Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117137.19
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017, berupa importasi Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex); negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD42,958.80 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,433.68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.454.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-160/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasai 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean;
2. Data-data tersebut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB;
3. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti awal terbentuknya harga berupa email korespondensi atau bentuk lain;
4. Bahwa pada bukti pembayaran yang dilampirkan, tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak bank;
5. Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi.


bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 34/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menanggapi poin 4, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti pembayaran yang diajukan dalam persidangan adalah outgoing transfer FCY – Transaction Status yang dicetak dari situs resmi Bank Danamon yang tidak membutuhkan tanda pengesahan lebih lanjut;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;

bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 171277 tanggal 18 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009043/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017 atas PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 jenis barang Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD42,958.80 menjadi CIF USD47,433.68 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.454.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:

- importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;
- nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya;


bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1) dan (2)
(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).

Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
  2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”

Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”

Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.

ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 20 April 2017 sebesar USD42,958.80, ditujukan untuk Shaoxing Dipeng Import and Export Co Ltd untuk pembayaran invoice DP-NK-007;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank Danamon Nomor Rekening 52421872 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 20 April 2017 sebesar USD42,958.80 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 jenis barang Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD42,958.80 sesuai dengan invoice nomor DP-NK-007 tanggal 28 Maret 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 20 April 2017;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 sebesar CIF USD42,958.80 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009043/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017, tidak sesuai ketentuan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD42,958.80 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009043/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017, atas nama: PT BAS, NPWP: -, dan menetapkan nilai pabean atas Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD42,958.80 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA