Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-477/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pada SSP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Wajib Pajak telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak;
Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.916.086,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari:
Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.916.086,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Dasar Hukum:
- |
Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, |
- |
Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; |
Alasan Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 10 April 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0311150315150500;
Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan. Menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-16), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari Luar Daerah Pabean milik Pemohon Banding adalah dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa semua Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang diatur dalarn Pasal 9 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("Undang-Undang PPN"). Dalam sengketa ini, pemanfaatan Jasa Kena Pajak ("JKP") dan atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ("BKPTB") dari luar daerah pabean mengacu kepada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf g yang menyatakan bahwa:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)”;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;
Bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa: “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak, dan
- Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud”;
Bahwa dari Penjelasan Pasal 13 ayat (6) tersebut, dapat disimpulkan bahwa SSP yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah SSP yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Sebagai informasi, menurut Pemohon Banding SSP yang biasa digunakan dalam dunia usaha untuk penyetoran pajak adalah bentuk SSP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dirubah dengan
PER-23/PJ/2010;
Bahwa Pemohon Banding telah Lengkap Mengisi Surat Setoran Pajak sesuai dengan Peraturan yang Mengatur tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Petunjuk Pengisiannya;
Bahwa sebagai peraturan pelaksana Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah dirubah dengan
PER-27/PJ/2011;
Bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 menyatakan bahwa :
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
Bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
10/PJ/2010 menyatakan bahwa :
“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat "peraturan perundang-undangan yang berlaku" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
10/PJ/2010 seharusnya mengacu kepada peraturan terkait dengan pembuatan SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Bahwa dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 mengenai Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak untuk kolom penyetor hanya diperlukan untuk: diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha;
Bahwa Dari petunjuk pengisian SSP tersebut jelas terlihat bahwa tidak ada ketentuan untuk mengisikan NPWP penyetor dalam kolom penyetor. Dengan demikian, mengingat Pemohon Banding telah mengisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 maka SSP pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean adalah merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN sebagaimana tercantum dalam bagian "Menimbang";
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 bukan merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 tersebut tidak mengatur masalah pengkreditan Pajak Masukan melainkan hanya mengatur masalah tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya saja bukan mengatur masalah pengkreditan Pajak Masukan;
Bahwa sebagai contoh, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak ("PKP") ketika memanfaatkan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean juga harus memungut PPN yang terutang dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 meskipun orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP jelas-jelas tidak dapat mengkreditkan SSP atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean tersebut. Hal ini menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 memang tidak mengatur masalah pengkreditan PPN mengingat bahkan orang atau badan yang tidak dapat mengkreditkan PPN sekalipun juga terkena ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 ini;
Bahwa maka dari itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketika membicarakan Pengkreditan SSP atas pemanfaatan JKP dan/atau BKP dari luar daerah pabean tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN yang kemudian terhubung dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN dan berlanjut kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 dan pada akhirnya bermuara kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir SSP dan petunjuk pengisiannya;
Bahwa sebagai tambahan informasi, Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran jenis-jenis pajak lain secara umum dan Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean adalah Formulir SSP yang sama atau tidak dibedakan yaitu Formulir SSP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009. Dengan demikian, ketentuan pengisian SSP harus mengikuti ketentuan dan tata cara pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009. Mengingat Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 yaitu dalam kolom penyetor telah diisi dengan tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha maka Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 sehingga PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan seluruhnya;
Bahwa terkait dengan Pengkreditan Pajak Masukan, Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa:
“ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";
Bahwa Pasal 1 butir 24 Undang-Undang PPN menyebutkan:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak";
Bahwa sebagai tambahan, Pasal 16F Undang-Undang PPN menyatakan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar";
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean sudah disetorkan atau dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan adanya pengakuan atas pembayaran atau penyetoran tersebut oleh Terbanding, maka Pemohon Banding dapat menunjukkan apabila Pemohon Banding benar-benar telah menyetorkan atau membayarkan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, mengingat Pemohon Banding telah jelas dapat menunjukkan apabila Pemohon Banding telah menyetorkan atau membayarkan PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean, maka Pemohon Banding seharusnya dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan tersebut;
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan jumlah sebesar Rp77.916.086,00;
Bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yaitu terkait dengan SSP pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimana dalam SSP Pemohon Banding kolom Wajib Pajak atau Penyetor tidak diisi (SSP tidak diisi lengkap);
Bahwa mengacu pada Pasal 9 ayat (8) maka pengkreditan Pajak Masukan atas SSP pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tidak dapat diberlakukan karena pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan selain daripada itu tujuan dari pengisian secara lengkap adalah mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang memanfaatkannya;
Bahwa menurut Pemohon Banding, bagian yang tidak lengkap dari SSP tersebut sebenarnya hanya NPWPnya saja karena nama perusahaan Pemohon Banding ada namun dalam bentuk stempel dalam hal ini tidak ada ketentuan bahwa nama harus diketik atau ditulis tangan, dan pada dasarnya semua Pajak Masukan dapat dikreditkan kecuali yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding pemanfaatan jasa luar negeri mengacu pada Pasal 9 ayat (8) huruf g dimana Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dalam hal ini adalah Surat Setoran Pajak (SSP), artinya ketika Pemohon Banding telah mengisi semua kolom isian dalam SSP tersebut secara lengkap maka hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN sehingga dapat dikreditkan;
Bahwa menurut Terbanding, atas Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan
PER-27/PJ/2011;
Bahwa dalam Pasal 4 disebutkan bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dimana dalam Pasal 6 ayat (2)nya menyebutkan bahwa pada kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama Wajib Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan NPWP, dengan demikian SSP yang dikoreksi oleh Terbanding dikarenakan tidak memenuhi apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan perundang-undangan yang berlaku ini tidak spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010 melainkan lebih kepada peraturan pembuatan SSP yaitu
PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak dimana dalam petunjuknya di dalam kolom penyetor hanya diperlukan diisi tempat, tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas wajib pajak atau penyetor dan stempel usaha, tidak ada NPWP penyetor;
Bahwa menurut Pemohon Banding, terkait masalah pengkreditan Pajak Masukan, yang dipakai dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN,
PER-10/PJ/2010, dan
PER-38/PJ/2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pembayaran pajak atas PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-147/PJ/2010 22 Desember 2010;
Bahwa sesuai Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
40/PMK.03/2010 yang berbunyi sebagai berikut :
”Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
- Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean,
- Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,
- Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa faktanya berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas pemanfaatan JKP melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0311150315150500;
Bahwa menurut Majelis, Terbanding seharusnya mengedepankan fungsi pelayanan yaitu apabila ada ketidaklengkapan dalam pengisian SSP tidak seharusnya dikoreksi, tetapi dapat dilakukan himbauan untuk dilakukan pembetulan karena merupakan kesalahan administratif yang tidak disengaja tetapi secara substansi pembayaran pajak tersebut adalah benar untuk pembayaran pajak PPN JLN;
Bahwa menurut Majelis, dengan tidak diisinya nama dan nomor NPWP di SSP PPN JLN yang dliakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan kesalahan administrasi, tetapi secara substansi pembayaran pajak PPN JLN telah dilakukan;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp77.916.086,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3386/WPJ.07/2015 tanggal 09 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00097/407/13/052/14 tanggal 21 Juli 2014, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan :
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut |
Rp4.150.578.009,00 |
- |
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan |
Rp 77.916.086,00 |
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis |
Rp4.228.494.095,00 |
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3386/WPJ.07/2015 tanggal 09 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00097/407/13/052/14 tanggal 21 Juli 2014, atas nama: Pemohon Banding, , sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
(Rp) |
|
a. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
a.1. |
Ekspor |
|
a.2. |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
a.3. |
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN |
|
a.4. |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
|
a.5. |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
|
a.6. |
Jumlah |
|
|
823.543.317,00 |
472.135.150,00 |
0,00 |
15.340.732.907,00 |
0,00 |
16.636.411.374,00 |
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
b |
Dikurangi : |
|
b.1. |
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
|
b.2. |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
|
b.3. |
STP (pokok kurang bayar) |
|
b.4. |
Dibayar dengan NPWP sendiri |
|
b.5. |
Lain-lain |
c. |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
d. |
Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
|
47.213.515,00 |
|
0,00 |
4.228.494.095,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
4.228.494.095,00 |
(4.181.280.580,00) |
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0,00 |
4.
|
PPN yang kurang dibayar
|
4.181.280.580,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SA, Ak., M.Sc. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. FS, M.A. |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. HH, Ak. |
sebagai Hakim Anggota, |
MM, S.H., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.