Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 yangtidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00,
Dasar Hukum:
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 12, Penjelasan Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (3); |
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 4 ayat (1); |
Tanggapan Terbanding:
Bahwa Berdasarkan LPP, diketahui Bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan buku besar pada Akun Nomor 50200000 dan 50280000 dengan perincian sebagai berikut:
Sales | 50200000 | Rp | 626.221.097.620,00 |
50280000 | Rp | 164.409.779.346,00 | |
Rp | 790.630.876.966,00 | ||
Jumlah Penyerahan Menurut SPM PPN | Rp | 676.949.732.914,00 | |
Koreksi Positif | Rp | 113.681.144.052,00 |
Bahwa atas koreksi sebesar Rp113.681.144.052,00 tersebut oleh Pemeriksa didistribusikan sama rata ke Masa Pajak Januari - November 2014 yaitu Rp113.681.144.052/11 bulan = Rp10.334.649.459,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan contoh kontrak penjualan sebagaimana telah diminta Terbanding melalui surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor S-8493/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 20 September 2016 dan Nomor S-243/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan S-160/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 12 Januari 2017;
Bahwa dari softcopy general ledger yang dipinjamkan Pemohon Banding, tidak dapat ditelusuri angka-angka dan pos mana saja yang termasuk ke dalam pos peredaran usaha sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatannya;
Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan equaliasi peredaran usaha menurut Pemohon Banding beserta dokumen pendukung berupa asli faktur pajak yang disengketakan, agreement/kontrak perjanjian, invoice penjualan, bukti penyerahan barang/jasa, bukti pembayaran berupa rekening koran/kas/bank, perhitungan selisih kurs sehingga tidak dapat diketahui berapa sesungguhnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari s/d November 2014;
Bahwa berdasarkan data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp10.334.649.459,00;
Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan, bahwa sengketa atas DPP PPN berkaitan dengan sengketa peredaran usaha yang diajukan bersamaan oleh Pemohon Banding;
Bahwa terkait sengketa peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah akun penjualan, yang menurut Terbanding, secara akuntansi pada umumnya akun penjualan adalah apa yang disisi kredit berupa penghasilan dan hal itulah yang menjadi dasar koreksi Terbanding;
Bahwa menurut Terbanding, dalam sengketa ini, Pemohon Banding melakukan mekanisme yang sebenarnya tidak lazim dalam akuntansi, karena Pemohon Banding setelah mengkredit akun penjualan kemudian dengan alasan untuk keperluan internal Pemohon Banding melakukan internal split revenue terhadap akun penjualan;
Bahwa menurut Terbanding, yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut memerlukan pembuktian karena hal ini melanggar prinsip-prinsip umum dalam akuntansi, karena menurut Terbanding, sisi kredit dari buku besar penjualan seharusnya adalah penghasilan. Tidak seperti pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bukan penghasilan karena Pemohon Banding melakukan internal split revenue, sehingga menurut Terbanding hal tersebut harus dibuktikan;
Bahwa berdasarkan penelitian atas data/dokumen Pemohon Banding berupa jurnal penjualan, faktur pajak, surat penawaran, general ledger, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
- | Contoh jurnal penjualan yang disajikan Pemohon Banding, tidak sesuai dengan faktur pajak; |
- | Pada Faktur Pajak, Pemohon Banding hanya menyerahkan Barang Kena Pajak berupa mesin ATM sedangkan pada jurnal penjualan, pencatatan meliputi revenue mesin banking, revenue mesin profesional service (meliputi fixed cost implementation, camera, variable cost), revenue mesin service banking (meliputi installation and warranty); |
- | Berdasarkan penelitian pada surat penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014, hal Trade in ATM, Ref : 530000000595, diketahui bahwa pesanan ATM sebanyak 24 Unit (@ USD 7,000.00 per unit) ditukar tambah (trade in) dengan ATM lama senilai 400 USD per unit). Dengan demikian, harga yang akan dibayar oleh pihak penjual adalah USD 6,600.00 per unit (USD 7,000.00 - USD 400.00); |
- | Atas penjualan mesin ATM sebanyak 24 unit tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 3 Faktur (untuk penyerahan 20 unit, 3 unit, dan 1 unit) dengan nilai per unit USD 6,600.00, sehingga menurut Terbanding, penerbitan faktur pajak tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya; |
- | Pada kenyataannya, harga per unit mesin ATM adalah sebesar USD 7,000.00 per unit bukan USD 6,600.00 per unit; |
- | Pengurangan sebesar USD 400.00 per unit seharusnya dicatat Pemohon Banding pada pembelian mesin ATM bekas dan diterbitkan Faktur Pajak tersendiri, bukan sebagai pengurang penjualan mesin ATM; |
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan permintaan kepada Majelis agar Pemohon Banding membuktikan pencatatan/jurnal yang dilakukan beserta dokumen pendukungnya;
Tanggapan atas Rekonsiliasi Peredaran Usaha:
Bahwa dalam menentukan peredaran usaha untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014, dalam proses keberatan, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit dari beberapa akun peredaran usaha yaitu akun Nomor 50200000 dan akun Nomor 50280000;
Bahwa dalam membandingkan peredaran usaha antara pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan SPT PPN Masa Pajak Januari 2014 - Desember 2014, Terbanding seharusnya memperhitungkan sisi debit dan kredit seluruh akun peredaran usaha yang terkait satu sama lain sebagai satu kesatuan dari akun peredaran usaha;
Bahwa Rekonsiliasi Peredaran Usaha Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014 menurut Pemohon Banding:
No. Akun | Nama Akun | Jumlah |
50200000 | Sales 3rd parties, ARC companies foreign | 638.172.308.833 |
50400000 | Sales to affiliated | 60.174.307 |
50400010 | Sales to aff.comp.list price outs.Germ. | 3.516.575.181 |
50100000 | Net Sales Hardw. | 0 |
50190000 | Revenue 3rd party Services | (7.272.281) |
50200920 | Soft w.Maint.3rd | 1.325.693.015 |
50209920 | PDR 50200920 | 909.813.246 |
50280000 | Net Sales Service Maintenance Foreign Co | 173.665.927.145 |
50289000 | Net Sales Service Maintenance PDR | (16.081.472.412) |
50290000 | Net Sales Service Foreign Country | 16.631.292.442 |
Jumlah Peredaran Usaha Menurut GL | 818.193.039.476 | |
Jumlah Peredaran Usaha Menurut SPT PPN Masa Pajak Januari - Desember 2014 | 753.521.946.073 | |
Selisih Peredaran Usaha | 64.671.093.403 | |
Rekonsiliasi: | ||
Saldo Awal Penerimaan Uang Muka | 87.112.554 | |
Saldo Akhir Penerimaan Uang Muka | (71.492.037.798) | |
Selisih kurs Masa Pajak Januari - Desember 2014 | (6.733.831.841) |
Bahwa penjelasan atas rekonsiliasi diatas adalah sebagai berikut:
- | Akun peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari banyak akun di General Ledger, dimana dalam hal ini Terbanding hanya mengambil dua akun dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding; |
- | Selisih yang terdapat dalam rekonsiliasi Pemohon Banding berasal dari penerimaan uang muka/downpayment (DP) dari pelanggan dalam transaksi penjualan Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding mengadopsi metode pengakuan penghasilan berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak penjualan kepada pembeli. Dengan dasar tersebut maka timbul perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di pembukuan dengan pelaporan penjualan di SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014; |
- | Terdapat perbedaan penggunaan kurs antara saat pencatatan penjualan di pembukuan (kurs pencatatan) dan saat pelaporan di SPT Masa PPN (kurs pajak). Hal ini juga menyebabkan timbulnya selisih di dalam rekonsiliasi tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat Bahwa rekonsiliasi yang dibuat oleh Terbanding sangat tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding justru mengakibatkan nilai penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya; |
Tanggapan atas Permintaan buku, catatan, data, dan informasi pada proses Keberatan:
Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah menanggapi Surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi Nomor S-8493/WPJ.07/BD.05/2016 dan S-243/WPJ.07/BD.05/2017 dengan menyampaikan dokumen yang diminta oleh Terbanding yang dapat dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 6 Oktober 2016, 17 November 2016 dan 17 Februari 2017 berupa:
• | Akta pendirian dan perubahan terakhir; |
• | SPT Masa PPN Masa Maret dan April 2014, beserta lampiran; |
• | General Ledger Tahun 2014; |
• | Penjelasan dan perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha tahun 2014 dengan penyerahan terutang PPN Masa Januari-November 2014; |
• | Surat penjelasan atas jurnal split revenue; |
• | Surat Kuasa Khusus; |
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggapan Terbanding atas Permintaan buku, catatan, data dan informasi sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga dapat menyesatkan Majelis Pengadilan Pajak;
Tanggapan atas Penjualan Mesin ATM:
Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan contoh dokumen penjelasan berupa jurnal penjualan, faktur pajak, General Ledger, dan Surat Penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014;
Bahwa dalam transaksi tersebut, Pemohon Banding telah sepakat dengan konsumen, di mana transaksi penjualan Pemohon Banding termasuk dalam pembelian ATM lama (trade-in) senilai USD 400 per unit;
Bahwa adapun harga Penjualan Mesin ATM baru adalah sebesar USD 7,000. Hal ini terjadi karena pada dasarnya Pembelian Mesin ATM oleh Konsumen untuk menggantikan mesin ATM dengan tipe lebih lama;
Bahwa sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan konsumen, transaksi penjualan dan pembelian ATM lama (trade-in) akan diperhitungkan bersamaan sehingga menghasilkan harga per unit sebesar USD 6,600;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding mengenai harga unit Mesin ATM karena yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah akibat dari rekonsiliasi peredaran usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jabarkan atas transaksi penjualan mesin ATM dan bukan sengketa penentuan harga jual Mesin ATM;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggapan Terbanding atas penentuan harga jual mesin ATM tidak relevan dengan koreksi yang disengketakan;
Tanggapan atas Jurnal Split Revenue:
Bahwa pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas ”internal split revenue” kepada Terbanding pada tanggal 2 Februari 2017 berupa ilustrasi jurnal penjualan, invoice penjualan dan faktur pajak, perjanjian jual beli dengan pelanggan, dan general ledger akun-akun peredaran usaha/penjualan;
Bahwa penjelasan Pemohon Banding atas penjelasan dari contoh atas pencatatan ”internal split revenue” sebagai berikut:
• | Pada saat melakukan pencatatan penjualan mesin ATM, Pemohon Banding mencatat penjualan di sisi kredit (Tahap 1); |
• | Untuk kepentingan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue; |
• | Pada dasarnya, internal split revenue digunakan untuk mengidentifikasi komponen penghasilan dengan lebih spesifik dimana informasi terkait alokasi penghasilan berdasarkan komponen penghasilan yaitu atas mesin ATM, servicefee, jasa instalasi dan garansi yang merupakan bagian dari penjualan mesin ATM, adalah untuk kepentingan internal perusahaan Pemohon Banding (Tahap 2); |
• | Perlu diketahui bahwa proses pencatatan internal split revenue ini tidak mempengaruhi nilai nominal penjualan yang Pemohon Banding catat di dalam pembukuan; |
• | Dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding hanya mengakui sebagian akun-akun terkait penjualan di sisi debet yang menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat karena untuk mengakomodasi proses internal split revenue dimaksud Terbanding juga harus mempertimbangkan seluruh sisi debet atas akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding; |
• | Dengan tidak diperhitungkannya sisi debet dari akun-akun terkait penjualan tersebut, maka akan mengakibatkan nilai nominal penjualan melebihi nilai peredaran usaha yang nyata-nyata diperoleh oleh Pemohon Banding; |
Bahwa ilustrasi Jurnal Penjualan Mesin ATM sebagai berikut:
Tahap 1,
1. | Pada saat transaksi jual-beli dilakukan, Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut sebagai piutang bagi perusahaan dan mengkredit akun penjualan sebesar USD 132,000, berikut ini contoh jurnal pencatatan: (Jurnal 1a):
|
Tahap 2,
2. | Dikarenakan penjualan tidak hanya diperoleh dari penjualan mesin ATM namun juga berasal dari jasa/service dan lainnya, untuk keperluan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue, di mana Pemohon Banding mendebet sebagian nominal penjualan pada jurnal di nomor 1 sesuai dengan nilai servicefee, garansi, dan lainnya, yaitu sebesar USD 12,494.80 dan mencatat jurnal sebagai berikut: (Jurnal 1a-1):
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di hari yang sama, Pemohon Banding akan mengkreditkan kembali akun penjualan berdasarkan alokasi atas komponen servicefee, garansi dan lainnya ke beberapa akun penjualan untuk kepentingan internal, yaitu masing-masing sebesar USD 4,494.80, USD 3,000, dan USD 5,000 sehingga nilai penjualan pada transaksi di jurnal 1a dalam tabel di bawah telah tercermin kembali pada jurnal berikut: (Jurnal 1a-2)
(Jurnal 1a-3)
|
Bahwa besar nilai penjualan Pemohon Banding sebesar USD 132,000 tidak berubah dengan adanya “internal split revenue” dan penjualan tersebut telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Jurnal | Akun Pendapatan | Jumlah | Keterangan |
1a | 50200000 | 132.000,00 | Kredit |
1a-1 | 50200000 | 12.494,80 | Debit |
1a-2 | 50200000 | 4.494,80 | Kredit |
1a-3 | 50290000 | 3.000,00 | Kredit |
50200000 | 5.000,00 | Kredit | |
Jumlah | 132.000,00 |
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding harus memperhitungkan sisi debet dan kredit pada akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding;
Bahwa karena pencatatan peredaran usaha Pemohon Banding melibatkan jurnal “internal split revenue” pada akun debet dan kredit oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding mengakibatkan jumlah penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen serta bukti-bukti pada saat proses Pemeriksaan dan keberatan;
Tanggapan atas Ketidak-konsistenan Terbanding dalam mengambil Akun Peredaran Usaha sebagai dasar Rekonsiliasi:
Bahwa pada saat proses pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit Akun Nomor 50200000, 50280000, 50289000, 50290000 dan 50400010 sebagai komponen peredaran usaha, namun pada proses keberatan, Terbanding menghitung akun peredaran usaha dengan Nomor 50200000 dan Nomor 50280000 sebagaimana tertulis dalam SPUH halaman 1;
Bahwa dalam proses pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun 2014, Terbanding memperhitungkan sisi kredit akun Nomor 50200000 dan Nomor 50280000 sebagai komponen peredaran usaha. Oleh karena itu, atas ketidak-konsisten dalam mengambil akun-akun penjualan sebagai dasar rekonsiliasi dalam proses pemeriksaan dan keberatan mengakibatkan ketidak-pastian hukum bagi Pemohon Banding;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis perihal Kesimpulan Akhir (Bukti P-18) yang pada pokoknya sama dengan surat banding dan bantahannya, sebagai berikut:
Bahwa koreksi disebabkan karena Terbanding hanya memperhitungkan General Ledger (GL) dari Akun 50200000 dan 50280000 sedangkan menurut Pemohon Banding, berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha. Atas 2 (dua) akun yang diperhitungkan Terbanding, Terbanding juga tidak memperhitungkan beberapa sisi debit pada akun-akun tersebut;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti atas perbedaan pendapat tersebut. Berdasarkan hasil Uji Bukti di dapatkan fakta sebagai berikut:
- | Terbanding telah memahami bahwa Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit, bukan hanya 2 (dua) akun saja; |
- | Terbanding telah memahami alur mekanisme pembukuan peredaran usaha dari Pemohon Banding berdasarkan Uji Bukti terhadap dokumen-dokumen pendukung untuk menguji + 390 sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding; |
- | Terbanding telah memahami bahwa sisi debit yang tidak diperhitungkan tersebut sudah seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding karena jika tidak maka akan menyebabkan nilai peredaran usaha atau nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang tidak valid yaitu melebihi nilai nominal penjualan yang nyata-nyata diperoleh Pemohon Banding; |
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp113.681.144.052,00 sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan:
- | Terbanding telah memahami bahwa Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit; |
- | Terbanding juga telah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan telah sependapat bahwa sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebelumnya sudah seharusnya diperhitungkan; |
- | Terbanding telah memahami bahwa pendekatan rekonsiliasi yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan telah mengakibatkan nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi tidak sesuai dengan fakta; |
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00;
Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan equaliasi peredaran usaha menurut Pemohon Banding beserta dokumen pendukung berupa asli faktur pajak yang disengketakan, agreement/kontrak perjanjian, invoice penjualan, bukti penyerahan barang/jasa, bukti pembayaran berupa rekening koran/kas/bank, perhitungan selisih kurs sehingga tidak dapat diketahui berapa sesungguhnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari s/d November 2014;
Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan rekonsiliasi akun penjualan dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPM PPN Pemohon Banding diketahui terdapat selisih sebesar Rp113.681.144.052,00, terhadap selisih tersebut Terbanding mendistribusikan ke Masa Pajak Januari s/d November 2014 yaitu sebesar Rp10.334.649.459,00;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit dari beberapa akun peredaran usaha yaitu akun Nomor 50200000 dan akun Nomor 50280000, sedangkan akun peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari banyak akun di General Ledger, dimana dalam hal ini Terbanding hanya mengambil dua akun dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding, selisih yang terdapat dalam rekonsiliasi Pemohon Banding berasal dari penerimaan uang muka/downpayment (DP) dari pelanggan dalam transaksi penjualan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengadopsi metode pengakuan penghasilan berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak penjualan kepada pembeli. Dengan dasar tersebut maka timbul perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di pembukuan dengan pelaporan penjualan di SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014;
Bahwa selanjutnya terdapat perbedaan penggunaan kurs antara saat pencatatan penjualan di pembukuan (kurs pencatatan) dan saat pelaporan di SPT Masa PPN (kurs pajak). Hal ini juga menyebabkan timbulnya selisih di dalam rekonsiliasi tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa rekonsiliasi yang dibuat oleh Terbanding sangat tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding justru mengakibatkan nilai penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya;
Bahwa Terbanding mempermasalahkan penjualan mesin ATM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, berdasarkan penelitian pada surat penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014, hal Trade in ATM, Ref : 530000000595, diketahui bahwa pesanan ATM sebanyak 24 Unit (@ USD 7,000.00 per unit) ditukar tambah (trade in) dengan ATM lama senilai 400 USD per unit). Dengan demikian, harga yang akan dibayar oleh pihak penjual adalah USD 6,600.00 per unit (USD 7,000.00 - USD 400.00);
Bahwa atas penjualan mesin ATM sebanyak 24 unit tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 3 Faktur (untuk penyerahan 20 unit, 3 unit, dan 1 unit) dengan nilai per unit USD 6,600.00 . Menurut Terbanding, penerbitan faktur pajak tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya karena pada kenyataannya, harga per unit mesin ATM adalah sebesar USD 7,000.00 per unit bukan USD 6,600.00 per unit;
Bahwa pengurangan sebesar USD 400.00 per unit seharusnya dicatat Pemohon Banding pada pembelian mesin ATM bekas dan diterbitkan Faktur Pajak tersendiri, bukan sebagai pengurang penjualan mesin ATM;
Bahwa Pemohon Banding menanggapi, bahwa dalam transaksi penjualan Pemohon Banding telah sepakat dengan konsumen, di mana transaksi penjualan Pemohon Banding termasuk dalam pembelian ATM lama (trade-in) senilai USD 400 per unit. Adapun harga penjualan mesin ATM baru adalah sebesar USD 7,000, Hal ini terjadi karena pada dasarnya pembelian mesin ATM oleh konsumen ialah untuk menggantikan mesin ATM dengan tipe lebih lama;
Bahwa sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan konsumen, transaksi penjualan dan pembelian ATM lama (trade-in) akan diperhitungkan bersamaan sehingga menghasilkan harga per unit sebesar USD 6,600. Terlepas dari penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding mengenai harga unit Mesin ATM karena yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah akibat dari rekonsiliasi peredaran usaha atas transaksi penjualan mesin ATM dan bukan sengketa penentuan harga jual Mesin ATM, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat Bahwa tanggapan Terbanding atas penentuan harga jual mesin ATM tidak relevan dengan koreksi yang disengketakan;
Bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:
1. | Surat penjelasan atas mekanisme internal split revenue beserta 1 (satu) arus transaksi atas jurnal split revenue dengan detail sebagai berikut:
|
2. | Laporan keuangan tahun 2014; |
3. | Rincian akun-akun peredaran usaha tahun 2014; |
4. | General Ledger atas akun no. 50200000 and akun no. 50280000; |
5. | Chart of Account tahun 2014; |
6. | Audited Trial Balance tahun 2014 dimana angkanya telah sesuai dengan angka pada laporan keuangan tahun 2014; |
7. | Dokumen pendukung atas ± 390 transaksi split revenue yang terjadi pada masa Januari - November 2014 untuk membuktikan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, dimana dokumen pendukung untuk masing-masing transaksi terdiri dari:
|
Bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut:
dasar perhitungan yang digunakan Terbanding pada saat proses pemeriksaan, dimana terungkap fakta bahwa Terbanding hanya memperhitungkan 2 (dua) akun saja yaitu akun Nomor 50200000 dan 50280000 dimana berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbandingseharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha. Atas fakta tersebut, Terbanding memahaminya;
Bahwa Pemohon Banding memperlihatkan General Ledger atas Akun Nomor 50200000 dan Akun Nomor 50280000 yang digunakan oleh Terbanding. Dalam General Ledger tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa sisi debit pada 2 (dua) akun tersebut yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Sehingga apabila tidak diperhitungkan akan menyebabkan nilai peredaran usaha yang tidak valid. Atas fakta tersebut, Terbanding memahaminya;
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menunjukkan alur mekanisme pembukuan peredaran usaha dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh dari transaksi Pemohon Banding dengan Bank OCBC NISP;
Bahwa dari contoh alur transaksi tersebut terungkap fakta bahwa terdapat sisi debet dari akun tersebut yang tidak diperhitungkan Terbanding, sehingga mengakibatkan nilai nominal penjualan menurut Terbanding melebihi nilai nominal penjualan yang nyata-nyata diperoleh Pemohon Banding. Atas hal tersebut Terbanding memahaminya;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding setuju untuk melakukan pengujian terhadap dokumen pendukung untuk seluruh transaksi terkait Akun Nomor 50200000 dan Akun Nomor 50280000 yang terjadi pada Masa Januari – November 2014;
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti untuk menguji sebanyak ± 390 sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding. Berdasarkan hasil Uji Bukti Terbanding sudah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan sudah sependapat bahwa sisi debit tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp113.681.144.052,00 (Masa Januari s/d November 2014) sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan Terbanding telah memahami bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha.
Bahwa Lebih lanjut, Terbanding juga telah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan telah sependapat bahwa sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebelumnya sudah seharusnya diperhitungkan, sehingga dalam hal ini sudah tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding;
Bahwa Terbanding dalam Uji Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti terkait mekanisme internal split revenue yang terdiri dari:
1. | Surat penjelasan atas mekanisme internal split revenue beserta 1 (satu) arus transaksi atas jurnal split revenue dengan detail sebagai berikut:
|
2. | Laporan keuangan tahun 2014; |
3. | Rincian akun-akun peredaran usaha tahun 2014; |
4. | General Ledger atas akun no. 50200000 and akun no. 50280000; |
5. | Chart of Account tahun 2014; |
6. | Audited Trial Balance tahun 2014 dimana angkanya telah sesuai dengan angka pada laporan keuangan tahun 2014; |
7. | Dokumen pendukung atas ± 390 transaksi split revenue yang terjadi pada masa Januari - November 2014 untuk membuktikan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, dimana dokumen pendukung untuk masing-masing transaksi terdiri dari:
|
Bahwa berdasarkan penjelasan, dokumen/bukti-bukti, hasil Uji Bukti dalam persidangan dan ketentuan terkait, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa pada saat melakukan pencatatan penjualan, Pemohon Banding mencatat penjualan di sisi kredit, namun untuk kepentingan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue;
Bahwa internal split revenue tersebut digunakan Pemohon Banding untuk mengidentifikasi komponen penghasilan dengan lebih spesifik antara lain informasi terkait alokasi penghasilan atas mesin ATM, service fee, jasa instalasi dan garansi yang merupakan bagian dari penjualan mesin ATM;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rekonsiliasi akun penjualan dengan jumlah penyerahan BKP yang dilaporkan dalam SPM PPN Pemohon Banding. Oleh karena Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit saja, sehingga terdapat selisih sebesar Rp113.681.144.052,00 dan terhadap selisih tersebut Terbanding mendistribusikan koreksi atas penyerahan BKP tersebut sama rata ke Masa Pajak Januari s/d November 2014 yaitu sebesar Rp113.681.144.052/11 bulan atau sebesar Rp10.334.649.459,00 per masa pajak;
Bahwa dalam proses Uji Bukti, Terbanding telah melihat bukti-bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait mekanisme internal split revenue, termasuk dokumen pendukung atas 349 transaksi split revenue, yang kemudian diakui oleh Terbanding merupakan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;
Bahwa proses pencatatan internal split revenue yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Majelis, tidak mempengaruhi nilai nominal penjualan yang Pemohon Banding catatkan di dalam pembukuannya;
Bahwa menurut Majelis, untuk menghitung jumlah Peredaran Usaha dan Pajak Penghasilan yang terutang seharusnya Terbanding tidak hanya memperhitungkan sisi kredit saja, tetapi juga harus memperhitungkan sisi debit dalam general ledger pada akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding, karena jika tidak, maka akan menyebabkan nilai peredaran usaha yang tidak benar yaitu melebihi nilai nominal penjualan yang sebenarnya diperoleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan:
Pasal 11,
“(1) | Terutangnya pajak terjadi pada saat:
|
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; |
(3) | dihapus; |
(4) | Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan; |
(5) | Dihapus.”; |
Bahwa dengan demikian, saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, tindakan Terbanding dengan mendistribusikan sama rata penyerahan BKP ke Masa Pajak Januari s/d November 2014 tidak mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya. Seharusnya Terbanding menghitung penyerahan BKP (DPP PPN-nya) berdasarkan jumlah dan saat penyerahan BKP yang sebenarnya terjadi;
Bahwa terkait Penjualan atas Mesin ATM baru yang ditukar tambah dengan Mesin ATM bekas, yang terjadi di 3 (tiga) Masa Pajak yaitu Masa Pajak Oktober 2014, November 2014 dan Januari 2015, maka Majelis akan membahas permasalahan tersebut di masing-masing masa pajak, khususnya masa pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding, yakni Masa Pajak Oktober 2014 dan November 2014;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti/dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00 untuk Masa Pajak Juni 2014 tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Juni 2014 sebesar Rp10.334.649.459,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan berdasarkan pendapat Majelis tersebut diatas, dapat diperinci sebagai berikut:
No | Uraian | Koreksi (Rp) | Tetap dipertahankan | Tidak dapat dipertahankan |
1. | Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 10.334.649.459,00 | 0,00 | 10.334.649.459,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00421/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00012/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, sehingga DPP PPN dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
- | DPP PPN menurut Terbanding | Rp47.539.185.257,00 |
- | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp10.334.649.459,00 |
- | DPP PPN menurut Majelis | Rp37.204.535.798,00 |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00421/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00012/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | (Rp) | |||
1 | Dasar Pengenaan Pajak : | ||||
|
|||||
|
441.142.124,00 | ||||
|
34.902.859.234,00 | ||||
|
1.860.534.440,00 | ||||
|
37.204.535.798,00 | ||||
2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | ||||
|
3.490.285.923,00 | ||||
|
|||||
|
0,00 | ||||
|
5.338.698.978,00 | ||||
|
13.703.186.045,00 | ||||
|
19.041.885.023,00 | ||||
|
(15.551.599.100,00) | ||||
3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 15.551.599.100,00 | |||
4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | |||
5 | Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | |||
6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. H, A.k. | sebagai Hakim Anggota, |
MDM, S.E., Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
M, S.H., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, tidak dihadiri Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.