Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal China, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 529552 tanggal 17 November 2017, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% (Bebas), dan PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.777.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai, yang merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap. Senyawa ini umumnya ditemukan pada selaput sel tumbuhan dan hewan, termasuk pada jaringan urat syaraf dan otak manusia Soya Lecithin sering disebut juga phosphatidyl, phosphatidylinositol, PC-55, ethanolamine, serine, choline atau vitrellin;
bahwa berdasarkan dokumen COA yang dilampirkan disampaikan bahwa soya lecithin memiliki kandungan Acetone Insoluble matter sebesar 61.3%, tingkat keasaman sebesar 23MG-koh/g dan tingakat kelembaban sebesar 0.8%;
bahwa berdasarkan dokumen MSDS Soya lecithin memiliki komposisi kedelai sebesar 99%;
bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang Soya Lecithin merupakan soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai;
bahwa berdasarkan catatan tersebut disimpulkan bahwa soya lecithin, merupakan senyawa asam tak jenuh, yang terdapat pada kedelai;
bahwa hasil identifikasi barang pada pos 1 yaitu soya lecithin, adalah terutama lesitin kacang kedelai dan terdiri dari campuran fosfatida-fosfatida yang tidak larut dalam aceton (umumnya 60%-70% dari beratnya), minyak kacang kedelai, asam asam lemak dan karbohidrat-karbohidrat, lesitin kedele diperdagangkan dalam bentuk cairan agak kental berwarna kecokiat-coklatan atau jika minyak kedelenya telah di ekstraksi dengan aceton, berbentuk butirbutir yang berwarna kuning, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2923.20.10;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang tercantum pada pos 1 PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif 2923.20.10 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas lmpor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak terdapat perubahan atas pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang Rincian Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan ternak, sehingga peraturan terkait rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tersebut masih berlaku;
bahwa berdasarkan identifikasi dimana jenis barang yang diimpor merupakan SOYA LECITHIN (BAHAN BAKU PAKAN IKAN & PAKAN UDANG) yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak dengan kode HS 2923.20.10, tidak termasuk bahan pakan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2016 dan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 diundangkan di Jakarta pada tanggal tanggal 24 Oktober 2017, dan berdasarkan pasal II bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 hari (tiga puluh hari) sejak diundangkan sehingga PMK tersebut mulai berlaku tanggal 22 November 2017, sedangkan importasi dilakukan pada tanggal 17 November 2017;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 dikenakan pembebanan BM 0%, PPN 10% (BAYAR), dan PPh 2,5%;
bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
T.1. | LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017; |
T.2. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; |
bahwa PT. GI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;
bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:
Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. | bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain; |
2. | Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain; |
3. | Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain; |
4. | Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain; |
5. | Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain; |
6. | Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain; |
7. | Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain; |
8. | Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap; |
bahwa Impor Bahan Soya Lecithin adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang;
bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE : 2304.00.90 dengan uraian barang Bungkil dan reside padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia;
bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE: 2923.20.10;
bahwa berdasarkan berdasarkan PMK No.142/PMK.010/2017, atas Impor PIB Nomor 529552 tanggal 17 Nopember Bahan Baku Soya Lecithin, sudah seharusnya tidak mengesampingkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang menghllangkan materi/isi pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
P.1. | SPTNP Nomor SPTNP-028416/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 |
P.2 | Keputusan Terbanding nomor KEP-2967/KPU.01/2018 tanggal 09 April 2018 |
P.3 | PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 |
P.4 | Surat Keberatan nomor IMP/2018/II/016 tanggal 09 Februari 2018 |
P.5 | Fotokopi Bukti Terima KEP-2967/KPU.01/2018 tanggal 09 April 2018 |
P.6 | Fotokopi Invoice |
P.7 | Fotokopi Packing List |
P.8 | Fotokopi Bill Of Lading |
P.9 | Fotokopi Certificate Of Analysis |
P.10 | Fotokopi Cerificate Of Origin |
P.11 | Fotokopi Phytosanitary Certificate |
P.12 | Fotokopi Certificate Of Antibiotic And Melamine |
P.13 | Fotokopi Keputusan Menteri Pertanian nomor 11446/Kpts/Pt.500/F/11/2017 tanggal 13 November 2017 |
P.14 | Fotokopi Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 dibuat oleh Notaris Fitri Susanti, SH., M.Kn di Kabupaten Tangerang |
P.15 | Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0054039 tanggal 03 Juni 2016 |
P.16 | Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 Desember 2018 atas nama Ernis Yulia Ofra Santy., S.E., M.H |
P.17 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.16-0000047 tanggal 06 Januari 2017 atas nama Ernis Yulia Ofra Santy |
P.18 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100114064 tanggal 18 Januari 2018 sebesar Rp75.777.000 |
P.19 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 07 Februari 2018 sebesar Rp75.777.000 |
P.20 | Pakta Integritas; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, jenis barang berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan PPN sebesar 10% (bebas 100%);
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-2967/KPU.01/2018 tanggal 09 April 2018, jenis barang berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, dengan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi, jenis barang yang diimpor merupakan Soya Lecithin yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak dengan kode HS 2923.20.10 tidak tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/V/TAX/GB/2018 tanggal 17 Mei 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2967/KPU.01/2018 tanggal 09 April 2018 dengan alasan sebagai berikut:
1. | Bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang, pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas Pemohon Banding adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; |
2. | Bahwa impor Bahan Soya Lecithin adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; |
3. | Bahwa Impor Bahan Baku Soya Lecithin dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate No.217000003820423001 tanggal 11 Oktober 2017; |
4. | Bahwa Impor Soya Lecithin telah memiliki Cerificate Of Origin No.17C2102M1543/00045; tanggal 19 Oktober 2017 |
5. | Bahwa Impor Soya Lecithin telah memiliki Health Certificate No. 687173 tanggal 05 September 2017 |
6. | Bahwa Impor Soya Lecithin telah memiliki Certificate Of Analysis No. 94084-2 tanggal 10 september 2017 |
7. | Bahwa Impor Soya Lecithin telah memiliki Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 11446/Kpts/PI.500/F/11/2017 tanggal 13 Nopember 2017 tentang Rekomendasi pemasukan bahan pakan asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT GI |
8. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang pengadaan dan peredaran pakan ikan bab I Pasal 1 angka 5 yang berbunyi Bahan baku pakan Ikan adalah bahan – bahan baik nabati maupun hewani uang layak dipergunakan sebagai bahan baku pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah,vitamin dan mineral serta bahan penunjang lain yang dipergunakan untuk melengkapi komposisi pakan ikan; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan PPN atas jenis barang berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, dengan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi, jenis barang yang diimpor merupakan Soya Lecithin yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak dengan kode HS 2923.20.10 tidak tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015;
bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;
bahwa berdasarkan identifikasi, jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017merupakan Soya Lecithin yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak sehingga dimasukkan kepada pos tarif 2923.20.10 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. | kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; |
b. | penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; |
c. | impor Barang Kena Pajak tertentu; |
d. | pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan |
e. | pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Barang impor Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) | Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
|
Pasal 3
(2) | Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 4
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. | berasal dari negara yang babas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta babas dari hama penyakit tanaman; |
b. | dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis; |
Pasal 6
(1) | Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
(2) | Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, importasi Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, dilengkapi dengan dokumen-dokumen:
a. | Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 11446/Kpts/PI.500/F/11/2017 tanggal 13 Nopember 2017 tentang Rekomendasi pemasukan bahan pakan asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT GI, yang memberikan ijin pemasukan bahan baku ikan/ udang atau pakan ikan/udang dengan rincian antara lain sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
b. | Certificate of Origin, Nomor 17C2102M1543/00045 tanggal 19 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh China Council for The Promotion of International Trade, China; | ||||||||||||||||||
c. | Certificate of Analysis, yang diterbitkan Dalian Rion Chen International Trade Co., Ltd.; | ||||||||||||||||||
d. | Bahwa Impor Bahan Baku Soya Lecithin dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate No.217000003820423001 tanggal 11 Oktober 2017; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang impor berupa Soya Lecithin, yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2304.00.90, berdasarkan identifikasi merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan Ikan dan udang, tidak termasuk bahan pakan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 jo 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016;
bahwa terhadap bahan baku untuk pembuatan pakan Ikan dan udang yang tidak termasuk bahan pakan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016; tetap mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi 2 (dua) kriteria sesuai Pasal 6 ayat (2) secara akumulatif, yaitu:
a. | untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan |
b. | ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan; |
bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016 bersifat kumulatif karena menggunakan kata dan, sebagaimana Lampiran II angka 88 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan yang menyatakan bahwa “Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir”;
bahwa impor Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, telah dilengkapi dokumen sebagaimana tersebut pada butir 4.5 di atas, sehingga memenuhi persyaratan dokumen sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf a. Namun, Pemohon Banding tidak dapat pembuktikan dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), dengan PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2923.20.10, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016, ditetapkan tarif PPN-nya menjadi sebesar 10% (bayar 100%);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2304.00.90, ditetapkan klasifikasi pos tarif 2923.20.10 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, jenis barang berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2967/KPU.01/2018 tanggal 09 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT GI Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-028416/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 529552 tanggal 17 November 2017, jenis barang berupa Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp75.777.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
AK, SE | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor: PUT-003874.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.