Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-089211.15
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.502.139.332,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.502.139.332,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar 858.005,00,
  2. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar 536.791.327,00,
  3. Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar 242.648,00,
  4. Koreksi Fiskal Positif (Biaya Komisi Driver) sebesar 657.544,00,
  5. Koreksi Fiskal Positif (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar 291.172,00,
  6. Kesalahan hitung oleh Terbanding sebesar (Rp20.701.364,00);
catatan: bahwa terdapat selisih perhitungan nilai sengketa yang diajukan banding (Rp2.502.139.352,00) dengan rincian sengketa (Rp2.522.840.696,00) yaitu sebesar Rp20.701.364,00 yang menurut Pemohon Banding terdapat dalam perhitungan koreksi penyusutan dikarenakan terdapat kesalahan hitung yang dilakukan oleh Terbanding;
1. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar 858.005,00
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 dengan perincian sebagai berikut :

Uraian menurut koreksi
Wajib Pajak Pemeriksa
Gaji Karyawan 2.500.216.300 2.500.216.300 -
Gaji Non Karyawan 23.465.198 23.465.198 -
Penyusutan Mobil non operasional 4.355.553 4.355.553 -
Penyusutan lainnya 94.412.510 94.412.510 -
BBM, Tol & Parkir 60.079.969 60.079.969 -
Perjalanan Dinas 30.039.733 28.993.233 (1.046.500)
Iklan dan Promosi 191.367.165 183.317.165 (8.050.000)
Air 41.468.515 34.496.515 (6.972.000)
Listrik 56.898.805 56.898.805 -
Alat Tulis Kantor 44.216.193 38.956.813 (5.259.380)
Cetakan 14.897.950 14.897.950 -
Kurir 4.075.800 4.076.800 -
Telepon Genggam 6.509.802 5.972.322 (537.480)
Telepon 33.777.382 33.777.382 -
Pos 303.300 303.300 -
Perawatan/Renov Gedung 2.835.037 2.835.037 -
Sewa Gedung 354.545.451 327.272.724 (27.272.727)
Recruitmen 3.256.200 3.256.200 -
Training 2.814.800 2.814.800 -
Representasi dan Entertainment 7.954.939 7.954.939 -
Makan dan Minum 22.238.258 20.425.258 (1.813.000)
Materai 1.536.000 1.536.000 -
Keperluan Kantor 124.300 315 81.695.994 (42.604.322)
Cleaning Service 53.533.991 46.600.239 (6.933.752)
Pengamanan/Satpam 79.589.229 72.923.777 (6.665.452)
Administrasi Bank 1.571.000 1.571.000 -
Notaris 9.772.973 9.772.973 -
Iuran 12.000.000 12.000.000 -
Sumbangan 29.566.822 29.566.822 -
Lain-lain pajak 8.599.676 8.599.676 -
Selisih Pembayaran Piutang 1.674.666 1.674.866 -
Stocktake discraff 3.077.721 3.077.721 -
Operasional lainnya 153.923.521 153.013.521 (910.000)
Jumlah 3.978.875.775 3.870 811.162 108.064.813
bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 menurut Terbanding adalah karena ada biaya dari tahun 2005 yang tidak dapat dibiayakan ditahun 2006 didasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue);
bahwa Pemohon Banding menggunakan metode akrual dalam pembukuannya. Basis Akrual adalah penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan;
bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa beban yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan. Sesuai dengan penjelasan ini koreksi pemeriksa atas biaya dari tahun 2005 yang dibiayakan di tahun 2006 menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa metode pembukuan yang dipakai Pemohon Banding adalah akrual, koreksi biaya oleh Terbanding berdasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, tetapi berdasarkan prinsip ini Terbanding tidak menerapkannya pada biaya di tahun 2006 yang dibiayakan di tahun 2007, sehingga Terbanding melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding terdapat biaya di tahun 2006 yang dicatat dan dibayar pada tahun 2007 dan biaya ini dapat dikurangkan dalam Pengurang Penghasilan Bruto di tahun 2006, yaitu sebesar Rp65.206.608,00 sesuai bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;
Uraian Assigment Doc.Date LC amnt Text
Biaya Air
Tirta Kencana
25.01.2007 2.160.000
Pembelian Air tangki tgl 7 Des, 20-23 Des '06
Biaya Operasional Lain
Rumdin
03.01.2007 175.000
iuran operasional rumdin jemursari bl. Nop'06
Biaya Operasional Lain
Cahaya Utama
11.01.2007 5.405.572
B/Jasa RO & Dispatcher Bln Nop'06
Biaya Operasional Lain
Cahaya Utama
16.01.2007 7.603.063
B/Jasa Waspang & DC bin Des'06
Biaya Operasional Lain
Rumdin
25.01.2007 175.000
iuran operasional rumdin jemursari bl. Des'06
Biaya BBM
SPBU Jemursari
04.01.2007 2.385.468
B/BBM 43 unit reg tgl 27 Des'06
Biaya BBM
SPBU Jemursari
04.01.2007 2.002.630
B/BBM 33 unit reg tgl 28 Des'06
Biaya BBM
SPBU Jemursari
04.01.2007 2.491.555
B/BBM 32 unit reg tgl 29 Des'06
Biaya BBM
SPBU Jemursari
04.01.2007 2.134.647
B/BBM 37 unit reg tgl 30 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 1.465.807
B/BBM 20 unit reg tgl 19 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 4.617.630
B/BBM 73 unit reg tgl 20 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 35.325
B/BBM 1 unit reg tgl 21 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 4.336.222
B/BBM 64 unit reg tgl 21 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 4.929.862
B/BBM 67 unit reg tgl 22 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 3.323.452
B/BBM 50 unit reg tgl 25 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
02.01.2007 3.907.003
B/BBM 63 unit reg tgl 26 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 4.146.345
B/BBM 71 unit reg tgl 27 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 4.275.720
B/BBM 66 unit reg tgl 28 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 1.418.625
B/BBM 18 unit reg tgl 29 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 4.459.545
B/BBM 73 unit reg tgl 30 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 1.378.575
B/BBM 18 unit reg tgl 30 Des'06
Biaya Penyusutan LVA
CV. AS
11.01.2007 500.000
B/Sewa Mesin Fotocopi Bln. Nop'06
Biaya Gaji Non Karyawan
Siswa Magang
12.01.2007 56.000
Uang Makan Siswa Magang 16-29 Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
05.01.2007 954.562
B/BBM 11 unit reg tgl 31 Des'06
Biaya Penyusutan LVA
CV. AS
12.02.2007 869.000
B/Sewa mesin fotocopi bin Des'06
65.206.608
bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Pemeriksa Menurut Terbanding
Pengurang Penghasilan Bruto
3.978.875.775 3.870.811.162 3.936.017.770
bahwa menurut Terbanding Rp3.870.811.162,00 + Rp65.206.608,00 = Rp3.936.017.770,00
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto tinggal pembuktian Pemohon Banding dari dokumen yang menurut Pemohon Banding sudah bisa dibuktikan terkait biaya pembebanannya koreksi ini murni pembuktian. Lalu 4 koreksi lainnya lebih ke konsepnya berargumen mengenai yuridisnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding (Rupiah) Terbanding (Rupiah) Koreksi (Rupiah)
Pengurang Penghasilan Bruto
3.978.875.775 3.936.017.770 42.858.005
bahwa koreksi dilakukan berdasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue);
bahwa di dalam SKP, nilai koreksi ini adalah sebesar Rp108.064.613,00. Akan tetapi, SKP tersebut telah dikurangkan sebagian di SK Keberatan sebesar Rp65.206.608,00 sesuai dengan bukti yang ada sehingga nilai koreksi yang tersisa adalah sebesar Rp42.858.005,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui Terbanding mengenakan Jasa Manajemen sebesar Rp1.536.791.327,00 sehubungan dengan pemanfaatan Sumber Daya Manusia Pemohon Banding oleh PT United Automobil Sembilan Puluh Utama (UAS) atas kegiatan pembukuan,pemasaran, manajemen sumber daya manusia, pemeliharaan aset tetap dan pembelian;
bahwa Terbanding menggunakan pendekatan Peredaran Usaha karena semakin tinggi Peredaran Usaha maka biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan ini akan semakin besar, sehingga besar jasa manajemen yang seharusnya diperoleh dari PT UAS adalah Rp1.536.791.327,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Pemohon Banding 7.119.870.922,00
PT UAS 12.261.891.569,00
Total 19.381.762.491,00

Maka jasa manajemen yang ditagihkan pada PT UAS:

Peredaran usaha PT UAS x Rp2.429.129.660,00 = Rp1.536.791.327,00
Total Peredaran Usaha
bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan Biaya jasa manajemen yang dihitung dengan pendekatan Peredaran Usaha. Perbandingan dengan Peredaran Usaha ini tidak relevan untuk digunakan sebab karyawan yang ditugaskan merupakan karyawan back office yang tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding berupa surat keputusan Nomor 001/Stu- CHR/I/2006 yang dikeluarkan oleh Human Resources Departemen dimana didalamnya menjelaskan penugasan dan proporsi gaji beberapa karyawan yang dibebankan kepada PT United Automobile Sembilan Puluh Utama;
bahwa Terbanding meneliti Surat Keputusan Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tentang Penugasan karyawan/wati Pemohon Banding ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama (PT UAS) yang antara lain berisi:
- PT United Automobil Sembilanpuluh Utama (PT UAS) merupakan mitra dari Pemohon Banding yang bergerak dibidang angkutan jalan raya;
- Untuk menunjang kelancaran usahanya dibutuhkan orang-orang untuk menempati posisi-posisi yang ada di PT UAS;
- Menugaskan 20 orang pegawai Pemohon Banding untuk mengisi posisi-posisi yang ada di PT UAS;
- Sehubungan dengan penugasan ini Pemohon Banding akan melakukan pembebanan terhadap biaya gaji karyawan kepada PT UAS sebesar 730.000,00 setiap bulannya;
- Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tersebut Terbanding meneliti kembali gaji dari 20 karyawan Pemohon Banding yang ditugaskan di PT UAS. 20 Karyawan tersebut selain mendapat gaji dari Pemohon Banding juga mendapat gaji dari PT UAS. Perincian gaji tersebut adalah sebagai berikut:
No Nama Position Branch Penghasilan Bruto
1
Hendro Hadi Marsono
Pool Head Wonorejo Surabaya Pool 98.302.449
2
Zaki Fuadi
Mechanic Pool Surabaya Pool 27.663.666
3
Faizal Iskandar
Operation Coordinator Surabaya Pool 50.549.406
4
Eries Kurniawan
Operation Administrator Surabaya Pool 31.819.719
5
Prangga Kusumawardhana
Promotion Officer Sby Surabaya HO 40.077.462
6
Suyoto
Argo & Radio Officer Surabaya HO 43.259.110
7
Akhmad Haries Yulianto
Checker Pool Wonorejo Surabaya Pool 26.386.665
8
Aukie Wirahadi
Workshop Surabaya Pool 27.700.677
9
Dodi Putra Purnama
Cashier Pool Wonorejo Surabaya Pool 27.910.472
10
Kartika Sari
Accounting & Adm Surabaya HO 31.832.999
11
Ryan Barry
Costumer Assistance Surabaya HO 31.426.157
12
Mohammad Riadi Asro
Checker Pool Wonorejo Surahaya Pool 26.707.003
13
Heru Wastono
Foreman Pool Wonorejo Surabaya Pool 42.886.964
14
Deody Afril Saputra
Laka Officer Pool Surabaya Pool 31.476.274
15
Machfud Arif Riyanto
Cashier Pool Wonorejo Surabaya Pool 28.526.833
16
Achmad Nur Firdouzy
Reservation Officer Surabaya Pool 29.753.773
17
Sanusi
Mechanic Pool Surabaya Pool 24.539.880
18
Hendrik Feriyanto
Mechanic Pool Surabaya Pool 24 381.090
19
Mohamad lrvan Sidqon
Mechanic Pool Surabaya Pool 24.510.842
20
I Made Sudiana
Workshop Surabaya Pool 67.752.996
Total Gaji yang dibayarkan Pemohon Banding + PT UAS
737.464.437
Gaji yg dibayar PT UAS = Rp30.730.000 x 12 bln
368.760.000
Gaji yang dibayar Pemohon Banding
368.704.437
bahwa Pemohon Banding membebankan secara fiskal seluruh biaya gaji pegawai tetap di tahun 2006 sebesar Rp2.429.129.660,00. Biaya gaji ini seharusnya dibagi berdasarkan alokasi pegawai tetap yang memang benar-benar mengerjakan di Pemohon Banding dan PT UAS, namun atas biaya ini telah dilaporkan sebagai obyek pajak PPh Pasal 21 di Pemohon Banding dan ada bukti potong PPh Pasal 21 atas setiap pegawai tetapnya. Oleh karena itu Terbanding berpendapat seharusnya ada jasa manajemen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya manusia Pemohon Banding oleh PT UAS dengan menggunakan pendekatan Peredaran Usaha seperti perhitungan di atas;
bahwa Terbanding meneliti juga Laporan Hasil Pemeriksaan PT UAS Th. 2006 Nomor LAP-00266/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 24 September 2013 dengan hasil sebagai berikut:
- Pemohon Banding merupakan pemegang 99,25% saham dari PT United Automobil Sembilanpuluh Utama;
- Tidak terdapat biaya gaji maupun biaya jasa manajemen dalam laporan keuangan PT UAS;
- Pemeriksaan PT UAS th 2006 dilakukan oleh Terbanding (KPP Madya Surabaya) dengan Pemeriksa yang sama dengan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa Pemohon Banding seharusnya memperoleh penghasilan dari jasa manejemen (manajemen fee) dari PT UAS sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya manusia Pemohon Banding oleh PT UAS. Hal ini telah sesuai dengan pengertian jasa manajemen dalam Lampiran III PER-70/PJ/2007;
bahwa Terbanding menggunakan pendekatan Peredaran Usaha karena semakin tinggi Peredaran Usaha maka biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan ini akan semakin besar. Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran bahwa hanya 20 orang orang karyawan saja yang ditempatkan di PT UAS dan melakukan kegiatan fungsi-fungsi manajemen di PT UAS karena PT UAS dan Pemohon Banding keduanya melakukan jenis pekerjaan (fungsi manajemen) yang sama;
bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa menggunakan pendekatan Peredaran Usaha untuk menghitung penghasilan dari jasa manejemen dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa Surat Keputusan Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tentang Penugasan karyawan/wati Pemohon Banding ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama (PT UAS) menyebutkan Pemohon Banding akan melakukan pembebanan terhadap biaya gaji karyawan kepada PT UAS sebesar 730.000,00 setiap bulannya, tetapi pada kenyataannya PT UAS tidak mengeluarkan biaya gaji, semua gaji karyawan tersebut dibayar oleh Pemohon Banding;
  2. bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manajemen di PT UAS dalam hal ini fungsi sumber daya manusia karena dalam kenyataannya yang ada di PT UAS tidak ada pembebanan biaya gaji baik untuk karyawan ataupun driver, sehingga Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam menentukan jasa manajemen dari semua pembebanan biaya gaji Pemohon Banding yang dihitung dari proporsi omset yang ada di Pemohon Banding dan PT UAS;
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa Terbanding melalukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha karena adanya pemberian jasa manajemen ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama. Dari pernyataan Pemohon Banding sebenarnya Pemohon Banding menyetujui seharusnya ada jasa manajemen yang dibayarkan PT United Automobil Sembilanpuluh Utama ke Pemohon Banding, hanya Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar perhitungannya;
bahwa sudah jelas ada pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada PT United Automobil Sembilanpuluh Utama karena PT United Automobil Sembilanpuluh Utama membutuhkan pengawasan dari Pemohon Banding. Untuk koresponding adjustment, Pemohon Banding menyatakan dengan pemeriksaan yang sama di PT United Automobil Sembilanpuluh Utama tidak ada koreksi negatif ini tidak bisa serta-merta dilakukan seperti itu kecuali Pemohon Banding menyetujui. Tapi ini karena belum disetujui oleh Pemohon Banding masih ada langkah hukum yang ditempuh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak bisa semerta-merta mengakui biaya tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rupiah)
Terbanding (Rupiah) Koreksi (Rupiah)
Penghasilan dari Luar Usaha - Jasa Manajemen
0 1.536.791.327 1.536.791.327
bahwa koreksi dilakukan karena adanya pemanfaatan sumber daya manusia milik Pemohon Banding oleh PT United Automobil Sembilan Puluh Utama atas kegiatan pembukuan, pemasaran, manajemen sumber daya manusia, pemeliharaan aset tetap dan pembelian. Pemanfaatan tersebut memunculkan biaya bagi Pemohon Banding yang seharusnya terdapat penghasilan bagi Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak mengakui adanya penghasilan dimaksud, Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan tersebut yang diperlakukan sebagai penghasilan jasa manajemen;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa terdapat Koreksi Penghasilan Luar Usaha dari biaya bunga promes sebesar Rp558.242.648,00 karena Terbanding tidak mendapat detail transaksi dan bukti atas setiap detail transaksi yang menunjukkan hutang promise per 14 September 2006 sebesar Rp22.000.000.000,00 (Hutang Promise ini adalah pengakuan hutang Pemohon Banding kepada PT SAR atas setiap penggantian biaya yang dilakukan PT SAR kepada Pemohon Banding selama tahun 2005- 2006) sehingga Terbanding tetap mempertahankan hutang promise yang menjadi dasar perhitungan bunga per tanggal 14 September 2006 adalah Rp16.493.305.638,00;
bahwa Pemohon Banding didalam pembukuannya pada tanggal 14 September 2006 mengakui adanya hutang jangka pendek berupa promisory notes kepada PT SAR (SAR) sebesar Rp22.000.000.000,00 dan terdapat arus uang masuk Rp22.000.000.000,00 pada Bank Permata Nomor Rekening 58938521890005566 tanggal 14 September 2006 dari PT SAR, namun pada tanggal yang sama dana tersebut keluar kembali ke PT SAR dengan nilai yang sama Rp22.000.000.000,00. Dari kondisi ini Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hutang kepada PT SAR per tanggal 14 September 2006 atas dropping dana (tambahan dana) yang dilakukan selama tahun 2005-2006, namun angka penggantian sebagai hutang ternyata lebih rendah yaitu Rp15.493.305.638,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi atas hutang promisory notes;
bahwa rincian total hutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding memperoleh:
1. Setoran Modal dari:
a. PT SAR (SAR) 11.940.000.000
b. PT DMS 60.000.000
Total 12.000.000.000
Modal ini digunakan untuk:
a. Pembelian Taxi ke astra international via PT SAR
(9.759.749.769)
b. Lain-lain (2.081.250.231)
Total (11.841.000.000)
2. Tambahan dana (dropping dana) dari:
a. PT SAR (SAR) 16.293.305.638

Modal ini digunakan untuk:
Total 16.293.305.638
a. Pembelian Taxi ke astra international via PT SAR (4.990.000.000)
b. Lain-lain (7.940.000.000)
Total 12.930.000.000)
Sisa dana dari dropping dana dari PT SAR tahun 2005 3.522.305.638
Total 12.000.000.000

bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding memperoleh:
1. Tambahan dana (dropping dana) dari:
a. PT SAR (SAR) pada tanggal 17-01-2006 200.000.000
Total 200.000.000

bahwa sisa dana yang belum digunakan adalah per 17-01-2006 3.522.305.638

bahwa kemudian sisa dana tersebut digunakan untuk pengembalian tambahan dana dari PT SAR masing-masing pada tanggal:
a. 28 Juli 2006 (500.000.000)
b. 14 September 2006 (500.000.000)
Total (1.000.000.000)
bahwa sisa dana yang belum digunakan adalah per 14 September 2006 2.522.306.638
bahwa hutang menurut Terbanding per 14 September 2006 secara komersial menurut Pemohon Banding 22.000.000.000

bahwa hutang menurut Terbanding per 14 September 2006:
- Biaya dimuka SAR tahun 2005 16.293.305.638
- Biaya dimuka SAR tahun 2006 200.000.000
- Pengembalian biaya dimuka SAR tahun 2006 (1.000.000.000)
Total hutang menurut Terbanding (Pemeriksa per 14 September 2006) 15.493.305.638
Koreksi hutang promisory notes 6.506.694.362
bahwa berikut disajikan perhitungan bunga secara komersial menurut Terbanding

Saldo awal Per 14 September 2006 Rp 15.493.305.638
Bunga 15,07%
Jenis Anuitas
Periode Tanggal Angsuran Pokok Rate/Anum Bunga cfm Terbanding Sisa Pokok
15.493.305.638
1
14-Sep-06
- 0,71% 110.256.388 15.493.305.638
2
31-Okt-06
- 1,30% 201.065.767 15.493.305.638
3
30-Nop-06
- 1,26% 194.570.097 15.493.305.638
4
14-Des-06
400.000.000 0,54% 84.313.709 15.093.305.638
5
31-Des-06
- 0,75% 113.728.068 15.093.305.638
703.924.018
bahwa rate yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan rate yang dikeluarkan BI untuk modal kerja yang dikeluarkan oleh bank umum tahun 2006;

Hutang menurut SPT Pemohon Banding Per 31 Desember 2006: 21.600.000.000
- Biaya dimuka SAR th 2005
16.293.305.638 21.600.000.000
- Biaya dimuka SAR th 2006
200.000.000
- Pengembalian biaya dimuka SAR th 2006
(1.000.000.000)
- Angsuran Promisory Notes Th 2006
(400.000.000)
Total hutang menurut Terbanding Per 31 Desember 2006:
15.093.305.638
Koreksi hutang promisory notes
6.506.694.362
Bunga secara komersial menurut SPT Jan-Des 2006
1.262.166.666
Bunga secara komersial menurut Pemeriksa Jan-Des 2006
703.924.018
558.242.648

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga promes (komersial) karena Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan hutang promes sebesar Rp21.600.000.000,00 pada tahun 2006 yang digunakan untuk membeli asset baik asset unit serta asset non unit. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan Terbanding atas rincian total hutang per 31 Desember 2006 sebesar Rp15.093.305.638,00. Angka tersebut tidak didasarkan pada fakta yang ada dimana pada tahun tersebut terdapat penambahan asset sebesar Rp21.547.147.753,00 yang terdiri dari asset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 dan non unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00. Jumlah penambahan asset yang sudah melebihi perhitungan hutang Terbanding secara jelas menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga promes (komersial) karena Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan hutang promes sebesar Rp21.600.000.000,00 pada tahun 2006 yang digunakan untuk membeli asset baik asset unit serta asset non unit. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan Terbanding atas rincian total hutang per 31 Desember 2006 sebesar Rp15.093.305.638,00. Angka tersebut tidak didasarkan pada fakta yang ada dimana pada tahun tersebut terdapat penambahan asset sebesar Rp21.547.147.753,00 yang terdiri dari asset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 dan non unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00. Jumlah penambahan asset yang sudah melebihi perhitungan hutang Terbanding secara jelas menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat;
bahwa meneliti data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Hutang surat berharga yang tampak pada ledger (G/L Account Nomor 311807) adalah sebagai berikut:

Assignment DocumentNo Doc..Date Amount in local Text
22000000752006 2200000075 31.12.2006 -120.000.000 ADJ PEMBAYARAN PROMISORY NO
Lihat 2200000075 2200000166 31.12.2006 120.000.000 Sesuaikan dgn Audit Report sblm AJE
SAR 2100005130 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005131 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005132 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005133 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005134 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005135 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005136 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005137 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005138 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005139 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005140 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005141 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005142 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005143 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005144 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005145 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005146 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005147 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005148 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005149 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005150 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005151 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005152 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005153 14.09.2006 -900.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100005155 14.09.2006 -400.000.000 DROPPING KAS DR SAR
SAR 2100007046 26.12.2006 400.000.000 Pembayaran Pokok Promisory Notes
Total
-21.600.000.000
2. bahwa daftar penambahan aset sebesar Rp21.547.147.753,00 yang terdiri dari aset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 dan non unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00 setelah ditelusuri di ledger diketahui bahwa aset unit kendaraan sebesar 220.629.259,00 terdiri dari:
- aset dibeli tgl. 23-12-2005 7.762.727.284
- aset dibeli tgl. 02-01-2006 5.761.363.650
- aset dibeli tgl. 26-01-2006 1.580.629.234
- aset dibeli tgl. 01-10-2006 115.909.091
Total 15.220.629.259
sedangkan yang non unit kendaraan tidak dapat didetail satu persatu;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa Hutang Promise adalah pengakuan hutang Pemohon Banding kepada PT SAR atas setiap penggantian biaya yang dilakukan PT SAR kepada Pemohon Banding selama tahun 2005-2006. Oleh karena itu Terbanding menggunakan arus uang masuk dan keluar yang ada di pembukuan Pemohon Banding untuk mengetahui berapa besar hutang yang diperoleh dari PT SAR. Terbanding setuju dengan perhitungan hutang dari Pemeriksa sesuai uraian di atas karena telah sesuai dengan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa PT SAR (PT SAR) adalah pemegang 99,50% saham dari Pemohon Banding. Modal statuter Pemohon Banding adalah sebesar Rp48.000.000.000,00 sedangkan modal yang telah disetor adalah sebesar Rp12.000.000.000,00. Berarti kurang Rp36.000.000.000,00 lagi modal yang belum disetor oleh pemegang saham. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP 94 Th.2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu penghitungan bunga atas pinjaman dari PT SAR kepada Pemohon Banding harus didasarkan pada tingkat suku bunga wajar;
bahwa dengan demikian Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan koreksi biaya dari luar usaha dari beban bunga sebesar Rp703.924.018,00;
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa atas koreksi biaya dari luar usaha biaya bunga pinjaman, sengketanya berapa nilai total hutang promes yang dimiliki Pemohon Banding tahun 2006. Ada perbedaan sehingga biaya bunganya beda juga. Koreksi ini terkait dengan koreksi Biaya Bunga Pinjaman dari total perbedaan pokok promes itu ada sebagian sebesar Rp7,9 Milyar yang tidak bisa diakui sebagai pinjaman. Jadi total Rp15Milyar yang Terbanding akui sebagai hutang promes sebesar Rp7,9Milyar diantaranya tidak bisa diakui sebagai pinjaman karena Rp7,9Milyar itu digunakan Pemohon Banding untuk melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal itu yang mana melebihi 25% kepemilikan sehingga sesuai pasal 4 ayat 3 Undang- Undang PPh untuk deviden yang dibayarkan dengan kepemilikan 25% ke atas dan berasal dari sadangan laba ditahan maka itu bukan objek pajak. Karena pinjaman ini menghasilkan biaya bunga yang penghasilan dari pinjaman tersebut berupa dividen bukan objek merupakan objek pajak maka biaya tersebut dikoreksi Terbanding. Ada keterkaitan antara koreksi Biaya dari Luar Usaha - Biaya Bunga Pinjaman dengan koreksi Fiskal Positif - Biaya Bunga Pinjaman;
bahwa surat keputusan nomor 001 STU CHR/2006 tidak pernah disampaikan sampai dengan pembahasan akhir. Terhadap pengakuan hutang Rp22.000.000.000,00, Terbanding dapat menunjukkan bahwa pada tanggal 14 September 2006 di Bank Permata masuk Rp22.000.000.000,00 namun keluar juga dengan nilai yang sama. Saat Terbanding mempertanyakan apa arus uang ini dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sehingga Terbanding menggunakan data yang disajikan oleh Pemohon Banding dari ledger 2005 dan 2006 yaitu penggantian biaya namun angka Rp22.000.000.000,00 tersebut tidak pernah ditemukan karena uang tersebut langsung keluar pada tanggal yang sama. Bukti Rp22.000.000.000,00 sampai dengan pemeriksaan tidak pernah diberikan;
bahwa nilai sebesar Rp22.000.000.000,00 tersebut adalah pengakuan hutang promes bukan pembelian aset karena tidak ada pembelian aset, aset senilai Rp16 Milyar sampai tahun 2006;
bahwa angka sebesar Rp22.000.000.000,00 tersebut itu masuk namun kembali lagi ke pemberi pinjaman di tanggal yang sama dari sumber yang sama, sehingga nilai sebesar Rp22.000.000.000,00 tersebut Terbanding anggap tidak ada dan yang diakui hanya tanggal pernyataan hutang;
bahwa Promes tersebut hanya pernyataan promes saja, Terbanding sudah menanyakan promes untuk apa, namun tidak ada jawaban;
bahwa angka sebesar Rp34.183.305.638,00 baru Terbanding dengar dalam persidangan;
bahwa dari hasil pemeriksaan yang bisa diterima Terbanding hanya tanggal pengakuan hutang promesnya sedangkan angka sebesar Rp22.000.000.000,00 tidak diakui sehingga Terbanding hitung ulang biaya-biaya apa yang diberikan oleh PT SAR dalam hal sebagai modal kerja Pemohon Banding yang Terbanding akumulasikan sehingga menjadi angka sebesar Rp15.493.305.638,00 bukan sebesar Rp22.000.000.000,00. Terbanding tidak me-nolkan angka sebesar Rp22.000.000.000,00 namun Terbanding menghitung ulang;
bahwa Terbanding menelusuri uangnya, sumber modal Pemohon Banding ada 2 yaitu dari modal penyertaan saham yang disetor tunai dan dana talangan yaitu pembayaran di muka yang didahulukan oleh PT SAR untuk memperoleh asset-aset taksi sehingga uang yang masuk adalah dari penyertaan saham ditambah dana talangan. Namun dana talangan ini menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp22.000.000.000,00 sedangkan menurut Terbanding bukan sebesar Rp22.000.000.000,00;
bahwa pada tanggal 14 September 2006, mengapa ada uang masuk sebesar Rp22.000.000.000,00 dan langsung keluar yang diakui oleh Terbanding sebagai tanggal pengakuan promes sehingga untuk menghitung bunganya adalah sejak tanggal 14 September 2006 namun angka yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp15.493.305.638,00;
bahwa Terbanding tidak menghitung modal, yang Terbanding hitung adalah dana talangan yang akan menjadi hutang. Yang akan Terbanding hitung bunganya adalah hanya atas modal talangan saja;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rupiah)
Terbanding
(Rupiah)
Koreksi
(Rupiah)
Pokok Pinjaman per 14 September 2006
22.000.000.000 15.493.305.638 6.506.694.362
bahwa koreksi dilakukan karena pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menyajikan rincian transaksi beserta bukti pendukungnya atas setiap transaksi yang menunjukkan pinjaman promissory notes per 14 September 2006 antara Pemohon Banding dengan PT SAR adalah sebesar Rp15.493.305.638,00 sehingga berdasarkan dokumen pendukung yang ada, nilai pokok pinjaman promissory notes per 14 September 2006 antara Pemohon Banding dengan PT SAR adalah sebesar Rp15.493.305.638,00 dengan acuan bunga Bank Indonesia untuk Modal Kerja sehingga biaya bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp703.924.018,00 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rupiah)
Terbanding
(Rupiah)
Koreksi
(Rupiah)
Biaya dari Luar Usaha – Biaya Bunga Pinjaman
1.262.166.666 703.924.018 558.242.648
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa terdapat Koreksi fiskal positif PPh Pasal 21 Driver yang ditanggung pemberi kerja sebesar Rp22.657.544,00 yang menurut Terbanding tidak boleh dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh;
bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan biaya komisi sebesar Rp22.657.544,00 merupakan tunjangan PPh Pasal 21 atas intensif atau komisi yang diterima driver dan bukan merupakan perhitungan PPh pasal 21 atas intensif atau komisi dan berdasarkan Ps. 6 Ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan atas tunjangan PPh 21 yang diterima oleh karyawan dalam bentuk uang, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 atas insentif atau komisi yang diberikan kepada driver telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan posting pada GL Account 311102 (Hutang pajak), dimana atas pembayaran PPh Pasal 21 tersebut tidak menjadi pengurang biaya secara fiskal;
bahwa Terbanding kemudian meneliti General Ledger dengan Kode 711010 yaitu Biaya Komisi Driver dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.157.493.755,00. Didalam biaya komisi driver tersebut terdapat account PPh 21 yang jika dihitung secara total jumlahnya adalah sebesar Rp22.657.544,00;
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 biaya komisi driver sebesar Rp1.157.493.755,00 dibebankan sebagai beban pokok. Sedangkan biaya komisi driver yang dipotong PPh Pasal 21 (sebagai obyek PPh Pasal 21) adalah sebesar Rp1.134.836.211,00. Berarti terdapat selisih sebesar Rp22.657.544,00 (Rp1.157.493.755,00 – Rp1.134.836.211,00) yang tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini menunjukkan bahwa accout PPh 21 dalam GL/711010 sebesar Rp22.657.544,00 merupakan PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja;
bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan biaya komisi sebesar Rp22.657.544,00 merupakan tunjangan PPh Pasal 21 atas intensif atau komisi yang diterima driver dan perhitungan PPh Pasal 21 atas insentif atau komisi yang diberikan kepada driver tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan posting pada GL Account 311102 (Hutang pajak), tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian General Ledger Pemohon Banding, biaya komisi sebesar Rp22.657.544,00 diposting pada GL Account 711010 dengan account PPh 21. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan bahwa Pajak Penghasilan bukan merupakan Pengurang Penghasilan Bruto dan dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 disebutkan bahwa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;
bahwa hal ini berarti apabila Pemohon Banding menganggap biaya komisi driver sebesar Rp22.657.544,00 tersebut sebagai tunjangan PPh 21, maka seharusnya tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang diterima oleh driver dan harus dipotong PPh Pasal 21 sehingga Pemohon Banding bisa membebankan biaya tersebut sebagai biaya perusahaan. Tetapi dalam kenyataannya PPh 21 yang terdapat dalam perhitungan biaya komisi driver tersebut telah dibebankan sebagai biaya tetapi tidak dipotong PPh Pasal 21, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008;
bahwa dengan demikian Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan koreksi fiskal positif atas PPh Pasal 21 driver yang ditanggung pemberi kerja sebesar Rp22.657.544,00;
bahwa Terbanding telah memberikan Surat Penjelasan Dasar Koreksi Hasil Penelitian Keberatan dengan surat nomor S-844/WPJ.11/2015 tanggal 18 Februari 2015 dengan bukti pengiriman pos nomor 14213724308 tanggal 23 Februari 2015;
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa koreksi biaya komisi driver pada intinya saat Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap pembebanan biayanya ternyata pembebanan biaya pasal 21 tidak diberikan dalam bentuk tunjangan PPh dan memasukkan tunjangan PPh tersebut ke dalam penghasilan karyawan maka boleh dibebankan sebagai biaya namun kenyataannya tidak;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rupiah)
Terbanding
(Rupiah)
Koreksi
(Rupiah)
Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – PPh Pasal 21 Biaya Komisi Driver yang Ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar
0 22.657.544 22.657.544
bahwa koreksi dilakukan karena biaya tersebut tidak boleh dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 4 huruf d PP 138;
bahwa hutang Promisory Notes menurut Terbanding adalah Rp15.493.305.638,00 namun dana tersebut sebagian digunakan untuk setoran modal kepada PT UAS sebesar Rp7.940.000.000,00 sehingga bunga yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding harus dihitung kembali secara fiskal karena hutang tersebut digunakan sebagai setoran modal yang mana penghasilan sehubungan dengan setoran modal ini adalah bukan obyek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh, maka bunga yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh penghasilan berupa dividen tidak dapat dibiayakan secara fiskal (berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000);
Hutang awal menurut Pemeriksa
15.493.305.638
Hutang awal untuk setoran modal ke UAS
(7.940.000.000)
Total hutang untuk menentukan bunga fiskal
7.553.305.638

bahwa berikut disajikan perhitungan bunga secara komersial menurut Terbanding
Saldo awal Per 14 September 2006 Rp 7.553.305.638
Bunga 15,07%
Jenis Anuitas
Periode Tanggal Angsuran Pokok Rate/Anum Bunga cfm
Terbanding
Sisa Pokok
7.533.305.638
1 14-Sep-06 - 0,71% 53.750.260 7.533.305.638
2 31-Okt-06 - 1,30% 98.018.828 7.533.305.638
3 30-Nop-06 - 1,26% 94.856.930 7.533.305.638
4 14-Des-06 400.000.000 0,54% 41.104.670 7.533.305.638
5 31-Des-06 - 0,75% 53.900.158 7.533.305.638
341.632.846
bahwa rate yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan rate yang dikeluarkan BI untuk modal kerja yang dikeluarkan oleh bank Umum tahun 2006;
bahwa koreksi fiskal atas bunga akan tersaji sebagai berikut:
1. Bunga secara komersial menurut Terbanding 703.924.018
2. Bunga secara fiskal menurut Terbanding 341.632.846
Koreksi Fiskal Positif 362.291.172

bahwa setoran modal ke PT UAS sesuai dengan ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Assignment Document Doc. date Amount in loca Text
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2 1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -900.000.000
DROP KE UAS
UAS
2,1E+09 30 11 2005 -300.126.000
DROP KE UAS
31 12 2006 -1.339.875.000
DROP KE UAS
Total
-7.940.000.000
bahwa Terbanding meneliti juga Laporan Hasil Pemeriksaan PT UAS th. 2006 Nomor LAP-00266/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 24 September 2013. Dari laporan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menyetor modal ke PT UAS sebesar Rp7.940.000.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian tentang hutang promes di atas diketahui bahwa sebenarnya hutang promes tersebut adalah pengakuan hutang Pemohon Banding kepada PT SAR atas setiap penggantian biaya yang dilakukan PT SAR kepada Pemohon Banding selama tahun 2005-2006. Dan setelah dihitung oleh Terbanding total hutang per 14 September 2006 adalah sebesar Rp15.493.305.638,00 dan jika dihitung bunganya menggunakan suku bunga wajar yang dikeluarkan BI sebesar 15,07% diperoleh hasil sebesar Rp703.924.018,00. Tetapi karena didalam hutang sebesar Rp15.493.305.638,00 tersebut terdapat setoran modal kepada PT UAS sebesar Rp7.940.000.000,00 maka untuk menghitung hutang secara fiskal, setoran modal tersebut harus dikeluarkan dulu, sehingga diperoleh hasil sebesar Rp7.553.305.638,00. Dari hutang sebesar Rp7.553.305.638,00 bila dihitung bunga secara fiskal adalah sebesar Rp341.632.846,00;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh disebutkan bahwa penyertaan modal bukan merupakan obyek pajak. Dengan demikian Terbanding setuju dengan Pemeriksa bahwa bunga yang harus dibebankan kepada Pemohon Banding harus dihitung kembali secara fiskal karena hutang tersebut digunakan sebagai setoran modal;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan koreksi fiskal positif atas bunga pinjaman sebesar Rp362.291.172,00;
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa koreksi ini berkaitan dengan Koreksi Biaya dari Luar Usaha - Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp558.242.648,00;
bahwa koreksi dilakukan karena sebagian dana yang berasal dari Utang Promisory Notes menurut pemeriksa adalah Rp15.493.305.638,00 digunakan oleh Pemohon Banding untuk setoran modal kepada PT United Automobil Sembilan Puluh Utama sebesar Rp7.940.000.000,00 sehingga bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya Pemohon Banding harus dihitung kembali secara fiskal. Hal tersebut harus dilakukan karena berupa deviden sebagai penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh sehingga bunga yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh penghasilan berupa dividen tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a PP 138;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp42.858.005,00 atas biaya-biaya Tahun 2005 yang tidak dapat dibiayakan di Tahun 2006 atas alasan ketidaklengkapan supporting document. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini tidak sesuai dengan azas keadilan, karena biaya tersebut sudah nyata-nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha dan dicatat dalam Laporan Keuangan komersial Tahun 2006. Kemudian, pada SPT PPh Badan Tahun 2005 Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya berikut sebagai Pengurang Penghasilan Neto. Dalam hal ini Pemohon Banding memang mengalami kesulitan untuk menyajikan bukti transaksi dikarenakan dokumen sebagian besar sudah rusak;
Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:
bahwa terkait sengketa mengenai matching cost againts revenue, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto karena bukti yang Pemohon Banding sampaikan sebesar Rp141.076.507,00 yaitu atas rekap transaksi 2006 yang diposting di 2007 dan Pemohon Banding lampirkan juga rekap biaya yang diserahkan dan dokumen aslinya. Dari biaya yang diserahkan Rp206.283.115,00 hanya diakui Terbanding Rp65.206.608,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 002/Sko- STN/TAX/II/2016 tanggal 9 Februari 20162016, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Terbanding melakukan koreksi atas biaya Tahun 2005 sebesar 064.613 yang baru dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2006. Dalam hal ini Pemohon Banding baru mencatat biaya tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun 2006 karena tagihan/invoice dari vendor baru diterima pada tahun 2006 dan dapat dipastikan bahwa dalam Laporan Keuangan Tahun 2005 tidak ada pencatatan biaya tersebut;
- Dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya yang diterima manfaatnya pada Tahun 2005, maka harus diakui pada tahun tersebut pula. Dengan demikian, dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa bukti pembayaran biaya yang diterima manfaatnya pada tahun 2006 tetapi baru dilakukan pembebanan pada tahun 2007 dan atas biaya tersebut seharusnya juga dapat diterima oleh Terbanding sebagai Pengurang Penghasilan Bruto tahun 2006. Total rincian biaya tahun 2006 yang baru dicatat pada tahun 2007 adalah sebesar Rp206.283.115,00 namun Terbanding hanya menerima sebesar Rp65.206.608,00;
- Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak menerima biaya sebesar 076.507,00 padahal biaya tersebut memiliki nature yang sama dengan biaya lainnya;
- Sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan di atas dan penjelasan dalam Pasal 6 Undang- undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding dapat menerima rincian biaya tahun 2006 yang baru dicatat di 2007 sebagai pengurang penghasilan di tahun 2006 agar memenuhi prinsip konsistensi;
- Koreksi Terbanding yang hanya menerima sebagian biaya ini menurut Pemohon Banding tidaklah memenuhi azas keadilan dan Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak konsisten, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis untuk dapat menerima biaya tahun 2006 yang baru dicatat pada tahun 2007 sebesar Rp141.076.507,00 agar memenuhi prinsip konsistensi dan azas keadilan bagi Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Jasa Management sebesar Rp1.536.791.327,00 dengan alasan sebagai berikut:
- Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Biaya Jasa Management yang dihitung dengan pendekatan Peredaran Usaha. Pendekatan Peredaran Usaha ini tidak relevan untuk digunakan oleh Terbanding sebab karyawan yang ditugaskan merupakan karyawan back-office yang tidak secara langsung mempengaruhi penjualan;
- Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding berupa Surat Keputusan Nomor 001/Stu- CHR/l/2006 yang dikeluarkan oleh Human Resources Divisi Head PT SAR (selaku Induk Perusahaan), dimana didalamnya menjelaskan penugasan & proporsi gaji beberapa karyawan yang dibebankan kepada UAS;
- Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan PPN yang dikenakan atas Jasa Management, karena nature dari transaksi tersebut adalah pembayaran gaji karyawan yang bukan merupakan objek PPN;
Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:
bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha mengenai jasa manajemen ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama Pemohon Banding tidak setuju pendekatan Terbanding menggunakan perhitungan perbandingan peredaran usaha karena karyawan Pemohon Banding yang ditugaskan ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama merupakan karyawan back office sehingga penggunaan perhitungan jasa manajemen dari perbandingan peredaran usaha tidak tepat dibuktikan dengan surat keputusan dari pemegang saham Pemohon Banding dari HRD mengenai penugasan karyawan Pemohon Banding kepada PT Automobile Sembilanpuluh yang mana biaya gaji atas sebagian karyawan kepada karyawan PT United Automobil Sembilanpuluh Utama sudah Pemohon Banding bebankan. Untuk koreksi ini di pemeriksaan PT United Automobil Sembilanpuluh Utama Tahun Pajak 2006 Pemeriksa yang sama tidak melakukan koreksi negatif di PT United Automobil Sembilanpuluh Utama dan itu bisa dilihat di SPHP PT United Automobil Sembilanpuluh Utama;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 002/Sko- STN/TAX/II/2016 tanggal 9 Februari 20162016, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Keputusan Keberatan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pendapatan Jasa Management sebesar 536.791.327,00. Alasan yang disampaikan oleh Terbanding adalah Pemohon Banding seharusnya membebankan sebagian biaya gaji karyawan kepada PT UAS karena sejumlah karyawan Pemohon Banding juga ditugaskan untuk melakukan pekerjaan dari PT UAS. Pendekatan perhitungan Pendapatan Jasa Management yang digunakan oleh Terbanding adalah perbandingan peredaran usaha antara Pemohon Banding dan PT UAS;
- Terkait dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Dalam hal ini, berdasarkan Surat Keputusan No. 001 STU CHR/2006 tentang Penugasan Karyawan/I Pemohon Banding ke PT United Automobile Sembilanpuluh Utama (PT UAS) menyebutkan bahwa Pemohon Banding akan membebankan biaya gaji atas sebagian karyawan kepada PT UAS sejumlah Rp30.730.000,00. Dalam surat tersebut juga disebutkan nama-nama karyawan yang ditugasi, dimana diantara karyawan tersebut adalah karyawan back office yang tidak berhubungan langsung dengan peredaran usaha;
- Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi dari Terbanding hanya sebesar nominal yang sudah disampaikan dalam surat keputusan dari Departement Human Resources kami. Dalam hal ini, tidak ada alasan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk tidak menerima ketentuan Management Pemohon Banding yang tertuang dalam surat keputusan tersebut;
- Selain itu, pada proses Pemeriksaan hingga Keberatan Pajak pada saat itu, tim Pemeriksa yang sama juga melakukan Pemeriksaan Pajak kepada PT UAS untuk Tahun Pajak yang sama, yaitu Namun demikian, Terbanding pada saat itu tidak melakukan koreksi negatif di sisi PT UAS, hal ini dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan No. 00004/506/06/631/13. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut tidak sesuai dengan azas keadilan dan dapat menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Bunga Pinjaman (Komersial) sebesar Rp558.242.648,00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan Terbanding atas rincian total hutang per 31 Desember 2006 sebesar Rp15.093.305.638,00;
- bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak menghitung seluruh uang masuk dalam rekening Pemohon Banding yang berasal dari SERA;
- bahwa atas pinjaman yang diterima dari SERA, digunakan oleh Pemohon Banding untuk pembelian unit taksi dan asset lainnya sehubungan dengan taksi (argo, mahkota dan printer);
- bahwa dalam Neraca Keuangan Pemohon Banding pada Tahun 2005-2006, dapat terlihat penambahan asset sebesar 547.147.753,00 yang terdiri dari aset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 dan non-unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00 namun atas hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Terbanding;

