Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38227/PP/M./19/2012

Jenis Pajak : Bea Cukai
Masa Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 22,214.90 yard Cotton (5 jenis barang), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5%, yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 5208.19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Browse PIB, terjadinya tambah bayar karena PFPD menetapkan jenis barang pada item 1 s.d. 5 (100% Cotton) pada pos tarif 5208.19.0000 dengan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5% dan BMTP Rp.116.800,00/kg, sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran BM, PPN dan PPh sebesar Rp. 374.490.000,00;
Menurut Pemohon : bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, di mana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya yang telah kita import menurut Terbanding seharusnya masuk dalam kategori HS No 5208.19.0000. Dalam Penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa Pemohon Banding menggunakan HS No 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding bagian Fasilitas KITE Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19. 000 untuk import bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan Jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman No HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang import Pemohon Banding dengan No 202653/KPU.01/2011 tanggal 06-06-2011. Di mana seharusnya jika menurut Terbanding ada kekeliruan pencantuman No HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti No HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan Invoice, Packing List serta Bill of Lading;
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-04/BLN BAN/X/11 tanggal 19 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan perusahaan Pemohon Banding telah beroperasi mulai Tahun 1997;

bahwa selanjutnya atas pertanyaan Majelis, menyatakan Pemohon Banding pernah mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak;

bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah “Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011”;

bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 8 dinyatakan :

“Atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang kami lampirkan diatas, kami mohon agar:

SPTNP No. SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 dapat dihapuskan sebagian (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh PT. YYY”

bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang tersebut yang menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan:

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”

bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal permohonan banding dan materi banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA