Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp46.220.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-0023/WPJ.14/ KP.0505/2015 tanggal 10 Juli 2015 koreksi Terbanding atas 2 Faktur Pajak masukan adalah ketika dikonfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (CV. EP) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp46.220.000,00;
Dasar Hukum
Pasal 12 ayat 3
Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (1) huruf c
Dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah saat terutangny apajak atau berakhirnya Masa Pajak bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih Pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% ( Nol Persen);
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar sebagaimana Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
PasaI 27 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
PasaI 27 ayat (3) 11
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Pasal 1A ayat (1) huruf a
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kema Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pasal 19 ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf a dan c
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. |
penyerahan Barang Kena Pajak |
c. |
penyerahan Jasa Kena Pajak; |
Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman |
Huruf E angka 1
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Huruf F anqka 2 bagian a
Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;
Huruf F angka 2 bagian d
Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah ;
Huruf F anqka 3 bagian a point 10
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi. Korfirmasi;
4) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur; |
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan;
Tanggapan Terbanding:
1. |
Temuan Terbanding saat pemeriksaan |
Koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri Masa Oktober 2011 yaitu;
No.
|
Nama dan NPWP
|
No. Faktur Pajak
|
Tanggal faktur
|
PPN
|
Konfirmasi
|
|
|
010.000.11.00000129 |
25/09/2011 |
8.000.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
|
|
010.000.11.00000130 |
25/09/2011 |
38.220.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
Jumlah |
46.220.000 |
|
Koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada ketentuan:
Pasal 9 Ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak latau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
b) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur; |
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) |
Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi oleh Terbanding dengan keterangan Wajib Pajak Lawan Belum Lapor; |
Tanggapan Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
a) |
bahwa pemohon Banding mengatakan bahwa kewajiban/ tanggung jawab tidak berlaku terhadap Pemohon Banding karena:
1) |
Pajak yang terutang dapat ditagih kepada penjual atau; |
2) |
Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual; |
(Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen berupa Payment Voucher, Bank transfer dan dokumen pendukung atas pembelian tersebut);
|
b) |
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur; |
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/ SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) |
bahwa menjawab Tanggapan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP Lawan yang dilakukan oleh Terbanding; |
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding melakukan Penelitian berdasarkan
KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dengan melakukan penelitian pada aplikasi PKPM Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Lawan Transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama CV EP tidak melaporkan PPN nya;
bahwa hal ini terbukti juga atas penelitian pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) atas SPT Masa PPN Masa Pajak September dan Oktober 2011 milik CV EP, dimana atas Faktur Pajak Keluaran dengan nomor 010.000.11.00000129 tanggal 25 September 2011 dan nomor 010.000.11.00000130 tanggal 25 September 2011 tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 atau SPT Masa Oktober 2011 oleh CV EP;
bahwa penelitian Terbanding berdasarkan
KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Infromasi Perpajakan, ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN, dimana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya, sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transkasi atas Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak Palsu;
d) |
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menolak Banding Pemohon Banding dan atas Faktur Pajak Masukan nomor 000.11.00000129 tanggal 25 September 2011 dan nomor 010.000.11.00000130 tanggal 25 September 2011 dengan total sebesar Rp46.220.000,00 tidak dapat dikreditkan;
|
bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa Banding dan Penjelasan Koreksi dengan isi sebagai berikut;
No. |
Jenis Sengketa |
Cfm SPT |
Cfm SKP |
Koreksi |
Permohonan Keberatan |
Keputusan Keberatan |
Koreksi Keb- SPT |
Koreksi Keb- SKP |
Permohonan Banding |
Sengketa Banding
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) = (4-3) |
(6) |
(7) |
(8) = (7-3) |
(9) = (7-4) |
(10) |
(11)=(7-10) |
1
|
Koreksi
Positif Pajak Masukan Dalam Negeri
|
4.303.909.194 |
4.257.689.194 |
46.220.000 |
4.303.909.194 |
4.257.689.194 |
46.220.000 |
- |
4.303.909.194 |
46.220.000 |
bahwa pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp46.220.000,00 dengan perincian sebagai berikut;
- Sumber Pengujian
- SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012;
- Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
- Aplikasi Pajak Keluaran Pajak Masukan Portal Direktorat Jendeal Pajak (PKPM Portal DJP);
bahwa pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012 melalui Aplikasi PKPM Portal DJP dan mencocokkan data Pajak Keluran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi melalui Aplikasi SIDJP;
- Dasar Hukum
- UU KUP;
- UU PPN;
- KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
- SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;
- Penjelasan
- bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tetapi tidak dilaporkan Pihak Penjual BKP/Pemberi JKP sebagai berikut;
No
|
Nama Penjual BKP/Pemberi JKP
|
No. Faktur Pajak
|
Tanggal Faktur Pajak
|
PPN (Rupiah)
|
Hasil Konfirmasi
|
1.
|
CV EP
|
010.000.11.00000129
|
25/09/2011
|
8.000.000
|
Belum dilaporkan
|
2.
|
CV EP
|
010.000.11.00000130
|
25/09/2011
|
38.220.000
|
Belum dilaporkan
|
|
|
|
|
46.220.000
|
|
- bahwa penelitian Terbanding tersebut diatas ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN yang mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transaksi atas Faktur Pajak fiktif atau palsu;
- bahwa Terbanding berpendapat pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
- 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice dari CV Es, Faktur Pajak 000.11-00000129, Faktur Pajak 010.000.11-00000130, Time Sheet, Summary Hours Trucking O/B, Berita Acara Pemakaian Unit, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Summary Hours CV EP, Copy Cek Pembayaran ke CV Es dgn No. FG 756545 (pembayaran Gabungan atas 2 invoice);
- Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Oktober 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es);
- Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan CV Es PTSI/OPR-EP/002/X/2011;
- Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan Es No. PTSI/OPR/023/X/2010;
- Hard Copy Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 (dari Tanggal 01 Juli 2011 s/d 30 Juni 2012);
- Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 010.000.11-000000129 dan 010.000.11-000000130 dari CV Es;
bahwa Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut;
- Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen berupa: payment voucher, calculation of invoice, A/P Invoice, Invoice, Faktur pajak, Time Sheet, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Cek, Rekening Koran, Perjanjian Sewa Menyewa Dump Truck Nissan, General Ledger;
- Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti Perjanjian Sewa Menyewa Dump Truck Hino;
- Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa PTSI/OPR/007/10/2009 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) atau transfer dengan alamat bank sebagai berikut:
Nama : CV EP
No. Rek: 191.137777.8
Bank: BCA Cabang Balikpapan
- Berdasarkan Cek No. FG 756545 dan Rekening Koran Bank Mandiri No.149-00-1378888-2 diketahui pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek dengan nama yang tertera adalah CV EP;
- Berdasarkan data/fakta tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
- Pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa karena seharusnya pembayaran dilakukan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) atau transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan No Rek 191.137777.8 a.n. CV EP;
- Pembayaran dengan menggunakan cek yang dilakukan Pemohon Banding, disamping tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada kemungkinan uang yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke perusahaan;
- Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding tidak bisa meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran jasa sewa termasuk pajak masukan kepada pihak pemberi jasa;
- Pemohon Banding tidak bisa membuktikan secara meyakinkan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau konsumen barang / penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut;
- Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pihak Penjual BKP/ Pemberi JKP berarti bahwa uang pajak tersebut belum masuk ke kas negara sehingga akan menjadi tidak adil dan ada unsur kerugian negara jika negara harus mengembalikan uang pajak melalui klaim pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh pihak pembeli atau konsumen;
- Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pajak masukan yang hasil konfirmasinya menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp46.220.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pajak masukan sebesar Rp46.220.000,00, dalam proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (CV EP), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa Surat Keputusan Keberatan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Masa Pajak Oktober 2011 (SKPKB Nomor : 00111/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015) yang menyatakan sebagai berikut;
No. |
Uraian |
Semula (Rp) |
Ditambah/(Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
1. |
PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
46.220.000 |
0 |
46.220.000 |
2. |
Sanksi Bunga. |
0 |
0 |
0 |
3. |
Sanksi Kenaikan |
46.220.000 |
0 |
46.220.000 |
4. |
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar |
92.440.000 |
0 |
92.440.000 |
bahwa uraian Keputusan Keberatan tersebut didasarkan dari SPHP yaitu:
No. |
Uraian |
Cfm Fiskus |
Cfm SPT/WP |
Koreksi |
1. |
Penyerahan Barang & Jasa |
1.724.769.476 |
1.724.769.476 |
0 |
2. |
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut |
172.476.948 |
172.476.948 |
0 |
3. |
Kredit Pajak |
4.257.689.194 |
4.257.689.194 |
46.220.000 |
4. |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(4.085.212.246) |
(4.085.212.246) |
46.220.000 |
5. |
Telah Dikompensasi/ (Dibayar) |
4.131.432.246 |
4.131.432.246 |
0 |
6. |
PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar |
46.220.000 |
0 |
46.220.000 |
7. |
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP |
46.220.000 |
0 |
46.220.000 |
8. |
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
92.440.000 |
0 |
92.440.000 |
bahwa dari Perhitungan menurut SPHP diatas terdapat Koreksi kredit pajak sebesar Rp46.220.000,00 tersebut diatas terdiri dari;
No. |
Faktur Pajak/Dokumen tertentu |
Penjual/Suplier/ Bank/Devisa |
DPP PPN |
PPN |
Koreksi Pajak Masukan |
Keterangan |
Nomor |
Tanggal |
Nama Penjual / Bank Devisa |
NPWP |
Rp. |
Rp. |
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
335 |
010.000-11.00000130 |
25/09/2011 |
CV. ESINDO PERKASA |
XX.XXX.XXX X-XXX.XXX |
382.200.000 |
382.200.000 |
382.200.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
347 |
010.000-11.00000129 |
25/09/2011 |
CV. ESINDO PERKASA |
XX.XXX.XXX X-XXX.XXX |
8.000.000 |
8.000.000 |
8.000.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. |
46.220.000 |
|
bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor: PSI/AC/008/15.cak.sgd tanggal 13 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Oktober 2011 Nomor: 00111/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015. Dalam surat keberatan tersebut, Wajib Pajak telah menyampaikan keberatannya atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang menyebabkan PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp92.440.000,00, (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi) yang seharusnya menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.0,00 (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi);
Pokok Sengketa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00213/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016
bahwa seperti yang telah diilustrasikan diatas bahwa pada saat Pemeriksaan dan proses keberatan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan atas 2 Faktur Pajak yaitu:
No. |
Faktur Pajak/Dokumen tertentu |
Penjual/Suplier/ Bank/Devisa |
DPP PPN |
PPN |
Koreksi Pajak Masukan |
Keterangan |
Nomor |
Tanggal |
Nama Penjual / Bank Devisa |
NPWP |
Rp. |
Rp. |
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
335 |
010.000-11.00000130 |
25/09/2011 |
CV. ESINDO PERKASA |
XX.XXX.XXX X-XXX.XXX |
382.200.000 |
382.200.000 |
382.200.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
347 |
010.000-11.00000129 |
25/09/2011 |
CV. ESINDO PERKASA |
XX.XXX.XXX X-XXX.XXX |
8.000.000 |
8.000.000 |
8.000.000 |
WP Lawan Belum Lapor |
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. |
46.220.000 |
|
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas 2 Faktur Pajak masukan tersebut adalah ketika di Konfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (CV EP) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp46.220.000,00 dan kemudian Terbanding juga mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar (yaitu Rp46.220.000,00);
bahwa dalam Proses Keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (CV EP), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/ bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa akan tetapi karena Mekanisme PPN yang mensyaratkan bahwa PPN harus dipungut oleh Penjual Barang Kena Pajak atau Pemberi Jasa Kena Pajak; dan dikarenakan Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa atau pengaruh atas Entitas Lawan Transaksi agar melaporkan Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkannya tersebut maka atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak diketemukan oleh Terbanding ketika dilakukan Konfirmasi atas faktur Pajak Masukan sehingga dilakukan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Perhitungan PPN Yang masih Harus Dibayar (Masa Pajak Oktober 2011) Menurut Pemohon Banding
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”;
bahwa dari bunyi kutipan Pasal tersebut tersirat bahwa definisi sekaligus syarat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP lawan yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa seperti yang telah diutarakan diatas mengenai pokok sengketa yang terjadi pada Surat Permohonan Banding ini adalah mengenai Koreksi Pajak Masukan dimana Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Mekanisme PPN yang berlaku yaitu membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa dengan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas maka perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut;
No. |
Uraian |
Cfm SPT/WP |
1. |
Penyerahan Barang & Jasa |
1.724.769.476 |
2. |
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut |
172.476.948 |
3. |
Kredit Pajak |
4.303.909.194 |
4. |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(4.085.212.246) |
5. |
Telah Dikompensasi/ (Dibayar) |
4.131.432.246 |
6. |
PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar |
0 |
7. |
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP |
0 |
8. |
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
0 |
bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Pemohon Banding menyerahkan Matriks sengketa banding dan uraian sengketa dengan isi sebagai berikut;
No. |
Dasar Sengketa |
Cfm SPT |
Cfm SKP |
Koreksi |
Permohonan Keberatan |
Keputusan Keberatan |
Koreksi Keb-SPT |
Koreksi Keb-SKP |
1 |
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan |
4.303.909.194 |
4.257.689.194 |
(46.220.000) |
4.303.909.194 |
4.257.689.194 |
(46.220.000) |
- |
No. |
Dasar Sengketa |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding |
Nilai Sengketa/ Nilai Koreksi |
Dasar Koreksi Yang Menjadi Sengketa |
Pemohon Banding |
Terbanding |
1
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan: Koreksi Positif Pajak Masukan Atas Perolehan BKP/JKP dalam Negeri Masa Mei 2012 atas 3 Faktur Pajak yang diterbitkan PT SCM (FP No.
010.000.12.00000001,
010.000.12.00000002,
& 010.000.12.00000003)
|
4.303. 909.194 |
4.257. 689.194 |
(46.220. 000) |
1
|
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 9 Ayat (8)
- Pasal 9 Ayat (9)
|
1
|
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun
2009:
- Pasal 9 Ayat (8) huruf i
|
2
|
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 13 Ayat (5)
|
2
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
- Angka 1.4.1.3.2
|
3
|
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 16 F
|
|
|
|
|
4.303. 909.194 |
4.257. 689.194 |
46.220. 000 |
|
|
|
|
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis hasil konfirmasi faktur pajak kepada Lawan Transaksi Nomor 013/NDR/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dengan isi sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding diminta untuk melakukan konfirmasi faktur pajak masukan kepada lawan transaksi, dari hasil konfirmasi kami terkait dengan faktur pajak masukan dari CV EP, dengan rincian sebagai berikut;
No |
Nama PKP Penjual |
NPWP |
Nomor Faktur Pajak |
Tanggal Faktur Pajak |
PPN (Rp) |
Hasil Konfirmasi |
1. |
CV EP |
XXX |
010.000.11.00000129 |
25-09-2011 |
8.000.000 |
Belum dilaporkan |
2. |
CV EP |
XXX |
010.000.11.00000130 |
25-09-2011 |
38.220.000 |
Belum dilaporkan |
Jumlah |
46.220.000 |
|
bahwa Pemohon Banding mendapatkan hasil konfirmasi berupa pelunasan Tunggakan Pajak ketika akan mengikuti Program Tax Amnesty, dengan rincian sebagai berikut;
Nama |
: CV EP |
NPWP |
: XXX |
No. Prod Hukum |
: 00101/207/11/725/14 (SKPKB PPN Masa September 2011) |
Pokok SKP |
: Rp46.220.000,00 |
Sanksi SKP |
: Rp22.185.600,00 |
Harus Dilunasi |
: Rp46.220.000,00 |
bahwa nilai yang terdapat dalam SKP tersebut sama dengan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang menjadi objek permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan juga;
- |
Daftar tunggakan yang harus dilunasi CV EP (untuk mengikuti program Tax Amnesty); |
- |
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan KEP- 90363/NKEB/WPJ.14/KP.05/2017; |
- |
SSP SKPKB PPN Masa September 2011 Senilai 220.000,00 dengan NTPN: A7C330BVM2KG6E86; |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
- 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice dari CV Es, Faktur Pajak 000.11-00000129, Faktur Pajak 010.000.11-00000130, Time Sheet, Summary Hours Trucking O/B, Berita Acara Pemakaian Unit, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Summary Hours CV EP, Copy Cek Pembayaran ke CV Es dgn No. FG 756545 (pembayaran Gabungan atas 2 invoice);
- Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Oktober 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es);
- Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan CV Es PTSI/OPR-EP/002/X/2011;
- Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan Es No. PTSI/OPR/023/X/2010;
- Hard Copy Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 (dari Tanggal 01 Juli 2011 s/d 30 Juni 2012);
- Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 010.000.11-000000129 dan 010.000.11-000000130 dari CV Es;
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut;
bahwa Transaksi Sewa Truck yang kami lakukan dengan CV Es adalah transaksi Riil (benar-benar terjadi) dan atas Sewa Truck tersebut sudah kami bayarkan seluruh kewajiban serta Kewajiban Perpajakan kami kepada CV Es berupa:
- |
Pelunasan Tagihan/ Invoice dari CV Es 129/EP-IX/2011 Tgl 25 September 2011; |
- |
Pelunasan Tagihan/ Invoice dari CV Es 130/EP-IX/2011 Tgl 25 September 2011; |
- |
Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV Es dengan no Faktur Pajak 000.11-00000115 Tgl 25 Agustus 2011; |
- |
Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV Es dengan no Faktur Pajak 000.11-00000129 Tgl 25 September 2011; |
- |
Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV Es dengan no Faktur Pajak 000.11-00000130 Tgl 25 September 2011; |
- |
Pemotongan PPh 23 Atas Sewa Truck sebesar 2% dari DPP; |
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6348/WPJ.14/ 2016 tanggal 6 Oktober 2016, diketahui bahwa Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp46.220.000,00 sebagai koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa setelah membaca berkas banding dan keterangan para pihak, baik lisan maupun tertulis, diketahui sebagai berikut :
bahwa sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp46.220.000,00 untuk masa Oktober 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang rinciannya sebagai berikut :
No |
Nama Penjual BKP/Pemberi JKP |
NPWP |
No. Faktur Pajak |
Tanggal Faktur Pajak |
PPN (Rupiah) |
Hasil Konfirmasi |
1. |
CV EP |
xxx |
010.000.11.00000129 |
25/09/2011 |
8.000.000 |
Belum dilaporkan |
2. |
CV EP |
xxx |
010.000.11.00000130 |
25/09/2011 |
38.220.000 |
Belum dilaporkan |
|
|
|
|
|
46.220.000 |
|
bahwa dasar terbanding menetapkan koreksi aquo adalah karena atas pajak masukan yang dikreditkan oleh pemohon banding, belum dilaporkan pajak keluarannya oleh lawan transaksi yaitu CV EP;
bahwa sesuai pasal 16 F UU KUP yang menyatakan bahwa “ Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar “
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan para pihak , majelis meyakini fakta-fakta bahwa terhadap transaksi aquo adalah benar, sehingga karena pemohon banding dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayar, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk tetap dipertahankan;
Hasil Konfirmasi
bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis hasil konfirmasi faktur pajak kepada Lawan Transaksi Nomor 013/NDR/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang menyatakan bahwa lawan transaksi yaitu CV. EP telah mengikuti Program Tax Amnesti, dengan rincian sebagai berikut :
Nama |
: CV EP |
NPWP |
: xxx |
No. Prod Hukum |
: 00104/207/11/725/14 |
Pokok SKP |
: Rp46.220.000,00 |
Sanksi SKP |
: Rp22.185.600,00 |
Harus Dilunasi |
: Rp46.220.000,00 |
bahwa nilai yang terdapat dalam SKP tersebut sama dengan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang menjadi objek permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa majelis telah memeriksa dokumen yang disampaikan pemohon banding tersebut berupa :
- |
Daftar tunggakan yang harus dilunasi CV EP (untuk mengikuti program Tax Amnesty); |
- |
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan KEP- 90363/NKEB/WPJ.14/KP.05/2017; |
- |
SSP SKPKB PPN Masa September 2011 Senilai 220.000,00 dengan NTPN: A7C330BVM2KG6E86; |
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan pemohon tersebut majelis telah memperoleh fakta sebagabahai berikut :
- Bahwa atas PPN Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi pemohon banding yaitu CV. EP, oleh Terbanding telah diterbitkan SKP Nomor : 00104/207/11/725/14 dan atas SKP tersebut melalui program Tax Amnesty, lawan transaksi telah membayar pokok sejumlah 220.000,00 melalui Bank BCA dengan Nomor NTPN A7C330BVM2KG6E86;
- Terhadap sanksi administrasi sebesar Rp22.185.600,00 telah dihapuskan melalui program Tax Amnesty sesuai Keputusan Nomor Kep-90363/ NKEB/WPJ.14/KP.05/2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak;
- Bahwa terhadap fakta dan bukti aquo maka seluruh kewajiban perpajakan lawan transaksi telah terpenuhi sehinggaTerbanding tidak memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan koreksi aquo;
bahwa berdasarkan perimbangan hasil uji bukti dan bukti-bukti tentang kepesertaan lawan transaksi dalam program tax amnesty, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipertahankan;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut maka Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp46.220.000,00, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp46.220.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp4.257.689.194,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 46.220.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp4.303.909.194,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00111/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp1.724.769.476,00 |
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
Rp 0,00 |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
Rp 0,00 |
Penyerahan yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
Rp 0,00 |
Jumlah seluruh penyerahan |
Rp1.724.769.476,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp 172.476.948,00 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp4.303.909.194,00 |
Lain-lain |
Rp 0,00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp4.303.909.194,00 |
Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar |
(Rp4.131.432.246,00) |
Kelebihan Pajak yang sudah : |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp4.131.432.246,00 |
PPN yang kurang dibayar |
Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. BB, M.A., M.P.A., |
sebagai Hakim Ketua, |
AH, S.E., Ak., M.Si., C.A., |
sebagai Hakim Anggota, |
YSW, S.E.,M.Si., |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh LL, S.E., Ak., M.M., |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018 dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.