Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115269-19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 009391 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,960.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.683.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut :

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap ape yg diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;
3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 009391 tanggal 03 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 dengan nilai CIF USD64.960,00;
b. Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007098 tanggal 10 Maret 2017 adalah Pride Fresh Produce;
c. Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD224.00/MT untuk barang "Indian Onion" terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price);
d. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 008868 tanggal 29 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari Pride Fresh Produce;
e. Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah KKLUBOM1700042 tanggal 6 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah 0677X07813 tanggal 16 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010;
f. Bahwa atas invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 terdapat pembayaran pertama menggunakan Bank Voucher Payment nomor P1094037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 25 Maret 2017 dengan nilai Rp694.552.320 dan untuk pembayaran kedua menggunakan Bank Payment Voucher nomor P1056067 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal 07 Juni 2017 dengan nilai Rp301.907.241;
g. Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh.
4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0335-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 menjadi CIF USD72,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.683.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
  2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”

Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa bukti transfer pembayaran dari CIMB Niaga tanggal 20 Maret 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Pride Fresh Produce sebesar USD 51,968.00, ditujukan untuk pembayaran Invoice PFP/406C sebesar USD 51,968.00;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti transfer tanggal 7 Juni 2017 sebesar USD 22,679.33, namun tidak jelas tujuan pembayarannya;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran CIMB Niaga Nomor 819998882240 atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar USD 51,968.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 sesuai dengan invoice Nomor PFP/406C, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 51,968.00, sehingga masih menyisakan selisih sebesar USD 12,992.00;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 64,960.00 adalah nilai transaksi;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 CIF USD64,960.00 adalah bukan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

Menimbang:

berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India sebesar CIF USD72,500.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah sebesar Rp 12.683.000,00.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017, atas nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah sebesar Rp12.683.000,00 (dua belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA