Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38454/PP/M.XV/12/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
Masa Pajak : Januari s.d Desember 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp 547.500.000;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp 547.500.000 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23 atas tambahan modal tidak disetor karena sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Nomor 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran, termasuk dalam pengertian dividen;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena pada awalnya Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding yaitu jumlah tersebut bukan merupakan pembagian deviden kepada pemegang saham karena Pemohon Banding mengalami rugi usaha sehingga tidak mungkin terdapat pembagian laba ditahan kepada pemegang saham (sesuai PHP yang diterbitkan oleh Penelaah Keberatan Nomor : PHP-39/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Februari 2011 yang telah diterima dan disetujui oleh Pemohon Banding);
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penambahan modal sebesar Rp 547.500.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari dividen sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding berasal dari setoran tunai sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena penambahan modal tidak dilakukan melalui transaksi kas melainkan melalui transaksi Piutang;

bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran, termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyerahkan bukti T – 1 berupa Laporan Pemeriksaan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan tambahan modal memang dicatat terlebih dahulu dalam piutang yang kemudian dilunasi oleh Pemegang Saham pada tanggal 29 Desember 2010;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding sudah membatalkan koreksi tersebut pada saat Pembahasan Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyerahkan dokumen/bukti berupa:
P – 1
P – 2
P – 3
P – 4
P – 5
SPHP nomor 39/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 2 februari 2011;
Ledger;
Laporan Keuangan;
Rekening koran;
Bukti setoran;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 2 dan P - 3, Pemohon Banding mencatat adanya penambahan modal dipesan oleh pemegang saham sebesar Rp 547.500.000,00 atau ekuivalen USD 50,000.00 pada tanggal 31 Desember 2008 dalam ledger employee receivable dengan rincian:
-
-
Setoran Nam Soon Deok sebesar USD 47,500.00 atau ekuivalen dengan Rp.520.125.000,00,
Setoran Kim Sung Jun sebesar USD 2,500.00 atau ekuivalen dengan Rp.27.375.000,00;

bahwa penyetoran modal tersebut tercantum dalam neraca sebagai Piutang Lain-Lain sebesar Rp 1.375.433.227,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 2, P – 4, dan P – 5, pada tanggal 27 Desember 2010 telah dilakukan penyetoran sebesar USD 50,000.00 melalui bank Commonwealth dan dicatat dalam ledger sebagai setoran modal;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T – 1, diketahui Terbanding memproduksi data berupa penambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran oleh Nam Soon Deok, NPWP 07.279.949.7.053.000 sebesar USD 47,500.00 atau ekuivalen dengan Rp 520.125.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 1, diketahui bahwa Terbanding berpendapar bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak sependapat dengan pemeriksa, dan koreksi pemeriksa tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pada tahun 2008 penambahan modal yang dilakukan pemegang saham Pemohon Banding tidak dilakukan secara langsung pada tahun tersebut karena setoran tunai atas penambahan modal dilakukan pada tahun 2010;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penambahan modal tidak berasal dari dividen melainkan dari setoran tunai sehingga penambahan modal tidak termasuk sebagai Objek Pajak dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 547.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehungga DPP PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis
Rp 565.265.903,00
Rp 547.500.000,00
Rp 17.765.903,00

bahwa penghitungan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
(Rp 547.500.000,00 x 15%)
PPh Pasal 23 cfm. Majelis
Rp 82.901.339,00

Rp 82.125.000,00
Rp 776.339,00
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-738/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 06 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00026/203/08/413/10 tanggal 19 April 2010, atas nama : PT XXX sehingga penghitungan Pajak Penghasilan 23 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 terutang
Kredit pajak
PPh Pasal 23 Kurang (lebih) bayar
Sanksi Administrasi :
Jumlah ymh dibayar
Rp 17.765.903,00
Rp 776.339,00
Rp 708.481,00
Rp 67.858,00
Rp 20.357,00
Rp 88.215,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA