Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118719.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD38,617.01, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD41,614.34 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Payment Confirmation sebagai bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan buku persediaan;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 5 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF AUD2.8131/Kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD41,614.34;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-328/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Walsh, enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;

bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;

bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses tebentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir;

bahwa pembayaran dilakukan untuk 9 invoice namun tidak dilampirkan semua invoice yang dimaksud dalam Surat Permohonan Trust Receipt;

bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran secara lengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate Insurance nomor ATA011813 dengan nilai yang diasuransikan sebesar AUD42,478.72 berbeda dengan nilai pada Invoice sebesar AUD38,617.01;

bahwa bukti pengeluaran kas untuk pembayaran beberapa invoice tidak ditandatangani secara lengkap dari proses pengajuan hingga pengeluaran kas;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa barang yang diimpor dibebaskan dari PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2. Screenshoot PIB Pembanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017;

bahwa kontrak tersebut menyebutkan “Referring to your Confirmation of Sale No. 59381 we hereby confirm to purchase your goods as follow”:

a. bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 59381 tanggal 28 Juni 2017;
b. bahwa Supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti: BL dari Shipping Company, Certificate of Origin dari Department Chamber of Commerce and Industry Australia, Halal Certificate dari Halal Islamic Body Australia, Health Certificate dari AQIS Australia dan Tally Sheet/berat detail setiap carton;
c. bahwa alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan;
d. bahwa Pemohon Banding membeli barang dari ATA Pty Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan tersebut;


bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dan Pemohon Banding sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 017/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa penjelasan atas Tanggapan atas Bukti Transaksi:

bahwa tidak melampirkan bukti korespondensi tawar-menawar harga sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak;

bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telephone, bila sudah sepakat ditindak lanjuti dengan penerbitan Contract of Sale atau Confirmation of Sale oleh pihak penjual kepada Pemohon Banding. Ketika Pemohon Banding ingin melakukan pembelian, make Pemohon Banding akan menerbitkan Purchase Order kepada penjual berdasarkan jenis barang dan harga yang telah disepakati di dalam Contract of Sale atau Confirmation of Sale;

bahwa Purchase Order merujuk ke Confirmation of Sale yang diterbitkan setelah importir menerbitkan Purchase Order;

bahwa hal ini adalah kesalahan minor dari bagian Exim Pemohon Banding dalam mencantumkan tanggal pada Purchase Order. Namun pada hakekatnya pihak penjual tidak mempermasalahkan dan menyetujui Purchase Order tersebut sehingga transaksi importasi tetap dapat dilakukan;

bahwa tidak melampirkan Confirmation of Sale No. 57661 sebagai dasar dari penerbitan Purchase Order No. IMP0000437;

bahwa Confirmation of Sale atau Contract of Sale No. 57661 telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;

bahwa tidak melampirkan Surat Trust Receipt sebagai bukti persetujuan antara pemohon dengan pihak bank yang akan melakukan pembiayaan;

bahwa Surat Trust Receipt telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;

bahwa tidak melampirkan rekening koran yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan hutang ke pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt yang diberikan oleh pihak Bank;

bahwa pembuktian bahwa Pemohon Banding telah melunasi hutang kepada pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt tidak relevan dengan kasus pabean ini sehingga tidak Pemohon Banding lampirkan;

bahwa bank tujuan pembayaran adalah Westpac Banking Corp namun berdasarkan swift message diketahui bank penerima adalah Australia And New Zealand Banking Group Limited;

bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Bank Mandiri (bank yang melakukan pembayaran) bahwa mekanisme pembayaran ke luar negeri harus harus melalui bank depository correspondent. Apabila Bank Mandiri tidak mempunyai depository correspondent dengan bank penerima atau bank yang dituju maka pembayaran akan dilakukan melalui perantara bank depository correspondent. Bank Mandiri saat ini tidak mempunyai hubungan depository correspondent dengan Westpac Banking Corporation, oleh karena itu pembayaran ke Westpac Banking Corporation harus melalui Australia and New Zealand Banking Group Limited sebagai Bank Depository Correspondent Bank Mandiri. Surat Konfirmasi dari Bank Mandiri sebagaimana terlampir;

bahwa tidak melampirkan bukti bahwa pembayaran ke ATA Pty Ltd harus ditujukan ke Westpac Banking Corporation nomor rekening 323971;

bahwa terlampir surat dari ATA Pty Ltd yang memberitahukan rekening pembayaran yang ATA Pty Ltd balk yang AUD maupun yang USD;

bahwa tidak melampirkan Buku Besar Persediaan, Kartu Stok Barang, Faktur Pajak Penjualan dan Buku Besar Penjualan yang menunjukkan bahwa Baran yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa Buku Besar Persediaan don Kartu Stok Barang Pemohon Banding lampirkan kembali. Sedangkan Faktur Pajak Penjualan tidak ado karena menurut UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging dibebaskan dari PPN, sehingga atas penjualan produk daging Pemohon Banding tidak ada Faktur Pajaknya. Sedangkan Buku Besar Penjualan tidak Pemohon Banding lampirkan karena tidak dapat menunjukkan kaitan secara langsung dengan pembeliannya karena penjualan Pemohon Banding lakukan ke banyak konsumen yang berbeda-beda dan dalam kuantitas yang berbeda-beda dari saat importasinya. Namun berdasarkan dokumen pendukung impor dan dokumen pendukung lainnya, dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa detail pembayaran

bahwa detail pembayaran adalah sebagai berikut:

Pengirim PT ABU
Nomor Rekening XXX
Bank yang mengeluarkan Bank M
Penerima ATA Pty Ltd
No. Rekening & Mata Uang XXX AUD
Bank yang menerima Westpac Banking Corp
Jumlah Pembayaran $402,127.75
Tanggal 14 Agustus 2017
Untuk Pembayaran Invoice No. Invoice 59381 59384 59385 59386 59387
Jumlah $38,617.01 $20,570.51 $42,068.90 $39,523.93 $37,649.74
No. Invoice 59388 59407 59069 59454
Jumlah $34,223.96 $32,491.97 $104,982.93 $51,998.80 $-


bahwa tanggapan atas sengketa nilai pabean:

bahwa substansi permasalahan sengketa nilai pabean ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean dimana PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan metode: Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD173,645.96;

bahwa Pemohon Banding telah menjawab Informasi Nilai Pabean (INP) dan mengirimkan dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa penerimaan dokumen masih dalam batas waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari kerja atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari akhir batas waktunya;

bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan pembayaran bea masuk dan pajakpajak berdasarkan harga transaksi (satuan) atas PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, termasuk untuk barang-barang berikut ini:

No. Nama barang Mata Uang Harga per Kg
1 Frozen Beef Brisket Rib Plate, BP AUD 1,40
2 - AUD -
3 - AUD -
4 - AUD -
5 - AUD -
6


bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sebagaimana Pasal 24 ayat (1), (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana:

bahwa INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 20% dari harga barang identik atau barang serupa;

bahwa DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya berupa dokumendokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi harus diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP;

bahwa dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana pada ayat (3), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

bahwa sehingga penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean, dimana PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel sebesar CIF AUD173,645.96 tidak relevan;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, rnaka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
P.2. Surat keberatan Nomor: 007/ABU-IMP/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017;
P.3. Tanda terima keberatan nomor: 4354 tanggal 11 Agustus 2017;
P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-016055/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017;
P.5. BPN tanggal 04 Agustus 2017 sebesar Rp18.350.000,00;
P.6. PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017;
P.7. Contract of Sale Nomor: 59381 tanggal 28 Juni 2017;
P.8. Commercial Invoice Nomor: 00059381 tanggal 12 Juli 2017;
P.9. Bill of Lading Nomor: AUDRW0516412 tanggal 20 Juli 2017;
P.10. Insurance Nomor: ATA011813 tanggal 17 Juli 2017;
P.11. SPPB Nomor: 342487/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017;
P.12. Pakta Integritas;
P.13. Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT ABU Nomor: 4 tanggal 23 April 2014, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, SH., Notaris di Kabupaten Karawang;
P.14. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-08883.40.22.2014 tanggal 19 Mei 2014;
P.15. Rekening Koran
P.16. Bukti Pengeluaran Kas
P.17. Surat Permohonan Trust Receipt
P.18. Surat Tanggapan Nomor: 017/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018;
P.19. Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor: CRO.JSD/0220/NCL/2015;
P.20. Penjelasan Atas Fasilitas Trust Receipt Nomor: 001/ABU/FAT-Tax/XI-2018 tanggal 12 November 2018;
P.21. Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Nomor: CRO.JSD/0218/NCL/2015;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, dengan nilai pabean sebesar CIF AUD38,617.01;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF AUD41,614.34 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Payment Confirmation sebagai bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang;
2. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan buku persediaan;
3. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
4. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding;
5. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 5 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF AUD2.8131/Kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD41,614.34;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 072/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 30 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 menjadi sebesar total CIF AUD41,614.34 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Payment Confirmation sebagai bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang;
2. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan buku persediaan;
3. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
4. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding;
5. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 5 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF AUD2.8131/Kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD41,614.34;


bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Contract of Sale Nomor: 00059381 tanggal 28 Juni 2017 adalah Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan total harga sebesar CIF AUD38,617.01;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00059381 tanggal 12 Juli 2017 adalah Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan total harga sebesar CIF AUD38,617.01;

bahwa barang Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ATA Pty., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: AUDRW0516412 tanggal 20 Juli 2017 dan Invoice Nomor: 00059381 tanggal 12 Juli 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD38,617.01;

bahwa barang impor Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 00059381 tanggal 12 Juli 2017 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: ATA011813 tanggal 17 Juli 2017;

bahwa Addendum IV (keempat) Perjanjian pemberian fasilitas Trust Receipt Non LC /SKBDN Nomor CRO.JSD/0218/NCL/2015, Akta nomor 108 tanggal 30 maret 2015 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. Perjanjian ini adalah perjanjian antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Pemohon Banding, berupa pemberian Fasilitas trust Receipt Non LC/SKBDN Sub limit Fasilitas Receivable Financing, dengan limit sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah) sub limit dengan trust Receipt dengan limit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), yang dengan Addendum IV (keempat) ini di[erpanjang sampai dengan tanggal 29 maret 2018;

bahwa Surat Pemohon Banding Nomor 193/FIN-ABU/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017, ditujukan ke Pimpinan Bank Mandiri Commercial banking Jakarta Sudirman, terkait dengan permohonan Trust receipt untuk pembayaran dokumen Invoice dengan data sebagai berikut:

No. Invoice No. Bill of Lading
1. 59381 AUDRW0516412
2. 59384 AUDRW0517534
3. 59385 AUDRW0517532
4. 59386 AUDRW0517528
5. 59387 AUDRW530
6. 59388 AUDRW558
7. 59407 BNE700077600
8. 59069 OOLU4043392701
9. 59454 AEL0682495


bahwa Pemohon Banding mengajukan permintaan Trust Receipt Non L/C tersebut untuk ditransfer ke rekening Supplier, yaitu ATA sebesar AUD402,127.75;

bahwa Pembukuan Pemohon Banding, berupa Bukti Pengeluaran Bank/Kas tanggal 30 agustus, telah dicatatkan hutang kepada ATA sebesar AUD402,127.75 (dengan kurs 10,658.40);

bahwa Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Mandiri, pada periode tanggal 01 Agustus 2017 sampai 31 agustus 2017, yang mana pada tanggal 30 agustus 2017, telah dilakukan pendebetan sebesar AUD402,127.75;

bahwa Surat Pemohon Banding Nomor 106/ACC-TAX/ABU/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-367/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 Agustus 2018, pembayaran melalui transfer dari Bank Mandiri dari ke Westpac Banking Corp, sebesar AUD402,127.75, dengan perusahaan penerima ATA Pty Ltd, Australia adalah pembayaran terhadap impor Pemohon Banding dari ATA Pty Ltd, Australia, dengan rincian impor sebagai berikut:

Pengirim PT ABU
Nomor Rekening XXX
Bank yang mengeluarkan Bank M
Penerima ATA Pty Ltd
No. Rekening & Mata Uang XXX AUD
Bank yang menerima Westpac Banking Corp
Jumlah Pembayaran $402,127.75
Tanggal 30 Agustus 2017
Untuk Pembayaran Invoice No. Invoice 59381 59384 59385 59386 59387
Jumlah $38,617.01 $20,570.51 $42,068.90 $39,523.93 $37,649.74
No. Invoice 59388 59407 59069 59454 0
Jumlah $34,223.96 $32,491.97 $104,982.93 $51,998.80 $-


bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran sebesar AUD 402,127.75 ke ATA Pty Ltd, Australia, melalui Bank Mandiri dilakukan untuk beberapa impor barang sesuai invoice-invoice tersebut di atas. Dokumen PIB dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa dokumen yang berkaitan dengan impor berdasarkan invoice nomor 00059381 tanggal 12 Juli 2017. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan PIB dan dokumen pendukung untuk invoice-invoice lainnya. Dengan data ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran sebesar AUD402,127.75 dilakukan untuk impor dengan invoice-invoice yang disebutkan dalam Surat Pemohon Banding Nomor 106/ACC-TAX/ABU/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui impor sesuai dengan PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan harga CIF AUD38,617.01; Bukti pembayaran terhadap impor tersebut berupa pembayaran ke ATA Pty Ltd, Australia sebesar AUD402,127.75;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, sebesar total CIF AUD38,617.01 dan dengan bukti pembayaran ke ATA Pty Ltd, Australia sebesar AUD402,127.75 tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00059381 tanggal 12 Juli 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 sebesar total CIF AUD38,617.01 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, menjadi sebesar total CIF AUD41,614.34;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT ABU Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016055/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017, jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, menjadi sebesar total CIF AUD41,614.34, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. N sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA