Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 009391 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,960.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.683.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut :
1. | Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap ape yg diakui secara tegas kebenarannya; | ||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; | ||||||||||||||
3. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||
4. | Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0335-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 menjadi CIF USD72,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.683.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
||||||||||||||||||||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa bukti transfer pembayaran dari CIMB Niaga tanggal 20 Maret 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Pride Fresh Produce sebesar USD 51,968.00, ditujukan untuk pembayaran Invoice PFP/406C sebesar USD 51,968.00;
bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti transfer tanggal 7 Juni 2017 sebesar USD 22,679.33, namun tidak jelas tujuan pembayarannya;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran CIMB Niaga Nomor 819998882240 atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar USD 51,968.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 sesuai dengan invoice Nomor PFP/406C, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 51,968.00, sehingga masih menyisakan selisih sebesar USD 12,992.00;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 64,960.00 adalah nilai transaksi;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 CIF USD64,960.00 adalah bukan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India sebesar CIF USD72,500.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah sebesar Rp 12.683.000,00.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017, atas nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah sebesar Rp12.683.000,00 (dua belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.