Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 298262 tanggal 11 Juli 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,180.58 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD129,918.88, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp31.536.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-219/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dokumen confirmation of sale nomor CM477327/1 tanggal 1 Maret 2017 tidak terdapat validasi dari JBS Australia Pty Ltd selaku supllier sehingga diragukan kebenarannya;
bahwa berdasarkan buku besar hutang dagang impor nomor perkiraan 2110001 dan Kartu Hutang supllier 00031-JBS Australia Pty Limited, Pemohon mencatat pengakuan transaksi hutang pada tanggal 13 Juli 2017 dan mencatat pelunasannya tanggal 18 Juli 2017, sedangkan berdasarkan bukti TT Bank BCA Kode Transfer WP6K3 telah dilakukan pelunasan pada tanggal 3 Juli 2017;
bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon;
bahwa berdasarkan uraian maka Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD129,918.88 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar USD 4.45/Kg:
- | Nomor pengajuan PIB 000000-007408-20170706-300064 tanggal 6 Juli 2017 | ||||||||||||||||||
- | Nopen : 298262 tanggal 11 Juli 2017
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016401/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017 atas PIB Nomor 298262 tanggal 11 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD111,180.58 menjadi CIF USD129,918.88 dengan tagihannya sebesar Rp. 31.536.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD129,918.88 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: | ||||||||||||||||||||||||||||||
• | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. | ||||||||||||||||||||||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 2 ayat (1) dan (2)
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Juli 2017 sebesar USD341,555.41 dengan kurs Rp 13.322,00 setara Rp 4.550.201.172,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 4.550.251.172,00 ditujukan untuk JBS Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor 959913 dengan nilai barang USD111,180.58, Commercial Invoice nomor 960810 dengan nilai barang USD36,166.48, Commercial Invoice nomor 961089 dengan nilai barang USD69,290.35 dan Commercial Invoice nomor 960879 dengan nilai barang USD124,918.00;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp 4.550.251.172,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 298262 tanggal 11 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia dengan nilai pabean CIF USD111,180.58 sesuai dengan invoice nomor 959913, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Juli 2017 tersebut;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUAX439662 tanggal 22 Juni 2017 diterbitkan oleh Mediteranean Shipping Company SA, dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 298262 tanggal 11 Juli 2017 sebesar CIF USD111,180.58 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (II), namun jumlah barang berbeda sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016401/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017 , tidak sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD111,180.58 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 298262 tanggal 11 Juli 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016401/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017 , atas nama: CV CKI, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku...Dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD111,180.58 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 298262 tanggal 11 Juli 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.