Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003516.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120 , negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 60,031.03, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD80,123.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp39.001.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean pada Pos 1;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23
(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 28
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
Pasal 33
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean


bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/buktilpenjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
  2. bahwa bukti korespondensi dan Purchase Order sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan. Sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
  3. bahwa Sales Contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;
  4. bahwa berdasarkan Invoice diketahui term of payment adalah Open Account 7 days after container arrived in Tanjung Priok. Namun pada saat keberatan tidak dapat melampirkan bukti pembayaran;
  5. bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
  6. bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir;
  7. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan Pas 1 ditetapkan nilai pabeannya. dengan menggunakan Metode VI Fleksibel III barang serupa sebesar CIF USD 0,6500/MTR sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 80.123,55;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.


bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:

  1. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  2. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut balk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;

bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengatur tentang asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara;

bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;

bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau
bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2133/KPU-01/2018 tanggal 09 Maret 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT. LHD terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 027102/NOTUL//KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 November 2017 yang tidak kami setujui.

bahwa pihak terbanding berkesimpulan terhadap importasi sebagai berikut:
PT LHD telah mengimpor

- Jenis Barang : Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven
Jumlah Barang : 2.576 Roll
Negara Asal : China
Supplaier : Suzhou Free Co, Ltd
Nilai Pabean : USD 60.031,03
- Dasar Penetapan : Metode Pengulangan Barang Serupa
Importir : tidak dicantumkan
PIB No. dan Tgl : tidak dicantumkan
Jenis Barang : tidak dicantumkan
Negara Asal : tidak dicantumkan
Supplier : tidak dicantumkan
Nilai Pabean : USD 80.123,55


bahwa suatu nilai yang harusnya dapat diabaikan dalam dunia perdagangan, perbedaan harga jual dapat disebabkan oleh banyak faktor, termasuk waktu pembelian, tingkat kepercayaan, jumlah pembelian dan waktu pelunasan.

bahwa Pemohon Banding tetap menolak ketetapan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok tersebut karena berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang ada, maka nilai pabean yang importir sampaikan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan oleh karenanya nilai pabean yang diberitahukan harus diterima (Metode I)

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2133/KPU-01/2018 tanggal 09 Maret 2018 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120 , negara asal: China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017, nilai pabean CIF USD60,031.03 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD80,123.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.001.000,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;


bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa PIB pembanding nomor 503410 tanggal 04 November 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 503410 tanggal 04 November 2017 atas nama Importir PT Intranikka Raya, atas barang impor Woven 100% Filament Textured Polyester, Woven (Plain Weave) Dyed Fabric, negara asal: China (CN), berat bersih (net weight) 23,360 Kg dengan nilai pabean CIF USD101,226.66, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120, berat bersih (net weight) 22,188 Kg dengan nilai pabean CIF USD 60,031.03.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa berdasarkan data PIB pembanding nomor 503410 tanggal 04 November 2017 telah memenuhi ketentuan penetapan nilai pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor FR091017 tanggal 01 November 2017, yang diterbitkan oleh Suzhou Free I/E Co.,Ltd., atas 123,267 Mtrs Polyester Fabric 100% Polyester Textured Filament Woven Fabric , dengan harga total CIF Jakarta USD60,031.03;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor FR091017 tanggal 01 November 2017, yang diterbitkan oleh Suzhou Free I/E Co.,Ltd., jumlah 123,267 Mtrs Polyester Fabric 100% Polyester Textured Filament Woven Fabric, Net weight 22,188.00 Kgs, gross weight 22,705.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV142750746469 tanggal 14 November 2017 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, pengirim barang Suzhou Free I/E Co.,Ltd., jumlah barang 2576 Rolls Polyester Fabric 100% Polyester Textured Filament Woven Fabric, gross weight 22,705.00 Kgs, pelabuhan muat Shanghai, China, tujuan Tanjung Priok, Indonesia, dengan Kapal PONA 0034-025S, tercantum klausul “Ocean Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 atas Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120, Net weight 22,188.00 Kgs, tercantum Invoice Nomor FR091017 tanggal 01 November 2017, dengan nilai CIF USD 60,031.03;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer OCBC NISP tanggal 28 November 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Suzhou Free I/E Co.,Ltd., melalui Bank Reference No. BVTT173321319040, Account No. 070-667-89814-20100229568 (USD), Swift Code: WJRBCNBWXXX, sebesar USD60,031.03, Payment Remark FR091017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Account Statement OCBC NISP Account No 012810133103 (USD) Account Name LHD, pada tanggal 28 November 2017, terdapat catatan debit dengan Reference No173321319040, deskripsi 6651-INT-BK outw TT Suzhou Free IE Co Ltd/FR091017 dengan jumlah USD60,031;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Purchase Order dan Sales Contract yang menjadi dasar kesepakatan terbentuknya harga, meskipun Pemohon Banding di dalam keterangan tertulis no 08/TGP/LHD/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 menyatakan bahwa proses terbentuknya harga dilakukan dengan penawaran langsung ke pabrik di China, namun Majelis tidak dapat meyakini proses terbentuknya harga;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 atas Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120 sebesar CIF USD60,031.03 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120, negara asal China, dengan PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-2133/KPU-01/2018 tanggal 09 Maret 2018 sebesar CIF USD80,123.55;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2133/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT LHD terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027102/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120, negara asal China, dengan PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-2133/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018 sebesar CIF USD80,123.65, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp39.001.000,00 (tiga puluh sembilan juta seribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA