Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding | Rp. 14.003.303.340,00 |
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding | Rp. 13.742.816.530,00 |
Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp. 260.486.810,00; |
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding
|
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah enam lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan); |
2. | bahwa tanda tangan yang tercantum pada enam lembar Faktur Pajak tersebut terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani Faktur Pajak; |
3. | bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan; |
4. | bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain); |
5. | bahwa sesuai fakta dokumen berupa enam lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan; |
6. | bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp260.487.130,00 tetap dipertahankan; |
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp695.200.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Masukan dengan alasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding
|
bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dari dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak tiga lembar; |
b. | bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2012; |
c. | bahwa dokumen berupa Surat Jalan tidak ditandatangani oleh pihak penerima; |
d. | bahwa dokumen Receipt For Bungkers tidak ditandatangani pihak penerima; |
e. | bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/Bilyet giro) dan nomor rekening bank; |
f. | bahwa sesuai fakta dokumen tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan; |
g. | bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp695.200.000,00 tetap dipertahankan; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa terdapat perbedaan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, menurut Pemohon Banding sebesar Rp13.742.816.530,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp 14.003.303.340,00 sehingga ada selisih sebesar Rp 260.486.810,00 (Dua ratus enam puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah); |
2. | bahwa perbedaan DPP PPN yang harus dipungut sendiri merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Pemeriksa/Terbanding, dimana terdapat Faktur pajak yang dobel yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding baik melalui SPT Masa PPN normal maupun melalui SPT Masa PPN Pembetulan dan oleh Pemeriksa/Fiskus dikoreksi sebagai penambahan peredaran usaha, sehingga jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dikoreksi tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya (asas material); |
bahwa Pemohon Banding dalam Revisi Surat Banding nomor: 006/MAS/SB(REVISI)-167/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
No. | No.Faktur | TgI Faktur | Masa Pajak Lawan | NPWP Lawan | Nama Lawan | PPN Dilaporkan Lawan |
1. | 0100001200000147 | 16-12-2012 | 2012--12 | 014944797421000 | MSJ | 1.763.636 |
2. | 0100001200000245 | 05-12-2012 | 2012--12 | 025688599446000 | SKI | 3.681.818 |
3. | 0100001200000263 | 16-12-2012 | 2012--12 | 014944797421000 | MSJ | 1.763.636 |
4. | 0100001200000555 | 26-12-2012 | 2012--12 | 021714043403000 | MA | 6.112.350 |
5. | 0100001300001263 | 26-12-2012 | 2013--01 | 016092868431000 | PR | 6.436.364 |
8. | 6.290.877 | |||||
Jumlah | 26.048.681 |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1) | bahwa koreksi terhadap DPP PPN yan dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 260.486.810,00 dan PPN Rp 26.048.681,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||
2) | bahwa Faktur- Faktur Pajak tersebut didapat oleh Terbanding dari database PKPM Pihak Lawan yang telah melakukan pengkreditan pajak masukan dengan uraian sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding akan memberikan sanggahan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Tidak Benar, dengan uraian sebagai berikut:
|
||||||||||||
3) | bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut; | ||||||||||||
4) | bahwa Pemohon Banding dalam proses Keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-52/PJ/2010; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.345.051.462,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp 649.851.430,00 sehingga ada selisih sebesar Rp695.200.032,00 (Enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu tiga puluh dua rupiah);
bahwa Pemohon Banding dalam Revisi Surat Banding nomor: 006/MAS/SB(REVISI)-167/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1) | bahwa koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 695.200.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT. GPP sebesar, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut; |
2) | bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT. GPP sudah sesuai dengan pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut; |
3) | bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bahwa memberitahukan bahwa PT. GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai dengan saat ini bahwa PT. GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur pajak yang tidak benar; |
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp260.486.810,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;
bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:
" | bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp260.486.810,00 yang menjadi sengketa adalah atas 6 (enam) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi; | |||||||||||||||
" | bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
bahwa jumlah koreksi DPP PPN oleh Terbanding adalah Rp260.486.810,00 sedangkan jumlah DPP menurut Faktur Pajak sebesar Rp260.487.130,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp320,00, yang tidak menjadi koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||
" | bahwa atas 6 (enam) Faktur Pajak di atas diperoleh fakta sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp260.486.810,00, maka sebesar Rp127.272.410,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp133.214.400,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:
No | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) | Koreksi Tetap dipertahankan |
1 2 3 4 5 6 |
010.000.12-000000147 010.006.12-000000263 010.000.12-000001263 010.000.12-000001233 010.000.12-000000555 010.000.12-000000245 |
16 Desember 2012 16 Desember 2012 26 Desember 2012 14 Desember 2012 26 Desember 2012 05 Desember 2012 |
0 0 64.363.640 62.909.090 0 0 |
17.636.360 17.636.360 0 61.123.500 36.818.180 |
Jumlah | 127.272.730 | 133.214.400 | ||
Selisih Tidak menjadi koreksi Terbanding | (320) | |||
Jumlah | 127.272.410 | 133.214.400 |
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding | Rp14.003.303.340,00 |
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis | Rp 127.272.410,00 |
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis | Rp13.876.030.930,00; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp695.200.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.345.051.462,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp649.851.430,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak Desember 2012 sebesar Rp695.200.032,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;
bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp695.200.032,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor : 00010/207/12/009/16 diterbitkan tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor: LAP-00112/WPJ.20/KP.0805/RIKSIS/2015 tanggal 22 Desember 2015;
bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00167/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00010/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam hal terdapat indikasi adanya wajib pajak penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka Terbanding menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :
a. | PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS; |
b. | Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha; |
c. | Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak; |
d. | Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
bahwa dengan demikian sampai dengan tanggal 22 Mei 2018, terhadap PT. GPP NPWP: -, masih dalam status terindikasi sebagai penerbit faktur pajak TBTS dan baru akan diusulkan sebagai wajib pajak suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, berupa bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
" | bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; |
" | bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, yang menunjukkan adanya transaksi pembelian solar HSD dengan PT. GPP; |
" | bahwa atas adanya indikasi bahwa PT. GPP NPWP: - sebagai penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka indikasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan pemeriksaan atau penyidikan, namun Terbanding belum melakukan tindak lanjut, karena sampai dengan tanggal 22 Mei 2018 baru akan diusulkan untuk dimasukkan dalam suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga karena masih berupa dugaan, maka alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi; |
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp695.200.032,00 karena masih dugaan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pajak Masukan menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
1. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : | |||
|
Rp649.851.430,00 | |||
|
Rp695.200.032,00 | |||
|
Rp1.345.051.462,00 | |||
2. | Lain-lain | Rp 29.230.191,00 | ||
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp1.374.281.653,00; |
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.374.281.653,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, Terbanding menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.374.281.653,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp679.081.621,00 besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp1.374.281.653,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp695.200.032,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp695.200.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding | Rp.1.374.281.653,00 |
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding | Rp. 679.081.621,00 |
Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. 695.200.032,00 |
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp13.876.030.930,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.387.603.093,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.374.281.653,00 |
PPN yang kurang bayar | Rp 13.321.440,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 6.394.291,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 19.715.731,00; |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00167/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00010/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp13.876.030.930,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.387.603.093,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.374.281.653,00 |
PPN yang kurang bayar | Rp 13.321.440,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 6.394.291,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 19.715.731,00. |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
N, S.E, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
I, SH, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.