Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116330.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina, Pemasok: SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos Uraian Barang Jumlah Sat PIB (USD) Penetapan (USD)
Harga Sat CIF Harga Sat CIF
1 100% POLYESTER WOVEN FABRIC 165.171,7 MTR 0.2507 41,416.80 0.35000 57,810.10
165.171,7 MTR 41,416.80 57,810.10
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp32.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR- 1836/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum, buku besar, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
- bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung niiai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan, sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak Iengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 ditetapkan dengan metode VI.3 ({Pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel}, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD57,810.10;
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 66/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. CM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Maret 2019, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
d. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
  1. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
  2. Pada kolom berita Bukti pembayaran T/T yang Pemohon melampirkan tertulis pembayaran atas 4 Invoice, namun 3 invoice lain tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas nominal transfer yang tertulis;
  3. Pemohon tidak melampirkan pembukuan laba-rugi selisih kurs sesuai Ketentuan umum akuntansi selisih kurs diatur dalam PSAK No. 10 paragraf 28, dimana diketahui terdapat perbedaan kurs saat submit PIB dengan saat membayar;
  4. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a dan b di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 056/CGMB/IX/2017 tanggal 8 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD41,416.80;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 107/KH.SG/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1836/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1836/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, sehubungan dengan permohonan banding PT. CM terhadap KEP- 5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 116330.19/2017/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 3;
Berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut:
a. Pemohon tidak melampirkan fotocopy bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan;
Tanggapan:
bahwa terlampir bukti pembayaran invoice yang merupakan pembayaran gabungan 4 invoice yaitu invoice:
- Invoice KWPD0304 (yang disengketakan);
- Invoice DL-17022B;
- Invoice DL-17080;
- Invoice DL-17023;
bahwa melalui Bank BCA beserta rekening koran Pemohon lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai tranaksi.
b. Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian/dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan;
Tanggapan:
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa:
- Buku Bank
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Penjualan
- Buku Persediaan
c. Pemohon tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
Tanggapan:
bahwa terlampir Buku Besar Penjualan dan SPT Masa PPN yang Pemohon laporkan ke KPP yang tercantum pencatatan penjualan barang impor , dan yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik PT. CM;
bahwa terlampir Faktur Pajak Pemohon Banding lampirkan sebagai data pendukung nilai tranaksi;
d. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data- data yang ada dengan pembukuan perusahaan, sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa:
- Bukti transfer pembayaran invoice
- Rekening koran
- Purchase Order
- Sales Contract
- Comercial Invoice
- Pembukuan perusahaan meliputi:
  • Buku Bank
  • Buku Pembelian
  • Buku Hutang
  • Buku Penjualan
  • Buku Persediaan
- SPT Masa PPN
- Faktur Pajak Penjualan;

bahwa bukti-bukti yang telah Pemohon Banding lampirkan cukup untuk dapat dilakukan penelusuran atas nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan, dan sebagai bukti bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
- Bukti transfer pembayaran invoice;
- Rekening koran;
- Purchase Order;
- Sales Contract;
- Pembukuan perusahaan;
- SPT Masa PPN;
- Faktur Pajak;
- 1 set dokumen impor PIB 241552 tgl 30-05-2017;
- Bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;
bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 141/KH.SG/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor S- 66/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor S- 66/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 April 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dengan Nomor Sengketa Pajak : 116330.19/2017/PP, dengan ini perkenankan Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tanggapan atas bukti transaksi, Nomor 5:
”Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual bell dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
a. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 241552 tgl 30-05-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindaklanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan proses terbentuknya harga transaksi;
b. Pada kolom berita Bukti pembayaran T/T yang Pemohon melampirkan tertulis pembayaran atas 4 invoice, namun 3 invoice lain tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas nominal transfer yang tertulis;
Tanggapan:
bahwa terlampir dokumen impor gabungan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam berita T/T yaitu:
- 1 set dokumen impor invoice DL-17022B
- 1 set dokumen impor invoice DL-17080
- 1 set dokumen impor invoice DL-17023
c. Pemohon tidak melampirkan pembukuan laba-rugi selisih kurs sesuai ketentuan umum akuntansi sesilih kurs diatur dalam PSKA No.10 paragrap 28, dimana diketahui terdapat perbedaan kurs saat submit PIB dengan saat membayar;
Tanggapan:
bahwa terlampir Buku selisih kurs Pemohon Banding lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 atas barang impor TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina, Pemasok: SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD57,810.10, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak Iengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi dan ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 ditetapkan dengan metode VI.3 (Pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel), menjadi sebesar CIF USD57,810.10;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD41,416.80;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan "
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
  1. Purchase Order Nomor 513/CGMB/II/2017 tanggal 17 Februari 2017;
  2. Sales Contract Nomor KWPD0304 tanggal 18 Maret 2018;
  3. Commercial Invoice Nomor KWPD0304 tanggal 17 Mei 2017, Nomor DL-17022B tanggal 12 April 2017, Nomor DL-17080 tanggal 26 April 2017, Nomor DL-17023 tanggal 28 April 2017;
  4. Packing List Nomor KWPD0304 tanggal 17 Mei 2017, Nomor DL-17022B tanggal 12 April 2017, Nomor DL-17080 tanggal 26 April 2017, Nomor DL-17023 tanggal 28 April 2017;
  5. Bill of Lading Nomor KKLUNB9505752 tanggal 19 Mei 2017;
  6. Marine Cargo Policy Nomor 39.102.05.01.1519693 tanggal 19 Mei 2017; Form E Nomor E173306104350046 tanggal 23 Mei 2017;
  7. Laporan Surveyor Nomor A0117CN0202600 tanggal 20 Mei 2017;
  8. Surat Persetujuan Impor Departemen Perdagangan Nomor PI-67.17.0241 tanggal 4 April 2017;
  9. Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 31 Mei 2017 sebesar USD116,000.00;
  10. Rekening Koran BCA, Pemohon Banding, Rekening Nomor 4373983333 periode bulan Mei 2017, currency IDR;
  11. Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan, dan Buku Persediaan;
  12. Dokumen terkait lainnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, dengan total harga sebesar USD41,016.80 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 dengan jumlah yang sama yaitu CIF USD41,416.80 terdiri dari harga FOB sebesar USD41,016.80 dan freight sebesar USD400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 31 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD116,000.00 kepada supplier SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C pada kurs USD1.00 = Rp13.320,00 sehingga total transfer setara dengan Rp1.545.120.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA, an. Pemohon Banding, Rekening Nomor 4373983333 periode bulan Mei 2017, currency IDR diketahui bahwa pihak Bank Danamon telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar Rp1.545.120.000,00;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut untuk 4 (empat) buah Invoice dengan rincian sebagai berikut:

- Invoice KWPD0304 = USD 41,416.80 (yang disengketakan);
- Invoice No.DL-17022B = USD 28,114.35
- Invoice No.DL-17080 = USD 31,787.00
- Invoice No.DL-17023 = USD 29,308.24
- = USD130,626.39

bahwa jumlah yang ditrasfer berbeda dengan nilai total invoice;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan, dan Buku Persediaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai pabean barang impor sebesar CIF USD41,416.80 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011558/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 sebesar CIF USD57,810.10 tetap dipertahankan;
Menimbang:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina, Pemasok: SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD57,810.10;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina, Pemasok: SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD57,810.10 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.302.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-116330.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA