Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113986.19
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill...dst, 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,354.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,617.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp43.616.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp.43.616.000,00;

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Pemohon Banding, pemberitahuan pabean termasuk jalur Hijau-Middle (HM) sebagaimana keterangan status jalur berikut:

No PIB Tgl PIB Nama Importir SI Nama PPJK FAS JC SJ
555576 28-12-2016 PT MAP PT GPIL 1 HM


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206,00; Asuransi DN USD 0,00; Freight USD 148,00);
b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi, dan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
c. Bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00, pada B/L Nomor FHT2016120181 tanggal 21 Desember 2016 tercantum freight collect. Pemohon Banding tidak melampirkan invoice freight dan bukti bayar freight;
d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran transaksi;
e. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
f. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;


bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi secara khusus untuk Nilai Freight sehingga Nilai Pabean pada PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui total nilai pabean penetapan Terbanding adalah USD70,617.00 seharusnya setelah dilakukan penyesuaian nilai freight 10% dari nilai FOB maka total nilai pabean adalah USD70,626.60 oleh karenanya dilakukan penghitungan ulang atas penetapan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1), Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi yang ditetapkan secara fleksibel dengan penambahan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,626.60;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-67/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VIIA terhadap KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 20 Februari 2018, disimpulkan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ;
1) Sales Contract
2) Bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email.
3) SPT masa PPN impor dan faktur pajak.
4) Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank. Buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan. sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.


bahwa berdasarkan bukti bayar yang diserahkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran antara T/T dengan invoice;

bahwa Pemohon banding tidak melampirkan Invoice Nomor 5730027 yang tertera pada DT sehingga jumlah pembayaran tidak dapat diketahui kebenarannya;

bahwa berdasarkan hal--hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF USD 64.354,00 atas barang berupa 9 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor S-023/BD/MAA/SR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor SR-1450/KPU.01/2017 tanggal 5 September 2017, maka Pemohon Banding memberikan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB sebagaimana tersebut di atas serta memberikan penjelasan tambahan dengan uraian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa pokok masalah adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan perusahaan membayaran kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp43.616.000,00;

bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206.00 ; Asuransi DN USD0,00 ; Freight USD148.00);

bahwa Pemohon Banding melampirkan PO akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;

bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00 pada BL nomor FHT2016120181 tanggal 21 Desember 2016 tercantum freight collect. Perusahaan tidak melampirkan invoice freight dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung pembayaran freight;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai freight;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui total nilai pabean Penetapan Terbanding adalah USD70,617.00 seharusnya setelah dilakukan penyesuaian nilai freight 10% dari nilai FOB maka total nilai pabean adalah USD70,626.00 oleh karena itu kekurangan pembayaran menjadi Rp43.689.000,00;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa dengan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 (PIB 555576) Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 9 jenis barang Produk Mainan Anak-anak, Negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 64.354,;

bahwa dengan SPTNP Nomor SPTNP-001395/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 KPPBC Tipe A Tanjung Priok melakukan koreksi sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp 43.616.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPTNP tersebut dan keberatan tersebut ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan menetapkan kekurangan pembayaran BM, PDRI, dan denda menjadi sebesar Rp 43.689.000,00;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah perbedaan pendapat atas nilai pabean pemberitahuan dan penetapan Terbanding utamanya terkait nilai freight;

bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar FOB USD 64.206,00 adalah nilai sesuai invoice-invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok;

bahwa asuransi ditutup di dalam negeri sehingga pada PIB kolom Insurance, nilai yang Pemohon Banding beritahukan atau cantumkan adalah "nol" atau tanda "-";

bahwa atas nilai FOB dapat Pemohon Banding buktikan melalui invoice Nomor 5729619 tanggal 19 Desember 2016 dengan nilai USD64,206.00. Bahwa atas invoice tersebut dilakukan pembayaran sebesar USD 287.441,00 yang mana jumlah tersebut merupakan gabungan pembayaran atas beberapa invoice. Bahwa pembayaran tersebut Pemohon Banding bayar melalui permohonan pengiriman uang melalui Bank BCA kepada rekening Bank supplier (Hasbro International Trading BV) di Bank of America dengan nomor rekening 6055-84242-027 tanggal 23 Februari 2017 dengan total nilai transfer USD287,441.00, dan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding bukukan di dalam GL akun Outgoing Clearing BCA a/c 3193099102 dengan nomor referensi 1500002295;

bahwa komponen nilai Freight USD 148,00 yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang benar-benar ditagih oleh freight forwarder sesuai dengan invoice Nomor OINGL0170100067 tanggal 13 Januari 2017 dari PT GPI Losgistics. Adapun atas invoice tersebut nilai yang harus dibayar dalam mata uang rupiah adalah Rp2.008.413,00 dipotong dengan PPh Pasal 23 sebesar Rp39.771,00 sehingga total nilai yang dibayarkan kepada freight forwarder adalah Rp1.968.642,00;

bahwa terhadap pembayaran jasa angkutan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajaknya dengan Nomor 040.000- 17.65468454 tanggal 13 Januari 2017 dengan keterangan transaksi "Ocean Freight" dan tercantum DPP PPN sebesar 1.988.528,00;

bahwa atas tagihan Freight tersebut telah Pemohon Banding bayar melalui Bank BCA a/c 3193099102 sebesar Rp304.185.683,00 dimana jumlah tersebut merupakan pembayaran gabungan atas beberapa invoice PT GPIL termasuk di dalamnya adalah pembayaran terhadap invoice no. OINGL0170100067 sejumlah Rp1.968.642,00 yang menjadi sengketa banding ini. Bahwa atas pembayaran tersebut telah Pemohon Banding bukukan di dalam Buku Besar Bank akun Outgoing Clearing-BCA A/C 3193099102 dengan kode referensi 1500002550 Rp304.185.683,00;

bahwa pemeriksaan Terbanding terhadap kebenaran nilai freight seharusnya tetap mengacu kepada definisi nilai transaksi yaitu harga (freight) yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual (penyedia jasa angkutan) dengan memperhatikan bukti bayar freight yang ada;

bahwa oleh karena memperhatikan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas ketetapan Terbanding, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding nilai sebesar CIF USD64.354,00 yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB 555576 adalah telah benar;

bahwa didasarkan pada kondisi dan didukung dengan bukti-bukti yang ada, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat memutuskan Banding ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan Ketetapan Terbanding tersebut;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai Freight sehingga Nilai Pabean pada PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ofeh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
  1. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;

bahwa Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
b. 10% (sepuluh persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN atau Australia; atau
c. 15% (lima belas persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2;


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang menghitung nilai freight didasarkan pada nilai persentase sebesar 10% dari nilai FOB, mengingat negara asal barang impor adalah China dan untuk nilai FOB dan nilai asuransi Terbanding tidak mempermasalahkannya, sehingga dilakukan penghitungan ulang atas penetapan Terbanding dengan penyesuaian nilai freight 10% dari nilai FOB maka total nilai pabean adalah USD70,626.60;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 diketahui Pemohon memberitahukan nilai NDPBM sebesar 13,355, nilai FOB sebesar USD64,206.00, nilai freight sebesar USD148.00, nilai asuransi 0 (Dalam Negeri), dan total CIF USD64,354.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ocean Bill of Lading Nomor FHT2016120181 tanggal 21 Desember 2016, diketahui diterbitkan oleh Shenzhen Full Trans Logistics Co., Ltd., Consignee PT MAP, Total Gross Weight 2.654 Kgs, dengan keterangan Freight Collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor OINGLO170100067 tanggal 13 Januari 2017 diketahui bahwa PT GPIL menagihkan pembayaran kepada PT MAP atas Ocean Freight sebesar Rp1.988.528,00 dan PPN 1% sebesar Rp19.885,00, sehingga total sebesar Rp2.008.413,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding Nomor 3193099102 periode 28 Februari s.d. 31 Maret 2017, diketahui tanggal 9 Maret 2017 terdapat transaksi tarikan sebesar Rp809.952.892,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui nilai freight yang tercantum dalam PIB sebesar USD148.00 atau sebesar Rp1.968.642,00, dibayar melalui Bank BCA termasuk dalam daftar outgoing clearing BCA Rekening Nomor 3193099102 sebesar Rp809.952.892,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Voucher tanggal 27 Februari 2017 atas Rekening BCA Nomor 31930991, dengan cheque/giro nomor 777725, diketahui total pembayaran adalah sebesar Rp304.185.683,00 untuk beberapa invoice freight berbeda dengan yang transaksi yang tercantum dalam Rekening Koran yaitu Rp809.952.892,00;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti bayar/ transfer (T/T) atas Invoice Freight dimaksud di atas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 atas importasi berupa Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill....dst, (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean sebesar USD64,354.00 tidak sesuai dengan bukti pembayaran yang diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill....dst, (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar USD64,354.00 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 yaitu sebesar CIF USD70,626.60;

Memperhatikan:

Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017, atas nama PT MAP, dan menetapkan nilai pabean atas Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill....dst, (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 yaitu sebesar CIF USD70,626.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp43.616.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA