Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa Laba Penjualan Aset Mesin dan Lain-lain sebesar Rp42.559.854.455, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 3 Desember 2004 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 yang dibuat dihadapan Notaris Evy Ferdiana, SH di Bekasi. Akta Perubahan terakhir adalah Nomor 14 tanggal 23 Desember 2011 dengan Notaris Evy Ferdiana, S.H. yang berisi tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa perusahaan bergerak dalam bidang komponen kendaraan bermotor berupa kerangka mobil (ertiga, karimun, chevrolet (70%), dll). Disebabkan kondisi dunia otomotif di Indonesia mengalami penurunan terutama adanya pemutusan/pemindahan produksi chevrolet oleh PT GMI ke Thailand, perusahaan melakukan pengurangan pegawai pada tanggal 20 Agustus. 2014, dan pada bulan Juli 2014 perusahaan melakukan penjualan aset (bangunan dan mesin produksi, perlengkapan, dll) ke PT SAI (anak perusahaan PT SAB dari Thailand). Sesuai dengan Akta nomor 16 notaris Dewi Yul Cendera Kasih, S.H., M.Kn. tanggal 19 Desember 2014, secara resmi perusahaan dibubarkan terhitung dari tanggal 10 Desember 2014 perseroan berada dalam "Likuidasi”;
bahwa berdasarkan data SPT Tahunan, Penghasilan Luar Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp56.612.929.976;
bahwa Akta Jual Beli Mesin-Mesin Nomor 01 tanggal 01 Juli 2014 Notaris Dewi Yul Cendera Kasih, SH, M.Kn., menyatakan penjualan mesin-mesin dengan total harga Rp275.475.000.000;
bahwa sedangkan berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.001-14.85943978 tanggal 2 Juli 2014, penjualan Aset Pemohon Banding (Tanah, Mesin, Kendaraan, Peralatan, dan Bangunan) dari Pemohon Banding kepada PT SAI dengan harga jual Rp275.475.000.000;
bahwa jika dilihat dari rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening XXX, pada tanggal 14 Juli 2014 terdapat transfer sebesar Rp275.475.000.000;
bahwa Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Nilai perolehan atau pengalihan harus yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan peraturan ini, maka Terbanding berpendapat bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya menggunakan angka sesuai nilai pasar;
bahwa sedangkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;
bahwa berdasarkan peraturan ini, maka Terbanding berpendapat bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya menggunakan harga apabila penjualan dengan pihak independen (nilai pasar);
bahwa terkait angka yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang sama persis dengan angka menurut Terbanding dan disetujui dalam pembahasan Akhir (dalam SKPLB), Tim Peneliti tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan surat keterangan dan tidak hadir dalam undangan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa sehingga mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Alasan Yuridis Pengajuan Sengketa Banding atas Koreksi Laba Penjualan Aset Mesin & Peralatan
bahwa Terbanding menggunakan “Metode Perbandingan Harga” untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dari penjualan Aset Mesin & Peralatan kepada PT SAI yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding. Tetapi Terbanding telah keliru dalam penerapan Metode Perbandingan Harga karena menggunakan Harga Pembanding yang tidak sesuai/bertentangan dengan Harga Pembanding sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Lampiran I BAB III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013;
bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013, disebutkan bahwa untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, sesuai keadaan seandainya diantara Pemohon Banding dengan PT SAI tidak terdapat Hubungan Istimewa, maka salah satu metode yang dapat digunakan ialah Metode Perbandingan Harga antara pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method). Karena Terbanding menggunakan Metode Perbandingan Harga untuk menguji kewajaran Harga Jual Mesin & Peralatan, maka seharusnya Harga Jual Mesin & Peralatan kepada PT SAI dibandingkan dengan Harga Jual Mesin & Peralatan yang sama dalam kondisi yang sebanding dalam transaksi antara Perusahaan yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Independen), bukan dibandingkan dengan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal, apalagi Estimasi Harga Pasar yang digunakan Terbanding sebagai Pembanding bukanlah Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal pada saat Penjualan Aset yaitu tanggal 1-2 Juli 2014, tetapi Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal pada tanggal 25 September 2013. Selain itu, Estimasi Harga Pasar yang digunakan oleh Terbanding sebagai Harga Pembanding bukanlah sepenuhnya Estimasi Harga Pasar tetapi Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding ialah Nilai Appraisal Mesin & Peralatan per tanggal 25 September 2013 -/- Depresiasi Mesin & Peralatan sampai dengan 30 Juni 2014 +/+ Nilai Buku Mesin & Peralatan Perolehan 2014 sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam SPHP Nomor: PEM-114/WPJ.22/KP.0700/2016 tanggal 18 Maret 2016. Harga Pembanding yang digunakan oleh Terbanding jelas tidak sesuai/bertentangan dengan Harga Pembanding yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013, yang mensyaratkan bahwa Harga Pembanding haruslah harga transaksi untuk barang yang sama, dalam kondisi yang sebanding yang terjadi antara perusahaan yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Independen);
bahwa oleh karena itu, dalam pengujian kewajaran Harga Jual Mesin & Peralatan Pemohon Banding kepada PT SAI, harus terlebih dahulu ditentukan tested party yaitu pihak yang ditentukan sebagai pembanding. Sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I BAB III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 mengenai Metode Pemeriksaan Transfer Pricing. Jadi, Harga Jual Mesin & Peralatan Pemohon Banding kepada PT SAI seharusnya dibandingkan dengan Harga Jual Mesin & Peralatan yang sama dalam transaksi yang dilakukan oleh tested party, bukan dibandingkan dengan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal Harga Pasar tahun sebelum transaksi penjualan aset;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena UU Pajak yang berlaku di Indonesia menganut azas materiil yang artinya penghitungan besarnya pajak haruslah didasarkan kepada fakta materiil yang sesungguhnya terjadi (bukan perkiraan/estimasi), dengan demikian Estimasi Harga Pasar berdasarkan Appraisal tidak diperkenankan oleh undang-undang untuk dipergunakan menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penggunaan Estimasi Harga Jual/Harga Pasar untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak akan mengakibatkan timbulnya “ketidakpastian hukum” bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktur Jenderal Pajak sebab appraisal yang dibuat oleh perusahaan jasa penilai yang berbeda akan dapat menghasilkan nilai appraisal yang berbeda;
bahwa dengan demikian, Metode Perbandingan Harga yang menggunakan Estimasi Harga Pasar berdasarkan Harga Appraisal sebagai Harga Pembanding terhadap transaksi diantara perusahaan yang mempunyai Hubungan Istimewa seperti yang digunakan oleh Terbanding adalah Metode Perbandingan Harga yang tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat, oleh karena itu sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, tidak dapat digunakan untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dari penjualan Aset kepada PT SAI;
bahwa anggapan Terbanding bahwa penjualan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI dalam rangka likuidasi Pemohon Banding, anggapan ini adalah keliru karena pengalihan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI bukanlah penjualan aset dalam rangka likuidasi, tetapi penjualan aset dalam rangka melaksanakan kesepakatan antara PT ADW (sebagai pemegang saham Pemohon Banding 99%) dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang akan menjadi Pemegang Saham Mayoritas PT SAI segera setelah aset dialihkan kepada PT SAI. Kesepakatan Pengalihan Aset dituangkan dalam Pasal 3 Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 12 Maret 2014. Dengan demikian, Terbanding telah keliru menggunakan Pasal 10 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum koreksi atas Harga Jual Aset Mesin & Peralatan/Koreksi atas Laba Penjualan Mesin & Peralatan. Pada saat Penjualan Aset, Pemohon Banding tidak dalam status Likuidasi maupun proses Likuidasi;
bahwa selain telah keliru karena menggunakan Pasal 10 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi, Terbanding juga telah keliru karena menggunakan harga Appraisal -/- Depresiasi +/+ Nilai Buku (seperti dinyatakan dalam SPHP Terbanding) sebagai Harga Pasar yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Padahal Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh ialah: “Nilai Pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi adalah jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan Harga Pasar”. Harga inilah yang dimaksud dengan Harga Pasar dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya Jumlah Uang Yang Seharusnya Diterima oleh Penjual Aset. Harga Pasar dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh bukanlah harga yang diperkirakan akan diperoleh jika Aset yang di-appraise dijual pada tanggal Appraisal dilakukan, tetapi harga yang seharusnya diperoleh jika aset yang sama dalam kondisi yang sebanding dijual di pasar bebas antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa sebenarnya Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 11 telah menyatakan bahwa dalam Laporan Appraisal tahun 2013 telah disebutkan bahwa Tujuan Penilaian ini adalah untuk kepentingan penjaminan Utang, dengan dasar Nilai Pasar dari Aset yang dinilai pada tanggal Penilaian dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Dengan demikian, tidak dapat digunakan untuk menguji kewajaran Harga Jual Aset Mesin & Peralatan Pemohon Banding kepada PT SAI;
Alasan Pengajuan Banding Berdasarkan Fakta Kronologis dan Tujuan Pendirian PT SAI
bahwa PT ADW menjadi Pemegang Saham Mayoritas dan pengendali pada PT SAI, dimulai sejak PT ADW mendirikan PT SAI sesuai kesepakatan dalam MoU, dan berakhir ketika saham mayoritas PT SAI dijual kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand. Adapun penjualan aset Pemohon Banding kepada PT SAI dan penjualan 51% saham PT SAI yang dimiliki oleh PT ADW kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand adalah dalam rangka melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat antara PT ADW dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebelum PT SAI didirikan sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU tanggal 12 Maret 2014;
bahwa dari kronologis pendirian PT SAI dan pengalihan aset Pemohon Banding kepada PT SAI serta pengalihan saham mayoritas PT SAI dari PT ADW kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand, jelas kiranya bahwa PT ADW maupun Pemohon Banding dan PT SAI tidak mungkin mempengaruhi Harga Jual Aset untuk tujuan menghindarkan pajak karena:
1) | Pendirian PT SAI serta penjualan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI dan penjualan saham PT SAI kepada SAB Industry Co., Ltd. Thailand telah terlebih dahulu disepakati oleh PT ADW dan SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebagaimana ditentukan di dalam MoU tanggal 12 Maret 2014 sebelum PT SAI didirikan; |
2) | Dari kesepakatan dalam MoU tanggal 12 Maret 2014, jelas kiranya bahwa dari sejak awal pendirian, PT SAI didirikan dalam rangka masuknya SAB Industry Co., Ltd. Thailand sebagai pemegang saham Pengendali PT SAI. Dengan demikian, Pemohon Banding maupun PT ADW tidak dapat menentukan Harga Jual Aset Mesin & Peralatan kepada PT SAI secara sepihak. Kesepakatan Harga Jual Aset sesungguhnya ditentukan dalam negosiasi harga antara PT ADW sebagai Pemilik Saham Mayoritas Pemohon Banding dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang akan menjadi Pemegang Saham Mayoritas PT SAI; PT ADW tidak mempunyai Hubungan Istimewa dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand dan SAB Industry Co., Ltd. Thailand adalah perusahaan terbuka yang terdaftar dalam Bursa Saham Thailand, dengan demikian investasi/penyertaan SAB Industry Co., Ltd. Thailand pada PT SAI tercatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi yang dipublikasikan oleh SAB Industry Co., Ltd. Thailand; |
Alasan Pengajuan Banding Berdasarkan Perbandingan Besarnya Penghindaran Pajak dengan Besarnya Penghasilan Yang Harus Dikorbankan oleh Pemohon Banding
bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya Hubungan Istimewa. Apabila terdapat Hubungan Istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya. ….;
bahwa tuduhan Terbanding/Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding melaporkan Harga Jual Mesin & Peralatan kepada PT SAI kurang dari semestinya, untuk tujuan mendapatkan keuntungan melalui penghindaran pajak, terbukti keliru, karena kalau Pemohon Banding merendahkan penghasilan dari penjualan Aset Mesin & Peralatan, sebesar selisih antara Harga Jual Mesin & Peralatan menurut Terbanding dengan Harga Jual Mesin & Peralatan menurut Pemohon Banding, maka akibatnya Pemohon Banding dan PT ADW akan kehilangan penghasilan/mengalami kerugian sebesar selisih Harga Jual Aset Mesin & Peralatan menurut Terbanding. Di lain pihak, SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SAI akan diuntungkan jika tuduhan Terbanding benar;
bahwa tuduhan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghindaran pajak dalam penjualan Aset Mesin & Peralatan kepada PT SAI, menurut hemat Pemohon Banding tidak perlu terjadi jika Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan Transfer Pricing mengikuti ketentuan yang diatur dalam BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dimana disebutkan:
Dalam pemeriksaan transfer pricing tahapan persiapan dilakukan sesuai tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya. Jadi, jika Terbanding terlebih dahulu mempelajari semua dokumen-dokumen termasuk dokumen MoU, maka Terbanding akan memahami bahwa sesungguhnya harga transaksi penjualan Aset Mesin & Peralatan Pemohon Banding kepada PT SAI adalah harga berdasarkan negosiasi antara PT ADW dengan SAB Industry Co., Ltd. Thailand yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SAI;
bahwa penghindaran pajak hanya akan dilakukan jika hal itu mendatangkan keuntungan bagi grup yang membawahi atau bagi perusahaan itu sendiri. Dalam kasus sengketa ini, jika Pemohon Banding dan PT ADW merendahkan Harga Jual Aset Mesin & Peralatan, maka Pemohon Banding maupun PT ADW akan mengalami kerugian besar. Di lain pihak, SAB Industry Co., Ltd. Thailand lah yang akan diuntungkan;
Tabel Perbandingan Besarnya Penghindaran Pajak dengan Besarnya Penghasilan Yang Harus Dikorbankan berdasarkan Harga Jual Aset Menurut Pemohon Banding dibandingkan dengan Harga Jual Aset menurut Terbanding
bahwa dari penghitungan dalam tabel di bawah ini, berdasarkan Harga Jual menurut Terbanding/Pemeriksa Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding maupun PT ADW tidak mungkin melakukan penghindaran pajak sebesar Rp8.324.973.706 dengan cara mengorbankan Penghasilan dari Penjualan Mesin & Peralatan sebesar Rp33.299.894.822;
No | Nama Aset yang Dijual | Harga Transaksi Penjualan yang sebenarnya (Rp) | Harga Penjualan menurut Pemeriksa/ Terbanding* (Rp) | Selisih Harga Penjualan (Rp) | Penghindaran PPh Badan berdasarkan selisih Harga Jual (Rp) | Penghasilan yang direndahkan/ dikorbankan oleh Pemohon Banding untuk Penghindaran PPh Badan (Rp) |
1 | - Mesin & Peralatan | 190.070.000.000 | 223.369.894.822 | 33.299.894.822 | 8.324.973.706 | 33.299.894.822 |
Jumlah | 190.070.000.000 | 223.369.894.822 | 33.299.894.822 | 8.324.973.706 | 33.299.894.822 |
* Berdasarkan data dalam Surat Uraian Banding PPh Badan Terbanding Nomor UB-125/WPJ.22/2017 tanggal 15 September 2017
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa Laba Penjualan Aset Mesin dan Lain-lain sebesar Rp42.559.854.455, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 dengan melakukan penyesuaian harga penjualan pada transaksi penjualan aset berupa mesin-mesin, peralatan, dan perlengkapan pabrik kepada PT SAI (PT SAI), karena menurut Terbanding penjualan tersebut tidak menggunakan harga pasar;
bahwa Terbanding menyesuaikan penjualan dengan menggunakan Harga Pasar, dengan menggunakan harga pasar berdasarkan Laporan Appraisal yang dibuat oleh KJPP Toha, Okky, Heru, & Rekan, dan penilaian harta/Appraisal dibuat berdasarkan permintaan dari Pemohon Banding pada Tahun 2013 untuk kepentingan penjaminan utang;
bahwa Harga Pasar, menurut Terbanding, adalah nilai pasar berdasarkan apraisal Tahun 2013 dikurangi biaya penyusutan selama 9 bulan (periode dari tanggal apraisal sampai penjualan aktiva) ditambah dengan nilai buku penambahan aktiva mesin Tahun 2014;
bahwa menurut Terbanding, penyesuaian harga dapat dilakukan oleh Terbanding karena transaksi penjualan aset yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan harga penyesuaian yang merupakan hasil estimasi yang dibuat oleh perusahaan jasa penilai KJPP Toha, Okky, Heru, & Rekan sebagai pembanding, sedangkan dalam laporan penilaian aset Pemohon Banding yang dibuat perusahaan jasa penilai Tahun 2013 pada halaman 5 “Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual-beli atau hasil penukaran suatu property, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual...”, sehingga menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding menggunakan harga pembanding yang real/yang benar-benar terjadi;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dan PT SAI tidak dapat saling mempengaruhi karena Pemohon Banding berada di bawah penguasaan/pengendalian PT Adyawinsa Dinamika (PT ADW), sedangkan PT SAI berada di bawah penguasaan/pengendalian SAB Co., Ltd., Thailand, sehingga harga jual aset Pemohon Banding kepada PT SAI adalah harga pasar yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga menurut Pemohon Banding, harga jual aset yang terjadi dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding adalah harga wajar (arm’s lenght price), yaitu harga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena dalam transaksi ini ada conflict of interest antara Pemohon Banding dengan PT SAI, PT ADW sebagai pengendali Pemohon Banding menginginkan harga yang setinggi-tingginya sedangkan SAB Co., Ltd., Thailand sebagai pengendali PT SAI menginginkan harga yang serendah mungkin;
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat mengenai transaksi pengalihan aset yang menjadi dasar koreksi sebagai berikut:
- | terdapat MoU tentang pendirian PT SAI antara PT ADW dan SAB Industry Co., Ltd., Thailand; |
- | dalam MoU terdapat maksud bahwa saham PT SAI yang dikuasai oleh PT ADW akan dialihkan kepada SAB Industry Co., Ltd., Thailand; |
- | PT ADW adalah pemegang saham pada Pemohon Banding dan terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara PT ADW dengan Pemohon Banding; |
- | Pemohon Banding melakukan penjualan aset kepada PT SAI; |
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam transaksi penjualan aset Pemohon Banding kepada PT SAI adalah bukan merupakan penjualan dalam kedudukan yang saling independent bagi Pemohon Banding dan PT SAI karena saham Pemohon Banding dan saham PT SAI adalah berada dimiliki dan dikuasai oleh PT ADW dan penjualan aset Pemohon Banding dilakukan dalam rangka memenuhi kesepakatan afiliasi Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa transaksi penjualan aset Pemohon Banding adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh diatur bahwa:
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh tersebut ditegaskan bahwa:
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihakpihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh di atas dan dengan mempertimbangkan bahwa transaksi pengalihan harta Pemohon Banding kepada PT SAI adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka Majelis berpendapat bahwa transaksi penjualan Aset Pemohon Banding kepada PT SAI harus menggunakan harga penjualan yang seharusnya diterima sebagaimana transaksi yang dilakukan oleh pihak yang saling independent;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur bahwa:
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan Metode perbandingan harga antara pihak yang independen, Metode harga penjualan kembali, Metode biaya plus atau Metode lainnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa oleh karena transaksi penjualan aset yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding dalam menentukan harga wajar didasarkan pada Laporan Penilaian Aset Nomor 107/LP/TOHR/BDG/XI tanggal 21 Oktober 2013 yang merupakan laporan atas penilaian aset Pemohon Banding yang bertujuan untuk kepentingan penjaminan utang, meskipun penilaian tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk kepentingan perpajakan, namun pendapat profesional dari penilai independen tersebut telah dapat mencerminkan harga pasar, dibandingkan penetapan harga pengalihan aset Pemohon Banding kepada PT SAI;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding meskipun menyatakan bahwa harga jumlah pengalihan aset kepada PT SAI telah menggunakan harga wajar, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti tentang penentuan harga tersebut serta harga-harga pembanding yang sebanding, sehingga tidak dapat diketahui tentang kewajaran harga penyerahan aset Pemohon Banding kepada PT SAI;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 yang berasal dari koreksi atas Laba Penjualan Aset sebesar Rp42.559.854.455, tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi Penghasilan Neto | 42.559.854.455 | 42.559.854.455 | 0 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00106/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00025/406/14/431/16 tanggal 11 April 2016, atas nama: Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS. B. H, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
L. Y. HSA, S.ST., M.M., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh TRF, S.E., M.Si |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VB pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.