Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116297.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.861.925.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa terkait dengan koreksi PPN JLN (Jasa Luar Negeri) sebesar Rp2.921.842.229,00 dengan penjelasan bahwa nature transaksi yang menjadi sengketa objek PPN JLN adalah guarantee fee yang Pemohon Banding bayarkan ke luar negeri (Itochu Corporation dan Suzuki Motor Corporation). Adapun transaksi guarantee fee diartikan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Jepang (P3B Indonesia-Jepang) yang menyebutkan bahwa Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut di atas. Adapun transaksi bunga adalah jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN seperti diamanahkan dalam Pasal 4A ayat 3b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa terkait koreksi kredit pajak (PPN dibayar NPWP Sendiri) sebesar Rp313.971.446,00 dengan penjelasan bahwa nature transaksi pada pembayaran PPN JLN sebesar Rp313.971.446,00 adalah transaksi guarantee fee Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Adapun transaksi guarantee fee diartikan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Jepang (P3B Indonesia- Jepang) yang menyebutkan bahwa Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut di atas. Adapun transaksi bunga adalah jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN seperti diamanahkan dalam Pasal 4A ayat (3B) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian transaksi guarantee fee yang sudah terlanjur Pemohon Banding bayarkan PPN JLN- nya sebesar Rp313.971.446,00 adalah dikarenakan terjadinya kesalahan pembayaran PPN JLN yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa jadi menurut Pemohon Banding pokok sengketa atas koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan pembayaran guarantee fee (bunga);
bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (Menurut Terbanding) di atas, Terbanding menyatakan telah menerima alasan Pemohon Banding dan selanjutnya Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp2.921.842.229,00 dengan demikian pokok sengketa dalam proses keberatan ini menurut Terbanding sebagai berikut:
Uraian Menurut SPT Pemohon Banding Menurut Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 11.783.767.350,00 11.783.767.350,00 0,00
bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) tidak ada koreksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terkait dengan jumlah DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) dimana:
  1. Dalam SPT Pemohon Banding melaporkan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar 861.925.121,00
  2. Dalam pembahasan SPHP Pemohon Banding menyatakan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) adalah sebesar 861.925.121,00
  3. Pemeriksa telah menyetujui perhitungan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sesuai Pemohon Banding sebesar 861.925.121,00 dalam pembahasan SPHP;
  4. Sedangkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sesuai Pemohon Banding sebesar Rp0,00
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa sudah tepat dan mempertahankan koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00002/277/12/062/16 tanggal 21 Juli 2016 Masa Pajak Januari-Desember 2012;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat sengketa (koreksi) DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah (PPN JLN) dan tetap mempertahankan PPN kurang dibayar sebesar Rp572.221.066,00;
bahwa bentuk (Nature) transaksi yang menjadi sengketa objek PPN JLN adalah guarantee fee yang Pemohon Banding bayarkan ke luar negeri yaitu yang dibayarkan ke Itochu Corporation dan Suzuki Motor Corporation. Terlampir dokumen atas transaksi guarantee fee tersebut sebagai berikut:
  • Perjanjian Guarantee fee antara PT SFI dengan Itochu Corporation (Lampiran 4);
  • Perjanjian Guarantee fee antara PT SFI dengan Suzuki Motor Corporation (Lampiran 5);
  • Contoh invoice, bukti pembayaran, form permohonan dana, surat keterangan domisili form kedua atas guarante fee (Lampiran 6);
bahwa adapun transaksi guarantee fee diartikan transaksi pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia- Jepang (P3B Indonesia-Jepang) yang menyebutkan bahwa istilah “bunga” yang digunakan dalam pasal ini berarti pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut di atas. Adapun transaksi bunga adalah jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A ayat (3B);
bahwa selain itu, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, bahwa disebutkan Terbanding setuju dengan tanggapan Pemohon Banding atas koreksi PPN JLN, akan tetapi dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan SKPKB PPN JLN tertulis bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar. Adapun yang sebenarnya seperti halnya yang tertulis dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan jelas tertulis bahwa tanggapan Pemohon Banding dan koreksi berdasarkan hasil pembahasan adalah nihil akan tetapi masih ada perbedaan kredit pajak atas PPN JLN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2012;
bahwa perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan di sini bahwa pada saat menandatangani Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak menyadari bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas PPN JLN walaupun pada saat risalah pembahasan Terbanding tersebut. Hal tersebut yang menyebabkan Pemohon Banding tidak menyadari dalam menandatangani Ikhtisar hasil Pembahasan akhir yang tertulis setuju padahal pada faktanya Pemohon Banding jelas tidak setuju apabila masih ada koreksi atas PPN JLN;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi pada DPP PPN JLN yang menyebabkan PPN JLN kurang dibayar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp572.221.066,00 agar dibatalkan;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp8.861.925.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, sengketa a quo adalah terkait dengan Guarantee Fee, dimana Pemohon Banding menggaransikan hutang Pemohon Banding kepada pihak lain, pihak yang memberi garansi ini mendapatkan komisi atas jasa yang diberikan;
bahwa dasar dilakukannya koreksi PPN JLN (Jasa Luar Negeri) sebesar Rp8.861.925.121,00 adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU.PPN), pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam hal ini objek PPN JLN adalah berupa pembayaran fee bunga pinjaman dari bank asing serta pembayaran fee atas guarantee fee, management dan royalti. Total objek PPN JLN telah sesuai dengan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP sehingga koreksi objek PPN JLN adalah berdasarkan pengakuan Pemohon Banding bukan koreksi Terbanding;
bahwa dikutip dari www.kamusbesar.com istilah guarantee fee diartikan Sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit yang harus ditanggung oleh penerima kredit.(Sumber: SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep.031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN);
bahwa sesuai definisi di atas maka guarantee fee yang dijadikan obyek PPN JLN oleh Terbanding adalah biaya jasa sebagai jaminan atas kredit/hutang dari pihak ketiga, oleh karena merupakan jasa maka sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN terutang PPN pemanfaatan Jasa Kena Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding mendasarkan guarantee fee bukan obyek PPN JLN sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1896/PJ.033/2011 tanggal 02 Desember 2011, atas hal tersebut Terbanding berpendapat :
- bahwa surat tersebut ditujukan kepada Randy Limawan selaku Division Head PT IAF Auto Multi Finance, sehingga surat tersebut bersifat khusus kepada pihak yang tertulis dalam Surat tersebut, dan oleh karena itu tidak dapat digunakan oleh Pemohon Banding;
- bahwa dalam poin 3 huruf a surat nomor S-1896/PJ.033/2011 dinyatakan “bahwa dalam hal guarantee fee yang dibayarkan atau terutang memenuhi pengertian bunga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 4, maka guarantee fee dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%”, dalam surat tersebut menggunakan frasa dalam hal sehingga guarantee fee belum dapat diartikan sebagai bunga;
- bahwa oleh karena itu Terbanding menggunakan definisi yang berlaku umum dimana guarantee fee adalah jasa atas jaminan kredit;
bahwa selanjutnya menurut Terbanding, pada dasarnya atas Obyek atau DPP PPN JLN sebesar Rp8.861.925.121,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, sehingga atas DPP PPN JLN tersebut pada dasarnya tidak terdapat koreksi atau tidak ada sengketa, namun atas jumlah PPN terutangnya yang masih terdapat koreksi dimana Pemohon Banding baru menyetor PPN JLN sebesar Rp313.971.446,00 dimana seharusnya sebesar Rp886.192.512,00 sehingga terdapat kurang bayar PPN JLN sebesar Rp572.221.066,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nature (bentuk) transaksi adalah Guarantee Fee yang merupakan kategori Bunga dalam Perjanjian P3B Indonesia-Jepang;
bahwa dalam Funding Agreement (Perjanjian Pembiayaan) among SUZUKI MOTOR CORPORATION (“SUZUKI” and ITOCHU CORPORATION (“ITOCHU”) and PT SFI (“SFI”) :
Poin B: Merujuk pada Ayat 4 JVA, dalam hal SFI tidak bisa memperoleh dana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional usahanya, SUZUKI dan ITOCHU wajib membantu SFI dalam mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan dalam kaitannya dengan Perjanjian ini”;
Pasal 1 “Definisi”:
  1. “Pembiayaan” berarti pendanaan (i) yang terdiri dari pinjaman, surat jaminan, serta jenis pendanaan lainnya dimana SUZUKI dan ITOCHU yang secara bersama-sama menyetujui dan sebagai tujuan dari perjanjian ini dan (ii) tunduk kepada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian ini, termasuk Pasal 2.2”;
Pasal 2 “Pembiayaan”:
2.1 SUZUKI dan ITOCHU wajib menyediakan pendanaan kepada SFI hingga jumlah sebagaimana disetujui secara tertulis secara bersama-sama oleh SUZUKI dan ITOCHU dari waktu ke waktu; kecuali terdapat perjanjian dimana tidak ada satu pihak pun yang berkewajiban untuk menyediakan pendanaan”;
Pasal 2.2 (Perubahan): Apabila pembiayaan tersebut adalah sebuah jaminan, biaya pendukung (“Biaya Penjaminan”-“Guarantee Fee”) untuk seluruh pinjaman/pendanaan adalah terutang bagi SFI dengan tarif 1% per tahun dari seluruh jumlah sesungguhnya yang SFI pinjam dari institusi keuangan dengan didukung oleh penjaminan (guarantee) yang diterbitkan oleh setiap pihak penyedia dana untuk institusi keuangan tersebut atas nama SFI;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian “Bunga” berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf f: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya UU PPh): Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf f: Dalam pengertian bunga termasuk pula Premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang”;
bahwa merujuk kepada definisi pada UU PPh a quo, maka guarantee fee yang merupakan biaya penjaminan atas dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding, dapat dikategorikan ke dalam kelompok biaya bunga;
bahwa pengertian “Bunga” menurut Pasal 11 ayat (5) : Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Jepang: The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from Government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures”;
Terjemahannya : Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat- surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut di atas.
bahwa merujuk kepada perjanjian pembiayaan di atas antara Pemohon Banding (SFI) dan Suzuki Motor Corporation (Suzuki) serta Itochu Corporation (Itochu), dapat terlihat dengan jelas bahwa guarantee fee dihitung dari persentase perhitungan tertentu dan dengan demikian menurut Pemohon Banding bahwa nature dari biaya penjaminan/guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Suzuki dan Itochu adalah termasuk dalam kategori “bunga” sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Jepang, yakni pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, khususnya pendapatan dari surat-surat utang;
bahwa sebagai tambahan, Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2012 adalah pemeriksaan atas semua jenis pajak, dalam hal ini termasuk pula pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Pasal 26. Dimana, di dalam SPT masa Pemohon Banding di periode tahun 2012, Pemohon Banding mengkategorikan biaya ini ke dalam kelompok “bunga” dengan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia-Jepang, dan tidak ada ketidak setujuan dari Terbanding atas pengklasifikasian ini dalam proses pemeriksaan;
bahwa selain Pemohon Banding telah keliru memotong dan membayar PPN JLN sebesar Rp313.971.446,00 Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pembayaran atas Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Guarantee Fee ini yang dikategorikan sebagai terutang PPh Pasal 26 atas bunga. Dimana yang seharusnya adalah apabila transaksi Guarantee Fee ini terutang PPh Pasal 26, maka tidak seharusnya atas transaksi ini terutang PPN JLN. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding telah keliru melakukan pembayaran pajak secara double (dua kali). Bahwa terkait dengan hal tersebut Pemohon Banding telah melampirkan bukti berupa rekonsiliasi pembayaran PPh 26 sebagaimana dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding selama tahun 2012, dengan PPN JLN yang menjadi sengketa, SPT Masa PPh Pasal 26 beserta dengan bukti pembayaran PPh Pasal 26 di tahun 2012 atas transaksi guarantee fee dengan Suzuki Motor Corporation dan Itochu Corporation. Dimana berdasarkan rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa atas guarante fee tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 dan PPN JLN juga;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat sengketa (koreksi) DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah (PPN JLN) dan tetap mempertahankan PPN kurang dibayar sebesar Rp572.221.066,00;
bahwa bentuk (nature) transaksi yang menjadi sengketa objek PPN JLN adalah guarantee fee yang Pemohon Banding bayarkan ke luar negeri yaitu yang dibayarkan ke Itochu Corporation dan Suzuki Motor Corporation;
bahwa transaksi bunga adalah jenis jasa yang bukan merupakan obyek PPN seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) Pasal 4A ayat (3) huruf d;
bahwa merujuk pada surat penegasan Terbanding dengan nomor S-1896/PJ.033/2011 tertanggal 02 Desember 2011 yang merupakan jawaban surat pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT IAF Auto Multi Finance (IAF) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding menyatakan bahwa guarantee fee adalah memenuhi pengertian bunga seperti halnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan dengan Jepang Pasal 11 ayat (5). Dasar Hukum yang dipergunakan oleh Terbanding dalam surat penegasan tersebut sesuai dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan Guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke ITOCHU Corporation Jepang dan Suzuki Finance Jepang adalah sebagai pembayaran bunga;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan Guarantee Fee, yang menurut Terbanding adalah biaya jasa sebagai jaminan atas kredit/hutang dari pihak ketiga, oleh karena merupakan jasa maka sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding Guarantee Fee a quo bukan merupakan obyek PPN JLN, akan tetapi merupakan obyek PPh.Pasal 26;
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh sebagaimana tersebut di atas: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
bahwa merujuk kepada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa guarantee fee yang merupakan biaya penjaminan atas dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding, dapat dikategorikan ke dalam kelompok biaya bunga;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (5) : Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Jepang sebagaimana tersebut di atas, Istilah “bunga” berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut di atas”;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pembiayaan antara Pemohon Banding (SFI) dan Suzuki Motor Corporation (Suzuki) serta Itochu Corporation (Itochu), guarantee fee dihitung dari persentase perhitungan tertentu, oleh karena itu menurut Majelis, nature dari biaya penjaminan/guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Suzuki dan Itochu adalah termasuk dalam kategori “bunga” sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Jepang, yakni pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, khususnya pendapatan dari surat-surat utang;
bahwa selanjutnya mengacu pada Surat Terbanding nomor S-1896/PJ.033/2011 tertanggal 02 Desember 2011, Tentang Jawaban Atas Surat Permintaan Penjelasan Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Pembayaran Jasa Yang Dilakukan Di Luar Negeri, Pembayaran Bunga Ke China Citric Bank, Dan Penghitungan Beban Penyusutan (selanjutnya disebut S-1896/2011) :
Angka 2. a. 4 : Pasal 11 ayat (5) The Term Interest ... dst (sebagaimana bunyi Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Jepang di atas);
Angka 3 menyatakan bahwa :
a. Dalam hal guarantee fee yang dibayarkan atau terhutang memenuhi pengertian bunga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 4, maka guarantee fee tersebut dipotong Pasal 26 dengan tariff sebesar 10 % sesuai P3B Indonesia-Jepang;
b. ...dst;
c. ...dst;

bahwa menurut Majelis, walaupun surat a quo tidak ditujukan kepada Pemohon Banding, namun Terbanding telah “mengakui/menyatakan” bahwa guarantee fee memenuhi pengertian bunga seperti halnya yang diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan dengan Jepang;
bahwa di samping itu, dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding dalam surat penegasan tersebut sesuai dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan Guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke ITOCHU Corporation Jepang dan Suzuki Motor Corporation Jepang adalah sebagai pembayaran bunga;
bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pada dasarnya atas Obyek atau DPP PPN JLN sebesar Rp8.861.925.121,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, sehingga atas DPP PPN JLN tersebut pada dasarnya tidak terdapat koreksi atau tidak ada sengketa, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak yang telah menyetujui koreksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Keberatan atau Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa Guarantee fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke ITOCHU Corporation Jepang dan Suzuki Motor Corporation Jepang adalah sebagai pembayaran bunga;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
.. dst
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
Pasal 74 : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;
Pasal 76 : Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
bahwa dalam Penjelasan Pasal a quo dinyatakan : Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dia jukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ... dst;
Pasal 78 : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Memori penjelasan pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah tepat, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp8.861.925.121,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari - Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 8.861.925.121,00
Koreksi dibatalkan Majelis Rp 8.861.925.121,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 0,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00242/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/12/062/16 tanggal 21 Juli 2016 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 313.971.446,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (313.971.446,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah Pajak YMH/(Lebih) Dibayar Rp (313.971.446,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

M.Z. AF, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,
RM, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh
AA, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA