Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112761.16
Pokok Sengketa:
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp.19.453.811,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB Rp.1.785.159.090,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB Rp.1.765.705.279,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp. 19.453.811,00
Menurut Terbanding:
bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu PT. ATKa;
bahwa pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi;

1. bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama PT. ATKi yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATKi yang melakukan usaha trading, dan PT. ATKa yang melakukan usaha manufacturing;
  2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATKi (XX), bukan NPWP PT. ATKa (XXX);
  3. bahwa sesuai pertimbangan di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut termasuk ke dalam Faktur Pajak cacat;
2. bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam rangka pemberitahuan hasil penelitian keberatan terkait SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00007/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, namum Pemohon Banding tidak memenuhi undangan yang telah dituangkan dalam berita acara ketidakhadiran nomor BA-020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017;
3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.19.453.813,00 dipertahankan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.19.453.811,00
a. Dasar Hukum
Pasal 9 ayat (2) huruf b
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (5)
Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
b. Tanggapan Terbanding
bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.453.811,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
b) bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi (XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) XXX;
c) bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;
d) bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan demikian, walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
e) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
f) bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memuat data yang benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;
g) bahwa terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 06 Maret 2018 dan 15 Mei 2018 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Nama yang ada di Purchase Request adalah PT ATKi, bukan nama Pemohon Banding;
  2. Terdapat bukti rekening koran BCA Nomor 5310479979 atas pembayaran Pajak Masukan;
  3. Terdapat invoice dan delivery order dari lawan transaksi;
  4. Pembetulan SPT dari lawan transaksi tanggal 29 Januari 2018, dimana proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah selesai
  5. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i diatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa sesuai dengan Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2014 Rp. 19.453.811,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan dengan benar administrasi perpajakan dan membayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;
  2. bahwa kekeliruan dalam Dokumen juga disebabkan saat masa transisi pemecahan Usaha yang dulunya berada dalam PT. ATKi menjadi PT. ATKa , saat melakukan pemesanan masih menggunakan PO atas nama PT. ATKi sehingga terjadi penerbitan Faktur Pajak untuk Pemohon Banding menggunakan NPWP PT. ATKi ;
  3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kewajiban Perpajakan sudah dilaksanakan, sehingga Negara tidak dirugikan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding sebagai berikut:
- bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.453.811,00 terdiri dari Faktur Pajak atas pembelian dari PT SI;
- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT SI merupakan transaksi pembelian bahan baku untuk keperluan produksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- bahwa pada saat melakukan pemesanan bahan baku, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Purchase Order (PO) kepada lawan transaksi dengan menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa), sehingga kesalahan pencantuman NPWP di Faktur Pajak merupakan kesalahan dari lawan transaksi Pemohon Banding;
- bahwa pada saat pengkreditkan Pajak Masukan di SPT Masa PPN, Pemohon Banding hanya memasukkan informasi berupa nama, alamat, dan NPWP Lawan Transaksi, tidak sampai ke NPWP milik Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran dan arus uang yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan;
- bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PT SI dan telah membayarkannya ke PT SI sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima,
- bahwa selain itu, PT SI juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding;
- bahwa meskipun faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding menggunakan NPWP PT ATKi, namun PT ATKi tidak pernah mengkreditkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN tahun 2014;

Menurut Majelis:
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Bandingn a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan /penjelasan para pihak dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Bandingn a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan/penjelasan para pihak dalam persidangan; Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2014 Rp.19.453.811,00 dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli dalam Faktur Pajak yaitu tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi ; seharusnya NPWP Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2014 Rp.19.453.811,00 karena Pemohon Banding sudah melakukan dengan benar administrasi perpajakan dan membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan dan kekeliruan dalam Dokumen juga disebabkan saat masa transisi pemecahan Usaha yang dulunya berada dalam PT. ATKi menjadi PT. ATKa, yaitu saat melakukan pemesanan masih menggunakan PO atas nama PT. ATKi sehingga terjadi penerbitan Faktur Pajak untuk Pemohon Banding menggunakan NPWP PT. ATKi;
bahwa selain itu, Penerbit Faktur Pajak, yaitu PT SI juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding;
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);
Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5) UU PPN
Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 13 ayat (9) UU PPN
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Pasal 33 UU KUP UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, jo. Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU KUP);
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Penjelasan Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
bahwa dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dijelaskan Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis menemukan fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Pernyataan Pemohon Banding:
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.453.811,00 berasal dari Faktur Pajak atas pembelian dari PT SI;
bahwa pada saat melakukan pemesanan bahan baku, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Purchase Order (PO) kepada lawan transaksi dengan menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa), sehingga kesalahan pencantuman NPWP di Faktur Pajak merupakan kesalahan dari lawan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran dan arus uang bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Lawan Tarnsaksi (PT SI) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima
bahwa lawan transaksi, PT SI, juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding;
Pernyataan Terbanding:
bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan a quo tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi (XX), bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) XXX;
bahwa Nama yang ada di Purchase Request adalah PT ATKi, bukan nama Pemohon Banding;
bahwa terdapat bukti rekening koran Bank BCA Nomor 5310479979 atas pembayaran Pajak Masukan a quo oleh Pemohon Banding kepada PT SI;
bahwa terdapat Invoice Dan Delivery Order dari lawan transaksi, PT SI;
bahwa Pembetulan SPT dari lawan transaksi tanggal 29 Januari 2018, PT SI, dimana proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah selesai dilaksanakan.
bahwa berkaitan dengan sengketa banding a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, sengketa atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.19.453.811,00 adalah PT SI a quo semata-semata terkait dengan kekeliruan pencatuman NPWP yang bukan merupakan NPWP Pemohon Banding, tetapi NPWP PT ATKi;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan penelitian dokumen dan pernyataan para pihak dalam persidangan, Penerbit Faktur Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.19.453.811,00 adalah PT SI; dengan posisi awal terjadi kesalahan NPWP dari PT ATKi (XX);
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Invoice Dan Delivery Order dari lawan transaksi, PT SI; Majelis dapat meyakini bahwa transaksi pembelian atas bahan baku tersebut merupakan pembelian Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis meyakini atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar PPNnya oleh Pemohon Banding kepada PT SI dengan bukti rekening koran Bank HSBC Nomor 050-248681 dan Rekening Koran Bank BCA Nomor 5310479979;
bahwa atas kesalahan pencantuman NPWP tersebut, Majelis dapat meyakini bahwa telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi, PT SI, yaitu pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding, tanggal 29 Januari 2018;
bahwa berdasarkan Pasal 16F UU KUP dan Penjelasannya, Majelis berpendapat sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, sehingga pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; dan sebaliknya jika pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis meyakini atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding kepada PT SI dan telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi, PT SI, dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding, tanggal 29 Januari 2018, sehingga Majelis berpendapat Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kompensasi pajak ke masa berikutnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan atas Koreksi Terbanding a quo yang dibatalkan dan dipertahankan sebagai berikut :
No. Koreksi Cfm. Terbanding (Rp) Koreksi Dibatalkan (Rp) Koreksi Dipertahankan
Majelis (Rp)
1. Pajak Masukan yang Dapat
Diperhitungkan
19.453.811,00 19.453.811,00 0
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding a quo, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No Uraian Penghitungan Pajak Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.) Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.) Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)
1 DPP PPN 10.805.596.930,00 10.805.596.930,00 0,00
2 Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri
901.720.798,00 901.720.798,00 0,00
3 Pajak yang dapat diperhitungkan 1.765.705.279,00 1.785.159.090,00 19.453.811,00
4 PPN Kurang (Lebih) Bayar (863.984.479,00) (883.438.292,00) 19.453.811,00
5 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi 883.438.292,00 883.438.292,00 0,00
6 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar 19.453.811,00 0,00 19.453.811,00
7 Sanksi Administrasi :
- Pasal 13 (2) UU KUP 0,00 0,00 0,00
- Pasal 13 (3) UU KUP 19.453.811,00 0,00 19.453.811,00
8 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 38.907.626,00 0,00 38.907.626,00
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:
Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00017/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 13 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor : 00007/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Rp 10.805.596.930,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 901.720.798,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.785.159.090,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (883.438.292,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi Rp 883.438.292,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi : Rp
- Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00
- Pasal 13 (3) UU KUP Rp 0,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018 oleh Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

MD,S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
GS, M.Stud.,Ak.,CA. sebagai Hakim Anggota,
Drs. UU, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
HY,Ak., M.A.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA