Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114246.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding Rp. 14.003.303.340,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding Rp. 13.742.816.530,00
Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 260.486.810,00;

Menimbang:

bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
1) bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp260.486.810,00 dan PPN Rp26.048.681,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
2) bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau;
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
2) bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut :

No. Urut Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak NPWP Lawan Transaksi Nama WP Lawan Transaksi PPN (Rupiah) DPP PPN (Rupiah) Dikreditkan Lawan Transaksi (Ya/Tidak)
1 0100001200000147 16-12-2012 - MSJ 1.763.636 17.636.360 YA
2 0100001200000263 16-12-2012 - MSJ 1.763.636 17.636.360 TIDAK
3 0100001300001263 26-12-2012 - PR 6.436.364 64.363.640 YA
4 0100001200001233 14-12-2012 - PT. PFI 6.290.909 62.909.090 YA
5 0100001200000555 26-12-2012 - MA 6.112.350 61.123.500 YA
6 0100001200000245 05-12-2012 - SKI 3.681.818 36.818.180 YA
JUMLAH 260.487.130
3) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh Faktur Pajak dan tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut dibetulkan, diganti, atau dibatalkan sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010;
4) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
5) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
6) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

7) bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi atas sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00 dan pendapat Terbanding telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;
8) bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 010.012-00001172 atas nama pembeli PT SAA dengan nilai DPP PPN sebesar Rp64.727.270,00 tidak ada dokumen yang diuji bukti dan Pemohon Banding telah menyetujui koreksinya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti;
9) bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi elektronik atas pengkreditan Faktur Pajak yang dikoreksi melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut telah dikreditkan oleh pihak pembeli (lawan transaksi); bahwa Terbanding melampirkan print-out SPT Masa PPN Lawan Transaksi dan tabel persandingan koreksi Faktur Pajak dengan dokumen uji bukti;
10) bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti dan uraian di atas, serta sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp 260.486.810,00 tetap dipertahankan;


bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. bahwa dokumen yang disampaikan adalah enam lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan);
2. bahwa tanda tangan yang tercantum pada enam lembar Faktur Pajak tersebut terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani Faktur Pajak;
3. bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan;
4. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain);
5. bahwa sesuai fakta dokumen berupa enam lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan;
6. bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp260.487.130,00 tetap dipertahankan;


bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp695.200.000,00
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Masukan dengan alasan sebagai berikut :
1) bahwa koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp695.200.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut;
2) bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bahwa memberitahukan bahwa PT GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai saat ini bahwa PT GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur yang tidak benar;
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 9
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 13
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak Desember 2012 sebesar Rp695.200.000,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - sebesar Rp708.400.000,00 yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material untuk dapat dikreditkan yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;
2) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;

bahwa mengenai PT GPP (lawan transaksi), pemeriksa telah melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan diperoleh informasi bahwa alamat PT GPP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena tidak ditemukan di lokasi sesuai alamat;

3) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi (permintaan pertama dan kedua) kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
4) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
5) bahwa atas Pengusaha Kena Pajak (penjual) PT. GPP (PT GPP) NPWP: - disampaikan data dan fakta sebagai berikut:
(i) PT GPP dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 09 April 2010 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
(ii) Berdasarkan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari s.d Desember 2012, PT GPP melakukan pembelian hanya kepada tiga lawan transaksi dengan klasifikasi lapangan usaha yang tidak berkaitan dengan perdagangan minyak solar HSD yaitu :

Nama NPWP Alamat KLU
CV. RMP - - Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
CV. HS - - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
TIT - - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

bahwa dari jenis kegiatan usaha PT GPP dan supplier (lawan transaksinya), tidak dapat diyakini bahwa PT GPP melakukan usaha penjualan minyak solar HSD untuk keperluan industri;

(iii) bahwa berdasarkan Laporan Kunjungan Kerja KPP Jakarta Kebon Jeruk Dua ke lokasi usaha PT GPP tanggal 25 Oktober 2013, diketahui bahwa alamat PT GPP yang terdaftar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan karena PT GPP tidak ditemukan;
(iv) bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :
  1. PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS;
  2. Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha;
  3. Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak;
  4. Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6) bahwa Pemohon Banding dalam alasan bandingnya menyampaikan bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo memberitahukan bahwa PT GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai saat ini bahwa PT GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur yang tidak benar;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa kepada PT GPP telah dilakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7) bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, dengan hasil pengujian sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Uji Bukti, yaitu:
(i) Bahwa atas dokumen berupa Surat Jalan dan Receipt for Bunkers tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding sebagai pihak penerima;
(ii) Bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/bilyet giro) serta tidak didukung dengan bukti pembayaran lain seperti rekening koran;
(iii) Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan;
8) bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti, berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti serta uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp695.200.000,00 tetap dipertahankan;


bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dari dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak tiga lembar;
b. bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2012;
c. bahwa dokumen berupa Surat Jalan tidak ditandatangani oleh pihak penerima;
d. bahwa dokumen Receipt For Bungkers tidak ditandatangani pihak penerima;
e. bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/Bilyet giro) dan nomor rekening bank;
f. bahwa sesuai fakta dokumen tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan;
g. bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp695.200.000,00 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa terdapat perbedaan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, menurut Pemohon Banding sebesar Rp13.742.816.530,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp 14.003.303.340,00 sehingga ada selisih sebesar Rp 260.486.810,00 (Dua ratus enam puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah);
2. bahwa perbedaan DPP PPN yang harus dipungut sendiri merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Pemeriksa/Terbanding, dimana terdapat Faktur pajak yang dobel yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding baik melalui SPT Masa PPN normal maupun melalui SPT Masa PPN Pembetulan dan oleh Pemeriksa/Fiskus dikoreksi sebagai penambahan peredaran usaha, sehingga jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dikoreksi tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya (asas material);


bahwa Pemohon Banding dalam Revisi Surat Banding nomor: 006/MAS/SB(REVISI)-167/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

No. No.Faktur TgI Faktur Masa Pajak Lawan NPWP Lawan Nama Lawan PPN Dilaporkan Lawan
1. 0100001200000147 16-12-2012 2012--12 014944797421000 MSJ 1.763.636
2. 0100001200000245 05-12-2012 2012--12 025688599446000 SKI 3.681.818
3. 0100001200000263 16-12-2012 2012--12 014944797421000 MSJ 1.763.636
4. 0100001200000555 26-12-2012 2012--12 021714043403000 MA 6.112.350
5. 0100001300001263 26-12-2012 2013--01 016092868431000 PR 6.436.364
8. 6.290.877
Jumlah 26.048.681


bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi terhadap DPP PPN yan dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 260.486.810,00 dan PPN Rp 26.048.681,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
2) bahwa Faktur- Faktur Pajak tersebut didapat oleh Terbanding dari database PKPM Pihak Lawan yang telah melakukan pengkreditan pajak masukan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding akan memberikan sanggahan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Tidak Benar, dengan uraian sebagai berikut:
a) Faktur Pajak nomor 0100001200000147 sudah Pemohon Banding terbitkan pada tanggal 28-03-2012 kepada PT. AN Cb dan sudah Pemohon Banding Laporkan didalam SPT Masa PPN bulan Maret tahun 2012;
b) Faktur pajak nomor 0100001200000245 sudah Pemohon Banding terbitkan pada tanggal 13-04-2012 kepada PT. TIP dan sudah Pemohon Banding Laporkan didalam SPT Masa PPN bulan April 2012;
c) Faktur Pajak nomor 0100001200000263 sudah Pemohon Banding terbitkan pada tanggal 16-04-2012 kepada CV. St dan sudah Pemohon Banding Laporkan didalam SPT Masa PPN bulan April 2012;
d) Faktur Pajak nomor 0100001200000671 sudah Pemohon Banding terbitkan pada tanggal 06-06-2012 kepada CV. HAB dan sudah Pemohon Banding Laporkan didalam SPT Masa Juni 2012;
e) Terdapat kesalahan dalam Laporan SPT Masa lawan transaksi Pemohon Banding yang menggunakan nomor seri faktur pajak 0100001300001263 sedangkan Pemohon Banding menerbitkan Faktur pajak tersebut dengan menggunakan nomor seri 0100001200001263 kepada PT. PR dan sudah Pemohon Banding Laporkan didalam SPT Masa PPN bulan Desember 2012;
f) Sedangkan angka faktur pajak sebesar Rp. 6.290.877,00 datanya belum ditemukan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
4) bahwa Pemohon Banding dalam proses Keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-52/PJ/2010;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.345.051.462,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp 649.851.430,00 sehingga ada selisih sebesar Rp695.200.032,00 (Enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu tiga puluh dua rupiah);

bahwa Pemohon Banding dalam Revisi Surat Banding nomor: 006/MAS/SB(REVISI)-167/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 695.200.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT. GPP sebesar, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut;
2) bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT. GPP sudah sesuai dengan pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bahwa memberitahukan bahwa PT. GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai dengan saat ini bahwa PT. GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur pajak yang tidak benar;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp260.486.810,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;

bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:

" bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp260.486.810,00 yang menjadi sengketa adalah atas 6 (enam) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi;
" bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Jumlah DPP PPN (Rp) Jumlah PPN (Rp)
1
2
3
4
5
6
010.000.12-000000147
010.006.12-000000263
010.000.12-000001263 010.000.12-000001233
010.000.12-000000555
010.000.12-000000245
16 Desember 2012
16 Desember 2012
26 Desember 2012
14 Desember 2012
26 Desember 2012
05 Desember 2012
17.636.360
17.636.360
64.363.640
62.909.090
61.123.500
36.818.180
1.763.636
1.763.636
6.436.364
6.290.909
6.112.350
3.681.818
Jumlah 260.487.130 26.048.713

bahwa jumlah koreksi DPP PPN oleh Terbanding adalah Rp260.486.810,00 sedangkan jumlah DPP menurut Faktur Pajak sebesar Rp260.487.130,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp320,00, yang tidak menjadi koreksi Terbanding;
" bahwa atas 6 (enam) Faktur Pajak di atas diperoleh fakta sebagai berikut:
1. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-00000147 tanggal 16 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp17.636.360,00 dan PPN sebesar Rp1.763.636,00, atas nama pembeli MSJ yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama, akan tetapi dengan tanggal, pembeli dan jumlah yang berbeda, yaitu tanggal 28 Maret 2012 atasa nama pembeli PT. AN dengan DPP sebesar Rp97.988.100,00 yang telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Maret 2012, tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding atas perbedaan tersebut, sehingga kebenaran alasan banding Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;
2. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-00000263 tanggal 26 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp17.636.360,00 dan PPN sebesar Rp1.763.636,00, atas nama pembeli MSJ, dalam uji bukti Terbanding menyatakan tidak ada pengkreditan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan, bahwa karena koreksi Terbanding didasarkan atas adanya Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi tapi tidak dilaporkan sebagi Pajak keluaran oleh Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding menjadi tidak tepat;
3. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-00001263 tanggal 26 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp64.363.640,00 dan PPN sebesar Rp6.436.364,00, atas nama Phytochemical Reksa yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak yang sama, dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2012;
4. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-000001233 tanggal 14 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp62.909.090,00 dan PPN sebesar Rp6.290.909,00, atas nama PT. PR, dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor, pembeli dan jumlah yang sama akan tetapi tertanggal 14 November 2012, dan telah dilaporkan dama SPT PPN Masa Pajak November 2012, bahwa mengingat faktur pajak masukan dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan pemeriksaan, dan Terbanding tidak menunjukkan fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh pembeli pada masa Desember 2012, maka kebenaran tanggal 14 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperiksa kebenarannya;
5. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-00000555 tanggal 26 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp61.123.500,00 dan PPN sebesar Rp6.112.350,00, atas nama pembeli MA, yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama, akan tetapi dengan tanggal, pembeli dan jumlah yang berbeda, yaitu tanggal 6 Juni 2012 atasa nama pembeli CV HA dengan DPP sebesar Rp46.022.720,00 yang telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juni 2012, tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding atas perbedaan tersebut, sehingga kebenaran alasan banding Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;
6. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.12-00000245 tanggal 5 Desember 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp36.818.180,00 dan PPN sebesar Rp3.681.818,00, atas nama pembeli Shimada Karya Indah, yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama, akan tetapi dengan tanggal, pembeli dan jumlah yang berbeda, yaitu tanggal 13 April 2012 atas nama pembeli TIP dengan DPP sebesar Rp50.065.000,00 yang telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak April 2012, tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding atas perbedaan tersebut, sehingga kebenaran alasan banding Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan


bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00, maka sebesar Rp127.272.410,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp133.214.400,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) Koreksi Tetap dipertahankan
1
2
3
4
5
6
010.000.12-000000147
010.006.12-000000263
010.000.12-000001263
010.000.12-000001233
010.000.12-000000555
010.000.12-000000245
16 Desember 2012
16 Desember 2012
26 Desember 2012
14 Desember 2012
26 Desember 2012
05 Desember 2012
0
0
64.363.640
62.909.090
0
0
17.636.360
17.636.360
0
61.123.500
36.818.180
Jumlah 127.272.730 133.214.400
Selisih Tidak menjadi koreksi Terbanding (320)
Jumlah 127.272.410 133.214.400


bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp14.003.303.340,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp 127.272.410,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp13.876.030.930,00;


bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp695.200.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.345.051.462,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp649.851.430,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak Desember 2012 sebesar Rp695.200.032,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp695.200.032,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor : 00010/207/12/009/16 diterbitkan tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor: LAP-00112/WPJ.20/KP.0805/RIKSIS/2015 tanggal 22 Desember 2015;

bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00167/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00010/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal terdapat indikasi adanya wajib pajak penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka Terbanding menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :

a. PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS;
b. Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha;
c. Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak;
d. Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


bahwa dengan demikian sampai dengan tanggal 22 Mei 2018, terhadap PT. GPP NPWP: -, masih dalam status terindikasi sebagai penerbit faktur pajak TBTS dan baru akan diusulkan sebagai wajib pajak suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, berupa bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

" bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
" bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, yang menunjukkan adanya transaksi pembelian solar HSD dengan PT. GPP;
" bahwa atas adanya indikasi bahwa PT. GPP NPWP: - sebagai penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka indikasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan pemeriksaan atau penyidikan, namun Terbanding belum melakukan tindak lanjut, karena sampai dengan tanggal 22 Mei 2018 baru akan diusulkan untuk dimasukkan dalam suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga karena masih berupa dugaan, maka alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi;


bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp695.200.032,00 karena masih dugaan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pajak Masukan menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
- menurut Terbanding
Rp649.851.430,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp695.200.032,00
- Menurut Majelis
Rp1.345.051.462,00
2. Lain-lain Rp 29.230.191,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.374.281.653,00;


Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Menimbang:

bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.374.281.653,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, Terbanding menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp695.200.032,00;

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp695.200.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Rp.1.374.281.653,00
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp. 679.081.621,00
Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 695.200.032,00


bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp13.876.030.930,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.387.603.093,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.374.281.653,00
PPN yang kurang bayar Rp 13.321.440,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 6.394.291,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 19.715.731,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00167/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00010/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp13.876.030.930,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.387.603.093,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.374.281.653,00
PPN yang kurang bayar Rp 13.321.440,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 6.394.291,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 19.715.731,00.


Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, SH, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA