Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp556.551.668,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding | Rp. 16.609.964.850,00 |
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding | Rp. 16.053.413.182,00 |
Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp. 556.551.668,00; |
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00
|
bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah enam lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan); |
b. | bahwa tanda tangan yang tercantum pada enam lembar Faktur Pajak terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani Faktur Pajak; |
c. | bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan; |
d. | bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 010.000.12-00000105 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.750.000,00 dan PPN sebesar Rp 4.375.000,00 tidak sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 (Pembetulan ke-1); bahwa faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan nomor seri dan tanggal yang sama, namun dengan nilai yang berbeda yaitu nilai DPP sebesar Rp 65.454.545,00 dan nilai PPN sebesar Rp 6.545.454,00; |
e. | bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain); |
f. | bahwa sesuai fakta dokumen berupa enam lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan; |
g. | bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 556.551.970,00 tetap dipertahankan; |
bahwa Terbanding menyatakan dalam uji bukti yang sudah diakui oleh Terbanding adalah data nomor 5 (pada rincian data persandingan Terbanding) dimana datanya sudah sesuai dengan bukti;
bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.408.108.701,00;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;
bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa banding ini adalah terdapat 6 (enam) lembar Faktur Pajak yang di dapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 556.551.668,00, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah 6 (enam) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudahterkonfirmasi oleh Terbanding; | ||||||||||||||||||||||||
c. | Hasil Pengujian bukti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
d. | bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 556.551.970,00 harus dibatalkan; |
bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.408.108.731,00;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp556.551.668,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa DPP PPN masa pajak Maret 2012 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.053.413.182,00, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp16.609.964.850,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp556.551.668,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp556.551.668,00 tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp556.551.668,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;
bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- | bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp556.551.668,00 yang menjadi sengketa adalah atas 6 (enam) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi; | |||||||||||||||
- | bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
- | bahwa jumlah DPP PPN menurut Faktur Pajak sebesar Rp556.551.970,00 sedangkan koreksi DPP PPN oleh Terbanding adalah Rp556.551.668,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp302,00 yang tidak menjadi koreksi Terbanding; | |||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor : 010.000.12-00000082 tanggal 22 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp128.000.000,00 dan PPN sebesar Rp12.800.000,00, atas nama pembeli PT. TSP Tbk. NPWP -, dalam uji bukti diperoleh fakta: Pemohon Banding menunjukkan bukti:
|
|||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000157 tanggal 23 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.636.350,00 dan PPN sebesar Rp4.363.635,00 atas nama pembeli PT. KP NPWP - dan dikreditkan oleh pembeli dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012 Pembetulan ke-1, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor dan tanggal dan jumlah yang sama, namun atas nama pembeli dan NPWP yang berbeda yaitu atas nama PT. SE NPWP - dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN pada masa pajak Maret 2012, bahwa atas perbedaan nama dan NPWP Pembeli tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan; | |||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000101 tanggal 05 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp98.181.820,00 dan PPN sebesar Rp9.818.182,00, atas nama Mulia Abadi NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor dan jumlah yang sama, namun dengan tanggal yang berbeda yaitu tanggal 26-03-2012 dan atas nama pembeli PT. ZMM, NPWP -, bahwa tidak ada penjelasan Pemohon Banding atas perbedaan tanggal faktur pajak, nama dan NPWP pembeli tersebut; | |||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-000000105 tanggal 17 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp65.454.550,00 dan PPN sebesar Rp6.545.455,00, atas nama Mulia Abadi, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama, akan tetapi tanggal yang berbeda yaitu tanggal 26 Maret 2012 dengan pembeli dan NPWP yang berbeda yaitu PT. Zaryfan Maju M, NPWP -, bahwa tidak ada penjelasan oleh Pemohon Banding atas perbedaan tanggal faktur pajak, nama dan NPWP pembeli tersebut; | |||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-000000116 tanggal 27 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp137.811.750,00 dan PPN sebesar Rp13.781.175,00, atas nama HMU NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan tanggal, nomor, pembeli, dan jumlah yang sama, dan faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012; | |||||||||||||||
- | bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000079 tanggal 21 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp83.467.500,00 dan PPN sebesar Rp8.346.750,00, atas nama Sun Jaya Sakti, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor, tanggal, jumlah, pembeli dan NPWP yang berbeda, serta tidak ada penjelasan Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp556.551.668,00, Majelis berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp309.447.798,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.103.870,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:
No | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) | Koreksi Tetap dipertahankan |
1 2 3 4 5 6 |
010.000.12-00000082 010.000.12-00000157 010.000.12-00000101 010.000.12-00000105 010.000.12-00000116 010.000.12-00000079 |
22 Maret 2012 23 Maret 2012 05 Maret 2012 17 Maret 2012 27 Maret 2012 21 Maret 2012 |
128.000.000 43.636.350 0 0 137.811.750 0 |
0 0 98.181.820 65.454.550 0 83.467.500 |
Jumlah | 309.448.100 | 247.103.870 | ||
Tidak menjadi koreksi Terbanding | (302) | |||
Jumlah menurut Majelis | 309.447.798 | 247.103.870 |
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
" | DPP PPN menurut Terbanding | Rp16.609.964.850,00 |
" | Koreksi tidak dapat dipertahankan | Rp 309.447.798,00 |
DPP PPN menurut Majelis | Rp16.300.517.052,00; |
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terdapat selisih sebesar Rp 30,00 atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 4.408.108.701,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 4.408.108.731,00, namun Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi sebesar Rp 30,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp16.300.517.052,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.630.051.705,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 4.408.108.701,00 |
PPN yang kurang (lebih) bayar | (Rp 2.778.056.996,00) |
Kelebihan pajak yang sudah : | |
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 2.802.767.413,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp 24.710.417,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 24.710.417,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 49.420.834,00; |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00003/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp16.300.517.052,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.630.051.705,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 4.408.108.701,00 |
PPN yang kurang (lebih) bayar | (Rp 2.778.056.996,00) |
Kelebihan pajak yang sudah : | |
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 2.802.767.413,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp 24.710.417,00 |
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 24.710.417,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 49.420.834,00. |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
N, S.E, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
I, SH, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.