Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-111504.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 (menurut Terbanding sebesar Rp59.379.787.767,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.528.592.885,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selanjutnya disebut UU PPN,
a) Pasal 4 ayat (1) huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
b) Pasal 11 ayat (1) huruf a
Terutangnya pajak terjadi pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak”;
c) Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.
a) angka 1 huruf b
Pasal 11 ayat (2) UU nomor 42 tahun 2009, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
b) Angka 2
Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handaL Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.”;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian didapatkan informasi sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka peneliti berpendapat bahwa saat terutangnya PPN yaitu pada saat pembayaran atau pada saat diakui sebagai penjualan/ pendapatan dalam laporan keuangan dalam hal pencatatan pendapatan menggunakan prinsip akrual;
b) bahwa dalam sengketa kali ini Peneliti berpendapat bahwa atas PPN terutang harus dihitung berdasarkan dokumen pembayaran, penjualan dan dokumen pengakuan pendapatan dari Pemohon Banding karena kondisi sebagai berikut:
PPN dikenakan hanya sebatas pembayaran awal yang dilakukan konsumen, karena dalam laporan keuangan belum diakui penuh sebagai pendapatan dalam laporan keuangan (metode pembayaran cash keras, cash bertahap dan dengan Kredit Pemilikan Apartemen);
PPN dikenakan atas selisih dari nilai pembayaran awal sampai dengan saat pengakuan pendapatan (karena pembayaran mendahului pengakuan nilai pendapatan) (metode pembayaran cash keras, cash bertahap dan dengan Kredit Pernilikan Apartemen);
PPN dikenakan terhadap nilai penuh penjualan karena sudah pembayaran dilakukan dengan tunai sekali;
c) bahwa SKPKB PPN Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012 yang mencantumkan koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00, ditetapkan Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Sunter berdasarkan hasil equalisasi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012. Hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen penjualan apartemen. Yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa hanyalah softcopy General Ledger, yang tidak dapat diketahui secara pasti unit apartemen yang terjual di Tahun 2012 dan nilai penerimaan pembayaran angsuran atas penjualan tersebut. Dengan keterbatasan data tersebut, Pemeriksa menetapkan DPP PPN dengan menggunakan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada General Ledger dan jugs SPT Tahunan PPh Badan;
d) bahwa atas sanggahan Pemohon Banding bahwa untuk setiap pembayaran yang telah Pemohon Banding terima, telah Pemohon Banding bayar dan laporkan PPN terutangnya sehingga pengakuan pajak keluarannya telah sesuai dengan penerimaan Pemohon Banding, perlu dibuktikan dengan dokumen berupa laporan keuangan, general ledger, buku penjualan, buku kas dan bank. Sampai dengan saat laporan dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan Laporan Keuangan dan General Ledger Tahun 2012, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data Nomor BA-269/WPJ.21/BD.06/2016 tanggal 24 Nopember 2016, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti dan meyakinkan jumlah unit apartemen yang terjual di Tahun 2012 dan nilai pembayaran angsuran yang diterima di tahun tersebut. Dengan demikian sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima;
e) bahwa dengan demikian koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;
f) bahwa berdasarkan Pengujian uang masuk dari penjualan apartemen atau retail pada akun Hutang Installment dalam nomor akun 2.01.06.00 atau uang titipan konsumen dan pengujian Daftar Pembayaran PPN 2012 yang diberikan Pemohon Banding, atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa setiap Pembayaran yang telah Pemohon Banding terima, telah Pemohon Banding bayar dan laporkan PPN terutangnya, tidak dapat diyakini kebenarannya, karena berdasarkan hasil pengujian atas dokumen yang ada, tidak terdapat kebenaran atas nilai-nilai yang disampaikan Pemohon Banding;


bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU PPN maupun Pasal 11 ayat 2 UU PPN, berdasarkan ketentuan pasal tersebut saat terutangnya PPN yaitu pada saat diakui sebagai penjualan maupun pada saat pembayaran;

bahwa Terbanding menyatakan benar Pasal 11 ayat 1 huruf a dan Pasal 11 ayat 2 UU PPN, namun sudut pandang Terbanding yang diakui sebagai penjualan berdasarkan SPT PPN Masa Desember 2011 dan 2012 adalah penjualan berdasarkan penerimaan uang muka dari konsumen, sedangkan dari penelitian GL, Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan atas penjualan 100% sehingga Terbanding melakukan koreksi atas selisih dari penjualan 100% tersebut dikurangi penjualan berdasarkan SPT PPN masa Desember 2011 dan 2012. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya selisih tersebut berkaitan dengan penjualan apartemen tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat keberatan, Terbanding telah menuangkan pembahasan dengan Pemohon Banding, sehingga pada persidangan selanjutnya akan Terbanding serahkan Berita Acara Pembahasan Nomor BA-205/WPJ.21/BD.06/2016 tanggal 29 September 2016, namun juga telah tertuang di dalam LPK masa Desember 2011 halaman 11 huruf d terkait dengan pertanyaan pencatatan pengakuan sebagai penjualan, Pemohon Banding menyatakan penjualan dicatat berdasarkan nilai harga jual pada tahun yang bersangkutan, jadi nilai penjualan merupakan nilai harga jual apartemen. Nilai penjualan oleh Wajib Pajak ditetapkan sebesar harga jual, sekalipun pembayaran yang diterima dari konsumen baru sebagian, jadi Terbanding berpendapat bahwa dari tanggal tersebut sudah diakui adanya penjualan apartemen tersebut. Terbanding mengacu pada SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak:

Angka 2
Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handaL Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang;

bahwa Terbanding menyatakan pada dasarnya sengketa ekualisasi dari peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Desember 2011 dan Januari-Desember 2012. Terdapat perbedaan peredaran usaha dimana nilai peredaran usaha yang dilaporkan di PPh Badan lebih besar dibandingkan DPP PPN masa Januari-Desember 2011 dan Januari-Desember 2012 dikarenakan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait dengan adanya selisih tersebut. bahwa Terbanding telah melakukan penyandingan antara dokumen rincian yang mendasari pelaporan PPN dengan softcopy GL yang disampaikan ketika pemeriksaan maupun keberatan dan terdapat perbedaan dimana berdasarkan sampling transaksi penjualan kepada konsumen terdapat data pelunasan penjualan apartemen namun Pemohon Banding hanya membayar PPN sebesar pernyataan Pemohon Banding terkait dengan bahwa PPN tersebut telah dibayar seluruhnya namun tidak dapat didukung bukti terkait penjualan yang dilaporkan di audit report Pemohon Banding, dan sebagai tambahan informasi sebagaimana di dalam Berita Acara yang telah Terbanding serahkan, bahwa Pemohon Banding merupakan cabang dari PT CPP untuk pusatnya yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir 2. berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak terdapat koreksi peredaran usaha di kantor pusat dimana nilai peredaran usaha berdasarkan audit report;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah meminta bukti berkaitan dengan bukti penjualan dan pelunasan terkait pembelian dari pihak konsumen ke pihak Pemohon Banding namun sampai saat ini belum diberikan pihak Pemohon Banding. sehingga sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 UU PPN mengenai terhutangnya pajak adalah pada saat penyerahan JKP apabila pembayaran lebih dahulu dari penyerahan maka terutang PPN adalah pada saat pembayaran;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi yang dilakukan adalah berdasarkan penyandingan antara penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Audit Report dan General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Terbanding menyatakan terdapat perbedaan terkait dengan besarnya PPN terutang, karena berdasarkan penyandingan diketahui bahwa hasil penjualan di General Ledger lebih besar daripada rekapitulasi pembayaran atas unit apartemen;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebabkan adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Peredaran usaha cfm SPT Badan 115.183.504.192
Penyerahan BKP/JKP cfm SPT PPN 61.332.309.310
Koreksi Rp53.851.194.882


bahwa Terbanding dalam proses keberatan, telah melakukan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa daftar perincian penjualan dan G/L yang mencatat penjualan yang berasal dari uang masuk dari penjualan apartemen atau retail (akun hutang installment nomor akun 2.01.06.00 sebagaimana penjelasan Pemohon banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-205/WPJ.21/BD.06/2016 tanggal 29 September 2016) dengan cara melakukan sampling penyandingan antara penjualan menurut daftar rincian penjualan dengan penjualan menurut akun 2.01.06.00 tersebut dimana berdasarkan hasil penyandingan tersebut, diketahui bahwa penjualan menurut G/L tersebut lebih besar dari penjualan menurut daftar perincian penjualan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: S-2824/PJ.07/2018 tanggal 16 April 2018, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Koreksi positif DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00

II. Pendapat Pemohon Banding bahwa berdasarkan surat permohonan banding, Penjelasan dan pembahasan selama proses persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat yang pada intinya sebagai berikut:
1. bahwa atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan seluruh PPN-nya sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;
2. bahwa Peredaran usaha yang tercatat pada laporan keuangan Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 merupakan pengakuan pendapatan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 44 dimana jumlah peredaran usaha yang dicatat adalah sebesar 100% dari harga jual apartemen yang telah memenuhi persyaratan dan pengakuan pendapatan tersebut diakui pada saat harga jual diyakini akan tertagih seluruhnya;
3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan list perhitungan secara fiskal atas seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 Adapun pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding atas seluruh nilai peredaran usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 tersebut telah dilaporkan PPN-nya di dalam SPT Masa PPN periode 2012 s.d. 2016;

III. Tanggapan Terbanding

A. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selanjutnya disebut UU PPN,

Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada seat pembayaran.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”;

Pasal 13 ayat (1a) huruf b
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak”;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 14 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak”;

Pasal 14 ayat (2)
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya”;

B. Data dan Fakta
1) bahwa koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan hasil equalisasi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012. Hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen penjualan apartemen;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding hanya memberikan softcopy General Ledger yang tidak dapat diketahui secara pasti unit apartemen yang terjual di Tahun 2012 dan nilai penerimaan pembayaran angsuran atas penjualan tersebut;

bahwa dengan keterbatasan data tersebut, Terbanding menetapkan DPP PPN dengan menggunakan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada General Ledger dan juga SPT Tahunan PPh Badan;

2) bahwa berdasarkan Pengujian uang masuk dari penjualan apartemen atau retail pada akun Hutang Installment dalam nomor akun 2.01.06.00 atau uang titipan konsumen dan pengujian Daftar Pembayaran PPN 2012 yang diberikan Pemohon banding pada proses keberatan, atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa setiap Pembayaran yang telah Pemohon Banding terima, telah Pemohon Banding bayar dan laporkan PPN terutangnya, tidak dapat diyakini kebenarannya, karena berdasarkan hasil pengujian atas dokumen yang ada, tidak terdapat kebenaran atas nilai-nilai yang disampaikan Pemohon Banding;

C. Penjelasan Terbanding
1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebabkan adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran usaha cfm SPT Badan Rp115.183.504.192
Penyerahan BKP/JKP cfm SPT PPN Rp 61.332.309.310
Koreksi Rp 53.851.194.882
2. bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun surat bandingnya pada intinya menjelaskan bahwa sengketa lebih ke arah yuridis dimana menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan barang sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PPN dimana atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 PPN-nya telah pungut, disetor, dan dilaporkan seluruhnya sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding atas seluruh nilai peredaran usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 tersebut telah dilaporkan PPN-nya di dalam SPT Masa PPN periode 2012 s.d. 2016;

3. bahwa Majelis Hakim memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terkait pengujian uang masuk dari penjualan apartemen atau retail pada akun Hutang Installment dalam nomor akun 2.01.06.00 atau uang titipan konsumen dan pengujian Daftar Pembayaran PPN Tahun 2012;
4. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen daftar rincian penjualan Tahun 2012 (List Pembayaran PPN Tahun 2012), diketahui bahwa hal yang menyebabkan nilai penjualan menurut data G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012 Iebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012 adalah karena di dalam rincian G/L (akun 2.01.06.00) tersebut sudah mencatat adanya pembayaran konsumen atas uang muka, angsuran serta pelunasan sehingga nilainya Iebih besar bila dibandingkan dengan penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012;

bahwa sedangkan dalam data rincian penjualan Tahun 2012 hanya berisi pelaporan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding selama Tahun 2012 sebagaimana dibuktikan dengan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2012 yang nilainya lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;

bahwa hal yang menyebabkan nilai pembayaran PPN di Tahun 2012 lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012 adalah karena berdasarkan data List Pembayaran PPN Tahun 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memungut, menyetor, dan melaporkan sebagian PPN atas penjualan di tahun 2012 tersebut di masa-masa setelah Periode Tahun 2012 berakhir, yaitu periode tahun 2013 s.d. Tahun 2016 sebagaimana ditunjukkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2012 sebagaimana dicatat dalam G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa:
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;

bahwa sehingga seharusnya, Pemohon Banding memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2012 sebagaimana dicatat dalam General Ledger (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
5. bahwa menanggapi penjelasan Pemohon Banding pada sidang tanggal 26 Maret 2018 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengakui keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPN atas penerimaan pembayaran dari konsumen di Tahun 2012 dan meminta kepada Majelis Hakim untuk mengenakan hanya atas sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp2.584.857.354,00 atas kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB Masa Desember 2012 serta denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.077.023.898,00 (2% x Rp53.851.194.882,00) karena Pemohon Baning tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dari Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, dinyatakan bahwa:
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas obyek yang disengketakan dalam surat ketetapan pajak ini berupa penerimaan pembayaran konsumen atas uang muka, cicilan maupun pelunasan atas penjualan apartemen di Tahun 2012, saat terutangnya PPN adalah saat pembayaran diterima di Tahun 2012 sehingga, Pemohon Banding seharusnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut di Tahun Pajak 2012;

bahwa terkait permintaan Pemohon Banding yang berpendapat hanya dikenakan atas sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dimana Pemohon Banding melaporkan sebagian PPN yang seharusnya terutang di Masa Desember 2012 tersebut karena berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Pemohon Banding belum dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2013, 2014, 2015 dan 2016;

IV. Kesimpulan dan Usul

bahwa sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan bukti kompeten yang cukup, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, dasar hukum, dan penjelasan tersebut di atas, serta demi terciptanya unsur keadilan, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena koreksi tersebut telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas objek PPN sebesar Rp53.851.194.882,00, mengingat pencatatan di dalam laporan keuangan terkait dengan pengakuan pendapatan yang terutang PPN dan pengakuan pendapatan yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) adalah berbeda, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN;
2. bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak;
bahwa Pasal 11 ayat (2) di dalam peraturan yang sama mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

3. bahwa lebih lanjut, bahwa PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat menyebutkan bahwa pendapatan penjualan unit bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan secara time sharing, diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) apabila seluruh kriteria berikut ini terpenuhi:
  1. Proses konstruksi telah melampui tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
  2. Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
  3. Jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal;
4. bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN pada saat diterimanya pembayaran dari konsumen dikarenakan selama tahun 2012 belum terjadi penyerahan atas unit apartemen tersebut. Seluruh PPN atas jumlah peredaran usaha pada tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;

bahwa sesuai dengan PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, Pemohon Banding yang kegiatan utamanya adalah dalam bidang pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen harus mengakui pendapatannya dengan menggunakan metode persentase penyelesaian. Dengan menggunakan metode tersebut, Pemohon Banding mengakui pendapatan dari penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan unit;

bahwa peredaran usaha yang tercatat pada laporan keuangan tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 merupakan pengakuan pendapatan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 44 dimana jumlah peredaran usaha yang dicatat adalah sebesar 100% dari harga jual apartemen yang telah memenuhi persyaratan di atas dan pengakuan pendapatan tersebut diakui pada saat harga jual diyakini akan tertagih seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perusahaan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang saat terjadinya pembayaran yang dilakukan oleh konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik Bismar, Muntalib, & Yunus dengan pendapat laporan keuangan telah disajikan secara wajar yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2013. Sehingga menurut hemat kami, pencatatan omset untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (2) UU PPN;
6. bahwa Pemohon Banding pernah mendapatkan koreksi yang serupa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006. Pada waktu itu, Pemohon Banding yang masih bernama PT Kuperin Karya Utama mengajukan banding atas Keputusan Keberatan No. 00024/207/06/028/08 dan atas permohonan banding tersebut telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan No. Put. 25186/PP/M.V/16/2010 yang diucapkan pada sidang pembacaan putusan tanggal 9 Agustus 2010. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan Putusan Banding tersebut sebagai pedoman untuk melakukan pembukuan omset pada tahun-tahun berikutnya;

bahwa Pada Tahun 2012, Terbanding ternyata juga telah melakukan koreksi atas objek PPN yang sama seperti koreksi pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berdasarkan ekualisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN dan UU PPh. Sehingga telah menghasilkan koreksi yang tidak berdasarkan hukum dan sangat merugikan Pemohon Banding;


bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas PPN sebesar Rp53.851.194.882,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 53.851.194.882,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pada Surat Uraian Banding halaman 6 point b, Terbanding berpendapat bahwa PPN terutang harus dihitung berdasarkan dokumen pembayaran, penjualan dan dokumen pengakuan pendapatan dari Pemohon Banding karena kondisi sebagai berikut :
PPN dikenakan hanya sebatas pembayaran awal yang dilakukan konsumen, karena dalam laporan keuangan belum diakui penuh sebagai pendapatan dalam laporan keuangan (metode pembayaran cash keras, cash bertahap dan dengan Kredit Pemilikan Apartemen);
PPN dikenakan atas selisih dari nilai pembayaran awal sampai dengan saat pengakuan pendapatan (karena pembayaran mendahului pengakuan nilai pendapatan) (metode pembayaran cash keras, cash bertahap dan dengan Kredit Pemilikan Apartemen);
PPN dikenakan terhadap nilai penuh penjualan karena sudah ada pembayaran dilakukan dengan tunai sekali;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan dalil yang disampaikan oleh Terbanding tersebut di atas, oleh karena dalil tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan UU PPN dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Saat terutangnya PPN jelas diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebutkan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Paiak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwuiud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa lebih lanjut, pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak menyebutkan bahwa "Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan baranq telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur secara handal";

bahwa aturan tersebut di atas bersifat kumulatif (harus memenuhi kedua kondisi di atas) agar dapat dianggap sebagai saat penyerahan unit. Jika melihat dari aturan tersebut, Pemohon Banding hanya memenuhi salah satu kondisi dari aturan di atas, yakni jumlah pendapatan dari transaksi dapat diukur dengan handal dengan mengacu kepada PSAK No 44, namun belum ada perpindahan manfaat kepemilikan barang (Berita Acara Serah Terima) dari developer ke konsumen. Sehingga menurut Pemohon Banding, dasar yang disampaikan oleh Terbanding kurang tepat;

bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah melakukan pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen. Mengacu kepada PSAK 44 mengenai Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, Pemohon Banding harus mengakui pendapatan atas penjualan apartemen dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) dengan kriteria sebagai berikut:
a) Proses konstruksi telah melampaui tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
b) Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
c) Jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal.

bahwa dengan menggunakan dasar aturan PSAK 44 tersebut, Pemohon Banding mengakui pendapatan secara penuh dari penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan unit. Sedangkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa saat terutangnya PPN terjadi pada saat dilakukannya Penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan aturan yang dijabarkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan di dalam laporan keuangan dengan saat terutangnya PPN sehingga akan menimbulkan selisih rekonsiliasi. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pada saat:
a. Diterimanya pembayaran dari konsumen apabila unit belum diserahkan kepada konsumen, atau;
b. Seluruh nilai penyerahan yang belum dikenakan PPN pada saat penyerahan unit yang dibuktikan dengan adanya penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun pembayaran angsuran dari konsumen belum seluruhnya diterima oleh Pemohon Banding.


bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa atas seluruh penyerahan apartemen dan pembayaran yang Pemohon Banding terima selama tahun 2012 telah Pemohon Banding pungut PPN-nya sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah menyebabkan terjadinya dalil pengenaan PPN yang jelas melanggar Undang-Undang PPN sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan profil perusahaan dari Pemohon Banding adalah melakukan pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen Maple Park di Sunter. Pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan apartemen, metode pembayaran yang Pemohon Banding terapkan kepada konsumen adalah menggunakan cash keras atau pembayaran tunai, cash bertahap atau cicilan kepada developer, dan terakhir melalui Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA ke KAM;

bahwa Pemohon Banding menyatakan metode cash bertahap, kemudian dalam membukukan penjualan Pemohon Banding mengacu kepada PSAK Nomor 44 Majelis tentang Akuntansi Pengembangan Real Estate. Dimana PSAK 44 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, ada 3 kriteria:

- Yang Pertama, apabila proses konstruksi telah melampaui tahap awal yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
- Yang Kedua, jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
- Yang Terakhir, jumlah pendapatan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan handal;


bahwa apabila 3 kriteria ini sudah terpenuhi, maka Pemohon Banding dapat mencatat pendapatan atas penjualan real esate tersebut 100%, meskipun penerimaan pembayaran dari customer belum mencapai 100% ataupun belum dilakukan penyerahan, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2013 KPP Pratama Sunter melakukan pemeriksaan pajak lokasi Majelis atas cabang Pemohon Banding yang meliputi PPN dan PPh PotPut. Berdasarkan SPHP pihak pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menggunakan dasar nilai penjualan yang ada di laporan keuangan, nanti Pemohon Banding revisi karena ada kesalahan. Kemudian di halaman ke-6 ada tabel yaitu dasar koreksi dari pemeriksa itu juga dilakukan berdasarkan laporan keuangan dan itu juga dari SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kemudian Pemohon Banding mencoba melihat dasar dari Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut di dalam SUB halaman 6 poin 6 yaitu menurut Terbanding saat terutangnya PPN yaitu pada saat pembayaran atau saat diakui sebagai penjualan atau pendapatan dalam laporan keuangan dalam hal pencatatan pendapatan menggunakan prinsip akrual. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding berdasarkan UU PPN saat terutangnya PPN yaitu saat penyerahan BKP atau saat pembayaran diterima sebelum BKP yaitu saat pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk besaran unit apartemen yang Pemohon Banding jual, Pemohon Banding telah memberikan tambahan penjelasan berupa hardcopy slide presentation, dan pada sidang sebelumnya Majelis menanyakan apakah ada penyerahan apartemen yang terutang PPnBM dan Pemohon Banding telah mengecek kembali dan mengklasifikasikan tipe unitnya serta luasnya. Berdasarkan KMK 103 Tahun 2009 bahwa penyerahan apartemen dengan luas 150m2 atau lebih baru terutang objek PPnBM, sehingga penyerahan yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2011 dan 2012 bukan merupakaan objek PPnBM;

bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk sengketa pada saat Terbanding melakukan koreksi langsung mengambil angka penjualan di Laporan Keuangan dimana angka tersebut sudah disupport oleh Kantor Akuntan Publik, dan angka tersebut sudah sesuai dengan angka di dalam Audit Report, kemudian pada saat Pemohon Banding meneliti kembali dasar koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju karena penjualan yang ada di dalam Laporan Keuangan tersebut merupakan hasil dari PSAK 44 dimana Pemohon Banding dapat membukukan penjualan 100% apabila telah memenuhi kriteria;

a. proses konstruksi telah melampaui tahap awal yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
b. jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
c. jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal;

sehingga itu yang digunakan dasar untuk melakukan pencatatan penjualan, dan menurut Pemohon Banding saat terutang PPN diatur khusus Lex Specialis bahwa saat tertutang adalah saat penyerahan barang kena pajak atau saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP, sehingga hal tersebut yang menyebabkan sengketa banding ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila membaca dengan detail SE-50/PJ/2011 yang digunakan oleh pihak Terbanding disitu disebutkan: ... Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal... apabila Pemohon Banding melihat kata-kata “dan” berarti 2 (dua) kondisi tersebut harus dipenuhi sehingga baru dianggap sudah ada penyerahan barang, sedangkan dalam SE tersebut hanya mengidentifikasi apakah sudah ada penyerahan barang sehingga bisa dilakukan pencatatan penjualan barang secara akrual, akan tetapi ini masih inline dengan undang-undang. di dalam Undang-undang dijelaskan mana yang lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran, dan untuk penyerahan ini dicoba untuk dijelaskan yaitu penyerahan itu dianggap terjadi apabila resiko dan pemilikan barang telah berpindah kepada pembeli berarti pihak penjual telah melepas barang itu dan apabila ada kerusakan bukan lagi menjadi tanggung jawab penjual dan jumlah pendapatan tersebut dapat diestimasi dengan andal;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada halaman pertama Summary Klasifikasi Pembayaran atas Penjualan Apartemen untuk Tahun 2011 jumlah unit yang terjual di Tower A adalah 25 Unit dan di Tower B adalah 119 unit sehingga totalnya adalah 144 unit, dan dari Tower A dan Tower B tersebut Pemohon Banding sudah mencoba untuk mengklasifikasikan berdasarkan berapa jumlah penjualan secara komersial yang Pemohon Banding akui adalah sebagai berikut:

Tahun 2011

Cara Pembayaran Tower A Tower B Total
Jumlah Unit 25 Unit 119 Unit 144 Unit
Cash Bertahap 13.989.870.227 19.978.479.466 33.968.349.693
Cash Keras/Tunai 2.216.741.364 11.533.760.687 13.750.502.051
Kredit Pemilikan Apartemen 396.363.636 3.140.909.091 3.537.272.727
Penyesuaian Harga (93.088.455)
Batal (975.000.000)
16.602.975.227 34.653.149.245 50.188.036.016


Tahun 2012

Cara Pembayaran Tower A Tower B Total
Jumlah Unit 46 Unit 214 Unit 260 Unit
Cash Bertahap 27.418.747.500 55.645.984.818 83.064.732.318
Cash Keras/Tunai 1.609.090.909 18.443.614.500 20.052.705.409
Kredit Pemilikan Apartemen 445.454.545 11.621.627.273 12.067.081.818
Penyesuaian Harga (1.015.355)
29.473.292.955 85.711.226.591 115.183.504.191


bahwa Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian harga Tahun 2011 sebesar Rp93.088.455,00 dan sudah Pemohon Banding teliti yaitu apabila customer yang membeli misal dengan cash bertahap selama 24 bulan dan kemudian diperpendek waktunya, sehingga Pemohon Banding memberikan perbedaan harga sehingga ada penyesuaian harga;

bahwa Pemohon Banding menyatakan benar, dan ada juga yang batal Tahun 2011 sebesar Rp975.000.000,00, dan untuk total sebesar Rp50.188.036.017,00 sudah sesuai dengan pengakuan penjualan secara komersial yang Pemohon Banding laporkan di Laporan Keuangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sedang disusun dan Pemohon Banding menyajikan terlebih dahulu penjualan komersial, dan di dalam Summary Klasifikasi Pembayaran atas Penjualan Apartemen juga telah ada rincian penjualan beserta masing-masing luasnya dan harga jual per unit, dan seperti di PSAK 44 diketahui misalkan ada pembayaran yang melebihi 20% maka diakui 100% sehingga hal tersebut yang menimbulkan sengketa banding ini. Untuk laporan fiskal sedang Pemohon Banding susun karena melibatkan adanya real estate karena adanya penyerahan unit di tahun-tahun sebelumnya yang sudah diserahkan dan terutang PPN namun masih ada angsuran berjalan di tahun yang disengketakan sehingga Pemohon Banding masih membutuhkan waktu untuk menyusunnya dan akan Pemohon Banding bawa pada persidangan berikutnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan terkait yang batal sebenarnya sudah ada pengakuan pendapatan sebelumnya, bahwa memang ada unit yang sudah terjual namun seiring berjalannya waktu mungkin pembeli membatalkan niatnya untuk melakukan pembelian, sedangkan penjualannya memang sudah Pemohon Banding catat dalam buku penjualan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan menanggapi statement dari Terbanding menurut Pemohon Banding bahwa sengketa kearah yuridis mengenai penentuian apakah pada saat penerimaan uang sudah terutang PPN atau menggunakan peredaran usaha dimana peredaran usaha tersebut menggunakan PSAK 44 yaitu terdapat perbedaan tentang pengakuan pendapatan dimana dalam PSAK 44 boleh mencatat sebesar 100%, walaupun penerimaan uang belum mencapai 100% dan apartemen belum diserahkan. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan audit report dimana Pemohon Banding telah menyebutkan bahwa Pemohon Banding menggunakan PSAK 44 ( terutangnya PPN pada saat menerima uang atau menyerahkan secara nyata kepada pembeli), sehingga menurut Pemohon Banding apabila statement tidak bisa diperkuat oleh Terbanding sesuai dengan dasar hukum yang benar, maka Koreksi Terbanding tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan perusahaan sudah diaudit oleh KAP, kemudian di dalam Audit Report sudah dicantumkan bahwa pendapatan dicatat menggunakan PSAK 44 sehingga menurut Pemohon Banding pencatatan sudah menggunakan PSAK 44;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: TAJ-180579 tanggal 16 April 2018, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut;

I. POKOK SENGKETA

bahwa adapun pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding adalah mengenai koreksi atas Objek PPN pada masa Desember 2012 sebesar Rp 53.851.194.882,00;

II. DATA / DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN

2.1 Persidangan ke II tanggal 9 Oktober 2017

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi Skema Penjelasan dari Pemohon Banding terkait koreksi atas Objek PPN sebesar Rp53.851.194.882,00 beserta dengan matriks banding;

2.2 Persidangan ke III tanggal 30 Oktober 2017

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan rincian unit yang diakui penjualannya pada Tahun 2012 berdasarkan metode pembayarannya yaitu cash keras tunai, cash bertahap, dan kredit kepemilkan apartemen (KPA);

2.3 Persidangan ke V tanggal 11 Desember 2017

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas unit-unit yang diakui penjualannya pada Tahun 2012;

2.4 Persidangan ke VI tanggal 22 Januari 2018

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan:
  1. Bukti pendukung atas unit-unit yang batal dan unit-unit yang telah mengalami penyesuain harga karena terdapat kondisi-kondisi tertentu yang telah dimaterai kemudian.
  2. Fotokopi Audit Report tahun 2011-2012 yang telah dimaterai kemudian
III. DATA / DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN DALAM UJI BUKTI

3.1 Uji Bukti ke I pada tanggal 6 Februari 2018

bahwa pada saat uji bukti tanggal 6 Februari 2018 Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen sebagai berikut:
  1. List perhitungan secara fiskal atas seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp115.183.504.192.
  2. Detail General Ledger selama Tahun 2012.
  3. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011.
  4. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012.
  5. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013.
  6. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014.
3.2 Uji Bukti ke II pada tanggal 20 Februari 2018

bahwa pada saat uji bukti tanggal 20 Februari 2018 Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen sebagai berikut :
  1. Laporan Audit Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Maple Park untuk tahun 2011 s.d 2013.
  2. Rincian Faktur Pajak PPRS untuk Tahun 2012.
  3. Penjelasan PPN terkait PPRS untuk Tahun 2012.
3.3 Uji Bukti ke III pada tanggal 27 Februari 2018

bahwa pada saat uji bukti tanggal 27 Februari 2018 Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen sebagai berikut :
  1. Sampling akun Hutang Installment untuk Tahun 2012.
  2. Rekening Koran pada Bank BCA Nomor 2553009928 untuk periode Januari- Desember 2012.
IV. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Koreksi atas Objek PPN pada Masa Desember 2012 sebesar Rp53.851.194.882,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp53.851.194.882,00 dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPN dikarenakan Terbanding berpendapat bahwa saat terutangnya PPN yaitu pada saat pembayaran atau pada saat diakui sebagai penjualan/pendapatan dalam laporan keuangan dalam hal pencatatan pendapatan menggunakan prinsip akrual;
2. bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas dalil dan koreksi Terbanding tersebut dikarenakan hal sebagai berikut:
a. bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah melakukan pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen. Mengacu kepada PSAK 44 mengenai Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, Pemohon Banding wajib menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) dan harus mengakui pendapatan sebesar 100% atas penjualan apartemen apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Proses konstruksi telah melampaul tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
- Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
- Jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal;
bahwa sedangkan menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) disebutkan bahwa saat terutangnya PPN terjadi pada saat dilakukannya penyerahan barang kena pajak atau pada saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak;
b. bahwa lebih lanjut, dalam melakukan Penjualan, Pemohon Banding menerapkan adanya 3 metode pembayaran yang dapat dipilih oleh setiap konsumen yaitu Cash Keras/ Tunai, Cash Bertahap, dan Kredit Kepemilikan (KPA). Atas pembayaran dari konsumen dengan metode Cash Keras/Tunai dan Kredit Kepemilikan (KPA), Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh penerimaan tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan atas pembayaran dengan metode Cash Bertahap, PPN-nya Pemohon Banding pungut, setor dan laporkan berdasarkan penerimaan pembayaran dari konsumen;
c. bahwa Terbanding mendapatkan koreksi sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan persandingan antara penjualan yang dilaporkan di dalam laporan keuangan dengan Penyerahan Barang Kena Pajak yang sudah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dengan aturan PSAK 44 sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Pemohon Banding wajib mengakui pendapatan sebesar 100% dan total penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan unit. Sehingga terdapat perbedaan antara penjualan yang dilaporkan di dalam Laporan keuangan dengan penyerahan di dalam SPT Masa PPN;

d. bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN pada saat diterimanya pembayaran dan konsumen dikarenakan selama Tahun 2012 belum terjadi penyerahan atas unit apartemen tersebut. Seluruh PPN atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dan konsumen;
e. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan list perhitungan secara fiskal atas seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp115.183.504.192. Adapun pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding atas seluruh nilai peredaran usaha sebesar Rp115.183.504.192 tersebut telah dilaporkan PPN-nya di dalam SPT Masa PPN periode 2011 s.d. 2016;
f. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Detail General Ledger kepada Terbanding untuk meyakini data yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas sudah sesuai. Termasuk untuk mencocokkan nilai peredaran usaha selama Tahun 2012;
g. bahwa selanjutnya pihak Terbanding mempertanyakan pernyataan yang disampaikan oleh Penelaah Keberatan di dalam Laporan Penelitian Keberatan, dimana disebutkan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas nilai penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan mengenai saat terutangnya PPN karena berdasarkan pengujian yang dilakukan terdapat hal yang tidak sesuai yaitu nilai pembayaran PPN di dalam General Ledger berbeda dengan nilai PPN selama Tahun 2012;
h. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas statement yang disampaikan oleh Penelaah Keberatan di dalam Laporan Penelitian Keberatan, bahwa memang terdapat selisih pembayaran PPN yang tercatat di dalam General Ledger dengan PPN yang dilaporkan di dalam SPT Masa. Selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pendapatan service charge yang seharusnya ditagihkan langsung oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS);
i. bahwa atas selisih nilai pembayaran PPN di dalam General Ledger dan nilai PPN di dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menggunakan Laporan Audit PPRS dan rincian Faktur Pajak PPRS kepada Terbanding, dimana bukti-bukti tersebut dapat mengakomodir bahwa atas selisih tersebut merupakan pendapatan PPRS yang memang tidak seharusnya dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;
j. bahwa Pemohon Banding juga melakukan pembuktian atas sampling akun Hutang Installment yang dituangkan oleh Terbanding di dalam Laporan Penelitian Keberatan halaman 12, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan atas penerimaan uang tersebut juga telah disetor dan dilaporkan PPN-nya;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibuktikan atas seluruh penyerahan apartemen dan pembayaran yang Pemohon Banding terima selama Tahun 2012 telah Pemohon Banding setor dan pungut PPN-nya;
3. bahwa pada sidang yang terakhir pada tanggal 26 Maret 2018, Pemohon Banding telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menerbitkan faktur pajak terkait dengan penerimaan uang berupa cicilan dari konsumen. Terdapat beberapa keterlambatan penerbitan faktur pajak yang penerimaan uangnya sudah Pemohon Banding terima pada Tahun 2012 akan tetapi faktur pajak baru diterbitkan dalam periode Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2016. Hal ini dikarenakan, Pemohon Banding memerlukan waktu untuk melakukan identifikasi penerimaan uang yang masuk karena tidak semua konsumen menyertakan keterangan nomor unit yang dibeli pada saat melakukan pembayaran;

bahwa oleh karena itu selaku Pemohon Banding, dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan uang yang telah diterima dari konsumen, sudah seluruhnya Pemohon Banding setor dan pungut PPN-nya maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No 28 Tahun 2007 jo No 16 Tahun 2009, maka seharusnya Terbanding hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran (2% per bulan) dan keterlambatan penerbitan faktur pajak (2% dari Dasar Pengenaan Pajak);

bahwa kemudian di dalam persidangan tersebut, Terbanding menyampaikan bahwa seharusnya Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan atas pajak yang telah dibayarkan di dalam periode Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2016 ke Tahun Pajak 2012 sesuai saat diterimanya pembayaran dari konsumen;

bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-242/PMK.03/2014 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak yang meliputi:
  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, balk menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai mekanisme pemindahbukuan atas pajak yang sudah disetorkan di tahun pajak setelahnya ke tahun pajak dimana seharusnya pajak terutang sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Objek PPN pada Masa Desember 2012 sebesar Rp53.851.194.882,00 seharusnya dibatalkan;

IV. KESIMPULAN AKHIR

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas atas Objek PPN pada Masa Desember 2012 sebesar Rp53.851.194.882,00 seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, dimana atas seluruh penerimaan uang yang diterima telah Pemohon Banding telah disetorkan dan dilaporkan seluruh PPN-nya sehingga sudah tidak terdapat PPN yang masih terutang;

V. TUNTUTAN

bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Desember 2012 dihitung kembali menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Menurut Wajib Pajak
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya haws dipungut sendiri
5.528.592.885
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
5.528.592.885
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
5.528.592.885
d Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean / Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean / Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas
Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP
d.2. Pemanfaatan BKP tidak terwujud dad Luar Daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula 'tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
-
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
552.859.349
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
87.417.160
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
465.442.189
b.5. Lain - lain
b.6. Jumlah (3.1.4 b.2 + b.3 + b.4 +b.5)
552.859.349
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)
552.859.349
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(a-d)
3. Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... (karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
4. PPN yang kurang dibayar (2.0 + 3.c)
5. Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
Jumlah PPN yang masih harus dlbayar (4+5.h) -


Hasil Uji Kebenaran Materiil

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 53.851.194.882,00;

bahwa pada saat uji kebenaran materiil Pemohon Banding menyerahkan Dokumen Pendukung sebagai berikut:

1. General Ledger untuk Tahun 2012;
2. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
3. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012;
4. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013;
5. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;
6. Perhitungan Fiskal atas pembayaran PPN selama Tahun 2011 s.d. 2016;
7. Laporan Audit Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Maple Park untuk Tahun 2011 s.d. 2013;
8. Sampling akun Hutang Installment untuk Tahun 2012;
9. Rekening Koran pada Bank BCA Nomor 2553009928 untuk periode Januari- Desember 2012;
10. List Pembayaran PPN Tahun 2011 dan 2012;


bahwa adapun perincian dokumen pendukung tersebut sebagaimana listing tanda terima yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara uji bukti ini;

bahwa atas dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam uji kebenaran materiil, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebabkan adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Peredaran usaha cfm SPT Badan 115.183.504.192
Penyerahan BKP/JKP cfm SPT PPN 61.332.309.310
Koreksi Rp53.851.194.882


bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun surat bandingnya pada intinya menjelaskan bahwa sengketa lebih ke arah yuridis dimana menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan barang sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PPN dimana atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 PPN-nya telah pungut, disetor, dan dilaporkan seluruhnya sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan, telah melakukan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa daftar perincian penjualan dan G/L yang mencatat penjualan yang berasal dari uang masuk dari penjualan apartemen atau retail (akun hutang installment nomor akun 2.01.06.00 sebagaimana penjelasan Pemohon banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-205/WPJ.21/BD.06/2016 tanggal 29 September 2016) dengan cara melakukan sampling penyandingan antara penjualan menurut daftar rincian penjualan dengan penjualan menurut akun 2.01.06.00 tersebut dimana berdasarkan hasil penyandingan tersebut, diketahui bahwa penjualan menurut G/L tersebut lebih besar dari penjualan menurut daftar perincian penjualan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam kolom 3 Berita Acara ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen daftar rincian penjualan Tahun 2012 (List Pembayaran PPN Tahun 2012), diketahui bahwa hal yang menyebabkan nilai penjualan menurut data G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012 lebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012 adalah karena di dalam rincian G/L (akun 2.01.06.00) tersebut sudah mencatat adanya pembayaran konsumen atas uang muka, angsuran serta pelunasan sehingga nilainya lebih besar bila dibandingkan dengan penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012;

bahwa sedangkan dalam data rincian penjualan Tahun 2012 hanya berisi pelaporan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding selama Tahun 2012 sebagaimana dibuktikan dengan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2012 yang nilainya lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;

2. bahwa hal yang menyebabkan nilai pembayaran PPN di Tahun 2012 lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012, berdasarkan data List Pembayaran PPN Tahun 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memungut, menyetor, dan melaporkan sebagian PPN atas penjualan di tahun 2012 tersebut di masa-masa setelah Periode Tahun 2012 berakhir, yaitu periode Tahun 2013 s.d. Tahun 2016 sebagaimana ditunjukkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;
3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2011 sebagaimana dicatat dalam G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;
4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPN dijelaskan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran. Sehingga seharusnya, Pemohon Banding memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2012 sebagaimana dicatat dalam G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;
5. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;


bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji kebenaran materiil, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp53.851.194.882,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan seluruh PPN-nya sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;

bahwa Peredaran usaha yang tercatat pada laporan keuangan Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 merupakan pengakuan pendapatan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 44 dimana jumlah peredaran usaha yang dicatat adalah sebesar 100% dari harga jual apartemen yang telah memenuhi persyaratan dan pengakuan pendapatan tersebut diakui pada saat harga jual diyakini akan tertagih seluruhnya;

2. bahwa untuk meyakini kebenaran bahwa seluruh peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam Laporan Keuangan telah dibayarkan PPN-nya, maka Majelis Hakim memerintahkan untuk melakukan uji bukti terkait dengan pernyataan tersebut;
3. bahwa atas permintaan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan 3 (tiga) kali uji bukti yaitu pada tanggal 6 Februari 2018, 20 Februari 2018 dan yang terakhir pada tanggal 27 Februari 2018, adapun hal-hal yang Pemohon Banding bahas pada masing-masing tanggal uji bukti adalah sebagai berikut:

6 Februari 2018

a. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan list perhitungan secara fiskal atas seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp115.183.504.192,00. Adapun pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding atas seluruh nilai peredaran usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 tersebut telah dilaporkan PPN-nya di dalam SPT Masa PPN periode 2011 s.d. 2016;
b. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Detail General Ledger kepada Terbanding untuk meyakini data yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas sudah sesuai. Termasuk untuk mencocokkan nilai peredaran usaha selama Tahun 2012;
c. bahwa kemudian, pihak Terbanding mempertanyakan pernyataan yang disampaikan oleh Penelaah Keberatan di dalam Laporan Penelitian Keberatan, dimana disebutkan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas nilai penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan mengenai saat terutangnya PPN karena berdasarkan pengujian yang dilakukan terdapat hal yang tidak sesuai yaitu nilai pembayaran PPN di dalam General Ledger berbeda dengan nilai PPN selama Tahun 2012;
d. bahwa atas pertanyaan dari Terbanding di atas, Pemohon Banding meminta waktu untuk menyiapkan penjelasan, sehingga disepakati bahwa akan dilakukan uji bukti yang kedua yaitu pada tanggal 20 Februari 2018;

20 Februari 2018

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas statement yang disampaikan oleh Penelaah Keberatan di dalam Laporan Penelitian Keberatan, bahwa memang terdapat selisih pembayaran PPN yang tercatat di dalam General Ledger dengan PPN yang dilaporkan di dalam SPT Masa. Selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pendapatan service charge yang seharusnya ditagihkan langsung oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS);
b. bahwa atas selisih nilai pembayaran PPN di dalam General Ledger dan nilai PPN di dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menggunakan Laporan Audit PPRS dan rincian Faktur Pajak PPRS kepada Terbanding, dimana bukti-bukti tersebut dapat mengakomodir bahwa atas selisih tersebut merupakan pendapatan PPRS yang memang tidak seharusnya dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;

27 Februari 2018.

a. bahwa pada tanggal 23 Februari 2018, Terbanding menghubungi Kuasa Hukum Pemohon Banding untuk kembali melakukan uji bukti terkait dengan Hutang Installment yang tercatat di dalam General Ledger Perusahaan;
b. bahwa atas permintaan tersebut, maka disepakati akan dilakukan uji bukti yang ketiga pada tanggal 27 Februari 2018;
c. bahwa atas permintaan Terbanding tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan sampling akun Hutang Installment yang sudah sesuai dengan penerimaan uang yang tercatat di dalam Rekening Koran BCA. Kemudian Pemohon Banding dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa atas penerimaan uang tersebut sudah dibayarkan PPN-nya berdasarkan list perhitungan fiskal yang sudah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat uji bukti yang pertama, dilakukan;

4. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa atas seluruh penyerahan apartemen dan pembayaran yang Pemohon Banding terima selama Tahun 2012 telah Pemohon Banding setor dan pungut PPN-nya sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga seharusnya dibatalkan;

Menurut Majelis:

bahwa bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 (menurut Terbanding sebesar Rp59.379.787.767,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.528.592.885,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-109/WPJ.21/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 17 September 2015 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012, dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran usaha cfm SPT Badan Rp115.183.504.192,00
Penyerahan BKP/JKP cfm SPT PPN Rp 61.332.309.310,00
Koreksi Rp 53.851.194.882,00


bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-15183/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016 diketahui bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa daftar perincian penjualan dan G/L yang mencatat penjualan yang berasal dari uang masuk dari penjualan Pemohon banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-205/WPJ.21/BD.06/2016 tanggal 29 September 2016) dengan cara melakukan sampling penyandingan antara penjualan menurut daftar rincian penjualan dengan penjualan menurut akun 2.01.06.00, dan bahwa berdasarkan hasil penyandingan tersebut, Terbanding menyatakan bahwa penjualan menurut G/L lebih besar dari penjualan menurut daftar perincian penjualan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen daftar rincian penjualan Tahun 2012 (List Pembayaran PPN Tahun 2012), diketahui bahwa hal yang menyebabkan nilai penjualan menurut data G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012 lebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012 adalah karena di dalam rincian G/L (akun 2.01.06.00) tersebut sudah mencatat adanya pembayaran konsumen atas uang muka, angsuran serta pelunasan sehingga nilainya lebih besar bila dibandingkan dengan penjualan menurut daftar rincian penjualan 2012. Sedangkan dalam data rincian penjualan Tahun 2012 hanya berisi pelaporan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding selama Tahun 2012 sebagaimana dibuktikan dengan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2012 yang nilainya lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;

bahwa menurut Terbanding, hal yang menyebabkan nilai pembayaran PPN di Tahun 2012 lebih kecil bila dibandingkan dengan pencatatan penjualan menurut G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012, berdasarkan data List Pembayaran PPN Tahun 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memungut, menyetor, dan melaporkan sebagian PPN atas penjualan di Tahun 2012 tersebut di masa-masa setelah Periode Tahun 2012 berakhir, yaitu periode Tahun 2013 s.d. Tahun 2016 sebagaimana ditunjukkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2012 sebagaimana dicatat dalam G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012, dan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN dijelaskan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran, dan oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan di Tahun Pajak 2012 sebagaimana dicatat dalam G/L (akun 2.01.06.00) Tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp53.851.194.882,00, mengingat pencatatan di dalam laporan keuangan terkait dengan pengakuan pendapatan yang terutang PPN dan pengakuan pendapatan yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) adalah berbeda, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN;

bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. Ekspor Jasa Kena Pajak;


bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa Pasal 11 ayat (2) di dalam peraturan yang sama mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa Majelis berdasarkan fakta dalam persidangan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat menyebutkan bahwa pendapatan penjualan unit bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan secara time sharing, diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) apabila seluruh kriteria berikut ini terpenuhi, yaitu “Proses konstruksi telah melampui tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi, Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli serta Jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal”;

bahwa Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN telah melakukan pemungutan PPN pada saat diterimanya pembayaran dari konsumen karena selama Tahun 2012 belum terjadi penyerahan atas unit apartemen, dan bahwa seluruh PPN atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen;

bahwa sesuai dengan PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, Pemohon Banding yang kegiatan utamanya adalah dalam bidang pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen harus mengakui pendapatannya dengan menggunakan metode persentase penyelesaian, dan bahwa dengan menggunakan metode tersebut Pemohon Banding mengakui pendapatan dari penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan unit;

bahwa peredaran usaha yang tercatat pada laporan keuangan Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 adalah merupakan pengakuan pendapatan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 44 dimana jumlah peredaran usaha yang dicatat adalah sebesar 100% dari harga jual apartemen yang telah memenuhi persyaratan di atas dan pengakuan pendapatan tersebut diakui pada saat harga jual diyakini akan tertagih seluruhnya;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah melakukan pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen, dan bahwa mengacu kepada PSAK 44 mengenai Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, maka Pemohon Banding wajib menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) dan harus mengakui pendapatan sebesar 100% atas penjualan apartemen apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Proses konstruksi telah melampaui tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi;
- Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;
- Jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal.


bahwa menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) diatur bahwa saat terutangnya PPN terjadi pada saat dilakukannya penyerahan barang kena pajak atau pada saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa dalam melakukan Penjualan, Pemohon Banding menerapkan 3 metode pembayaran yang dapat dipilih oleh setiap konsumen yaitu Cash Keras/Tunai, Cash Bertahap, dan Kredit Kepemilikan (KPA), dan bahwa atas pembayaran dari konsumen dengan metode Cash Keras/ Tunai dan Kredit Kepemilikan (KPA), Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahwa atas pembayaran dengan metode Cash Bertahap, PPN-nya oleh Pemohon Banding dipungut, disetorkan dan dilaporkan berdasarkan penerimaan pembayaran dari konsumen;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan persandingan antara penjualan yang dilaporkan di dalam laporan keuangan dengan Penyerahan Barang Kena Pajak yang sudah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, dan bahwa berdasarkan aturan dalam PSAK 44 Pemohon Banding wajib mengakui pendapatan sebesar 100% dan total penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan unit, sehingga terdapat perbedaan antara penjualan yang dilaporkan di dalam Laporan keuangan dengan penyerahan di dalam SPT Masa PPN;

bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN pada saat diterimanya pembayaran dan konsumen dikarenakan selama Tahun 2012 belum terjadi penyerahan atas unit apartemen tersebut, dan bahwa seluruh PPN atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen, dan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan list perhitungan secara fiskal atas seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 serta telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding mengenai seluruh nilai peredaran usaha sebesar Rp115.183.504.192,00 yang telah dilaporkan PPN-nya di dalam SPT Masa PPN periode 2011 s.d. 2016;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding (Penelaah) di dalam Laporan Penelitian Keberatan, yaitu bahwa memang terdapat selisih pembayaran PPN yang tercatat di dalam General Ledger dengan PPN yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN;

bahwa Majelis berpendapat, selisih pembayaran PPN tersebut terjadi karena adanya kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pendapatan service charge yang seharusnya ditagihkan langsung oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan atas selisih nilai pembayaran PPN di dalam General Ledger dan nilai PPN di dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan menggunakan Laporan Audit PPRS dan rincian Faktur Pajak PPRS kepada Terbanding, dimana bukti-bukti tersebut dapat mengakomodir bahwa atas selisih tersebut merupakan pendapatan PPRS yang memang tidak seharusnya dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembuktian atas sampling akun Hutang Installment yang dituangkan oleh Terbanding di dalam Laporan Penelitian Keberatan halaman 12, dan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penerimaan uang telah disetor dan dilaporkan PPN-nya, dan menurut Majelis bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibuktikan bahwa seluruh penyerahan apartemen dan pembayaran yang Pemohon Banding terima selama Tahun 2012 telah Pemohon Banding setor dan pungut PPN-nya;

bahwa pada sidang yang terakhir pada tanggal 26 Maret 2018, Pemohon Banding telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menerbitkan faktur pajak terkait dengan penerimaan uang berupa cicilan dari konsumen, sehingga terdapat beberapa keterlambatan penerbitan faktur pajak yang penerimaan uangnya sudah Pemohon Banding terima pada Tahun 2012 sedangkan faktur pajak baru diterbitkan dalam periode Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2016, dan bahwa hal ini terjadi karena Pemohon Banding memerlukan waktu untuk melakukan identifikasi penerimaan uang yang masuk karena tidak semua konsumen menyertakan keterangan nomor unit yang dibeli pada saat melakukan pembayaran, dan bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan uang yang telah diterima dari konsumen telah dipungut dan disetor PPN-nya, maka menurut Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 Tahun 2007 jo No 16 Tahun 2009, seyogyanya Terbanding hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran (2% per bulan) dan keterlambatan penerbitan faktur pajak (2% dari Dasar Pengenaan Pajak);

bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2012 serta Laporan Keuangan untuk Tahun Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2011 dan 2010 diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik Bismar, Muntalib, & Yunus dengan pendapat laporan keuangan telah disajikan secara wajar, sehingga Majelis berpendapat bahwa pencatatan omset untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (2) UU PPN;

bahwa menurut Majelis, perbedaan antara penjualan yang dilaporkan di dalam Laporan keuangan dengan penyerahan di dalam SPT Masa PPN terjadi karena bahwa PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat menyebutkan bahwa pendapatan penjualan unit bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan secara time sharing, diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage-of-completion method) apabila seluruh kriteria berikut ini terpenuhi, yaitu “Proses konstruksi telah melampui tahap awal, yaitu fondasi bangunan telah selesai dalam semua persyaratan untuk memulai bangunan telah dipenuhi, Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang telah disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli serta jumlah pendapatan penjualan dan biaya unit bangunan dapat diestimasi dengan andal”, dan bahwa Pemohon Banding yang kegiatan utamanya adalah dalam bidang pembangunan dan penjualan real estate berupa unit apartemen sesuai dengan PSAK Nomor 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat harus mengakui pendapatannya dengan menggunakan metode persentase penyelesaian, dan bahwa dengan menggunakan metode tersebut Pemohon Banding mengakui pendapatan dari penjualan unit apartemen walaupun belum terjadi penyerahan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN telah melakukan pemungutan PPN pada saat diterimanya pembayaran dari konsumen walaupun selama Tahun 2012 belum terjadi penyerahan atas unit apartemen, dan bahwa seluruh PPN atas jumlah peredaran usaha pada Tahun 2012 sebesar Rp115.183.504.192,00 telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan sesuai dengan periode diterimanya uang pembayaran dari konsumen, dan bahwa menurut Majelis Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang saat terjadinya pembayaran yang dilakukan oleh konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012 tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan.

bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP PPN menurut Terbanding 59.379.787.767,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 53.851.194.882,00
DPP PPN menurut Majelis 5.528.592.885,00

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dikabulkan oleh Majelis, maka sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
a.1. Ekspor
-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
5.528.592.885
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
Jumlah Seluruh Penyerahan 5.528.592.885
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
552.859.349
b. Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
87.417.160
2. Dibayar dengan NPWP sendiri
465.442.189
Jumlah pajak dapat diperhitungkan 552.859.349
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar -
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
-
PPN yang kurang dibayar -


bahwa oleh karena atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
a.1. Ekspor
-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
5.528.592.885
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
Jumlah Seluruh Penyerahan 5.528.592.885
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
552.859.349
b. Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
87.417.160
2. Dibayar dengan NPWPsendiri
465.442.189
Jumlah pajak dapat diperhitungkan 552.859.349
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar -
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
-
PPN yang kurang dibayar -


Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SA, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. H, Ak. sebagai Hakim Anggota,
AT, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA