Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sesuai dengan keterangan dari Pemeriksa baik yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak maupun secara lisan dan tertulis, maka penjelasan Terbanding atas substansi dari transaksi pemberian diskon yang ditetapkan sebagai Objek Pajak Pasal 23 adalah sebagai berikut:
bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2011 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2012 dan laporan keuangan menyatakan bahwa biaya Marketing Support disajikan dalam Biaya Usaha Lainnya dengan sub biaya Publicity/Biaya Pemasaran. Berdasarkan hasil penelitian terhadap General ledger bahwa nilai tersebut dirinci sebagai berikut:
bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa sengketa PPh 23 Tahun 2011 merupakan murni sengketa formal karena dasar koreksi Terbanding bermula dari penafsiran Terbanding yang keliru yang menganggap bahwa diskon/rabat tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga diasumsikan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 berdasarkan alasan dasar koreksi Terbanding yang tercantum pada halaman 1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: SPHP- 053/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2013 tanggal 25 Maret 2013, halaman 6 pada Risalah Pembahasan SPPP Nomor: PRIN-00227/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan pada halaman 2 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan SPUH Nomor: S-3997/WPJ.07/2014 tanggal 7 Juni 2014, sengketa PPh 23 Tahun 2011 meski telah ada beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding komunikasikan kepada Terbanding yang mendukung argumentasi dan alasan banding Pemohon Banding;
bahwa fakta dan bukti yang tidak terbantahkan bahwa koreksi Terbanding melanggar asas kepastian hukum karena Terbanding telah menggunakan dasar hukum peraturan PPN untuk menetapkan suatu transaksi menjadi obyek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah mengecek dalam UU PPN dan tidak menemukan bukti bahwa ada atau tidaknya PPN atau ada atau tidaknya potongan harga dalam Faktur Pajak bisa dijadikan dasar hukum untuk menentukan transaksi tersebut menjadi obyek PPh Pasal 23;
bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan dimana Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan menyebutkan:
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
bahwa discount/rabat penjualan dalam transaksi perdagangan (jual beli putus) packaging material antara Pemohon Banding dengan Pembeli bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa pengenaan PPh Pasal 23 atas pemberian Volume Diskon/Rabat yang dilakukan Pemohon Banding kepada para pelanggannya dalam hubungan dagang (jual beli) packaging material tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, karena pihak Terbanding telah memperluas batasan objek pengenaan PPh Pasal 23 yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-395/PJ/2001;
bahwa Terbanding telah keliru menerapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-395/PJ/2001 karena fakta sesungguhnya memang benar tidak terdapat objek pengenaan PPh 23 berupa "Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah atau penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c dan d dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-395/PJ/2001. Yang terjadi adalah pemberian Volume Diskon/Rabat yang dilakukan sehubungan dengan jual beli barang secara putus antara penjual dan pembeli dan hal ini lazim dilakukan dalam perdagangan barang pada umumnya;
bahwa koreksi Terbanding juga melanggar isi 4 (empat) surat penegasan Direktur Jenderal Pajak (Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-476/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003, S-183/PJ.43/2005 tanggal 28 September 2005, S-453/PJ.43/2003 tanggal 18 November 2003, S-462/PJ.43/2003 tanggal 21 November 2003), yaitu adanya kesamaan pendapat atau pemahaman bahwa:
Terhadap diskon dalam hubungan dagang/jual beli tidak dapat dikenakan PPh Pasal 23/Pasal 21 karena tidak merupakan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja atau antara pemberi jasa dengan pengguna jasa.
bahwa pendapat ini juga tertuang dalam S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004, angka 4 yang dengan jelas menyatakan bahwa pemberian volume discount kepada pembeli bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual;
bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan pekerjaan jasa dan kegiatan lainnya dengan para pelanggan yang diberikan "volume discount/rebate" selain daripada penjualan putus barang dagangan berupa Packaging Material. Nyata-nyata pula bahwa Pemohon Banding tidak memberikan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan penyelenggaraan kegiatan kepada para pelanggannya;
bahwa fakta dan bukti yang tidak terbantahkan bahwa Terbanding telah mengabaikan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah (valid) yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan yaitu:
- Trial Balance Tahun 2011;
- Audit Report dari KAP terdaftar;
- SPT PPh Badan Tahun 2011;
- SPHP Tahun 2011;
- Risalah Pembahasan Tahun 2011;
- SKP PPh Badan Tahun 2011;
yang membuktikan bahwa diskon yang disengketakan ini memang benar merupakan diskon dalam hubungan jual beli putus (dagang) atas packaging material antara Pemohon Banding dengan konsumen akhir dari Pemohon Banding yang merupakan pengurang penjualan kotor untuk mendapatkan penjualan bersih;
bahwa di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding terdapat pengakuan omzet penjualan dari transaksi jual beli putus packaging material sebesar USD119,940,262. Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan beberapa jenis akun diskon baik 4 (empat) akun diskon yang menjadi sengketa dan beberapa akun diskon Iainnya yang bukan sengketa yang telah diakui Terbanding bukan sebagai obyek PPh Pasal 23;
bahwa jumlah nilai penjualan bersih setelah discount yang dinyatakan di SPT PPh Badan sebesar USD119,940,262, juga sesuai dengan Audited Financial Statements halaman 2 yang menyebutkan nilai penjualan bersih sebesar USD119,940,262. Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan diskon, termasuk akun diskon yang menjadi bagian nilai pokok sengketa banding ini;
bahwa Trial Balance yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan juga membuktikan bahwa omzet penjualan dari transaksi jual beli putus packaging material adalah sebesar USD119,940,262. Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan beberapa jenis akun diskon, termasuk akun diskon yang menjadi bagian nilai pokok sengketa banding ini;
bahwa fakta dan bukti serta penjelasan Pemohon Banding di atas telah membuktikan ketidakbenaran sekaligus membantah asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa "potongan harga sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tidak mengurangi harga untuk menentukan penjualan bersih" adalah tidak benar, dan tidak didukung bukti yang kuat serta tidak sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding;
bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak, termasuk diantaranya Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa pajak yang sama untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dan Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang mengkonfirmasikan bahwa dicantumkan tidaknya potongan harga dalam Faktur Pajak tidak menentukan apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak, dan bahwa diskon/rabat yang diberikan penjual kepada pembeli barang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Wajib Pajak lainnya juga telah memperoleh Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Pasal 23 atas diskon/rabat yang membuktikan bahwa dicantumkan tidaknya potongan harga (diskon/rabat) dalam Faktur Pajak tidak menentukan apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;
bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23. Pada halaman 10 dari Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009 mengenai Risalah Penyelesaian Keberatan antara lain disebutkan:
bahwa dalam kasus ini Pemeriksa melihat bahwa dalam mekanisme transaksi penjualan yang dibuat Pemohon Banding dengan system penjualan putus kepada distributor, nilai harga pokok penjualan bagi distributor tidak berkurang dan PPN yang sudah dipungut dari distributor juga tidak berkurang. Oleh karena itu Pemeriksa menganggap potongan harga (sales discount), rabat penjualan dan coupons, yang diberikan Penohon Banding ...merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pernohon Banding.
bahwa selanjutnya pada halaman 26 sampai dengan halaman 28 dari Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding sehubungan sales discount/rabat penjualan. Meskipun PPN yang dipungut dari distributor sesungguhnya memang tidak berkurang karena sales discount/rabat penjualan tersebut tidak tercantum di Faktur Pajak;
bahwa dalam hal ini, Negara telah memperoleh penerimaan setoran Pajak Pertambahan Nilai secara penuh tanpa dikurangi potongan harga karena tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Hal ini sangat wajar karena pada saat terjadi penjualan/transaksi jual beli dan penerbitan invoice penjualan barang dagangan pada saat transaksi, belum dapat dipastikan apakah memang pembeli akan diberikan diskon/rabat/potongan harga, karena diskon/rabat/potongan harga tersebut baru akan diberikan setelah transaksi jual beli barang atau penyerahan barang dagangan (dalam hal ini packaging material) telah mencapai volume tertentu. Tidak ada kerugian Negara dalam transaksi ini, karena bahkan PPN yang disetor ke Negara tidak berkurang;
bahwa uraian argumentasi Pemohon Banding di atas sejalan dengan Pendapat Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 49892/PP/M.V/12/2014 untuk sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 halaman 52 s.d 55 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51976/PP/M.VB/12/2014 untuk sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 halaman 48 s.d 51 atas nama PT.TPI sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa PPh Pasal 23 yang sama di tahun 2011;
bahwa koreksi Terbanding yang jelas-jelas mengubah subtansi sengketa sesungguhnya berupa diskon/rabat atas transaksi jual beli putus packaging material menjadi obyek PPh Pasal 23 berupa hadiah atau penghargaan adalah tidak benar dan keliru karena tidak sesuai dan bertentangan dengan pengertian hadiah atau penghargaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu:
ha.di.ah
[n] (1) pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan): ia menerima bermacam-macam -- pd perayaan ulang tahunnya kemarin; (2) ganjaran (km memenangkan suatu perlombaan): panitia menyediakan -- uang dan piala bagi pemenang pertama; (3) tanda kenang-kenangan (tt perpisahan); cendera mata: pd pesta perpisahan ltu, kami menyampaikan -- untuk yg pergi
peng.harga.an
[n] perbuatan (hal dsb) menghargai; penghormatan: terimalah ini sbg tanda ~ kami kpd Tuan
bahwa atas biaya pemasaran (marketing) Pemohon Banding sebesar Rp21.943.908.503 yang dikoreksi Terbanding menjadi jasa manajemen terdiri dari:
No |
Nama Biaya |
Jumlah (Rp) |
1 2 3
|
Other Prod Marketing Support Marketing Support Accrual Marketing Support Jumlah
|
47.263.362 15.425.248.053 6.471.397.088 21.943.908.503 |
bahwa fakta bahwa Pemohon Banding memberikan dana untuk mendukung pemasaran produk customer (bukan produk dari Pemohon Banding) tidak dapat dianggap Terbanding bahwa Pemohon Banding membayar atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. Para customer tersebut sebenarnya hanya memohon agar diberikan dana pendukung untuk mereka melakukan pemasaran produk mereka;
bahwa Marketing Support ini diberikan Pemohon Banding berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis yang dilakukan oleh Divisi Marketing Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah penjualan bahan pengemas dengan menyeleksi dan menentukan kepada customer yang mana dan produk consumer goods mana saja yang memiliki potensi growth & development yang baik yang harus disupport dan jenis kegiatan/cara promosi/media promosi mana yang tepat dan efektif dan berapa jumlah marketing support yang akan diberikan. Kegiatan marketing strategic analysis tersebut tidak dilakukan oleh customer tersebut. Justru Pemohon Bandinglah yang melakukan analisis, seleksi dan pengambilan keputusan didukung tidaknya kegiatan dari Customer Pemohon Banding ini melalui dukungan dana sebagian atas kegiatan mereka. Apabila tidak Pemohon Banding dukung, tentunya Customer tersebut menanggung seluruhnya kegiatan mereka;
bahwa berkaitan dengan Marketing Support, sesungguhnya customer-customer Pemohon Banding melakukan pemasaran atas produk mereka. Sebagai contoh, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co (Ultrajaya). melakukan pemasaran produk susu kemasan mereka bermerk Susu Ultra. Mereka tidak mengiklankan packaging material. Pada saat Ultrajaya beriklan di televisi atau surat kabar, mereka mengiklankan produk mereka, dan bukan produk Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding memberikan dana dalam bentuk marketing support kepada pemasaran produk Ultrajaya dan customer-customer lainnya dengan pertimbangan bahwa apabila penjualan Ultrajaya meningkat akan berkorelasi sejajar dengan peningkatan pembelian Ultrajaya terhadap produk packaging material Pemohon Banding. Tidak mungkin Ultrajaya menjual susu tanpa packaging;
bahwa biaya ini merupakan biaya pemasaran dimana Pemohon Banding akan mengganti sebagian biaya promosi produk customer yang dilakukan oleh customer yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Marketing Support ini dilakukan karena adanya kesesuaian strategi marketing Pemohon Banding dengan customer tersebut. Kenaikan penjualan produk customer akan meningkatkan pembelian produk packaging material Pemohon Banding oleh customer tersebut;
bahwa mekanisme dari biaya Marketing Support ini adalah reimbursement dimana customer Pemohon Banding telah membayar terlebih dahulu biaya promosinya, lalu direimburse kepada Pemohon Banding sesuai dengan prosentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam Marketing Support Agreement. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-53/PJ/2009 tentang jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 23;
bahwa pencantuman logo perusahaan Pemohon Banding pada kemasan packaging Pemohon Banding dimana "Protect What's Good" juga merupakan logo Pemohon Banding, bertujuan untuk menandakan bahwa kemasan tersebut adalah buatan (produksi) Pemohon Banding dan sama sekali bukan merupakan penyampaian informasi/penyediaan tempat dalam media tertentu. Pemohon Banding berhak mencantumkan logo merk dagang tersebut pada produk kemasan buatan Pemohon Banding sendiri sebagaimana lazim dilakukan oleh produsen barang lainnya pada produk mereka. Ini juga untuk memastikan bahwa customer Pemohon Banding tersebut membeli produk packaging dari Pemohon Banding. Apabila Customer Pemohon Banding tidak membeli produk dari Pemohon Banding, tentu tidak akan dinyatakan adannya tanda bahwa packaging tersebut produk Pemohon Banding. Koreksi Terbanding yang menganggap bahwa biaya marketing support dianggap sebagai jasa penyampaian informasi/penyediaan tempat pada media tertentu yang merupakan obyek PPh Pasal 23 adalah tidak benar, tidak didukung bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding selaku produsen kemasan seharusnya tidak dikenakan kewajiban PPh Pasal 23 karena mencantumkan logo merk dagang Pemohon Banding pada kemasan buatan Pemohon Banding sendiri;
bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya marketing support adalah obyek PPh Pasal 23 karena dianggap sebagai jasa penyediaan ruang/penyampaian informasi pada media tertentu adalah keliru karena tidak sesuai dengan substansi kegiatan promosi tersebut sesuai rincian bukti invoice dan kegiatan yang telah dilakukan costumer Pemohon Banding. Dalam setiap Marketing Support Agreement telah jelas dirinci tujuan apa saja yang akan dicapai dalam melakukan kegiatan marketing tersebut, jumlah event, jangka waktu event dan rencana/strategi proyek seperti yang tercantum pada Marketing Support Agreement tangal 20 April 2011 antara PT TPI dengan PT UMTC pada bagian Lampiran Annex 1 - Doctor Visit,
Annex 2 - Nutritionist Seminar, Annex 3 - Love Milk Customer Activation, Annex 4 - Make Your Move Environment Campaign At Retail;
Annex 1 - Doctor Visit
Tujuan Pemohon Banding |
: menyakinkan masyarakat bahwa susu UHT adalah susu terbaik untuk seluruh anggota keluarga karena merupakan susu UHT merupakan susu yang kaya nutrisi dan tahan lama sebagai hasil teknologi pengawetan susu tanpa bahan pengawet sintetis; |
Tujuan PT UMTC |
: menyakinkan masyarakat atas manfaat susu UHT yang sehat dan bebas dari kandungan mikroorganisme penyebab penyakit. Menyakinkan masyarakat bahwa Ultra merupakan merk dagang susu terbaik yang memberikan nutrisi yang lengkap dan seimbang bagi seluruh anggota keluarga; |
Annex 2 - Nutritrionist Seminar
Tujuan Pemohon Banding |
: menyakinkan masyarakat bahwa susu UHT adalah susu terbaik untuk seluruh anggota keluarga karena merupakan susu UHT merupakan susu yang kaya nutrisi dan tahan lama sebagai hasil teknologi pengawetan susu tanpa bahan pengawet sintetis; |
Tujuan PT UMTC |
: menyakinkan masyarakat atas manfaat susu UHT yang sehat dan bebas dari kandungan mikroorganisme penyebab penyakit. Menyakinkan masyarakat bahwa Ultra merupakan merk dagang susu terbaik yang memberikan nutrisi yang lengkap dan seimbang bagi seluruh anggota keluarga; |
Annex 3 - Love Milk Customer Activation
Tujuan Pemohon Banding |
: menyakinkan masyarakat bahwa susu UHT adalah susu terbaik untuk seluruh anggota keluarga karena merupakan susu UHT merupakan susu yang kaya nutrisi dan tahan lama sebagai hasil teknologi pengawetan susu tanpa bahan pengawet sintetis; |
Tujuan PT UMTC |
: menyakinkan masyarakat atas manfaat susu UHT yang sehat dan bebas dari kandungan mikroorganisme penyebab penyakit. Menyakinkan masyarakat bahwa Ultra merupakan merk dagang susu terbaik yang memberikan nutrisi yang lengkap dan seimbang bagi seluruh anggota keluarga; |
Annex 4 - Make Your Move Environment Campaign At Retail
Tujuan Pemohon Banding |
: menciptakan kesadaran masyarakat atas keunggulan kemasan PT TPI yang ramah terhadap lingkungan. Mendukung masyarakat untuk memilih dengan bijak kemasan produk yang aman dan ramah lingkungan; |
Tujuan PT UMTC |
: menciptakan keunggulan dari para pesaing dan memberi nilai tambah pada merk dagang produk, menarik pembeli usia muda (remaja) melalui kegiatan di lingkungan sekitarnya; |
bahwa Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku (UU KUP) dan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang berlaku (UU PPh);
bahwa Pasal 12 ayat 930 UU KUP menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
bahwa dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak. Koreksi Pemeriksa lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, Pasal 31 UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2011 yang menyatakan (dalam Pasal 8) bahwa:
Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Diskon/Potongan Harga (Rabat) sejumlah Rp77.242.463.067 yang menurut Terbanding adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan dua jenis discount/rabat, yaitu diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi dan tercantum dalam invoice maupun faktur pajak sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dan diskon yang diberikan di akhir periode tertentu dengan kondisi pembelian yang melampaui jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalam Rebate Agreement;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa diskon yang diberikan di akhir periode tidak diberikan kepada semua konsumen, melainkan hanya kepada konsumen yang telah memenuhi persyaratan memenuhi target penjualan sebagaimana telah tercantum dalam Rebate Agreement dan waktu pemberian diskon/potongan (rabat) ini dilakukan bukan pada saat pembelian barang/jasa terjadi melainkan setelah periode tertentu dimana pembelian telah dilakukan dan jumlah pembelian tersebut menjadi dasar dari pemberian rabat. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Terbanding, secara substansi (nature) biaya diskon/rabat tersebut sesungguhnya adalah penghargaan yang diberikan kepada costumer yang merupakan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan argumentasi bahwa discount/rabat penjualan dalam transaksi perdagangan (jual beli putus) packaging material antara Pemohon Banding dengan pembeli bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan, atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan para pihak telah menjelaskan transaksi pemberian volume discount/rabat, dari penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa kontrak/perjanjian pemberian volume discount/rabat, bukti-bukti berupa laporan keuangan Pemohon Banding yang terkait dengan transaksi yang menjadi sengketa, dan berdasarkan penjelasan para pihak dan bukti- bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis tentang pelakuan pemberian volume discount yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai pengurangan dari penjualan bruto, sedangkan menurut Terbanding volume discount tersebut adalah bentuk penghargaan atas prestasi sehubungan dengan kegiatan tertentu yang merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang- undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemberian volume discount/potongan harga/rabat oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya diberikan karena pembelian yang memenuhi jumlah volume tertentu sesuai kesepakatan dalam kontrak yang disepakati Pemohon Banding dengan pelanggannya. Bahwa perlakuan pemberian volume discount/potongan harga/rabat tersebut adalah sebagai pengurang dari peredaran usaha bruto bagi Pemohon Banding dan pengurang harga beli bagi pelanggan/pembeli produk Pemohon Banding;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan volume discount/potongan harga yang diterima pelanggan Pemohon Banding sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu berupa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat bahwa volume discount atau potongan harga meskipun terjadinya karena dicapainya suatu target pembelian seperti disepakati para pihak dalam kontrak, namun Majelis berpendapat volume discount/potongan harga/rabat dalam sengketa ini bukan merupakan penghasilan pelanggan Pemohon Banding yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa volume discount/potongan harga/rabat yang diberikan Pemohon Banding merupakan bentuk pemberian penghasilan berupa penghargaan karena discount atau rabat tersebut tidak tercantum dalam invoice atau Faktur Pajak dan diberikan kemudian setelah periode tertentu, apabila volume pembelian dari pelanggan Pemohon Banding selama periode tersebut telah mencapai jumlah tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak/perjanjian, Majelis berpendapat bahwa persyaratan agar volume discount/potongan harga/rabat dicantumkan dalam invoice atau faktur pajak adalah ketentuan agar volume discount/potongan harga/rabat tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dan bukanlah untuk menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dan volume discount/potongan harga/rabat tersebut pada dasarnya adalah pengurang dari harga beli pelanggan dan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Diskon/Potongan Harga (Rabat) sejumlah Rp77.242.463.067 yang menurut Terbanding adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas jasa manajemen pemasaran sejumlah Rp21.943.908.503
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi Marketing Support sebesar Rp21.943.908.503, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena beranggapan bahwa pengeluaran biaya Marketing Support sebesar Rp21.943.908.503 adalah termasuk dalam pengertian pemanfaatan jasa manajemen yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya Marketing Support adalah transaksi pemberian dana untuk mendukung pemasaran produk customer yang bukan merupakan pembayaran management fee;
bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan para pihak telah memberikan penjelasan dan argumentasi tentang transaksi yang menjadi sengketa ini, menyampaikan bukti-bukti transaksi yang menjadi sengketa, atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, menurut Majelis dapat diketahui fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
- |
kebijakan Pemohon Banding dalam pengeluaran marketing support adalah berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah penjualan bahan pengemas dengan menyeleksi dan menentukan kepada customer yang mana dan produk consumer goods mana saja yang memiliki potensi growth & development yang baik yang harus disupport dan jenis kegiatan/cara promosi/media promosi mana yang tepat dan efektif dan berapa jumlah marketing support yang akan diberikan; |
- |
produk Pemohon Banding berupa kemasan, yang penjualannya dilakukan kepada produsen minuman dalam kemasan, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemasaran langsung kepada konsumen akhir, melainkan melakukan kepada produsen produk minuman dalam kemasan; |
- |
pengeluaran Marketing Support dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan produk customer yang mempergunakan kemasan yang diproduksi oleh Pemohon Banding, sehingga kenaikan penjualan produk customer akan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding; |
- |
pihak yang melakukan kegiatan promosi adalah pihak customer Pemohon Banding dan Pemohon Banding mengganti sebagian biaya promosi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak; |
- |
biaya Marketing Support merupakan biaya pemasaran Pemohon Banding berupa penggantian sebagian biaya promosi produk customer berdasarkan kesepakatan pihak Pemohon Banding dengan pihak customer; |
- |
berdasarkan data/dokumen berupa invoice, diketahui bahwa tagihan dari pihak ketiga atas kegiatan marketing ditujukan kepada pelanggan Pemohon Banding, bukan kepada Pemohon Banding; |
- |
biaya marketing support diberikan Pemohon Banding dengan memberikan reimbursement atas sebagian biaya-biaya dari event/kegiatan yang diselenggarakan oleh customer/pelanggannya; |
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan aktivitas marketing secara langsung adalah customer Pemohon Banding dan terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pihak customer bahwa Pemohon Banding ikut mendukung aktivitas marketing yang berdampak pada kenaikan penjualan Pemohon Banding dengan mengganti sebagian biaya atas aktivitas marketing customer sesuai dengan kesepakatan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c diatur bahwa:
(1) |
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. |
.......... |
c. |
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
|
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang atas penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang harus dipotong sebesar 2% oleh pihak yang wajib membayarkan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya marketing support oleh Pemohon Banding dilakukan tidak untuk memperoleh jasa jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, atau jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pelanggan Pemohon Banding telah memberikan jasa manajemen pemasaran kepada Pemohon Banding yaitu turut serta secara langsung dalam melaksanakan kegiatan promosi/pemasaran, Majelis berpendapat bahwa tidak terjadi pemberian jasa manajemen pemasaran dari pelanggan kepada Pemohon Banding, karena berdasarkan fakta dalam persidangan kegiatan pemasaran dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding dan biaya Marketing Support dibayarkan untuk menggantikan biaya pemasaran dan bukan atas pemberian jasa manajemen pemasaran;
bahwa menurut Majelis, mengenai pendapat Terbanding yang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri Pajak Penghasilan Pasal 23-03) sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-11/PJ.222/1984, yang menyatakan bahwa sesungguhnya jasa manajemen promosi telah diberikan oleh costumer Pemohon Banding kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat pada dasarnya dalam keputusan manajemen untuk memberikan penggantian biaya sebagai marketing support, dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis yang dilakukan Pemohon Banding sendiri tidak dengan keterlibatan pelanggan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat pemberian jasa manajemen pemasaran dari pelanggan Pemohon Banding kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi Marketing Support sebesar Rp21.943.908.503, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa (Rp) |
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi atas diskon / potongan harga (rabat)
|
77.242.463.067 |
0 |
77.242.463.067 |
Koreksi atas jasa manajemen pemasaran
|
21.943.908.503 |
0 |
21.943.908.503 |
Selisih
|
(1) |
0 |
(1) |
Jumlah
|
99.186.671.569 |
0 |
99.186.671.569 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding |
Rp131.022.075.379 |
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis |
Rp 99.186.671.569 |
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis |
Rp 31.835.403.810 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1609/WPJ.07/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/11/059/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak |
Rp31.835.403.810 |
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang |
Rp 637.737.230 |
Kredit Pajak |
Rp 637.453.054 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar |
Rp 284.176 |
Sanksi Administrasi: |
|
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP |
Rp 90.936 |
Pajak yang masih harus dibayar |
Rp 375.112 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Majelis VB dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
ST, S.E., M.Si., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: MDM, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor: PUT-083392.12/2011/PP/M.VB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
ST, S.E., M.Si., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
L.Y. HSA, S.ST., M.M., M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: TRF, S.E., M.Si |
sebagai Panitera Pengganti, |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.