Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00;
1. |
Pengertian Demurrage
(1). |
bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge.co.id/2010/10/ demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :
(a) |
demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge; |
(b) |
demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan; |
(c) |
demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda; |
(d) |
Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda; |
|
(2). |
bahwa berdasarkan pengertian dalam Black's Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak; |
(3). |
bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati; |
(4). |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit); |
(5). |
bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut:
bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara;
bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran;
bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara;
bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;
|
(6). |
bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara; |
|
2. |
bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :
1) |
Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI; |
2) |
Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri; |
|
3. |
bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; |
4. |
bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :
(1). |
Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : "Demurrage" means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time; |
(2). |
substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime); |
(3). |
berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime); |
(4). |
bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal; |
(5). |
bahwa dengan demikian transaksi pembayaran demurrage yang dilakukan Pemohon Banding secara substansi merupakan penggantian atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan. |
|
5. |
bahwa Pemohon Banding telah mengenakan PPN atas biaya demurrage kepada perusahaan pelayaran dalam negeri dimana Pemohon Banding menyewa langsung kepada perusahaan pelayaran dalam negeri. Hal ini membuktikan bahwa biaya demurrage tersebut berkaitan dengan penyewaan/penggunaan kapal; |
6. |
bahwa kesimpulan Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa biaya demurrage merupakan biaya yang terkait dengan penggunaan kapal, setiap ada kelebihan waktu yang mengakibatkan kapal lebih lama bersandar dari yang telah disepakati atau disetujui akan timbul biaya demurrage;
bahwa biaya demurrage merupakan tambahan biaya yang harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan biaya demurrage tersebut timbul;
bahwa secara substansi Terbanding berkesimpulan biaya demurrage merupakan bagian dari biaya terkait dengan penggunaan kapal atau tambahan biaya atas biaya sewa yang melebih waktu yang telah disepakati atau disetujui;
bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan biaya demurrage yang dilakukan dengan Wajib Pajak Luar Negeri dan perusahaan pelayaran luar negeri telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN yang menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
Tanggapan yuridis atas data dan fakta :
a) |
Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean;
bahwa dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN beserta penjelasannya tersebut dapat dipahami bahwa PPN dikenakan atas setiap kegiatan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh siapapun.
|
b) |
Pengertian Jasa dalam konteks PPN diatur dalam Pasal 1 angka 5 yakni setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
bahwa dalam konteks PPN, penyediaan alat atau dalam istilah lain “sewa” merupakan lingkup pengertian jasa.
|
c) |
Sebagai pajak konsumsi, pihak yang menanggung pajak sekaligus berkewajiban secara yuridis menyetorkan pajak ke kas negara dalam konteks pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah pihak penerima jasa yang mengkonsumsi jasa Penerima Jasa dalam UU PPN didefinisikan dalam Pasal 1 angka 22 yaitu orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. |
d) |
Bahwa dengan fakta Pemohon Banding menanggung biaya demmurage yang secara substansi merupakan penggantian atas sewa kapal, maka Pemohon Banding merupakan penerima jasa/pemanfaat jasa dari sewa kapal dimaksud. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN atas pemanfaatan JKP tersebut dikenakan PPN. |
e) |
Berdasarkan data dan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku transaksi yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan pembayaran penggantian atas sewa kapal telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. |
f) |
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3A ayat (3), orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
bahwa sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 3A ayat (3) di atas, Menteri Keuangan telah mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 yang mengatur antara lain :
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 3
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
- 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
- 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. |
Pasal 4
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.
Pasal 5
(1) |
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
- saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
|
(2) |
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 2.250.800.865,- sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Transaksi Demurrage
- bahwa sengketa pajak atas transaksi demurage, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini bukan sengketa beban pembuktian, tetapi merupakan sengketa yuridis untuk menetapkan apakah transaksi demurrage tersebut merupakan DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau bukan, sehingga tidak diperlukan uji materi. Pada setiap Masa Pajak, terdapat beberapa transaksi pembayaran demurrage, tetapi secara prinsip adalah sama yang akan Pemohon Banding jelaskan lebih Untuk memahami substansi transaksi, disepakati untuk menjelaskan salah satu contoh transaksi demurrage, yaitu pembayaran demurrage oleh Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation;
- bahwa biaya demurage timbul akibat dari kurang kesiapan kargo kapal & keterlambatan penyediaan batubara oleh Pemohon Banding selaku Penjual batubara di atas kapal yang disewa oleh Pembeli dari batas waktu yang disepakati. Biaya demurage ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain ketersediaan batubara yang belum siap, faktor cuaca yang buruk ketika melakukan pemuatan batubara ataupun kerusakan alat bongkar muat Akibat keterlambatan lamanya memuat batubara, maka kapal yang disewa Pembeli bersandar lebih lama. Besarnya jumlah demurrage dihitung dari berapa jumlah menit, jam dan hari yang melebihi dari batas waktu yang disepakati untuk pemuatan batubara di atas kapal;
bahwa berikut terlampir dokumen-dukumen pendukung transaksi demurrage sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat:
- Perjanjian Jual Beli batubara antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation (Lampiran 1)
Lampiran ini merupakan dokumen perjanjian jual beli batubara yang ditandatangani antara Pemohon Banding selaku Penjual dan Marubeni Corporation selaku Pembeli batubara dari Luar Negeri;
- Invoice/Debit Note terkait Demurrage dari Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding (Lampiran 2)
Lampiran ini merupakan dokumen penagihan atas demurrage oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding. Dokumen ini membuktikan bahwa transaksi penagihan atas demurrage ditagihkan oleh pembeli, bukan oleh pemilik kapal;
- Laydays Statement dari Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding (Lampiran 3)
Lampiran ini merupakan dokumen yang berisi perincian perhitungan demurrage dari Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding;
- Bukti Transfer Pembayaran Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation (Lampiran 4)
Lampiran ini merupakan bukti transfer Pembayaran Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation. Dokumen ini membuktikan bahwa transaksi pembayaran atas demurrage dibayarkan kepada pembeli, bukan oleh pemilik kapal;
- bahwa dalam transaksi jual beli batubara, Penjual dan Pembeli bersepakat menyerahkan batubara dengan harga tertentu di titik penyerahan di atas kapal yang disewa oleh Pembeli (Customer). Penyerahan dengan titik penyerahan di atas kapal ini dalam istilah International Commercial Term (INCOTERM) dikenal sebagai FOB (Free On Board);
- Sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan masing-masing Pembeli, Pemohon Banding diwajibkan membayar “demurrage” kepada Pembeli apabila tidak dapat memuat batubara di titik penyerahan di atas kapal sesuai dengan waktu yang disepakati. Pembayaran demurrage dari Pemohon Banding kepada pihak Pembeli Luar Negeri ini dilakukan dengan termin Free On Board (FOB). Pemohon Banding telah menyampaikan terkait ringkasan perincian klausa demurrage antara Pemohon Banding dengan masing-masing pihak lawan transaksi pada Lampiran 1 dari surat penjelasan tambahan Pemohon Banding tertanggal 8 Maret 2018.
Pencatatan terkait Demurrage
bahwa berikut sampling penjurnalan
Demurrage pada pembukuan Pemohon Banding, sebagai berikut:
a. |
Pencatatan Accrual atas Demurrage (Invoice belum tersedia)
bahwa pencatatan akrual demurage dilakukan di akhir bulan pada saat demurrage telah terjadi di bulan tersebut, tetapi invoice belum diterima.
No |
Nomor Akun |
Deskripsi |
Nama Akun |
Akun pada Audit Report |
1 |
51210 |
Debit |
DESPATCH (DEMURRAGE) COST |
Net of dengan Sales |
|
21732 |
Kredit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
|
|
|
|
|
b. |
Pencatatan saat penerimaan Invoice atas Demurrage
b.1 |
Jika jumlah Demurrage yang ditagihkan lebih rendah dari jumlah pencatatan accrual
No |
Nomor Akun |
Deskripsi |
Nama Akun |
Akun pada Audit Report |
2 |
21732 |
Debit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
51210 |
Debit |
DESPATCH (DEMURRAGE) COST |
Net of dengan Sales |
|
21732 |
Kredit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
b.2 |
Jika jumlah Demurrage yang ditagihkan lebih tinggi dari jumlah pencatatan accrual
No |
Nomor Akun |
Deskripsi |
Nama Akun |
Akun pada Audit Report |
3 |
21732 |
Debit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
51210 |
Kredit |
DESPATCH (DEMURRAGE) COST |
Net of dengan Sales |
|
21732 |
Kredit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
|
c. |
Pencatatan saat pembayaran atas Invoice Demurrage
No |
Nomor Akun |
Deskripsi |
Nama Akun |
Akun pada Audit Report |
4 |
21732 |
Debit |
ACCRUED EXPENSES - DEMURRAGE |
Accrue Expenses - Demurrage |
|
1102 |
Kredit |
BANK |
Cash and cash equivalents |
|
|
|
|
|
|
bahwa sebagai bukti pendukung terkait pencatatan atas demurrage tersebut, Pemohon Banding lampirkan bagian dari audit report Pemohon Banding tahun 2013;
- Pencatatan atas Akrual Demurrage pada Audit Report
bahwa sebagaimana penjelasan terkait pencatatan demurrage di atas, pencatatan atas akrual demurrage Pemohon Banding dicatat sebagai “Accrued Expenses – Demurrage”. Dalam Audit Report Pemohon Banding, “Accrued Expenses – Demurrage” tersebut merupakan bagian dari “Accrued Expenses / Biaya Akrual” yang merupakan akun Neraca. Terkait hal tesebut, Pemohon Banding lampirkan bagian dari Audit Report Pemohon Banding tahun 2013 halaman 35 yang berisi informasi terkait perincian atas akun “Accrued Expenses / Biaya Akrual” dan halaman 1-2, yaitu Neraca dari Pemohon Banding.
- Pencatatan atas Realisasi Demurrage pada Audit Report
bahwa realisasi atas demurrage Pemohon Banding dicatat sebagai satu kesatuan dalam perhitungan “Net Sales / Penjualan Bersih”. Terkait hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan bagian dari Audit Report Pemohon Banding tahun 2013 halaman 3, yaitu Laporan Laba Rugi Pemohon Banding & halaman 14, terkait “Summary of Significant Accounting Policies”, dimana salah satu poinnya menjelaskan bahwa demurrage merupakan bagian dari penjualan bersih;
Analisa transaksi demurrage dihubungkan dengan kewajiban objek pembayaran PPN Jasa Luar Negeri
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perjanjian jual beli batubara antara Pemohon Banding dan pembeli (Customer) dari luar negeri, Pemohon Banding menawarkan harga batubara dengan titik penyerahan di atas kapal yang disewa oleh Pembeli (Customer) atau FOB (Freight On Board). Biaya demurage timbul akibat dari kurang kesiapan kargo kapal & keterlambatan penyediaan batubara oleh Pemohon Banding di atas kapal yang disewa oleh pembeli dari batas waktu yang disepakati. Perhitungan besarnya demurage dihitung dari berapa menit, jam, hari mulai dari batas waktu perhitungan keterlambatan dimulai sampai batubara siap untuk diberangkatkan.
Demurrage BUKAN merupakan objek PPN JKPLN karena merupakan pembayaran denda atau penalty atas keterlambatan penyediaan batubara
- Berdasarkan latar belakang transaksi demurrage di atas, secara substansi, demurrage dari sisi Pemohon Banding sebagai Penjual batubara merupakan sanksi atau denda atau penalty karena Pemohon Banding terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli
- Sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan tambahan Pemohon Banding tertanggal 8 Maret 2018, pembayaran demurrage merupakan pengurang dari penjualan kotor. Sehingga yang ditampilkan di Laporan Rugi Laba atau Statement of Comprehensive Income / (Loss) adalah penjualan bersih atau Net Terbanding telah tersesat dalam memahami substansi transaksi jual beli batubara menjadi transaksi sewa kapal.
- Pemohon Banding sebagai Penjual batubara, sama sekali tidak melakukan pembayaran jasa. Demikian juga, pembeli batubara tidak melakukan penyerahan Berdasarkan Pasal 26, objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh Nomor 36/2008 adalah sebagai berikut:
- Dividen;
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pension dan pembayaran berkala lainnya;
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang.
bahwa pengertian demmurage yang ditafsirkan oleh Terbanding dianggap sebagai adanya penyerahan jasa oleh pembeli batubara tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 adalah TIDAK TEPAT.
- Lebih lanjut, Pengertian Jasa Kena Pajak menurut Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimaina telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya UU PPN) yang menyatakan sebagai berikut :
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.” (Penebalan oleh Pemohon Banding)
bahwa dalam hal ini TIDAK ADA kegiatan pelayanan/penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pembeli kepada Pemohon Banding yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak untuk dipakai.
- Berdasarkan pengertian “Jasa” menurut UU PPN di atas, demurage TIDAK TERMASUK dalam pengertian “Jasa”, karena tidak memenuhi unsur-unsur “Jasa” sebagaimana didefinisikan di dalam UU PPN di atas. Apabila pengertian “Jasa” tidak dipenuhi, maka pengertian lebih lanjut mengenai terminologi “Jasa Kena Pajak” ataupun “Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean” menjadi tidak relevan lagi.
- Berdasarkan dokumen-dokumen pendukung pada Lampiran 1-4 tersebut di atas, nyata-nyata bahwa dalam melakukan transaksi jual-beli batubara, Pemohon Banding menyerahkan batubara di titik penyerahan di atas kapal yang disewa oleh Pembeli (Customer) / dengan termin Free On Board (FOB). Pihak Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki perjanjian dengan pihak pemilik kapal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli batubara.
Penalti BUKAN merupakan objek PPN JKPLN berdasarkan Surat Penegasan Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak
bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada yang mulia Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding lampirkan (Lampiran 5) Surat Dirjen Pajak dan 2 Putusan Pengadilan atas sengketa pajak yang sama, yang pada prinsipnya menyimpulkan bahwa Penalti bukan objek PPN :
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda;
- Putusan Pengadilan Pajak No. Put-55896/PP/M.I.A/16/2014 tanggal 6 Oktober 2014 atas sengketa objek PPN tahun 2010;
- Putusan Pengadilan Pajak No.78714/PP/M.IB/36/2016 tanggal 20 Desember 2016 atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2012.
Kesimpulan dan Penutup
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memahami substansi transaksi dan tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan PPN JKPLN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan SKPKB PPN JKPLN tersebut di atas dan membatalkan KEP- 00180/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017, sehingga perhitungan PPN JKPLN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding NIHIL.
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dalam proses penjualan Batu Bara dengan tujuan ekspor, terdapat Obyek PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (PPN JLN) yang belum/tidak dipungut oleh Pemohon Banding, dengan DPP PPN JLN masa November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00 atas pembayaran biaya Demurages kepada pemilik kapal;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat Obyek PPN JLN yang harus dipungut, dikarenakan pembayaran biaya Demurage dilakukan kepada Pembeli Batu Bara sebagai denda/penalty atas keterlambatan Pemohon Banding dalam memuat Batu Bara ke atas kapal (loading time) sebagai titik serah penjualan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian jual beli Batu Bara dengan Pembeli Batu Bara, dan Pemohon Banding tidak pernah membuat kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara dengan pemilik kapal;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa koreksi dilakukan karena menurut Terbanding pembayaran demurrage yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding pembayaran demurrage kepada pembeli batu bara adalah sanksi atau denda yang harus ditanggung penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli;
bahwa dalam melakukan transaksi penjualan batubara, Pemohon Banding membuat kontrak jual beli batu bara dengan pembelinya dimana dalam penentuan harga batubara menggunakan syarat pengiriman FOB;
bahwa dalam salah satu perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembelinya (Marubeni Corporation), Pasal 7 mengatur tentang syarat pengapalan dan semua hal yang berkaitan dengan penggunaan kapal di pelabuhan muat, antara lain mengenai pelabuhan tempat pemuatan, kesiapan kapal, batas waktu kapal sandar (lay time) untuk pemuatan batu bara dan lainnya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 perjanjian jual beli tersebut disepakati bahwa Penjual (Pemohon Banding) harus membayar demurrage kepada pembeli atas kelebihan waktu sandar kapal yang diijinkan (laytime) yang tarifnya dihitung sesuai dengan kontrak sewa kapal yang ada;
bahwa dalam bidang usaha persewaan kapal, demurrage adalah denda yang dikenakan agen pelayaran kepada penyewa kapal yang menyebabkan kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar/muat barang yang diangkut kapal (laytime);
bahwa dalam sengketa ini, penyewa kapal adalah pelanggan Pemohon Banding. Akan tetapi berdasarkan perjanjian jual beli, kelebihan waktu laytime yang disebabkan karena Pemohon Banding terlambat dalam menyediakan batu baranya untuk dapat dimuat ke kapal, maka penyewa kapal (pembeli) membebankan biaya ini kepada Pemohon Banding sehingga biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam GL nya sebagai pos biaya demurrage adalah benar untuk membayar demurrage dalam arti yang sebenarnya;
bahwa dengan membayar demurrage, Pemohon Banding dapat menyelesaikan pemuatan ke atas kapal seluruh batu bara yang telah disetujui Pemohon Banding untuk dikirim ke pembelinya karena kapal pengangkut bersedia menunggu dan melewati batas waktu laytime yang seharusnya;
Pasal 1 angka 6:
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 1 angka 8:
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 3A ayat (3):
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Memori Penjelasan Pasal A ayat (3):
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaarkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Pasal 4 Ayat (1) huruf e:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pasal 12 Ayat (4):
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan penerima pembayaran atas demurrage ini sejatinya adalah bukan pembeli batu bara Pemohon Banding tetapi agen pelayaran karena kapalnya harus sandar lebih lama dari waktu laytime yang seharusnya dan Pemohon Banding memperoleh tambahan waktu sehingga dapat menyelesaikan kontrak pengiriman (penjualan) batu baranya oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas biaya demurrge sebesar Rp2.250.800.865,00 dipertahankan;
bahwa Hakim Ketua Rasono mempunyai pendapat berbeda (Disenting Opinion), atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00 dengan pendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pertambangan Batu Bara yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT ITM Tbk yang terdiri dari : PT Ktd, PT IM, PT TCM (Pemohon Banding), PT BE, PT JBG, PT TRUT, PT ITMEU dan PT ITMBU;
bahwa dalam tahun 2013 Pemohon Banding telah mengikat kontrak jual beli Batu Bara (Coal Sales and Purchases Agreement) dengan pihak afiliasi, dan Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli. Pembelian batu Bara dari afiliasinya tersebut selanjutnya dicampur dengan Batu Bara hasil produksinya sendiri untuk memenuhi spesifikasi Batu Bara yang telah disepakati dengan pihak pembeli dari luar negeri;
bahwa selama tahun 2013, dalam proses jual beli Batu Bara dengan seluruh pembelinya dari luar negeri antara lain dengan Marubeni Corporate Ltd Jepang, telah dibuat kontrak/perjanjian jual beli Batu Bara yang antara lain mengatur pokok-pokok perjanjian sebagai berikut:
- |
Harga Batu Bara per Ton yang disetujui para pihak adalah Harga Batu Bara pada titik serah yakni di atas kapal pengangkut (Vessel) atau Free On Board (FOB) di pelabuhan Indonesia yakni Balik Papan, Samarinda dan Bontang; |
- |
Pihak Pembeli Batu Bara bertanggung jawab menyiapkan kapal pengangkut (Vessel) Batu Bara dari Indonesia sampai dengan tujuan ekpor; |
- |
Pihak Penjual (Pemohon Banding) bertanggung jawab atas pemenuhan spesifikasi teknis dan volume Batu Bara sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak; |
- |
Pihak Penjual (Pemohon Banding) bertanggung jawab atas ketepatan waktu pemuatan Batu Bara ke atas kapal (loading time) sesuai dengan jangka waktu muat (loading time) yang telah disepakati kedua belah pihak dengan volume muat 30.000 MT per hari (24 jam); |
- |
Apabila realisasi waktu pemuatan (loading time) Batu Bara ke atas kapal (vessel) yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih lama dari waktu muat (loading time) yang telah disepakati, Pemohon Banding harus membayar Demurages Cost sebagai denda/penalty kepada Pembeli Batu Bara; |
- |
Besarnya Demurages Cost atau denda/penalty yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dikalikan tarif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; |
- |
Apabila waktu pemuatan Batu Bara ke atas kapal (vessel) yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih cepat dari jangka waktu (loading time) yang telah disepakati, Pembeli Batu Bara harus membayar Despatch kepada Pemohon Banding; |
- |
Besarnya Despatch yang harus dibayar oleh pembeli dihitung berdasarkan jumlah waktu muat (loading time) yang lebih cepat dikalikan tarif yang telah disepakati kedua belah pihak; |
- |
Tarif Demurages ditetapkan berdasarkan tarif yang dibebankan oleh pemilik kapal kepada penyewa berdasarkan tarif pasar yang berlaku yang disetujui oleh kedua belah pihak, sedangkan tarif Despatch ditetapkan sebesar ½ atau 50% dari tarif demurages yang telah disetujui oleh kedua belah pihak; |
bahwa Terbanding berpendapat pembayaaran Demurages Cost yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Batu Bara dianggap sebagai pembayaran kepada pemiliki kapal sebagai bagian dari pembayaran sewa kapal, oleh karena itu merupakan Obyek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;
bahwa DPP PPN JLN selama tahun 2013 menurut Terbanding adalah sebesar Rp61.348.842.129,00 dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:
Masa Pajak |
DPP PPN JLN (USD) |
DPP PPN JLN (Rp) |
Januari
|
833,353.32 |
8.055.193.191,12 |
Februari
|
949,730.15 |
9.219.030.566,05 |
Maret
|
1,530,622.43 |
14.920.615.947,64 |
April
|
42,674.00 |
414.264.635,56 |
Mei
|
592,187.75 |
5.786.142.860,86 |
Juni
|
217,953.69 |
2.175.637.191,54 |
Juli
|
51,483.30 |
527.230.017,51 |
Agustus
|
145,640.03 |
1.581.412.016,25 |
September
|
558,412.90 |
6.240.756.512,80 |
Oktober
|
435,837.97 |
4.826.208.237,80 |
November
|
192,817.47 |
2.250.800.864.59 |
Desember
|
439,019.11 |
5.351.550.087,66 |
Jumlah
|
5,989,732.12 |
61.348.842.129,38 |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Hakim Ketua Rasono terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
- |
bahwa seluruh penjualan Batu Bara ke luar negeri (ekspor) yang dilakukan oleh Pemohon Banding, menggunakann syarat penjualan Free On Board (FOB) dengan titik serah di atas kapal pengangkut (Vessel) di pelabuhan Indonesia; |
- |
bahwa dalam pelaksanaan penjualan Batu Bara ke luar negeri (ekspor) Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara dengan pemilik kapal, karena yang bertanggung jawab untuk menyediakan kapal pengangkut Batu Bara adalah pihak Pembeli Batu Bara; |
- |
bahwa Pemohon Banding membayar Demurages Cost kepada Pembeli Batu Bara bukan kepada pemilik kapal, sebagai denda/penalty atas keterlambatan Pemohon Banding dalam memenuhi jangka waktu muat (loading time) Batu Bara ke atas kapal (Vessel) yang telah disepakati kedua belah pihak; |
- |
bahwa Demurages Cost yang harus dibayar oleh Pemohon Banding kepada pembeli Batu Bara dituangkan dalam kontrak/perjanjian jual beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan para pembelinya, sehingga tidak ada kaitannya dengan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara yang dilakukan oleh para Pembeli Batu Bara dengan pemilik kapal; |
- |
bahwa untuk menghitung keterlambatan waktu muat (loading time) ke atas kapal, dilakukan konfirmasi oleh kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Pembeli Batu Bara) kepada pemilik/operator kapal, karena operator kapal merupakan pihak yang mempunyai catatan paling akurat tentang realisasi waktu muat (loading time) Batu Bara ke atas kapalnya; |
- |
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan operator kapal tersebut, dan tarif Demurages yang telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya pembeli Batu Bara menerbitkan Laydays Statement dan Debet Note/Invoice yang disampaikan kepada Pemohon Banding sebagai dasar penagihan Demurages Cost; |
- |
bahwa besarnya tarif Demurages Cost merupakan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara, sehingga tidak ada kaitannya dengan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara antara Pembeli Batu Bara dengan pemilik kapal; |
- |
bahwa dalam hal realisasi waktu muat (loading time) Batu Bara ke atas kapal lebih cepat dari waktu yang disepakati dalam kontrak, pembeli Batu Bara harus membayar Despatch kepada Pemohon Banding; |
- |
bahwa proses perhitungan percepatan waktu muat (loading time) juga dilakukan konfirmasi oleh kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Pembeli Batu Bara) dan bedasarkan hasil konfirmasi tersebut Pemohon Banding menerbitkan Credit Note/Invoice kepada Pembeli Batu Bara sebagai dasar penagihan Despatch kepada Pembeli Batu Bara; |
- |
bahwa besarnya tarif Despatch merupakan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara yaitu 50% dari tarif Demurages yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak ada kaitannya dengan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara antara Pembeli Batu Bara dengan pemilik kapal; |
- |
bahwa Demurages Cost yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Batu Bara dan Despatch yang diterima dari Pembeli Batu Bara, oleh Pemohon Banding dicatat dalam akun yang sama, Demurages dicatat pada sisi debet sedangkan Despatch pada sisi kredit; |
- |
bahwa pada akhir tahun 2013, saldo akun tersebut baik dalam Laporan Keuangan Komersial maupun dalam SPT PPh Badan tahun 2013 diperlakukan sebagai pengurang atau penambah hasil penjualan ekspor Batu Bara. Dalam hal terdapat saldo debet merupakan pengurang hasil penjualan ekspor sedangkan dalam hal terdapat saldo kredit merupakan penambah hasil penjualan ekspor; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Hakim Ketua Rasono berpendapat bahwa:
- |
Dalam proses penjualan Batu Bara ke luar negeri (ekspor) Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara dengan pemilik kapal manapun; |
- |
Demurages Cost yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada pembeli Batu Bara merupakan denda/penalty yang dikenakan oleh Pembeli Batu Bara sebagai akibat keterlambatan Pemohon Banding dalam memuat Batu Bara ke atas kapal (loading time) atau melebihi jangka waktu (loading time) yang telah disepakati kedua belah pihak; |
- |
Pembayaran Demurages Cost kepada Pembeli Batu Bara (bukan kepada pemilik kapal) merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara yang dimuat dalam kontrak/perjanjian jual beli Batu Bara antara kedua belah pihak; |
- |
Kontrak/perjanjian jual beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara merupakan kontrak yang terpisah dengan kontrak/ perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara antara Pembeli Batu Bara dengan pemilik kapal, oleh karena itu kontrak jual beli Batu Bara tidak dapat dipersamakan perlakuannya dengan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara; |
Pasal 1:
- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 4:
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan 8 dan Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN, Hakim Ketua Rasono berpendapat dalam proses penjualan Batu Bara untuk tujuan ekspor tersebut terdapat Obyek PPN JLN hanya apabila terdapat jasa yang diberikan oleh pemilik kapal atau Pembeli Batu Bara yang berasal dari luar negeri yang diberikan kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Hakim Ketua Rasono berpendapat:
- |
bahwa tidak terdapat perjanjian/kontrak sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara antara Pemohon Banding dengan pemilik kapal, oleh karena itu tidak terdapat jasa sewa kapal atau angkutan Batu Bara yang diberikan oleh pemilik kapal kepada Pemohon Banding; |
- |
bahwa Demurages Cost yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Batu Bara merupakan denda/penalty atas keterlambatan Pemohon Banding dalam memenuhi waktu muat (loading time) Batu Bara ke atas kapal yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli Batu Bara, oleh karena itu bukan merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pembeli Batu Bara kepada Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Hakim Ketua Rasono berpendapat dalam proses penjualan Batu Bara untuk tujuan ekspor, secara formal maupun material terbukti tidak terdapat pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding, oleh karena itu tidak terdapat Obyek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas adanya Obyek PPN JLN didasarkan pada pertimbangan dan asumsi-asumsi sebagai berikut:
- |
Demurages Cost adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang disepakati; |
- |
bahwa Terbanding menyatakan yang melakukan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara dengan pemilik kapal adalah Pembeli Batu Bara, namun Terbanding menginterpretasikan dan memperlakukan kontrak tersebut bahwa yang mengikat kontrak/perjanjian adalah Pemohon Banding dengan pemilik kapal; |
- |
bahwa Terbanding menganalogikan antara kontrak/perjanjian atas sewa kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT PIAP, dimana Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10% atas Demurages Cost. Oleh karena itu pembayaran Demurages yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan penjualan ekspor harus dipungut PPN JLN agar perlakuannya sama; |
bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Pasal 1342:
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
bahwa Kontrak/Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara dan Kontrak/Perjanjian sewa menyewa kapal antara Pembeli Batu Bara dengan Pemilik Kapal merupakan dua kontrak/Perjanjian yang berbeda dan terpisah;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1340 dan Pasal 1342 KUHP tersebut, Hakim Ketua Rasono berpendapat:
- |
Kontrak/Perjanjian Sewa menyewa kapal antara Pembeli Batu Bara dengan Pemilik Kapal tidak dapat diperlakukan oleh Terbanding sebagai Kontrak/Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemilik Kapal; |
- |
bahwa Demurages Cost yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Batu Bara telah dirumuskan dan diatur dengan sangat jelas dalam Kontrak/Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara, oleh karena itu tidak dapat diinterpretasikan lain oleh Terbanding sebagai bagian dari biaya jasa sewa kapal yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Kapal; |
- |
bahwa Kontrak/Perjanjian sewa menyewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT PIAP tidak dapat dianalogikan dan diterapkan Terhadap Kontrak/Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan Pembeli Batu Bara; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Hakim Ketua Rasono berpendapat simpulan Terbanding yang menyatakan pembayaran Demurages Cost yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Batu Bara merupakan pembayaran jasa sewa kapal kepada Pemilik Kapal, nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses penjualan Batu Bara untuk tujuan ekspor, baik dari segi kebenaran formal maupun dari segi kebenaran materialnya;
Pasal 12:
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. |
(2) |
Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) |
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2)
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;.
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Rasono berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00 yang berasal dari pembayaran Demurages Cost, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; kecuali besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur:
“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan suara terbanyak, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00180/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 Nomor: 90011/277/13/091/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
RN, Ak., M.Si |
sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T. |
sebagai Hakim Anggota, |
WN, SP, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh
LN, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.