Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115068.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.045.875.068,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No. Koreksi Jumlah (Rp)
1 Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 238.247.468,00
2 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 136.875.032,00
3 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 1.538.885.483,00
4 Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 131.867.085,00
Jumlah 2.045.875.068,00

Menimbang:

bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp238.247.468,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas;
2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan;
3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;
5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll;
6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai);


bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang;
- bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab;
- bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
- bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;
- bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar;


bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”;
- bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
- bahwa koreksi pajak masukan tersebut dilakukan karena jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya, dinyatakan “tidak ada”, ini berarti bahwa penerbit faktur pajak/lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkannya, berarti pula bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;
- bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak keluaran yang menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;


bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Faktur Pajak Tidak Lengkap karena NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah sebesar Rp8.570.038,00
- bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Dst…;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

- bahwa dari uraian diatas dapat diketahui bahwa faktur pajak yang salah dalam pencantuman NPWP PKP Pembeli/Penjual, jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Oleh karena itu faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

Faktur Pajak Tidak Lengkap karena tanda tangan oleh PKP Penjual pada faktur pajak, tidak sesuai dengan specimen penanda tangan faktur pajak sebesar Rp85.431.440,00
- bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. …;
  4. …;
  5. …;
  6. …;
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

- bahwa dari uraian di atas dapat diketahui bahwa faktur pajak masukan yang tanda tangan oleh PKP Penjualnya pada faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan specimen penanda tangan faktur pajak, jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Oleh karena itu faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:


bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa faktur pajak yang dikoreksi tersebut merupakan faktur pajak yang tanggal faktur pajaknya mendahului Tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak serta Faktur Pajak yang Nomor seri Faktur Pajaknya tidak sesuai jatah yang diberikan oleh DJP kepada PKP Penjual;
- bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;
- bahwa dengan demikian maka dapat diketahui bahwa faktur pajak yang tanggal faktur pajaknya mendahului Tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Oleh karena itu faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:
- bahwa selain itu dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, mengatur bahwa “Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”.
- bahwa dengan tercantumnya tanggal faktur pajak yang mendahului Tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, PKP penerbit faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan yang sesungguhnya sehingga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya. Dalam konteks ini bagian yang diisi secara tidak benar adalah tanggal penerbitan Faktur Pajak, keadaan ini menjadikan Faktur Pajak tersebut termasuk kelompok Faktur Pajak yang tidak lengkap;
- bahwa Pasal 17 ayat (3) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, mengatur bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahan;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp238.247.468,00 dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

Nama Vendor Jumlah PPN Keterangan
220.207.220 Biaya Akomodasi dan Fasilitasnya a
16.029.397 Biaya Tiket Perjalanan Dinas & Biaya Penunjang Keselamatan kerja b
1.840.850 Biaya Lain-Lain Sehubungan dengan Kegiatan Usaha c
170.000 Biaya Lain-Lain Sehubungan dengan Kegiatan Usaha
SELISIH PEMBULATAN 1 Selisih Pembulatan Dalam SPT Masa PPN
Total 238.247.468


bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang koreksinya dipertahankan oleh Terbanding merupakan Faktur Pajak Masukan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yakni sehubungan dengan pekerjaan proyek di site (lokasi proyek) Bojonegoro dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Akomodasi Pegawai Beserta Fasilitasnya
bahwa Pemohon Banding merupakan Kontraktor yang memberikan jasa konstruksi, dimana untuk tahun 2014 tersebut Pemohon Banding memiliki kontrak pekerjaan dengan Mobil Cepu Ltd. terkait dengan proyek Banyu Urip di Bojonegoro;
bahwa selama proyek pekerjaan berlangsung, seluruh biaya akomodasi dan fasilitas lain yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan (Mobil Cepu Ltd.) akan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor (Pemohon Banding). Hal ini tertuang dalam perjanjian Banyu Urip Project MCL Contract: C-3207067 tanggal 5 Agustus 2011 pada bagian Kewajiban Umum Kontraktor poin 2.1.9 yang menyatakan bahwa:
2.1.9. Sebagaimana diuraikan dalam URAIAN TUGAS, KONTRAKTOR akan menyediakan ruangan kantor, kelengkapannya, bantuan administrasi dan pekerjaan jurutulis, layanan komunikasi, dan fasilitas serta jasa lainnya yang diperlukan untuk digunakan PERUSAHAAN di kantor pusat dan kantor cabang KONTRAKTOR dan LOKASI KERJA manapun, yang berhubungan dengan mobilisasi staf KONTRAKTOR dan sampai saat PENERIMAAN atau sebagaimana dapat diperintahkan oleh PERUSAHAAN;
bahwa sesuai perjanjian dengan pihak Mobil Cepu Ltd. (MCL) di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pihak Kontraktor wajib menyediakan akomodasi, konsumsi, komunikasi, kelengkapan, ruang kerja, fasilitas, serta jasa lain terkait kegiatan usaha yang dijalankan;
bahwa lebih lanjut atas kewajiban yang telah tertuang di dalam perjanjian dengan Mobil Cepu Ltd. sebagai pemberi proyek, maka Pemohon Banding sebagai bagian dari konsorsium melakukan kerja sama transaksi dengan Bonero KSO yang diwakili oleh PT JKM sebagai perusahaan utama untuk penyediaan akomodasi sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding & Bonero KSO No. SCM3-ST-002-004-001 REV. 0
bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta tersebut, maka atas biaya akomodasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT JKM merupakan biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan sehingga atas Pajak Masukan-nya seharusnya dapat dikreditkan;
b. Biaya Tiket Perjalanan Dinas dan Biaya Penunjang Keselamatan Kerja
bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam perjanjian Banyu Urip Project MCL Contract: C-3207067 tanggal 5 Agustus 2011 pada bagian Kewajiban Umum Kontraktor poin 2.1.9, selama proyek pekerjaan berlangsung seluruh biaya tiket perjalanan dinas dan biaya penunjang keselamatan kerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan (Mobil Cepu Ltd.) akan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor (Pemohon Banding);
bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. poin (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
4. biaya perjalanan;
bahwa sesuai aturan di atas, biaya perjalanan yang bertujuan untuk kegiatan usaha, termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sebagai pemberi kerja juga mengeluarkan biaya untuk menjaga keselamatan kerja bagi karyawan Pemohon Banding di lokasi site berupa pengalihan pekerjaan penjagaan perlintasan kereta api dimana kebutuhan penunjang keselamatan kerja tersebut merupakan tanggung jawab pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yaitu:
(1) Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta tersebut, maka atas biaya tiket perjalanan dinas dan biaya penunjang keselamatan kerja yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pusat Koperasi Karyawan Kereta Api Prop. Jawa Tengah merupakan biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan sehingga atas Pajak Masukan-nya seharusnya dapat dikreditkan;
c. Biaya Lain-lain Sehubungan dengan Kegiatan Usaha
bahwa sepanjang proyek berlangsung pada lokasi site, terdapat biaya-biaya yang timbul untuk menunjang kegiatan operasional personel ataupun konsorsium Pemohon Banding seperti konsumsi, operasional, pembelian barang penunjang, dan sebagainya;
bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam perjanjian Banyu Urip Project MCL Contract: C-3207067 tanggal 5 Agustus 2011 pada bagian Kewajiban Umum Kontraktor poin 2.1.9, selama proyek pekerjaan berlangsung seluruh biaya konsumsi, operasional, pembelian barang penunjang, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan (Mobil Cepu Ltd.) untuk menunjang kegiatan operasional personel ataupun konsorsium akan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor (Pemohon Banding);
bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;
bahwa sesuai aturan di atas dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;
bahwa di mana selama proses pekerjaan berlangsung di lokasi site, biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk kelangsungan proses konstruksi yang Pemohon Banding lakukan baik bagi kegiatan konstruksi ataupun penunjang bagi personel Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta tersebut, maka atas biaya lainnya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada beberapa vendor terkait biaya tersebut merupakan biaya yang sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan sehingga atas Pajak Masukan-nya seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa oleh sebab itu atas koreksi Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp238.247.468,00 seharusnya dibatalkan;


bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahan;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Belum Dijawab Sebesar Rp136.875.032,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas Faktur Pajak terkait telah dilakukan uji bukti dan pada saat proses uji bukti telah dilakukan pengujian atas Faktur Pajak Masukan dengan hasil Konfirmasi Belum Dijawab yang menjadi dasar koreksi dimana Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung seperti Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Agreement/Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, Bukti Transfer Bank, dan Dokumen Pendukung Lainnya untuk meyakinkan bahwa transaksi atas Faktur Pajak dengan hasil konfirmasi Belum Dijawab tersebut benar adanya baik secara formal maupun material;
bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang pada proses uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp136.875.032,00 di Masa Juli 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen bukti transfer dan rincian pembayaran;
bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku efektif pada tahun 2009 disebutkan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa selanjutnya SE-10/PJ.52/2006 menegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, balk untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk menyakini bahwa transakasi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;


bahwa oleh sebab itu atas koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Belum Dijawab sebesar Rp136.875.032,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahan;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil Konfirmasi Faktur Pajak dijawab "Tidak Ada" Sebesar Rp1.538.885.483,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas Faktur Pajak terkait telah dilakukan uji bukti dan pada saat proses uji bukti telah dilakukan pengujian atas Faktur Pajak Masukan dengan hasil Konfirmasi Negatif yang menjadi dasar koreksi dimana Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung seperti Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Agreement/Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, Bukti Transfer Bank, dan Dokumen Pendukung Lainnya untuk meyakinkan bahwa transaksi atas konfirmasi Faktur Pajak yang dengan hasil negatif tersebut benar adanya baik secara formal maupun material;
bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang pada proses uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.538.885.483,00 di Masa Juli 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen bukti transfer dan rincian pembayaran;
bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku efektif pada tahun 2009 disebutkan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa selanjutnya SE-10/PJ.52/2006 menegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, balk untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk menyakini bahwa transakasi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pihak Terbanding, maka sepatutnya Koreksi atas FP Masukan Dalam Negeri yang Klarifikasi PK ke KPP terkait dijawab “TIDAK ADA” sebesar Rp1.538.885.483,00 dibatalkan;


bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahan;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas Faktur Pajak terkait telah dilakukan uji bukti dan pada saat proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh data-data berupa Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Agreernent/Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, Bukti Transfer Bank, dan Dokumen Pendukung Lainnya;
bahwa berdasarkan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan yang disertai dengan arus uang atas pelunasan Faktur Pajak Masukan tersebut, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN adalah betul Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terima dari lawan transaksi dan telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, adapun apabila Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima terdapat kesalahan yang menyebabkan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap, seharusnya bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab penerbit Faktur Pajak dan Pemohon Banding sebagai pembeli/penerima Faktur Pajak tidak memiliki otoritas atas penerbitan Faktur Pajak tersebut, sehingga hal-hal tersebut yang seharusnya di luar kekuasaan Pemohon Banding seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;


bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahan;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat:
  1. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Peraturan tersebut, Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima telah diisi secara lengkap dan memuat nomor seri Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan tersebut;
bahwa lebih lanjut dalam lampiran III Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 yang mengatur mengenai tata cara penggunaan nomor seri Faktur Pajak, tidak diatur mengenai kapan nomor seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP dapat digunakan, yang diatur adalah bahwa nomor seri Faktur Pajak dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama;
bahwa atas penerbitan Faktur Pajak dari penjual dengan menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang diterima oleh penjual dari kantor Pajak adalah di luar kekuasaan pembeli untuk mengontrol hal tersebut;
bahwa atas koreksi Faktur Pajak yang tidak lengkap sehubungan dengan tanggal terbit Faktur Pajak sebelum tanggal surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak sesuai Surat Edaran DJP Nomor SE-26/PJ/2015 seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi dimana SE-26/PJ/2015 ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 2 April 2015, sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2014;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp238.247.468,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi untuk Pertambangan Mlnyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun RIG, Kilang Minyak maupun Gas;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa atas beberapa Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b UU PPN, yakni tidak terkait dengan pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding dalam kesimpulan akhirnya menyatakan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;
- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produksi misalnya biaya iklan, biaya promosi dan biaya sampel barang;
- Pengeluaran yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.


bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atas biaya akomodasi pegawai beserta fasilitasnya, biaya tiket perjalanan dinas serta biaya penunjang keselamatan kerja, sangat berkaitan langsung dengan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk kegiatan usaha, sehingga atas Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menyatakan sebagai berikut:
"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a.
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;


bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menyatakan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. O/eh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai"

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti Faktur Pajak, Invoice, bukti-bukti pembayaran, Check List Payment, serta bukti potong PPh Ps 23;

bahwa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan tersebut, Majelis tidak dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan tersebut, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, terkait dengan Faktur Pajak Masukan tersebut, berhubungan langsung dan digunakan/dimanfaatkan sepenuhnya oleh para Pegawai Pemohon Banding;

bahwa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp238.247.468,00 sudah benar dan tetap dipertahankan

2. Koreksi Pajak Masukan yang Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak Belum Dijawab sebesar Rp136.875.032,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak Belum Dijawab sebesar Rp136.875.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sejumlah Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang konfirmasinya belum dijawab, dan Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan arus barang, karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, kwitansi, kontrak, invoice, tagihan bulanan, chek list payment, General Ledger dan payment transit, sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak tersebut;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang ke unit terkait (Kantor Pelayanan Pajak) tempat PKP Penjual terdaftar, beberapa Faktur Pajak yang dikonfirmasikan tersebut belum dijawab, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena pelaksanaan konfirmasi bukan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal dan material, untuk meyakini kebenaran Terbanding dapat melakukan uji arus uang dan arus barang atas dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hasil pengujian arus uang pada proses uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen bukti transfer dan rincian pembayaran;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 16 UU PPN disebutkan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

bahwa Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";

bahwa Penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut:
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan uji bukti telah menyampaikan Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, dan Bukti Transfer Bank;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dokumen bukti pembayaran berikut rincian pembayarannya;

bahwa konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding ke unit terkait (KPP dimana PKP Penerbit terdaftar) dan belum dijawab, di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan serta ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab sebesar Rp136.875.032,00 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Pajak Masukan yang Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak Dijawab "Tidak Ada" Sebesar Rp1.538.885.483,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil Konfirmasi Faktur Pajak dijawab "Tidak Ada" Sebesar Rp1.538.885.483,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar tersebut di atas, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material seperti tersebut dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri, karena klarifikasinya ke KPP terkait telah dijawab "TIDAK ADA";

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 16F UU PPN serta sesuai dengan SE-10/PJ.52/2006, pelaksanaan konfirmasi untuk Pajak Masukan dan Pajak Keluaran merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Terbanding mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti Faktur Pajak, Invoice dan arus uang pelunasan Pajak Masukan atas koreksi sebesar tersebut di atas, dan Terbanding seharusnya mempertimbangkan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;

bahwa Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";

bahwa dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, dan Bukti Transfer Bank;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dokumen bukti pembayaran berikut rincian pembayarannya;

bahwa konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding ke unit terkait (KPP dimana PKP Penerbit terdaftar) dan dijawab "TIDAK ADA", di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan serta ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab "TIDAK ADA" sebesar Rp1.538.885.483,00, tidak dapat dipertahankan.

4. Koreksi atas Faktur Pajak yang Tidak Lengkap Sebesar Rp131.867.085,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Lengkap Jumlah PPN
Nama/NPWP PKP Salah 8.570.038 a
Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen 85.431.440
Tanggal Faktur Pajak Mendahului NSFP 37.865.607 b
Total 131.867.085

4.a. Faktur Pajak Tidak Lengkap karena NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen Sebesar Rp94.001.478,00:


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Lengkap karena NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen Sebesar Rp94.001.478,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak, Terbanding berkesimpulan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp94.001.478,00 adalah Faktur Pajak dengan NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen;

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak tersebut memenuhi kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima BKP, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang telah disampaikan disertai dengan arus uang atas pelunasan Faktur Pajak Masukan, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN adalah betul Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terima dari lawan transaksi dan telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya;

bahwa apabila Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding terdapat kesalahan yang menyebabkan Faktur Pajak tersebut tidak Iengkap, seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penerbitan Faktur Pajak dari penjual dengan menggunakan NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen adalah di luar kekuasaan pembeli untuk mengontrol hal tersebut;

bahwa Pasal 16F UU PPN menyatakan sebagai berikut:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";

bahwa dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh, Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, dan Bukti Transfer Bank;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dokumen bukti pembayaran berikut rincian pembayarannya;

bahwa penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah yang telah dilakukan oleh PKP Penjual adalah di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta ketentuan tersebut di atas, cukup bukti dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Faktur Pajak tidak lengkap karena NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen Sebesar Rp94.001.478,00, tidak dapat dipertahankan.

4.b. Faktur Pajak Tidak Lengkap karena Tanggal Faktur Pajak Mendahului tanggal Surat Pemberian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) sebesar Rp37.865.607,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Lengkap karena tanggal Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) sebesar Rp37.865.607,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak, Terbanding berkesimpulan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp37.865.607,00 adalah Faktur Pajak dengan Tanggal penerbitan Faktur Pajak mendahului tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak tersebut memenuhi kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli BKP atau penerima BKP, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN Pengkreditan Pajak Masukan tidak diberlakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang telah disampaikan disertai dengan arus uang atas pelunasan Faktur Pajak Masukan, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT Masa PPN adalah betul Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terima dari lawan transaksi dan telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya;

bahwa apabila Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding terdapat kesalahan yang menyebabkan Faktur Pajak tersebut tidak Iengkap, seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penerbitan Faktur Pajak dari penjual dengan menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang diterima oleh Penjual dari kantor Pajak adalah di luar kekuasaan pembeli untuk mengontrol hal tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Faktur Pajak yang tidak lengkap sehubungan dengan tanggal terbit Faktur Pajak sebelum tanggal surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak sesuai Surat Edaran DJP Nomor SE-26/PJ/2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 2 April 2015, sehingga tidak tepat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2014;

bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, menyatakan sebagai berikut :
"Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)";

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, menyatakan sebagai berikut : "Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9)"

bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN, menyatakan sebagai berikut :
"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk
a...sd...e

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak";


bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menyatakan sebagai berikut :
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak";


bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN, menyatakan sebagai berikut :
"Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material"

bahwa Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-08/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:
"Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini".

bahwa Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012 s.t.d.d PER-08/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:
"Faktur Pajak yang tidak dirsi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap".

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Payment Voucher, Bukti Potong PPh, Kontrak Kerja, Arus Uang/Barang, dan Bukti Transfer Bank;

bahwa kewenangan pengisian Faktur Pajak merupakan penguasaan dan tanggung jawab PKP Penjual, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku PKP Pembeli tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk memastikan Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Penjual mendahului dari saat pemberian nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut telah mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta ketentuan tersebut di atas, cukup bukti dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi atas Faktur Pajak tidak lengkap karena Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) sebesar Rp37.865.607,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Tidak Lengkap Sebesar Rp131.867.085,00 tidak dapat dipertahankan dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Koreksi (Rp) Koreksi tidak dapat dipertahankan (Rp) Koreksi yang tetap dipertahankan (Rp)
1. Faktur Pajak yang Tidak Lengkap karena NPWP PKP Pembeli/Penjual Salah dan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen 94.001.478,00 94.001.478,00 0,00
2 Faktur Pajak tidak lengkap karena Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) 37.865.607,00 37.865.607,00 0,00
Jumlah 131.867.085,00 131.867.085,00 0,00

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No Uraian Sengketa Koreksi Terbanding (Rp) Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan (Rp) Koreksi Terbanding Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha 238.247.468,00 238.247.468,00 0,00
2. Koreksi Pajak Masukan yang Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak Belum Dijawab 136.875.032,00 0,00 136.875.032,00
3. Koreksi Pajak Masukan yang Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak Dijawab "Tidak Ada" 1.538.885.483,00 0,00 1.538.885.483,00
4. Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Tidak Lengkap 131.867.085,00 0,00 131.867.085,00
Jumlah 2.045.875.068,00 238.247.468,00 1.807.627.600,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp18.231.323.297,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.807.627.600,00
- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp20.038.950.897,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00786/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00012/407/14/081/16 tanggal 23 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Rp 710.747.477,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp 45.649.221.091,00
a.6. Jumlah
Rp 46.359.968.568,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 71.074.748,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 20.038.950.897,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar (Rp19.967.876.149,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang lebih dibayar (Rp19.967.876.149,00)


Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. H, S.E, M.B.P sebagai Hakim Ketua,
Drs. HLG, M.M. sebagai Hakim Anggota,
JS, Ak. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

TW, S.E, Ak., M.M



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA