Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD85,411.86, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD91,872.82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.667.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga;
bahwa dalam sales contract yang dilampirkan tercantum untuk pengiriman bulan juli tetapi berdasarkan B/L barang telah dikirimkan pada tanggal 13 Juni 2017 sehingga terdapat inkonsistensi data;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi sebagai salah satu unsur pembentuk nilai pabean;
bahwa termin pembayaran adalah 120 days Jakarta tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji sifang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3 dari data importasi pada KPU Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 Pos 3 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 7,8362/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 91,872.82;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD91,872.82;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-315/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir tidak menyerahkan DNP;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, danlatau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Perriohon Banding dalam sidang pada tanggal 14 Agustus 2018, kiranya periu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan daiam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dan eksportir.;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Permohonan Trust Receipt nomor 188/FIN-ABU/VI/2017 tanggal 23 Agustus 2017 kepada Bank Mandiri tanpa adanya konfirmasi atas persetujuan Trust Receipt tersebut dari pihak Bank Mandiri;
bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran secara Iengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;
bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa terdapat transaksi debet sebesar AUD406,776.32 pada tanggal 24 Agustus 2017, pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi sebesar AUD406,776.32 merupakan pembayaran untuk beberapa Invoice tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice yang dibayar atas transaksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;
bahwa pada dokumen pendukung dan bukti nilai pabean yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai barang impor yang diasuransikan menggunakan Certificate of Insurance nomor ATA011829 adalah sebesar AUD93,953.05, nilai barang impor tersebut tidak sesuai dengan pemberitahuan pada PIB dimana Pemohon Banding memberitahukan nilai barang impor adalah sebesar AUD85,441.86;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalann Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); |
T.2. | Screenshoot PIB Pembanding; |
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017;
bahwa kontrak tersebut menyebutkan “Referring to your Confirmation of Sale No. 59361 we hereby confirm to purchase your goods as follow”:
a. | bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 59361 tanggal 29 Mei 2017; |
b. | bahwa Supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti: BL dari Shipping Company, Certificate of Origin dari Department Chamber of Commerce and Industry Australia, Halal Certificate dari Halal Islamic Body Australia, Health Certificate dari AQIS Australia dan Tally Sheet/berat detail setiap carton; |
c. | bahwa alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan; |
d. | bahwa Pemohon Banding membeli barang dari ATA Pty Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan tersebut; |
bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dan Pemohon Banding sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 015/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa penjelasan atas Tanggapan atas Bukti Transaksi:
bahwa tidak melampirkan bukti korespondensi tawar-menawar harga sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak;
bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telephone, bila sudah sepakat ditindak lanjuti dengan penerbitan Contract of Sale atau Confirmation of Sale oleh pihak penjual kepada Pemohon Banding. Ketika Pemohon Banding ingin melakukan pembelian, make Pemohon Banding akan menerbitkan Purchase Order kepada penjual berdasarkan jenis barang dan harga yang telah disepakati di dalam Contract of Sale atau Confirmation of Sale;
bahwa Purchase Order merujuk ke Confirmation of Sale yang diterbitkan setelah importir menerbitkan Purchase Order;
bahwa hal ini adalah kesalahan minor dari bagian Exim Pemohon Banding dalam mencantumkan tanggal pada Purchase Order. Namun pada hakekatnya pihak penjual tidak mempermasalahkan dan menyetujui Purchase Order tersebut sehingga transaksi importasi tetap dapat dilakukan;
bahwa tidak melampirkan Confirmation of Sale No. 57661 sebagai dasar dari penerbitan Purchase Order No. IMP0000437;
bahwa Confirmation of Sale atau Contract of Sale No. 57661 telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;
bahwa tidak melampirkan Surat Trust Receipt sebagai bukti persetujuan antara pemohon dengan pihak bank yang akan melakukan pembiayaan;
bahwa Surat Trust Receipt telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;
bahwa tidak melampirkan rekening koran yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan hutang ke pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt yang diberikan oleh pihak Bank;
bahwa pembuktian bahwa Pemohon Banding telah melunasi hutang kepada pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt tidak relevan dengan kasus pabean ini sehingga tidak Pemohon Banding lampirkan;
bahwa bank tujuan pembayaran adalah Westpac Banking Corp namun berdasarkan swift message diketahui bank penerima adalah Australia And New Zealand Banking Group Limited;
bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Bank Mandiri (bank yang melakukan pembayaran) bahwa mekanisme pembayaran ke luar negeri harus harus melalui bank depository correspondent. Apabila Bank Mandiri tidak mempunyai depository correspondent dengan bank penerima atau bank yang dituju maka pembayaran akan dilakukan melalui perantara bank depository correspondent. Bank Mandiri saat ini tidak mempunyai hubungan depository correspondent dengan Westpac Banking Corporation, oleh karena itu pembayaran ke Westpac Banking Corporation harus melalui Australia and New Zealand Banking Group Limited sebagai Bank Depository Correspondent Bank Mandiri. Surat Konfirmasi dari Bank Mandiri sebagaimana terlampir;
bahwa tidak melampirkan bukti bahwa pembayaran ke ATA Pty Ltd harus ditujukan ke Westpac Banking Corporation nomor rekening 323971;
bahwa terlampir surat dari ATA Pty Ltd yang memberitahukan rekening pembayaran yang ATA Pty Ltd balk yang AUD maupun yang USD;
bahwa tidak melampirkan Buku Besar Persediaan, Kartu Stok Barang, Faktur Pajak Penjualan dan Buku Besar Penjualan yang menunjukkan bahwa Baran yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
bahwa Buku Besar Persediaan don Kartu Stok Barang Pemohon Banding lampirkan kembali. Sedangkan Faktur Pajak Penjualan tidak ado karena menurut UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging dibebaskan dari PPN, sehingga atas penjualan produk daging Pemohon Banding tidak ada Faktur Pajaknya. Sedangkan Buku Besar Penjualan tidak Pemohon Banding lampirkan karena tidak dapat menunjukkan kaitan secara langsung dengan pembeliannya karena penjualan Pemohon Banding lakukan ke banyak konsumen yang berbeda-beda dan dalam kuantitas yang berbeda-beda dari saat importasinya. Namun berdasarkan dokumen pendukung impor dan dokumen pendukung lainnya, dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
bahwa detail pembayaran
bahwa detail pembayaran adalah sebagai berikut:
Pengirim | PT ABU | |||||
Nomor Rekening | XXX | |||||
Bank yang mengeluarkan | Bank M | |||||
Penerima | ATA Pty Ltd | |||||
No. Rekening & Mata Uang | XXX AUD | |||||
Bank yang menerima | Westpac Banking Corp | |||||
Jumlah Pembayaran | $406,776.32 | |||||
Tanggal | 24 Agustus 2017 | |||||
Untuk Pembayaran Invoice | No. Invoice | 59358 | 59300 | 59068 | 58905 | 59361 |
Jumlah | $36,245.36 | $37,484.51 | $59,615.61 | $31,198.05 | $85,411.86 | |
No. Invoice | 59012 | 59419 | 0 | 0 | 0 | |
Jumlah | $60,478.53 | $96,342.40 | $- | $- | $- |
bahwa tanggapan atas sengketa nilai pabean:
bahwa substansi permasalahan sengketa nilai pabean ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean dimana PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan metode: Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD91,872.82;
bahwa Pemohon Banding telah menjawab Informasi Nilai Pabean (INP) dan mengirimkan dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada Terbanding;
bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa penerimaan dokumen masih dalam batas waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari kerja atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari akhir batas waktunya;
bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan pembayaran bea masuk dan pajakpajak berdasarkan harga transaksi (satuan) atas PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, termasuk untuk barang-barang berikut ini:
No. | Nama barang | Mata Uang | Harga per Kg |
1 | Frozen Boneless Beef Blade, IW/VA | AUD | 6,40 |
2 | - | AUD | - |
3 | - | AUD | - |
4 | - | AUD | - |
5 | - | AUD | - |
6 |
bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa sebagaimana Pasal 24 ayat (1), (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana:
bahwa INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 20% dari harga barang identik atau barang serupa;
bahwa DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi harus diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP;
bahwa dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana pada ayat (3), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
bahwa sehingga penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean, dimana PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksibel sebesar CIF AUD91,872.82 tidak relevan;
bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, rnaka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. | Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 |
P.2. | Surat keberatan Nomor: 014/ABU-IMP/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 |
P.3. | Tanda terima keberatan nomor: 4348 tanggal 11 Agustus 2017 |
P.4. | SPTNP Nomor: SPTNP-016058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017 |
P.5. | Bukti Penerimaan Negara tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp8.667.000,00 |
P.6. | PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 |
P.7. | Contract of Sale Nomor: 00059361 tanggal 29 Mei 2017 |
P.8. | Commercial Invoice Nomor: 00059361 tanggal 12 Juni 2017 |
P.9. | Bill of Lading Nomor: OOLU4042954810 tanggal 14 Juni 2017 |
P.10. | Insurance Nomor: ATA011819 tanggal 17 Juli 2017 |
P.11. | SPPB Nomor: 342481/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 |
P.12. | Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ABU Nomor: 4 tanggal 23 April 2014 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang |
P.13. | Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-08883.40.22.2014 tanggal 19 Mei 2014 |
P.14. | Pakta Integritas |
P.15. | Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: 104/ACC-TAX/ABU/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 |
P.16. | Rekening Koran |
P.17. | Bukti Pengeluaran Kas |
P.18. | Surat Permohonan Trust Receipt |
P.19. | Surat Tanggapan Nomor: 015/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018 |
P.20. | Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor: CRO.JSD/0220/NCL/2015 |
P.21. | Penjelasan Atas Fasilitas Trust Receipt Nomor: 001/ABU/FAT-Tax/XI-2018 tanggal 12 November 2018 |
P.22. | Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor: CRO.JSD/0218/NCL/2015; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, dengan nilai pabean sebesar CIF AUD85,411.86;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF AUD91,872.82 dengan alasan sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:
|
2. | bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur), nilai pabean ditetapkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, menjadi CIF sebesar total AUD91,872.82; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 070/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 30 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 menjadi sebesar total CIF AUD91,872.82 dengan alasan sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:
|
2. | bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur), nilai pabean ditetapkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, menjadi CIF sebesar total AUD91,872.82; |
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan:
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Contract of Sale Nomor: 00059361 tanggal 29 Mei 2017 adalah Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan total harga sebesar CIF AUD85,411.86;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00059361 tanggal 12 Juni 2017 adalah Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan total harga sebesar CIF AUD85,411.86;
bahwa barang Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU4042954810 tanggal 14 Juni 2017 dan Invoice Nomor: 00059361 tanggal 12 Juni 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD85,411.86;
bahwa barang impor Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 00059361 tanggal 12 Juni 2017 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: ATA011819 tanggal 17 Juli 2017;
bahwa Addendum IV (keempat) Perjanjian pemberian fasilitas Trust Receipt Non LC /SKBDN Nomor CRO.JSD/0218/NCL/2015, Akta nomor 108 tanggal 30 maret 2015 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. Perjanjian ini adalah perjanjian antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Pemohon Banding, berupa pemberian Fasilitas trust Receipt Non LC/SKBDN Sub limit Fasilitas Receivable Financing, dengan limit sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah) sub limit dengan trust Receipt dengan limit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), yang dengan Addendum IV (keempat) ini diperpanjang sampai dengan tanggal 29 maret 2018;
bahwa Surat Pemohon Banding Nomor 188/FIN-ABU/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, ditujukan ke Pimpinan Bank Mandiri Commercial banking Jakarta Sudirman, terkait dengan permohonan Trust receipt untuk pembayaran dokumen Invoice dengan data sebagai berikut:
No. | Invoice | No. Bill of Lading |
1. | 59358 | OOLU4043304910 |
2. | 59300 | OOLU4043287751 |
3. | 59068 | OOLU4043392700 |
4. | 58905 | OOLU4042825430 |
5. | 59361 | OOLU4042954810 |
6. | 59012 | SYD700053800 |
7. | 59419 | OOLU4043258960 |
bahwa Pemohon Banding mengajukan permintaan Trust Receipt Non L/C tersebut untuk ditransfer ke rekening Supplier, yaitu ATA sebesar AUD406,766.32;
bahwa Pembukuan Pemohon Banding, berupa Bukti Pengeluaran Bank/Kas tanggal 24 agustus, telah dicatatkan hutang kepada ATA sebesar AUD406,766.32;
bahwa Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Mandiri, pada periode tanggal 01 Agustus 2017 sampai 31 agustus 2017, yang mana pada tanggal 30 agustus 2017, telah dilakukan pendebetan sebesar AUD406,766.32;
bahwa Surat Pemohon Banding Nomor 104/ACC-TAX/ABU/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-525/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018, pembayaran melalui transfer dari Bank Mandiri dari ke Westpac Banking Corp, sebesar AUD406,766.32, dengan perusahaan penerima ATA Pty Ltd, Australia adalah pembayaran terhadap impor Pemohon Banding dari ATA Pty Ltd, Australia, dengan rincian impor sebagai berikut:
Pengirim | PT ABU | |||||
Nomor Rekening | XXX | |||||
Bank yang mengeluarkan | Bank M | |||||
Penerima | ATA Pty Ltd | |||||
No. Rekening & Mata Uang | XXX AUD | |||||
Bank yang menerima | Westpac Banking Corp | |||||
Jumlah Pembayaran | $406,776.32 | |||||
Tanggal | 24 Agustus 2017 | |||||
Untuk Pembayaran Invoice | No. Invoice | 59358 | 59300 | 59068 | 58905 | 59361 |
Jumlah | $36,245.36 | $37,484.51 | $59,615.61 | $31,198.05 | $85,411.86 | |
No. Invoice | 59012 | 59419 | 0 | 0 | 0 | |
Jumlah | $60,478.53 | $96,342.40 | $- | $- | $- |
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran sebesar AUD406,766.32 ke ATA Pty Ltd, Australia, melalui Bank Mandiri dilakukan untuk beberapa impor barang sesuai invoice-invoice tersebut di atas. Dokumen PIB dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa dokumen yang berkaitan dengan impor berdasarkan invoice nomor 00059361 tanggal 12 Juni 2017. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan PIB dan dokumen pendukung untuk invoice-invoice lainnya. Dengan data ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran sebesar AUD406,766.32 dilakukan untuk impor dengan invoice-invoice yang disebutkan dalam Surat Pemohon Banding Nomor 104/ACC-TAX/ABU/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui impor sesuai dengan PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan harga CIF AUD85,411.86; Bukti pembayaran terhadap impor tersebut berupa pembayaran ke ATA Pty Ltd, Australia sebesar AUD406,766.32;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, sebesar total CIF AUD85,411.86 dan dengan bukti pembayaran ke ATA Pty Ltd, Australia sebesar AUD406,766.32 tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00059361 tanggal 12 Juni 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 sebesar total CIF AUD85,411.86 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, menjadi sebesar total CIF AUD91,872.82;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT ABU Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, menjadi sebesar total CIF AUD91,872.82, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp8.667.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.