Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut:
Pos | Jenis Barang | Jumlah (KGM) | Pemberitahuan (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
Harga Satuan | Total | Harga Satuan | Total | |||
1 | 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed | 27.595 | 1.5000 | 41,392.64 | 2.2003 | 60,717.28 |
2 | Sesuai pemberitahuan | |||||
Jumlah | 41,439.40 | 60,764.04 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1053/KPU.01/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa incoterm yang disepakati dalam transaksi penjualan adalah CFR;
bahwa ditemukan perbedaan nilai FOB dan berat kotor (gross weight) antara PIB dan SKA Form E;
bahwa tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak, dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran;
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa total keseluruhan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD60,764.04;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dikarenakan importasi Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk 0% ;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
|
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/CGMB/II/2018 tanggal 23 Februari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assesment dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD41,439.40;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 296/KH.SG/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding D. ANALISIS Nomor 7 bahwa berdasarkan penelitian berkas keberatan dan data pendukung lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Tanggapan:
bahwa dari penelitian di atas diketahui hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran; Tanggapan: Sebagai data pendukung nilai transaksi Pemohon lampirkan :
bahwa data pendukung yang Pemohon lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang kebenaran transaksi yang Pemohon lakukan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | bahwa maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Tanggapan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan; |
bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
Atas bantuan dan kebijaksanaan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sebelum dan sesudahnya Pemohon ucapkan banyak terima kasih;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 354/KH.SG/XI/2018 tanggal 19 November 2018, Perihal: Tanggapan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
➢ | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindaklanjuti dengan mengirimkan sales contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi. Purchase order dan sales contract merupakan proses terbentuknya harga transaksi; |
➢ | bahwa T/T tertanggal 18 Oktober 2017 sebesar USD41,439.40 sementara nilai invoice CNF USD41,439.40 terdapat selisih kurang USD1.90. Terkait selisih kurang sebesar USD1.90 terlampir "Statement Letter" dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd; |
➢ | bahwa terkait hal tersebut terlampir "Declaration" dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd; |
➢ | bahwa terlampir SPT Masa PPN yang Pemohon laporkan ke KPP yang membuktikan bahwa barang yang dipermasalahkan benar milik Pemohon Banding; |
Demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 atas barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD41,439.40, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD60,764.04;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assesment dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD41,439.40;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
Pasal 12
|
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD60,764.04, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 493776 tanggal 30 Oktober 2017;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
a) | Surat atau tulisan; |
b) | Keterangan ahli; |
c) | Keterangan para saksi; |
d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) | Pengetahuan hakim." |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
|
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD41,439.40 atas barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF USD41,439.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Transfer Payment BCA Nomor FL8X0 tanggal 18 Oktober 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD41,437.50 pada saat kurs USD1.00 = Rp13.505,00 sehingga setara dengan Rp559.613.438,00 kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd., pada tanggal 18 Oktober 2017, keterangan: Pembayaran Bahan Baku Invoice No. XL17431;
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran ditujukan kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd., karena pihak supplier Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., mempunyai hutang dagang kepada Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd sebagaimana dinyatakan dalam Declaration dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap perbedaan nilai sebesar USD1.90 antara nilai yang tercantum dalam Invoice dan PIB yaitu sebesar CIF USD41,439.40 dengan nilai yang yang ditransfer sebagaimana tercantum dalam Transfer Payment BCA Nomor FL8X0 tanggal 18 Oktober 2017 sebesar USD41,437.50;
bahwa perbedaan sebesar USD1.90 tersebut merupakan pengurangan karena terdapat barang cacat/rusak sebagaimana dinyatakan dalam Statement Letter dari Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., tanggal 9 November 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 4373983333, currency: IDR, periode bulan Oktober 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2017 sebesar Rp559.613.438,00 Keterangan: Tarikan 0751324-0;
bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding berupa Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Persediaan, dan Buku Bank;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025137/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 November 2017 sebesar CIF USD60,764.04 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025137/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 November 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar CIF USD41,439.40, sehingga kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL. S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-001761.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.