Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000430.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis Barang: Medley S 204 T, Jumlah Barang: 40PX, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pos Nama Barang Tarif
Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai
1 Medley S 204 T 3507.90.00 0.00 10.00 2.50 0.00 -
Penetapan
Pos Nama Barang Tarif
Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai
1 Medley S 204 T 3402.90.93 5.00 10.00 2.50 0.00 -


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp74.865.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-857/KPU.01/2018 tanggal 26 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan kiasifikasi dan pembebanan atas tarif barang yang diimpor oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-022851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Oktober 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp74.865.000,00;

bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, MSDS, Statement dari pemasok, API-P dan NIK;

bahwa berdasarkan data-data yang telah dilampirkan, maka dilakukan identifikasi barang sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, invoice, packing list, dan bill of lading, barang impor yang dipermasalahkan yaitu MEDLEY S 204 T yang diekspor oleh Masby Resources Pte. Ltd.;
- bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan respon Konfirmasi Uraian Barang pada tanggal 26 September 2017 dan disampaikan contoh barang dari importir/kuasanya pada tanggal 27 September 2017 untuk kemudian dilakukan uji laboratorium;
- bahwa berdasarkan Statemen dari pemasok barang disebutkan bahwa "Medley S 204 T is an enzyme, manufactured for application in liquid laundry detergent industries”;
- bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PFPD tercantum alasan penetapan identifikasi barang sebagai berikut:
o Hasil uji lab (S-1285/SPHIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 4 Oktober 2017): preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran;
o bahwa berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan pengujian laboratorium atas contoh barang disimpulkan bahwa barang impor pada diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen;


bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa sesuai BTKI 2017, Bagian VI adalah "Produk industri kimia atau produk industri terkait."

bahwa sesuai BTKI 2017, Bab 34 adalah "Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, Iilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, "malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester."

bahwa sesuai BTKI 2017, pos 34.02 adalah termasuk "Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01."

bahwa berdasarkan BTKI 2017 pos 3402.90.93 diuraikan sebagai berikut:

34.02 Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif pemukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01
- Bahan aktif permukaan organik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak
3402.20 - Preparat disiapkan untuk penjualan eceran
3402.90 - Lain-lain
- - Dalam bentuk cair
- - Lain-lain
3402.90.91 - - - Bahan pembasah anionik
3402.90.92 - - - Preparat pencuci atau penghilang noda anionik, termasuk preparat pengelantanp, pembersih atau penghilang gemuk
3402.90.93 - - - Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk <- Penetapan PFPD


bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor pada pos 1 yang diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran.";

bahwa berdasarkan BTKI 2017, barang impor pada pos 1 yang diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik Iainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen Iebih tepat dikiasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.93 yaitu "Preparat pencuci dan penghilang noda Iainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.";

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 3402.90.93 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);

bahwa berdasarkan penelitian di atas barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 dimasukkan ke dalam pos tarif 3402.90.93 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen); bahwa di persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor 402/KPU.01/BD.1001/2019 tanggal 6 November 2018 perihal Tanggapan Sidang Sengketa Bea Masuk a.n. PT SMU yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa bea masuk dengan Pemohon Banding PT SMU, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan KEP-9605 tanggal 15 Desember 2017 sengketa antara terbanding dan pemohon banding adalah terkait klasifikasi barang berupa Medley S 204 T yang ditetapkan oleh terbanding kedalam pos tarif 3402.90.93 sehingga dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN);
2. bahwa berdasarkan LPPT dan hasil identifikasi barang, atas barang yang disengketakan diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen (zat aditif pada detergen);
3. bahwa berdasarkan persidangan tanggal 22 Oktober 2018, pemohon banding menyampaikan Penjelasan tambahan dari Flowchart Medley S 204T;
4. Berdasarkan penjelasan tambahan tersebut dapat kami sampaikan:
a. bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dan Product Data Sheet Medley S 204T, atas produk tersebut memiliki Formulation Ingrediens sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no.9005-25-8 < 1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 < 1
b. bahwa berdasarkan komposisi tersebut terdapat kandungan Polyethylene Glycol dengan CAS No. 25322-68-3 sebesar 1-10 (w/w)

5. bahwa berdasarkan penelusuran Polyethylene Glycol dengan CAS No. 25322-68-3 merupakan bahan kimia yang bersifat surfactant;

6. bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs www.wikipedia.com surfacta merupakan:

Surfaktan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surfaktan merupakan molekul yang memiliki gugus polar yang suka air (hidrofilik) dan gugus non polar yang suka minyak (lipofilik) sekaligus, sehingga dapat mempersatukan campuran yang terdiri dari minyak dan air. Surfaktan adalah bahan aktif permukaan, yang bekerja menurunkan tegangan permukaan cairan, sifat aktif ini diperoleh dari sifat ganda molekulnya. Bagian polar molekulnya dapat bermuatan positif, negatif ataupun netral, bagian polar mempunyai gugus hidroksil semetara bagian non polar biasanya merupakan rantai alkil yang panjang. Surfaktan pada umumnya disintesis dari turunan minyak bumi dan limbahnya dapat mencemarkan lingkungan, karena sifatnya yang sukar terdegradasi, selain itu minyak bumi merupakan sumber bahan baku yang tidak dapat diperbarui.[1]

Penggunaan [sunting | sunting sumber]

Surfaktan banyak ditemui di bahan deterjen, kosmetik, farmasi dan tekstil. Produk pangan seperti es krim juga menggunakan surfaktan sebagai bahannya. Karena sifatnya yang menurunkan tegangan permukaan, surfaktan dapat digunakan sebagai bahan pembasah (wetting agent), bahan pengemulsi (emulsion agent) dan sebagai bahan pelarut (solubilizing agent).

7. Berdasarkan hal tersebut produk dengan kandungan surfactan memiliki kemampuan untuk membersihkan (preparat pembersih)
8. bahwa sesuai Catatan 1 Bab 35 "Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim", dijelaskan sebagai berikut:

Bab 35
Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Ragi (pos 21.02);
(b) Fraksi darah (selain albumin darah, tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik), obat-obatan atau produk lain dari Bab 30;
(c) Preparat enzim untuk penyamakan pendahuluan (pos 32.02);
(d) Preparat pelunak atau pembersih enzim dan produk lain dari Bab 34;
(e) Protein dikeraskan (pos 39.13); atau
(f) Produk gelatin dari industri percetakan (Bab 49)

9. Berdasarkan uraian tersebut, atas barang yang disengketakan bersifat sebagai preparat pembersih;

10. bahwa berdasarkan penelusuran pada situs suplier, barang yang disengketakan digunakan untuk campuran detergen yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan detergen untuk membersihkan dalam proses pencucian, seperti kutipan berikut:

novozymes
New enzyme solutions help detergent manufacturers tackle regionally relevant stains

Novozyme' latest offering simplifies detergent manufacturing and offers specific blends that are effective on stain removal deemed important in different parts of the world.

07. October 2014 | Household Care Trade news

Today, Novozymes launches Medley, plug-and-play enzyme solutions for liquid detergents that can help detergent manufacturers to simplify production, improve washing performance and stand out from the competition. The resulting products secure whiter, brighter, and longer-lasting clothes for discerning detergent consumers.

11. Berdasarkan uraian di atas dan sesuai catatan 1 Bab 35 atas barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.93 yaitu "Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk."
12. bahwa berdasarkan penelusuran melalui internet melalui www.wikipedia.com


Simpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 016/SMU-IMP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian di atas, barang impor pada PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 dimasukkan ke dalam pos tarif 3402.90.93 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5 % (lima persen), maka tanggapan Pemohon Banding atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa barang Pemohon Banding termasuk dalam pos tarif 3507.90.00 dan terlampir dokumen pendukung safety data sheet, product data sheet, Novozymes fact sheet, serta Statement dari Novozymes;

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya Menimbulkan Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum Bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 045/SMU-IMP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 perihal Penjelasan Tambahan dari Flowchart Medley S-204T beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dari Flowchart sebagai berikut:

1. Medley S 204T merupakan kombinasi antara Enzyme Protease dan Enzyme Amylase, yang menjadi bahan tambahan Non Surfactan dalam produksi detergen di PT SMU.
2. Bentuk barang Medley S 204T adalah granule
3. Raw material yang digunakan dalam produk Medley S 204T sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no. 9005-25-8 < 1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 < 1
4. Cara pembuatan Medley S 204T umumnya diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang dilanjutkan dengan proses recovery dan formulasi produk enzim;

Proses fermentasi dimulai dari mikroorganisme kering/beku yang melalui proses propagasi (pengembangbiakan), mikroorganisme kemudian dimasukan kedalam fermentor (tangki besar yang berisikan bahan baku yang sudah disterilisasi + air). Pada tahapan utama proses fermentasi ini, mikroorganisme tumbuh dan menghasilkan enzim dengan kondisi lingkungan yang terkontrol/diatur. Proses fermentasi diikuti dengan proses recovery dimana mikroorganisme secara keseluruhan dihilangkan dan produk fermentasi dimumikan serta dikonsentasi (dikurangi kandungan aimya) menjadi siap untuk tahap formulasi akhir;

Proses recovery meliputi proses pemisahan enzim dari biomasa, dikurangi kandungan airnya, dan satu atau beberapa tahap pemumian enzim. Tahapan formulasi akhir dirancang untuk memastikan produk enzim stabil, sesuai dengan spesifikasi penggunaan, serta aman untuk digunakan. Produk enzim tersedia dalam bentuk cair atau dalam bentuk padat seperti granule dan immobilized enzymes);

5. Sebagai referensi atas produk ini kami lampirkan
- MSDS
- Certificate of Analysis


bahwa demikian penjelasan tambahan dari Flowchart Medley S 204T ini Pemohon Banding buat, agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, motion putusan yang seadil-adilnya;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan tanpa nomor tanggal 1 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan permintaan Majelis Hakim atas KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dengan ini menyatakan bahwa:

NAMA PKRT SOKLIN SOFTERGENT HAPPY CHEERFUL RED
BENTUK POWDER
WARNA PUTIH
KEMASAN KANTONG PLASTIK


bahwa berikut ini Formula (kualitatif dan kuantitatif) atas pembuatan Soklin Softergent Happy Cheerful Red:

1 Formulasi Produksi 1000 kg
- Enzyme (Medley S 204) 0.5%
- Bentonite CY-S007 2%
- Bentonite CY-S003 6%
- Lain - Lain 91.50%


bahwa fungsi dari masing-masing bahan:

- Enzyme (Medley S 204) Membantu menghilangkan kotoran yang mengandung protein dan amylum, sehingga bisa membantu meningkatkan daya cuci powder detergent.
- Bentonite CY-S007 Membantu melembutkan pakaian dan bahan pembantu dalam pembuatan spot/bintik yang digunakan sebagai estetika powder detergent
- Bentonite CY-S003 Membantu melembutkan pakaian

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 21.600 KGM Medley S 204 T, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017, diklasifikasi ke dalam pos tarif 3507.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (MFN), ditetapkan oleh Terbanding klasifikasinya pada pos tarif 3402.90.93 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-022851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Oktober 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp74.865.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan Surat Keberatan Nomor 056/SMU-IMP/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 23 Oktober 2017;

bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut yang sekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menguraikan dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Identifikasi Barang

bahwa Material Data Sheet (MSDS), memberikan informasi sebagai berikut:
Product Name : Medley S 204 T
Chemicals Name : Enzyme preparation
Declared activity : Protease (Subtilisin) Alpha-amylase

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, invoice, packing list, dan bill of lading, barang impor yang dipermasalahkan yaitu MEDLEY S 204 T yang diekspor oleh Masby Resources Pte. Ltd.;
b. bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan karena termasuk ke dalam jalur Hijau Middle (HM);
c. bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan respon Konfirmasi Uraian Barang pada tanggal 26 September 2017 dan disampaikan contoh barang dari importir/kuasanya pada tanggal 27 September 2017 untuk kemudian dilakukan uji laboratorium;
d. bahwa berdasarkan pengujian laboratoris atas contoh barang impor pada PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 dengan hasil yang tertuang pada Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-1285/SPHIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 4 Oktober 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Identitas Contoh Barang berdasarkan surat aju/Nomor Pendaftaran (PIB): 403276, tanggal 08 September 2017, Importir PT. Sayap Mas Utama, :

No Nama (diberitahukan) HS (diberitahukan) Jumlah/Jenis Kemasan N/A Bentuk/Warna/Bau
1. Medley S 204 T 3507.90.00 1 kantong China Bubuk berwarna krem

Identitas Contoh Barang yang diterima oleh laboratorium:

No Uraian Barang Merek Tipe Bentuk Fisik
1. Medley S 204 T - - Butiran berwarna krem

Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:

Deskripsi Hasil Pengujian Laboratoris dan Identifikasi :
Dari data ordinary laboratory apparatus, FTIR, XRD, dan XRF menunjukkan contoh uji merupakan produk kimia. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut sebagian dalam air dan kloroform. Uji protein dan uji karbonat terhadap contoh uji positif. Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh u mengandung enzim dan senyawa anorganik lainnya dengan pola difraksi contoh uj menyerupai sodium sulphate (NaSO4) dan calcium carbonate (CaCOs). Contoh uji didentifikasi sebagai preparat kimia.

Kesimpulan dan Pendapat:

Kesimpulan dan pendapat
Contoh uji merupakan preparat kimia mengandung enzim, sodium sulfate, calcium carbonate dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran.

e. bahwa berdasarkan statemen dari pemasok barang disebutkan bahwa "Medley S 204 T is an enzyme, manufactured for application in liquid laundry detergent industries”;
f. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PFPD tercantum alasan penetapan identifikasi barang sebagai berikut:
Hasil uji lab (S-1285/SPHIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 4 Oktober 2017): preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran;
g. bahwa berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan pengujian laboratorium atas contoh barang disimpulkan bahwa barang impor diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Medley S 204T merupakan kombinasi antara Enzyme Protease dan Enzyme Amylase, yang menjadi bahan tambahan non surfactan dalam produksi detergen;
2. Bentuk Medley S 204T adalah granule
3. Raw material yang digunakan dalam produk Medley S 204T sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no. 9005-25-8 < 1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 < 1
4. Cara pembuatan Medley S 204T umumnya diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang dilanjutkan dengan proses recovery dan formulasi produk enzim;

Proses fermentasi dimulai dari mikroorganisme kering/beku yang melalui proses propagasi (pengembangbiakan), mikroorganisme kemudian dimasukan kedalam fermentor (tangki besar yang berisikan bahan baku yang sudah disterilisasi + air). Pada tahapan utama proses fermentasi ini, mikroorganisme tumbuh dan menghasilkan enzim dengan kondisi lingkungan yang terkontrol/diatur. Proses fermentasi diikuti dengan proses recovery dimana mikroorganisme secara keseluruhan dihilangkan dan produk fermentasi dimumikan serta dikonsentasi (dikurangi kandungan airnya) menjadi siap untuk tahap formulasi akhir;

Proses recovery meliputi proses pemisahan enzim dari biomasa, dikurangi kandungan airnya, dan satu atau beberapa tahap pemumian enzim. Tahapan formulasi akhir dirancang untuk memastikan produk enzim stabil, sesuai dengan spesifikasi penggunaan, serta aman untuk digunakan. Produk enzim tersedia dalam bentuk cair atau dalam bentuk padat seperti granule dan immobilized enzymes);

bahwa fungsi dari Enzyme (Medley S 204T) adalah membantu menghilangkan kotoran yang mengandung protein dan amylum, sehingga bisa membantu meningkatkan daya cuci powder detergent.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis mengidentifikasi Medley S 204T adalah enzim olahan yang kegiatan biologisnya (declared activity) sebagai Protease (Subtilisin) Alpha-amylase.

2) Klasifikasi Pos Tarif

bahwa Terbanding, berdasarkan adanya kandungan Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 di dalam formulasi pembuatan Medley S 204T, yang merupakan bahan kimia yang bersifat surfactant, memiliki kemampuan untuk membersihkan (preparat pembersih) maka mengklasifikasinya ke dalam pos tarif 3402.90.93 yaitu “Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.”

bahwa alasan Terbanding tersebut tidak dapat dipakai, malah menyalahi, sebagai dasar identifikasi dan klasifikasi karena Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 tersebut “hanya” salah satu dari sembilan jenis bahan baku yang difermentasi untuk menghasilkan Medley S 204T;

bahwa yang ditetapkan pos tarifnya oleh Terbanding adalah atas Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 bukan atas Medley S 204T sebagaimana barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Explanatory Note halaman VI-3507-1 s.d. VI-3507- 4 memberikan penjelasan tentang enzim, yang antara lain sebagai berikut:

“Enzim adalah zat organik yang dihasilkan oleh sel hidup. Enzim bersifat menyebabkan dan mencocokkan reaksi kimia khusus di dalam atau di luar sel hidup, tanpa mengubah struktur kimia dalam dirinya.

Enzim dapat menunjuk pada hal-hal berikut ini:
(I) Menurut unsur-unsur kimianya, misalnya:
(a) Enzim yang molekulnya terdiri semata-mata dari sebuah protein (misalnya, pepsin, tripsin, urease).
(b) Enzim yang molekulnya terdiri dari sebuah protein yang dikombinasikan dengan senyawa non-protein dengan berat molekul yang rendah yang bertindak sebagai kofaktor. Kofaktor tersebut dapat berupa baik sebuah ion besi (misalnya, tembaga dalam askorbat oksidase, seng dalam plasental alkalin fosfatase manusia) maupun berupa suatu molekul organik kompleks yang disebut koenzim (misalnya, thiamin difosfat dalam piruvat dekarboksilase, piridoksal fosfat dalam glutamin-okso-asam aminotransferase). Kadang-kadang keduanya diperlukan.
(II) Menurut:
(a) kegiatan kimiawinya sebagai oksidoreduktase, transferase, hidrolase, liase, isomerase, ligase; atau
(b) kegiatan biologisnya sebagai amilase, lipase, protease, dsbnya.

Pos 35.07 meliputi “Olahan enzim yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”, yang dijelaskan sebagai berikut:

Olahan enzim diperoleh melalui pencairan lebih lanjut dari pekatan yang dimaksud dalam Bagian (B) di atas atau dengan pencampuran antar enzim-enzim yang telah diisolasi atau pekatan enzimatik. Preparat dengan penambahan zat yang membuat preparat tersebut cocok untuk digunakan bagi keperluan tertentu, juga termasuk dalam pos ini, sepanjang preparat tersebut tidak termasuk dalam pos yang lebih spesifik pada Nomenklatur ini.

Kelompok ini mencakup, antara lain:
(i) Preparat enzimatik untuk melunakkan daging, seperti yang terdiri dari enzim proteolitik (misalnya, papain) dengan penambahan dekstrose atau bahan makanan lain.
(ii) Preparat enzimatik untuk menjernihkan bir, anggur atau jus buah (misalnya, enzim pektik yang mengandung tambahan gelatin, bentonit, dsbnya.).
(iii) Preparat enzimatik untuk melepaskan rekatan tekstil, seperti yang dengan dasar bakteri α- amilase atau protease.

bahwa enzim-enzim yang terpenting dalam dunia perdagangan, antara lain disebut pada angka (6), sebagai berikut:

Amilase dan protease yang diperoleh dari jasad renik.

Jasad renik tertentu apabila tumbuh pada media budidaya yang cocok, mengeluarkan amilase dan protease dalam jumlah banyak.

Setelah dikeluarkan sel dan kotorannya, larutannya baik dipekatkan melalui penguapan hampa bersuhu rendah maupun enzimnya diendapkan dengan menambahkan garam organik (misalnya, natrium sulfat) atau organik, larutan air miscible (misalnya, aseton).

Contoh-contoh amilase dan protease mikroba adalah sebagai berikut:
(a) α-amilase bakteri.

α-amilase bakteri (diperoleh, umpamanya, dengan menggunakan Bacillus subtilis) adalah enzim pencair pati, digunakan untuk produksi perekat dan lapisan kertas dari pati, dalam industri pembuatan roti dan industri makanan lain dan untuk melepas rekatan tekstil.

(b) Amilase fungal.

Amilase fungal adalah α-amilase yang diperoleh dari budidaya jamur, terutama dari genus Rhizopus atau genus Aspergillus.

Walaupun daya untuk mencairkan dicirikan, amilase fungal jauh lebih kurang dari amilase bakteri.

Hendaknya dicatat bahwa amilase fungal kadang-kadang mengandung protease, glukosa oksidase dan invertase.

(c) Amiloglukosidase.

Enzim ini yang diperoleh, umpamanya, dari jamur genus Rhizopus atau genus Aspergillus adalah bahan pemanis yang berdaya kuat tetapi tidak memiliki sifat untuk mencairkan. Digunakan untuk memperoleh hasil dekstrosa yang tinggi dari bahan-bahan pati.

Pemakaian utamanya adalah dalam produksi sirup glukosa dan desktrosa, dan sebagai bahan pemanis untuk peragian bubur etil alkohol.

(d) Protease.

Protease bakteri (yang diperoleh dengan menggunakan, umpamanya, Bacillus subtilis) adalah enzim proteolik yang dipakai untuk mengolah bahan pelepas perekat tekstil, sebagai bahan dalam preparat pencuci tertentu dan dalam pembuatan bir. Protease yang dihasilkan dari jamur digunakan untuk keperluan pengobatan dan farmasi.”

bahwa uraian pos tarif 35.07 di dalam BTKI-2017 adalah sebagai berikut:

35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya
3507.90.00 - Lain-lain

bahwa berdasarkan uraian di atas, Medley S 204 T, negara asal China diklasifkasi pada pos tarif 3507.90.00;

3) Pembebanan Bea Masuk

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3507.90.00 masing-masing sebesar 0%.


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Medley S 204 T, negara asal China oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Keputusan Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-022851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Medley S 204 T, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-022851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 yaitu 21.600 KGM Medley S 204T, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-000430.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA