Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter - Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, Supplier: Olam Cocoa, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Jumlah |
Sat |
PIB (CIF) USD |
Penetapan (CIF) USD |
Harga Sat |
Total |
Harga Sat |
Total |
1 |
Sesuai PIB
|
2 |
COCOA MASS NATURAL
(ASIAN) BAIK/BARU
|
9.990,00 |
KGM |
3.25 |
32,467.50 |
3.51 |
35,064.9 |
TOTAL
|
79,967.50 |
82,564.90 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.322.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1952/KPU.01/2017 tanggal 6 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor
217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa Deklarasi Nilai Pabean ditolak karena pada isian huruf A dinyatakan bukan sebagai objek penjualan ke dalam daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti:
(1) |
Bukti korespondensi melalui surat, faksimili, dan/atau email; |
(2) |
Bukti LC, rekening koran, invoice freight dan bukti pembayaran atas biaya transportasi, polis asuransi, dan bukti pembayaran atas biaya asuransi; |
(3) |
SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan |
(4) |
Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain jurnal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan; |
bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa pada pos 2 ditetapkan sebesar CIF USD 35,064.9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82,564.90;
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai pabean untuk PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 pada pos 2 ditetapkan sebesar CIF USD 35,064.9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82,564.90;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui:
No. |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (USD) |
Keterangan |
1 |
Commercial Invoice |
17101169 |
26 April 2017 |
79,967.50 |
PRESSED COCOA BUTTER – FULLY DEODORISED BAlK/BARU, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Quantity: 1,066.00 CT CIF 79,967.50 USD |
2 |
Purchase Order |
TAS- 2017/02/021 |
17 Februari 2017 |
|
40.005 KGM @3.25 USD Total USD 130,016,25 dan 40.000 KGM @4,75 USD Total USD 190.000.000, Total General USD 320,016.25 |
2 |
Rekening Koran |
~ |
~ |
~ |
Tidak dilampirkan |
3 |
Packing List |
17101169 |
26 April 2017 |
~ |
NW 19,990.00 KGM GW 20,629.64 KGM |
4 |
B/L |
SIN790316600 |
26 April 2017 |
~ |
Freigh Prepaid Vessel: CAIYUNHE 311S Port of Loading: Singapore Port of Delivery: Jakarta, Indonesia |
5 |
PIB |
199405 |
5 Mei 2017 |
79,967.50 |
Invoice: 17101169/ 26 April 2017 B/L: SIN790316600/26 April 2017 GW 20,629.64 KGM NW 19,990.00 KGM Quantity: 1,066.00 CT CIF USD 79,967.50 |
6 |
Bukti Transfer |
00550321 |
27 April 2017~ |
USD 80,000.00 |
TT Bank MAS Pengirim PT TAS, Bekasi; Penerima Olam Cocoa Pte Ltd, Singapore |
7 |
Rekening Koran |
~ |
~ |
~ |
Dilampirkan Copy tidak terbaca |
8 |
Pembukuan: |
Dilampirkan: GL Pembayaran OLAM COCOA (11013203) GL Pembayaran PIB (11013101) GL MAS PST-IDR (11003106) GL Utang (FBL1N) Uang Muka Import GR/IR Persediaan Bahan Baku (22050101) Buku Persediaan Bahan Baku Buku Laba |
9 |
Data Penjualan dan perpajakan |
Dilampirkan Formulir 1111 B1 untuk masa 05 sd. 05 2017 |
bahwa berdasarkan penelitian di atas, karena fotokopi rekening koran tidak terbaca, maka nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (bukti pembukuan tidak dicantumkan);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BDG-PP/VIII/2017 tanggal 6 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 021-3/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa saat proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan data pendukung berupa PIB dan BPN, Invoice, Packing List, B/L, Bukti Pembayaran Supplier, Purchase Order, Sales Contract, dan Rekening Koran;
bahwa Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang diajukan menyatakan bahwa barang yang diimpor merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean (pada isian huruf A), DNP yang bersangkutan atas PIB dengan Nopen 199405 tanggal 5 Mei 2017 dilampirkan bersamaan dengan surat ini;
bahwa proses terbentuknya harga dari shipment ini adalah dari terbentuknya sales contract dan Purchase Order yang keduanya telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 021-3/TAS-PP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, perihal Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 yang diterbitkan oleh Terbanding, bersamaan dengan surat ini Pemohon Banding melampirkan kembali fotokopi rekening koran yang lebih jelas dan terbaca sehingga dapat menjadi bukti nyata, jelas, objektif, dan terukur dalam menggambarkan nilai transaksi sebagaimana yang dimaksud;
bahwa berkaitan dengan tidak dicantumkannya bukti pembukuan seperti sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Nomor 2 Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 disebutkan bahwa telah dilampirkan pembukuan dari Pemohon Banding (baris nomor 8 pada tabel) berupa GL Pembayaran Olam Cocoa (11013206), GL Pembayaran PIB (110313101), GL MAS PST-IDR (11003106), GL Utang (FBL1N), Uang Muka Impor, GR/IR Persediaan Bahan Baku (22050101), Buku Persediaan Bahan Baku, dan Buku Laba sehingga pernyataan Terbanding pada surat tanggapan tersebut tidak benar seperti apa adanya. Untuk kembali memperjelas, Pemohon Banding melampirkan kembali fotokopi bukti pembukuan yang sudah kami berikan pada sidang sebelumnya bersamaan dengan surat ini;
Kesimpulan
bahwa pembentukan harga atas pembelian barang impor Pressed Cocoa Butter-Fully Deodorised dan Cocoa Mass Natural (Asian) oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya disepakati dan jelas bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen pendukung dan bukti pembayaran yang sah;
bahwa oleh sebab itu jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter - Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, Supplier: Olam Cocoa, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 sebesar CIF USD79,967.50 menjadi sebesar CIF USD82,564.90, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.322.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena hasil penelitian data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka nilai pabean atas PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa pada pos 2 sebesar CIF USD35,064.9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82,564.90;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga Pemohon Banding pada Sales Contract dan Purchase Order yang keduanya telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7)
Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari
barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
|
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang identik (Metode II);
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
Pasal 9
(1) |
Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
- berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
- tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai
|
(2) |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
- pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
- pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
|
(3) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. |
Pasal 10
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
- jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
- tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
- jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”
Alat bukti dapat berupa:
a) |
Surat atau tulisan; |
b) |
Keterangan ahli; |
c) |
Keterangan para saksi; |
d) |
Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) |
Pengetahuan hakim." |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Olam Cocoa, Pte., Ltd., barang impor berupa Pressed Cocoa Butter - Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, dengan total harga sebesar CIF USD79,967.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank MAS tanggal 27 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total USD79,967.50, kepada Olam Cocoa, Pte., Ltd. dengan mendebet rekening bank a.n.: Pemohon Banding, Nomor Account: 100112002722 keterangan: Invoice No. 35738033/17101169;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank MAS an Pemohon Banding, Nomor Account: 100112002722, currency: USD, periode bulan April 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit sebesar USD79,967.50, Invoice No. 35738033/17101169;
bahwa Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Persediaan Bahan Baku, Buku Besar Hutang, Buku Besar Uang Muka Impor, Buku Besar Pembayaran, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Rugi Selisih Kurs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean atas importasi barang berupa Pressed Cocoa Butter - Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD79,967.50adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199405 tanggal 5 Mei 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009618/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 15 Mei 2017 sebesar CIF USD82,564.90 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 berupa Pressed Cocoa Butter - Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, supplier: Olam Cocoa, Pte., Ltd. sebesar CIF USD79,967.50;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009618/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD79,967.50 sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.