Home
/
Data Center
/
Putusan
/
Put- 118560.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2),
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya;


Tanggapan Terbanding:
Bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman berupa Kredit Investasi Jangka Panjang dari Bank Mandiri dengan total nilai sebesar Rp461.151.200.000,00, yang terbagi dalam 2 tranche, yaitu tranche I sebesar Rp259.251.200,00, yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2010;

Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 2950/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 8 Agustus 2017, dimana informasi ini juga diperoleh melalui pengakuan Pemohon Banding ketika proses pemeriksaan, atas pemberian pinjaman dari Bank Mandiri tersebut oleh Pemohon Banding langsung ditransfer atau diberikan kepada PT BGA, yang merupakan pemegang saham (95%) Pemohon Banding, sehingga biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Mandiri dinilai tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, tim pemeriksa mengungkapkan bahwa alasan dilakukan koreksi atas biaya bunga adalah karena atas pencairan pinjaman oleh Pemohon Banding dananya langsung ditransfer ke PT BGA (BGA), sehingga tidak dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menanggapi hal tersebut dengan berpendapat bahwa bila bunga tersebut dikoreksi, konsekuensinya harus dibebankan ke laporan laba rugi PT BGA Tahun 2011, dengan demikian maka PPh Pasal 29 PT BGA Tahun 2011 akan lebih kecil dari yang sudah dibayarkan saat tersebut (sesuai dengan salah satu alasan keberatan Pemohon Banding), yang artinya Pemohon Banding tidak membantah bahwa dana yang diperoleh melalui pinjaman kepada Bank Mandiri diserahkan Pemohon Banding kepada PT BGA untuk dimanfaatkan oleh PT BGA;

Bahwa dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa bunga atas pinjaman tersebut seluruhnya berkaitan dengan kegiatan usaha dan pinjaman tersebut tidak untuk didepositokan;

Bahwa oleh karena itu Terbanding meminta dokumen pendukung melalui surat permintaan data/dokumen pertama dan kedua, di mana sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa benar Pemohon Banding memanfaatkan sendiri dana dari pinjaman Bank Mandiri, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-2659/WPJ.07/BD,05/2017 tanggal 28 Juli 2017;

Bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan data berupa rekening koran atas rekening pinjaman kepada Bank Mandiri kepada Pemohon Banding melalui surat permintaan data/dokumen pertama dan kedua, dimana sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran yang diminta oleh Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-2659/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 28 Juli 2017;

Bahwa atas keterangan yang diperoleh dari Pemeriksa, tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan kealpaan Pemohon Banding memenuhi permintaan data berupa dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa benar Pemohon Banding memanfaatkan sendiri dana pinjaman dari Bank Mandiri dan rekening koran yang diminta oleh Tim Peneliti maka Terbanding berpendapat bahwa benar dana yang diperoleh melalui pinjaman dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk operasional Pemohon Banding namun dimanfaatkan atau dipergunakan oleh PT BGA yang merupakan pemilik PT KMB (95%), sehingga dapat disimpulkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyebutkan bila bunga tersebut dikoreksi, konsekuensinya harus dibebankan ke PT BGA (BGA), maka PPh Pasal 29 PT BGA tentu akan lebih kecil dari yang sudah dibayarkan pada saat tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak telah diatur dalam Undang-Undang PPh sehingga perlakuannya tidak dapat disamakan dengan PSAK (Prinsip Standar Akuntansi), oleh karena itulah ada pos koreksi fiskal;

Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e maka atas biaya bunga yang timbul melalui pinjaman kredit investasi yang tidak dimanfaatkan langsung oleh Pemohon Banding namun dimanfaatkan oleh PT BGA tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan alasan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mengusulkan agar koreksi tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3, Pasal 9 ayat (1) , Pasal 18 ayat (3);


Bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT BGA (BGA) bersifat sementara yang akan dikembalikan dalam waktu satu tahun sesuai dengan surat Direksi (Inter Office Memo) Nomor 103/IOM/FA-KMB/VI/201 tanggal 2 Juni 2010;

Bahwa BGA telah mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap setiap bulan, setelah bulan pertama pinjaman tersebut di terima dengan rincian pengembalian Rp122.470.000.000,00 pada Tahun 2010 dan Rp62.500.000.000,00 pada Tahun 2011, dan jika pinjaman tersebut digunakan oleh BGA, tentu pengembaliannya akan lebih dari satu tahun;

Bahwa baik Pemohon Banding maupun PT BGA, pada Tahun 2010 dan 2011 mendapatkan laba, tidak rugi, baik secara fiskal maupun secara komersial, dan memiliki kemampuan keuangan yang bagus untuk mengembalikan pinjaman;

Bahwa pinjaman tersebut setelah dikembalikan oleh PT BGA dan diterima oleh Pemohon Banding, benar digunakan oleh Pemohon Banding untuk membayar semua kebutuhan operasional Pemohon Banding seperti pembelian pupuk, pembelian solar, pembuatan bangunan, pembangunan pabrik, dan operasional kebun sebagaimana tercantum di dalam buku besar yang sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;

Bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding, pengembalian pinjaman dari BGA ke Pemohon Banding dapat di lihat dengan jelas pada kolom keterangan transaksi sebagai berikut : “BGA<>KMBL”;

Bahwa keterangan ini menunjukkan adanya pengembalian pinjaman oleh BGA ke Pemohon Banding;

Bahwa selain itu, buku besar maupun penjelasannya, atas pengembalian dan penggunaan pengembalian tersebut, sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;

Bahwa hal ini membuktikan bahwa pinjaman tersebut pada prinsipnya tetap digunakan oleh Pemohon Banding, bukan oleh BGA;

Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran, buku besar, penjelasan serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagaimana yang tercantum di dalam surat tanda terima penyerahan dokumen pemeriksaan;

Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya bunga sejumlah Rp21.413.436.213,00 yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar pajak sejumlah Rp5.353.359.000,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu, koreksi ini harus dibatalkan;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Kronologis (Bukti P-17), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Penjelasan tertulis mengenai kronologis pinjaman dari Pemohon Banding (PT KMB) kepada PT BGA adalah sebagai berikut:

No Tanggal Keterangan
1 28 April 2010 PT KMB (PT KMB) mendapat fasilitas kredit jangka panjang dari Bank Mandiri sejumlah Rp461.151.200.000,00 sesuai perjanjian kredit Nomor CRO/CBC-JPM/014/PK-KI/2010. Fasilitas kredit ini terdiri atas dua tranche sbb :
1. Tranche I sejumlah ....................... Rp259.251.200.000,00
2. Tranche II sejumlah ...................... Rp201.900.000.000,00
Total ................................................... Rp461.151.000.000,00

Pinjaman ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak penandatangan Perjanjian kredit. Perjanjian kredit ini dikuatkan dengan Akta Nomor 70 tanggal 28 April 2010 dari Notaris Ismiyati S.H.;

Tujuan kredit ini adalah untuk membiayai aset existing berupa kebun kelapa sawit seluas 10.225 Ha beserta sarana dan prasarananya, serta pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 90 ton TBS per jam beserta sarana dan prasarananya;

Terlampir Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri dan Akta Notaris Nomor 70 tanggal 28 April 2010;
2 21 Mei 2010 Pencairan kredit pertama oleh Pemohon Banding (PT KMB) sejumlah Rp254.085.606.720,00;
3 21 Mei 2010 Pemohon Banding (PT KMB) menggunakan pinjaman yang diterima dari Bank Mandiri tersebut untuk melunasi pinjamannya kepada Bank DBS dan langsung ditransfer sejumlah pencairan Rp254.085.606.720,00;
4 2 Juni 2010 Hasil meeting Direksi Induk Usaha BGA Group, agar Pemohon Banding (PT KMB) memberikan pinjaman kepada PT BGA (PT BGA), sejumlah Rp185.000.000.000,00 yang akan dikembalikan dalam waktu satu tahun sejak tanggal pinjaman diberikan, dan pinjaman ini diberikan tanpa bunga. Pinjaman yang hanya diberikan kepada PT BGA dan tanpa bunga ini semata-semata dengan pertimbangan bisnis sbb :
  1. Pemohon Banding sebagai anak usaha PT BGA yang selama ini dibesarkan oleh PT BGA, sudah sewajarnya memberikan pinjaman kepada PT BGA tanpa bunga, karena jika Pemohon Banding memerlukan likuiditas, PT BGA sebagai induk juga memberikan pinjaman tanpa bunga;
  2. Bahwa mengajukan pinjaman kepada Bank juga bukan hal yang mudah, perlu waktu dan jaminan. Selain itu kendala yang lain adalah pendapatan PT BGA hanya dari Management Fee yang diperoleh dari anak usahanya pada akhir tahun, serta tidak memiliki jaminan seperti hak atas tanah, tanaman, dan pabrik kelapa sawit sebagaimana yang dimiliki anak perusahaan, maka meminjam dari anak usaha yang sudah profit merupakan pilihan bisnis yang logis;
  3. Pemohon Banding dan PT BGA berada di bawah kepemilikan dan manajemen yang sama, sehingga semua keputusan, kebijakan, pendapatan dan biaya, laba dan rugi, tidak hanya menjadi concern per PT, namun menjadi concern PT BGA secara group;
  4. Bahwa pinjaman diberikan tetap dalam rangka bisnis to bisnis yaitu adanya pengembalian yang jelas dan rutin oleh penerima pinjaman dalam satu tahun, tidak mengganggu likuiditas Pemohon Banding, pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha yang berorientasi profit serta tidak merugikan otoritas perpajakan. Hal ini bisa dilihat bahwa pada tahun 2011 dan 2010, PT BGA dan Pemohon Banding tetap mendapatkan profit secara komersial dengan laba Rp611.984.423.032,00 dan Rp 318.441.484.640,00 untuk PT BGA dan laba Rp140.546.106.429,00 dan Rp78.370.089.111,00 untuk Pemohon Banding;
  5. Pemberian pinjaman kepada PT BGA juga merupakan kepraktisan bisnis semata guna menekan sekecil mungkin biaya yang timbul dari suatu transaksi, tidak hanya biaya bunga, namun semua biaya yang berkaitan dengan pinjaman seperti biaya provisi kredit, structuring fee, maintenance fee, administrasi dan CMS fee, denda, commitment fee, biaya notaris, serta jaminan yang harus disiapkan;
  6. Untuk badan usaha yang non bank, tidak ada aturan yang secara jelas menyatakan bahwa pemberi pinjaman harus mengenakan bunga kepada pihak yang diberikan pinjaman;
5 2 Juni 2010 Pemohon Banding mencairkan pinjaman dari Bank Mandiri sejumlah Rp201.900.000.000,00 yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan sejumlah Rp16.900.000.000,00 dan dipinjamkan kepada PT BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00;

Pada saat yang bersamaan, Pemohon Banding juga mencairkan sisa pinjaman yang terakhir untuk keperluan operasional sejumlah Rp5.165.593.280,00;

Dengan demikian, seluruh pinjaman yang diberikan Bank Mandiri kepada Pemohon Banding sudah semuanya dicairkan;
6 3 Juni 2010 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00
7 17 Juni 2010 s.d. 28 Desember 2010 Pemohon Banding menerima pengembalian pinjaman dari BGA secara bertahap sejumlah Rp122.470.000.000,00 dengan rincian sbb :
17.06.2010 350.000.000 BGAL<>KMBL
17.06.2010 1.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
17.06.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
22.06.2010 1.300.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
22.06.2010 2.000.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
29.06.2010 400.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
29.06.2010 400.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 1.300.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 800.000.000 BGAL<>KMBL
02.07.2010 1.150.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
13.07.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
14.07.2010 850.000.000 BGAL<>KMBL
27.07.2010 720.000.000 BGAL<>KMBL
20.08.2010 29.700.000.000 BGAL<>KMBL
23.08.2010 1.900.000.000 BGAL<>KMBL
25.08.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
25.08.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
02.09.2010 13.600.000.000 BGAL<>KMBL
06.10.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
20.10.2010 550.000.000 BGAL<>KMBL
22.11.2010 7.700.000.000 BGAL<>KMBL
22.11.2010 22.800.000.000 BGAL<>KMBL
24.11.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
24.11.2010 500.000.000 BGAL<>KMBL
16.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
17.12.2010 3.700.000.000 BGAL<>KMBL
17.12.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
22.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.12.2010 4.250.000.000 BGAL<>KMBL
27.12.2010 2.700.000.000 BGAL<>KMBL
28.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
Total 122.470.000.000
8 22 Juni 2010 s.d. 28 Desember 2010 Pemohon Banding menggunakan pengembalian pinjaman yang diterima secara bertahap dari PT BGA untuk keperluan operasional kebun sbb :
1. Pembelian pupuk ......................... Rp 20.257.918.066,00
2. Pembelian solar ........................... Rp 8.090.673.500,00
3. Pembuatan Bangunan .................. Rp 3.189.531.858,00
4. Pembangunan Pabrik ................... Rp 11.100.068.758,00
5. Remise (Operasional Kebun) ........ Rp 79.832.095.546,00
6. Total ............................................ Rp122.470.287.728,00
9 31 Desember 2010 Dari pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT BGA Rp185.000.000.000,00 sisa per 31 Des 2010 adalah sejumlah Rp62.500.000.000,00
10 3 Januari 2011 s.d. 20 Juli 2011 Pemohon Banding menerima pengembalian pinjaman dari PT BGA secara bertahap sejumlah Rp62.500.000.000,00 dengan rincian sbb :
03.01.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 800.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 2.200.000.000 BGAL<>KMBL
09.02.2011 1.250.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 750.000.000 BGAL<>KMBL
02.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
02.02.2011 2.200.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
19.05.2011 10.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.05.2011 3.000.000.000 BGAL<>KMBL
30.05.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
30.05.2011 1.200.000.000 BGAL<>KMBL
25.05.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
21.06.2011 10.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.06.2011 3.600.000.000 BGAL<>KMBL
23.06.2011 3.500.000.000 BGAL<>KMBL
20.07.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
Total 62.500.000.000
11 6 Januari 2011 s.d. 3 Juni 2011 Pemohon Banding menggunakan pengembalian pinjaman yang diterima secara bertahap dari PT BGA untuk keperluan operasional kebun sbb :
1. Pembelian pupuk ......................... Rp11.894.986.107,00
2. Pembelian solar ........................... Rp11.636.380.000,00
3. Pembuatan Bangunan .................. Rp 53.346.600,00
4. Pembangunan Pabrik ................... Rp 2.521.188.386,00
5. Remise (Operasional Kebun) ........ Rp36.394.400.000,00
6. Total ............................................ Rp62.500.301.093,00
12 3 Juni 2011 RESUME :
Dan pinjaman yang diberikan Pemohon Banding ke PT BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00 telah dilunasi semuanya dengan resume sbb :

Point 6. Pinjaman diberikan ......................... Rp 185.000.000.000,00
Point 7. Terima Pengembalian Pinjaman ...... (Rp 122.470.000.000,00)
Point 10. Terima Pengembalian Pinjaman .... (Rp 62.500.000.000,00)
SisaPinjaman/Piutang ................................. Rp ,00

Dengan demikian, pada akhirnya seluruh pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Bank Mandiri sudah digunakan sesuai perjanjian kredit yaitu untuk membiayai aset existing perkebunan kelapa sawit, termasuk pengembalian pinjaman yang diterima dari PT BGA.


Bahwa selain penjelasan sebagaimana kronologis tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sejumlah Rp21.413.436.213,00 atas pinjaman kepada PT BGA sejumlah Rp62.500.000.000,00 adalah tidak adil. Apakah mungkin jumlah pinjaman yang hanya Rp62.500.000.000,00 dan sudah lunas pada tengah Tahun 2011, mempunyai bunga pinjaman sebesar Rp21.413.436.213,00, bunga = 34,26% dalam setengah tahun?

Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding telah nyata-nyata mengandung kekeliruan sehingga Pemohon Banding merasa diperlakukan tidak adil atas koreksi tersebut. Oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan, koreksi Terbanding dilakukan dengan tidak menggunakan data penggunaan pinjaman secara tepat sesuai kondisi yang sebenarnya sehingga tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;

Menurut Majelis:

Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding terkait Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman berupa Kredit Investasi Jangka Panjang dari Bank Mandiri dengan total nilai sebesar Rp461.151.200.000,00, yang terbagi dalam 2 tranche, yaitu tranche I sebesar Rp259.251.200,00, yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2010, dan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-2950/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang juga diperoleh melalui pengakuan Pemohon Banding ketika proses pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman dari Bank Mandiri tersebut oleh Pemohon Banding langsung ditransfer atau diberikan kepada PT BGA, yang merupakan pemegang saham (95%) Pemohon Banding, sehingga biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Mandiri dinilai tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan data berupa rekening koran atas rekening pinjaman kepada Bank Mandiri kepada Pemohon Banding melalui surat permintaan data/dokumen pertama dan kedua, dan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran yang diminta oleh Tim Peneliti sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-2659/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 28 Juli 2017;

Bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyebutkan bila bunga tersebut dikoreksi, konsekuensinya harus dibebankan ke PT BGA (BGA), sehingga PPh Pasal 29 PT BGA tentu akan lebih kecil dari yang sudah dibayarkan pada saat tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak telah diatur dalam Undang-Undang PPh sehingga perlakuannya tidak dapat disamakan dengan PSAK (Prinsip Standar Akuntansi), dan oleh karena itu ada pos koreksi fiskal;

Bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e maka atas biaya bunga yang timbul melalui pinjaman kredit investasi yang tidak dimanfaatkan langsung oleh Pemohon Banding namun dimanfaatkan oleh PT BGA tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak;

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT BGA (BGA) bersifat sementara yang akan dikembalikan dalam waktu satu tahun sesuai dengan surat Direksi (Inter Office Memo) Nomor 103/IOM/FA-KMB/VI/201 tanggal 2 Juni 2010;

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa BGA telah mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap setiap bulan, setelah bulan pertama pinjaman tersebut di terima dengan rincian pengembalian Rp122.470.000.000,00 pada Tahun 2010 dan Rp62.500.000.000,00 pada Tahun 2011, dan bahwa jika pinjaman tersebut digunakan oleh BGA maka pengembaliannya akan lebih dari satu tahun;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengembalian pinjaman oleh BGA telah digunakan untuk membayar semua kebutuhan operasional Pemohon Banding seperti pembelian pupuk, pembelian solar, pembuatan bangunan, pembangunan pabrik, dan operasional kebun sebagaimana tercantum di dalam buku besar yang sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dan bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding, pengembalian pinjaman dari BGA ke Pemohon Banding dapat di lihat dengan jelas pada kolom keterangan transaksi sebagai berikut : “BGA<>KMBL”;

Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran, buku besar, penjelasan serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagaimana yang tercantum di dalam surat tanda terima penyerahan dokumen pemeriksaan;

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan tentang kronologis pinjaman dari Pemohon Banding (PT KMB) kepada PT Bumitama Gunajaya Agro sebagai berikut:

No Tanggal Keterangan
1 28 April 2010 PT KMB (PT KMB) mendapat fasilitas kredit jangka panjang dari Bank Mandiri sejumlah Rp461.151.200.000,00 sesuai perjanjian kredit Nomor CRO/CBC-JPM/014/PK-KI/2010. Fasilitas kredit ini terdiri atas dua tranche sbb :
1. Tranche I sejumlah ....................... Rp259.251.200.000,00
2. Tranche II sejumlah ...................... Rp201.900.000.000,00
Total ............................................ Rp461.151.000.000,00

Pinjaman ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak penandatangan Perjanjian kredit. Perjanjian kredit ini dikuatkan dengan Akta Nomor 70 tanggal 28 April 2010 dari Notaris Ismiyati S.H.;

Tujuan kredit ini adalah untuk membiayai aset existing berupa kebun kelapa sawit seluas 10.225 Ha beserta sarana dan prasarananya, serta pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 90 ton TBS per jam beserta sarana dan prasarananya;

Terlampir Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri dan Akta Notaris Nomor 70 tanggal 28 April 2010;
2 21 Mei 2010 Pencairan kredit pertama oleh Pemohon Banding (PT KMB) sejumlah Rp254.085.606.720,00;
3 21 Mei 2010 Pemohon Banding (PT KMB) menggunakan pinjaman yang diterima dari Bank Mandiri tersebut untuk melunasi pinjamannya kepada Bank DBS dan langsung ditransfer sejumlah pencairan Rp254.085.606.720,00;
4 2 Juni 2010 Hasil meeting Direksi Induk Usaha BGA Group, agar Pemohon Banding (PT KMB) memberikan pinjaman kepada PT BGA (PT BGA), sejumlah Rp185.000.000.000,00 yang akan dikembalikan dalam waktu satu tahun sejak tanggal pinjaman diberikan, dan pinjaman ini diberikan tanpa bunga. Pinjaman yang hanya diberikan kepada PT BGA dan tanpa bunga ini semata-semata dengan pertimbangan bisnis sbb :
  1. Pemohon Banding sebagai anak usaha PT BGA yang selama ini dibesarkan oleh PT BGA, sudah sewajarnya memberikan pinjaman kepada PT BGA tanpa bunga, karena jika Pemohon Banding memerlukan likuiditas, PT BGA sebagai induk juga memberikan pinjaman tanpa bunga;
  2. Bahwa mengajukan pinjaman kepada Bank juga bukan hal yang mudah, perlu waktu dan jaminan. Selain itu kendala yang lain adalah pendapatan PT BGA hanya dari Management Fee yang diperoleh dari anak usahanya pada akhir tahun, serta tidak memiliki jaminan seperti hak atas tanah, tanaman, dan pabrik kelapa sawit sebagaimana yang dimiliki anak perusahaan, maka meminjam dari anak usaha yang sudah profit merupakan pilihan bisnis yang logis;
  3. Pemohon Banding dan PT BGA berada di bawah kepemilikan dan manajemen yang sama, sehingga semua keputusan, kebijakan, pendapatan dan biaya, laba dan rugi, tidak hanya menjadi concern per PT, namun menjadi concern PT BGA secara group;
  4. Bahwa pinjaman diberikan tetap dalam rangka bisnis to bisnis yaitu adanya pengembalian yang jelas dan rutin oleh penerima pinjaman dalam satu tahun, tidak mengganggu likuiditas Pemohon Banding, pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha yang berorientasi profit serta tidak merugikan otoritas perpajakan. Hal ini bisa dilihat bahwa pada tahun 2011 dan 2010, PT BGA dan Pemohon Banding tetap mendapatkan profit secara komersial dengan laba Rp611.984.423.032,00 dan Rp 318.441.484.640,00 untuk PT BGA dan laba Rp140.546.106.429,00 dan Rp78.370.089.111,00 untuk Pemohon Banding;
  5. Pemberian pinjaman kepada PT BGA juga merupakan kepraktisan bisnis semata guna menekan sekecil mungkin biaya yang timbul dari suatu transaksi, tidak hanya biaya bunga, namun semua biaya yang berkaitan dengan pinjaman seperti biaya provisi kredit, structuring fee, maintenance fee, administrasi dan CMS fee, denda, commitment fee, biaya notaris, serta jaminan yang harus disiapkan;
  6. Untuk badan usaha yang non bank, tidak ada aturan yang secara jelas menyatakan bahwa pemberi pinjaman harus mengenakan bunga kepada pihak yang diberikan pinjaman;
5 2 Juni 2010 Pemohon Banding mencairkan pinjaman dari Bank Mandiri sejumlah Rp201.900.000.000,00 yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan sejumlah Rp16.900.000.000,00 dan dipinjamkan kepada PT BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00;

Pada saat yang bersamaan, Pemohon Banding juga mencairkan sisa pinjaman yang terakhir untuk keperluan operasional sejumlah Rp5.165.593.280,00;

Dengan demikian, seluruh pinjaman yang diberikan Bank Mandiri kepada Pemohon Banding sudah semuanya dicairkan;
6 3 Juni 2010 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00
7 17 Juni 2010 s.d. 28 Desember 2010 Pemohon Banding menerima pengembalian pinjaman dari BGA secara bertahap sejumlah Rp122.470.000.000,00 dengan rincian sbb :
17.06.2010 350.000.000 BGAL<>KMBL
17.06.2010 1.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
17.06.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
22.06.2010 1.300.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
22.06.2010 2.000.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
29.06.2010 400.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
29.06.2010 400.000.000 TRM PB DR BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 2.000.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 1.300.000.000 trm pb BGAL<>KMBL
01.07.2010 800.000.000 BGAL<>KMBL
02.07.2010 1.150.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
07.07.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
13.07.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
14.07.2010 850.000.000 BGAL<>KMBL
27.07.2010 720.000.000 BGAL<>KMBL
20.08.2010 29.700.000.000 BGAL<>KMBL
23.08.2010 1.900.000.000 BGAL<>KMBL
25.08.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
25.08.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
02.09.2010 13.600.000.000 BGAL<>KMBL
06.10.2010 600.000.000 BGAL<>KMBL
20.10.2010 550.000.000 BGAL<>KMBL
22.11.2010 7.700.000.000 BGAL<>KMBL
22.11.2010 22.800.000.000 BGAL<>KMBL
24.11.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
24.11.2010 500.000.000 BGAL<>KMBL
16.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
17.12.2010 3.700.000.000 BGAL<>KMBL
17.12.2010 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
22.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.12.2010 4.250.000.000 BGAL<>KMBL
27.12.2010 2.700.000.000 BGAL<>KMBL
28.12.2010 2.000.000.000 BGAL<>KMBL
Total 122.470.000.000
8 22 Juni 2010 s.d. 28 Desember 2010 Pemohon Banding menggunakan pengembalian pinjaman yang diterima secara bertahap dari PT BGA untuk keperluan operasional kebun sbb :
1. Pembelian pupuk ......................... Rp 20.257.918.066,00
2. Pembelian solar ........................... Rp 8.090.673.500,00
3. Pembuatan Bangunan .................. Rp 3.189.531.858,00
4. Pembangunan Pabrik ................... Rp 11.100.068.758,00
5. Remise (Operasional Kebun) ........ Rp 79.832.095.546,00
6. Total ............................................ Rp122.470.287.728,00
9 31 Desember 2010 Dari pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT BGA Rp185.000.000.000,00 sisa per 31 Des 2010 adalah sejumlah Rp62.500.000.000,00
10 3 Januari 2011 s.d. 20 Juli 2011 Pemohon Banding menerima pengembalian pinjaman dari PT BGA secara bertahap sejumlah Rp62.500.000.000,00 dengan rincian sbb :
03.01.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 800.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
27.01.2011 2.200.000.000 BGAL<>KMBL
09.02.2011 1.250.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 750.000.000 BGAL<>KMBL
02.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
02.02.2011 2.200.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
01.02.2011 4.000.000.000 BGAL<>KMBL
19.05.2011 10.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.05.2011 3.000.000.000 BGAL<>KMBL
30.05.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
30.05.2011 1.200.000.000 BGAL<>KMBL
25.05.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
21.06.2011 10.000.000.000 BGAL<>KMBL
23.06.2011 3.600.000.000 BGAL<>KMBL
23.06.2011 3.500.000.000 BGAL<>KMBL
20.07.2011 1.000.000.000 BGAL<>KMBL
Total 62.500.000.000
11 6 Januari 2011 s.d. 3 Juni 2011 Pemohon Banding menggunakan pengembalian pinjaman yang diterima secara bertahap dari PT BGA untuk keperluan operasional kebun sbb :
1. Pembelian pupuk ......................... Rp11.894.986.107,00
2. Pembelian solar ........................... Rp11.636.380.000,00
3. Pembuatan Bangunan .................. Rp 53.346.600,00
4. Pembangunan Pabrik ................... Rp 2.521.188.386,00
5. Remise (Operasional Kebun) ........ Rp36.394.400.000,00
6. Total ............................................ Rp62.500.301.093,00
12 3 Juni 2011 RESUME :
Dan pinjaman yang diberikan Pemohon Banding ke PT BGA sejumlah Rp185.000.000.000,00 telah dilunasi semuanya dengan resume sbb :
Point 6. Pinjaman diberikan ......................... Rp 185.000.000.000,00
Point 7. Terima Pengembalian Pinjaman ...... (Rp 122.470.000.000,00)
Point 10. Terima Pengembalian Pinjaman .... (Rp 62.500.000.000,00)
SisaPinjaman/Piutang ................................. Rp ,00

Dengan demikian, pada akhirnya seluruh pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Bank Mandiri sudah digunakan sesuai perjanjian kredit yaitu untuk membiayai aset existing perkebunan kelapa sawit, termasuk pengembalian pinjaman yang diterima dari PT BGA.


Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pernyataan bahwa “dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sejumlah Rp21.413.436.213,00 atas pinjaman kepada PT BGA sejumlah Rp62.500.000.000,00 adalah tidak adil. Apakah mungkin jumlah pinjaman yang hanya Rp62.500.000.000,00 dan sudah lunas pada tengah Tahun 2011, mempunyai bunga pinjaman sebesar Rp21.413.436.213,00, bunga = 34,26% dalam setengah tahun?”;

Bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan;

Bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti telah menyampaikan bukti berupa:

- Perjanjian Kredit Investasi Nomor KP-CRO/CBC-JPM/014/PK_Pi/2010 antara PT KMB dan PT Bank Mandiri Persero Tbk. Yang telah diaktakan dengan Nomor Akta 70 tanggal Akta 28 April 2010, oleh Notaris Sri Ismiyati, S.H.,
- Rekening Koran PT KMB di Bank Mandiri a/c 1020002052451 periode Januari s/d Desember 2011,
- GL/Buku Besar Nomor Akun 111015,
- Nama akun Kliring Bank Mandiri KMB dan Bukti Transaksi pengembalian pinjaman oleh PT BGA (PTBGA) ke PT KMB (PT KMB);


Bahwa menurut Terbanding, koreksi positif biaya bunga sejumlah Rp21.413.436.213,00 terjadi karena terdapat sebagian dana pinjaman dari Bank Mandiri yang tidak digunakan untuk operasional Pemohon Banding namun dimanfaatkan oleh PT BGA yang merupakan pemegang saham 95% Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding menegaskan bahwa dari dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti diketahui bahwa saldo pinjaman awal tahun 2011 kepada PT BGA adalah sebesar Rp62.500.000.000,00 dan telah dikembalikan secara bertahap sebanyak 20 kali dan yang terakhir pada tanggal 20 Juli 2011 dengan rincian sebagai berikut:

No Tanggal Pengembalian Jumlah (Rp)
1 3 Januari 2011 1.000.000.000,00
2 27 Januari 2011 800.000.000,00
3 27 Januari 2011 4.000.000.000,00
4 27 Januari 2011 4.000.000.000,00
5 27 Januari 2011 2.200.000.000,00
6 1 Februari 2011 750.000.000,00
7 1 Februari 2011 4.000.000.000,00
8 1 Februari 2011 4.000.000.000,00
9 2 Februari 2011 4.000.000.000,00
10 2 Februari 2011 2.200.000.000,00
11 9 Februari 2011 1.250.000.000,00
12 19 Mei 2011 10.000.000.000,00
13 23 Mei 2011 3.000.000.000,00
14 25 Mei 2011 1.000.000.000,00
15 30 Mei 2011 1.000.000.000,00
16 30 Mei 2011 1.000.000.000,00
17 21 Juni 2011 10.000.000.000,00
18 23 Juni 2011 3.600.000.000,00
19 23 Juni 2011 3.500.000.000,00
20 20 Juli 2011 1.000.000.000,00
Total 62.500.000.000,00


Bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan data Perjanjian Kredit Investasi Nomor KP-CRO/CBC-JPM/014/PK_Pi/2010 antara PT KMB dan PT Bank Mandiri Persero Tbk. Yang telah diaktakan dengan Nomor Akta 70 tanggal Akta 28 April 2010, oleh Notaris Sri Ismiyati, S.H., diketahui bahwa Pemohon Banding dikenakan bunga pinjaman sebesar 11,5% per tahun, dan bahwa berdasarkan data angsuran dan tingkat suku bunga tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat bagian bunga atas pinjaman yang diteruskan kepada PT BGA dan yang pada awal tahun 2011 masih terdapat saldo sebesar Rp62.500.000.000,00 yang seharusnya tidak menjadi beban Pemohon Banding, tetapi merupakan beban PT BGA sebesar Rp1.980.205.479,45 dengan rincian sebagai berikut:

No Nilai Angsuran (Rp) Tanggal Pengembalian Hari Bunga Bunga
(11,50% / 365)
Bunga (Rp)
1 1.000.000.000,00 3 Jan 2011 3 0,00032 945.205,48
2 800.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 6.805.479,45
3 4.000.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 34.027.397,26
4 4.000.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 34.027.397,26
5 2.200.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 18.715.068,49
6 750.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 7.561.643,84
7 4.000.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 40.328.767,12
8 4.000.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 40.328.767,12
9 4.000.000.000,00 2 Feb 2011 33 0,00032 41.598.041,10
10 2.200.000.000,00 2 Feb 2011 33 0,00032 22.873.972,60
11 1.250.000.000,00 9 Feb 2011 40 0,00032 15.753.424,66
12 10.000.000.000,00 19 Mei 2011 139 0,00032 437.945.205,48
13 3.000.000.000,00 23 Mei 2011 143 0,00032 135.164.383,56
14 1.000.000.000,00 25 Mei 2011 145 0,00032 45.684.931,51
15 1.000.000.000,00 30 Mei 2011 150 0,00032 47.260.273,97
16 1.200.00a
+0.000,00
30 Mei 2011 150 0,00032 56.712.328,77
17 10.000.000.000,00 21 Juni 2011 172 0,00032 541.917.808,22
18 3.600.000.000,00 23 Juni 2011 174 0,00032 197.358.904,11
19 3.500.000.000,00 23 Juni 2011 174 0,00032 191.876.712,33
20 1.000.000.000,00 20 Juli 2011 201 0,00032 63.328.767,12
Total Bunga 1.980.205.479,45


Bahwa Pemohon Banding menyatakan, bahwa pada rekening koran terlihat dengan jelas bahwa pengembalian pinjaman sementara oleh PT BGA kepada Pemohon Banding dilakukan tidak secara bertahap, namun secara acak, yaitu bahwa dalam bulan Januari ada 5 kali pengembalian, bulan Februari ada 6 kali pengembalian, bulan Mei ada 5 kali pengembalian, bulan Juni ada 3 kali pengembalian dan bulan Juli ada 1 kali pengembalian, sehingga dalam satu bulan Pemohon Banding bisa menerima beberapa kali pengembalian, dan bahwa jika Pemohon Banding memberikan pinjaman dalam arti sebenarnya, tentu pengembalian pinjaman akan dilakukan perbulan, tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya sebagaimana yang berlaku umum, pada tanggal tertentu dan jumlah tertentu, namun tidak demikian dengan pinjaman sementara dari Pemohon Banding ke PT BGA, hal ini karena Pemohon Banding menuntut terus kepada PT BGA untuk segera mengembalikan pinjaman sementara tersebut guna keperluan operasional Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam kontrak Perjanjian Kredit Investasi;

Bahwa menurut Pemohon Banding pinjam meminjam antar perusahaan afiliasi juga biasa dilakukan dalam mengisi likuiditas sehingga pinjaman diberikan tanpa bunga, dan bahwa jika pinjaman diberikan kapada yang bukan afiliasi, tentu Pemohon Banding akan mengenakan bunga. Pinjaman sementara tanpa bunga ini juga bertujuan untuk memperkecil biaya usaha yang pada akhirnya akan meningkatkan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Badan, dan bahwa pinjaman sementara dari Pemohon Banding ke PT BGA juga didasari pada Intern Office Memo (IOM) Nomor 103/IOM/FA-KMB/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010, dimana pada saat tersebut PT BGA memerlukan bantuan likuiditas, yang pengembaliannya akan dikembalikan dalam satu tahun;

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kronologis pinjaman dan penggunaan pinjaman tersebut oleh Pemohon Banding, berikut penggunaan penerimaan pengembalian pinjaman sementara dari PT BGA ke Pemohon Banding selama tahun 2011 sebagai berikut:

1. Pembelian pupuk ......................... Rp11.894.986.107,00
2. Pembelian solar ........................... Rp11.636.380.000,00
3. Pembuatan Bangunan .................. Rp 53.346.600,00
4. Pembangunan Pabrik ................... Rp 2.521.188.386,00
5. Remise (Operasional Kebun) ........ Rp36.394.400.000,00
6. Total ............................................ Rp62.500.301.093,00


Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti transaksi (voucher) penerimaan pengembalian pinjaman sementara dari PT BGA, dan bahwa Pemohon Banding hanya menerima pengembalian pokok tanpa ada bunga apapun, dan bahwa jika Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT lain yang bukan afiliasi tentu Pemohon Banding akan mengenakan bunga pinjaman;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding terjadi karena terdapat sebagian dana pinjaman dari Bank Mandiri yang tidak digunakan untuk operasional Pemohon Banding namun dimanfaatkan oleh PT BGA yang merupakan pemegang saham 95% Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa “Pemohon Banding juga menyampaikan bukti transaksi (voucher) penerimaan pengembalian pinjaman sementara dari PT BGA, dan bahwa Pemohon Banding hanya menerima pengembalian pokok tanpa ada bunga apapun, dan bahwa jika Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT lain yang bukan afiliasi tentu Pemohon Banding akan mengenakan bunga pinjaman”, menurut Majelis bukan alasan yang relevan untuk membantah dasar koreksi yaitu tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa menurut Majelis, walaupun penerimaan pengembalian pinjaman sementara dari PT BGA ke Pemohon Banding selama Tahun 2011 telah digunakan untuk hal sebagai berikut:

Pembelian pupuk ......................................... Rp11.894.986.107,00
Pembelian solar ........................................... Rp11.636.380.000,00
Pembuatan Bangunan ................................. Rp 53.346.600,00
Pembangunan Pabrik .................................. Rp 2.521.188.386,00
Remise (Operasional Kebun) ...................... Rp36.394.400.000,00
Total ............................................................. Rp62.500.301.093,00


Bahwa namun demikian terdapat fakta bahwa terdapat masa dimana bagian pinjaman benar terbukti tidak dimanfaatkan oleh Pemohon Banding melainkan dimanfaatkan oleh PT BGA berdasarkan hasil Uji Bukti dengan perhitungan bunga pinjaman yang seharusnya menjadi beban PT BGA sebagai berikut:

No Nilai Angsuran (Rp) Tanggal Pengembalian Hari Bunga Bunga
(11,50% / 365)
Bunga (Rp)
1 1.000.000.000,00 3 Jan 2011 3 0,00032 945.205,48
2 800.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 6.805.479,45
3 4.000.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 34.027.397,26
4 4.000.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 34.027.397,26
5 2.200.000.000,00 27 Jan 2011 27 0,00032 18.715.068,49
6 750.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 7.561.643,84
7 4.000.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 40.328.767,12
8 4.000.000.000,00 1 Feb 2011 32 0,00032 40.328.767,12
9 4.000.000.000,00 2 Feb 2011 33 0,00032 41.598.041,10
10 2.200.000.000,00 2 Feb 2011 33 0,00032 22.873.972,60
11 1.250.000.000,00 9 Feb 2011 40 0,00032 15.753.424,66
12 10.000.000.000,00 19 Mei 2011 139 0,00032 437.945.205,48
13 3.000.000.000,00 23 Mei 2011 143 0,00032 135.164.383,56
14 1.000.000.000,00 25 Mei 2011 145 0,00032 45.684.931,51
15 1.000.000.000,00 30 Mei 2011 150 0,00032 47.260.273,97
16 1.200.000.000,00 30 Mei 2011 150 0,00032 56.712.328,77
17 10.000.000.000,00 21 Juni 2011 172 0,00032 541.917.808,22
18 3.600.000.000,00 23 Juni 2011 174 0,00032 197.358.904,11
19 3.500.000.000,00 23 Juni 2011 174 0,00032 191.876.712,33
20 1.000.000.000,00 20 Juli 2011 201 0,00032 63.328.767,12
Total Bunga 1.980.205.479,45


Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi positif atas Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp1.980.205.479,00 (dibulatkan) dari total koreksi yang Rp21.413.436.213,00 dengan pertimbangan bahwa bunga sebesar Rp1.980.205.479,45 adalah merupakan bunga atas pinjaman yang tidak digunakan untuk operasional Pemohon Banding secara langsung melainkan dalam waktu tertentu dimanfaatkan oleh PT BGA yang merupakan pemegang saham 95% Pemohon Banding atau dengan kata lain dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00 tetap dipertahankan sebesar Rp1.980.205.479,45 dan sebesar Rp19.433.230.734,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-01475/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 6 September 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00014/206/11/058/16 tanggal 21 Juni 2016, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut Terbanding ........................ Rp203.199.805.337,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ..................... Rp 19.433.230.734,00
Penghasilan Neto menurut Majelis .............................. Rp183.766.574.603,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-01475/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 6 September 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00014/206/11/058/16 tanggal 21 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto .................................................... Rp183.766.574.603,00
Kompensasi Kerugian ............................................. Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak ......................................... Rp183.766.574.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang .............................. Rp 45.941.643.500,00
Kredit Pajak ........................................................... Rp 45.446.592.250,00
Pajak Penghasilan kurang dibayar ......................... Rp 495.051.250,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2)...................... Rp 237.624.600,00
Jumlah yang masih harus dibayar ……………….... Rp 732.675.850,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. H, Ak. sebagai Hakim Anggota,
MDM, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
M, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal …………………… dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA