Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-109731.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.088.750,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-0023/WPJ.14/ KP.0505/2015 tanggal 10 Juli 2015 koreksi Terbanding atas 3 Faktur Pajak masukan adalah ketika dikonfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (CV. EP dan CV. An) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp69.088.750,00;
Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur;
Pasal 12 ayat 3
Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (1) huruf c
Dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah saat terutangny apajak atau berakhirnya Masa Pajak bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih Pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% ( Nol Persen);
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar sebagaimana Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
PasaI 27 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Pasal 27 ayat (3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain;
Pasal 1A ayat (1) huruf a
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kema Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pasal 19 ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf a dan c
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman
Huruf E angka 1
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Huruf F anqka 2 bagian a
Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;
Huruf F angka 2 bagian d
Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah ;
Huruf F anqka 3 bagian a point 10
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi. Korfirmasi;
4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Tanggapan Terbanding:
1. Temuan Terbanding saat pemeriksaan
Koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri Masa September 2011 yaitu;
No. Nama dan NPWP No. Faktur Pajak Tanggal faktur PPN Konfirmasi
CV.EP xxx 010.000.11.00000115 25/08/2011 40.756.250 WP Lawan
Belum Lapor
CV.EP xxx 010.000.11.00000116 25/08/2011 27.320.000 WP Lawan
Belum Lapor
CV. xxx 010.000.11.00000041 18/07/2011 1.012.500 WP Lawan
Belum Lapor
Jumlah 69.088.750
Koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada ketentuan:
a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur;
Pasal 9 Ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak latau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi oleh Terbanding dengan keterangan Wajib Pajak Lawan Belum Lapor;

2. Hasil Penelitian
Tanggapan Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
a) bahwa pemohon Banding mengatakan bahwa kewajiban/ tanggung jawab tidak berlaku terhadap Pemohon Banding karena:
1) Pajak yang terutang dapat ditagih kepada penjual atau;
2) Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual;
(Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen berupa Payment Voucher, Bank transfer dan dokumen pendukung atas pembelian tersebut);
b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/ SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) bahwa menjawab Tanggapan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP Lawan yang dilakukan oleh Terbanding;
Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP Lawan yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan Penelitian berdasarkan KEP- 754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dengan melakukan penelitian pada aplikasi PKPM Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Lawan Transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama CV EP dan CV An tidak melaporkan PPN nya;
bahwa hal ini terbukti juga atas penelitian pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) atas SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus dan September 2011 milik CV EP, dimana atas Faktur Pajak Keluaran dengan nomor 010.000.11.00000115 tanggal 25 Agustus 2011 dan nomor 010.000.11.00000116 tanggal 25 Agustus 2011 tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2011 atau SPT Masa September 2011 oleh CV EP. Sedangkan untuk CV An bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa penelitian Terbanding berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Infromasi Perpajakan, ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN, dimana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya, sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transkasi atas Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak Palsu;
d) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menolak Banding Pemohon Banding dan atas Faktur Pajak Masukan nomor 010.000.11.00000115 tanggal 25 Agustus 2011, nomor 000.11.00000116 tanggal 25 Agustus 2011, dan nomor 010.000.11.00000041 tanggal 18 Juli 2011 dengan total sebesar Rp69.088.750,00 tidak dapat dikreditkan;
bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa Banding dan Penjelasan Koreksi dengan isi sebagai berikut;
No. Jenis Sengketa Cfm SPT Cfm SKP Koreksi Permohonan Keberatan Keputusan Keberatan Koreksi Keb- SPT Koreksi Keb- SKP Permohonan Banding
Sengketa Banding
(1) (2) (3) (4) (5) = (4-3) (6) (7) (8) = (7-3) (9) =
(7-4)
(10) (11)=(7-10)
1
Koreksi
Positif Pajak Masukan Dalam Negeri
1.716.533.154 1.647.444.404 69.088.750 1.716.533.154 1.647.444.404 69.088.750 - 1.716.533.154 69.088.750
bahwa pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp69.088.750,00 dengan perincian sebagai berikut;
  1. Sumber Pengujian
    1. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012;
    2. Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
    3. Aplikasi Pajak Keluaran Pajak Masukan Portal Direktorat Jendeal Pajak (PKPM Portal DJP);
    bahwa pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012 melalui Aplikasi PKPM Portal DJP dan mencocokkan data Pajak Keluran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi melalui Aplikasi SIDJP;
  2. Dasar Hukum
    1. UU KUP;
    2. UU PPN;
    3. KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
    4. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;
  3. Penjelasan
    1. bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tetapi tidak dilaporkan Pihak Penjual BKP/Pemberi JKP sebagai berikut;
      No Nama Penjual BKP/Pemberi JKP No. Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak PPN (Rupiah) Hasil Konfirmasi
      1. CV EP 010.000.11.00000115 25/08/2011 40.756.250 Belum dilaporkan
      2. CV EP 010.000.11.00000116 25/08/2011 27.320.000 Belum dilaporkan
      3. CV AAA 010.000.11.00000041 18/07/2011 1.012.500 Belum dilaporkan
      69.088.750
    2. bahwa penelitian Terbanding tersebut diatas ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN yang mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transaksi atas Faktur Pajak fiktif atau palsu;
    3. bahwa Terbanding berpendapat pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice dari CV Esindo, Faktur Pajak 010.000.11-00000115, Faktur Pajak 010.000.11-00000116, Time Sheet, Summary Hours Trucking O/B, Berita Acara Pemakaian Unit, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Summary Hours CV EP, Copy Cek Pembayaran ke CV Esindo dgn No. FE 468123 (pembayaran Gabungan atas 2 invoice);
  2. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan September 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Esindo);
  3. Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan CV Esindo PTSI/OPR-EP/002/X/2011;
  4. Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan Esindo No. PTSI/OPR/023/X/2010;
  5. Hard Copy Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 (dari Tanggal 01 Juli 2011 s/d 30 Juni 2012);
  6. Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 010.000.11-000000115 dan 010.000.11-000000116 dari CV Esindo;
  7. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice dari CV An, Faktur Pajak 000.11-00000041, Purchase Order, Copy Cek Pembayaran ke CV An dgn No. FE 467575);
  8. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Agustus 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV An);
  9. Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 000.11-000000041 dari CV An;
bahwa Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut;
bahwa pendapat Terbanding sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan CV EP adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen berupa: payment voucher, calculation of invoice, A/P Invoice, Invoice, Faktur pajak, Time Sheet, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Cek, Rekening Koran, Perjanjian Sewa Menyewa Dump Truck Nissan, General Ledger;
  2. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti Perjanjian Sewa Menyewa Dump Truck Hino;
  3. Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa PTSI/OPR/007/10/2009 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) atau transfer dengan alamat bank sebagai berikut:
    Nama : CV EP
    No. Rek: 191.137777.8
    Bank: BCA Cabang Balikpapan
  4. Berdasarkan Cek No. FE 468123 dan Rekening Koran Bank Mandiri No.149-00-1378888-2 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar 223.500 ,00 dengan menggunakan cek dengan nama yang tertera adalah CV EP;
  5. Berdasarkan data/fakta tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
    1. Pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa karena seharusnya pembayaran dilakukan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) atau transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan No Rek 191.137777.8 a.n. CV EP;
    2. Pembayaran dengan menggunakan cek yang dilakukan Pemohon Banding, disamping tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada kemungkinan uang yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke perusahaan;
    3. Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding tidak bisa meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran jasa sewa termasuk pajak masukan kepada pihak pemberi jasa;
    4. Pemohon Banding tidak bisa membuktikan secara meyakinkan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau konsumen barang / penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut;
    5. Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pihak Penjual BKP/ Pemberi JKP berarti bahwa uang pajak tersebut belum masuk ke kas negara sehingga akan menjadi tidak adil dan ada unsur kerugian negara jika negara harus mengembalikan uang pajak melalui klaim pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh pihak pembeli atau konsumen;
    6. Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pajak masukan yang hasil konfirmasinya menyatakan “Tidak Ada” sebesar 076.250,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa pendapat Terbanding sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan CV An adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen berupa: Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, payment voucher, cek, pertinggal (bonggol) cek, kuitansi, A/P Invoice, Invoice, Daftar Permintaan Pembelian, General Ledger;
  2. Berdasarkan Cek No. FE 467100 tanggal 24 Juni 2011 dan Rekening Koran Bank Mandiri 149-00-1378888-2 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp7.425.000,00 dengan menggunakan cek dengan nama yang tertera adalah Slamet Efendi;
  3. Pemohon Banding hanya menunjukkan pertinggal (bonggol) Cek No. FE 467575 tanggal 8 Agustus 2011 dengan keterangan CV An Tehnik, tetapi tidak menunjukkan cek No. FE 467575 secara utuh sehingga tidak diketahui identitas yang tertulis dalam Cek;
  4. Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri No.149-00-1378888-2 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar 137.500,00 pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan keterangan “Transfer RTGS” yang merujuk ke Cek No. 467575;
  5. Pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding dengan Cek FE 467575 tidak jelas identitas/keterangannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada kemungkinan uang yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke perusahaan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi;
  6. Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding tidak bisa meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran BKP/JKP termasuk pajak masukan kepada pihak penjual BKP/ pemberi JKP;
  7. Pemohon Banding tidak bisa membuktikan secara meyakinkan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau konsumen barang / penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut;
  8. Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pihak Penjual BKP/ Pemberi JKP berarti bahwa uang pajak tersebut belum masuk ke kas negara sehingga akan menjadi tidak adil dan ada unsur kerugian negara jika negara harus mengembalikan uang pajak melalui klaim pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh pihak pembeli atau konsumen;
  9. Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pajak masukan yang hasil konfirmasinya menyatakan “Tidak Ada” sebesar 012.500,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pajak masukan sebesar Rp69.088.750,00, dalam proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (CV EP dan CV An), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa Surat Keputusan Keberatan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Masa Pajak September 2011 (SKPKB Nomor : 00110/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015) yang menyatakan sebagai berikut;
No. Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp)
1. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 69.088.750 0 69.088.750
2. Sanksi Bunga 33.162.600 0 33.162.600
3. Sanksi Kenaikan 69.088.750 0 69.088.750
4. Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar 171.340.100 0 171.340.100
bahwa uraian Keputusan Keberatan tersebut didasarkan dari SPHP yaitu:
No. Uraian Cfm Fiskus Cfm SPT/WP Koreksi
1. Penyerahan Barang & Jasa 29.520.006.334 29.520.006.334 0
2. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 2.952.000.633 2.952.000.633 0
3. Kredit Pajak 2.077.018.718 2.146.107.468 (69.088.750)
4. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 874.981.915 805.893.166 69.088.749
5. Telah Dikompensasi/ (Dibayar) (805.893.166) (805.893.166) 0
6. PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar 69.088.749 0 69.088.749
7. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP 33.162.600 0 33.162.600
69.088.749 69.088.749
8. PPN Yang Masih Harus Dibayar 171.340.098 0 171.340.098
bahwa dari Perhitungan menurut SPHP di atas terdapat Koreksi kredit pajak sebesar Rp69.537.700,00 tersebut diatas terdiri dari:
No. Faktur Pajak/Dokumen tertentu Penjual/Suplier/ Bank/Devisa DPP PPN PPN Koreksi Pajak Masukan Keterangan
Nomor Tanggal Nama Penjual / Bank Devisa NPWP Rp. Rp.
a b c d e f g h i
123 010.000-11.00000115 25/08/2011 CV. ESINDO PERKASA XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 407.562.500 40.756.250 40.756.250 WP Lawan Belum Lapor
124 010.000-11.00000116 25/08/2011 CV. ESINDO PERKASA XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 273.200.000 27.320.000 27.320.000 WP Lawan Belum Lapor
143 010.000-11.00000041 18/07/2011 CV. ANUGERAH XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 10.125.000 1.012.500 1.012.500 G - Lain-lain
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. 69.088.750
bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor: PSI/AC/007/15.cak.sgd tanggal 13 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa September 2011 Nomor: 00110/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015. Dalam surat keberatan tersebut, Wajib Pajak telah menyampaikan keberatannya atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang menyebabkan PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp171.340.098,00, (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi) yang seharusnya menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp0,00 (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi);
Pokok Sengketa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00211/KEB/ WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016
bahwa seperti yang telah diilustrasikan di atas bahwa pada saat Pemeriksaan dan proses keberatan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan atas 3 Faktur Pajak yaitu:
No. Faktur Pajak/Dokumen tertentu Penjual/Suplier/ Bank/Devisa DPP PPN PPN Koreksi Pajak Masukan Keterangan
Nomor Tanggal Nama Penjual / Bank Devisa NPWP Rp. Rp.
a b c d e f g h i
123 010.000-11.00000115 25/08/2011 CV. ESINDO PERKASA XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 407.562.500 40.756.250 40.756.250 WP Lawan Belum Lapor
124 010.000-11.00000116 25/08/2011 CV. ESINDO PERKASA XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 273.200.000 27.320.000 27.320.000 WP Lawan Belum Lapor
143 010.000-11.00000041 18/07/2011 CV. ANUGERAH XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 10.125.000 1.012.500 1.012.500 G - Lain-lain
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. 69.088.750
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas 3 Faktur Pajak masukan tersebut adalah ketika di Konfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (CV EP dan CV An) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp69.537.700,00 dan kemudian Terbanding juga mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (2) sebesar 48% atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar (yaitu Rp33.162.600,00);
bahwa disamping itu juga Terbanding mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 13 (3) sebesar 100% atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar (yaitu Rp69.537.700,00), dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP ini seharusnya tidak dikenakan lagi karena SPT PPN Masa September 2011 merupakan SPT Kurang Bayar;
bahwa dalam Proses Keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (CV EP dan CV An), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/ bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa akan tetapi karena Mekanisme PPN yang mensyaratkan bahwa PPN harus dipungut oleh Penjual Barang Kena Pajak atau Pemberi Jasa Kena Pajak; dan dikarenakan Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa atau pengaruh atas Entitas Lawan Transaksi agar melaporkan Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkannya tersebut maka atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak diketemukan oleh Terbanding ketika dilakukan Konfirmasi atas faktur Pajak Masukan sehingga dilakukan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Perhitungan PPN Yang masih Harus Dibayar (Masa Pajak September 2011) Menurut Pemohon Banding
bahwa pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berbunyi pada Pasal 1 angka 24;
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”
bahwa dari bunyi kutipan Pasal tersebut tersirat bahwa definisi sekaligus syarat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP lawan yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa seperti yang telah diutarakan diatas mengenai pokok sengketa yang terjadi pada Surat Permohonan Banding ini adalah mengenai Koreksi Pajak Masukan dimana Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Mekanisme PPN yang berlaku yaitu membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa dengan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas maka perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut :
No. Uraian Cfm SPT/WP
1. Penyerahan Barang & Jasa 29.520.006.334
2. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 2.952.000.633
3. Kredit Pajak 2.146.107.468
4. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 805.893.166
5. Telah Dikompensasi/ (Dibayar) (805.893.166)
6. PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar 0
7. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP 0
7. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP 0
8. PPN Yang Masih Harus Dibayar 0
bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Pemohon Banding menyerahkan Matriks sengketa banding dan uraian sengketa dengan isi sebagai berikut;
No. Dasar Sengketa Cfm SPT Cfm SKP Koreksi Permohonan Keberatan Keputusan Keberatan Koreksi Keb-SPT Koreksi Keb-SKP
1 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
1.716.533.154
1.647.444.404
(69.088.750)
1.716.533.154
1.647.444.404
69.088.750 -
No. Dasar Sengketa Menurut
Pemohon Banding
Menurut Terbanding Nilai
Sengketa/ Nilai Koreksi
Dasar Koreksi Yang Menjadi Sengketa
Pemohon Banding Terbanding
1
Pajak Masukan Yang
Dapat Diperhitungkan:
Koreksi Positif Pajak
Masukan Atas
Perolehan BKP/JKP
dalam Negeri Masa
September 2011 atas 2
Faktur Pajak yang
diterbitkan CV EP (FP
No.
010.000.11.00000115 &
010.000.11.00000116)
serta 1 Fakturr Pajak
yang diterbitkan CV An
(010.000.11.00000041)
1.716.
533.154
1.647.
444.404
(69.088.
750)
1
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 9 Ayat (8)
- Pasal 9 Ayat (9)
1
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun
2009:
- Pasal 9 Ayat (8) huruf i
2
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 13 Ayat (5)
2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
- Angka 1.4.1.3.2
3
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 16 F
1.716.
533.154
1.647.
444.404
(69.088.
750)
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis hasil konfirmasi faktur pajak kepada Lawan Transaksi Nomor 012/NDR/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dengan isi sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding diminta untuk melakukan konfirmasi faktur pajak masukan kepada lawan transaksi, dari hasil konfirmasi kami terkait dengan faktur pajak masukan dari CV EP, dengan rincian sebagai berikut;
No Nama PKP
Penjual
NPWP Nomor Faktur Pajak Tanggal
Faktur Pajak
PPN (Rp) Hasil Konfirmasi
1.
CV EP
010.000.11.00000115 25-08-2011 40.756.250
Belum dilaporkan
2.
CV EP
010.000.11.00000116 25-08-2011 27.320.000
Belum dilaporkan
3.
CV xxx
010.000.11.00000041 18-07-2011 1.012.500
G Lain-lain
Jumlah
69.088.750

bahwa Pemohon Banding mendapatkan hasil konfirmasi berupa pelunasan Tunggakan Pajak ketika akan mengikuti Program Tax Amnesty, dengan rincian sebagai berikut;
Nama : CV EP
NPWP : XXX
No. Prod Hukum : 00103/207/11/725/14 (SKPKB PPN Masa Agustus 2011)
Pokok SKP : Rp68.076.250,00
Sanksi SKP : Rp32.676.600,00
Harus Dilunasi : Rp68.076.250,00
bahwa nilai yang terdapat dalam SKP tersebut sama dengan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang menjadi objek permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan juga;
- Daftar tunggakan yang harus dilunasi CV EP (untuk mengikuti program Tax Amnesty);
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan No. KEP90363/NKEB/WPJ.14/KP.05/2017;
- SSP SKPKB PPN Masa Agustus 2011 Senilai Rp68.076.250,00 dengan NTPN: 83FA60BUH3RHQ786;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice dari CV Esindo, Faktur Pajak 010.000.11-00000115, Faktur Pajak 010.000.11-00000116, Time Sheet, Summary Hours Trucking O/B, Berita Acara Pemakaian Unit, Equipment Hire, Summary Hours Maintenance Road, Summary Hours CV EP, Copy Cek Pembayaran ke CV Esindo dgn No. FE 468123 (pembayaran Gabungan atas 2 invoice);
  2. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan September 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Esindo);
  3. Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan CV Esindo PTSI/OPR-EP/002/X/2011;
  4. Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama dengan Esindo No. PTSI/OPR/023/X/2010;
  5. Hard Copy Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2012 (dari Tanggal 01 Juli 2011 s/d 30 Juni 2012);
  6. Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 010.000.11-000000115 dan 010.000.11-000000116 dari CV Esindo;
  7. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalamnya A/P Invoice, Invoice dari CV An, Faktur Pajak 000.11-00000041, Purchase Order, Copy Cek Pembayaran ke CV An dengan No. FE 467575);
  8. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Agustus 2011 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV An);
  9. Penjelasan Buku Besar, berupa Jurnal Accrued, Jurnal reclass, Jurnal Pelunasan/ Payment Voucher yang terkait dengan Faktur Pajak 000.11-000000041 dari CV An;
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut;
bahwa Transaksi Sewa Truck yang kami lakukan dengan CV Esindo adalah transaksi Riil (benar- benar terjadi) dan atas Sewa Truck tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh kewajiban serta Kewajiban Perpajakan kami kepada CV Esindo berupa:
- Pelunasan Tagihan/ Invoice dari CV Esindo 115/EP-VIII/2011 Tanggal 25 Agustus 2011;
- Pelunasan Tagihan/ Invoice dari CV Esindo 116/EP-VIII/2011 Tanggal 25 Agustus 2011;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV Esindo dengan no Faktur Pajak 000.11- 00000115 Tanggal 25 Agustus 2011;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV Esindo dengan no Faktur Pajak 000.11- 00000116 Tanggal 25 Agustus 2011;
- Pemotongan PPh 23 Atas Sewa Truck sebesar 2% dari DPP;
bahwa Transaksi Pembelian Sparepart yang kami lakukan dengan CV An adalah transaksi Riil (benar-benar terjadi) dan atas Pembelian Sparepart tersebut sudah kami bayarkan seluruh kewajiban serta Kewajiban Perpajakan Pemohon Banding kepada CV An berupa:
- Pelunasan Tagihan/ Invoice dari CV An 00000033 Tgl 21 Juni 2011;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari CV An dengan no Faktur Pajak 000.11-00000041 Tgl 18 Juli 2011;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6347/WPJ.14/ 2016 tanggal 6 Oktober 2016, diketahui bahwa Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp69.088.750,00 sebagai koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa setelah membaca berkas banding dan keterangan para pihak, baik lisan maupun tertulis, diketahui sebagai berikut :
bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp69.088.750,00 untuk masa September 2011 yang tidak disertujui oleh Pemohon Banding, yang rinciannya sebagai berikut :
No Nama Penjual
BKP/Pemberi JKP
No. Faktur Pajak Tanggal
Faktur Pajak
PPN (Rupiah) Hasil
Konfirmasi
1. CV EP 010.000.11.00000115 25/08/2011 40.756.250 Belum
dilaporkan
2. CV EP 010.000.11.00000116 25/08/2011 27.320.000 Belum
dilaporkan
3. CV An 010.000.11.00000041 18/07/2011 1.012.500 Belum
dilaporkan
69.088.750
bahwa dasar Terbanding menetapkan koreksi aquo adalah karena atas pajak masukan yang dikreditkan oleh pemohon banding, belum dilaporkan pajak keluarannya oleh lawan transaksi yaitu CV EP dan CV An;
bahwa sesuai Pasal 16 F UU KUP yang menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan para pihak, Majelis meyakini fakta-fakta bahwa terhadap transaksi aquo adalah benar, sehingga karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayar, maka koreksi Terbanding sebesar Rp68.076.250,00 tidak memiliki dasar yang kuat untuk tetap dipertahankan;
Hasil Konfirmasi
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis hasil konfirmasi faktur pajak kepada Lawan Transaksi Nomor 012/NDR/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017, yang menyatakan bahwa lawan transaksi dalam hal ini adalah CV EP telah mengikuti Program Tax Amnesty dan telah melunasi tunggakan pajaknya dengan rincian sebagai berikut :
Nama : CV EP
NPWP : xxx
No. Prod Hukum : 00103/207/11/725/14 (SKPKB PPN Masa Agustus 2011)
Pokok SKP : Rp68.076.250,00
Sanksi SKP : Rp32.676.600,00
Harus Dilunasi : Rp68.076.250,00
bahwa nilai yang terdapat dalam SKP tersebut sama dengan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang menjadi objek permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Majelis telah memeriksa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut berupa :
- Daftar tunggakan yang harus dilunasi CV EP (untuk mengikuti program Tax Amnesty);
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan KEP- 90363/NKEB/WPJ.14/KP.05/2017;
- SSP SKPKB PPN Masa Agustus 2011 Senilai 076.250,00 dengan NTPN: 83FA60BUH3RHQ786;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut Majelis telah memperoleh fakta sebagai berikut :
  1. bahwa atas PPN Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yaitu EP, oleh Terbanding telah diterbitkan SKP Nomor : 00103/207/11/725/14, dan atas SKP tersebut melalui program Tax Amnesty, lawan transaksi telah membayar pokok sejumlah Rp68.076.250,00 melalui Bank BCA dengan Nomor NTPN 83FA60BUH3RHQ786;
  2. Terhadap sanksi administrasi sebesar Rp22.185.600,00 telah dihapuskan melalui program Tax Amnesty sesuai Keputusan Nomor Kep-90363/NKEB/WPJ.14/KP.05/2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak;
bahwa terhadap fakta dan bukti aquo maka seluruh kewajiban perpajakan lawan transaksi telah terpenuhi sehingga Terbanding tidak memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan koreksi aquo;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut maka Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp68.076.250,00, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp68.076.250,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya kesesuaian jumlah terkait dengan kewajiban pembayaran pajaknya dan tidak dapat dapat diyakini tentang status dari Sdr. Slamet Efendi yang menerima pembayaran tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengurus dari perusahaan atau tidak;
bahwa berdasarakan hal tersebut Majelis tetap mempertahankan koreksi pajak masukan yang diterbitkan oleh CV An sebesar Rp1.012.500,00, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.012.500,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut maka Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp68.076.250,00 dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp1.012.500,00;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2011 menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp1.647.444.404,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 68.076.250,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp1.715.520.654,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan;
Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00110/207/11/725/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp29.520.006.334,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
Penyerahan yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp29.520.006.334,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 2.952.000.633,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.715.520.654,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 805.893.166,00
Lain-lain Rp 429.574.313,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.950.988.133,00
Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (Rp 1.012.500,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.012.500,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 486.000,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 1.012.500,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.511.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. BB, M.A., M.P.A., sebagai Hakim Ketua,
AH, S.E., Ak., M.Si., C.A., sebagai Hakim Anggota,
YSW, S.E.,M.Si., sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
LL, S.E., Ak., M.M.,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018 dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA