Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-730/BC.06/2017 tanggal 15 Desember 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 002495 Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 7209.16.10/BM: 15%;
bahwa Terbanding telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor PINT-50/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 untuk melakukan pengambilan barang contoh berupa Steel Sheet In Coil yang diimpor oleh Pemohon Banding yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor BA-12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017;
bahwa barang contoh atas barang impor tersebut telah dikirim ke BPIB dengan Surat Nomor S- 3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Pemeriksaan Laboratorium Barang Contoh;
bahwa BPIB menerbitkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang tertuang dalam Surat Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang menyatakan "Contoh uji merupakan potongan lembaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0.0765, menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm";
bahwa berdasarkan Lampiran 1 PMK-6, klasifikasi barang diatur menurut prinsip dalam KUMHS, yaitu:
bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sebagaimana tersebut di atas, barang impor dapat diidentifikasi sebagai "produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0.0765, menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm";
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap PIB Nomor 002495 jenis barang yang diberitahukan sebagai Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7209.16.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 2,5%;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 263/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang Hot Rolled Alloy Steel Sheet in Coil melalui Surat Nomor S-3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 9 Juni 2017. Atas surat tersebut telah dijawab melalui Surat Kepala BPIB Tipe A Jakarta Nomor S- 818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 yang menyimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan lernbaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0,076% menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm;
bahwa berdasarkan hasil pengujian menggunakan instrumen OES dengan metode ASTM E 415- 08 diperoleh data:
bahwa berdasarkan Catatan 1(f) Bab 72 BTKI 2017 disebutkan bahwa baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut:
- |
0,3% atau lebih aluminium; |
- |
0,0008% atau lebih boron; |
- |
0,3% atau lebih kromium; |
- |
0,3% atau lebih kobalt; |
- |
0,4% atau lebih tembaga; |
- |
0,4% atau lebih timbal; |
- |
1,65% atau Iebih mangan; |
- |
0,08% atau lebih molibdenum; |
- |
0,3% atau Iebih nikel; |
- |
0,06% atau lebih niobium; |
- |
0,6% atau lebih silikon; |
- |
0,05% atau lebih titanium; |
- |
0,3% atau lebih tungsten (Wolfram); |
- |
0,1% atau Iebih vanadium; |
- |
0,05% atau Iebih zirkonium; |
- |
0,1% atau lebih unsur Iainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon, dan nitrogen), diambil terpisah. |
bahwa dari hasil pengujian disimpulkan bahwa hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan sebagai baja paduan Iainnya, sehingga dildentifikasi sebagai baja bukan paduan;
bahwa berdasarkan hasil metalografi contoh uji dengan menggunakan instrumen mikroskop metalurgi, menunjukkan contoh uji memiliki struktur kristal penampang silang pipih yang merupakan karakter khas untuk baja yang telah mengalami proses pecanaian dingin (cold rolled);
bahwa dari hasil pengujian disimpulkan bahwa contoh uji merupakan produk baja canai lantaian yang telah mengalami proses pencanaian dingin (cold rolled);
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Kronologis dan Penjelasan Pengambilan Contoh Nomor S-3386/WBC.07/KPP.MP.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan data sebagai berikut:
Nomor dan tanggal PIB |
: PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 |
Importir |
: PT DSS |
Pemberitahu/PPJK |
: PT ALJ |
Jenis barang |
: Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil |
Pos tarif/HS diberitahukan |
: 7225.30.90 |
bahwa terhadap importasi tersebut dilakukan kegiatan pengumpulan informasi dan pengambilan contoh barang untuk selanjutnya diajukan Laboratorium BPIB Jakarta;
bahwa adapun kronologis dan penjelasan terkait pengambilan barang contoh disampaikan sebagai berikut:
bahwa atas importasi Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 diterbitkan Surat Tugas Pengumpulan Informasi Nomor ST-I-4/WBC.07/KPP.MP.0102/2017 tanggal 2 Juni 2017, untuk dilakukan pengumpulan informasi yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP Merak Nomor PRIN-50/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 30 Mei 2017;
bahwa salah satu tujuan diterbitkan Surat Tugas Pengumpulan Informasi tersebut adalah untuk dilakukan uji Iaboratorium tanpa mengganggu proses pembongkaran dan menghindari stagnasi di pelabuhan dan rusaknya barang karena penumpukan;
bahwa sesuai dengan Surat Tugas Pengumpulan Informasi tersebut dilakukan pengawasan proses pembongkaran dan pengawalan barang dari pelabuhan sampai dengan gudang Pemohon Banding di daerah Bitung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
bahwa setelah selesai kegiatan pembongkaran barang dilakukan pengambilan contoh, dengan cara dilakukan pemotongan dengan menggunakan sarana dan prasarana di gudang Pemohon Banding dan disaksikan oleh perwakilan/kuasa Pemohon Banding yaitu Sdr. Yakin Ritonga;
bahwa barang contoh yang diambil adalah lembaran padat yang diberitahukan sebagai steel sheet in coil, jumlah 1 (satu) lembar ukuran 21,5 cm x 33 cm, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 dengan jenis barang berupa Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil, pos tarif/HS diberitahukan: 7225.30.90 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor BA-12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017, yang ditandatangani oleh petugas KPPBC TMP Merak dan perwakilan/kuasa Pemohon Banding yaitu Sdr. Yakin Ritonga;
bahwa atas pelaksanaan tugas pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Surat Tugas Pengumpulan Informasi Nomor ST-l-4/WBC.07/KPP.MP.0102/2017 tanggal 2 Juni 2017, telah dibuatkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengumpulan Informasi Nomor LPT-I- 04/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 8 Juni 2017;
bahwa menindaklanjuti hasil dari pengambilan contoh tersebut dilakukan permohonan pemeriksaan laboratorium barang contoh di BPIB Jakarta berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Laboratorium Barang Contoh Nomor S-3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 ditujukan kepada Kepala BPIB Jakarta, untuk melakukan pengujian barang contoh berupa 21,5 cm x 33 cm steel sheet in coil, guna mengetahui jenis barang, HS, dan komposisi;
bahwa dalam Surat Banding Nomor 02/DSS/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya/Form E;
bahwa data barang impor Pemohon Banding sebagai berikut:
PIB Nomor |
: 002495 tanggal 2 Juni 2017 |
Jenis Barang |
: “Hot Rolled Alloy Steel in Coil |
Jumlah Barang |
: 121 Coils |
Negara Tujuan |
: Merak, Indonesia |
Tarif Pos |
: 7225.30.90 BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5% |
Nilai Pabean (CIF) |
: Rp6.106.923.706,98 |
Supplier |
: Ning Bo Enrong International Trading Dongqianhu Industry Zone Huangxie Road No. 6 Ningbo |
bahwa barang yang Pemohon Banding impor telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7225.30.90 dan telah sesuai dengan penjelasan yang ada di Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Buku III Bab 64-84;
bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 telah Pemohon Banding lampiri dengan Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Form E, Nomor;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor
26/PMK.010/2017;
bahwa berdasarkan PMK Nomor
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang intinya disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN–China Free Trade
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
- importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pebean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan
- pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;dan
- pengusaha pusat logistic berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistic berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
|
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK Nomor
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 karena:
- Pemberitahuan Impor Barang yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal barang;
- Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
bahwa Pemohon Banding sangat berkeberatan atas koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan harga, klasifikasi, dan tarif yang benar serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor S-27/DSS-LG/V/18 tanggal 16 Mei 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan:
a. |
PIB Nopen |
: 002495 tanggal 2 Juni 2017 (Jalur Hijau) |
b. |
Jenis barang |
: Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil (6 items) |
c. |
Ukuran Barang |
: - 1.35 x 1219 mm |
|
|
- 1.45 x 1219 mm |
|
|
- 1.75 x 1219 mm |
|
|
- 1.10 x 1219 mm |
|
|
- 1.15 x 1219 mm |
|
|
- 1.20 x 1219 mm |
d. |
Jumlah barang |
: 121 Coil = 1,083.741 MT |
e. |
Negara Asal |
: Cina |
f. |
Supplier |
: Ningbo Enrong International Trading, Co., Ltd., Cina |
bahwa PIB Nopen 198390 tanggal 5 Mei 2017 dilampiri dengan:
- Commercial Invoice dan Packing list Nomor NBER1704B21 tanggal 20 Mei 2017, yang menyebutkan bahwa jenis barang yang diimpor adalah Steel Sheet In Coil dengan 6 (enam) macam ukuran yaitu dengan ketebalan 35, 1.45, 1.75, 1.10, 1.15, 1.20 mm dan lebar 1,219 mm;
- Bill of Lading Nomor 0632XG052/053/071 tanggal 14 Mei 2017, yang menunjukkan bahwa Supplier barang tersebut adalah Ningbo Enrong International Trading, Co., Ltd. Cina, dengan jenis barang yang diimpor adalah Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil dengan total berat 1,083.741 MT;
- Alloy Steel Sheet In Coil Certificate dari Ningbo Enrong International Trading, Co., Ltd. Cina, yang menyebutkan dengan tegas bahwa Steel Sheet In Coil dengan berat 1,083.741 MT dari Shipper Ningbo Enrong International Trading, , Ltd., Cina merupakan Alloy Steel Sheet In Coil;
- Mill Test Certificate dari Rizhao Steel Nomor 161231H00355 tanggal 12 Mei 2017, yang menyebutkan jenis barang adalah Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil Grade Q195/Q195B dengan 6 (enam) jenis ukuran ketebalan dan lebar 1,219 mm;
bahwa atas barang impor tersebut, juga telah dilakukan pengujian barang juga secara mandiri oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-58/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta, dan diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor S-181/SHA/WBC.07/BPIB.03/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang menyebutkan bahwa contoh barang merupakan jenis Baja Paduan dengan kandungan Cromium (Cr) > 0.30%;
Kronologis Terkait Sengketa
bahwa atas PIB Nopen 002495 tanggal 2 Juni 2017 oleh Terbanding diterbitkan SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP01/2017 tanggal 21 Juni 2017, dengan rincian kesalahan berupa tarif, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar BM dan pajak dalam rangka impor serta denda sebesar Rp1.030.500.000;
bahwa mengacu kepada SUB Terbanding, diperoleh inforrnasi bahwa Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan barang contoh yang dilakukan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017, yang menyebutkan bahwa contoh barang yang diimpor merupakan potongan lembarang produk canai lantaian dari baja bukan paduan mengandung karbon (C)…dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm;
bahwa terhadap SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Surat Nomor 045/DSS/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan melampirkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Kode Billing Nomor 620170800104152;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017, maka permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan menguatkan penetapan Terbanding yang diajukan keberatan, dengan pertimbangan adanya surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S- 818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017, yang menyebutkan bahwa contoh barang yang diimpor merupakan potongan lembarang produk canai lantaian dari baja bukan paduan mengandung karbon (C)…dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm;
bahwa atas Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 02/DSS/X/2017 ke Pengadilan Pajak;
Ketentuan Hukum Terkait Sengketa
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Analisis Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Fakta Hukum
bahwa dalam rangka pengklasifikasian barang impor, Terbanding telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-50/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 dan pengambilan barang contoh dengan Berita Acara Pengambilan Barang Contoh Nomor BA- 12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017, yang dikirim ke BPIB Jakarta dengan Surat Nomor S-3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017, serta memperoleh hasil pengujian dan identifikasi barang sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S- 818/SHP1B/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017;
bahwa mengacu kepada urutan tanggal tersebut, dapat diketahui bahwa pengambilan barang contoh dilakukan beberapa hari kemudian setelah PIB mendapatkan SPPB tanggal 2 Juni 2017. Hal yang menimbulkan pertanyaan mengapa surat tugas untuk pengambilan barang contoh sudah terbit tanggal 31 Mei 2017 namun barang contoh baru diambil tanggal 7 Juni 2017? Hal ini jelas menunjukkan adanya kesalahan prosedur awal dalam proses pengambilan barang contoh;
bahwa mengacu kepada fakta yang ada bahwa barang yang diimpor memiliki lebar 1,219 mm, sedangkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan lebar 1,202 mm. Dengan adanya perbedaan lebar barang contoh hampir 1.7 cm (cukup besar), Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang contoh yang diambil bukanlah barang yang diimpor;
bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa barang contoh yang diambil hanya 1 (satu) saja dan tidak diketahui untuk ukuran ketebalan yang mana? Padahal barang yang diimpor memiliki 6 (enam) ukuran ketebalan dengan jumlah coil sebanyak 121 Coil. Hal tersebut jelas menunjukkan hasil yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat pengambilan barang contoh tersebut tidak mengacu kepada ketentuan Badan Standarisasi Nasional terkait dengan SNI produk besi dan baja serta turunannya;
bahwa berdasarkan hasil pengujian barang secara mandiri yang dilakukan Pemohon Banding kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta, dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor S-181/SHA/WBC.07/BPIB.03/2017 tanggal 19 Juni 2017 disebutkan bahwa contoh barang merupakan jenis Baja Paduan dengan kandungan Cromium (Cr) > 0.30%. Berdasarkan Catatan Bab 72, maka salah satu kriteria Baja Paduan adalah apabila salah satu chemical compisitionnya untuk Cromium menunjukkan angka Cr>0.3%. Dengan hasil uji laboratorium tersebut jelas menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah jenis Baja Paduan dan bukanlah Baja Bukan Paduan;
Kesimpulan dan Permohonan
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 000296/NTL/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 tidak mengacu kepada
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
UU Nomor 10 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengambilan barang contoh yang mengakibatkan hasil pengujian BPIB Jakarta dengan Surat Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 tidak dapat dijadikan dasar dalam penerbitan SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000296/NTL/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan sendirinya menjadi batal demi hukum;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding pemberitahuan klasifikasi barang yang telah dilakukan Pemohon Banding adalah benar yaitu tarif pos nomor 7225.30.90 dengan pembebanan BM 0%;
bahwa memperhatikan kesimpulan tersebut di atas dan mengingat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang dengan jelas menerangkan bahwa pemberitahuan klasifikasi barang yang telah dilakukan Pemohon Banding pada PIB Nopen 002495 tanggal 2 Juni 2017 adalah benar, maka sudah seharusnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000296/NTL/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Pemohon Banding mohon kiranya Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 98/PAS/HF/2018 tanggal 1 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya pada PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017;
bahwa atas impor barang tersebut telah dikelarkan dengan SPPB tanggal 2 Juni 2017;
bahwa contoh barang diambil tanggal 7 Juni 2017, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017;
bahwa hasil dari pengujian laboratorium oleh BPIB I Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017;
bahwa berdasarkan hasil lab tersebut dikeluarkan SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bahwa pengambilan contoh barang dilakukan terhadap barang yang telah berada di peredaran bebas karena:
- Barang telah dikelarkan dengan SPPB tanggal 2 Juni 2017;
- Pengambilan contoh barang tanggal 7 Juni 2017, Berita Acara Nomor BA- 12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017;
bahwa berdasarkan hal tersebut maka contoh barang yang diperiksa di Iaboratorium BPIB Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 (tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan identifikasi barang untuk Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017);
bahwa karena SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 diterbitkan berdasarkan hasil laboratorium yang tidak maka berdasarkan hasil lab tersebut dikeluarkan SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 harus dibatalkan;
B. Masalah Klasifikasi Pendapat Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah penetapan klasifikasi barang impor oleh Terbanding jenis barang:
Jenis Barang
|
Hot Roiled Alloy Steel Sheet In Coil
|
Klasifikasi
|
7225.30.90
|
Negara Asal
|
Cina (CN)
|
diidentifikasi barang impor dimaksud merupakan potongan lembaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan mengandung Carbon (C) 0.0765 menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm;
bahwa barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7209.16.10;
Pendapat Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 sebagai berikut:
a
|
Jenis Barang
|
Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil
|
b
|
Klasifikasi
|
7225.30.90
|
c
|
Negara Asal
|
Cina (CN)
|
D
|
Pengirim
|
NINGBO ENRONG INTERNATIONAL TRADING DONGQIANHU INDUSTRY ZONE HUANGXIE ROAD NO 6 NINGBO
|
bahwa Ningbo Enrong Internasional Trading Dongqianhu Industry Zone Huangxie Road No. 6 Ningbo mengeluarkan Surat Keterangan (Certificate) sebagai berikut:
ALLOY STEEL SHEET IN COIL CERTIFICATE
DATE |
: May 12, 2017 |
B/L No |
: 0632 X 6052/053/071 |
NAME OF CARRYING VESSEL: MN K MARIN, SINGAPORE V 06 32
STEEL SHEET IN COIL
TOTAL NUMBER OF COILS: 121 COILS GROSS WEIGHT: 1083.741 MT
WE CERTIFY THAT STEEL SHEET IN COIL FROM SHIPPER NINGBO ENRONG INTERNATIONAL TRADING, CO., LTD.
DONGQIANHU INDUSTRY ZONE HUANGXIE ROAD NO. 6 NINGBO, CHINA ARE ALLOY STEEL SHEET IN COIL
bahwa berdasarkan certificate tersebut jelas bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Are Alloy Steel Sheet In Coil Baja Paduan;
bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHSBTKI 2012, judul dari bagian, bab, dan subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Mengintrepretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan:
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau berbagai alasan lain, barang yang dengan perimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a). |
Pos yang memberikan uralan yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. |
(b) |
dst. |
Catatan 3 c. KUMHSBTKI 2012
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan untuk Harmonize System Buku III Bab 72 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
72.25
|
- Produk Canai Lantaian Baja Paduan Lainnya, dengan Lebar 600 Mm atau Lebih.
|
7225.11
|
- Grain oriented
|
7225.19
|
- Lain-lain
|
7225.20
|
- Dari baja high sped
|
7225-30
|
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dalam gulungan.
|
7225.40
|
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dalam gulungan.
|
7225.50
|
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin, dalam gulungan.
|
|
- Lain-lain
|
7225.91
|
- Disepuh atau dilapis dengan seng secara elektrolisa
|
7225.92
|
- Disepuh atau dilapis dengan seng secara lain
|
7225.99
|
- Lain-lain
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor berupa Steel Sheet In Coils klasifikasi tarif telah sesual dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor SPTNP Nomor 000296/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 harus dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 121 Coils = 1.083,741 MT Hot Rolled Alloy Steel in Coil, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 002495 tanggal 02 Juni 2017, diklasifikasi ke dalam pos tarif 7225.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7209.16.10 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-000296/NTL/WBC.6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 1.030.544.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan surat keberatan Nomor 045/DSS/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak secara lengkap dan benar pada tanggal 18 Agustus 2017;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 Terbanding telah menolak keberatan tersebut yang sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;
bahwa atas surat keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding Nomor 02/DSS/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk, sebagai berikut:
1. |
Identifikasi Barang
bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002495 tanggal 02 Juni 2017, yaitu 121 Coils = 1.083,741 MT Hot Rolled Alloy Steel in Coil, negara asal China, terdiri dari 6 (enam) ukuran sebagai berikut: 1.35 x 1219 mm, 1.45 x 1219 mm, 1.75 x 1219 mm, 1.10 x 1219 mm, 1.15 x 1219 mm, dan 1.20 x 1219 mm;
bahwa PIB Nomor 002495 tanggal 02 Juni 2017 diproses melalui jalur hijau;
bahwa Terbanding telah mengambil contoh barang di Bitung (di luar Kawasan Pabean) sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor BA-12/WBC.06/ KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017 sebanyak 1 (satu) lembar ukuran 21,5 x 33 cm;
bahwa untuk pemeriksaan Laboratorium, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, sesuai surat Nomor S-3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017, menyampaikan contoh barang berupa 1 (satu) lembar ukuran 21,5 x 33 cm kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta dalam kondisi “tersegel”;
bahwa dengan Surat Nomor S-818/SHP1B/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017, Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta menyampaikan hasil pengujian dengan menyebut “contoh tidak disegel, diantar pegawai”, dan memberikan kesimpulan dan pendapat:
“Contoh uji merupakan potongan lembaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon ( C ) 0,076% menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1.202mm”;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Mill Test Certificate dari RIZHAO STEEL, Nomor 161231H00355 menyebut antara lain Delivery State: Hot Rolled Alloy, Steel Grade: Q195/Q195B dan menyajikan data:
钢 卷号 ROLL STEEL NO.
|
炉 号 HEAT NO. |
规 格及重量 MATERIAL DESCRIPTION
|
化 学成份 CHEMICAL ANALYSIS (%) |
AI (AL)拉 伸 试验 G.L-50 mm |
B1 弯曲试验 |
规 格mm DIMEN SION |
件 数 QTY |
重 量 WEIGHT |
C % |
Si % |
Mn % |
P % |
S % |
Cr % |
B % |
抗 拉 TS. |
傳 长 EL |
规 范范围 SPECIFICATION
|
N/ mm2 |
% |
H3B 1690 59433 |
E165 04709 |
1.35* 1219 |
29 |
201.64 |
0.078 |
0.024 |
0.135 |
0.018 |
0.0051 |
0.036 |
0.0011 |
374 |
8.0 |
OK |
H3B 16A0 30611 |
E164 03817 |
1.45* 1219 |
28 |
198.715 |
0.078 |
0.023 |
0.135 |
0.017 |
0.0052 |
0.037 |
0.0010 |
370 |
38.0 |
OK |
H3B 16A0 67301 |
E164 03976 |
1.75* 1219 |
14 |
99 |
0.075 |
0.022 |
0.132 |
0.017 |
0.0052 |
0.035 |
0.0012 |
366 |
38.0 |
|
H3B 1640 75921 |
E164 04242 |
1.10* 1219 |
17 |
197.355 |
0.075 |
0.023 |
0.132 |
0.017 |
0.0051 |
0.036 |
0.0012 |
361 |
38.0 |
OK |
HSB 16B0 05871 |
E164 04308 |
1.15* 1219 |
17 |
199.235 |
0.075 |
0.025 |
0.133 |
0.018 |
0.0051 |
0.035 |
0.0009 |
358 |
38.0 |
OK |
H3B 1680 05872 |
E165 05487 |
1.20* 1219 |
16 |
187.795 |
0.075 |
0.022 |
0.133 |
0.018 |
0.0052 |
0.037 |
0.0010 |
371 |
38.0 |
OK |
|
|
TOTAL |
121 |
1083.74 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa Certificate dari Ningbo Enrong International Trading Co., Ltd., menyebut Steel Sheet in Coil sebanyak 121 Coils, Gross Weight 1083,741 MT adalah Alloy Steel Sheet in Coil;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 adalah Hot Rolled Alloy Steel Sheet in Coil.
|
|
|
2. |
Klasifikasi Pos Tarif
1) |
bahwa di dalam BTKI 2017, untuk Bab 72, Besi dan Baja, dibagi ke dalam 4 (empat) Sub Bab, yaitu:
SUB BAB |
URAIAN BARANG (DESCRIPTION) |
POS TARIF |
I. |
BAHAN PRIMER; PRODUK DALAM BENTUK BUTIR ATAU BUBUK |
PRIMARY MATERIALS; PRODUCTS IN GRANULAR OR POWDER FORM |
72.01 - 72.05 |
II. |
BESI DAN BAJA BUKAN PADUAN |
IRON AND NON ALLOY STEEL |
72.06 - 72.17 |
III. |
BAJA STAINLESS |
STAINLESS STEEL |
72.18 - 72.23 |
IV. |
BAJA PADUAN LAINNYA, BATANG DAN BATANG KECIL BOR BERONGGA, DARI BAJA PADUAN ATAU BAJA BUKAN PADUAN |
OTHER ALLOY STEEL; HOLLOW DRILL BARS AND RODS, OF ALLOY OR NON- ALLOY STEEL |
72.24 - 72.29 |
|
|
|
2) |
bahwa Alloy Steel masuk dalam Sub Bab IV yang terdiri dari pos tarif 72.24 sampai dengan 72.29 dan atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos tarif 72.25; |
|
|
3) |
bahwa susunan dari pos tarif 25 di dalam BTKI-2017 adalah:
72.25 |
Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar 600 mm atau lebih. - Dari baja silikon-listrik: |
7225.11.00 |
- - Grain-oriented |
7225.19.00 |
- - Lain-lain |
7225.30 |
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dalam gulungan: |
7225.30.10 |
- - Dari baja high speed |
7225.30.90 |
- - Lain-lain |
7225.40 |
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dalam gulungan: |
7225.40.10 |
- - Dari baja high speed |
7225.40.90 |
- - Lain-lain |
7225.50 |
- Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): |
7225.50.10 |
- - Dari baja high speed |
7225.50.90 |
- - Lain-lain |
|
- Lain-lain: |
7225.91 |
- - Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng: |
7225.91.10 |
- - - Dari baja high speed |
7225.91.90 |
- - - Lain-lain |
7225.92 |
- - Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: |
7225.92.10 |
- - - Dari baja high speed |
7225.92.90 |
- - - Lain-lain |
7225.99 |
- - Lain-lain: |
7225.99.10 |
- - - Dari baja high speed |
7225.99.90 |
- - - Lain-lain |
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis mengklasifikasi 121 Coils = 1.083,741 MT Hot Rolled Alloy Steel in Coil ke dalam pos tarif 7225.30.90; |
|
|
|
3. |
Tarif Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 7225.30.90 sebesar 0%;
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk 121 Coils Hot Rolled Alloy Steel in Coil, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sesuai SPTNP Nomor SPTNP-000296/NTL/WBC.6/ KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas surat keputusan Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 000296/NTL/WBC.6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan menetapkan atas 121 Coils Hot Rolled Alloy Steel in Coil, negara asal China diklasifikasi ke dalam pos tarif 7225.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000296/NTL/WBC.6/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017 yaitu 121 Coils = 1.083,741 MT Hot Rolled Alloy Steel in Coil, negara asal China, diklasifikasi ke dalam pos tarif 7225.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-117486.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.