Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2014 sebesar Rp. 8.090.718.993,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
DPP PPN Masa Pajak September 2014 Cfm. TB |
Rp. 17.280.900.205,00 |
DPP PPN Masa Pajak September 2014 Cfm. PB |
Rp. 9.190.181.212,00 |
Koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2014 |
Rp. 8.090.718.993,00 |
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp.8.090.718.993,00, dengan pokok penjelasan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan pemeriksaan pada dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa pembelian bahan baku lokal dan impor dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding (yang berlokasi di Ruko Green Garden), sehingga Faktur Pajak dan Dokumen Impor tercantum identitas Kantor Pemohon Banding, sedangkan untuk proses penjualan barang langsung dikirim dari Lokasi Usaha (Pabrik) Pemohon Banding kepada konsumen dengan memperhatikan juga Kantor Wajib Pajak hanya berupa Ruko dan tidak memungkinkan untuk difungsikan juga sebagai Gudang;
- bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada pada saat pembahasan Barang/Bahan baku (impor) datang melalui pelabuhan dan dikirimkan ke Gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (status sewa) lalu atas permintaan pabrik dikirimkan dari Gudang ke Pabrik;
- bahwa adanya pemindahan fisik barang berupa bahan baku (yang diimpor Pemohon Banding) dari Gudang Duri Kosambi ke Pabrik di Depok dan Cimanggis, (Cabang) Tim Peneliti berpendapat merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Undang undang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf f;
- bahwa adanya unsur penyerahan fisik dalam pengertian penyerahan diperjelas lagi dalam penjelasan Pasal 1A yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "penyerahan" pada Pasal ini adalah "pemindahan" Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut (Pusat-Cabang, atau sebaliknya, atau antar cabang), dengan digunakannya kata "pemindahan" selain penjelasan Pasal 1A, maka jelas berarti adanya penyerahan fisik yaitu Barang Kena Pajak;
- bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam rangka pemberitahuan hasil penelitian keberatan terkait SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00010/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, namum Wajib Pajak tidak memenuhi undangan yang telah dituangkan dalam berita acara ketidakhadiran nomor BA-020/WPJ.05/BD,06/2017 tanggal 3 Februari 2017;
- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp. 8.090.718.993,00 dipertahankan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Dasar Penggenaan Pajak sebesar Rp. 8.090.718.993,00
a. |
Dasar Hukum
- |
Pasal 2 ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
|
- |
Pasal 2 ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
|
- |
Pasal 2 ayat (4a)
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyartan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak
|
- |
Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
- |
Pasal 1 angka
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
- Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
|
- |
Pasal 1A ayat (1) huruf f
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
Penjelasan
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan;
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya;
|
- |
Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
|
- |
Penjelasan
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- memungut pajak yang terutang;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
- melaporkan penghitungan pajak;
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
|
- |
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
- |
Penjelasan
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;
|
- |
Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
|
- |
Pasal 12 ayat (1)
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf 1, huruf g dan/atau huruf h terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
b. |
Tanggapan Terbanding
1) |
bahwa gambaran kegiatan usaha dan proses pembelian Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha pabrikasi dengan proses pengolahan resin sintetis/biji plastik menjadi botol atau plastik pembungkus atau sejenisnya. Kantor Pusat Pemohon Banding beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4 Nomor 21 RT 005/008, Jalan Panjang Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua pada tanggal 03 September 2012 dan telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 08 Oktober Bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan pada saat proses pemeriksaan, kantor Pemohon Banding hanya berupa ruko dan gudang untuk menyimpan barang hanya dalam skala kecil saja. Untuk pengolahan Pemohon Banding mempunyai dua lokasi pabrik yaitu:
- Pabrik di Jalan Radar AURI Kampung Tipar Nomor 36 RT 003/010 Cimanggis Depok;
- Pabrik di Jalan Kamal Raya Nomor 90 RT 006/002 Kalideres Jakarta Barat;
- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen Pemohon Banding dapat diketahui pembelian bahan baku lokal dan impor bahan baku dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding yang berlokasi di Ruko Green Garden;
- bahwa pada dokumen Faktur Pajak dan pembelian tercantum identitas Kantor Pusat Pemohon Banding;
- bahwa untuk proses penjualan barang ke konsumen langsung dikirimkan dari lokasi pabrik;
|
2) |
bahwa koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp8.090.718.993,00 karena terjadi pemindahan BKP (bahan baku yang diimpor/dibeli dari supplier) oleh Pemohon Banding yang diserahkan ke lokasi usaha/pabrik, yang dikategorikan sebagai pengertian penyerahan BKP antar cabang yaitu dari Pusat ke Cabang/Lokasi Usaha;
bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN mengatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
bahwa dengan demikian atas penyerahan tersebut terutang PPN;
|
3) |
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; |
4) |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; |
5) |
bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 08 Oktober 2012, sehingga sesuai dengan Pasal 2 angka (2) UU KUP Pemohon Banding berkewajiban untuk mendaftarkan diri juga untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya berbeda meliputi tempat kegiatan usaha/lokasi usaha/pabrik; |
6) |
bahwa menurut Terbanding kantor pusat dan lokasi usaha Pemohon Banding berada di dua wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda; |
7) |
Pembelian bahan baku lokal dan impor dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding berlokasi di Ruko Green Garden, Dokumen Faktur Pajak dan dokumen impor tercantum identitas Kantor Pusat Pemohon Banding, sedangkan untuk proses penjualan barang langsung dikirim dari lokasi usaha Pemohon Banding (pabrik) berlokasi di Depok dan Cimanggis kepada konsumen, bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding berupa ruko sehingga tidak memungkinkan untuk difungsikan sebagai gudang; |
8) |
bahwa adanya unsur penyerahan fisik dalam pengertian penyerahan diperjelas lagi dalam penjelasan Pasal 1A yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan pada pasal ini adalah pemindahan BKP antar tempat- tempat tersebut (pusat-cabang, atau sebaliknya, atau antar cabang). Dengan digunakannya kata “pemindahan” selain dari penjelasan Pasal 1A tersebut, maka jelas berarti adanya penyerahan fisik yaitu atas BKP; |
9) |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatur bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
10) |
bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dan bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lokasi pabrik di Cimanggis dan Kalideres dapat diketahui bahwa untuk lokasi pabrik di Cimanggis dan Kalideres telah ditetapkan sebagai PKP pada bulan Juni 2015; |
11) |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tersebut di atas maka kewajiban perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
12) |
bahwa dengan demikian untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Nopember 2014 yang menjadi sengketa penyerahan pusat ke cabang termasuk di dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
13) |
bahwa dapat Terbanding sampaikan juga bahwa kantor pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 08 Oktober 2012; |
14) |
bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahan baku tersebut akan disubkontrakkan atau maklon ke PT ATKi maka dapat Terbanding sampaikan sampai dengan persidangan terakhir tanggal 15 Mei 2018 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti adanya kerjasama maklon dengan PT ATKi dan bukti invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan hanya untuk masa Januari, Februari, April dan Mei saja; |
15) |
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.090.718.993,00 atas penyerahan kantor pusat ke cabang sudah tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dipertahankan; |
|
berdasarkan Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp. 8.090.718.993,00, dengan pokok penjelasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding sudah melakukan dengan benar administrasi perpajakan dan membayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;
- bahwa kekeliruan dalam Dokumen juga disebabkan saat masa transisi pemecahan Usaha yang dulunya berada dalam PT. ATKi menjadi PT. ATKa, saat melakukan pemesanan masih menggunakan PO atas nama PT. ATKi sehingga terjadi penerbitan Faktur Pajak untuk Pemohon Banding menggunakan NPWP PT. ATKi;
- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kewajiban Perpajakan sudah dilaksanakan, sehingga Negara tidak dirugikan;
- bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan / penyerahan bahan baku atau bahan penolong karena terikat dengan Izin Industri API-P (Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012, Pasal 5 (1) API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, (2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain) yang dimiliki oleh perusahaan sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 090403663-P, Tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding juga tidak melakukan Transaksi Antar Cabang, semua bahan baku (Impor) datang melalui pelabuhan dan dikirimkan ke Gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (Status Sewa), lalu atas permintaan pabrik dalam penggunaan bahan baku maka dikirimkan barang dari gudang ke Pabrik 90K;
bahwa Status Gudang di Duri Kosambi bukan merupakan cabang, Sesuai dengan Pengertiaan cabang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal I angka 2 pasal 1A ayat (1) huruf F berbunyi "Dalam suatu usaha perusahaan mempunyai lebih dari 1 tempat terhutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, Pemindahan barang kena pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahaan barang kena pajak. Yang dimaksud dengan "Pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan "Cabang", antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya"
