Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003885.45
Pokok Sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang Penolakan terhadap Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang mewajikan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp. 1.291.122.000,- (Satu Milyar Dua Ratus sembilan Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah);

Menurut Pemohon Banding:
I. Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:
a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundangundangan perpajakan.
c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan taggal diterima surat keputusan yang dibanding.Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilmpirkan salina Keputusan yang disbanding.
e. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
f. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. (Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut diatas).

bahwa Terbanding Menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dianggap terlambat mengajukan permohonan keberatan, dimana hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebabagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding mendapat SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 dan melakukan pembayaran atas kekurangan terhadap SPTNP Nomor- 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 pada tanggal 07/06/2017 yang selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017.
- Bahwa permohonan keberatan tersebut tidak diterima oleh petugas penerima dokumen dengan alasan bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan salah nomor rekening.
- Bahwa kemudian keberatan Pemohon Banding diterima oleh terbanding setelah Pemohon Banding ajukan kembali pada tanggal 28 Februari 2018.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding
1. Pemohon Banding tellah menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean No 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017, dengan rincian perhitungan sebagai sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp 0,-
BMAD : Rp.1.147.664.000,-
PPN : Rp 114.766.000,-
PPNBm : Rp 0,-
PPh : Rp 28.692.000,-
Denda : Rp 0,-
Jumlah : Rp 1.291.122.000,-
2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat No. 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang telah dibuat oleh pejabat bea dan cukai, karena menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor tidak semua terkena Bea masuk Anti Dumping dan pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017 yang Pemohon Banding buat adalah sudah benar.
3. Atas surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp 0,-
BMAD : Rp.1.147.664.000,-
PPN : Rp 114.766.000,-
PPNBm : Rp 0,-
PPh : Rp 28.692.000,-
Denda : Rp 0,-
Jumlah : Rp 1.291.122.000,-
III. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak adil oleh Pejabat Bea dan cukai melalui penetapannya dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang menetapkan semua barang yang Pemohon Banding impor sebagai H section yang terkena BMTP.

Bahwa penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai (PFPD) sangat tidak berdasar dan relevan karena:
1. Bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai invoice dan packing list dan atas barang tersebut terdiri dari berbagai bentuk section dimana tidak semua berbentuk H section. Bahwa berdasarkan catatan explanatorynote halaman XV-7216-2 dijelaskan

Subheading Explanatory Notes.

Subheadings 7216.10, 7216.21, 7216.22, 7216.31, 7216.32, 7216.33 and 7216.40


In order to classify U, I, H, L or T sections in these subheadings, the height should be determined as follows:
- U, I or H sections: the distance between the external surfaces of the two parallel planes.
- L sections: the height of the largest external side.
- T sections: the total height of the section.
An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm.

Berdasarkan catatan tersebut dijelaskan bahwa untuk mengklasifikasikan barang sebagai U; I atau H section tinggi dari section diukur sebagai jarak antara dua sisi muka terluar yang sejajar dan karakteristik dari I section adalah produk yang lebar sayapnya tidak melebihi dari 0,66 tingginya serta kurang dari 300 mm;

2. Bahwa berdasarkan invoice dan packing list atas barang yang Pemohon Banding impor merupakan H beam dan I beam. Atas barang berupa H beam telah Pemohon Banding beritahukan ke dalam pos tarif H beam dan atas pajak berupa bea masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat untuk barang impor Pemohon Banding yang berbentuk I beam ditetapkan sebagai H beam, karena secara ukuran maupun spesifikasi barang tersebut tidak termasuk dalam karakter H beam melainkan section berbentuk I beam.
4. Bahwa atas barang yang diuji lab oleh bea dan cukai adalah barang yang Pemohon Banding beritahukan sebagai H beam dan atas pajak berupa Bea Masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding ajukan.


bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018;
P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017;
P-3. Billing DJBC Nomor: 620180200070568 tanggal 09 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00;
P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00;
P-5. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00;
P-6. Bukti Transfer;
P-7. PIB;
P-8. Packing List;
P-9. Commercial Invoice;
P-10. Bill of Lading;
P-11. Sales Contract;
P-12. Purchase Order;
P-13. Certificate of Origin – Form E;
P-14. Certificate of Produce Quality;
P-15. Surat Keberatan;
P-16. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 07 Januari 2013;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Akta Notaris PT JAK Nomor 1 tanggal 07 Januari 2013;
2. Billing DJBC Nomor: 620180200112124 tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00;
3. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00;

Menurut Terbanding:

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp)
Bea Masuk
BMAD/BMI/BMTP*)
BMAD/BMI/BMTPs*)
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi
0
63.649.000
0
0
679.317.000
0
169.829.000
0
0
1.211.313.000
0
0
794.083.000
0
198.521.000
0
0
1.147.664.000
0
0
114.766.000
0
28.692.000
0
0
0
0
0
0
0
0
0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 1.291.122.000 0

Menurut Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, ditandatangani oleh Budi Hartono Linardi, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2018 tanggal 6 April 2017

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2018, sehingga pengajuan banding adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, memuat alasan-alasan banding yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu 18 April 2018, dengan demikian pengajuan banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 087/JAK/MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp1.291.122.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Budi Hartono Linardi jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 087/JAK-MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, jabatan: Direktur sesuai dengan Akta Notaris PT JAK Nomor 1 tanggal 07 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Ichsan Tedjabuana, S.H., Notaris di Jakarta tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 087/JAK-MLI/N.IMP/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2018 tanggal 6 April 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 107895 tanggal 11 Maret 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 036/JAK/N.IMP/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2018 tanggal 6 April 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 036/JAK/N.IMP/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 diajukan kepada Terbanding dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing Nomor 620180200070568, NTPN Nomor 5AD67OFC1O1JO1M tanggal 15 Februari 2018 dan Kode Billing Nomor 620180200112124, NTPN Nomor 66BD76SMIBBTQP5O tanggal 19 Februari 2018, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2018 tanggal 06 April 2017 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Februari 2018 adalah 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 036/JAK/N.IMP/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Keberatan Nomor: 036/JAK/N.IMP/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, atas nama: PT JAK, NPWP: -, beralamat di -, sehingga kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.291.122.000,00 (satu miliyar dua ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA