Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145874 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD76,626.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD81,181.76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.259.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-119/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa pajak antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut :
1. | Bahwa sebelumnya Pemohon Banding memberitahukan Importasinya dengan mengajukan PIB Nomor 145874 tanggai 04 April 2017; | ||||||||
2. | Bahwa pada saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan internal perusahaan; | ||||||||
3. | Bahwa Terbanding baru menerima pembukuan dan/atau pencatatan internal perusahaan ketika diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; | ||||||||
4. | Bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding; | ||||||||
5. | Bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya; | ||||||||
6. | Bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut :
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding masih berkeyakinan bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 047/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penjelasan tertuis pengganti Bantahan sebagai berikut :
bahwa untuk memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Pajak, sebagaimana tercantum dalam surat Nonor : B.598/PAN.Wk/BG.3/2018 tanggal 26 Februari 2018, perihal : Permintaan surat bantahan dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :
I | Umum Yang bertanda tangan di bawah ini,
Dengan ini menyampaikan Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II | Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Putusan Keberatan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III | Bantahan Atas Uraian Banding
Kekurangan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Kesimpulan Dan Usul
|
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 32/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menolak dalil-dalil yang disampaikan Terbanding;
bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;
bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 128907 tanggal 23 Maret 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 145874 tanggal 4 April 2017 jenis barang Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD76,626.00 menjadi CIF USD81,181.76 dengan tagihannya sebesar Rp. 17.259.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:
- | importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145874 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; |
- | nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; |
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 2 ayat (1) dan (2)
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 29 Maret 2017 sebesar USD76,626.00, ditujukan untuk Changsha Lingyuan Imp and Exp Trading Co Ltd untuk pembayaran invoice PASS10117D;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank Danamon Nomor Rekening 52421872 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 29 Maret 2017 sebesar USD76,626.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 145874 tanggal 4 April 2017 jenis barang Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD76,626.00 sesuai dengan invoice nomor PASS10117D tanggal 8 Maret 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 29 Maret 2017;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145874 tanggal 4 April 2017 sebesar CIF USD76,626.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017, tidak sesuai ketentuan
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD76,626.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145874 tanggal 4 April 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017, atas nama: PT BAS, NPWP: -, dan menetapkan nilai pabean atas Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD76,626.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145874 tanggal 4 April 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.