-
bahwa Pemohon Banding Kronologi dari Pemusatan PPN adapun sebagai berikut:
- bahwa PT ATKa (Karisma), Berdiri sesuai Akta Notaris Iryani Indra Nomor 01 Tanggal 06 Agustus 2014;
- bahwa SK PKP Karisma untuk Kantor Pusat di Green Garden diterbitkan oleh KPP Pratama Kebon Jeruk II pada tanggal 8 Oktober 2012;
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan ke KPP Pratama Kebon Jeruk II terkait SK Pemusatan PPN Karisma, namun ditolak secara lisan (Oleh Bapak Jaka) karena dirasa tidak perlu, Pemohon Banding sudah membuat NPWP untuk Karisma 90K di KPP Pratama Kalideres tanggal 7 Februari 2014 dan Karisma Cimanggis di KPP Pratama Cimanggis depok tanggal 7 Februari 2014;
bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan ke KPP Kalideres permohonan untuk pemusatan PPh, namun ditolak secara lisan, karena belum PKP (Karisma), lokasi masih terdaftar atas nama PT. ATKi ;
- bahwa SK Pencabutan PKP Kirana untuk Lokasi Pabrik 90K (Kamal Raya) diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Barat tanggal 26 Agustus 2014;
- bahwa Kemudian diajukan kembali permohonan SK PKP ke KPP Kalideres tanggal 5 Juni 2015 dan KPP Cimanggis tanggal 26 Juni 2015;
- bahwa SK PKP Untuk Pabrik 90K terbit pada tanggal 11 Juni 2015 dan SK PKP Pabrik Botol di Depok tanggal 26 Juni 2015;
- bahwa Surat Pemusatan PPN diajukan pada tanggal 1 Juli 2015 (Untuk ke 3x) dan diterbitkan pada tanggal 7 Juli 2015;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding sebagai berikut:
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.090.718.993,00
- |
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi antar cabang karena sesuai dengan dokumen surat jalan, semua bahan baku (impor dan lokal) dikirimkan oleh supplier ke gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (status sewa), lalu atas permintaan pabrik dalam penggunaan bahan baku akan dikirimkan barang dari gudang ke pabrik di Cimanggis atau Kalideres; |
- |
bahwa dalam hal ini, status gudang di Duri Kosambi juga bukan merupakan cabang, sesuai dengan pengertian cabang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal I angka 2, Pasal 1A ayat (1) huruf f berbunyi “Dalam suatu usaha perusahaan mempunyai lebih dari 1 tempat terhutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan barang kena pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan barang kena pajak. Yang dimaksud dengan “Pusat” adalah tempat tinggal atau tempat Yang dimaksud dengan “Cabang”, antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya; |
- |
bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 7 September 2012 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 8 Oktober 2012; |
- |
bahwa lokasi pabrik di Cimanggis dan Kalideres baru ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Juni tahun 2015 melalui permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding, sedangkan hasil pemeriksaan dikeluarkan pada bulan Desember tahun 2015 dan tidak membahas mengenai PKP; |
- |
bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak atas pemusatan tempat PPN terutang baru ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2015; |
- |
bahwa atas pengiriman bahan baku dari supplier ke gudang atau ke pabrik bukan merupakan penyerahan antar cabang, karena dalam hal ini bahan baku tersebut akan disubkontrakkan atau maklon ke PT ATKi . Selain itu bangunan pabrik tersebut beserta aktiva di dalamnya yang digunakan untuk keperluan produksi masih dikuasai oleh PT ATKi . Hal tersebut juga dapat dibuktikan dari tagihan listrik/utilities untuk pabrik cabang Cimanggis dan Kalideres masih atas nama PT ATKi ; |
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan/penjelasan para pihak dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan/penjelasan para pihak dalam persidangan; Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa DPP a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp.8.090.718.993,00, karena Terbanding berpendapat terjadi pemindahan BKP (bahan baku yang diimpor/dibeli dari supplier) oleh Pemohon Banding yang diserahkan ke lokasi usaha/pabrik, yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pengertian penyerahan BKP antar cabang yaitu dari Pusat ke Cabang/Lokasi Usaha, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, yaitu yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP a quo karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan / penyerahan bahan baku atau bahan penolong dari Kantor Pusat ke cabang atau Pemohon Banding juga tidak melakukan Transaksi Antar Cabang, yang terjadi adalah semua bahan baku (Impor) datang melalui pelabuhan dan dikirimkan ke Gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (Status Sewa), lalu atas permintaan pabrik dalam penggunaan bahan baku maka dikirimkan barang dari gudang ke Pabrik 90K;
bahwa
Status Gudang di Duri Kosambi bukan merupakan cabang, sesuai dengan Pengertiaan cabang dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal I angka 2 pasal 1A ayat (1) huruf F berbunyi "Dalam suatu usaha perusahaan mempunyai lebih dari 1 tempat terhutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, Pemindahan barang kena pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahaan barang kena pajak. Yang dimaksud dengan "Pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Yang dimaksud dengan "Cabang", antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya".
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 1 angka
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
- Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
Pasal 1A ayat (1) huruf f
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
Penjelasan
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan;
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain: lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya;
Pasal 1A ayat (2):
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang;
Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
Penjelasan
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- memungut pajak yang terutang;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
- melaporkan penghitungan pajak;
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Penjelasan
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Tempat Terutang Pajak
Pasal 12 ayat (1)
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf 1, huruf g dan/atau huruf h terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Penjelasan
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak,untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak;
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang;
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis menemukan fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding, PT ATKa (Karisma), NPWP: - (sejak 7 September 2012), alamat: Ruko Green Garden Blok Z4 No. 21, RT 005 Rw 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; berdiri sesuai Akta Notaris Iryani Indra Nomor 01 Tanggal 06 Agustus 2014;
bahwa Pemohon Banding dinyatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk Kantor Pusat di Green Garden sejak diterbitkan SK PKP oleh KPP Pratama Kebon Jeruk II pada tanggal 8 Oktober 2012, dan mempunyai gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (status sewa);
bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 Pabrik dan sudah membuat NPWP XXXuntuk Lokasi Pabrik di Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat di KPP Pratama Kalideres tanggal 17 Februari 2014 dengan status sebagai Cabang, dan NPWP - untuk Lokasi Pabrik di Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat di KPP Pratama Depok tanggal 7 Februari 2014 dengan status sebagai Cabang;
bahwa menurut Pemohon Banding, SK Pencabutan PKP Kirana untuk Lokasi Pabrik 90K (Kamal Raya) diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Barat tanggal 26 Agustus 2014; Kemudian diajukan kembali permohonan SK PKP ke KPP Kalideres tanggal 5 Juni 2015 dan KPP Cimanggis tanggal 26 Juni 2015; dan SK PKP Untuk Pabrik 90K terbit pada tanggal 11 Juni 2015 dan SK PKP Pabrik Botol di Depok tanggal 26 Juni 2015;
bahwa Pemohon Banding (Kantor Pusat) telah melakukan pemusatan PPN dengan Surat Pemusatan PPN diajukan pada tanggal 1 Juli 2015 dan diterbitkan KEP-1056/WPJ.05/2015 tanggal 7 Juli 2015, yang meliputi tempat kedudukan/kegiatan usaha Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat DAN Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat ;
bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding per 31 Desember 2014, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
22. Beban Pokok Penjualan
|
2014 (Rp) |
2013 (Rp) |
Barang Produksi
|
|
|
Bahan Baku
|
|
|
Saldo Awal
|
28.481.515.939 |
0 |
Pembelian
|
86.285.965.395 |
0 |
Saldo Akhir
|
(48.192.565.327) |
0 |
Bahan Baku Yang Digunakan
|
66.574.916.007 |
41.390.117.062 |
Upah Langsung dan Tidak Langsung
|
12.354.515.709 |
0 |
Beban Pabrikasi
|
|
|
Jasa Makloon
|
2.107.893.368 |
6.123.189.516 |
Penyusutan
|
2.451.612.455 |
5.553.398.979 |
Asuransi
|
201.200.199 |
339.630.856 |
Umum
|
2.695.834.946 |
35.822.655 |
Jumlah Beban Pabrikasi
|
7.456.540.968 |
194.337.026 |
Jumlah Biaya Produksi
|
86.385.972.683 |
47.513.206.578 |
Barang Jadi
|
|
|
Saldo Awal
|
14.674.971.936 |
0 |
Transfer dari PT ATKi
|
0 |
17.490890.426 |
Transfer ke PT ATKi
|
0 |
(8.100.125.082) |
Saldo Akhir
|
(20.709.756.484) |
(14.674.971.936 |
Beban Pokok-Penjualan-Barang Produksi
|
80.351.188.135 |
42.229.099.986 |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan Transaksi Antar Cabang, semua bahan baku (Impor) datang melalui pelabuhan dan dikirimkan ke Gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (Status Sewa), lalu atas permintaan pabrik dalam penggunaan bahan baku maka dikirimkan barang dari gudang ke Pabrik 90K;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa DPP a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2014 sebesar Rp.8.090.718.993,00, karena Terbanding berpendapat adanya penyerahan BKP antar cabang oleh Pemohon Banding yaitu dari Pusat ke Cabang/Lokasi Usaha, sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, Majelis berpendapat penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali Penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang, sesuai dengan Pasal 1A ayat 2 huruf c;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, dijelaskan suatu perusahaan yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak; Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan; Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain: lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat Kantor Pusat Pemohon Banding, PT ATKa (Karisma), adalah berada di: Ruko Green Garden Blok Z4 No. 21, RT 005 Rw 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 cabang Perusahaan berupa 2 Pabrik yaitu:
- PPabrik di Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat NPWP XXXterhitung tanggal 17 Februari 2014 wilayah KPP Pratama Kalideres;
- Pabrik di Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat NPWP - terhitung tanggal 7 Februari 2014 wilayah KPP Pratama Depok;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa 2 Pabrik Pemohon Banding, yaitu Pabrik di Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat dan Pabrik di Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat telah memenuhi persyaratan sebagai Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN beserta Penjelasannya, karena dalam di dalam Pabrik tersebut memang benar terdapat aktifitas kegiatan/operasional usaha Pemohon Banding yang signifikan seperti kegiatan administrasi Pabrik, pengelolaan Sumber Daya Manusia, kegiatan Pabrikan, kegiatan penyimpanan Barang, dan status Cabangnya sudah dinyatakan dalam Surat Keterangan Terdaftar dengan NPWP Cabang;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan yang cukup dan memadai kepada para pihak melengkapi bukti-bukti dan memperkuat dalilnya dan penjelasan masing-masing;
bahwa dalam persidangan, Majelis tidak menerima bukti dokumen dari Pemohon Banding selaku pihak yang mempunyai dokumen pendukung mengenai perpindahan BKP berupa Bahan baku dari Kantor Pusat ke Pabrik, baik langsung maupun tidak langsung, secara detail dan terperinci, sehingga Majelis memutus sengketa a quo berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan dan keterangan para pihak dalam persidangan;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat Gudang yang disewa Pemohon Banding di Duri Kosambi merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat Pemohon Banding, walaupun status Cabangnya belum dapat dipastikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat transaksi penyerahan BKP dengan nilai DPP PPN sebesar Rp.8.090.718.993,00, dalam Masa Pajak September 2014 berupa pemindahan BKP berupa Bahan Baku dari Kantor Pusat kepada 2 Pabriknya (Pabrik di Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat dan Pabrik di Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat), melalui Gudang yang disewa Pemohon Banding di Duri Kosambi, juga benar-benar telah terjadi;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyatakan semua bahan baku (Impor) datang melalui pelabuhan dan dikirimkan ke Gudang yang berlokasi di Duri Kosambi (Status Sewa), lalu atas permintaan pabrik dalam penggunaan bahan baku maka dikirimkan barang dari gudang ke Pabrik 90K;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding per 31 Desember 2014, juga memperkuat Bukti adanya penerimaan bahan baku dan pengolahan bahan di Pabrik untuk tahun 2014 yang dapat dilihat dalam unsur-unsur Pos Biaya Bahan Baku Yang dipakai sebesar Rp. 66.574.916.007 dan Upah Langsung dan Tidak Langsung sebesar Rp.12.354.515.709; sebagai berikut
|
2014 (Rp) |
2013 (Rp) |
Barang Produksi
|
|
|
Bahan Baku
|
|
|
Saldo Awal
|
28.481.515.939 |
0 |
Pembelian
|
86.285.965.395 |
0 |
Saldo Akhir
|
(48.192.565.327) |
0 |
Bahan Baku Yang Digunakan
|
66.574.916.007 |
41.390.117.062 |
Upah Langsung dan Tidak Langsung
|
12.354.515.709 |
0 |
Beban Pabrikasi
|
|
|
Jasa Makloon
|
2.107.893.368 |
6.123.189.516 |
Penyusutan
|
2.451.612.455 |
5.553.398.979 |
Asuransi
|
201.200.199 |
339.630.856 |
Umum
|
2.695.834.946 |
35.822.655 |
Jumlah Beban Pabrikasi
|
7.456.540.968 |
194.337.026 |
Jumlah Biaya Produksi
|
86.385.972.683 |
47.513.206.578 |
bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding (Kantor Pusat) melakukan pemusatan PPN berdasarkan KEP-1056/WPJ.05/2015 tanggal 7 Juli 2015, yang meliputi tempat kedudukan/kegiatan usaha Jl. Jalan AA, Kalideres Jakarta Barat DAN Jl. Jalan Radar AURI, KP. Tipar No. 36, RT 003 RW 010, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat; sehingga terhitung tanggal 7 Juli 2015, penyerahan BKP antara Kantor Pusat (termasuk lewat Gudang) dan Cabang atau antar Cabang tersebut tidak termasuk dalam kategori Penyerahan Kena Pajak; adapun penyerahan BKP dari Pusat (termasuk lewat Gudang) kepada Cabang atau antar Cabang sebelum pemusatan terhitung tanggal 7 Juli 2015, maka menurut Majelis, termasuk dalam kategori Penyerahan Kena Pajak;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat karena transaksi penyerahan BKP dengan nilai DPP PPN sebesar Rp.8.090.718.993,00, dalam Masa Pajak September 2014 berupa pemindahan/penyerahan BKP berupa Bahan Baku dari Kantor Pusat melalui Gudang yang disewa Pemohon Banding di Duri Kosambi kepada 2 Pabriknya yang sudah berstatus Cabang dan dilakukan sebelum pemusatan terhitung tanggal 7 Juli 2015, maka Majelis berpendapat transaksi penyerahan BKP dengan nilai DPP PPN sebesar Rp.8.090.718.993,00 a quo merupakan Penyerahan Kena Pajak, dan merupakan Obyek PPN sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN beserta Penjelasannya;
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 08 Oktober 2012, sehingga sesuai dengan Pasal 2 angka (2) UU KUP, Pemohon Banding berkewajiban untuk mendaftarkan diri juga untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya berbeda meliputi tempat kegiatan usaha/lokasi usaha/pabrik;
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatur bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dan bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lokasi pabrik di Cimanggis dan Kalideres dapat diketahui bahwa untuk lokasi pabrik di Cimanggis dan Kalideres telah ditetapkan sebagai PKP pada bulan Juni 2015; sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tersebut, maka kewajiban perpajakan dapat dikenakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat transaksi penyerahan BKP dengan nilai DPP PPN sebesar Rp.8.090.718.993,00, dalam Masa Pajak September 2014 berupa pemindahan BKP berupa Bahan Baku dari Kantor Pusat lewat Gudang kepada 2 Pabriknya yang sudah berstatus sebagai Cabang dan dilakukan sebelum pemusatan PPN terhitung tanggal 7 Juli 2015, merupakan Penyerahan Kena Pajak, dan sebagai Obyek PPN sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas penyerahan BKP dengan nilai DPP PPN sebesar Rp.8.090.718.993,00, dalam Masa Pajak September 2014 tetap dipertahankan;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak sebagai berikut :
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.656.068.577,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.689.425.032,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum keberatan adalah Rp. 33.356.455,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.656.068.577,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.689.425.032,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.33.356.455,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.689.425.032,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.656.068.577,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp.33.356.455,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.656.068.577,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.689.425.032,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.33.356.455,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.689.425.032,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.656.068.577,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 33.356.455,00;
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2014 sebesar Rp.33.356.455,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB |
Rp. 2.689.425.032,00 |
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB |
Rp. 2.656.068.577,00 |
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan |
Rp. 33.356.455,00 |
bahwa pemeriksaan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 a quo adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 Rp.33.356.455,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu PT. ATKa;
bahwa pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi ;
- bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama PT. ATKi yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjadi dua, yaitu PT. ATKi yang melakukan usaha trading, dan PT. ATKayang melakukan usaha manufacturing;
- bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari ATKi (XX), bukan NPWP PT. ATKa (-);
- bahwa sesuai pertimbangan di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut termasuk ke dalam Faktur Pajak cacat;
- bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam rangka pemberitahuan hasil penelitian keberatan terkait SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00010/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, namum Pemohon Banding tidak memenuhi undangan yang telah dituangkan dalam berita acara ketidakhadiran nomor BA-020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017;
- bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.33.356.455,00 dipertahankan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.33.356.455,00
a. |
Dasar Hukum Pasal 13 ayat (5)
Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
|
b. |
Tanggapan Terbanding
a) |
bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
|
b) |
bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi (XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) -; |
c) |
bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN; |
d) |
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; |
e) |
bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan demikian, walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; |
f) |
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
g) |
bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memuat data yang benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; |
h) |
bahwa terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 06 Maret 2018 dan 15 Mei 2018 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Nama yang ada di Purchase Request adalah PT ATKi , bukan nama Pemohon Banding;
- Terdapat bukti rekening koran BCA Nomor 5310479979 atas pembayaran Pajak Masukan;
- Terdapat invoice dan delivery order dari lawan transaksi;
- Pembetulan SPT dari lawan transaksi tanggal 29 Januari 2018, dimana proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah selesai
- Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i diatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
|
|
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa sesuai dengan Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 Rp.33.356.455,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding sudah melakukan dengan benar administrasi perpajakan dan membayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;
- bahwa kekeliruan dalam Dokumen juga disebabkan saat masa transisi pemecahan Usaha yang dulunya berada dalam PT. ATKi menjadi PT. ATKa, saat melakukan pemesanan masih menggunakan PO atas nama ATKi sehingga terjadi penerbitan Faktur Pajak untuk Pemohon Banding menggunakan NPWP PT. ATKi ;
- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kewajiban Perpajakan sudah dilaksanakan, sehingga Negara tidak dirugikan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding sebagai berikut:
- |
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 33.356.455,00 terdiri dari Faktur Pajak atas pembelian dari PT SI; |
- |
bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT SI merupakan transaksi pembelian bahan baku untuk keperluan produksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; |
- |
bahwa pada saat melakukan pemesanan bahan baku, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Purchase Order (PO) kepada lawan transaksi dengan menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa), sehingga kesalahan pencantuman NPWP di Faktur Pajak merupakan kesalahan dari lawan transaksi Pemohon Banding; |
- |
bahwa pada saat pengkreditkan Pajak Masukan di SPT Masa PPN, Pemohon Banding hanya memasukkan informasi berupa nama, alamat, dan NPWP Lawan Transaksi, tidak sampai ke NPWP milik Pemohon Banding; |
- |
bahwa Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran dan arus uang yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan; |
- |
bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PT SI dan telah membayarkannya ke PT SI sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang |
- |
bahwa selain itu, PT SI juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding; |
- |
bahwa meskipun faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding menggunakan NPWP PT ATKi , namun PT ATKi tidak pernah mengkreditkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN tahun 2014; |
Menurut Majelis :
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Bandingn a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan /penjelasan para pihak dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Bandingn a quo dan Surat Bantahan a quo serta fakta-fakta persidangan yaitu dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan keterangan/penjelasan para pihak dalam persidangan; Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 Rp.33.356.455,00 dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli dalam Faktur Pajak yaitu tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi ; seharusnya NPWP Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 Rp.33.356.455,00 karena Pemohon Banding sudah melakukan dengan benar administrasi perpajakan dan membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan dan kekeliruan dalam Dokumen juga disebabkan saat masa transisi pemecahan Usaha yang dulunya berada dalam PT. ATKi menjadi PT. ATKa, yaitu saat melakukan pemesanan masih menggunakan PO atas nama PT. ATKi sehingga terjadi penerbitan Faktur Pajak untuk Pemohon Banding menggunakan NPWP PT. ATKi ;
bahwa selain itu, Penerbit Faktur Pajak, yaitu PT SI juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding;
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5) UU PPN
Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 13 ayat (9) UU PPN
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Penjelasan Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Bahwa dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dijelaskan Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis menemukan fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Pernyataan Pemohon Banding:
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 33.356.455,00 berasal dari Faktur Pajak atas pembelian dari PT SI;
bahwa pada saat melakukan pemesanan bahan baku, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Purchase Order (PO) kepada lawan transaksi dengan menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa), sehingga kesalahan pencantuman NPWP di Faktur Pajak merupakan kesalahan dari lawan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran dan arus uang bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Lawan Tarnsaksi (PT SI) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima
bahwa lawan transaksi, PT SI, juga telah melakukan pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding;
Pernyataan Terbanding:
bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan a quo tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi (XX), bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) -;
bahwa Nama yang ada di Purchase Request adalah PT ATKi , bukan nama Pemohon Banding;
bahwa terdapat bukti rekening koran Bank BCA Nomor 5310479979 atas pembayaran Pajak Masukan a quo oleh Pemohon Banding kepada PT SI;
bahwa terdapat Invoice Dan Delivery Order dari lawan transaksi, PT SI;
bahwa Pembetulan SPT dari lawan transaksi tanggal 29 Januari 2018, PT SI , dimana proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah selesai dilaksanakan.
bahwa berkaitan dengan sengketa banding a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, sengketa atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.33.356.455,00 adalah PT SI a quo semata-semata terkait dengan kekeliruan pencatuman NPWP yang bukan merupakan NPWP Pemohon Banding, tetapi NPWP PT ATKi ;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan penelitian dokumen dan pernyataan para pihak dalam persidangan, Penerbit Faktur Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.33.356.455,00 adalah PT SI; dengan posisi awal terjadi kesalahan NPWP dari PT ATKi (XX);
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Invoice Dan Delivery Order dari lawan transaksi, PT SI; Majelis dapat meyakini bahwa transaksi pembelian atas bahan baku tersebut merupakan pembelian Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis meyakini atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar PPN- nya oleh Pemohon Banding kepada PT SI dengan bukti rekening koran Bank HSBC Nomor 050-248681;
bahwa atas kesalahan pencantuman NPWP tersebut, Majelis dapat meyakini bahwa telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi, PT SI, yaitu pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding, tanggal 29 Januari 2018;
bahwa berdasarkan Pasal 16F UU KUP dan Penjelasannya, Majelis berpendapat sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, sehingga pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; dan sebaliknya jika pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis meyakini atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding kepada PT SI dan telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi, PT SI, dengan mencantumkan NPWP Pemohon Banding, tanggal 29 Januari 2018, sehingga Majelis berpendapat Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan atas Koreksi Terbanding a quo yang dibatalkan dan dipertahankan sebagai berikut :
No. |
Koreksi |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Koreksi Dibatalkan (Rp) |
Koreksi Dipertahankan Majelis (Rp) |
1.
|
DPP PPN, Penyerahaan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
|
8.090.718.993,00 |
0,00 |
8.090.718.993,00 |
2.
|
Pajak Masukan yang Dapat
Diperhitungkan
|
33.356.455,00 |
33.356.455,00 |
0,00 |
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding a quo, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian Penghitungan Pajak |
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.) |
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.) |
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.) |
1
|
DPP PPN
|
17.280.900.205,00 |
17.280.900.205,00 |
0,00 |
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1.377.357.323,00 |
1.377.357.323,00 |
0,00 |
3
|
Pajak yang dapat
diperhitungkan
|
2.656.068.577,00 |
2.689.425.032,00 |
33.356.455,00 |
4
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(1.278.711.254,00) |
(1.312.067.709,00) |
33.356.455,00 |
5
|
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi
|
2.121.139.609,00 |
2.121.139.609,00 |
0,00 |
6
|
PPN Yang Kurang (Lebih)
Bayar
|
842.428.355,00 |
809.071.900,00 |
33.356.455,00 |
7
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
- Pasal 13 (2) UU KUP
|
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
- Pasal 13 (3) UU KUP
|
842.428.355,00 |
809.071.900,00 |
33.356.455,00 |
8
|
PPN Yang Masih Harus
(Lebih) Dibayar
|
1.684.856.710,00 |
1.618.143.800,00 |
66.712.910,00 |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00010/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
DPP PPN |
Rp 17.280.900.205,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp 1.377.357.323,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp 2.689.425.032,00 |
PPN Kurang (Lebih) Bayar |
Rp (1.312.067.709,00) |
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi |
Rp 2.121.139.609,00 |
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar |
Rp 809.071.900,00 |
Sanksi Administrasi : |
Rp |
- Pasal 13 (2) UU KUP |
Rp 0,00 |
- Pasal 13 (3) UU KUP |
Rp 809.071.900,00 |
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar |
Rp 66.712.910,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018 oleh Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
MD,S.E., M.Si. |
sebagai Hakim Ketua, |
GS, M.Stud.,Ak.,CA. |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. UM, M.Si. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh HY,Ak., M.A. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.