Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-084060.10
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp4.857.392.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa sesuai keterangan Pemeriksa di LPP halaman 22 s.d 25 diketahui dasar penghitungan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 Pemeriksa sebesar Rp4.857.392.682,00 adalah berdasarkan penghitungan dengan metode equalisasi Objek PPh Pasal 21 di SPT Masa dan pos-pos biaya dalam GL dan Laporan R/L Pemohon Banding;
bahwa pos-pos biaya dalam GL dan Lapkeu yang di-equalisasi oleh Pemeriksa dengan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam menetapkan Objek PPh Pasal 21 setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan data dalam LPP halaman 23-24 dapat disajikan sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan: Jumlah di L/K Objek PPh Psl 21 Non Objek
Harga Pokok Penjualan
Biaya Gaji, Bonus, Honor, Dan sebagainya:
Wages Expenses (daily)
Rp
1.490.327.582
Rp
1.490.327.582
Rp
-
TKMT Exp (daily)
Rp
37.021.500
Rp
37.021.500
Rp
-
Overtime Expenses (daily)
Rp
424.063.524
Rp
424.063.524
Rp
-
Inane Mewances (daily)
Rp
9.190.000
Rp
9.190.000
Rp
-
UBHR
Rp
93.485.805
Rp
93.485.805
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
38.250.000
Rp
38.250.000
Rp
-
Patch Work Expenses
Rp
179.980
Rp
179.980
Rp
-
Salary Expenses
Rp
5.273.897.021
Rp
5.273.897.021
Rp
-
TKMT expense
Rp
62.491.000
Rp
62.491.000
Rp
-
Overtirne Expenses
Rp
599.227.611
Rp
599.227.611
Rp
-
Incharge Allowances
Rp
15.331.100
Rp
15.331.100
Rp
-
Meal Expenses
Rp
66.683.234
Rp
66.683.234
Rp
-
THR
Rp
319.141.888
Rp
319.141.888
Rp
-
Biaya Sehubungan dengan Jasa:
Meal Expenses
Rp
285.610.502
Rp
285.610.502
Rp
-
THR
Rp
3.072.889.601
Rp
3.072.889.601
Rp
-
Biaya Usaha Lainnya
Gaji, Upah, Bonus, THR, dll
Wages Expenses (daily)
Rp
5.060.735.427
Rp
5.060.735.427
Rp
-
TKMT Exp (daily)
Rp
4.833.000
Rp
4.833.000
Rp
-
Incharge Allowances (daily)
Rp
5.691.500
Rp
5.691.500
Rp
-
UBHR
Rp
121.503.394
Rp
121.503.394
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
619.283.182
Rp
619.283.182
Rp
-
PatchWork Expenses
Rp
12.446.875
Rp
12.446.875
Rp
-
Salary Expenses
Rp
3.899.227.380
Rp
3.899.227.380
Rp
-
TKMT expense
Rp
4.232.250
Rp
4.232.250
Rp
-
Overtime Expenses
Rp
13.960.712
Rp
13.960.712
Rp
-
Incharge Allowances
Rp
16.462.000
Rp
16.462.000
Rp
-
Insentive Expenses
Rp
7.085.424.480
Rp
7.085.424.480
Rp
-
Meal Expenses
Rp
1.878.827.752
Rp
1.878.827.752
Rp
-
THR
Rp
781.049.018
Rp
781.049.018
Rp
-
Wages Expenses (daily)
Rp
1.418.548.276
Rp
1.418.548.276
Rp
-
UBHR
Rp
4.670.646
Rp
4.670.646
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
6.000.000
Rp
6.000.000
Rp
-
Salary Expenses
Rp
83.380.421.603
Rp
83.380.421.603
Rp
-
TKMT expense
Rp
16.397.000
Rp
16.397.000
Rp
-
Overtime Expenses
Rp
94.759.789
Rp
94.759.789
Rp
-
Incharge Alowances
Rp
4.280.100
Rp
4.280.100
Rp
-
Meal Expenses
Rp
139.488.461
Rp
139.488.461
Rp
-
THR
Rp
2.508.782.333
Rp
2.508.782.333
Rp
-
Biaya Sehubungan dengan Jasa
Honorarium
Rp
15.159.985.137
Rp
6.375.000
Rp
15.153.610.137
Honorarium
Rp
22.449.767.734
Rp
-
Rp
22.449.767.734
Honorarium ( R )
Rp
104.281.000.000
Rp
-
Rp
104.281.000.000
Jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan
Rp 118.865.190.529
Jumlah obyak PPh Pasal 21 cfm. SPT PPh Pasal 21 (incl cabang)
Rp 114.013.797.847
Selisih
Rp 4.851.392.682
*) Selisih tersebut adalah Objek PPh 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 sebesar =
Rp
242.569.634
bahwa dalam LPP Pemeriksa diketahui jumlah koreksi atas DPP PPh Pasal 21 seluruhnya (termasuk objek PPh Pasal 21 Kantor Cabang) adalah sebesar Rp4.851.392.682,00 dan jumlah koreksi tersebut seluruhnya ditetapkan di kantor pusat Pemohon Banding (kode 054/ KPP PMB), sedangkan dalam skp dimaksud dan jumlah yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam Keberatannya adalah sebesar Rp4.857.392.682,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, maka jumlah pos Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp105.647.280.849,00;
bahwa rincian dan penjelasan penghitungan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa telah diuraikan di atas dan persandingan penghitungannya telah disajikan dalam KKP Rincian Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 (Indeks KKP- D.1);
bahwa sesuai dengan Surat Keberatannya, untuk Objek PPh 21 yang ditetapkan Pemeriksa namun menurut Pemohon Banding merupakan alokasi pembebanan biaya THR, sedangkan realisasi pembayarannya yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah objek PPh 21 dicatat di akun 2151001, 2151002 dan 2151003, dengan illustrasi pencatatan sebagai berikut:
- Jurnal saat melakukan alokasi Biaya THR
THR Expense (acc 6122030) XXXXX
Accrued expense -THR (acc 2151001) XXXXX
- Jurnal saat realisasi Biaya THR
Accrued expense -THR (acc 2151001) XXXXX
Due to PT. BP (acc 2211003) XXXXX

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat Keberatannya terkait hal tersebut diketahui bahwa atas pencatatan alokasi pembebanan biaya maupun realisasinya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan koreksi fiskal apapun di SPT PPh Badan karena pada dasarnya hal merupakan perbedaan waktu pengakuan saja dan bukan merupakan pembentukan cadangan (provision) dan selain itu atas realisasi yang tercatat di akun Neraca, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap illustrasi pencatatan, argumen Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam surat Keberatannya, Lapkeu dan GL Pemohon Banding diketahui bahwa pencatatan beban tersebut diakui sebagai biaya di Laporan R/L adalah pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembebanan THR expense atau UBHR expense atau Insentive expense dan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal apapun terkait hal tersebut, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 252/PMK.03/2008 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penetapan Objek PPh 21 atas hal tersebut yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa untuk alasan bahwa atas biaya yang terdiri dari Salary expense, Incharge Allowance dan Meal expense yang ditetapkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh 21 namun menurut Pemohon Banding sebagiannya bukan merupakan objek PPh 21 karena merupakan biaya yang bersifat Benefit In Kind dan telah dilakukan koreksi fiskal positif (self-correction) di SPT PPh Badan karena berdasarkan hasil penelitian dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pos-pos biaya yang disebutkan Pemohon Banding tersebut merupakan benefit in kind dan telah dikoreksi positif oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detil sifat pembayaran dan pos atau akun pembebanan biaya tersebut di Laporan R/L dan SPT Tahunan PPh Badan dan Pemohon Banding tidak terdapat dokumen/ bukti pendukung yang memadai terkait pokok sengketa;
bahwa untuk alasan bahwa atas biaya yang terdiri dari honorarium yang ditetapkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh 21 namun menurut Pemohon Banding sebagiannya bukan merupakan objek PPh 21 namun merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh 23, sesuai hasil penelitian Terbanding disimpulkan tidak dapat diterima karena bukti pendukung yang kurang memadai dan Pemohon Banding menjelaskan secara lisan masih memerlukan tambahan waktu untuk menunjukkan bukti tersebut kepada Terbanding;
bahwa untuk argumen Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam komponen HPP sebesar Rp3.072.889.601,00 yang diklaim Pemohon Banding merupakan Technical & Assistant Expense, sesuai hasil penelitian Terbanding sebagaimana telah disajikan dalam KKP Rincian Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21: Biaya Sehubungan Jasa (HPP)/ Technical & Assistant Expense (cfm Pemohon Banding) (Indeks KKP- D.1.1), diketahui bahwa bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap atau dapat juga bukti pendukung tersebut bukan merupakan bukti pendukung dari biaya yang bersangkutan, karena total invoice yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai bukti pendukung hanya sebesar Rp2.300.244.585,00;
bahwa dalam surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 terkait Biaya Technical & Assistant, namun dari bukti pendukung yang diberikan kepada Terbanding tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran yang disebutnya sebagai Technical & Assistant Expense tersebut;
bahwa sesuai hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sampai dengan Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung dan penjelasan yang memadai terkait hal tersebut;
bahwa untuk argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Objek PPh 21 sebesar Rp25.829.443.452 menurut Terbanding jumlah objek tersebut sudah termasuk dalam jumlah objek PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan oleh Pemeriksa;
bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan di atas, maka jumlah total objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp118.871.190.529,00 dan total Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang adalah sebesar Rp114.013.797.847,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp4.857.392.682,00 dan jumlah koreksi tersebut seluruhnya diatribusikan (ditambahkan) sebagai objek PPh 21 yang belum dilaporkan di Kantor Pusat (NPWP 054), sehingga jumlah objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp105.647.280.849,00;
bahwa penjelasan atas hal tersebut, telah disajikan dalam KKP Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 (Indeks KKP- D) beserta KKP pendukungnya;
Penjelasan Terbanding dalam persidangan:
bahwa sengketanya adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp4.857.392.682,00. Koreksi ini dilakukan oleh Terbanding dengan dasar perhitungan ekualisasi antara SPT PPh Pasal 21 dengan Pos biaya dalan General Ledger dan Laporan Rugi Laba Pemohon Banding. Dari perhitungan ekualisasi tersebut didapatkan selisih ekualiasasi sebesar Rp4.857.392.682,00 yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi ini merupakan koreksi ekualisasi dari biaya-biaya yang telah dilaporkan Pemohon Banding di dalam laporan keuangan dengan SPT Pemohon Banding. Terbanding sudah meminta penjelasan pada saat pemeriksaan, namun belum dapat diyakini oleh Terbanding dan Pemohon Banding juga belum menyampaikan bukti-buktinya. Terbanding sudah menyampaikan KKP;
bahwa terkait sumber koreksi diambil untuk seluruh akun atau tidak, pada proses pemeriksaan terdapat koreksi yang sudah dibatalkan oleh Terbanding karena Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti- bukti pendukungnya. Pada sidang sebelumnya Terbanding sudah menyampaikan rincian koreksi yang sudah Terbanding batalkan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.857.392.682,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam poin pokok sengketa di atas bahwa tambahan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding dapat dibagi menjadi 4 kelompok besar. Uraian alasan pengajuan Banding untuk masing-masing 4 sub pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi atas pencatatan alokasi pembebanan biaya sebesar Rp10.819.140.567,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.819.140.567,00. Angka yang tercantum dalam akun Laba Rugi sebesar Rp10.819.140.567,00 yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai tambahan objek PPh Pasal 21 tersebut, sebenarnya adalah angka alokasi pembebanan biaya. Adapun objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah berasal dari angka realisasi pembayaran yang sesungguhnya dimana tercantum dalam akun Neraca;
bahwa jumal untuk membuat alokasi pembebanan biaya beserta dengan realisasi pembebanannya adalah sebagai berikut:
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya UBHR
UBHR Expenses (6121035/7121035/8121035) XXXXXX
Accrued Expenses – UBHR (2151003) XXXXXX
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya Gratifikasi
Salary Expenses (7122005) XXXXXX
Accrued Expenses – Gratifikasi (2151002) XXXXXX
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya THR
THR Expenses (6122030/7122030/8122030) XXXXXX
Accrued Expenses – THR (2151001) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya UBHR
Accrued Expenses – UBHR (2151003) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya Gratifikasi
Accrued Expenses – Gratifikasi (2151002) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya THR
Accrued Expenses – THR (2151001) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
bahwa atas pencatatan alokasi pembebanan biaya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan koreksi fiskal apapun di SPT PPh Badan karena pada dasamya hal ini hanyalah perbedaan waktu pengakuan saja dan bukan merupakan pembentukan cadangan (provision). Selain itu, atas realisasi (yang tampak sebagai mutasi di akun Neraca) juga telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21-nya. Kalaupun ada perbedaan antara alokasi pembebanan biaya dengan objek PPh Pasal 21 ini, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 21-nya telah Pemohon Banding penuhi pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2012;
bahwa mengacu pada penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat terjadi realisasi pembayaran atas UBHR, THR dan Insentive Expense. Adapun perlakuan ini Pemohon Banding anggap merupakan perlakuan wajar yang berlaku umum di banyak perusahaan, mengingat jumlah pembayaran atas UBHR, THR dan Insentive Expense masih belum pasti dan masih dapat berubah, ditambah lagi perlakuan ini juga telah dilakukan secara konsisten selama bertahun-tahun;
bahwa apabila koreksi ini tetap dipertahankan, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas tambahan objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding ini, karena kenyataannya Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 di saat/waktu yang berbeda dengan saat/waktu yang ditetapkan oleh Terbanding;

2. Koreksi tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00 yang sebenarnya merupakan biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00. Biaya-biaya yang berasal dari akun Salary Expense, Incharge Allowance dan Meal Expense yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya, namun pada kenyataannya biaya ini merupakan biaya yang telah dikoreksi secara fiskal dalam perhitungan pajak terhutang di SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011. Dengan demikian, sesuai dengan prinsip taxable - deductible maka sudah seharusnya atas biaya-biaya yang atasnya telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan bukan lagi merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah memberikan penjelasan serta dokumen pendukung untuk menjelaskan argumentasi Pemohon Banding tersebut dan dengan jelas membuktikan bahwa pos-pos biaya tersebut merupakan natura (benefit in kind) dan atasnya telah dikoreksi fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuktian terkait sifat pembayaran atas akun yang atasnya telah dilakukan koreksi fiskal tidak perlu dilakukan lagi, mengingat bahwa biaya tersebut telah dikoreksi secara fiskal. Dokumen/bukti pendukung yang memadai juga telah Pemohon Banding serahkan baik berupa mapping koreksi fiskal dari Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan, penjelasan secara lisan pada saat plant visit maupun penjelasan tertulis juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Namun demikian, pihak Terbanding tetap mengabaikan dan pada akhirnya mempertahankan asumsi sepihak Terbanding yang tidak berdasar. Sebaliknya, pihak Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang membuktikan bahwa biaya-biaya sebesar Rp16.643.343.464,00 tersebut belum dilakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan;

3. Koreksi tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00 yang sebenarnya merupakan objek PPh Pasal 23/26 yang telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00. Tambahan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding ini berasal dari biaya-biaya pada akun Honorarium dan akun Technical Assistant Expense yang diasumsikan oleh pihak Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21. Faktanya, biaya pada akun Honorarium yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang pemotongannya juga telah Pemohon Banding penuhi. Sedangkan biaya-biaya yang tercatat dalam akun Technical Assistant Expense merupakan objek PPh Pasal 26 dimana telah didukung dengan Surat Keterangan Domisili untuk masing-masing jenis transaksinya sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut pengenaan tarifnya akan tunduk pada tarif yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara dimana lawan transaksi berdomisili;
bahwa untuk mendukung argumen Pemohon Banding di atas, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan sifat dari transaksi-transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding. Sehubungan dengan pembuktian objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh SPT Masa PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 23, daftar bukti potong PPh 23 terkait yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21, rincian GL transaksi. Sedangkan untuk pembuktian objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, surat keterangan domisili, dan print out GL;
bahwa dengan dokumen-dokumen pendukung di atas, pihak Terbanding seharusnya sudah dapat memahami sifat dari transaksi-transaksi yang diasumsikan oleh pihak Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 tersebut pada faktanya merupakan objek PPh Pasal 23 dan 26. Namun sebaliknya, pihak Terbanding tetap mempertahankan asumsi sepihaknya tanpa didukung dengan bukti maupun dokumen sama sekali. Selain itu, apabila koreksi ini tetap dipertahankan, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda dimana atas transaksi yang sama dikenakan pajak dua kali;

4. Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sebesar (Rp25.829.443.452) yang masih belum diakui dalam ekualisasi PRI Pasal 21 menurut Terbanding
bahwa terdapat beberapa objek PPh Pasal 21 dari beberapa akun di Laporan Keuangan Pemohon Banding yang masih belum diakui sebagai objek PPh Pasal 21 oleh pihak Terbanding. Adapun objek PPh Pasal 21 yang masih belum diakui oleh pihak Terbanding adalah sebesar Rp25.829.443.452,00;
Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:
bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrik rokok dengan Merk Ardath, Dunhill, Lucky Strike. Pemohon Banding memang satu group dengan PT Bentoel, namun pabrik Pemohon Banding tidak memproduksi rokok merk Bentoel;
bahwa dalam satu group terdapat perusahaan yang melakukan pembelian raw material, ada yang memproses tembakau, dan ada perusahaan yang berperan sebagai distributor utama;
bahwa terkait dengan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding sudah memiliki detil koreksi karena sudah tertuang di LPP dan KKP yang sudah Pemohon Banding dapatkan. Pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi pada akun yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 21;
bahwa tidak semua koreksi Terbanding tersebut PPh Pasal 21 karena sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dan lainnya. tetapi yang diambil oleh Terbanding adalah seluruh akun komersialnya. Pada sidang hari ini Pemohon Banding memberikan rincian akun yang sudah Pemohon Banding koreksi fiskal beserta kertas kerja koreksi fiskal Pemohon Banding dan SPT Pemohon Banding. Kalau dikeluarkan, saldo Pemohon Banding minus. Rekonsiliasi merupakan sebuah pengujian dan bukan langsung dianggap terutang. Pada dasarnya rekonsiliasi ini salah dan bukan kewajiban Pemohon Banding untuk membetulkan rekonsiliasi Pemeriksa. Rekonsiliasi Pemeriksa mengandung unsur-unsur yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Untuk PPh Pasal 21 koreksi Terbanding adalah sebesar Rp4.857.392.682,00, tetapi yang sudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.643.907.980,00. Koreksi fiskal ini sudah diakui di PPh Badan oleh Terbanding;
bahwa metode ini sama dan Pemohon Banding juga sudah menyerahkan bukti atas nature General Ledger tersebut sebenarnya adalah biaya apa. Yang Pemohon Banding bawa adalah sampel transaksi karena transaksi Pemohon Banding jumlahnya banyak;
bahwa di LPP sudah dituangkan bahwa pegujian Terbanding selain dari General Ledger juga dari bukti pendukung. Dalam prakteknya keseluruhan akun adalah dianggap objek PPh Pasal 21;
Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor L-MLG-DS/PDP-16-0002 tanggal 5 Januari 2016, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa sengketa ini bermula dari rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang dibuat oleh Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding serahkan pada tanggal 1 Oktober 2015 (Lampiran 1). Dalam rekonsiliasi tersebut, Terbanding menggunakan saldo Laporan Keuangan dari beberapa akun yang kemudian diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 dan digunakan sebagai dasar koreksi tambahan objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang dibuat oleh Terbanding, Terbanding tidak memiliki bukti hukum yang memadai bahwa saldo dalam akun-akun tersebut memang benar objek PPh Pasal 21. Hal ini terbukti dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis Hakim terkait pengujian bukti atas objek PPh Pasal 21 yang diasumsikan oleh Terbanding tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data-data pendukung yang membuktikan bahwa akun- akun yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kembali beberapa contoh dokumen pendukung hanya dari beberapa akun yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21. Namun demikian, dari beberapa contoh dokumen dari akun-akun tersebut saja sudah menghasilkan nilai koreksi yang lebih kecil dibandingkan dengan bukti dan alasan yang disediakan. Hal ini membuktikan bahwa nilai koreksi tambahan objek PPh Pasal 21 yang diasumsikan Terbanding tersebut justru yang tidak ada dasar dan bukti hukumnya;
Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp 118.871.190.529
Objek PPh Pasal 21 SPT PPh 21 Rp 114.013.797.847
Koreksi Terbanding Rp 4.857.392.682
Sampling dokumen pendukung atas beberapa akun yang dikoreksi Rp 16.643.907.980
Selisih lebih koreksi dan dokumen pendukung Rp (11.786.515.298)
bahwa uraian dan penjelasan mengenai masing-masing objek tambahan PPh Pasal 21 telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding No: L-MLG-TCL/PDP-F-14-0246 tanggal 6 Oktober 2014. Adapun rincian koreksi Terbanding disajikan dalam tabel pada halaman berikutnya. Dari tabel tersebut,Terbanding terbukti tetap mengoreksi nilai yang telah dikoreksi di SPT PPh Badan dan mengasumsikan bahwa nilai tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 (Lampiran 2). Hal ini merupakan bukti kekhilafan Terbanding dalam mengasumsikan objek PPh Pasal 21 tanpa melakukan pengujian dan analisa yang benar sehingga apabila koreksi ini dipertahankan maka akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation);
Account Account name Laporan Keuangan Terbanding
6121035
6121035 UBHR
121.503.394 121.503.394
7121035
7121035 UBHR
4.670.646 4.670.646
8121035
8121035 UBHR
93.485.808 93.485.808
6122030
6122030 THR
781.049.018 781.049.018
7122030
7122030 THR
2.508.782.333 2.508.782.333
8122030
8122030 THR
319.141.888 319.141.888
6122020
6122020 Insentive Expenses
7.085.424.480 7.085.424.480
6122005
6122005 Salary Expenses
3.899.227.380 3.899.227.380
7122005
7122005 Salary Expenses
83.380.421.603 83.380.421.603
6122015
6122015 Incharge Allowances
16.462.000 16.462.000
6122025
6122025 Meal Expenses
1.878.827.752 1.878.827.752
7122025
7122025 Meal Expenses
139.488.461 139.488.461
8122025
8122025 Meal Expenses
66.683.234 66.683.234
8123005
8123005 Honorarium
285.610.502 285.610.502
8123065
8123065 Technical & Assistant Expenses
3.072.889.601 3.072.889.601
6121020
6121020 Wages Expenses (daily)
5.060.735.427 5.060.735.427
6121021
6121021 TKMT Exp (daily)
4.833.000 4.833.000
6121030
6121030 Incharge Allowances (daily)
5.691.500 5.691.500
6121040
6121040 Meal Expenses (daily)
619.283.182 619.283.182
6121050
6121050 Patch Work Expenses
12.446.875 12.446.875
6122006
6122006 TKMT expense
4.232.250 4.232.250
6122010
6122010 Overtime Expenses
13.960.712 13.960.712
6123005
6123005 Honorarium
15.159.985.137 6.375.000
7121020
7121020 Wages Expenses (daily)
1.418.548.276 1.418.548.276
7121040
7121040 Meal Expenses (daily)
6.000.000 6.000.000
7122006
7122006 TKMT expense
16.397.000 16.397.000
7122010
7122010 Overtime Expenses
94.759.789 94.759.789
7122015
7122015 Incharge Allowances
4.280.100 4.280.100
8121020
8121020 Wages Expenses (daily)
1.490.327.582 1.490.327.582
8121021
8121021 TKMT Exp (daily)
37.021.500 37.021.500
8121025
8121025 Overtime Expenses (daily)
424.063.524 424.063.524
8121030
8121030 Incharge Allowances (daily)
9.190.000 9.190.000
8121040
8121040 Meal Expenses (daily)
38.250.000 38.250.000
8121050
8121050 Patch Work Expenses
179.980 179.980
8122005
8122005 Salary Expenses
5.273.897.021 5.273.897.021
8122006
8122006 TKMT expense
62.491.000 62.491.000
8122010
8122010 Overtime Expenses
599.227.611 599.227.611
8122015
8122015 Incharge Allowances
15.331.100 15.331.100
Total Objek PPh 21 Menurut TERBANDING 134.024.800.666 118.871.190.529
Total Objek PPh 21 Menurut SPT PPh 21 (1721) 114.013.797.847
KORESI TERBANDING 4.857.392.682
biaya dikoreksi fiskal di PPh Badan 6122005 2.012.468.031
biaya dikoreksi fiskal di PPh Badan 7122005 12.938.242.976
biaya dikoreksi fiskal di PPh Badan 6122015 528.500
biaya dikoreksi fiskal di PPh Badan 6122025 1.587.227.053
biaya dikoreksi fiskal di PPh Badan 7122025 105.441.420
TOTAL ALASAN PEMOHON BANDING 16.643.907.980
(11.786.515.298)

Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhada berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.857.392.682,00 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode ekualisasi antara obyek PPh Pasal 21 di Laporan Keuangan dengan obyek PPh Pasal 21 sesuai dengan SPT Pemohon Banding sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan: Jumlah di L/K Objek PPh Psl 21 Non Objek
Harga Pokok Penjualan
Biaya Gaji, Bonus, Honor, Dan sebagainya:
Wages Expenses (daily)
Rp
1.490.327.582
Rp
1.490.327.582
Rp
-
TKMT Exp (daily)
Rp
37.021.500
Rp
37.021.500
Rp
-
Overtime Expenses (daily)
Rp
424.063.524
Rp
424.063.524
Rp
-
Inane Mewances (daily)
Rp
9.190.000
Rp
9.190.000
Rp
-
UBHR
Rp
93.485.805
Rp
93.485.805
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
38.250.000
Rp
38.250.000
Rp
-
Patch Work Expenses
Rp
179.980
Rp
179.980
Rp
-
Salary Expenses
Rp
5.273.897.021
Rp
5.273.897.021
Rp
-
TKMT expense
Rp
62.491.000
Rp
62.491.000
Rp
-
Overtirne Expenses
Rp
599.227.611
Rp
599.227.611
Rp
-
Incharge Allowances
Rp
15.331.100
Rp
15.331.100
Rp
-
Meal Expenses
Rp
66.683.234
Rp
66.683.234
Rp
-
THR
Rp
319.141.888
Rp
319.141.888
Rp
-
Biaya Sehubungan dengan Jasa:
Meal Expenses
Rp
285.610.502
Rp
285.610.502
Rp
-
THR
Rp
3.072.889.601
Rp
3.072.889.601
Rp
-
Biaya Usaha Lainnya
Gaji, Upah, Bonus, THR, dll
Wages Expenses (daily)
Rp
5.060.735.427
Rp
5.060.735.427
Rp
-
TKMT Exp (daily)
Rp
4.833.000
Rp
4.833.000
Rp
-
Incharge Allowances (daily)
Rp
5.691.500
Rp
5.691.500
Rp
-
UBHR
Rp
121.503.394
Rp
121.503.394
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
619.283.182
Rp
619.283.182
Rp
-
PatchWork Expenses
Rp
12.446.875
Rp
12.446.875
Rp
-
Salary Expenses
Rp
3.899.227.380
Rp
3.899.227.380
Rp
-
TKMT expense
Rp
4.232.250
Rp
4.232.250
Rp
-
Overtime Expenses
Rp
13.960.712
Rp
13.960.712
Rp
-
Incharge Allowances
Rp
16.462.000
Rp
16.462.000
Rp
-
Insentive Expenses
Rp
7.085.424.480
Rp
7.085.424.480
Rp
-
Meal Expenses
Rp
1.878.827.752
Rp
1.878.827.752
Rp
-
THR
Rp
781.049.018
Rp
781.049.018
Rp
-
Wages Expenses (daily)
Rp
1.418.548.276
Rp
1.418.548.276
Rp
-
UBHR
Rp
4.670.646
Rp
4.670.646
Rp
-
Meal Expenses (daily)
Rp
6.000.000
Rp
6.000.000
Rp
-
Salary Expenses
Rp
83.380.421.603
Rp
83.380.421.603
Rp
-
TKMT expense
Rp
16.397.000
Rp
16.397.000
Rp
-
Overtime Expenses
Rp
94.759.789
Rp
94.759.789
Rp
-
Incharge Alowances
Rp
4.280.100
Rp
4.280.100
Rp
-
Meal Expenses
Rp
139.488.461
Rp
139.488.461
Rp
-
THR
Rp
2.508.782.333
Rp
2.508.782.333
Rp
-
Biaya Sehubungan dengan Jasa
Honorarium
Rp
15.159.985.137
Rp
6.375.000
Rp
15.153.610.137
Honorarium
Rp
22.449.767.734
Rp
-
Rp
22.449.767.734
Honorarium ( R )
Rp
104.281.000.000
Rp
-
Rp
104.281.000.000
Jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan
Rp 118.865.190.529
Jumlah obyak PPh Pasal 21 cfm. SPT PPh Pasal 21 (incl cabang)
Rp 114.013.797.847
Selisih
Rp 4.851.392.682
*) Selisih tersebut adalah Objek PPh 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 sebesar =
Rp
242.569.634
bahwa dalam LPP Pemeriksa diketahui jumlah koreksi atas DPP PPh Pasal 21 seluruhnya (termasuk objek PPh Pasal 21 Kantor Cabang) adalah sebesar Rp4.851.392.682,00 dan jumlah koreksi tersebut seluruhnya ditetapkan di kantor pusat Pemohon Banding (kode 054/ KPP PMB), sedangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dimaksud dan jumlah yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam Keberatannya adalah sebesar Rp4.857.392.682,00;
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 21 dengan mendasarkan pada Dasar Hukum sebagai berikut:
  1. Pasal 21 ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 7, angka 9, angka 12, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) pasal 8 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat banding mengelompokkan sengketa atas DPP PPh Pasal 21 dengan alasannya sebagai berikut:
No Akun Objek Koreksi Objek PPh 21 Menurut PB Objek PPh 21 Mnrt Pemeriksa Selisih Argumen Pemohon Banding
1 6121035 UBHR
7121035 UBHR
8121035 UBHR
-
-
-
121.503.394
4.670.646
93.485.808
121.503.394
4.670.646
93.485.808
Alokasi pembebanan biaya THR/Gratifikasi, realisasi pembayaran dicatat pada akun 2151003
6122030 THR
7122030 THR
8122030 THR
-
-
-
781.049.018
2.508.782.333
319.141.888
781.049.018
2.508.782.333
319.141.888
Alokasi pembebanan biaya THR/Gratifikasi, realisasi pembayaran dicatat pada akun 2151001 dan 2151002
6122020 Insentive Expenses 94.917.000 7.085.424.480 6.990.507.480 Alokasi pembebanan biaya insentive
2 6122005 Salary Expenses 1.886.759.349 3.899.227.380 2.012.468.031 Bukan objek PPh Pasal 21 dan sudah dikoreksi fiskal di PPh Badan
7122005 Salary, Expenses 70.442.178.627 83.380.421.603 12.938.242.976
6122015 Incharge Allowances 15.933.500 16.462.000 528.500
6122025 Meal Expenses 291.600.699 1.878.827.752 1.587.227.053
7122025 Meal Expenses 34.047.041 139.488.461 105.441.420
8122025 Meal Expenses 67.247.750 66.683.234 (564,516)
3 8123005 Honorarium 134.148.000 285.610.502 151.462.502 Objek PPh Pasal 23
8123065 Technical & Assistant Expenses - 3.072.889.601 3.072.889.601 Objek PPh Pasal 26
4 Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding yang belum diakui oleh tim Pemeriksa Pajak 25.829.443.452 - (25.829.443.452) Objek PPh Pasal 21
TOTAL 4.857.392.682
bahwa pembahasan sengketa selanjutnya mengikuti kelompok di atas secara berurutan sebagaimana di bawah ini.
I. Pencatatan alokasi pembebanan biaya sebesar Rp10.819.140.567,00
bahwa menurut Majelis, sengketa yang terjadi adalah koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.819.140.567,00 yang menurut Terbanding obyek PPh Pasal 21 terjadi pada pada saat terhutang penghasilan yang bersangkutan, sementara menurut Pemohon Banding atas obyek PPh Pasal 21 dimaksud terhutang pada saat dibayarkan;
bahwa dalam Surat Uraian Banding, dan dalam Persidangan Terbanding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ilustrasi pencatatan, argumen Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam surat Keberatannya, Lapkeu dan GL Pemohon Banding diketahui bahwa pencatatan beban tersebut diakui sebagai biaya di Laporan R/L Odalah pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembebanan THR expense atau UBHR expense atau Insentive expense dan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal apapun terkait hal tersebut, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 dyat (1) PMK Nomor 252/PMK.03/2008 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penetapan Objek PPh 21 atas hal tersebut yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dan dalam Persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa angka yang tercantum dalam akun Laba Rugi sebesar Rp10.819.140.567,00 yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai tambahan objek PPh Pasal 21 tersebut, sebenarnya adalah angka alokasi pembebanan biaya. Adapun objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah berasal dari angka realisasi pembayaran yang sesungguhnya dimana tercantum dalam akun Neraca;
bahwa menurut Pemohon Banding uraian jumal untuk membuat alokasi pembebanan biaya beserta dengan realisasi pembebanannya adalah sebagai berikut:
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya UBHR
UBHR Expenses (6121035/7121035/8121035) XXXXXX
Accrued Expenses – UBHR (2151003) XXXXXX
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya Gratifikasi
Salary Expenses (7122005) XXXXXX
Accrued Expenses – Gratifikasi (2151002) XXXXXX
Jurnal saat melakukan alokasi pembebanan biaya THR
THR Expenses (6122030/7122030/8122030) XXXXXX
Accrued Expenses – THR (2151001) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya UBHR
Accrued Expenses – UBHR (2151003) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya Gratifikasi
Accrued Expenses – Gratifikasi (2151002) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
Jurnal saat realisasi biaya THR
Accrued Expenses – THR (2151001) XXXXXX
Due to BP (2211003) XXXXXX
  1. bahwa atas pencatatan alokasi pembebanan biaya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan koreksi fiskal apapun di SPT PPh Badan karena pada dasarnya hal ini hanyalah perbedaan waktu pengakuan saja dan bukan merupakan pembentukan cadangan (provision). Selain itu, atas realisasi (yang tampak sebagai mutasi di akun Neraca) juga telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21-nya. Kalaupun ada perbedaan antara alokasi pembebanan biaya dengan objek PPh Pasal 21 ini, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 21-nya telah Pemohon Banding penuhi pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2012;
  2. bahwa mengacu pada penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat terjadi realisasi pembayaran atas UBHR, THR dan Insentive Expense. Adapun perlakuan ini Pemohon Banding anggap merupakan perlakuan wajar yang berlaku umum di banyak perusahaan, mengingat jumlah pembayaran atas UBHR, THR dan Insentive Expense masih belum pasti dan masih dapat berubah, ditambah lagi perlakuan ini juga telah dilakukan secara konsisten selama bertahun-tahun;
  3. bahwa apabila koreksi ini tetap dipertahankan, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas tambahan objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding ini, karena kenyataannya Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 di saat/waktu yang berbeda dengan saat/waktu yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan kena Pajak dan Peluanasan Pajak Penghasilan Dalam tahun Berjalan dinyatakan:
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
  1. terjadinya pembayaran; atau
  2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu".

bahwa atas hal-hal di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding telah membebankan Obyek Pajak yang jadi sengketa sebesar Rp10.819.140.567,00 sebagai biaya dalam Laporan Laba/Rugi dan sekaligus mencatatkan Accrued Expenses pada sisi pasiva dalam pos neraca, meskipun akan terjadi perbedaan dengan realisasi pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;
  2. mencatatkan Accrued Expenses pada sisi pasiva dalam pos neraca adalah wujud dari pencatatan kewajiban, sehingga juga sebagai saat terhutangnya penghasilan bagi penerimanya.
  3. Pemohon Banding telah melakukan proses pemotongan PPh Pasal 21 yang terkait pada saat pembayaran dan tidak melakukan koreksi dalam SPT PPh Badan atas proses akrualnya yang dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun;
  4. Terjadinya beda waktu terhutang yaitu pada saat terhutang penghasilan yang bersangkutan dengan pada saat terjadinya pembayan tidak menghilangkan bahwa penghasilan tersebut adalah obyek PPh Pasal 21 sebagaimana telah diakui oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat walaupun menurut Pemohon Banding PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh Pemohon Banding pada tahun 2012, namun jumlah sebesar Rp10.819.140.567,00 tetap merupakan obyek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2011;
bahwa terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21-nya yang menurut Pemohon Banding telah dipenuhi pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2012, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat melakukan upaya administrasi kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp10.819.140.567,00 tetap dipertahankan;

II. Tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00 yang sebenarnya merupakan biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011
bahwa dalam Surat Uraian Banding, dan dalam Persidangan Terbanding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa untuk alasan bahwa atas biaya yang terdiri dari Salary expense, Incharge Allowance dan Meal expense yang ditetapkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh 21 namun menurut Pemohon Banding sebagiannya bukan merupakan objek PPh 21 karena merupakan biaya yang bersifat Benefit In Kind dan telah dilakukan koreksi fiskal positif (self-correction) di SPT PPh Badan karena berdasarkan hasil penelitian dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pos-pos biaya yang disebutkan Pemohon Banding tersebut merupakan benefit in kind dan telah dikoreksi positif oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detil sifat pembayaran dan pos atau akun pembebanan biaya tersebut di Laporan R/L dan SPT Tahunan PPh Badan dan Pemohon Banding tidak terdapat dokumen/ bukti pendukung yang memadai terkait pokok sengketa;
bahwa dalam Surat Banding, Surat bantahan, dan dalam Persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00. Biayabiaya yang berasal dari akun Salary Expense, Incharge Allowance dan Meal Expense yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya, namun pada kenyataannya biaya ini merupakan biaya yang telah dikoreksi secara fiskal dalam perhitungan pajak terhutang di SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011. Dengan demikian, sesuai dengan prinsip taxable - deductible maka sudah seharusnya atas biaya-biaya yang atasnya telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan bukan lagi merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah memberikan penjelasan serta dokumen pendukung untuk menjelaskan argumentasi Pemohon Banding tersebut dan dengan jelas membuktikan bahwa pospos biaya tersebut merupakan natura (benefit in kind) dan atasnya telah dikoreksi fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuktian terkait sifat pembayaran atas akun yang atasnya telah dilakukan koreksi fiskal tidak perlu dilakukan lagi, mengingat bahwa biaya tersebut telah dikoreksi secara fiskal. Dokumen/bukti pendukung yang memadai juga telah Pemohon Banding serahkan balk berupa mapping koreksi fiskal dari Laporan Keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan, penjelasan secara lisan pada saat plant visit maupun penjelasan tertulis juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SUB yang tetap mempertahankan tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00 dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup memadai untuk mendukung argumen Pemohon Banding bahwa biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011;
bahwa alasan sengketa dokumen pendukung ini BARU dimunculkan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) pada tahap Keberatan. Pemohon Banding tidak dapat memahami dokumen pendukung apa lagi yang dijadikan alasan pembenar oleh Terbanding untuk mengetahui bahwa biaya pada akun 6122005, 7122005, 6122015, 6122025, 7122025 dan 8122025 ini telah Pemohon lakukan koreksi fiskal pada PPh Badan dengan alasan pemberian natura (benefit in kind) sesuai dengan Pasal 9 ayat 1) U PPh;
bahwa pemohon banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
  1. Rekonsiliasi Obyek PPh 21 menurut Terbanding.
  2. Mapping koreksi fiskal yang menunjukkan bwawa akun-akun yang dijadikan obyek PPh 21 oleh Terbanding sudah dikoreksi di SPT PPh Badan tahun pajak 2011 dengan jumlah Fiscal Balance sebesar Rp(4.741.889.501,00). Dalam tabel termuat jumlah koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Account No. 6122005 – Sallary Expenses, No. 7122005 – Sallary Expenses, No. 6122015 Incharghe Allowance, No 6122025 – Meals Expenses dan No. 7122025 – Meals Expenses masing-masing, dan seluruhnya berjumlah Rp16.643.343.464,00.
  3. SPT PPh Badan tahun 2011 dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak – 1. Penghasilan Netto Fiskal sebesar Rp(4.741.889.501,00).
  4. Prin Screen SAP atas Saldo Account No. 6122005 – Sallary Expenses, No. 7122005 –Sallary Expenses, No. 6122015 Incharghe Allowance, No 6122025 – Meals Expenses dan No. 7122025 – Meals Expenses yang masing-masing menunjukkan saldo sesuai dengan angka yang ada dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam melakukan ekualisasi mencantumkan jumlah pada akun-akun yang menjadi obyek PPh Pasal 21 adalah sama dengan jumlah pada akun-akun dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding kecuali pada pos Biaya Sehubungan dengan Jasa yang berupa honorarium.
bahwa atas hal-hal di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Bahwa jumlah Saldo Account No. 6122005 – Sallary Expenses, No. 7122005 – Sallary Expenses, No. 6122015 lncharghe Allowance, No 6122025 – Meals Expenses dan No. 7122025 – Meals Expenses yang disajikan dalam print sceen oleh Pemohon Banding yang masing-masing telah sama dengan jumlah dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan Penghasilan Netto Fiskal dalam SPT PPh Badan telah sama dengan tabel mapping yang dibuat Pemohon Banding pada kolom Fiscal balance sebesar Rp(4.741.889.501,00).
  2. Bahwa atas mapping yanga dilakukan oleh Pemohon Banding telah benar dan dapat dijadikan dasar bahwa atas Account No. 6122005 – Sallary Expenses, No. 7122005 –Sallary Expenses, No. 6122015 lncharghe Allowance, No 6122025 – Meals Expenses dan No. 7122025 – Meals Expenses yang secara keseluruhan berjumlah Rp16.643.343.464,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam menghitung Pendapatan Kena Pajak penghasilan badan oleh Pemohon Banding.
  3. Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas koreksi positif yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan atas jumlah Rp16.643.343.464,00 a quo.
  4. Bahwa Terbanding tidak merinci Iebih lanjut transaksi mana saja dari akun-akun yang dinyatakan sebagai obyek PPh Pasal 21 dalam ekualisasi, namun mengambil angka yang sama dengan angka dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, sehingga tidak diketahui akun mana saja dan transaksi mana saja yang telah dilakukan koreksi positif dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;
  5. Dengan demikian, sesuai dengan prinsip taxable – deductible atas jumlah yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Badan tidak lagi dapat dijadikan sebagai obyek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat atas Account No. 6122005 – Sallary Expenses, No. 7122005 – Sallary Expenses, No. 6122015 lncharghe Allowance, No 6122025 – Meals Expenses dan No. 7122025 – Meals Expenses yang secara keseluruhan berjumlah Rp16.643.343.464,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam menghitung Pendapatan Kena Pajak penghasilan badan oleh Pemohon Banding dan tidak dapat lagi dijadikan obyek PPh Pasal 21;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp16.643.343.464,00 tidak dapat dipertahankan;

III. Tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00 yang sebenarnya merupakan objek PPh Pasal 23/26 yang telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya
bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam Persidangan Terbanding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa untuk alasan bahwa atas biaya yang terdiri dari honorarium yang ditetapkan oleh Pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 21 namun menurut Pemohon Banding sebagiannya bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 23, sesuai hasil penelitian Terbanding disimpulkan tidak dapat diterima karena bukti pendukung yang kurang memadai dan Pemohon Banding menjelaskan secara lisan masih memerlukan tambahan waktu untuk menunjukkan bukti tersebut kepada Terbanding;
bahwa untuk argumen Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam komponen HPP sebesar Rp3.072.889.601,00 yang diklaim Pemohon Banding merupakan Technical & Assistant Expense, sesuai hasil penelitian Terbanding sebagaimana telah disajikan dalam KKP Rincian Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21: Biaya Sehubungan Jasa (HPP)/ Technical & Assistant Expense (cfm Pemohon Banding) (Indeks KKP- D.1.1), diketahui bahwa bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap atau dapat juga bukti pendukung tersebut bukan merupakan bukti pendukung dari biaya yang bersangkutan, karena total invoice yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai bukti pendukung hanya sebesar Rp2.300.244.585,00;
bahwa dalam surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 terkait Biaya Technical & Assistant, namun dari bukti pendukung yang diberikan kepada Terbanding tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran yang disebutnya sebagai Technical & Assistant Expense tersebut;
bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dan dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding ini berasal dari biaya-biaya pada akun Honorarium dan akun Technical Assistant Expense yang diasumsikan oleh pihak Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21. Faktanya, biaya pada akun Honorarium yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang pemotongannya juga telah Pemohon Banding penuhi. Sedangkan biaya-biaya yang tercatat dalam akun Technical Assistant Expense merupakan objek PPh Pasal 26 dimana telah didukung dengan Surat Keterangan Domisili untuk masing-masing jenis transaksinya sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut pengenaan tarifnya akan tunduk pada tarif yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara dimana lawan transaksi berdomisili;
bahwa sehubungan dengan pembuktian objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh SPT Masa PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 23, daftar bukti potong PPh Pasal 23 terkait yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21, rincian GL transaksi. Sedangkan untuk pembuktian objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, surat keterangan domisili, dan print out GL;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00 (merupakan objek PPh Pasal 23/26 dan telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya) dengan alasan Pemohon Banding belum dapat memberikan dokumen pendukung terkait pokok sengketa dengan lengkap dan detil;
bahwa Terbanding memunculkan sengketa BARU yaitu kurangnya dokumen pendukung pada tahap Keberatan. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh SPT Masa PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 23, daftar bukti potong PPh 23 terkait yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21, rincian GL transaksi. Sedangkan untuk pembuktian objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, surat keterangan domisili, dan print out GL. Dengan demikian, alasan BARU yang digunakan oleh Terbanding mengenai kekurangan dokumen pendukung sangat tidak berdasar sehingga sudah sewajarnya koreksi ini tidak dapat dipertahankan;
bahwa transaksi di akun 8123065 Technical & Assisstance adalah objek PPh Pasal 26 tersebut telah didukung dengan Certificate of Domicile (CoD) sehingga pengenaan pajaknya dilakukan di negara lawan transaksi dan bukan di Indonesia. Dengan demikian, bukti pembayaran PPh Pasal 26 tidak akan pernah ada, karena Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Akan tetapi kewajiban perpajakan berupa pelaporan transaksi beserta dengan CoD telah Pemohon Banding penuhi sebagaimana dapat terlihat dalam tambahan bukti;\
bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Bahwa atas jumlah yang oleh Terbanding dinyatakan sebagai PPh Pasal 21 dan menurut Pemohon Banding adalah PPh Pasal 23 sebesar Rp151.462.502,00 (Rp3.224.352.103,00 -/- Rp3.072.889.601,00), Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup dalam proses Keberatan berupa seluruh SPT Masa PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 23, daftar bukti potong PPh Pasal 23 terkait yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21, rincian GL transaksi.
  2. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana di atas sudah dapat ditentukan apakah transaksi yang dimaksudkan merupakan obyek PPh pasal 21 ataukah obyek PPh Pasal 23, tanpa harus melengkapkan seluruh dokumen transaksi;
  3. Bahwa atas jumlah yang oleh Terbanding dinyatakan sebagai PPh Pasal 21 dan menurut Pemohon Banding adalah PPh Pasal 26 dengan jumlah sebesar Rp3.072.889.601,00, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup dalam proses Keberatan berupa menyerahkan tujuh invoice dengan jumlah sebesar Rp2.300.244.585,00, surat keterangan domisili, dan print out GL;
  4. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana di atas sudah dapat ditentukan apakah transaksi yang dimaksudkan merupakan obyek PPh pasal 21 ataukah obyek PPh Pasal 26, tanpa harus melengkapkan seluruh dokumen transaksi;
  5. Bahwa dalil Terbanding atas jumlah yang diekualisasikan terbukti bukan obyek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat atas tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00 dari ekualisasi oleh Terbanding dapat dibuktikan sebenarnya merupakan objek PPh Pasal 23/26;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp3.224.352.103,00 tidak dapat dipertahankan;

IV. Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sebesar (Rp25.829.443.452,00) yang masih belum diakui dalam ekualisasi PRI Pasal 21 menurut Terbanding
bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam Persidangan Terbanding menjelaskan terutang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa untuk argumen Pemohon Banding yang menyatakan terdapat Objek PPh 21 sebesar Rp25.829.443.452 menurut Terbanding jumlah objek tersebut sudah termasuk dalam jumlah objek PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan oleh Pemeriksa;
bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan di atas, maka jumlah total objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp118.871.190.529,00 dan total Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang adalah sebesar Rp114.013.797.847,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp4.857.392.682,00 dan jumlah koreksi tersebut seluruhnya diatribusikan (ditambahkan) sebagai objek PPh 21 yang belum dilaporkan di Kantor Pusat (NPWP 054), sehingga jumlah objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp105.647.280.849,00;
bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dan dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan tentang hal sengketa sebagai berikut:
bahwa terdapat beberapa objek PPh Pasal 21 dari beberapa akun di Laporan Keuangan Pemohon Banding yang masih belum diakui sebagai objek PPh Pasal 21 oleh pihak Terbanding. Adapun objek PPh Pasal 21 yang masih belum diakui oleh pihak Terbanding adalah sebesar Rp25.829.443.452,00;
bahwa tekait pernyataan Terbanding objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding sebesar (Rp25.829.443.452,00) sudah termasuk dalam jumlah objek PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan oleh Pemeriksa, Pemohon Banding membutuhkan pembuktian bahwa memang objek tersebut sudah masuk atau diakui dalam perhitungan DPP PPh 21;
bahwa berdasarkan data ekualisasi oleh Terbanding diketahui jumlah obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp118.865.190.529,00 dikurangi dengan jumlah obyek PPh Pasal 21 menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp114.013.797.847,00, selhingga terdapat obyek PPh Pasal 21 yang belum, dilaporkan sebesar Rp4.851.392.682,00;
bahwa berdasarkan kelompok koreksi yang disampaikan Pemohon Banding diketahui jumlah atas tiga kelompok koreksi adalah sebesar Rp30.686.836.134,00 yang terdiri atas I. Pencatatan alokasi pembebanan biaya sebesar Rp10.819.140.567,00, II. Tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp16.643.343.464,00 yang sebenarnya merupakan biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011, dan III. Tambahan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.224.352.103,00 yang sebenarnya merupakan objek PPh Pasal 23/26 yang telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa atas jumlah atas tiga kelompok koreksi adalah sebesar Rp30.686.836.134,00 jika dikurangkan dengan jumlah kelompok IV sebesar Rp25.829.443.452,00 menghasilkan angka sebesar Rp4.857.392.682,00. Sementara koreksi Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp4.851.392.682,00, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp6.000.000,00. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan ekualisasi adalah sama dengan angka dalam akun-akun Laporan Keuangan Pemohon Banding, kecuali atas pos Biaya Sehubungan dengan Jasa yang berupa honorarium dan total yang menjadi obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding sebesar Rp118.871.190.529,00 sehingga jumlah atas kelompok IV sebagaimana disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp25.829.443.452,00 telah termasuk dalam jumlah koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan pembahasan pada kelompok I hingga kelompok IV di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebagai berikut:
Uraian Koreksi Koreksi koreksi yang tidak dapat dipertahankan koreksi yang tetap dipertahankan
1. Pencatatan alokasi pembebanan biaya
Rp 10.819.140.567,00 Rp10.819.140.567,00
2. Tambahan objek PPh Pasal 21 - biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan Tahun
Pajak 2011
Rp 16.643.343.464,00 Rp 16.643.343.464,00
3. Tambahan objek PPh Pasal 21 - objek PPh Pasal 23/26 yang telah Pemohon Banding penuhi
kewajiban perpajakannya
Rp3.224.352.103,00 Rp3.224.352.103,00
4. Objek PPh Pasal 21 yang masih belum diakui dalam ekualisasi PRI Pasal 21 menurut Terbanding
(Rp25.829.443.452,00) (Rp25.829.443.452,00)
Jumlah
Rp4.857.392.682,00 (Rp 5.961.747.885,00) Rp10.819.140.567,00
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1835/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014 tidak dapat dipertahankan, dan menambah Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp105.647.280.849,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp 5.961.747.885,00)
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp111.609.028.734,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Menambah pajak yang masih harus dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1835/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00036/201/11/054/13 tanggal 24 Mei 2013, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp111.609.028.734,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp 26.409.984.358,00
Kredit Pajak: - Setoran masa dan tahunan Rp 25.869.027.330,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 540.947.028,00
Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 183.925.390,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 724.882.419,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. DS, S.H., M.M sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. AW, S.H., M.PKn sebagai Hakim Anggota,
3. AP, Ak. M.M., C.A sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Dra. IFD, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-084060.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
1. DS, S.H., M.M sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. AW, S.H., M.PKn sebagai Hakim Anggota,
3. AP, Ak. M.M., C.A sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
FAS, S.H., M.Si.

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA