Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112138.25
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.757.309.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-7373/PJ.07/2017 tanggal 21 November 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada persidangan tanggal 02 November 2017, Majelis Hakim meminta penjelasan kepada Terbanding tentang:

- Pengertian Dividen menurut peraturan perpajakan.
- Tanggapan atas peta tanah PT TMB


bahwa berikut adalah tanggapan dari Terbanding:

Pokok Sengketa

Uraian SPT SKPKB SK Keberatan
Penghasilan Kena Pajak/DPP
PPh Pasal 4(2) Final yang terutang
Kredit
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0
0
0
0

0
0
0
7.757.309.080
775.730.908
0
775.730.908

372.350.836
0
1.148.081.744
7.757.309.080
775.730.908
0
775.730.908

372.350.836
0
1.148.081.744


bahwa berdasarkan hasil perbandingan, diketahui data laporan keuangan tahun 2010 yang menyatakan pembagian dividen tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500. Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden, sehingga Terbanding menggunakan proporsi saham yang ditanamkan pada Pemohon Banding dalam perhitungan deviden:

Komposisi saham Saham ditanamkan % Deviden yang diterima Keterangan
1. PT TMP 2.381.000.000 35% 4.177.822.420 Dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf UU PPh
2. KIT 2.381.000.000 35% 4.177.822.420
3. KIK 1.700.000.000 25% 2.982.905.550
4. HM 340.000.000 5% 596.581.110
Jumlah 6.802.000.000 11.935.131.500


bahwa dengan demikian objek PPh Pasal 4 ayat (2) dividen menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

No Nama Penerima Deviden NPWP Nilai
1. KIT 04.175.648.7-512.000 4.177.822.420
2. KIK 04.175.647.9-512.000 2.982.905.550
3. HM 04.186.370.5-512.000 596.581.110
Jumlah 7.757.309.080


Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;


Pendapat Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 diketahui bahwa terdapat pembagian dividen (dividen tunai) selama tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500, dengan rincian sebesar Rp4.177.822.420 kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Badan (PT TMP) dan sebesar Rp7.757.309.080 kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi;
2. Bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden sebesar Rp 11.935.131.500 kepada PT TMP, sehingga Terbanding menggunakan proporsi saham yang ditanamkan pada Wajib Pajak dalam perhitungan dividen;
3. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan dividen sebesar Rp 11.935.131.500 hanya dibagikan kepada PT TMP karena berdasarkan hak tanah yang dimiliki oleh PT TMP, hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi konsep entitas bisnis (business entity concept). Konsep ini memiliki pengertian bahwa Pemohon Banding merupakan entitas bisnis yang independen dan terpisah dari pemilik (pemegang saham). Sampai dengan persidangan tanggal 2 November 2017 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran uang sebesar Rp 11.935.131.500,- kepada PT TMP;
4. bahwa dengan demikian tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa deviden sebesar Rp 11.935.131.500 tersebut hanya dibayarkan kepada satu orang pemegang saham (PT TMP), sedangkan para pemegang saham lainnya tidak mendapatkan dividen. Hal ini merupakan praktek yang tidak lazim dalam dunia usaha (business as usual). Akibat dari sistem pembukuan yang tidak lazim ini, Negara kehilangan potensi pajak PPh Final atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Orang Pribadi;
5. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dinyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia;
6. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti bahwa dividen sebesar Rp4.177.822.420 yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham secara proporsional merupakan praktik bisnis yang lazim dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
7. bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim tentang pengertian dividen Terbanding jelaskan sebagai berikut:
- Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Huruf g:
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

8. bahwa dengan demikian dividen yang dibagikan Pemohon Banding termasuk pengertian dalam dividen yang menjadi obyek pajak sesuai dengan UU PPh.;
- Pemohon Banding pada persidangan memberikan peta tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Peta tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP. Peta yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemohon Banding dan pihak lain, tidak ada bukti bahwa tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP;
- Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dari Pemohon Banding diketahui semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanah tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya hasil penjualan hanya untuk PT. TMP;


Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

- Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis
- Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee)


bahwa penjelasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Uraian Banding dan mohon untuk dicantumkan dalam putusan;

bahwa demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding dalam pendapat akhirnya melalui surat Nomor:S-715/PJ.07/2018 tanggal 2 Februari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
c. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas.
d. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Deviden yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.;


Data dan Fakta
bahwa berdasarkan dokumen, data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan selama proses persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding telah menjual tanah kepada Pemerintah Kota seluas + 92.387 m2 dengan nilai Rp. 31.917.750.000;
b. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen (dividen tunai) seiama tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500 kepada pemegang saham;
c. Bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden sebesar Rp 11.935.131.500 kepada PT TMP dengan alasan dokumen rusak karena terkena banjir;
d. Pemohon Banding menyerahkan Akta Notaris No 48 Tahun 2005 dan Akte Nomor 38 tanggal 28 Agustus 2009 beserta lampirannya;
e. Pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan pembayaran deviden kepada PT. TMP dilakukan secara tunai (tidak transfer) melalui jurnal memorial;
f. Bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa semua pemegang saham mempunyai klasifikasi saham yang sama, tidak ada saham preferen;
g. Bahwa seluruh asset dilaporkan dalam Neraca dan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan atas nama Pemohon Banding bukan atas nama PT. Panggung;


Pendapat Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 diketahui bahwa terdapat pembagian dividen (dividen tunai) selama tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500 kepada Pemegang Saham;
b. Bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden sebesar Rp 11.935.131.500 kepada PT TMP, sehingga Terbanding menggunakan proporsi saham yang ditanamkan pada Wajib Pajak dalam perhitungan dividen;
c. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan dividen sebesar Rp 11.935.131.500 hanya dibagikan kepada PT TMP karena berdasarkan hak tanah yang dimiliki oleh PT TMP, hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi konsep entitas bisnis (business entity concept). Konsep ini memiliki pengertian bahwa Terbanding merupakan entitas bisnis yang independen dan terpisah dari pemilik (pemegang saham). Sampai dengan persidangan tanggal 2 November 2017 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran uang sebesar Rp.11.935.131.500 kepada PT TMP. Dengan demikian tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa deviden sebesar Rp 11.935.131.500 tersebut hanya dibayarkan kepada satu orang pemegang saham (PT TMP), sedangkan para pemegang saham lainnya tidak mendapatkan dividen. Hal ini merupakan praktek yang tidak lazim dalam dunia usaha (business as usual). Akibat dari sistem pembukuan yang tidak lazim ini, Negara kehilangan potensi pajak PPh Final atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Orang Pribadi;
d. Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dinyatakan bahwa pembukuan harus diseienggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia;
e. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti bahwa dividen sebesar Rp.11.935.131.500 yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham secara proporsional merupakan praktik bisnis yang lazim dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
f. Penjelasan tentang pengertian dividen sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Huruf g:
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;
- Dengan demikian dividen yang dibagikan Pemohon Banding termasuk pengertian dalam dividen yang menjadi obyek pajak sesuai dengan UU PPh.
- Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 menyatakan bahwa: Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi daiam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

g. Pemohon Banding pada persidangan memberikan peta tanah yang dimiliki oleh PT. TMB. Peta tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP. Peta yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. TMB dan pihak lain, tidak ada bukti bahwa tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP. Dalam peta tersebut menyatakan bahwa PT. TMB (Pemohon Banding) memiliki penguasaan tanah seluas 392.000 m2;
h. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dari Pemohon Banding diketahui semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanah tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya hasil penjualan hanya untuk PT. TMP;
i. Tanggapan Terbanding atas Akta Notaris No.48 tahun 2005 dan Akta Notaris No.38 Tahun 2009:
  • Bahwa seluruh asset merupakan asset dari PT. TMB sehingga tanah yang dialihkan adalah milik PT. TMB.
  • Perseroan Terbatas merupakan merupakan badan hukum yang mempunyai ciri personalitas, yaitu: Perseroan merupakan wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham. Bukti dari terpisahnya Perseroan dengan pemilik diatur di Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki
  • Penjefasan Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
  • Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU PT tersebut mengharuskan bahwa kewajiban dan harta antara pemilik (pemegang saham) dengan perseroan hams terpisah. Akta No.48 Tahun 2005 yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta beban asset PT. TMB kepada pemegang saham tidak sesuai dengan aturan di UU PT.
  • Jika semua asset telah dibagi kepada pemegang saham sesuai dengan Akta No. 48 Tahun 2005 maka secara entitas PT. TMB tidak ada lagi karena tidak memiliki asset dan seluruh modal telah dikembalikan kepada pemegang saham dengan adanya pembagian hak dan kewajiban atas asset tersebut.
  • Sedangkan dalam kenyataan dalam SPT Tahunan Badan, PT. TMB masih beroperasi dengan adanya biaya fasiiitas, biaya pemasaran, biaya umum, biaya kantor.
  • Bahwa peta dalam lampiran Akta No. 48 Tahun 2005 tidak dapat menjadi dasar bahwa tanah yang dijual adalah milik dari PT. TMP. Peta dengan jelas menunjukkan gambar lokasi tanah merupakan milik TMB (Pemohon Banding) bukan PT. TMP;
j. Bahwa Pasal 52 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
  • menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  • menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini;
k. Bahwa Pasal 53 UU No.40 tahun 2007 menyatakan:
1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a) saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b) saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c) saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
d) saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e) saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi;

bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap pemilik (pemegang saham) mempunyai hak yang sama terhadap pembagian dividen. Apabila terdapat prioritas kepada pemegang saham untuk menerima saham lebih dulu, maka dalam angaran dasar Perseroan harus membagi saham menjadi lebih dari satu klasifikasi saham. Kenyataannya Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa dalam akta pendirian maupun anggaran dasar PT. TMB hanya ada satu jenis saham (hak pemegang saham adalah sama);

l. Berdasarkan Rekening Koran Bank BPD Jawa Tengan nomor rekening: 2054020476 atas nama PT. TMB yang diberikan pada persidangan terakhir dapat diketahui sebagai berikut:
  • Data rekening Koran yang diberikan adalah transaksi dari 01 Januari 2010 s.d 31 Desember 2010 sehingga tidak menunjukkan penerimaan penjualan tanah diterima tanggal berapa dan masuk direkening mana.
  • Pemohon Banding tidak menjelaskan penerima uang keluar dalam rekening koran.
  • Berdasarkan keterangan dalam Rekening Koran diketahui uang keluar ditransfer ke Rekening Bank Mandiri, BCA dan BNI. Sedangkan berdasarkan Neraca PT. TMP Tahun 2009 dan 2010 hanya memiliki rekening di Bank Permata.
  • Berdasarkan rekening Koran diketahui bahwa terdapat transfer uang keluar dengan keterangan RTGS BCA/SOEDIBIJO pada tanggal 16/02/2010, hal ini membuktikan rekening BCA tersebut atas nama Soedibijo yang merupakan salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa ada pembagian deviden kepada pemegang saham lainnya.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa kesepakatan dalam Akta No.48 Tahun 2005 yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta beban aset PT. TMB kepada pemegang saham tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Bahwa Pemohon Banding menyatakan semua saham dalam klasifikasi yang sama sehingga sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seharusnya setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
3. Bahwa berdasarkan Rekening Koran diketahui bahwa ada transfer uang kepada pemegang saham orang pribadi yaitu Soedibijo sehingga membuktikan bahwa ada deviden yang dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi;
4. Bahwa sesuai dengan uraian diatas maka deviden yang dibagikan oleh Pemohon Banding seharusnya dibagi secara proposional kepemilikan saham dan atas deviden yang diterima orang pribadi merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);


Usul
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir diatas,Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;

ahwa demikian Kesimpulan Akhir ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding dan mohon agar kesimpulan akhir ini dapat dimuat dalam amar putusan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat tertanggal 12 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1. PT. TMP (35%)
2. Soedibijo/Kho Ing Tjiok
3. KIK (65%)
4. HM


bahwa pada tanggal 08 Juni 2005, telah diadakan RUPS dan diputuskan untuk membagi aset PT yang berupa penguasaan/pengelolaan lahan menjadi 2 bagian, Sisi Timur dikuasai/dikelola PT TMP, dan Sisi Barat dikuasai/dikelola Pemegang Saham Lainnya. Hak dan kewajiban atas bagian-bagian tersebut menjadi kewenangan/hak masing-masing pihak. Keputusan Rapat ini dituangkan dalam Akta Penyimpanan RUPS No. 48 tanggal 30 Juni 2005 dari Notaris Roekiyanto S.H.;

bahwa pada tanggal 28 Agustus 2008 telah diadakan RUPS utuk menegaskan kesepakatan pembagian dan pemanfaat lahan seperti pada poin 2 diatas. Keputusan RUPS ini dituangkan dalam Akte Keputusan RUPS No. 38 tanggal 28 Agustus 2009 dari Notaris Roekiyanto S.H.;

bahwa pada tanggal 30-12 -2009 dilakukan Ganti Rugi pembebasan Lahan untuk Kolam Retensi seluas 9.2387 m2, dengan nilai Rp. 31.917.750.000,00 yang keseluruhannya berada di Sisi Timur yang menjadi hak PT TMP, tetapi pada saat penandatanganan kesepakatan tersebut baru dibayarkan Rp. 19.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan kesepakatan RUPS di atas, dana senilai Rp. 19.000.000.000,00 sepenuhnya adalah milik PT TMP;

bahwa setelah di kurangi dengan biaya yang berkaitan dengan pengelolaan bagian Sisi Timur tersebut, pada tahun 2010 PT TMB membukukan sisa dana yang dapat digunakan untuk kepentingan operasional PT TMP sebesar Rp.11.935.131.500,00;

bahwa sisa dana sebesar Rp. 11.935.131.500,00 dari dana ganti rugi Kolam Retensi, secara yuridis adalah menjadi hak PT TMP, dan pengalihan pencatatan dana tersebut dari PT TMB kepada PT TMP adalah sebagai “deviden”, sesuai dengan ketentuan pada UU tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa mengingat bahwa dana dari ganti rugi Kolam Retensi tersebut sepenuhnya menjadi hak PT TMP, maka setiap kali penggunaan dana tersebut guna kepentingan PT TMP, Pemohon Banding mencatatnya melalui memorial;

bahwa pencatatan melalui Memorial dibenarkan sesuai dengan prinsip-prinsp dasar Akuntansi, guna memberikan informasi transaksi-transaksi yang tidak melalui kas dan bank, (dalam hal ini Kas dan Bank PT Panah Mas Panggung);

bahwa pada waktu pemeriksaan, Terbanding tidak menghiraukan adanya keputusan RUPS yang berkekuatan hukum, dengan memasalahkan cara pengalihan dana dari PT TMB kepada PT TMP, yang secara prinsip akuntansi pun juga dibenarkan;

bahwa ketiga pemegang saham yang lain secara tegas juga sudah meyatakan tidak pernah menerima deviden dari PT TMB dari hasil ganti rugi kolam retensi tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat tanpa nomor dan tanggal perihal Kelanjutan Sidang Banding 2 November 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tentang Pengertian Dividen

bahwa secara umum definisi dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah dan jenis/klasifikasi saham yang dimiliki pemegang saham;

bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hal-hal klasifikasi saham sebagai berikut:

a. Pasal 53 (1)
Anggaran dasar menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih;
b. Pasal 53 (4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
(d) saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif;


bahwa jelas di sini pembagian dividen tidak harus proporsional dengan kepemilikan jumlah sahamnyasaja, tetapi juga harus sesuai dengan klasifikasi sahamnya sesuai dengan Anggaran Dasar dari perusahaannya;

bahwa Pasal 19 (1): Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;

bahwa dengan demikian, dalam hal ini pembagian dividen hanya kepada PT TMP saja sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena sudah sesuai Anggaran Dasar yang ditetapkan berdasarkan Akte Notaris Rukiyanto Nomor 38 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Keputusan RUPS PT TMB;

bahwa Pemohon Banding dalam pendapat akhirnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00003/KEB/WPJ. 10/ 2017 tanggal 25 Januari 2017 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB ) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No: 00003 /240/10/504/15 tanggal penerbitan 05 November 2015, Masa/Tahun Pajak Desember 2010 yang didasarkan pada hasil pemeriksaan Nomor SPHP-00112/WPJ.10/KP.0505/RIK.SIS /2015 tanggal 15 September 2015.
2. bahwa pada bulan Desember tahun 2009 Pemohon Banding menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang sejumlah Rp.19.000.000.000,00 guna pembebasan tanah guna keperluan Proyek Kolam Retensi.
3. bahwa pada tahun 2010, dana tersebut setelah dikurangi biaya-biaya operasional perusahaan, senilai Rp.ll.935.131.500,- diterimakan kepada PT TMP, sebagai Deviden.
4. bahwa pada pemeriksaan, Terbanding “menemukan” adanya pembagian Deviden senilai Rp.ll.935.131.500,- , yang seluruhnya diterimakan kepada PT TMP sebagai salah satu Pemegang Saham PT TMB.
5. bahwa komposisi Pemegang Saham PT TMB seperti yang Pemohon Banding laporkan pada, SPT adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Saham ditanamkan
PT. TMP Rp 2.381.000.000,00
Soedibijo/Kho Ing Tjiok Rp 2.381.000.000,00
KIK Rp 1.700.000.000,00
HM Rp 340.000.000,00
Jumlah Keseluruhan Rp 6.802.000.000,00
6. bahwa berdasarkan komposisi Pemegang Saham tersebut, pemeriksa “mengasumsikan dan menghitung sendiri” pembagian Deviden secara proporsional sesuai persentase kepemilikan saham, sebagai berikut:

Pemegang Saham Saham ditanamkan Deviden yang diterima
PT. TMP Rp 2.381.000.000,00 4.177.822.420,00
Soedibijo/Kho Ing Tjiok Rp 2.381.000.000,00 4.177.822.420,00
KIK Rp 1.700.000.000,00 2.982.905.550,00
HM Rp 340.000.000,00 596.581,110,00
Jumlah Keseluruhan Rp 6.802.000.000,00 11.935.131.500,00
7. bahwa kemudian Terbanding “menetapkan” pemegang saham lain selain PT TMP, untuk juga menerima Deviden atas sisa hasil usaha tersebut, dan menetapkan besarannya sebagai DPP PPh. Pasal 4 ayat (2) atas Deviden sebagai berikut:

Perhitungan Koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 Ayat ( 2) Deviden
1. Soedibijo/Kho Ing Tjiok Rp4.177.822.420,00
2. KIK Rp2.982.905.550,00
3. HM Rp. 596.581.110,00 +
Total Koreksi Rp7.757.309.080,00

Sehingga Perhitungan Pajak Terutang Kurang Bayar :
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pajak Rp.7.757.309.080,-
2. PPh Pasal 4 ( 2 ) Final Terutang Rp. 775.730.908,-
3. Pajak yang tidak / kurang bayar Rp. 775.730.908,-
4. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ( 2 ) KUP
b. Jumlah Sanksi Administrasi

Rp. 372.350.836,-
Rp. 372.350.836,-
5. Jumlah PPh yang masih harus di bayar Rp.1.148.081.744,-
8. bahwa pada faktanya adalah sebagai berikut:
a. Para pemegang saham sejak tahun 2005 sudah sepakat untuk secara operasional membagi dua penguasaan lahan yang merupakan aset Perusahaan, secara proporsional kepemilikan sahamnya, yaitu:
  • Bagian Barat seluas 65% total luasan dikuasai oleh pemegang saham orang pribadi;
  • Bagian Timur seluas 35% total luasan dikuasai oleh PT TMP.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Akte Notaris Roekiyanto SH, Nomor 48 tanggal 30 Juni 2005, dan dipertegas dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 28 Agustus 2009, yang dituangkan dalam Akte No. 38 yang dibuat oleh Notaris Roekiyanto, SH dan dalam Akte Notaris Sri Ratnaningsih SH, No. 25 tanggal: 08 Desember 2017;
b. Dengan adanya Akta Keputusan RUPS yang merupakan Anggaran Dasar dari Perusahaan, maka sebagai konsekuensinya, manfaat/hasil apapun yang diperoleh dari penjualan pada bagian lahan yang dikuasai pihak yang satu, pihak lainnya tidak berhak menuntut pembagian atas manfaat/hasil tersebut, dengan kata lain adanya status khusus atas kepemilikan saham terhadap lahan yang dikuasai oleh pihak Pemegang Sahamnya;
c. bahwa Keputusan RUPS ini sesuai dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 19 (1) : Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 53 (1) : Anggaran dasar menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih.
Pasal 53 (3) : Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
Pasal 53 (4) : Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
(d) saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

bahwa berdasarkan UU ini jelas bahwa Deviden tidak harus dibagikan secara porporsional kepada pemegang sahamnya, tetapi juga harus didasarkan kepada klasifikasi saham apa yang dimiliki si Pemegang Saham, sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan yang ditentukan berdasarkan RUPS;

d. bahwa ganti rugi seperti pada point 2 di atas, dilakukan atas lahan bagian Timur yang merupakan bagian lahan yang dikuasai PT TMP, seperti telah Pemohon Banding buktikan dengan peta-peta, baik Peta Existing dari Google Map maupun Peta Teknis dari Instansi yang berwenang yaitu BPN Kota Semarang, peta tanggal 27 Agustus 2009, Peta Bidang Tanah NIB: 11.01.09.05.01197;
9. Berdasar fakta-fakta pada point 8 tersebut jelaslah bahwa deviden yang berasal dari ganti rugi lahan guna Kolam Retensi, secara legal formal adalah sepenuhnya menjadi hak PT TMP, dan secara konsekuen dan konsisten PT TMP sudah mencatat dan melaporkan pada SPT Tahun 2010 atas penerimaan deviden dari PT TMB ini;
10. bahwa pengalihan dana yang berasal dari deviden ini dari PT TMB kepada PT TMP dilakukan dengan instrument “memorial” merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam sistem Akuntansi manapun;
11. bahwa setelah PT TMP membukukannya sebagai penerimaan deviden dari PT TMB, dan kemudian menggunakan dana tersebut guna membayar pihak- pihak lain, hal ini sudah merupakan domain PT TMP, bukan merupakan dimain PT TMB lagi;
12. bahwa berdasar hal-hal tersebut ditas, Pemohon Banding mohon Majelis berkenan mengabulkan Banding Pemohon Banding, dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00003/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 25 Januari 2017, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa/Tahun Pajak Desember 2010 adalah Nihil;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 7.757.309.080,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, serta penjelasan para pihak diketahui hal-hal berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan suatu perusahaan terbatas yang tujuannya sebagaiman tercantum dalam Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 4 Maret 2009, adalah bergerak di bidang usaha kontraktor, jasa, industri, dan perdagangan umum;
bahwa komposisi Pemegang Saham PT. TMB (Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:

No Nama Pemegang Saham Saham ditanamkan (Rp) %
1
2
3
4
PT. TMP
KIT
KIK
HM
2.381.000.000
2.381.000.000
1.700.000.000
340.000.000
35
35
25
5
Jumlah 6.802.000.000 100
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Direktur Utama PT. TMP adalah orang yang sama dengan Direktur Utama TMB, yaitu A.Y. Nining Yuningsih;
bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding menerima uang ganti rugi guna pembebasan tanah untuk keperluan Proyek Kolam Retensi, dari Pemerintah Kota Semarang sejumlah Rp14.000.000.000,00;
bahwa pada tahun 2010, dana sebesar Rp14.000.000.000,00 tersebut setelah dikurangi biaya-biaya operasional perusahaan, maka senilai Rp11.935.131.500,00 dibagikan sebagai dividen kepada Pemegang Saham;
bahwa atas pembagian Dividen Rp11.935.131.500,00 tersebut, seluruhnya dibagikan kepada PT TMP sebagai salah satu Pemegang Saham Pemohon Banding, dengan penjelasan:
- bahwa menurut Pemohon Banding, dividen tersebut diserahkan seluruhnya kepada PT. TMP, dikarenakan adanya kesepakatan pemegang saham, dengan alasan operasional membagi 2 (dua) kepemilikan asset perusahaan secara proporsional kepemilikan saham, yaitu bagian Timur lahan dikuasai oleh PT. TMP, dan bagian Barat lahan dikuasai pihak lainnya pihak lainnya /Pemegang Saham lainnya yaitu Soedibijo/Kho Ing Tjiok, KIK dan Harjono Mulayawan);
- bahwa kesepakatan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham, dan Keputusan RUPS-nya telah disimpan dengan Akte Notaris Roekiyanto, SH, Nomor 48 tanggal 30 Juni 2005, dan dipertegas dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 28 Agustus 2009, yang dituangkan dalam Akte No. 38 tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Pemohon Banding, yang dibuat oleh Notaris Roekiyanto, S.H.;
- bahwa dalam kedua RUPS tersebut telah disepakati tentang hak atas penguasaan lahan Perusahaan, yang sudah dituangkan dengan jelas dalam gambar/peta lahan milik perusahaan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Akte Keputusan RUPS tersebut;
- bahwa menurut Pemohon Banding, dengan adanya Akta Keputusan RUPS tersebut, maka konsekuensinya manfaat/hasil apapun yang diperoleh dari penjualan pada bagian lahan yang dikuasai pihak yang satu, maka pihak lainnya tidak berhak menuntut pembagian atas manfaat/hasil tersebut, atau dengan kata lain, pihak yang lain “melepaskan haknya” atas pembagian hasil dari manfaat lahan yang bukan bagiannya;
- bahwa menurut Pemohon Banding, pada awalnya semua saham itu sama, semua merupakan saham biasa, kemudian dengan adanya RUPS berdasarkan Akta Notaris Roekiyanto Nomor 38, saham itu lalu diklasifikasikan, untuk saham yang dimiliki PT. TMP adalah atas bagian Timur lahan, dan untuk orang pribadi (3 orang) adalah atas bagian Barat lahan. Bahwa saham tidak diubah hanya diklasifikasikan saja;
- bahwa menurut Pemohon Banding, lahan yang diganti rugi oleh Pemerintah Kota Semarang, keseluruhannya ada pada lahan bagian PT TMP, sehingga semua manfaat yang diperoleh atas transaksi pada lahan tersebut adalah milik PT TMP, dan secara konsisten dan konsekwen, pemegang saham lain pun tidak menuntut pembagian apapun atas manfaat tersebut;
- bahwa atas pembagian dividen sebesar Rp11.935.131.500,00 tersebut, tidak dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding, karena dividen yang diterima oleh PT. TMP (perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri), memenuhi syarat sebagai yang dikecualikan dari dari objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Terbanding melakukan dan mempertahankan koreksi atas pembagian dividen tersebut, dengan alasan:
- bahwa kesepakatan dalam Akta No.48 Tahun 2005 yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta beban aset PT. TMB kepada pemegang saham tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- bahwa Pemohon Banding menyatakan semua saham dalam klasifikasi yang sama sehingga sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seharusnya setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
- bahwa berdasarkan Rekening Koran diketahui bahwa ada transfer uang kepada pemegang saham orang pribadi yaitu Soedibijo sehingga membuktikan bahwa ada deviden yang dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi sebesar Rp500.025.000,00 tanggal 16 Februari 2010;
- bahwa sesuai dengan uraian diatas maka deviden yang dibagikan oleh Pemohon Banding seharusnya dibagi secara proposional kepemilikan saham dan atas deviden yang diterima orang pribadi merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa menurut Terbanding, seharusnya dividen tersebut dibagi kepada seluruh pemegang saham, dan selanjutnya Terbanding menghitung pembagian dividen secara proporsional sesuai persentase kepemilikan saham, sebagai berikut:

No Pemegang Saham Saham ditanamkan (Rp) Dividen yang diterima (Rp)
1. - Rp2.381.000.000,00 Rp4.177.822.420,00
2. - Rp2.381.000.000,00 Rp4.177.822.420,00
3. - Rp1.700.000.000,00 Rp2.982.905.550,00
4. - Rp340.000.000,00 Rp596.581.110,00
Jumlah Keseluruhan Rp6.802.000.000,00 Rp11.935.131.500,00
bahwa menurut Terbanding karena pembagian yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. TMP, sedangkan seharusnya kepada semua Pemegang Saham sehingga terdapat kerugian penerimaaan negara dari PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang seharusnya diterima Wajib Pajak Orang Pribadi;
bahwa selanjutnya untuk perhitungan pajak PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap Pemegang Saham lainnya, berdasarkan jumlah dividen yang seharusnya diterima sebagaimana perhitungan Terbanding di atas, sebagai berikut:

No Nama Pemegang Saham Dividen
1. - Rp4.177.822.420,00
2. - Rp2.982.905.550,00
3. - Rp596.581.110,00
Total Koreksi Rp7.757.309.080,00
bahwa dalam persidangan diketahui, bahwa tidak terdapat pemisahan rekening antara PT. TMB dengan PT. TMP (satu rekening dipakai 2 (dua) entitas);
bahwa dalam Akta Penyimpanan Notulen Rapat Pemegang Saham PT. TMB Semarang tanggal 30 Juni 2005 Nomor 48, dinyatakan pada bagian Keputusan Rapat sebagai dinyatakan berikut:
1. Seluruh asset-asset yang menjadi milik P. TMB tetap dengan nama PT. TMB;
2. Pengaturan hak dan kewajiban serta beban atas asset-asset PT. TMB diatur sesuai share yang tertuang dalam dalam akte notaris secara terpisah atau sendiri-sendiri baik untuk pengelolaan operasionalnya maupun untuk pembagian dividen dari hasil pengelolaan masing-masing bagian;
3. Tanggung jawab, beban/kewajiban, hak pengelolaaan/penentuan harga serta pengaturannya termasuk penerimaan uang dari hasil penjualan secara legal dan financial disesuaikan dengan poin 2 tersebut di atas;
4. Batas-batas-batas kepemilikan asset masing-masing bagiannya sesuai dengan gambar peta hasil pengukuran tanah PT. TMB di Wilayah Tanjung Emas yang dibubuhi tandatangan peserta rapat yang hadir dari PT. TMP diwakili oleh Bpk. Yulianto dan Bpk. Usdin Atmabrata pemegang saham yang lain diwakili oleh Bpk. Soedibijo dan Bpk. KIK disesuaikan dengan point 1.2.3. di atas;
bahwa dalam persidangan diketahui, bahwa pada gambar Peta Tanah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akta Penyimpanan Notulen Rapat Pemegang Saham PT. TMB Semarang, tanggal 30 Juni 2005 Nomor 48, dan yang oleh Notaris Roekiyanto, S.H., dinyatakan sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepadanya (notaris), pada keterangan gambar peta tanah tersebut tidak terdapat nama PT. TMP, yang ada hanya PT. TMB luas + 392.000 M2 (35%) dan Pihak Lain + 728.000 M2 (65%);
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam persidangan, menyerahkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 28 November 2017, yang keputusannya:
1. Secara aklamasi setuju mengkoreksi/meralat keterangan pada gambar peta lampiran Akta No.49 tanggal 30 Juni 2005 dari Notaris Roekiyanto, dimana pada bagian Timur lahan PT. TMB yang diarsir vertikal, pada penjelasannya ditulis PT. TMB, luas+ 392.000 M2 (35%), keterangan yang benar seharusnya PT. TMP luas + 392.000 M2 (35%);
2. Secara aklamasi setuju mengkoreksi/meralat keterangan pada gambar peta lampiran Akta No.49 tanggal 30 Juni 2005 dari Notaris Roekiyanto, dimana pada bagian Barat lahan PT. TMB yang diarsir Horisontal, pada penjelasannya ditulis Pihak Lain, luas + 728.000 M2 (65%), keterangan yang benar seharusnya :Soedibjo, KIK. Harjono Mulyjawan, luas + 728.000 M2 (65%);
3. Menugaskan AY Nining Yuningsih selaku pimpinan rapat untuk menjadikan keputusan rapat ini dalam Akta Notaris;
bahwa Pernyataan Keputusan Rapat PT TMB tanggal 28 November 2017 tersebut, dibuatkan Akta Nomor 25 tanggal 8 Desember 2017 dari Notaris Sri Ratnaningsih Hardjomulyo, S.H.;


bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (2) huruf e.
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;


Pasal 4 ayat (3) huruf f
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, (selanjutnya disebut PP Nomor 19 Tahun 2009), mengatur:

Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatur:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

- Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis


Pasal 19 ayat (1)
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;

Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama;


Pasal 53

(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas,serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa seluruh dividen hanya dibagikan kepada kepada PT. TMP karena telah disetujui dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, tidak sesuai dengan Akta Penyimpanan Notulen Rapat Pemegang Saham PT. TMB Semarang Nomor 48 tanggal 30 Juni 2005, karena dari gambar peta tanah/lahan PT. TMB pada bagian Timur yang diarsir vertikal seluas + 392.000 M2 (35%), bukan atas nama PT. TMP;
bahwa atas bukti berupa Keputusan Rapat PT TMB tanggal 28 November 2017 tersebut, yang telah dibuatkan Akta Nomor 25 tanggal 8 Desember 2017 dari Notaris Sri Ratnaningsih Hardjomulyo, S.H., bukan merupakan bukti yang sudah ada sebelumnya, akan tetapi merupakan bukti yang dibuat pada saat persidangan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis;
bahwa dengan demikian, klasifikasi saham yang dimiliki oleh PT. TMP adalah sama dengan klasifikasi saham lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam rangka pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan seharusnya dividen dibagi kepada semua pemegang saham, sudah benar;


bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.757.309.080,00, tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00003/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00003/240/10/504/15 tanggal 5 November 2015, atas nama: PT TMB;

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
I, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA