Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp22.157.132.856, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pemeriksaan Tahun Pajak 2014 merupakan Pemeriksaan Rutin Likuidasi/Penutupan Usaha Domisili;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA12/WPJ.22/BD.0602/2017 tanggal 24 Maret 2017, Terbanding menyatakan bahwa:
1) | Usaha Pemohon Banding adalah industri kerangka body mobil; |
2) | Pemohon Banding cukup kooperatif dalam memberikan data dan penjelasan. Tetapi untuk dokumen yang terkait dengan penambahan aktiva baru (mesin dan bangunan) di Tahun 2014 Pemohon Banding kurang kooperatif; |
3) | Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT SAI menurut Terbanding berupa memiliki key person (orang pengendali) yang sama, yaitu Markus Maturo selaku Direksi Adyawinsa Group; |
bahwa Terbanding telah meminta peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor: S-113/WPJ.22/BD.0602/2017 tanggal 8 Maret 2017, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas permintaan tersebut. Dengan tidak dipinjamkannya buku dan catatan serta tidak diberikannya data dan informasi yang diminta, maka permohonan keberatan akan diproses sesuai dengan data yang ada;
bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui surat Nomor: S-142/WPJ.22/BD.0602/2017 tanggal 14 Maret 2017 untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017. Namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa:
1) | Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT SAI berupa key person (orang pengendali) yang sama, yaitu Markus Maturo selaku Direksi Adyawinsa Group; | ||||
2) | Transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Pemohon Banding dan PT SAI merupakan transaksi dalam rangka likuidasi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; | ||||
3) | Penggunaan laporan appraisal Nomor 107/LP/TOHR/BDG/XI tanggal 21 Oktober 2013 untuk penentuan harga pasar transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PT SAI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10/1994 stdtd UU Nomor 36/2008, dimana laporan appraisal tersebut memenuhi ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan karena:
|
Alasan Yuridis Pengajuan Sengketa Banding atas Koreksi Harga Jual Tanah & Bangunan
bahwa Terbanding menggunakan “Metode Perbandingan Harga” untuk menentukan kembali besarnya Harga Jual Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding. Tetapi Terbanding telah keliru dalam penerapan Metode Perbandingan Harga karena tidak sesuai/bertentangan dengan Metode Perbandingan Harga sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Lampiran I BAB III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013;
bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013, disebutkan bahwa untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, sesuai keadaan seandainya diantara Pemohon Banding dengan PT SAI tidak terdapat Hubungan Istimewa, maka salah satu metode yang dapat digunakan ialah Metode Perbandingan Harga antara pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method). Karena Terbanding menggunakan Metode Perbandingan Harga untuk menguji kewajaran Harga Jual Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI, maka seharusnya Harga Jual Tanah & Bangunan kepada PT SAI dibandingkan dengan Harga Tanah & Bangunan dengan kondisi yang sebanding dalam transaksi antara Perusahaan yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Independen), bukan dibandingkan dengan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal, apalagi Estimasi Harga Pasar yang digunakan Terbanding sebagai Pembanding bukanlah Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal pada saat Penjualan Aset yaitu tanggal 1-2 Juli 2014, tetapi Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal pada tanggal 25 September 2013. Selain itu, Estimasi Harga Pasar yang digunakan oleh Terbanding sebagai Harga Pembanding bukanlah sepenuhnya Estimasi Harga Pasar tetapi Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding ialah Nilai Appraisal Tanah & Bangunan per tanggal 25 September 2013 -/- Depresiasi Bangunan sampai dengan 30 Juni 2014 +/+ Nilai Buku Tanah & Bangunan Perolehan 2014 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam SPHP Nomor: PEM-114/WPJ.22/KP.0700/2016 tanggal 18 Maret 2016. Harga Pembanding ini yang digunakan oleh Terbanding/Pemeriksa Pajak jelas tidak sesuai/bertentangan dengan Metode Perbandingan Harga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013, yang mensyaratkan bahwa Harga Pembanding haruslah harga transaksi untuk barang yang sama, dalam kondisi yang sebanding yang terjadi antara perusahaan yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Independen);
bahwa oleh karena itu, dalam pengujian kewajaran Harga Jual Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI, harus terlebih dahulu ditentukan tested party yaitu pihak yang ditentukan sebagai pembanding. Sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I BAB III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 mengenai Metode Pemeriksaan Transfer Pricing. Jadi, Harga Jual Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI seharusnya dibandingkan dengan Harga Jual Tanah & Bangunan yang sama dalam transaksi yang dilakukan oleh tested party, bukan dibandingkan dengan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal Harga Pasar tahun sebelum transaksi penjualan aset;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena UU Pajak yang berlaku di Indonesia menganut azas materiil yang artinya penghitungan besarnya pajak haruslah didasarkan kepada fakta materiil yang sesungguhnya terjadi, dengan demikian Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal tidak diperkenankan oleh undang-undang untuk dipergunakan menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penggunaan Estimasi Harga Jual/Harga Pasar untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak akan mengakibatkan timbulnya “ketidakpastian hukum” bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktur Jenderal Pajak sebab appraisal yang dibuat oleh perusahaan jasa penilai yang berbeda akan dapat menghasilkan nilai appraisal yang berbeda;
bahwa dengan demikian, Metode Perbandingan Harga yang menggunakan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal sebagai Pembanding terhadap transaksi diantara perusahaan yang mempunyai Hubungan Istimewa seperti yang digunakan oleh Terbanding adalah Metode Perbandingan Harga yang tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat, oleh karena itu sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, tidak dapat digunakan untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dari penjualan Aset kepada PT SAI;
bahwa anggapan Terbanding bahwa penjualan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI dalam rangka likuidasi Pemohon Banding, anggapan ini adalah keliru karena pengalihan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI bukanlah penjualan aset dalam rangka likuidasi, tetapi penjualan aset dalam rangka melaksanakan kesepakatan antara PT ADW (sebagai pemegang saham Pemohon Banding 99%) dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang akan menjadi Pemegang Saham Mayoritas PT SAI segera setelah aset dialihkan kepada PT SAI. Kesepakatan Pengalihan Aset dituangkan dalam Pasal 3 Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 12 Maret 2014. Dengan demikian, Terbanding telah keliru menggunakan Pasal 10 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum koreksi atas Harga Jual Aset Tanah & Bangunan. Pada saat Penjualan Aset, Pemohon Banding tidak dalam status Likuidasi maupun proses Likuidasi;
bahwa selain telah keliru karena menggunakan Pasal 10 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi, Terbanding juga telah keliru karena menggunakan harga Appraisal -/- Depresiasi +/+ Nilai Buku (seperti dinyatakan dalam SPHP Terbanding) sebagai Harga Pasar yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Padahal Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh ialah: “Nilai Pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi adalah jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan Harga Pasar”. Harga inilah yang dimaksud dengan Harga Pasar dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya Jumlah Uang Yang Seharusnya Diterima oleh Penjual Aset. Harga Pasar dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh bukanlah harga yang diperkirakan akan diperoleh jika Aset yang di appraise dijual pada tanggal Appraisal dilakukan, tetapi harga yang seharusnya diperoleh jika aset yang sama dalam kondisi yang sebanding dijual di pasar bebas antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa sebenarnya Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 7 huruf b angka 2.1 telah menyatakan bahwa dalam Laporan Appraisal tahun 2013 telah disebutkan bahwa “Tujuan Penilaian ini adalah untuk kepentingan penjaminan Utang, dengan dasar Nilai Pasar dari Aset yang dinilai pada tanggal Penilaian dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya”. Dengan demikian, tidak dapat digunakan untuk menguji kewajaran Harga Jual Aset Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI;
Alasan Pengajuan Banding Berdasarkan Fakta Kronologis dan Tujuan Pendirian PT SAI
bahwa PT ADW menjadi Pemegang Saham Mayoritas dan pengendali pada PT SAI, dimulai sejak PT ADW mendirikan PT SAI sesuai kesepakatan dalam MoU tanggal 12 Maret 2014, dan berakhir ketika saham mayoritas PT SAI dijual kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand. Adapun penjualan aset Pemohon Banding kepada PT SAI dan penjualan 51% saham PT SAI yang dimiliki oleh PT ADW kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand adalah dalam rangka melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat antara PT ADW dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebelum PT SAI didirikan sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU tanggal 12 Maret 2014;
bahwa dari kronologis pendirian PT SAI dan pengalihan aset Pemohon Banding kepada PT SAI serta pengalihan saham PT SAI dari PT ADW kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand, jelas kiranya bahwa PT ADW maupun Pemohon Banding dan PT SAI tidak mungkin mempengaruhi Harga Jual Aset untuk tujuan menghindarkan pajak karena:
1) | Pendirian PT SAI serta penjualan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI dan penjualan saham PT SAI kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand telah terlebih dahulu disepakati oleh PT ADW dan SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebagaimana yang telah disepakati MoU tanggal 12 Maret 2014 sebelum PT SAI didirikan; |
2) | Dari kesepakatan dalam MoU tanggal 12 Maret 2014, jelas kiranya bahwa PT SAI didirikan dalam rangka masuknya SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebagai pemegang saham Pengendali PT SAI. Dengan demikian Pemohon Banding maupun PT ADW tidak dapat menentukan Harga Jual Aset Tanah & Bangunan kepada PT SAI secara sepihak. Kesepakatan Harga Jual Aset sesungguhnya ditentukan dalam negosiasi harga antara PT ADW sebagai Pemilik Saham Mayoritas Pemohon Banding dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang akan menjadi Pemegang Saham Mayoritas PT SAI; PT ADW tidak mempunyai Hubungan Istimewa dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand dan SAB Industry Co., Ltd Thailand adalah perusahaan terbuka yang terdaftar dalam Bursa Saham Thailand, dengan demikian investasi/penyertaan SAB Industry Co., Ltd. Thailand pada PT SAI tercatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi yang dipublikasikan oleh SAB Industry Co., Ltd. Thailand; |
Alasan Pengajuan Banding Berdasarkan Perbandingan Besarnya Penghindaran Pajak dengan Besarnya Penghasilan Yang Harus Dikorbankan oleh Pemohon Banding
bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya Hubungan Istimewa. Apabila terdapat Hubungan Istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya. ….”;
bahwa tuduhan Terbanding/Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding merendahkan Harga Jual Tanah & Bangunan kepada PT SAI, untuk tujuan mendapatkan keuntungan melalui penghindaran pajak, terbukti keliru, karena kalau Pemohon Banding merendahkan penghasilan dari penjualan aset, sebesar koreksi Terbanding, maka akibatnya Pemohon Banding dan PT ADW kehilangan penghasilan/mengalami kerugian sebesar koreksi Harga Jual Aset Tanah & Bangunan yang dilakukan Terbanding. Di lain pihak, SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SAI dan merupakan perusahaan (Tbk) di Thailand akan diuntungkan jika tuduhan Terbanding benar;
bahwa tuduhan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghindaran pajak dalam penjualan Aset Tanah & Bangunan kepada PT SAI, menurut hemat Pemohon Banding tidak perlu terjadi jika Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan Transfer Pricing mengikuti ketentuan yang diatur dalam BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dimana disebutkan:
“Dalam pemeriksaan transfer pricing tahapan persiapan dilakukan sesuai tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya”. Jadi, jika Terbanding terlebih dahulu mempelajari semua dokumen-dokumen termasuk dokumen MoU, maka Terbanding akan memahami bahwa sesungguhnya harga transaksi penjualan Aset Tanah & Bangunan Pemohon Banding kepada PT SAI adalah harga berdasarkan negosiasi antara PT ADW dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SAI;
bahwa selain hal tersebut di atas, penghindaran pajak hanya akan dilakukan jika hal itu mendatangkan keuntungan bagi grup yang membawahi atau bagi perusahaan itu sendiri. Dalam kasus sengketa ini, jika Pemohon Banding dan PT ADW merendahkan Harga Jual Aset Tanah & Bangunan, maka Pemohon Banding maupun PT ADW sebagai perusahaan pengendali Pemohon Banding akan mengalami kerugian besar. Di lain pihak akan memberi keuntungan kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dengan PT ADW;
bahwa dari penghitungan dalam tabel di bawah ini, berdasarkan Harga Jual menurut Terbanding/Pemeriksa Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding maupun PT ADW tidak mungkin melakukan penghindaran pajak sebesar Rp1.107.856.643 dengan cara mengorbankan Penghasilan dari Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp22.157.132.857;
Tabel Perbandingan Besarnya Penghindaran Pajak dengan Besarnya Penghasilan Yang Harus Dikorbankan berdasarkan Harga Jual Menurut Pemohon Banding dibandingkan dengan Harga Jual menurut Terbanding Tabel Perbandingan Besarnya Penghindaran Pajak dengan Besarnya Penghasilan Yang Harus Dikorbankan berdasarkan Harga Jual Menurut Pemohon Banding dibandingkan dengan Harga Jual menurut Terbanding
No | Nama Aset yang Dijual | Harga Transaksi Penjualan yang sebenarnya (Rp) | Harga Penjualan menurut Pemeriksa/ Terbanding* (Rp) | Selisih Harga Penjualan (Rp) | Penghindaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% dari Selisih Harga Penjualan (Rp) | Penghasilan yang direndahkan/ dikorbankan oleh Pemohon Banding (Rp) |
1 | Tanah & Bangunan | 85.405.000.000 | 107.562.132.857 | 22.157.132.857 | 1.107.856.643 | 22.157.132.857 |
Jumlah | 85.405.000.000 | 107.562.132.857 | 22.157.132.857 | 1.107.856.643 | 22.157.132.857 |
* Berdasarkan data dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: PEM-114/WPJ.22/KP.0700/2016 tanggal 18 Maret 2016
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp22.157.132.856, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, penjualan aset berupa tanah dan bangunan kepada PT SAI (PT SAI) tidak menggunakan Harga Pasar, oleh karena itu Terbanding mengoreksi dengan menggunakan harga pasar yang diambil dari Laporan Appraisal yang dibuat oleh KJPP Toha, Okky, Heru, & Rekan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Harga Jual aset yang terjadi dan dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding adalah harga pasar yang terjadi secara bebas dimana masing-masing pihak telah mempertimbangkan selain nilai aset juga kondisi prospek usaha dari sudut pandang masing-masing. Penjual dan Pembeli berada di bawah pengendalian/penguasaan perusahaan yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa Majelid berpendapat bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahun 2014, laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2014, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, terbukti terdapat pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan berupa pabrik yang beralamat di Jalan Pangkal Perjuangan Nomor 98 - Kabupaten Karawang, dengan rincian Tanah seluas 44.683 meter persegi dan Bangunan pabrik dengan luas 25.718 meter persegi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, diatur bahwa:
Pasal 1
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. |
Pasal 4
(1) | Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. |
(2) | Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:
|
bahwa menurut Majelis, pemajakan atas penghasilan dari objek pajak berupa penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, diatur secara khusus dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2008, bahwa Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan;
bahwa dalam ketentuan tentang penyesuaian DPP pengenaan PPh Final atas penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, yang menyesuaikan dengan harga wajar jika transaksi penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan dipengaruhi hubungan istimewa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahanya, namun ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, tidak dapat berlaku surut terhadap transaksi dalam sengketa ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp22.157.132.856, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak | 22.157.132.857 | 0 | 22.157.132.857 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding | Rp107.562.132.856 |
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis | Rp 22.157.132.856 |
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis | Rp 85.405.000.000 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00107/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 27 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor: 00001/240/14/431/16 tanggal 11 April 2016, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 02.312.200.5-431.000, alamat: Jalan By Pass Pangkal Perjuangan 98, Tanjung Pura – Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Dasar Pengenaan Pajak | Rp85.405.000.000 |
PPh yang terutang | Rp 4.270.250.000 |
Kredit Pajak | Rp 4.270.250.000 |
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | Rp 0 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS. B. H, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
L. Y. HSA, S.ST., M.M., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh TRF, S.E., M.Si |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VB pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.