Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 007998 tanggal 20 Maret 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.937.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut
1. | Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; | ||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; | ||||||||||||||||||
3. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut
|
||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-270/WBC.0212017 tanggal 10 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0370-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 April 2017 atas PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions , negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.937.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
||||||||||||||||||||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa:
- | bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 13 Maret 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Sarah Exim Private Limited sebesar USD 11,484.00 ditambah biaya sebesar USD 25.00 dan Rp 80.000,00 sehingga total Rp 153.840.240,00, ditujukan untuk pembayaran DP atas Invoice SE/1141/2016-17 sebesar USD 11,484.00; |
- | bukti transfer pembayaran dari CIMB Niaga tanggal 9 Juni 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Sarah Exim Private Limited sebesar USD 9,729.43 ditujukan untuk pembayaran pelunasan atas Invoice SE/1141/2016-17 sebesar USD 819.01; |
- | Pemohon Banding mengajukan claim barang susut sebesar USD 459.99; |
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor 0063803348 atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp 153.840.240,00 dan Rekening Koran CIMB Niaga Nomor 819998882240 tanggal 9 Juni 2017 sebesar USD 9,729.43 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions , negara asal India dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 sesuai dengan invoice Nomor SE/1141/2016-17, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 13 Maret 2017 dan tanggal 9 Juni 2017;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 CIF USD12,760.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 14 April 2017, tidak sesuai ketentuan;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 April 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India sebesar CIF USD12,760.00 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 April 2017, atas nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions negara asal India sebesar CIF USD12,760.00, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.