bahwa sangat tidak adil apabila Terbanding mengakui penambahan asset dan penghasilan bersih dari asset tersebut, namun tidak mengakui Biaya Bunga Pinjaman atas hutang yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk pembelian asset tersebut;
Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:
bahwa koreksi biaya dari luar usaha mengenai perhitungan pinjaman Pemohon Banding tidak setuju karena berdasarkan uang yang masuk tahun 2005 dan 2006 Pemohon Banding hitung seluruh uang masuk 2005 dan 2006 sebesar Rp34.383.305.638,00 yang mana uang sebesar Rp12.000.000.000,00 merupakan modal dan sebesar Rp22.000.000.000,00 adalah utang namun Terbanding hanya mengakui Rp15.493.305.638,00 sebagai hutang promes padahal ada penambahan aset Rp21.547.147.753,00. Pemohon Banding lampirkan rekening koran untuk seluruh uang masuk 2005 dan 2006;
bahwa jumlah sebesar Rp22.000.000.000,00 adalah pembayaran hutang, di dalam rekap alur hutang tahun 2005 terlihat uang masuk sebesar Rp34.183.305.638,00 dari PT SAR untuk penambahan aset dicatat sebagai hutang;
bahwa di SPHP sudah disampaikan untuk pembelian aset dan kalau di neraca terlihat ada hutang dan penambahan aset sebesar Rp22.000.000.000,00;
bahwa dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan, dituliskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga promes karena Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan hutang promes sebesar Rp21,6 Milyar pada tahun 2006 yang digunakan untuk membeli aset baik aset unit serta aset non unit. Aset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 sementara non unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00 yang ada di neraca;
bahwa menurut Pemeriksa uang yang masuk tahun 2005 itu bagian modal disetor. Pernyataan dalam Akta modal usaha adalah sebesar Rp48.000.000.000,00 namun modal yang disetor baru sebesar Rp12.000.000.000,00. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak masalah karena minimal modal disetor adalah sebesar Rp20.000.000,00. Uang yang masuk di tahun 2005 menurut Pemohon Banding sebesar Rp12.000.000.000,00 untuk modal sisanya adalah sebagai promes tapi menurut Terbanding dianggap modal disetor;
bahwa pemberi promes adalah PT SAR sebagai pemilik;
bahwa jika dilihat pada halaman 18 Laporan Penelitian mengenai rincian total hutang, Terbanding menghitung setoran modal sebagai penambahan untuk aset. Jadi setoran modal dimasukkan sebagai bagian dari hutang untuk membeli aset padahal menurut Pemohon Banding setoran modal adalah investasi Pemohon Banding sementara pembelian aset dilakukan melalui hutang promes. Dalam rincian total hutang menurut Terbanding untuk pembelian aset dilakukan berdasarkan setoran modal jadi bukan dari dana talangan saja;
bahwa menanggapi pernyataan Pemeriksa bahwa Surat Keputusan nomor 001 STU CHR/2006 belum diterima, di dalam keterangan laporan penelitian keberatan sudah tertuang bahwa surat keputusan tersebut sudah disampaikan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 002/Sko- STN/TAX/II/2016 tanggal 9 Februari 20162016, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pemeriksa melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman Komersial sebesar Rp558.242.648,00 dengan alasan jumlah hutang promes berdasarkan perhitungan Terbanding hanya sebesar 493.305.638,00 bukan sebesar Rp22.000.000.000,00 sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
- Sehubungan dengan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam hal ini menyampaikan bahwa hutang promes yang diberikan oleh PT SAR (SERA) digunakan untuk pembelian barang modal, yaitu mobil Taksi beserta perlengkapannya seperti argometer, mahkota dan printer karena pada tahun 2005 perusahaan Pemohon Banding baru berdiri, sehingga tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk membeli barang-barang modal tersebut;
- Bahwa dalam Neraca Keuangan Pemohon Banding pada Tahun 2005-2006, dapat terlihat penambahan asset sebesar 547.147.753,00 yang terdiri dari aset unit kendaraan sebesar Rp15.220.629.259,00 dan non-unit kendaraan sebesar Rp6.326.518.494,00 namun atas hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Terbanding, padahal hal tersebut sangat penting untuk dijadikan pertimbangan oleh Terbanding, karena tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembelian barang modal tersebut tanpa pinjaman promes dari SERA;
- Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak menghitung seluruh uang masuk dalam rekening Pemohon Banding yang berasal dari SERA;

Bahwa sangat tidak adil apabila Terbanding mengakui penambahan asset dan penghasilan bersih atas asset tersebut, tetapi tidak mengakui Hutang Promes dan Biaya Bunga Pinjaman atas hutang yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk pembelian asset tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman (Fiskal) sebesar Rp362.291.172,00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan hutang promes yang dibuat oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah menyajikan dan menjelaskan besarnya uang masuk atas hutang promes tersebut;
- bahwa penyertaan saham Pemohon Banding ke UAS sebesar Rp7.940.000.000,00 bukan merupakan bagian dari hutang promes. Hal ini dibuktikan dengan bukti penerimaan bank dari SERA ditahun 2005 atas penyertaan saham ini, sedangkan hutang promes baru dilakukan pada tahun 2006;

Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:
bahwa terkait koreksi fiskal positif, Pemohon Banding tidak menggunakan biaya promes dari SAR untuk penempatan modal di PT United Automobil Sembilan Puluh karena Pemohon Banding sudah serahkan dari alur masuk keluarnya uang. Pengajuan modal di tahun 2005 sementara uang masuk di tahun 2006;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 002/Sko- STN/TAX/II/2016 tanggal 9 Februari 20162016, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp362.291.172,00 karena Pemohon Banding telah menyajikan dan menjelaskan besarnya uang masuk atas hutang promes tersebut, dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyertaan saham Pemohon Banding ke UAS sebesar Rp7.940.000.000 bukan merupakan bagian dari hutang promes. Hal ini dibuktikan dengan bukti penerimaan bank dari SERA ditahun 2005 atas penyertaan saham ini, sedangkan hutang promes baru dilakukan pada tahun 2006;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Menurut koreksi
Pemohon Banding Terbanding
Perjalanan Dinas 30.039.733 28.993.233 (1.046.500)
Iklan dan Promosi 191.367.165 183.317.165 (8.050.000)
Air 41.468.515 34.496.515 (6.972.000)
Alat Tulis Kantor 44.216.193 38.956.813 (5.259.380)
Telepon Genggam 6.509.802 5.972.322 (537.480)
Sewa Gedung 354.545.451 327.272.724 (27.272.727)
Makan dan Minum 22.238.258 20.425.258 (1.813.000)
Keperluan Kantor 124.300 315 81.695.994 (42.604.322)
Cleaning Service 53.533.991 46.600.239 (6.933.752)
Pengamanan/Satpam 79.589.229 72.923.777 (6.665.452)
Operasional lainnya 153.923.521 153.013.521 (910.000)
Jumlah 1,101,732,174 993,667 ,561 108.064.813
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 tersebut karena terdapat biaya tahun 2005 yang tidak dapat dibiayakan di tahun 2006 yang idasarkan pada prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue);
bahwa metode pembukuan yang dipakai Pemohon Banding adalah akrual, koreksi biaya oleh Terbanding berdasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, tetapi berdasarkan prinsip ini Terbanding tidak menerapkannya pada biaya di tahun 2006 yang dibiayakan di tahun 2007, sehingga Terbanding melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding terdapat biaya di tahun 2006 yang dicatat dan dibayar pada tahun 2007 dan biaya ini dapat dikurangkan dalam Pengurang Penghasilan Bruto di tahun 2006, yaitu sebesar Rp65.206.608,00 sesuai bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Uraian Assigment Doc.Date LC amnt Text
Biaya A ir
Tirta Kencana
25.01.2007 2,160,000
Pembelian A ir tangki tgl 7 Des, 20-23 Des '06
Biaya Operasional Lain
Rumdin
03.01.2007 175,000
iuran operasional rumdin jemursari bl. Des'06
Biaya Operasional Lain
Rumdin
25.01.2007 175,000
iuran operasional rumdin jemursari bl. Des'06
Biaya Operasional Lain
Cahaya Utama
11.01.2007 5,405,572
B/Jasa RO & Dispatcher Bln Nop'06
Biaya Operasional Lain
Cahaya Utama
16.01.2007 7,603,063
B/Jasa Waspang & DC bin Des'06
Biaya BBM
SPBU Manyar
48,262,973
Biaya Penyusutan LV A
CV . A mbasador
11.01.2007 500,000
B/Sew a Mesin Fotocopi Bln. Nop'06
Biaya Penyusutan LV A
CV . A mbasador
12.02.2007 869,000
B/Sew a mesin f otocopi bin Des'06
Biaya Gaji Non Karyaw an
Sisw a Magang
12.01.2007 56,000
Uang Makan Sisw a Magang 16-29 Des'06
Jumlah
65,206,608

bahwa dengan demikian nilai koreksi yang tersisa adalah sebesar Rp42.858.005,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp42.858.005,00 tersebut atas biaya-biaya Tahun 2005 yang tidak dapat dibiayakan di Tahun 2006 atas alasan ketidaklengkapan supporting document, karena biaya tersebut sudah nyata-nyata dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha dan dicatat dalam Laporan Keuangan komersial Tahun 2006. Dalam hal ini Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menyajikan bukti transaksi dikarenakan dokumen sebagian besar sudah rusak;
bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyatakan bahwa :
Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.”
bahwa menurut Majelis alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi sebesar Rp42.858.005,00 tersebut karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat disebabkan karena Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menyajikan bukti transaksi dikarenakan dokumen sebagian besar sudah rusak adalah tidak tepat, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pemohon Banding mempunyai kewajiban menyimpan data pendukung transaksi keuangan selama 10 (sepuluh) tahun;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp42.858.005,00 tetap dipertahankan;
2. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar 536.791.327,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.536.791.327,00 karena adanya pemanfaatan sumber daya manusia milik Pemohon Banding oleh PT United Automobil Sembilan Puluh Utama atas kegiatan pembukuan, pemasaran, manajemen sumber daya manusia, pemeliharaan aset tetap dan pembelian. Pemanfaatan tersebut memunculkan biaya bagi Pemohon Banding yang seharusnya terdapat penghasilan bagi Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak mengakui adanya penghasilan dimaksud, Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan tersebut yang diperlakukan sebagai penghasilan jasa manajemen dengan menggunakan pendekatan peredaran usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa Surat Keputusan Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tentang Penugasan karyawan/wati Pemohon Banding ke PT United Automobil Sembilanpuluh Utama (PT UAS) menyebutkan bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembebanan terhadap biaya gaji karyawan kepada PT UAS sebesar Rp30.730.000,00 setiap bulannya, tetapi pada kenyataannya PT UAS tidak mengeluarkan biaya gaji, semua gaji karyawan tersebut dibayar oleh Pemohon Banding;
  2. bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manajemen di PT UAS dalam hal ini fungsi sumber daya manusia karena dalam kenyataannya yang ada di PT UAS tidak ada pembebanan biaya gaji baik untuk karyawan ataupun driver, sehingga Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam menentukan jasa manajemen dari semua pembebanan biaya gaji Pemohon Banding yang dihitung dari proporsi omset yang ada di Pemohon Banding dan PT UAS;
bahwa Pemohon Banding membebankan secara fiskal seluruh biaya gaji pegawai tetap di tahun 2006 sebesar Rp2.429.129.660,00. Biaya gaji ini seharusnya dibagi berdasarkan alokasi pegawai tetap yang memang benar-benar mengerjakan di Pemohon Banding dan PT UAS, namun atas biaya ini telah dilaporkan sebagai obyek pajak PPh Pasal 21 di Pemohon Banding dan ada bukti potong PPh Pasal 21 atas setiap pegawai tetapnya
bahwa Terbanding menggunakan pendekatan peredaran usaha karena semakin tinggi peredaran usaha maka biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan ini akan semakin besar, sehingga besar jasa manajemen yang seharusnya diperoleh dari PT UAS adalah Rp1.536.791.327,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Pemohon Banding Rp 7.119.870.922,00
PT UAS Rp 12.261.891.569,00
Total Rp 19.381.762.491,00
Maka jasa manajemen yang ditagihkan pada PT UAS:
Peredaran usaha PT UAS x Rp2.429.129.660,00 = Rp1.536.791.327,00
Total Peredaran Usaha
bahwa berdasarkan penelitain Terbanding terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan PT UAS Tahun 2006 Nomor LAP-00266/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 24 September 2013 dengan hasil antara lain sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang 99,25% saham dari PT United Automobil Sembilanpuluh Utama;
- bahwa tidak terdapat biaya gaji maupun biaya jasa manajemen dalam laporan keuangan PT UAS;
- bahwa pemeriksaan PT UAS th 2006 dilakukan oleh Terbanding (KPP Madya Surabaya) dengan Pemeriksa yang sama dengan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang PPh) transaksi antara Pemohon Banding dengan PT UAS merupakan transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena Pemohon Banding merupakan pemegang saham PT UAS > 25 % yaitu sebesar 99,25 %;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang a quo menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha - Jasa Manajemen sebesar Rp1.536.791.327,00 dengan menggunakan pendekatan peredaran antara Pemohon Banding dengan PT UAS adalah tidak tepat. Seharusnya koreksi Terbanding tersebut didasarkan pada kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa Majelis berpendapat biaya gaji di Pemohon Banding terlalu besar sejumlah biaya gaji yang pegawainya bekerja pada PT UAS sehingga jumlah laba kena pajak menjadi terlalu kecil dan sebaliknya Laba Kena Pajak PT UAS terlalu besar sejumlah tersebut;
bahwa jumlah biaya manajemen yang harus ditagihkan meliputi biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan jumlah laba yang wajar dari kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang ada sekurang-kurangnya adalah sebesar gaji yang telah dibayarkan kepada pegawai yang bekerja di PT UAS. Karena tidak tersedia data detail biaya gaji aquo maka berdasarkan Surat Keputusan Pemohon Banding Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tanggal 1 Januari 2006, biaya gaji yang ditagihkan sebesar Rp30.730.000,00 per bulan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, sehubungan dengan adanya transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen yang dapat menunjukkan nilai wajar yang harus ditagihkan Pemohon Banding terkait dengan kegiatan pemberian jasa manajemen kepada PT UAS, sekurang-kurangnya adalah nilai gaji pegawai yang bekerja di PT UAS dan telah diperjanjikan dalam berdasarkan Surat Keputusan Pemohon Banding Nomor 001/Stu-CHR/I/2006 tanggal 1 Januari 2006 yaitu sebesar Rp30.730.000,00 per bulan atau sebesar Rp368.760.000,00 setahun;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha – Jasa Manajemen sebesar Rp368.760.000,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp1.168.031.327,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar 242.648,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp558.242.648,00, karena tidak mengakui saldo hutang promisorry note yang dimiliki Pemohon Banding sebesar Rp22.000.000.000,00 dengan tingkat bunga 15,07% anuaty per tahun, namun hanya mengakui hutang kepada PT SAR sebesar Rp15.493.305.638,00 sehingga terdapat koreksi besaran hutang promisarry notes sebesar Rp6.506.694.362,00. Oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp558.242.648,00 yaitu menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.262.166.666,00 menjadi sebesar Rp703.924.018,00 menurut Terbanding;
bahwa jumlah sebesar Rp22.000.000.000,00 tidak diakui oleh Terbanding karena pada tanggal yang sama yaitu 14 September 2006 pada Rekening koran Bank Permata terjadi transfer masuk dari PT SAR dan transaksi transfer keluar kepada PT SAR dengan jumlah yang sama sejumlah tersebut (tanggal ini juga diakui sebagai tanggal Promisorry Notes). Terbanding menghitung saldo hutang sebesar Rp15.493.305.638,00 yang merupakan droping dana dari PT SAR yang dilakukan selama tahun 2005- 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:
Biaya dimuka SAR th 2005 Rp 16.293.305.638,00
Biaya dimuka SAR th 2006 Rp 200.000.000,00
Pengembalian biaya dimuka SAR th 2006 (Rp 000.000.000,00)
Total hutang menurut Pemeriksa Per 14 Sept 2006 Rp 15.493.305.638,00

bahwa Terbanding menghitung bunga secara komersial dengan menggunakan tingkat bunga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk modal kerja yang dikeluarkan oleh Bank Umum tahun 2006 dari saldo hutang sebesar Rp15.493.305.638,00 sehingga diperoleh biaya bunga menurut Terbanding sebesar Rp703.924.018,00;
bahwa Pemohon Banding dalam surat Nomor 001/Sko-STN/TAX/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 hal Tanggapan Penjelasan Koreksi Sengketa Bandig pada lampiran 4 Alur Hutang STN tahun 2006 yang didukung dengan Salinan Rekening Koran Bank Permata disampaikan data mengenai penerimaan sebagai berikut:
Tanggal 8/9-2005 Debet Rp 10.880.000.000,00
Tanggal 14/10-2005 Debet Rp 200.000.000,00
Tanggal 19/10-2005 Debet Rp 450.000.000,00
Tanggal 21/10-2005 Debet Rp 500.000.000,00
Tanggal 28/10-2005 Debet Rp 669.158.220,00
Tanggal 14/11-2005 Debet Rp 500.000.000,00
Tanggal 21/11-2005 Debet Rp 048.989.418,00
Tanggal 30/11-2005 Debet Rp 600.125.000,00
Tanggal 1/12-2005 Debet Rp 1.050.000.000,00
Tanggal 28/12-2005 Debet Rp 285.033.000,00
Jumlah d. 2005 Rp 22.183.305.638,00
Tanggal 17/1-2006 Debet Rp 200.000.000,00
Jumlah d. 2006 Rp 22.383.305.638,00

Pada dokumen yang sama juga disampaikan transaksi pembayaran kepada PT SAR sebagai berikut:

Tanggal 28/7-2006 Kredit Rp 500.000.000,00 Droping Kas ke SAR
Tanggal 14/9-2006 Kredit Rp 500.000.000,00 Droping Kas ke SAR
Tanggal 16/12-2006 Kredit Rp 400.000.000,00 Pembayaran pokok Promisorry Notes
Jumlah kredit Rp 400.000.000,00
bahwa Majelis berpendapat saldo hutang kepada PT SAR per 14 September 2006 adalah Rp22.383.305.638,00 yang dapat diperhitungkan sebagai pokok hutang;
bahwa menurut Majelis transaksi penerimaan Bank Permata tanggal 14 September 2006 merupakan penerimaan atas utang Promisorry Notes sebesar sebesar Rp22.000.000.000,00 dan pada tanggal yang sama dimaksudkan untuk melunasi Utang kepada PT SAR sebagai penggantian atas droping dana yang telah diterima oleh Pemohon Banding, namun terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp616.694.362,00;
bahwa menurut Majelis tingkat bunga Promisorry Notes sebesar 15,07% per tahun yang dihitung secara anuaitas tidak terdapat bukti bagi Terbanding bahwa atas tingkat bunga tersebut melebihi kewajaran, maka atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat.
bahwa tidak terdapat data yang cukup bagi Majelis untuk menghitung biaya bunga, maka biaya bunga dihitung secara proporsional yaitu :
(Rp21.383.305.638,00/Rp22.000.000.000,00) X Rp1.262.166.666,00 = Rp1.226.786.163,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya dari Luar Usaha (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar Rp558.242.648,00 tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi Fiskal Positif (Biaya Komisi Driver) sebesar 657.544,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Komisi Driver sebesar Rp22.657.544,00 yang merupakan tunjangan PPh Pasal 21, karena biaya tersebut tidak boleh dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang PPh dan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sedangkan atas tunjangan tersebut dianggap sebagai biaya PPh Pasal 21 yang dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Neto oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah a quo menyatakan :
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
  1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
  2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
  3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
  4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
  5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
bahwa di dalam pembukuannya, Pemohon Banding membiayakan PPh Pasal 21 Driver sebagai berikut:
Keterangan Kode Akun Nilai
(Rupiah)
Biaya Komisi Driver
711010 1,134,836,211
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemberi Kerja
711010 22,657,544
Jumlah Biaya Komisi Driver
1,157,493,755
bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah a quo Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Fiskal Positif (Biaya Komisi Driver) sebesar Rp22.657.544,00 tetap dipertahankan;
5. Koreksi Fiskal Positif (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar 291.172,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas koreksi Fiskal Positif (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar Rp362.291.172,00 karena sebagian dana yang berasal dari Utang Promisory Notes menurut Pemeriksa adalah Rp15.493.305.638,00 digunakan oleh Pemohon Banding untuk setoran modal kepada PT United Automobil Sembilan Puluh Utama sebesar Rp7.940.000.000,00 sehingga bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya Pemohon Banding harus dihitung kembali secara fiskal dengan menggunakan tingkat suku bunga Bank Indonesia untuk modal kerja yang dikeluarkan oleh bank Umum tahun 2006. Hal tersebut harus dilakukan karena penghasilan berupa deviden bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi Pemohon Banding dengan kepemilikan sebesar 99,25% pada PT United Automobil Sembilan Puluh Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh sehingga bunga yang berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan berupa dividen tidak dapat dibiayakan secara fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
bahwa rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut :
Keterangan Komersial
(Rupiah)
Fiskal
(Rupiah)
Koreksi
(Rupiah)
Koreksi Fiskal Positif - Biaya Bunga Pinjaman
703.924.018 341.632.846 362.291.172
bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan Koreksi Biaya dari Luar Usaha - Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp558.242.648,00.
bahwa perhitungan total pokok utang untuk menentukan beban bunga secara fiskal adalah sebagai berikut:

Total hutang menurut Terbanding per 14 September 2006 Rp15.493.305.638,00
Penyertaan saham dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT United Automobil Sembilan Puluh Utama tanggal 31 November 2005 Rp 6.600.125.000,00
Penyertaan saham dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT United Automobil Sembilan Puluh Utama tanggal 30 Desember 2005 Rp 1.339.875.000,00
Total Penyertaan Saham pada Pemohon Banding Rp 7.940.000.000,00
Total hutang menurut Terbanding yang biaya bunganya dapat dibebankan secara fiskal Rp 7.553.305.638,00
bahwa perhitungan biaya bunga yang dapat dibebankan secara fiskal adalah sebagai berikut:
Periode Tanggal Angsuran Pokok Rate/Anum Bunga cfm Pemeriksa Sisa Pokok
7.553.305.638
1 14-Sep-06 - 0.71% 53.752.260 7.553.305.638
2 31-Okt-06 - 1.30% 98.018.828 7.553.305.638
3 30-Nop-06 - 1.26% 94.856.930 7.553.305.638
4 14-Des-06 400.000.000 0.54% 41.104.670 7.153.305.638
5 31-Des-06 - 0.75% 53.900.158 7.153.305.638
341.632.846
bahwa Majelis telah melakukan perhitungan jumlah biaya bunga yang dapat dibiayakan sehubungan dengan pinjaman Pemohon Banding kepada PT SAR sebagaimana pada bahasan C di atas yaitu sebesar Rp1.226.786.163,00;
bahwa Majelis berpendapat tingkat bunga yang dapat dibiayakan dengan tingkat bunga yang harus dihitung sehubungan dengan koreksi fiskal positif harus sama besarannya;
bahwa tidak tersedia data dalam perhitungan bunga bagi Majelis, maka Majelis menghitung koreksi fiskal positif dengan jumlah proporsional nilai yang digunakan untuk penyertaan modal saham ke PT UAS yaitu sebesar Rp7.940.000.000,00 dengan jumlah pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding kepada PT SAR yaitu sebesar Rp21.383.305.638,00, sehingga koreksi fiskal positif menurut Majelis adalah sebesar Rp455.527.424,00 (yaitu Rp7.940.000.000,00/Rp21.383.305.638,00 x Rp1.226.786.163,00), atau yang
dapat dibiayakan secara fiskal adalah sebesar Rp771.258.739,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Fiskal Positif (Biaya Bunga Pinjaman) sebesar Rp362.291.172,00 tetap dipertahankan;

6. Kesalahan hitung oleh Terbanding sebesar (Rp20.701.364,00)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam dalam persidangan, diketahui terdapat selisih koreksi yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan koreksi penyusutan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp20.701.364,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan penjelasan terhadap selisih sebesar Rp20.701.364,00 tersebut, oleh karena itu Majelis tetap mempertahankan selisih koreksi sebesar Rp20.701.364,00 tersebut;
Menimbang:
bahwa berdasarkan pembahasan koreksi di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebagai berikut:
Uraian Koreksi Koreksi (Rp) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Koreksi yang tetap
dipertahankan (Rp)
1. Pengurang Penghasilan Bruto
42.858.005,00 0,00 42.858.005,00
2. Penghasilan dari Luar Usaha
1.536.791.327,00 1.168.031.327,00 368.760.000,00
3. Biaya dari Luar Usaha (Biaya Bunga Pinjaman)
558.242.648,00 558.242.648,00
4. Fiskal Positif (Biaya Komisi Driver)
22.657.544,00 0,00 22.657.544,00
5. Fiskal Positif (Biaya Bunga Pinjaman)
362.291.172,00 0,00 362.291.172,00
7. Kesalahan hitung oleh Terbanding
(20.701.364,00) 0,00 (20.701.364,00)
Jumlah
2.502.139.332,00 1.726.273.975,00 775.865.357,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2643/WPJ.11/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding (Rp4.694.420.530,00)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.726.273.975,00
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis (Rp6.420.694.505,00)
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2643/WPJ.11/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor 00003/506/06/631/13 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) (Rp 6.420.694.505,00)
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp 6.420.694.505,00)
Pajak Penghasilan terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
1. DS, H., M.M sebagai Hakim Ketua,
2. AW, S.H., M.PKn sebagai Hakim Anggota,
3. AP, M.M., C.A sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
FAS

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA