Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp994.849.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
No | Dasar Pengenaan Pajak PPN | Cfm. Terbanding (Rp) | Cfm. Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) |
1 | Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 14.356.413.870,00 | 13.483.746.337,00 | 872.667.533,00 |
2 | Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN | 122.181.820,00 | 0,00 | 122.181.820,00 |
Jumlah | 14.478.595.690 | 13.483.746.337 | 994.849.353,00 |
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:
1 | Koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 872.667.533,00 |
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding
|
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah 1 (sebelas) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dengan jumlah nilai DPP sebesar Rp 723.213.460,00 |
b. | bahwa tanda tangan yang tercantum pada 10 (sepuluh) lembar Faktur Pajak tersebut terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani faktur pajak; |
c. | bahwa faktur pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan; |
d. | bahwa atas Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000882 terdapat perbedaan identitas Pembeli dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yaitu : Pada Faktur Pajak : PT. ITS (NPWP : -); Pada SPT Masa PPN : PT. ITB (NPWP : -); |
e. | bahwa atas lima lembar Faktur Pajak yang diterbitkan atas nama pembeli PT. FB terdapat perbedaan NPWP Pembeli dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yaitu : Pada Faktur Pajak : NPWP : -; Pada SPT Masa PPN : NPWP : -; |
f. | bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain; |
g. | bahwa sesuai fakta dokumen berupa sepuluh lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan; |
h. | bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 35.909.090,00 yang terdiri atas satu Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak dan bukti pendukung lainnya; |
i. | bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus disetor sendiri sebesar Rp 149.454.550,00 dengan nilai PPN sebesar Rp 14.945.455,00 yang terdiri atas dua Faktur Pajak, diakui oleh Pemohon Banding benar belum dilaporkan pada SPT Masa PPN; |
bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 872.668.010,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00;
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas siding banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp 1.276.000.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Masukan dengan alasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding
|
bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dari dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak lima lembar; |
b. | bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012 (Pembetulan ke-1); |
c. | bahwa dokumen berupa Surat Jalan tidak ditandatangani oleh pihak penerima; |
d. | bahwa dokumen Receipt For Bungkers tidak ditandatangani pihak penerima; |
e. | bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/Bilyet giro) dan nomor rekening bank; |
f. | bahwa sesuai fakta dokumen tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan; |
g. | bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp 1.276.000.000,00 tetap dipertahankan; |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;
bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa Banding ini adalah terdapat 13 (Tiga belas) lembar Faktur Pajak yang di dapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 872.668.010,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah 11 (sebelas) lembar Faktur Pajak, dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudah terkonfirmasi oleh Terbanding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Hasil Pengujian bukti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | bahwa atas Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000964 tanggal 29 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 27.272.730,00 dan PPN sebesar Rp 2.727.273,00 atas nama lawan transaksi Br NPWP - Pemohon Banding menerima koreksi dari Terbanding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 723.213.460,00 harus dibatalkan; |
bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam persidangan tidak memberikan penjelasan atas koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;
bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak lima lembar; |
b. | bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012 (Pembetulan ke-1); |
c. | bahwa bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jual beli minyak solar HSD untuk keperluan Produksi yang jenisnya berbeda dengan solar yang dijual di SPBU; |
d. | bahwa untuk mendapatkan minyak solar, Pemohon Banding harus dan wajib selalu menekankan mengenai legalitas dan asal muasal minyak solar tersebut termasuk mengenai Faktur Pajak yang wajib diterbitkan oleh Pemasok minyak solar tersebut; |
e. | bahwa karena persaingan usaha yang sangat keras dan untuk menjaga efesiensi transaksi, penyerahan minyak solar biasanya dilakukan diatas kapal sehingga pembayaran akan dilakukan secara tunai/cash jika minyak solar tersebut sesuai dengan yang ditawarkan; |
f. | bahwa atas hal-hal tersebut, diatas maka dapat dimungkinkan bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan Pembelian minyak solar tersebut tidak sepenuhnya dilakukan sesuai dengan kondisi yang normal atau umum dilakukan oleh perusahaan biasa; |
g. | bahwa namun yang dapat dipastikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT.GPP sudah sesuai dengan pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; |
h. | bahwa sampai dengan saat ini pihak Terbanding belum pernah memberikan dokumen ataupun daftar list yang menyatakan bahwa PT.GPP merupakan suspect list di Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak; |
i. | bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp 1.276.000.000,00 harus dibatalkan; |
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp872.667.533,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp872.667.533,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;
bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:
" | bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp872.667.533,00 yang menjadi sengketa adalah atas 13 (tiga belas) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi; | |||||||||||||||
" | bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
|
bahwa jumlah DPP PPN menurut Faktur Pajak sebesar Rp872.668.010,00 sedangkan koreksi DPPPPN oleh Terbanding adalah Rp872.667.533,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp477,00 yang tidak menjadi koreksi Terbanding;
bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding tersebut, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 030.000.12-00000894 tanggal 12 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp122.181.820,00 dan PPNsebesar Rp12.218.182,00 atas nama pembeli Indo Farma (Persero) Tbk NPWP 01.060.006.205.1-000, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen untuk dilakukan uji bukti, dan Pemohon Banding setuju bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan; |
2. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.006.12-000000964 tanggal 29 Agustus September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp27.272.730,00 dan PPN sebesar Rp2.727.273,00, atas nama pembeli Br NPWP 02.386.716.103.4-5.000, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen untuk dilakukan uji bukti, dan Pemohon Banding setuju bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan; |
3. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000826 tanggal 03 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp40.480.000,00 dan PPN sebesar Rp4.048.000,00, atas nama pembeli FB NPWP - yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada masa pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun dentanggal, pembeli dan nilai yang berbeda yaitu tanggal 29 Agustus 2012 atas nama pembeli PT. Lancar Jaya dengan nilai DPP sebesar Rp58.545.454,00 serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN masa Agustus 2012, sehingga kebenaran alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan; |
4. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000912 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp130.365.960,00 dan PPN sebesar Rp13.036.596,00, atas nama pembeli FB NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak September 2012; |
1. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000913 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012; |
2. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000914 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp86.910.640.,00 dan PPN sebesar Rp8.691.064,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012; |
3. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000942 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012; |
4. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000943 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012; |
5. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000139 tanggal 11 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp3.590.909,00, atas nama pembeli Shimada Karya Indonesia NPWP - dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yangsama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 27 Maret 2012 atas nama pembeli PT. Sun Jaya Sakti dengan DPP sebesar Rp83.467.500,00, yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Maret 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding; |
6. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000164 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp3.590.909,00, atas nama pembeli Shimada Karya Indonesia NPWP -, dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 30 Maret 2012 atas nama pembeli Waskita Rimba dengan DPP sebesar Rp94.545.456,00, yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Maret 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding; |
7. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000961 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp138.181.810,00 dan PPN sebesar Rp13.818.181,00, atas nama pembeli Patra Buana Putra NPWP 02.761.307.4-421.000, dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 01 Okrtober 2012 atas nama pembeli PT. CGU dengan DPP sebesar Rp186.363.630,00, yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Oktober 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding; |
8. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000859 tanggal 06 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp61.818.180,00 dan PPN sebesar Rp6.181.818,00, atas nama pembeli Zaryfan Maju Mandiri NPWP -, Terbanding dalam uji bukti menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak ada pengkreditan sebagai Pajak Masukan oleh Zaryfan Maju Mandiri (lawan transaksi), sehingga alasan koreksi Terbanding karena adanya Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi tapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak terbukti; |
9. | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000882 tanggal 12 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp63.272.730,00 dan PPN sebesar Rp6.327.273,00, atas nama pembeli ITS NPWP - dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak September 2012; |
bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00, Majelis berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp410.914.813,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp461.752.720,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:
No | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) | Koreksi Tetap dipertahankan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 |
030.000.12-000000894 010.006.12-000000964 010.000.12-000000826 010.000.12-000000912 010.000.12-000000913 010.000.12-000000914 010.000.12-000000942 010.000.12-000000943 010.000.12-000000139 010.000.12-000000164 010.000.12-000000961 010.000.12-000000859 010.000.12-000000882 |
12 September 2012 29 September 2012 03 September 2012 20 September 2012 20 September 2012 20 September 2012 26 September 2012 26 September 2012 11 September 2012 26 September 2012 26 September 2012 06 September 2012 12 September 2012 |
0 0 0 130.365.960 43.455.320 86.910.640 43.455.320 43.455.320 0 0 0 0 63.272.730 |
122.181.820 27.272.730 40.480.000 0 0 0 0 0 35.909.090 35.909.090 138.181.810 61.818.180 0 |
Jumlah | 410.915.290 | 461.752.720 | ||
Tidak menjadi koreksi Terbanding | (477) | |||
Jumlah menurut Majelis | 410.914.813 | 461.752.720 |
2. | Koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00 |
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00, namun Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam persidangan tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
No. | Uraian | Jumlah (Rp) | |||
1. | Dasar Pengenaan Pajak: | ||||
|
|||||
|
14.356.413.870,00 | ||||
|
410.914.813,00 | ||||
|
13.945.499.057,00 | ||||
|
122.181.820,00 | ||||
Jumlah seluruh penyerahan | 14.067.680.877,00 | ||||
2. | Pajak Keluaran | 1.394.549.906,00 |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terrbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp1.276.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.348.374.586,00, sedangkan menurut Terbanding jumlah yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp72.374.586,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak September 2012 sebesar Rp1.276.000.000,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;
bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.276.000.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UndangUndang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 diterbitkan tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor: LAP-00112/WPJ.20/KP.0805/RIKSIS/2015tanggal 22 Desember 2015;
bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00162/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam hal terdapat indikasi adanya wajib pajak penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka Terbanding menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :
a. | PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS; |
b. | Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha; |
c. | Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak; |
d. | Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
bahwa dengan demikian sampai dengan tanggal 22 Mei 2018, terhadap PT. GPP NPWP: -, masih dalam status terindikasi sebagai penerbit faktur pajak TBTS dan baru akan diusulkan sebagai wajib pajak suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, berupa bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
" | bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; |
" | bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, yang menunjukkan adanya transaksi pembelian solar HSD dengan PT. GPP; |
" | bahwa atas adanya indikasi bahwa PT. GPP NPWP: - sebagai penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka indikasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan pemeriksaan atau penyidikan, namun Terbanding belum melakukan tindak lanjut, karena sampai dengan tanggal 22 Mei 2018 baru akan diusulkan untuk dimasukkan dalam suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga karena masih berupa dugaan, maka alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi; |
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.276.000.000,00 karena masih dugaan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka pajak masukan menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
1. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : | |
- menurut Terbanding | Rp 45.106.383,00 | |
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 1.276.000.000,00 | |
- Menurut Majelis | Rp 1.321.106.383,00 | |
2. | Lain-lain | Rp 27.268.203,00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp1.348.374.586,00; |
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.1.348.374.586,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.348.374.586,00, Terbanding menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.276.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding | Rp 72.374. 586,00 |
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding | Rp 1.348.374. 586,00 |
Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.276.000.000,00; |
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp13.945.499.057,00 |
- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 122.181.820,00 |
Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp14.067.680.877,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.394.549.906,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.348.374.586,00 |
PPN yang kurang bayar | Rp 46.175.320,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 22.164.154,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 68.339.474,00; |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00162/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp13.945.499.057,00 |
- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 122.181.820,00 |
Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp14.067.680.877,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.394.549.906,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.348.374.586,00 |
PPN yang kurang bayar | Rp 46.175.320,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 22.164.154,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 68.339.474,00; |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
N, S.E, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
I, SH, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.