Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001862.46
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1 BRAND NEW LAND ROVER RANGE ROVER VELAR SE 2.0 AT, CHASSIS NO.: SALYA2AX4JA711132 1 NIU 44,450.00 44,450.00 46,400.00 46,400.00


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp49.049.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1190/KPU.01/2018 tanggal 23 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada sales contract tertera Term Payment: Full Payment Before Shipping of the unit (s), sedangkan bukti transfer pada tanggal 16 Oktober 2017;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran pada kolom berita tertera untuk pembayaran sejumlah USD46,450.00 dan USD44,450.00, dokumen pendukung atas invoice lainnya tidak dilampirkan, dan Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung (rekening koran);

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, email, faksimili), bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran yang lebih terperinci sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Utang, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi pada KPU Bea da Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadikan dasar penetapan maka nilai pabean untuk barang impor ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel, dengan harga satuan menjadi CIF USD46,400.00 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,400.00;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-394/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 Oktober 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. MHG, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tangal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
a. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
b. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
b. bahwa importir tidak menyerahkan sales contract transaksi yang menjadi sengketa;
c. bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/Terbanding yang dilampirkan Pemohon Banding:
i. Kedapatan pembayaran ditujukan ke Trendy Information Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Global View (UK) Ltd.) yang tercantum dalam PIB, invoice, B/L, dan purchase order. Tidak diketahui hubungan antara Trendy Information Co., Ltd dengan Global View (UK);
ii. Pada kolom berita tertera pembayaran sejumlah:
SALYA2AXIJA711377 USD46.650,00
SALYA2AX75A721346 USD44.450,00
SALYA2AX4JA711132 USD44.450,00 yang disengketakan
SALYA2AX7JA721346 USD44.450,00
d. bahwa terdapat ketidakwajaran pencatatan pada buku hutang yang dilampirkan. Buku hutang pemasok Global View (UK) Ltd. dicatat pelunasan pembayaran tanggal 16 Oktober 2017, sedangkan dalam realitanya, pembayaran ditujukan ke Trendy Information Co., Ltd (Tokyo, Japan) bukan ke pemasok;
e. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN bulan November 2017 yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
f. bahwa yang diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 018/MHG/XI/17 tanggal 23 November 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 16 Oktober 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan;


Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/MHG/II/18 tanggal 26 Februari 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp49.049.000,00;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 222/HF/X/2018 tanggal 27 September 2018 perihal Penjelasan Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, Nomor Sengketa Pajak 001861.19/2018/PP, dan jumlah tagihan BM, PDRI dan DA Rp49.049.000 (empat puluh sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Pemohon Banding melaksanakan importasi dengan PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2,0, Chasis No : SALYA2AXAJA711132
b. Negara asal : United Kingdom (GB)
c. Nilai Pabean (CIF) : USD44.450,00
d. Jumlah Barang : INE/Unpacked or unpacked
e. Supplier : Global View (UK) Ltd.


Penelitian Terbanding

bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkam penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa:

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Nilai Pabean

bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 ditetapkan berdasarkan Metade Pengulangan (Fallback) Nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dengan harga satuan menjadi CIF USD46.400,00 sehingga total nilai pabean impor ditetapkan menjadi CIF USD53,417.50;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, disebutkan:

Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan:

Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance, dan Freight (CIF)

Pasal 5
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang hams ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 , yang mempengaruhi harga barang


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menyatakan Pos 1 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean impor ditetapkan menjadi CIF USD46.400,00, karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 sebesar CIF USD44.450,00 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai pendukung kebenaran nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017, bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti transaksi dan pembukuan yang berkaitan dengan importasi tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 256/HF/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 perihal Penjelasan Tambahan atas Bantahan KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan bantahan atas KEP-521/KPU.01/2018 PT. MHG tanggal 17 Januari 2018 bersama ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan mengenai Bukti Transaksi Nilai Pabean beserta pembukuannya;
Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017

Dokumen Nomor Tanggal Nilai Transaksi Keterangan
Invoice 0000170813 15-09-2017 CIF 44.450,00 Pemasok:
Global View (UK) Ltd
PIB 482939 24-10-2017 CIF 44.450,00
Rp2.423.694.900
(untuk pembayaran 3 invoice)
Pemasok:
Global View (UK) Ltd
Transfer Application Bank QNB 16-10-2017 Rp2.423.694.900
(untuk pembayaran 3 invoice)
Rekening Koran Bank QNB 16-10-2017 Rp2.423.694.900 Telex Transfer (untuk pembayaran 3 invoice)
Buku Besar 16-10-2017 Rp2.423.694.900


Penjelasan Bukti Transfer Rp2.423.694.900,00
Untuk pembayaran 3 invoice yaitu:

1. 0000170813 USD 44,450.00
2. 0000170812 USD 44,450.00
3. 0000170812 USD 46,450.00
4. 0000171004 USD 44,450.00 (seharusnya USD46.450, kekurangan dibayar terpisah)
Total USD179,300.00


USD179,800.00 X Rp13.479 = Rp2.423324,2
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kurs Mata Uang Jepang (Yen)
Rp2.423.524,2 / 120,45 Yen = Rp20.122.000 (pembulatan)

Jadi total yang di bayarkan adalah
Rp20.122.000 X 120.45 Yen = Rp2.423.494.900 (sesuai bukti transfer)

bahwa demikian penjelasan mengenai pembukuan ini Pemohon Banding buat, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 312/HF/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 perihal Tanggapan atas tanggapan Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim pada saat sidang lanjutan tanggal 12 November 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-394/KPU.01 /BD.1001/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas Bukti Transaksi Pemohon Banding berkaitan dengan KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

Tabel: Data dokumen transaksi impor P1B Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017, dengan data sebagai berikut:

Dokumen Nomor Tanggal Nilai Transaksi Keterangan
PIB 482939 24-10-2017 CIF USD44,450.00
Rp600.297.250
Kurs Rp13.505
Pemasok:
Global View (UK).,Ltd,
Invoice 0000170813 15-09-2017 CNF USD44,450.00 Seller Global View (UK).,Ltd
Aplikasi Transfer QNB 16-10-2017 Rp2.423.694.900 (untuk pembayaran 3 invoice) Penerima:
Mizuno Bank Ltd ,
Rekening Koran QNB 16-10-2017 Rp2.423.694.900 Telex transfer untuk pembayaran 4 Inv
Buku Besar 16-10-2017 Rp2.423.694.900
Buku Bank QNB 16-10-2017 Rp2.423.694.900


bahwa pada tabel tersebut di atas telah menunjukkan konsistensi karena adanya kesesuaian nitai transaksi barang impor CIF USD44,454.00 yang kami beritahukan pada PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dan suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;

bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena Pemasok, Global View (UK)., Ltd sudah menjadi langganan dan saling percaya, maka komunikasi menggunakan telepon;

bahwa menurut Terbanding, bahwa importir tidak menyerahkan sales contract yang menjadi sengketa;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Invoice sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam tabel di atas, yang merupakan kesepakatan dan tagihan dari pihak penjual atau hutang bagi pihak pembeli untuk dilunasi, menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup membuktikan bahwa harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;

bahwa menurut Terbanding, ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan pemohon;

i. Kedapatan pembayaran ditujukan ke Trendy Information Co.,Ltd , bukan kepada pengirim/pemasok barang Global View UK Ltd yang tercantum dalam PIB , Invoice , B/L , dan Purchase Order . Tidak diketahui hubungan antara Trendy Information Co.,Ltd dengan Global View UK Ltd.
ii. Pada kolom berita tertera pembayaran sejumlah:
SALYA2AXIJA711377 USD 46,450.00
SALYA2AX75A721346 USD 44,450.00
SALYA2AX4JA711132 USD 44,450.00 --- yang disengketakan
SALYA2AX7JA721346 USD 44,450.00
Dokumen pendukung atas invoice lainnya tidak dilampirkan


bahwa penjelasan Bukti Transfer tanggal 16 Oktober 2017 Rp2.423.694.900,00 untuk invoice nomor:

No.Invoice & tanggal No.Chasiss Nilai Transaksi Keterangan
0000170812 tgl 15/08/2017 SALYA2AXIJA711377 USD46,450.00 PIB No.468846 tgl 16-10-2017
0000170812 tgl 15/08/2017 SALYA2AX7JA714302 USD44,450.00 PIB No.468846 tgl 16-10-2017
0000170813 tgl 15/09/2017 SALYA2AX4JA711132 USD44,450.00 PIB No.482939 tgl 24-10-2017
Sengketa KEP-521/2018
0000171004 tgl 25/09/2017 SALYA2AX7JA721346 USD44,450.00 (seharusnya USD46,450.00) PIB No.510238 tgl 08-11-2017, Sengketa KEP582/2018
Total USD179,800.00


USD179,800.00 x Rp13.479 = Rp2.423.524.200.

Pembayaran dilakukan dilakukan dengan menggunakan Mata Uang Jepang (JPY)
JPY 20,122,000 x Rp120.45 = Rp2.423.694.900.

Total yang dibayar adalah Rp2.423.694.900 (sesuai bukti transfer)

bahwa berdasarkan Payment Inquiry dari Derek Camillo (Collection Manager) Global View (UK), maka PT MHG melakukan transfer ke Trendy Information Ltd sesuai permintaan Global View (UK);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk sebesar CIF USD44,450.00 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa demikian tanggapan/penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, atas kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 atas barang impor Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD46,400.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp49.049.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa menurut Terbanding nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya dengan harga satuan menjadi CIF USD46,400.00 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,400.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp49.049.000,00;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.


2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel (metode VI-2);

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 9
(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.

Pasal 10
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD46,400.00, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 429266 tanggal 29 September 2017;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

1. Purchase Order Nomor 002/MHG/III/17 tanggal 2 Maret 2017;
2. Invoice Nomor 0000170813 tanggal 15 September 2017;
3. Packing List Nomor 0000170813 tanggal 15 September 2017;
4. Bill Of Lading Nomor HLCULIV170920389 tanggal 22 September 2017;
5. Payment Inquiry Nomor 507-FIN-GV tanggal 5 Oktober 2017;
6. Formulir Pengiriman Uang Bank QNB Indonesia tanggal 16 Oktober 2017;
7. Rekening Koran Bank QNB Indonesia an. Pemohon Banding, Account Nomor 1240003809001, currency: IDR, periode bulan Oktober 2017;
8. Pembukuan Pemohon Banding antara lain: General Ledger, Buku Kas, Buku Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan Barang;
9. SPT Masa PPN, Faktur pajak dan Faktur penjualan
10. Dokumen terkait lainnya;


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Commercial Invoice, Packig List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Global View (UK), Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD44,450.00 atas barang impor Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF USD44,450.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Payment Inquiry Nomor 507-FIN-GV tanggal 5 Oktober 2017 dan Formulir Pengiriman Uang Bank QNB Indonesia tanggal 16 Oktober 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dalam mata uang Yen sebesar JPY20,122,000.00 pada saat kurs JPY1.00 = Rp120,45 dan USD1.00 = Rp13.505,00 sehingga total setara dengan USD179,800.00 atau Rp2.423.694.900,00 (sesuai bukti transfer);

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu Surat Nomor 312/HF/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 perihal Tanggapan atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti transfer tanggal 16 Oktober 2017 Rp2.423.694.900,00 adalah pembayaran untuk 3 (tiga) nomor invoice sebagai berikut:

No Nomor Invoice Tanggal Invoice No.Chasiss Nilai Transaksi
1 0000170812 15 Agustus 2017 SALYA2AXIJA711377 USD46,450.00
SALYA2AX7JA714302 USD44,450.00
2 0000170813 15 September 2017 SALYA2AX4JA711132 USD44,450.00
3 0000171004 25 September 2017 SALYA2AX7JA721346 USD44,450.00
Total Harga USD179,800.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank QNB Indonesia an. Pemohon Banding, Account Nomor 1240003809001, currency: IDR, periode bulan Oktober 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding pada tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp2.423.694.900,00 Keterangan: telex transfer 12401710168000;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam General Ledger, Buku Kas, Buku Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan Barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 sebesar CIF USD44,450.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024445/NOTUL/KPU-T/BD.02/2017 tanggal 27 Oktober 2017 sebesar CIF USD46,400.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 sebesar CIF USD44,450.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024445/NOTUL/KPU-T/BD.02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017 sebesar CIF USD44,450.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-001862.46/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA