Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114239.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp556.551.668,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding Rp. 16.609.964.850,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding Rp. 16.053.413.182,00
Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 556.551.668,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
1. Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
1) bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp556.551.970,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
2) bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;
III. Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau;
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp556.551.970,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
2) bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut :

No. Urut Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak NPWP Lawan Transaksi Nama WP Lawan Transaksi PPN (Rupiah) DPP PPN (Rupiah) Dikreditkan Lawan Transaksi (Ya/Tidak)
1 0100001200000082 22-03-2012 - TSP TBK 12.800.000 128.000.000 YA
2 0100001200000157 23-03-2012 - KP 4.363.635 43.636.350 YA
3 0100001200000101 05-03-2012 - MULIA ABADI 9.818.182 98.181.820 YA
4 0100001200000105 17-03-2012 - MULIA ABADI 6.545.455 65.454.550 YA
5 01000012000000116 27-03-2012 - HMU 13.781.175 137.811.750 YA
6 0100001200000079 21-03-2012 - SJS 8.346.750 83.467.500 YA
JUMLAH 556.551.970
3) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh Faktur Pajak dan tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut dibetulkan, diganti, atau dibatalkan sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010;
4) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
5) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
6) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

7) bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi atas sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00 dan pendapat Terbanding telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;
8) bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi elektronik atas pengkreditan Faktur Pajak yang dikoreksi melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan diketahui bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding telah dikreditkan oleh pihak pembeli (lawan transaksi);
9) bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti dan uraian di atas, serta sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp 556.551.970,00 tetap dipertahankan;


bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dokumen yang disampaikan adalah enam lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan);
b. bahwa tanda tangan yang tercantum pada enam lembar Faktur Pajak terdapat perbedaan, diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Bahwa dengan fakta tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah penandatangan adalah benar dilakukan oleh yang diperkenankan secara ketentuan untuk menandatangani Faktur Pajak;
c. bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan;
d. bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 010.000.12-00000105 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.750.000,00 dan PPN sebesar Rp 4.375.000,00 tidak sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 (Pembetulan ke-1);

bahwa faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan nomor seri dan tanggal yang sama, namun dengan nilai yang berbeda yaitu nilai DPP sebesar Rp 65.454.545,00 dan nilai PPN sebesar Rp 6.545.454,00;

e. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain);
f. bahwa sesuai fakta dokumen berupa enam lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan;
g. bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 556.551.970,00 tetap dipertahankan;


bahwa Terbanding menyatakan dalam uji bukti yang sudah diakui oleh Terbanding adalah data nomor 5 (pada rincian data persandingan Terbanding) dimana datanya sudah sesuai dengan bukti;

bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.408.108.701,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

bahwa bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa banding ini adalah terdapat 6 (enam) lembar Faktur Pajak yang di dapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 556.551.668,00, dengan rincian sebagai berikut:
a) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000082 tanggal 22 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 128.000.000,00 dan PPN sebesar Rp 12.800.000,00 atas nama lawan transaksi TSP Tbk NPWP -;
b) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000157 tanggal 23 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.636.350,00 dan PPN sebesar Rp 4.363.635,00 atas nama lawan transaksi KP NPWP -;
c) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000101 tanggal 5 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 98.181.820,00 dan PPN sebesar Rp 9.818.182,00 atas nama lawan transaksi Mulia Abadi NPWP -;
d) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000105 tanggal 17 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 65.454.550,00 dan PPN sebesar Rp 6.545.455,00 atas nama lawan transaksi Mulia Abadi NPWP -;
e) Faktur pajak nomor: 010.000.12-000000116 (terdiri dari 17 digit nomor Faktur Pajak yang seharusnya adalah 16 digit saja) tanggal 27 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 137.811.750,00 dan PPN sebesar Rp 13.781.175,00 atas nama lawan transaksi HMU NPWP - (terdiri dari 17 digit nomor Faktur Pajak yang seharusnya adalah 16 digit saja);
f) Faktur pajak nomor: 010.000.12-00000079 tanggal 21 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 83.467.500,00 dan PPN sebesar Rp 8.346.750,00 atas nama lawan transaksi Sun Jaya Sakti NPWP -;
b. bahwa dokumen yang disampaikan adalah 6 (enam) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudahterkonfirmasi oleh Terbanding;
c. Hasil Pengujian bukti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
1) Atas koreksi Terbanding atas DPP yang penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 556.551.970,00 (lihat huruf a) :
a) bahwa Terbanding tidak dapat memberikan klarifikasi maupun konfirmasi terhadap lawan transaksi atas kebenaran Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;
b) bahwa atas Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, Pihak Terbanding hanya memberikan bukti aplikasi SIDJP PKPM;
c) bahwa sesuai dengan fakta dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak seperti yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut;
2) Atas 6 (enam) lembar Faktur Pajak yang Pemohon sampaikan didalam uji bukti merupakan Faktur Pajak yang tidak pernah dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu:
a) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000116 tanggal 27 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 13.781.181,00 atas nama pembeli PT.HMU NPWP -;
b) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000079 tanggal 22 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 12.800.000,00 atas nama pembeli PT.TSP Tbk NPWP -;
c) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000082 tanggal 22 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 6.909.091,00 atas nama pembeli PT. SNS NPWP -;
d) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000101 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 9.818.182,00 atas nama pembeli PT. ZMM NPWP -;
e) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000105 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 6.545.454,00 atas nama pembeli PT.ZMM NPWP -;
f) Faktur Pajak nomor: 010.000.12-00000157 tanggal 23 Maret 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp 4.363.636,00 atas nama pembeli PT.SEE NPWP -;
g) bahwa faktur pajak tersebut di atas adalah faktur pajak yang sudah diterbitkan dan sudah dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN maret 2012 (Pembetulan ke-1);
d. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 556.551.970,00 harus dibatalkan;


bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.408.108.731,00;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp556.551.668,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa DPP PPN masa pajak Maret 2012 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.053.413.182,00, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp16.609.964.850,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp556.551.668,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp556.551.668,00 tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp556.551.668,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;

bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa jumlah koreksi DPP PPN sebesar Rp556.551.668,00 yang menjadi sengketa adalah atas 6 (enam) Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi;
- bahwa rincian Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Jumlah DPP PPN (Rp) Jumlah PPN (Rp)
1
2
3
4
5
6
010.000.12-00000082
010.000.12-00000157
010.000.12-00000101
010.000.12-00000105
010.000.12-00000116
010.000.12-00000079
22 Maret 2012
23 Maret 2012
5 Maret 2012
17 Maret 2012
27 Maret 2012
21 Maret 2012
128.000.000
43.636.350
98.181.820
65.454.550
137.811.750
83.467.500
12.800.000
4.363.635
9.818.182
6.545.455
13.781.175
8.346.750
Jumlah 556.551.970 55.655.197
- bahwa jumlah DPP PPN menurut Faktur Pajak sebesar Rp556.551.970,00 sedangkan koreksi DPP PPN oleh Terbanding adalah Rp556.551.668,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp302,00 yang tidak menjadi koreksi Terbanding;
- bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding Nomor : 010.000.12-00000082 tanggal 22 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp128.000.000,00 dan PPN sebesar Rp12.800.000,00, atas nama pembeli PT. TSP Tbk. NPWP -, dalam uji bukti diperoleh fakta: Pemohon Banding menunjukkan bukti:
" bahwa Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dengan, Pembeli yang sama, dengan nilai DPP dan PPN yang sama, namun dengan nomor yang berbeda yaitu Nomor : 010.000.12-00000079, dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012;
" bahwa dalam print out PK/PM dari SIDJP untuk masa pajak Maret 2012, Faktur Pajak tanggal 22 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp128.000.000,00 dan PPN sebesar Rp12.800.000,00 yang dikreditkan oleh PT. TSP Tbk. sesuai SPT Pembetulan ke-1 adalah nomor : 010.000.12-00000079;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000157 tanggal 23 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp43.636.350,00 dan PPN sebesar Rp4.363.635,00 atas nama pembeli PT. KP NPWP - dan dikreditkan oleh pembeli dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012 Pembetulan ke-1, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor dan tanggal dan jumlah yang sama, namun atas nama pembeli dan NPWP yang berbeda yaitu atas nama PT. SE NPWP - dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN pada masa pajak Maret 2012, bahwa atas perbedaan nama dan NPWP Pembeli tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000101 tanggal 05 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp98.181.820,00 dan PPN sebesar Rp9.818.182,00, atas nama Mulia Abadi NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor dan jumlah yang sama, namun dengan tanggal yang berbeda yaitu tanggal 26-03-2012 dan atas nama pembeli PT. ZMM, NPWP -, bahwa tidak ada penjelasan Pemohon Banding atas perbedaan tanggal faktur pajak, nama dan NPWP pembeli tersebut;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-000000105 tanggal 17 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp65.454.550,00 dan PPN sebesar Rp6.545.455,00, atas nama Mulia Abadi, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama, akan tetapi tanggal yang berbeda yaitu tanggal 26 Maret 2012 dengan pembeli dan NPWP yang berbeda yaitu PT. Zaryfan Maju M, NPWP -, bahwa tidak ada penjelasan oleh Pemohon Banding atas perbedaan tanggal faktur pajak, nama dan NPWP pembeli tersebut;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-000000116 tanggal 27 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp137.811.750,00 dan PPN sebesar Rp13.781.175,00, atas nama HMU NPWP -, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan tanggal, nomor, pembeli, dan jumlah yang sama, dan faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.12-00000079 tanggal 21 Maret 2012 dengan DPP PPN sebesar Rp83.467.500,00 dan PPN sebesar Rp8.346.750,00, atas nama Sun Jaya Sakti, dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor, tanggal, jumlah, pembeli dan NPWP yang berbeda, serta tidak ada penjelasan Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan fakta di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp556.551.668,00, Majelis berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp309.447.798,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.103.870,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

No Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) Koreksi Tetap dipertahankan
1
2
3
4
5
6
010.000.12-00000082
010.000.12-00000157
010.000.12-00000101
010.000.12-00000105
010.000.12-00000116
010.000.12-00000079
22 Maret 2012
23 Maret 2012
05 Maret 2012
17 Maret 2012
27 Maret 2012
21 Maret 2012
128.000.000
43.636.350
0
0
137.811.750
0
0
0
98.181.820
65.454.550
0
83.467.500
Jumlah 309.448.100 247.103.870
Tidak menjadi koreksi Terbanding (302)
Jumlah menurut Majelis 309.447.798 247.103.870


bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :

" DPP PPN menurut Terbanding Rp16.609.964.850,00
" Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 309.447.798,00
DPP PPN menurut Majelis Rp16.300.517.052,00;


bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terdapat selisih sebesar Rp 30,00 atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 4.408.108.701,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 4.408.108.731,00, namun Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi sebesar Rp 30,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak dihitung menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp16.300.517.052,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.630.051.705,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.408.108.701,00
PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp 2.778.056.996,00)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.802.767.413,00
PPN yang kurang dibayar Rp 24.710.417,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 24.710.417,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 49.420.834,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00003/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp16.300.517.052,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.630.051.705,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.408.108.701,00
PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp 2.778.056.996,00)
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.802.767.413,00
PPN yang kurang dibayar Rp 24.710.417,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 24.710.417,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 49.420.834,00.


Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, SH, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA