Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:
Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp172.773.481.929,00 yang berasal dari koreksi positif atas:
1. |
Peredaran Usaha |
Rp 172.434.714.701,00 |
2. |
Harga Pokok Penjualan |
Rp 338.767.228,00 |
|
Jumlah |
Rp 172.773.481.929,00 |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):
- |
Pasal 12 ayat (3) |
- |
Pasal 26A ayat (4) |
- |
Pasal 28 ayat (3) |
- |
Pasal 29 ayat (3); |
-
- |
Pasal 4 ayat (1) |
- |
Pasal 6 ayat (1) |
- |
Penjelasan Pasal 9 ayat (1); |
1. |
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar 434.714.701,00
bahwa arus uang dan piutang adalah teknik pemeriksaan untuk melakukan pengujian atas penghasilan didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup yaitu buku kas, rekening koran, piutang, PPN dan neraca, bukan analisa;
bahwa koreksi berdasarkan pada bukti berupa bank account/rekening koran yang ada di Bank BCA, Mandiri, Mandiri KMK Cash IDR adalah sebesar Rp172.515.251.090,00. Dari jumlah ini Pemohon Banding hanya membantah dengan perhitungan selisih sebesar Rp171.502.730.269,00;
bahwa berdasarkan account Nomor 110.01 (BCA IDR A/C 088666688) dan untuk account Nomor 110.06 (Mandiri IDR Kc. Surabaya Pemuda A/C 142-01-0053580.5) pada buku besar Pemohon Banding dengan jelas disebutkan deskripsi transaksi adalah uang jaminan produksi pada sisi debet dan dokumen voucher bukti masuk juga disebutkan sebagai uang masuk untuk jaminan produksi, uang masuk melalui cash dan rekening koran ini menambah kemampuan Pemohon Banding. Atas tambahan kemampuan ekonomis ini sampai dengan pembahasan akhir tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan;
bahwa berdasarkan penelitian bersama oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa atas nilai sengketa yang berupa koreksi peredaran usaha sebesar Rp172.434.714.701,00 menurut Terbanding atas koreksi sebesar Rp136.710.466.688,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung dan yang dapat ditunjukkan bukti pendukungnya adalah Rp35.724.248.013,00;
|
|
|
2. |
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar 767.228,00
bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan Pemeriksa atas keberatan diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut merupakan koreksi biaya gaji yang tidak didukung bukti. Selanjutnya dalam proses keberatan Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan atas koreksi tersebut merupakan akun other expense tidak dapat diterima oleh Terbanding karena tidak sesuai dan bukan merupakan dasar koreksi Pemeriksa yang menjadi sengketa keberatan serta alasan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan bukti yang kompeten;
bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dimana menurut Terbanding biaya yang dikoreksi ini adalah biaya yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan penelitian bersama oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa atas nilai sengketa yang berupa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.767.228,00 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung sebesar Rp329.158.984,00;
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemohon Banding, Surat Bantahan dan pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar 434.714.701,00
bahwa sesuai Pasal 29 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyebutkan “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan bukti arus uang dan piutang saja tidak cukup karena arus uang masuk yang menjadi koreksi peredaran usaha bukan berasal dari pembeli produk perusahaan. Arus uang masuk tersebut dicatat sebagai jaminan produksi dan disajikan dalam neraca sebagai hutang usaha;
bahwa sumber dana yang dicatat sebagai jaminan produksi adalah dari pemegang saham karena perusahaan dalam tahap awal produksi komersil memerlukan dana untuk pembelian import bahan baku. Terbanding seharusnya seimbang dalam
pengambilan data baik dari rekening koran, maupun dari akun yaitu akun jaminan produksi dan akun bank serta arus barang;
bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan koreksi peredaran usaha tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang ada seperti Aturan Pengisian Peredaran Usaha dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan edisi Tahun 2009 dan Tahun 2014;
bahwa Penghasilan Neto dari Pemohon Banding sebesar Rp160.539.279.807,00 yang setara dengan 33,55% dari peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp478.484.069.751,00 sangat menyimpang bila dibandingkan dengan angka prosentase rasio perusahaan publik sejenis seperti PT Krakatau Steel Tbk. yang sebesar 0,69% dan PT Jaya Puri Steel Tbk. yang sebesar 2,66%;
bahwa dalam proses uji bukti dalam persidangan pada intinya berdasarkan bukti- bukti yang diserahkan dalam proses uji bukti tersebut Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp172.515.251.090,00 bahkan apabila arus uang mengikuti arus barang Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan;
|
|
|
2. |
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar 767.228,00
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dimaksud dalam PHP bukan merupakan beban gaji tetapi yang benar ada di dalam beban lain di dalam rincian Harga Pokok Penjualan. Rincian dari koreksi Rp344.080.040,00 sudah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Akun-akun biaya tersebut sudah disampaikan dalam bentuk ledger yang dalam setiap entrinya selalu menggunakan bukti pendukung dan pengeluaran tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan kecuali untuk biaya makan, minum, inventory adjustment dan reklas yang jumlahnya Rp5.312.812,00 sehingga jumlah koreksi yang harus dibatalkan untuk pos Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp338.767.228,00;
|
- |
Pasal 4
(1) |
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan
- keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia;
|
|
|
|
- |
Pasal 6
(1) |
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
- iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
- kerugian selisih kurs mata uang asing;
- biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
|
|
|
|
- |
Pasal 9
(1) |
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
- pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
-
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
-
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
-
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
-
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
-
Pajak Penghasilan;
-
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
-
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
-
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
Penjelasan Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya;
Huruf c
Cukup jelas;
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak;
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak;
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
- penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
- pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
- pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;
Huruf g
Cukup jelas;
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, ada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji;
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut;
Huruf k
Cukup jelas;
1. |
Koreksi Peredaran Usaha 434.714.701,00
bahwa atas permintaan Majelis diadakan perbandingan dengan usaha sejenis yaitu dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan PT Jaya Peri Steel Tbk. untuk Tahun Pajak 2012 diperoleh data sebagai berikut:
- |
PT Krakatau Steel (Persero) , rasio penghasilan sebelum pajak dibandingkan dengan Peredaran Usaha adalah 0,69%; |
- |
PT Jaya Peri Steel rasio penghasilan sebelum pajak dibandingkan dengan Peredaran Usaha adalah 2,66%; |
sedangkan menurut hasil pemeriksaan Terbanding atas PT Java Pasific Tahun 2012 rasio penghasilan sebelum pajak Pemohon Banding adalah 33,55%;
bahwa Pemohon Banding menyatakan di dalam jumlah pelunasan piutang terdapat penerimaan yang tidak ada hubungannya dengan piutang penjualan yaitu terdapat penerimaan berupa jaminan produksi sebesar Rp164.927.623.500,00 yang merupakan pinjaman dari pemegang saham agar proses produksi tetap dapat berjalan;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan penerimaan tersebut merupakan jaminan produksi, Terbanding menanggapi sebagai berikut:
- Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 lampiran 1771-V (lampiran 1) diketahui Pemegang Saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Santi Tjahyadi (30%)
- David Chandra (10%)
- Tovid Chandra (10%)
- Herman Jayadi (20%)
- Adi Cipta Jayadi (5%)
- Onggo Sugianto (15%)
- Onggo Warsito (10%);
- Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 lampiran 1771-VI diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai utang maupun piutang kepada para Pemegang Sahamnya;
- Dalam Laporan Audit Independen Pemohon Banding per 31 Desember 2012 dan 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding juga tidak mempunyai utang maupun piutang kepada para Pemegang Saham;
- Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas nama para Pemegang Saham Pemohon Banding juga diketahui bahwa Pemegang Saham tersebut tidak memiliki piutang maupun hutang kepada Pemohon Banding;
- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian atau kontrak hutang piutang antara Pemohon Banding dengan para Pemegang Saham;
bahwa atas tanggapan Terbanding mengenai jaminan produksi ini Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan bantahan baik secara tertulis maupun secara lisan;
bahwa atas pernyataan dan data yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, dalam pengujian bersama atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan penerimaan uang sebesar Rp119.627.623.500,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang kompeten berupa rekening koran dari para Pemegang Saham;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan jaminan produksi yang dananya berasal dari pinjaman pemegang saham diperlukan oleh Pemohon Banding karena perusahaan baru berproduksi secara komersial, menurut Majelis alasan ini tidak dapat diterima karena perusahaan sudah cukup lama berdiri yaitu sesuai bukti dari sengketa kompensasi kerugian, dimana Tahun 2008 Pemohon Banding sudah menyatakan adanya kerugian;
bahwa berdasarkan data dan pertimbangan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penerimaan yang menurut Pemohon Banding sebagai jaminan produksi sebesar Rp164.927.623.500,00 koreksi sebesar Rp119.627.623.500,00 dapat dipertahankan sisanya sebesar Rp45.300.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi Terbanding dengan perincian sebagai berikut:
- Pengembalian kelebihan pembayaran sebesar 723.029,00
- Penggantian partisipasi iklan sebesar 486.300,00
- Penggantian ongkos angkut sebesar 832.184,00
- Mutasi antar bank sebesar 048.700.000,00
- Penerimaan lain-lain sebesar 003.506.500,00
- Pengembalian tolakan bank (giro) sebesar 004.390.000,00;
berdasarkan bukti-bukti dari Bank BCA, Bank Mandiri KMK, Bank Mandiri IDR, menurut Majelis terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan atas hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp172.434.714.701,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp53.328.638.013,00 (Rp45.300.000.000,00 + Rp227.723.029,00 + Rp543.486.300,00 + Rp200.832.184,00 + Rp5.048.700.000,00 + Rp1.003.506.500,00 + Rp1.004.390.000,00);
|
|
|
2. |
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar 767.228,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:
1) |
Asli rekening koran
- |
BCA IDR Nomor 886666688 |
- |
Mandiri IDR Nomor 142-00-1021233-9 |
- |
Mandiri KMK IDR Nomor 35805 |
- |
Mandiri USD Nomor 142-00-1147932-5 |
- |
Mandiri USD COI Nomor 142-00-1129026-8 |
- |
Mandiri KMK Fixed Loan IDR Nomor 1420100612745 |
- |
Mandiri KI Umum IDR Nomor 1420100441327 |
- |
Mandiri KI Umum IDR Nomor 1420100611713 |
- |
BCA USD Nomor 883989683 |
- |
ICBC USD Nomor 012001040000017210100000 |
- |
ICBC IDR Nomor 012001040000013903900000; |
|
|
|
2) |
General ledger
Akun Nomor 640.11.1 other expense;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding setelah diadakan penelitian oleh Terbanding, Terbanding menyimpulkan dari nilai sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.767.228,00 Pemohon Banding hanya dapat memberikan dokumen pendukung sebesar Rp329.158.984,00;
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat pengeluaran sebesar Rp9.608.244,00 yang bukti pengeluarannya tidak dapat meyakinkan Majelis;
|
bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.767.228,00 koreksi sebesar Rp329.158.984,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp9.608.244,00 dapat dipertahankan;
|
|
|
3. |
Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar 093.935.295,00
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi kompensasi kerugian adalah sebagai akibat adanya koreksi dalam Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 menjadi Rp119.582.056.193,00 sehingga kerugian sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp40.093.935.295,00 sudah dipakai untuk mengurangi Penghasilan Neto Tahun 2012 sehingga habis dan menjadi Rp0,00;
bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Terbanding menyatakan sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2015 Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding adalah Rp0,00, data ini bersumber dari SPT Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian ini merupakan jumlah kumulatif kerugian dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 baik yang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun 2008 – 2009 – 2011 dan SPT Tahun 2010 yang karena menurut Terbanding Tahun 2012 hasil pemeriksaan terdapat laba sebesar Rp119.582.056.193,00 maka kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding sebesar Rp40.093.935.295,00 dipakai untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Tahun 2012;
HASIL PEMERIKSAAN MAJELIS
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kompensasi kerugian sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 adalah sebesar Rp40.093.935.295,00, sehingga nilai sengketa kompensasi kerugian sebelum keberatan sebesar Rp0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp40.093.935.295,00 sehingga nilai sengketa penghasilan neto sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00 sebagai.dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp40.093.935.295,00 sehingga nilai sengketa kompensasi kerugian sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding besarnya nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, sehingga nilai sengketa akhir kompensasi kerugian adalah sebesar Rp0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00, Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp40.093.935.295,00 sehingga nilai sengketa kompensasi kerugian sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp0,00;
|
bahwa berdasarkan analisa perkembangan sengketa di atas Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa (Rp) |
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
1. Koreksi Positif Peredara Usaha
|
172.434.714.701 |
119.106.076.688 |
53.328.638.013 |
2. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan
|
338.767.228 |
9.608.244 |
329.158.984 |
Jumlah |
172.773.481.929 |
119.115.684.932 |
53.657.796.997 |
URAIAN |
(Rp) |
(Rp) |
- |
Peredaran Usaha menurut Terbanding |
|
478.484.069.751 |
|
|
53.328.638.013 |
|
|
Peredaran Usaha menurut Majelis |
|
|
425.155.431.738 |
- |
Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding |
|
303.245.738.906 |
|
|
329.158.984 |
|
|
Harga Pokok Penjualan menurut Majelis |
|
|
303.574.897.890 |
|
|
121.580.533.848 |
|
|
14.699.051.038 |
- |
Penghasilan Neto dalam Negeri |
|
|
106.881.482.810 |
|
|
(41.079.084.959) |
- |
Penyesuaian fiskal positif |
|
|
135.352.054 |
- |
Penyesuaian fiskal negatif |
|
|
13.490.710 |
- |
Jumlah Penghasilan Neto menurut Majelis |
|
|
65.924.259.195 |
|
|
40.093.935.295 |
|
|
25.830.323.900 |
|
|
6.457.580.975 |
|
|
7.918.486.395 |
- |
PPh Kurang (Lebih) Bayar |
|
|
(1.460.905.420) |
- |
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
|
|
0 |
- |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
|
|
0 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2105/WPJ.07/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/12/055/14 tanggal 8 April 2014 Tahun Pajak 2012 Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Neto
|
Rp 65.924.259.195 |
Kompensasi kerugian
|
Rp 40.093.935.295 |
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 25.830.323.900 |
- PPh Terutang
|
Rp 6.457.580.975 |
Kredit Pajak
|
Rp 7.918.486.395 |
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp (1.460.905.420) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. HP, M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. KS, M.Sc. |
sebagai Hakim Anggota, |
Dr. HT, S.E., M.B.P. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh
RY, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.