Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114243.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp994.849.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No Dasar Pengenaan Pajak PPN Cfm. Terbanding (Rp) Cfm. Pemohon Banding (Rp) Koreksi (Rp)
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 14.356.413.870,00 13.483.746.337,00 872.667.533,00
2 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 122.181.820,00 0,00 122.181.820,00
Jumlah 14.478.595.690 13.483.746.337 994.849.353,00

Menimbang:

bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

1 Koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 872.667.533,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
1) bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp872.667.533,00 dan PPN Rp87.266.801,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
2) bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau;
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
2) bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut :

No. Urut Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak NPWP Lawan Transaksi Nama WP Lawan Transaksi PPN (Rupiah) DPP PPN (Rupiah) Dikreditkan Lawan Transaksi (Ya/Tidak)
1 0300001200000894 12-09-2012 - IF (PERSERO) Tbk. 2.218.182 122.181.820 YA
2 0100061200000964 29-09-2012 - BR 2.727.273 27.272.730 YA
3 0100001200000826 03-09-2012 - FB 4.048.000 40.480.000 YA
4 0100001200000912 20-09-2012 - FB 13.036.596 130.365.960 YA
5 0100001200000913 20-09-2012 - FB 4.345.532 43.455.320 YA
6 0100001200000914 20-09-2012 - FB 8.691.064 86.910.640 YA
7 0100001200000942 26-09-2012 - FB 4.345.532 43.455.320 YA
8 0100001200000943 26-09-2012 - FB 4.345.532 43.455.320 YA
9 0100001200000139 11-09-2012 - SHIMADA KARYA INDONESIA 3.590.909 35.909.090 YA
10 0100001200000164 26-09-2012 - SHIMADA KARYA INDONESIA 3.590.909 35.909.090 YA
11 0100001200000961 26-09-2012 - PATRA BUANA PUTRA 13.818.181 138.181.810 YA
12 0100001200000859 06-09-2012 - ZARYFAN MAJU MANDIRI 6.181.818 61.818.180 TIDAK
13 0100001200000882 12-09-2012 - ITS 6.327.273 63.272.730 YA
JUMLAH 872.668.010
3) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh Faktur Pajak dan tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut dibetulkan, diganti, atau dibatalkan sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010;
4) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
5) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
6) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

7) bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi atas sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00 dan pendapat Terbanding telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa atas Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 010.000.12-00000894 atas nama pembeli PT If (Persero) Tbk dengan nilai DPP sebesar Rp 122.181.820,00 dan 010.000.12-00000964 atas nama Pembeli PT Br, dengan nilai DPP sebesar Rp 27.272.730,00 (total DPP PPN sebesar Rp 149.454.550,00) belum dilaporkan pada SPT Masa PPN dan telah diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak dengan nilai DPP PPN sebesar Rp 230.529.090,00;

8) bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi elektronik atas pengkreditan Faktur Pajak yang dikoreksi melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut telah dikreditkan oleh pihak pembeli (lawan transaksi);
9) bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti dan uraian di atas, serta sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00 tetap dipertahankan;


bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dokumen yang disampaikan adalah 1 (sebelas) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dengan jumlah nilai DPP sebesar Rp 723.213.460,00
b. bahwa tanda tangan yang tercantum pada 10 (sepuluh) lembar Faktur Pajak tersebut terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani faktur pajak;
c. bahwa faktur pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan;
d. bahwa atas Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000882 terdapat perbedaan identitas Pembeli dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yaitu :
Pada Faktur Pajak : PT. ITS (NPWP : -);
Pada SPT Masa PPN : PT. ITB (NPWP : -);
e. bahwa atas lima lembar Faktur Pajak yang diterbitkan atas nama pembeli PT. FB terdapat perbedaan NPWP Pembeli dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yaitu :
Pada Faktur Pajak :
NPWP : -;
Pada SPT Masa PPN :
NPWP : -;
f. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain;
g. bahwa sesuai fakta dokumen berupa sepuluh lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan;
h. bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 35.909.090,00 yang terdiri atas satu Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak dan bukti pendukung lainnya;
i. bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus disetor sendiri sebesar Rp 149.454.550,00 dengan nilai PPN sebesar Rp 14.945.455,00 yang terdiri atas dua Faktur Pajak, diakui oleh Pemohon Banding benar belum dilaporkan pada SPT Masa PPN;


bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 872.668.010,00 tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00;

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas siding banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp 1.276.000.000,00
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Masukan dengan alasan sebagai berikut :
1) bahwa koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.276.000.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut;
2) bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bahwa memberitahukan bahwa PT GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai saat ini bahwa PT GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur yang tidak benar
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 9
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 13
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak September 2012 sebesar Rp1.276.000.000,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;
2) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;

bahwa mengenai PT GPP (lawan transaksi), pemeriksa telah melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan diperoleh informasi bahwa alamat PT GPP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena tidak ditemukan di lokasi sesuai alamat;

3) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi (permintaan pertama dan kedua) kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
4) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
5) bahwa atas Pengusaha Kena Pajak (penjual) PT. GPP (PT GPP) NPWP: - disampaikan data dan fakta sebagai berikut:
(i) PT GPP dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 09 April 2010 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
(ii) Berdasarkan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari s.d Desember 2012, PT GPP melakukan pembelian hanya kepada tiga lawan transaksi dengan klasifikasi lapangan usaha yang tidak berkaitan dengan perdagangan minyak solar HSD yaitu :

Nama NPWP Alamat KLU
CV. RMP - - Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
CV. HS - - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
TIT - - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

bahwa dari jenis kegiatan usaha PT GPP dan supplier (lawan transaksinya), tidak dapat diyakini bahwa PT GPP melakukan usaha penjualan minyak solar HSD untuk keperluan industri;
(iii) bahwa berdasarkan Laporan Kunjungan Kerja KPP Jakarta Kebon Jeruk Dua ke lokasi usaha PT GPP tanggal 25 Oktober 2013, diketahui bahwa alamat PT GPP yang terdaftar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan karena PT GPP tidak ditemukan;
(iv) bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :
  1. PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS;
  2. Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha;
  3. Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak;
  4. Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6) bahwa Pemohon Banding dalam alasan bandingnya menyampaikan bahwa pihak Terbanding melalui team Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo memberitahukan bahwa PT GPP termasuk penerbit faktur pajak yang tidak benar dan sudah dalam proses penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun sampai saat ini bahwa PT GPP tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan atas penerbitan faktur yang tidak benar;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa kepada PT GPP telah dilakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7) bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, dengan hasil pengujian sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Uji Bukti, yaitu:
(i) Bahwa atas dokumen berupa Surat Jalan dan Receipt for Bunkers tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding sebagai pihak penerima;
(ii) Bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/bilyet giro) serta tidak didukung dengan bukti pembayaran lain seperti rekening koran;
(iii) Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan;
8) bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti, berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti serta uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.276.000.000,00 tetap dipertahankan;


bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dari dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak lima lembar;
b. bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012 (Pembetulan ke-1);
c. bahwa dokumen berupa Surat Jalan tidak ditandatangani oleh pihak penerima;
d. bahwa dokumen Receipt For Bungkers tidak ditandatangani pihak penerima;
e. bahwa dokumen berupa kwitansi tidak mencantumkan cara pembayaran (cash/cheque/Bilyet giro) dan nomor rekening bank;
f. bahwa sesuai fakta dokumen tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang atau uji arus barang untuk membuktikan kebenaran kredit pajak masukan;
g. bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp 1.276.000.000,00 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa Banding ini adalah terdapat 13 (Tiga belas) lembar Faktur Pajak yang di dapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 872.668.010,00 dengan rincian sebagai berikut:
a) Faktur pajak nomor: 030.000.12-00000894 tanggal 12 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 122.181.820,00 dan PPN sebesar Rp 12.218.182,00 atas nama lawan transaksi If (Persero) Tbk NPWP -;
b) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000826 tanggal 3 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 40.480.000,00 dan PPN sebesar Rp 4.048.000,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
c) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000912 tanggal 20 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 130.365.960,00 dan PPN sebesar Rp 13.036.596,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
d) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000913 tanggal 20 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp 4.345.532,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
e) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000914 tanggal 20 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 86.910.640,00 dan PPN sebesar Rp 8.691.064,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
f) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000942 tanggal 26 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp 4.345.532,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
g) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000943 tanggal 26 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp 4.345.532,00 atas nama lawan transaksi FB NPWP -;
h) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000964 tanggal 29 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 27.272.730,00 dan PPN sebesar Rp 2.727.273,00 atas nama lawan transaksi Br NPWP -;
i) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000139 tanggal 11 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp 3.590.909,00 atas nama lawan transaksi Shimada Karya Indonesia NPWP -;
j) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000164 tanggal 26 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp 3.590.909,00 atas nama lawan transaksi Shimada Karya Indonesia NPWP -;
k) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000961 tanggal 26 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 138.181.810,00 dan PPN sebesar Rp 13.818.181,00 atas nama lawan transaksi Patra Buana Putra NPWP -;
l) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000859 tanggal 6 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 61.818.180,00 dan PPN sebesar Rp 6.181.818,00 atas nama lawan transaksi Zaryfan Maju Mandiri NPWP -;
m) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000882 tanggal 12 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 63.272.730,00 dan PPN sebesar Rp 6.327.273,00 atas nama lawan transaksi ITS NPWP -;
b. bahwa dokumen yang disampaikan adalah 11 (sebelas) lembar Faktur Pajak, dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudah terkonfirmasi oleh Terbanding;
c. Hasil Pengujian bukti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
1) Atas koreksi Terbanding atas DPP yang penyerahan PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 872.668.010,00 (lihat huruf a) :
a) bahwa Terbanding tidak dapat memberikan klarifikasi maupun konfirmasi terhadap lawan transaksi atas kebenaran Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;
b) bahwa Faktur pajak nomor: 030.000.12-00000894 tanggal 12 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 122.181.820,00 dan PPN sebesar Rp 12.218.182,00 atas nama lawan transaksi If (Persero) Tbk NPWP - adalah sebagai Pemungut PPN, sehingga PPN telah disetorkan sendiri oleh If (Persero) Tbk dan PPN tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;
c) bahwa atas Faktur Pajak yang dilakukan Koreksi oleh Terbanding, Pihak Terbanding hanya memberikan bukti aplikasi SIDJP PKPM;
d) bahwa sesuai dengan fakta dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak seperti yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut;
2) Atas 11 (sebelas) lembar Faktur Pajak yang Pemohon sampaikan didalam uji bukti merupakan Faktur Pajak yang tidak pernah dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu:
a) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000139 tanggal 27 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 8.346.750.,00 atas nama pembeli PT.Sun Jaya Sakti NPWP 03.174.683.7-721.000;
b) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000164 tanggal 30 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 9.454.545,00 atas nama pembeli PT.WRM NPWP -;
c) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000826 tanggal 29 Agustus 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 5.854.545,00 atas nama pembeli PT.LMA NPWP -;
d) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000859 tanggal 5 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 12.072.720,00 atas nama pembeli PT.UMI NPWP -;
e) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000882 tanggal 12 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 6.372.272,00 atas nama pembeli PT.ITB NPWP -;
f) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000912 tanggal 20 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 13.036.595,00 atas nama pembeli PT.FB NPWP -;
g) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000913 tanggal 20 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 4.345.531,00 atas nama pembeli PT.FB NPWP -;
h) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000914 tanggal 20 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 8.691.063,00 atas nama pembeli PT.FB NPWP -;
i) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000942 tanggal 25 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 4.345.531,00 atas nama pembeli PT.FB NPWP -;.
j) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000943 tanggal 25 September 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 4.345.531,00 atas nama pembeli PT.FB NPWP -;
k) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000961 tanggal 1 Oktober 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 18.636.363,00 atas nama pembeli PT.CGU NPWP -;
d. bahwa atas Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000964 tanggal 29 September 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 27.272.730,00 dan PPN sebesar Rp 2.727.273,00 atas nama lawan transaksi Br NPWP - Pemohon Banding menerima koreksi dari Terbanding;
e. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 723.213.460,00 harus dibatalkan;


bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam persidangan tidak memberikan penjelasan atas koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi masing-masing sebanyak lima lembar;
b. bahwa dokumen berupa Faktur Pajak sesuai dengan data SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012 (Pembetulan ke-1);
c. bahwa bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jual beli minyak solar HSD untuk keperluan Produksi yang jenisnya berbeda dengan solar yang dijual di SPBU;
d. bahwa untuk mendapatkan minyak solar, Pemohon Banding harus dan wajib selalu menekankan mengenai legalitas dan asal muasal minyak solar tersebut termasuk mengenai Faktur Pajak yang wajib diterbitkan oleh Pemasok minyak solar tersebut;
e. bahwa karena persaingan usaha yang sangat keras dan untuk menjaga efesiensi transaksi, penyerahan minyak solar biasanya dilakukan diatas kapal sehingga pembayaran akan dilakukan secara tunai/cash jika minyak solar tersebut sesuai dengan yang ditawarkan;
f. bahwa atas hal-hal tersebut, diatas maka dapat dimungkinkan bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan Pembelian minyak solar tersebut tidak sepenuhnya dilakukan sesuai dengan kondisi yang normal atau umum dilakukan oleh perusahaan biasa;
g. bahwa namun yang dapat dipastikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT.GPP sudah sesuai dengan pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;
h. bahwa sampai dengan saat ini pihak Terbanding belum pernah memberikan dokumen ataupun daftar list yang menyatakan bahwa PT.GPP merupakan suspect list di Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak;
i. bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan sebesar Rp 1.276.000.000,00 harus dibatalkan;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp872.667.533,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp872.667.533,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;

bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:

" bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp872.667.533,00 yang menjadi sengketa adalah atas 13 (tiga belas) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi;
" bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Jumlah DPP PPN (Rp) Jumlah PPN (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
030.000.12-000000894
010.006.12-000000964
010.000.12-000000826
010.000.12-000000912
010.000.12-000000913
010.000.12-000000914
010.000.12-000000942
010.000.12-000000943
010.000.12-000000139
010.000.12-000000164
010.000.12-000000961
010.000.12-000000859
010.000.12-000000882
12 September 2012
29 September 2012
03 September 2012
20 September 2012
20 September 2012
20 September 2012
26 September 2012
26 September 2012
11 September 2012
26 September 2012
26 September 2012
06 September 2012
12 September 201
122.181.820
27.272.730
40.480.000
130.365.960
43.455.320
86.910.640
43.455.320
43.455.320
35.909.090
35.909.090
138.181.810
61.818.180
63.272.730
12.218.182
2.727.273
4.048.000
13.036.596
4.345.532
8.691.064
4.345.532
4.345.532
3.590.909
3.590.909
13.818.181
6.181.818
6.327.273
Jumlah 872.668.010 87.266.801


bahwa jumlah DPP PPN menurut Faktur Pajak sebesar Rp872.668.010,00 sedangkan koreksi DPPPPN oleh Terbanding adalah Rp872.667.533,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp477,00 yang tidak menjadi koreksi Terbanding;

bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding tersebut, diperoleh fakta sebagai berikut:

1. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 030.000.12-00000894 tanggal 12 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp122.181.820,00 dan PPNsebesar Rp12.218.182,00 atas nama pembeli Indo Farma (Persero) Tbk NPWP 01.060.006.205.1-000, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen untuk dilakukan uji bukti, dan Pemohon Banding setuju bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan;
2. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.006.12-000000964 tanggal 29 Agustus September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp27.272.730,00 dan PPN sebesar Rp2.727.273,00, atas nama pembeli Br NPWP 02.386.716.103.4-5.000, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen untuk dilakukan uji bukti, dan Pemohon Banding setuju bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan;
3. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000826 tanggal 03 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp40.480.000,00 dan PPN sebesar Rp4.048.000,00, atas nama pembeli FB NPWP - yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada masa pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun dentanggal, pembeli dan nilai yang berbeda yaitu tanggal 29 Agustus 2012 atas nama pembeli PT. Lancar Jaya dengan nilai DPP sebesar Rp58.545.454,00 serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN masa Agustus 2012, sehingga kebenaran alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;
4. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000912 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp130.365.960,00 dan PPN sebesar Rp13.036.596,00, atas nama pembeli FB NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak September 2012;
1. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000913 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
2. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000914 tanggal 20 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp86.910.640.,00 dan PPN sebesar Rp8.691.064,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
3. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000942 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
4. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000943 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.455.320,00 dan PPN sebesar Rp4.345.532,00, atas nama pembeli FB NPWP - dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
5. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000139 tanggal 11 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp3.590.909,00, atas nama pembeli Shimada Karya Indonesia NPWP - dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yangsama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 27 Maret 2012 atas nama pembeli PT. Sun Jaya Sakti dengan DPP sebesar Rp83.467.500,00, yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Maret 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;
6. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000164 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp35.909.090,00 dan PPN sebesar Rp3.590.909,00, atas nama pembeli Shimada Karya Indonesia NPWP -, dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 30 Maret 2012 atas nama pembeli Waskita Rimba dengan DPP sebesar Rp94.545.456,00, yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Maret 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;
7. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000961 tanggal 26 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp138.181.810,00 dan PPN sebesar Rp13.818.181,00, atas nama pembeli Patra Buana Putra NPWP 02.761.307.4-421.000, dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan nomor yang sama, namun tanggal, pembeli dan nilai yang berbeda, yaitu tanggal 01 Okrtober 2012 atas nama pembeli PT. CGU dengan DPP sebesar Rp186.363.630,00, yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak Oktober 2012, sehingga tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;
8. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000859 tanggal 06 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp61.818.180,00 dan PPN sebesar Rp6.181.818,00, atas nama pembeli Zaryfan Maju Mandiri NPWP -, Terbanding dalam uji bukti menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak ada pengkreditan sebagai Pajak Masukan oleh Zaryfan Maju Mandiri (lawan transaksi), sehingga alasan koreksi Terbanding karena adanya Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi tapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak terbukti;
9. bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor: 010.000.12-00000882 tanggal 12 September 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp63.272.730,00 dan PPN sebesar Rp6.327.273,00, atas nama pembeli ITS NPWP - dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2012, dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak September 2012;


bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak September 2012 sebesar Rp872.667.533,00, Majelis berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp410.914.813,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp461.752.720,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) Koreksi Tetap dipertahankan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
030.000.12-000000894
010.006.12-000000964
010.000.12-000000826
010.000.12-000000912
010.000.12-000000913
010.000.12-000000914
010.000.12-000000942
010.000.12-000000943
010.000.12-000000139
010.000.12-000000164
010.000.12-000000961
010.000.12-000000859
010.000.12-000000882
12 September 2012
29 September 2012
03 September 2012
20 September 2012
20 September 2012
20 September 2012
26 September 2012
26 September 2012
11 September 2012
26 September 2012
26 September 2012
06 September 2012
12 September 2012
0
0
0
130.365.960
43.455.320
86.910.640
43.455.320
43.455.320
0
0
0
0
63.272.730
122.181.820
27.272.730
40.480.000
0
0
0
0
0
35.909.090
35.909.090
138.181.810
61.818.180
0
Jumlah 410.915.290 461.752.720
Tidak menjadi koreksi Terbanding (477)
Jumlah menurut Majelis 410.914.813 461.752.720

2. Koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00


bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00, namun Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam persidangan tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 122.181.820,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak:
1.a Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Menurut Terbanding
14.356.413.870,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
410.914.813,00
Menurut Majelis
13.945.499.057,00
1.b Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
122.181.820,00
Jumlah seluruh penyerahan 14.067.680.877,00
2. Pajak Keluaran 1.394.549.906,00


bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terrbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp1.276.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.348.374.586,00, sedangkan menurut Terbanding jumlah yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp72.374.586,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak September 2012 sebesar Rp1.276.000.000,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.276.000.000,00 adalah merupakan pembelian minyak solar yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GPP, dimana barang tersebut sudah dikirimkan oleh Penjual dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT GPP sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UndangUndang PPN, sehingga sudah tepat jika Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 diterbitkan tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor: LAP-00112/WPJ.20/KP.0805/RIKSIS/2015tanggal 22 Desember 2015;

bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00162/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal terdapat indikasi adanya wajib pajak penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka Terbanding menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Nomor: S-575/WPJ.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Tanggapan Permintaan Penjelasan dan Dokumen/Data Dalam Rangka Sidang Banding, disampaikan sebagai berikut :

a. PT GPP NPWP: - terindikasi kuat sebagai penerbit faktur pajak TBTS;
b. Wajib Pajak sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha;
c. Tidak ditemukan keberadaan penanggung pajak;
d. Akan diusulkan wajib pajak suspect list dan dikirimkan ke Direktorat Intelijen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


bahwa dengan demikian sampai dengan tanggal 22 Mei 2018, terhadap PT. GPP NPWP: -, masih dalam status terindikasi sebagai penerbit faktur pajak TBTS dan baru akan diusulkan sebagai wajib pajak suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, berupa bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

" bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. GPP NPWP: - secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
" bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Receipt for Bunkers, dan Kwitansi, yang menunjukkan adanya transaksi pembelian solar HSD dengan PT. GPP;
" bahwa atas adanya indikasi bahwa PT. GPP NPWP: - sebagai penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka indikasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan pemeriksaan atau penyidikan, namun Terbanding belum melakukan tindak lanjut, karena sampai dengan tanggal 22 Mei 2018 baru akan diusulkan untuk dimasukkan dalam suspect list untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga karena masih berupa dugaan, maka alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi;


bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.276.000.000,00 karena masih dugaan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka pajak masukan menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
- menurut Terbanding Rp 45.106.383,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.276.000.000,00
- Menurut Majelis Rp 1.321.106.383,00
2. Lain-lain Rp 27.268.203,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.348.374.586,00;

Menimbang:

bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.1.348.374.586,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.348.374.586,00, Terbanding menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.348.374.586,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.374.586,00 besarnya Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp1.348.374.586,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp1.276.000.000,00;

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.276.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp 72.374. 586,00
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Rp 1.348.374. 586,00
Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.276.000.000,00;


bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp13.945.499.057,00
- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 122.181.820,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp14.067.680.877,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.394.549.906,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.348.374.586,00
PPN yang kurang bayar Rp 46.175.320,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 22.164.154,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 68.339.474,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00162/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00007/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp13.945.499.057,00
- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 122.181.820,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp14.067.680.877,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.394.549.906,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.348.374.586,00
PPN yang kurang bayar Rp 46.175.320,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 22.164.154,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 68.339.474,00;


Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, SH, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA