Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003074.19
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD7,650.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD11,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan sebagai berikut:

bahwa pada PO yang dilampirkan ditujukan oleh Pemohon kepada Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd, dan Commercial Invoice juga diterbitkan oleh Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd;

bahwa pada Scan bukti T/T yang dilampirkan dalam permohonan keberatan pada kolom penerima dapat diketahui nama penerima adalah Flideal Technology Co., Ltd dan tidak dilampiri dokumen pendukung atas hal dimaksud;

bahwa Pemohon Pemohon tidak menyampaikan pembukuan yang menginformasikan akuntasi perusahaan atas importasi dimaksud;

bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi, bukti pembayaran asli yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi importasi barang tersebut;

bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa data berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode lI sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi tidak diterima sehingga Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II;

bahwa penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon dengan PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 ditetapkan dengan Metode III sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: S SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018 nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD 11 250.00;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan;

berdasarkan dokumen yang ada pada saat penyerahan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding nomor 001200 tanggal 04 Januari 2018, pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sales Contract

Berdasarkan Contract No. F 171124 Tanggal 24 November 2017, tercantum data dengan perjanjian sebagai berikut:
Name of Commodity & Specifications : ABC Powder 40% Max
Quantity Total : 25MT
Unit Price (Total Amount) : USD 306,00 MT x 25 MT = USD 7,650.00
Payment : 100% By TT Via fax B/L
(tidak menyebutkan ketentuan uang muka)
2. Bukti Bayar dan Pembukuan Perusahaan

Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa buku bank Bulan Desember 2017 didukung dengan bukti T/T kedapatan pencatatan sebagai berikut
a. Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian Uanq Muka ORD: 07RZ sebesar 150.000.000,00; dan
b. Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian TT Ke LN ORD: 07RZ sebesar 103.848.750,00;


bahwa kesimpulan;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan /harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010;

bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 yakni sebesar CIF USD 7,650.00 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya;

bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 telah sesuai Peraturan Perundang-undangan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya, bahwa barang yang diimpor dari negara Cina berupa ABC Powder yang rendah kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) hanya 40% sebagaimana tercantum pada COA dan harga ABC Powder adalah bervariasi berdasarkan tinggi rendahnya kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) pada produk tersebut, dengan kata lain semakin rendah kandungan ammonium phospate pada produk tersebut harganya akan semakin murah karena kwalitasnya lebih rendah

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 02/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran:

- Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract.
- Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon.
- Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank.
- Atas permintaan dari supplier yaitu Changsa Lingyuan Imp & Exp. Trading Co., Ltd. bahwa untuk transfer pembayaran barang diarahkan kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima pembayaran.
- Penunjukkan dan permintaan dari supplier kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima transfer pembayaran telah sesuai dengan Sales Contract yang diterbitkan oleh Changsa Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd. sebagai supplier.


bahwa bersama Surat Bantahan ini, Pemohon melampirkan foto copy dokumen transaksi pembelian dan pencatatan transaksi pembelian untuk membuktikan harga transaksi pembelian barang impor yang dilakukan. Bukti berupa dokumen transaksi pembelian yang asli akan diperlihatkan di muka persidangan. Bukti yang dilampirkan berupa:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai
1. Purchase Order 089/XI/ELG/2017 22-11-2017 USD 7,650.00
2. Sales Contract F 171124 24-11-2017 USD 7,650.00
3. Invoice FL171212 12-12-2017 USD 7,650.00
4. Telegraphic Transfer MWF42 20-12-2017 Rp. 103,848,750.00
5. Rekening Koran 0381. 0468/03 /300/1712 20-12-2017 Rp. 103,848,750.00
6. Ledger Bank EL-02 20-12-2017 USD 7,650.00 x Rp. 13,575.00 = Rp. 103,848,750.00
7. Ledger Kas EL-02 20-12-2017 Rp. 80,000.00 (Biaya transfer)
8. Uang Muka Pembelian EL-02 20-12-2017 USD 7,650.00 x Rp. 13,575.00 = Rp. 103,848,750.00


bahwa berdasarkan bukti - bukti sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dapat menerangkan hal - hal yang diragukan oleh Terbanding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan pemohon dapat diterima sebagai Nilal Pabean.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 07RZ/LEG/I/2019 tanpa tanggal hal Penyampaian Surat Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Buku Bank CV EEE tercantum transaksi tanggal 20 Desember 2017 dengan uraian “Uang Muka ORD: 07RZ” senilai Rp. 150.000.000 adalah Pembayaran dari PT IPM selaku pembeli/buyer dari barang impor yang dimaksud kepada CV EEE. Pembayaran dan semua jenis transaksi di dalam negeri bukan merupakan objek perhitungan nilai pabean;

bahwa transaksi pembayaran atas barang impor yang imaksud tercantum pada BUku Bank Kolom Kredit tanggal 20 Desember 2017 dengan uraian “TT ke LN ORD: 07RZ (USD 7.650 x Rp. 13.575) “Senilai Rp. 103.848.750;

bahwa seluruh Transaksi yang dilakukan oleh CV EEE tercantum dan seusai dengan Rekening Giro, Bukti TT, dan Sales Contract yang dilampirkan;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembukuan yang dimaksud pada persidangan sebelumnya untuk melengkapi kebenaran transaksi atas barang impor yang dimaksud;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 dengan Nilai Pabean CIF USD7,650.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD11,250.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018 dengan tagihan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”


bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 07RZ/ELG/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 12 Januari 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 07RZ/ELG/IV/2018 tanggal 10 April 2018 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
  1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
  2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
  3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
g. biaya asuransi.


bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”


bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD11,250.00 menggunakan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II);

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD11,250.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 sebesar CIF USD7,650.00;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier Changsha Lingyuan Imp. & Exp. Trading Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: FL171212 tanggal 12 Desember 2017, dengan uraian jenis barang ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), dengan nilai CIF USD7,650.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AQDSUCN2570351 tanggal 15 Desember 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Changsha Lingyuan Imp. & Exp. Trading Co., Ltd., China
Consignee : CV EEE


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: FL171212 tanggal 12 Desember 2017 adalah ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color) dari Changsha Lingyuan Imp. & Exp. Trading Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD7,650.00;

bahwa barang impor ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color) dengan Bill of Lading Nomor: AQDSUCN2570351 tanggal 15 Desember 2017 dan Invoice Nomor: FL171212 tanggal 12 Desember 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD7,650.00;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: FL171212 tanggal 12 Desember 2017 senilai USD7,650.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer Bank BCA Nomor: MWF42 tanggal 20 Desember 2017 sebesar USD7,650.00, dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 sebesar CIF USD7,650.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China sebesar CIF USD7,650.00 sehingga kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 yaitu ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China sebesar CIF USD7,650.00 sehingga kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA