Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001761.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah (KGM) Pemberitahuan (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Satuan Total Harga Satuan Total
1 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed 27.595 1.5000 41,392.64 2.2003 60,717.28
2 Sesuai pemberitahuan
Jumlah 41,439.40 60,764.04


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1053/KPU.01/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa incoterm yang disepakati dalam transaksi penjualan adalah CFR;

bahwa ditemukan perbedaan nilai FOB dan berat kotor (gross weight) antara PIB dan SKA Form E;

bahwa tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak, dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran;

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa total keseluruhan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD60,764.04;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dikarenakan importasi Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk 0% ;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

b. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud,
c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;

3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
a. bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir;
b. bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan Pemohon:
i. Terdapat inkonsistensi nilai transaksi pada bukti pembayaran. Dimana jumlah pembayaran yang ditransfer ke pemasok sebesar USD41,439.40, sedangkan nilai pabean yang tertera dalam PIB, invoice, sales contract, dan purchase order adalah CNF USD41,439.40;
ii. Kedapatan pembayaran ditujukan ke Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Yiwu Everwin Impot and Export Co., Ltd) yang tercantum dalam PIB, invoice, Form E, B/L, sales contract, dan purchase order;
c. bahwa importer tidak melampirkan SPT Masa PPN bulan Oktober 2017 yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang dlimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
d. bahwa diketahui Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat 062/CGMB/XI/2017 tanggal 9 November 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 18 Oktober 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan;
bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pennbagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan;
bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
I. Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama);
II. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula;
bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baIk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan cliatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan;


Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/CGMB/II/2018 tanggal 23 Februari 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assesment dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD41,439.40;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 296/KH.SG/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding D. ANALISIS Nomor 7

bahwa berdasarkan penelitian berkas keberatan dan data pendukung lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
1 PIB 493404 30-10-2017 41,439.40 FOB USD
FOB 40.939,40
Asuransi dalam negeri
Freight 500,00
Jml 727 packages
GW 28.000kg
NW 27.675 kg
2 Purchase order - - - tidak dilampirkan
3 Sales contract - - - tidak dilampirkan
4 Invoice & Packing List XL17431 12-10-2017 41,439.40 CNF
Jml 727 packages
GW 28.000kg
NW 27.675 kg
5 Bill of Lading COAU7056221270 18-10-2017 Freight prepaid
6 Polis asuransi - - - Tidak dilampirkan
7 SKA Form E E173312007520890 18-10-2017 40,893.20 FOB
GW 27.900kg
Ref inv no. XL17431
Oct.12,2017
8 Bank Payment Voucher - - - Tidak dilampirkan
9 Rekening koran - - - Tidak dilampirkan
10 Pencatatan dan - - - Tidak dilampirkan
11 Faktur penjualan, faktur pajak dan SPT Masa PPN - - - Tidak dilampirkan

Tanggapan:
PO tidak dilampirkan
bahwa terlampir PO (Purchase Order) Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
Sales contract tidak dilampirkan
bahwa terlampir Sales contract Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
Polis asuransi tidak dilampirkan
bahwa terlampir Polis asuransi Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
Bank payment tidak dilampirkan
bahwa terlampir bank payment Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
Rekening koran tidak dilampirkan
bahwa terlampir Rekening koran Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
Pembukuan tidak dilampirkan

bahwa terlampir Pembukuan Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa:
Buku Bank
Buku Pembelian
Buku Penjualan
Buku Persediaan

Faktur pajak dan SPT Masa tidak dilampirkan
bahwa terlampir Faktur pajak Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
bahwa terlampir SPT Masa PPN yang Pemohon laporkan ke KPP yang membuktikan bahwa barang yang dipermasalahkan benar milik Pemohon Banding;

bahwa dari penelitian di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

c. Tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran;

Tanggapan:

Sebagai data pendukung nilai transaksi Pemohon lampirkan :
Purchase Order
Sales Contract
Bukti Pembayaran Invoice
Rekening Koran
Pembukuan perusahaan berupa :
- Buku Bank
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Penjualan
- Buku Persediaan
Faktur Pajak
SPT Masa PPN

bahwa data pendukung yang Pemohon lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang kebenaran transaksi yang Pemohon lakukan;

d. bahwa maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Tanggapan:
Pemohon telah melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order
Sales Contract
Bukti Pembayaran Invoice
Rekening Koran
Pembukuan perusahaan berupa :
- Buku Bank
- Buku Pembelian
- Buku Penjualan
- Buku Persediaan
Faktur Pajak
SPT Masa PPN
bahwa penetapan Terbanding tidak akurat karena Terbanding tidak melampirkan dokumen pembanding barang identik yang dimaksud;

2. bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut:
Bukti transfer pembayaran invoice
Rekening koran
Purchase Order
Sales Contract
Pembukuan perusahaan
SPT Masa PPN
Faktur Pajak
1 set dokumen impor PIB No. 493404 tgl 30-10-2017
3. bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;


bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Atas bantuan dan kebijaksanaan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sebelum dan sesudahnya Pemohon ucapkan banyak terima kasih;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 354/KH.SG/XI/2018 tanggal 19 November 2018, Perihal: Tanggapan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindaklanjuti dengan mengirimkan sales contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi. Purchase order dan sales contract merupakan proses terbentuknya harga transaksi;
bahwa T/T tertanggal 18 Oktober 2017 sebesar USD41,439.40 sementara nilai invoice CNF USD41,439.40 terdapat selisih kurang USD1.90. Terkait selisih kurang sebesar USD1.90 terlampir "Statement Letter" dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd;
bahwa terkait hal tersebut terlampir "Declaration" dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd;
bahwa terlampir SPT Masa PPN yang Pemohon laporkan ke KPP yang membuktikan bahwa barang yang dipermasalahkan benar milik Pemohon Banding;


Demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 atas barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD41,439.40, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD60,764.04;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assesment dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD41,439.40;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.


2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil USDit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD60,764.04, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 493776 tanggal 30 Oktober 2017;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Sales Contract Nomor XL-17431 tanggal 11 September 2017;
  2. Purchase Order Nomor R.3749/CGMB/VIII/17 tanggal 21 Agustus 2017;
  3. Invoice Nomor Nomor XL-17431 tanggal 12 Oktober 2017;
  4. Packing List Nomor XL-17431 tanggal 12 Oktober 2017;
  5. Bill of Lading Nomor COAU7056221270 tanggal 18 Oktober 2017;
  6. Polis Asuransi Nomor Reg.1522721 tanggal 18 Oktober 2017;
  7. Transfer Payment BCA Nomor FL8X0 tanggal 18 Oktober 2017 sebesar USD41,437.50;
  8. Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 4373983333, currency: IDR, periode bulan Oktober 2017;
  9. Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Persediaan, dan Buku Bank;
  10. Statement Letter dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., tanggal 9 November 2018;
  11. Declaration dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd.;
  12. Faktur Pajak, SPT Masa PPN, dan Faktur Penjualan;
  13. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD41,439.40 atas barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF USD41,439.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Transfer Payment BCA Nomor FL8X0 tanggal 18 Oktober 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD41,437.50 pada saat kurs USD1.00 = Rp13.505,00 sehingga setara dengan Rp559.613.438,00 kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd., pada tanggal 18 Oktober 2017, keterangan: Pembayaran Bahan Baku Invoice No. XL17431;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran ditujukan kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd., karena pihak supplier Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., mempunyai hutang dagang kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd sebagaimana dinyatakan dalam Declaration dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap perbedaan nilai sebesar USD1.90 antara nilai yang tercantum dalam Invoice dan PIB yaitu sebesar CIF USD41,439.40 dengan nilai yang yang ditransfer sebagaimana tercantum dalam Transfer Payment BCA Nomor FL8X0 tanggal 18 Oktober 2017 sebesar USD41,437.50;

bahwa perbedaan sebesar USD1.90 tersebut merupakan pengurangan karena terdapat barang cacat/rusak sebagaimana dinyatakan dalam Statement Letter dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., tanggal 9 November 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 4373983333, currency: IDR, periode bulan Oktober 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2017 sebesar Rp559.613.438,00 Keterangan: Tarikan 0751324-0;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding berupa Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Persediaan, dan Buku Bank;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025137/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 November 2017 sebesar CIF USD60,764.04 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025137/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 November 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40, sehingga kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL. S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-001761.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA