Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-098704.16
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah :
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Ekspor Masa Pajak September 2012 sebesar 137,00
  2. Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 370.884,00 yang terdiri dari:
    1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean 506.884,00,
    2. Koreksi Pajak Masukan Hasil Klarifikasi dengan Jawaban Tidak Ada Rp864.000,00
    yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan atas pokok-pokok sengketa adalah sebagai berikut:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak September 2012 sebesar Rp35.137,00
Menurut Terbanding:
Bahwa koreksi penyerahan ekspor dilakukan karena terdapat beberapa PEB yang menurut Portal Pertukaran Data dengan Ditjen Bea Cukai Aplikasi Portal DJP, belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
Dasar Hukum:
- Pasal 1 angka 11 dan Pasal 4 huruf f, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
- Pasal 1 angka 1, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011;
Tanggapan Terbanding:
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait ekspor berupa Invoice, Packing List, PEB, Airway bill dan Shipment bill;
Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012, rincian ekspor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Dokumen Tertentu DPP

(Rupiah)5
Keterangan
Nomor Tanggal
1 TRC Japan 238441 5/9/2012 5.813.362,00 BKP
2 CAL-Comp Electronics (Thailand) 529596 6/9/2012 101.419.608,00 BKP
3 TRC Philipine 530222 6/9/2012 361.370.826,00 BKP
4 TRC Japan 532277 7/9/2012 40.039.536,00 BKP
5 TRC Japan 241809 8/9/2012 4.985.284,00 BKP
6 TRC Japan 243391 10/9/2012 7.070,00 BKP
7 Toshiba Tec Singapore Pte.Ltd. 246329 13/9/2012 10.958.376,00 BKP
8 Citizen 543907 13/9/2012 69.208.275,00 BKP
9 TRC Japan 248605 14/9/2012 12.820.087,00 BKP
10 TRC Japan 253132 19/9/2012 3.437.395,00 BKP
11 TRC Technologies (HK) 255466 21/9/2012 1.110.861,00 BKP
12 TRC Philipine 560048 21/9/2012 454.013.120,00 BKP
13 TRC Technologies 258853 25/9/2012 47.239.828,00 BKP
14 Kiyokuni Industry (Asia) 572039 26/9/2012 56.626.020,00 BKP
15 TRC Japan 577858 27/9/2012 22.183.718,00 BKP
Jumlah 1.191.233.366,00
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding melalui portal pertukaran data DJP, DJBC, PEB atas nama Pemohon Banding, terdapat 2 (dua) PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding Nomor 002/ACCT/TRC/06/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal Tanggapan tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-PL 382/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 23 Juni 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB yang dikoreksi oleh pemeriksa memang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012;
Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN 1984 menyebutkan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi penyerahan ekspor (Shipment Waybill, Invoice, Packing List, Nota Pelayanan Ekspor, dan Pemberitahuan Ekspor Barang), Terbanding mengetahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut:
No No PEB Tgl PEB Tgl Ekspor Pembeli Mata
Uang
FOB Kurs Rupiah Nama BKP Berwujud
Nama Negara
1 235887 3/9/2012 8/9/2012 TRC Technologies (HK) Ltd. HK US$ 1,7 9.565 16.643,00 Tube ink Eject
2 258850 25/9/2012 30/9/2012 Daido Kogyo Co.Ltd. JP US$ 1,9 9.533 18.494,00 Shaft Square SS400
Jumlah 35.137,00
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan data-data yang telah disampaikan dan diuraikan tersebut di atas, hasil penelitian Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp35.137,00 adalah sebagai berikut :
  1. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen terkait dengan koreksi penyerahan ekspor yaitu berupa Shipment Waybill, Invoice, Packing List, Note Pelayanan Ekspor, dan Pemberitahuan Ekspor Barang,
  2. Berdasarkan penyandingan data antara rincian ekspor Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2012 dan data rincian PEB Pemohon Banding Masa Pajak September 2012 yang terdapat pada portal pertukaran data DJP DJBC aplikasi portal DJP, terdapat beberapa PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012,
  3. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi penjualan ekspor tidak dapat diterima karena berdasarkan data-data yang ada, Terbanding mengetahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pengeluaran BKP berwujud dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN 1984;
Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi pemeriksa penyerahan ekspor sebesar Rp35.137,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyerahan ekspor sebesar Rp35.137,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ini;

Dasar Hukum:
- Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
- Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,
- Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011;
Tanggapan Terbanding:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-491/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan KKP disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa pada Surat Setoran Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Pemohon Banding telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak;
Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp112.506.884,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari :
No. Nama Pembeii JKP Tanggal SSP DPP
Rp
PPN
Rp
NTPN
1 Toshin Rubber Chemical Co. Ltd 07/09/2012 1.096.918.540,00 109.691.854,00 0910110207070411
Jumlah 1.096.918.540,00 109.691.854,00
Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak :
a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,
- Bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00166/VI/WPJ.07/KP.0203/2013 tanggal 17 Juni 2013, pemindahan buku itu mengubah Nama Pemohon Banding, dari PT Indoneisa TRC Industry menjadi TRC.Ltd. dan pada kotak Wajib Pajak/Penyetor tidak ada nama WP dan NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,
- Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak "Pemohon Banding/Penyetor",
- Bahwa Terbanding berpendapat :
  • Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010,
  • Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan;
b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean:
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,
- Bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN 1984, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PER-27/PJ/2011, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan,
- Bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah disetorkan ke kas Negara pada tanggal 07 September 2012 melalui Bank Mandiri Jakarta dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 0910110207070411;
Bahwa koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp112.506.884,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp112.506.884,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ini;

Dasar Hukum:
- Pasal 13 Ayat (5) dan penjelasannya, Pasal 9 Ayat 8, Pasal 9 Ayat 8 huruf f, dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan,
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah beserta perubahan-perubahannya;
Tanggapan Terbanding:
Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa;
Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari "Tidak Ada" menjadi "Ada" dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan "Tidak Ada”;
a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Wajib Pajak diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen tersebut,
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Penelitian Terhadap Penerbitan Faktur Pajak Fiktif
- Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait Faktur Pajak yang dikoreksi positif oleh pemeriksa, sehingga tidak dapat dilakukan perbandingan atas PKP Penerbit Faktur Pajak tersebut. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PKP Penerbit Faktur Pajak PPN Masukan yang disengketakan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah,
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut;
c. Penelitian Terhadap Tata Cara dan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, SPT Masa PPN Masa Pajak September 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Desember 2004 perolehan BKP dan/atau JKP dilakukan setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP,
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut,
- Bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah atas PPN Masukan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Bahwa dengan memperhatikan uraian penelitian tersebut diketahui bahwa PPN Masukan yang menjadi sengketa telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
d. Penelitian Terhadap Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
- Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian karena keterbatasan data dan dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
- Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan diperoleh hasil klarifikasi dengan perincian sebagai berikut :
No. Nama Penjual NPWP Faktur Pajak Jumlah PPN Rp lawaban Marifikasi
Nomor Tanggal Aplikasi PKPM Surat Dari KPP
Penerbit
1
CV AMKA
-
010-000-12-
00000006
06/09/2012 864.000,00 Tidak Ada
Belum ada
Jawaban
- Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada" menjadi "Ada" dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan "Tidak Ada” dan berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait jawaban klarifikasi “Tidak Ada” yaitu sebesar Rp864.000,00;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa penyerahan tersebut bukan merupakan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Transaksi ini adalah bukan transaksi penjualan melainkan transaksi pengiriman/ekspor barang pengganti yang tidak memiliki nilai komersial (no commercial value) sebagaimana ditunjukkan dalam invoice yang menjadi dokumen pelengkap pabean ekspor;

Dasar Hukum:
- Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
- Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011;
Alasan Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 7 September 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0910110207070411;
Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan. Menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-18), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari Luar Daerah Pabean milik Pemohon Banding adalah dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa semua Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang diatur dalarn Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("Undang-Undang PPN"). Dalam sengketa ini, pemanfaatan Jasa Kena Pajak ("JKP") dan atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ("BKPTB") dari luar daerah pabean mengacu kepada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf g yang menyatakan bahwa: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)”;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;
Bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa: “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
  1. Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,
  2. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak, dan
  3. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud”;
Bahwa dari Penjelasan Pasal 13 ayat (6) tersebut, dapat disimpulkan bahwa SSP yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah SSP yang biasa digunakan dalam dunia usaha. Sebagai informasi, menurut Pemohon Banding SSP yang biasa digunakan dalam dunia usaha untuk penyetoran pajak adalah bentuk SSP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dirubah dengan PER-23/PJ/2010;
Bahwa Pemohon Banding telah Lengkap Mengisi Surat Setoran Pajak sesuai dengan Peraturan yang Mengatur tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Petunjuk Pengisiannya;
Bahwa sebagai peraturan pelaksana Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah dirubah dengan PER-27/PJ/2011;
Bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 menyatakan bahwa :
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
  1. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
Bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyatakan bahwa : “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat "peraturan perundang-undangan yang berlaku" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 seharusnya mengacu kepada peraturan terkait dengan pembuatan SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Bahwa dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak untuk kolom penyetor hanya diperlukan untuk: diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha;
Bahwa Dari petunjuk pengisian SSP tersebut jelas terlihat bahwa tidak ada ketentuan untuk mengisikan NPWP penyetor dalam kolom penyetor. Dengan demikian, mengingat Pemohon Banding telah mengisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 maka SSP pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean adalah merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN sebagaimana tercantum dalam bagian "Menimbang";
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 bukan merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut tidak mengatur masalah pengkreditan Pajak Masukan melainkan hanya mengatur masalah tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya saja bukan mengatur masalah pengkreditan Pajak Masukan;
Bahwa sebagai contoh, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak ("PKP") ketika memanfaatkan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean juga harus memungut PPN yang terutang dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 meskipun orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP jelas-jelas tidak dapat mengkreditkan SSP atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean tersebut. Hal ini menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 memang tidak mengatur masalah pengkreditan PPN mengingat bahkan orang atau badan yang tidak dapat mengkreditkan PPN sekalipun juga terkena ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 ini;
Bahwa maka dari itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketika membicarakan Pengkreditan SSP atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN yang kemudian terhubung dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN dan berlanjut kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 dan pada akhirnya bermuara kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir SSP dan petunjuk pengisiannya;
Bahwa sebagai tambahan informasi, Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran jenis-jenis pajak lain secara umum dan Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean adalah Formulir SSP yang sama atau tidak dibedakan yaitu Formulir SSP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009. Dengan demikian, ketentuan pengisian SSP harus mengikuti ketentuan dan tata cara pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009. Mengingat Formulir SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yaitu dalam kolom penyetor telah diisi dengan tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha maka Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sehingga PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan seluruhnya;
Bahwa terkait dengan Pengkreditan Pajak Masukan, Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa:
“ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";
Bahwa Pasal 1 butir 24 Undang-Undang PPN menyebutkan:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak";
Bahwa sebagai tambahan, Pasal 16F Undang-Undang PPN menyatakan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar";
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean sudah disetorkan atau dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan adanya pengakuan atas pembayaran atau penyetoran tersebut oleh Terbanding, maka Pemohon Banding dapat menunjukkan apabila Pemohon Banding benar-benar telah menyetorkan atau membayarkan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, mengingat Pemohon Banding telah jelas dapat menunjukkan apabila Pemohon Banding telah menyetorkan atau membayarkan PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar daerah pabean, maka Pemohon Banding seharusnya dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan tersebut;

Bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan sebesar Rp864.000,00 kepada CV AMKA pada tanggal 4 September 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Bank melalui Bank of Tokyo Mitshubishi Jakarta yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;
Bahwa adanya jawaban “tidak ada” dari konfirmasi yang diperoleh KPP supplier-supplier Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan PPN tersebut kepada supplier Pemohon Banding;
Menurut Majelis:
Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ekspor Masa Pajak September 2012 sebesar Rp35.137,00;
Bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor diperoleh berdasarkan data pada portal DJP dimana diketahui terdapat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Ekspor sebesar Rp35.137,00 tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena pada dasarnya penyerahan tersebut bukan merupakan transaksi penjualan tetapi merupakan transaksi yang tidak memiliki nilai komersial yaitu pengiriman barang sampel/contoh produk Pemohon Banding ke luar negeri;
Bahwa menurut Terbanding, setiap ekspor barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak baik itu berupa sampel ataupun barang pengganti reject, sepanjang dalam lingkup usahanya maka harus dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diekspor terkait sampel dan barang pengganti ini memang tidak dilaporkan karena untuk kepentingan rekonsiliasi dengan penjualan di SPT Pajak Penghasilan Badan oleh karena itu ekspor yang bukan merupakan penjualan tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa selain daripada itu, alasan barang sampel dan barang pengganti tidak dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai karena mekanisme pembetulan PEB tidak ada setelah barang dikirim, selain dari pada itu dalam PEB tidak ada template untuk menulis barang yang dikirim tersebut apakah barang sample/barang pengganti atau bukan dan karena di PEB nilainya tidak boleh nol (0,00) maka untuk barang sampel ataupun barang pengganti selalu ada nilainya, sedangkan dalam invoice untuk barang sampel atau barang pengganti biasanya disebut no commercial value;
Bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan perihal barang sampel atau barang pengganti apakah dikembalikan kepada Pemohon Banding atau dijual, Pemohon Banding menjelasakan bahwa untuk barang rusak maka barang tersebut kembali ke Indonesia dan ada surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Modal Untuk Perbaikan Atau Reparasi ke luar daerah Pabean dari KPBC Tipe Madya Pabean Bekasi, Perjanjian Kontrak Kerja Perbaikan, PEB, dan dari hasil pemeriksaan fisik barang dan kondisi barang adalah untuk diperbaiki;
Bahwa terkait pertanyaan Majelis mengenai ketentuan dalam PPN mengenai barang komersial dan non komersial, Pemohon Banding menjelaskan bahwa non commercial value adalah untuk ketentuan kepabeanan, jadi apabila Pemohon Banding mengirim barang ke luar negeri untuk diperbaiki, maka hal itu bukan merupakan transaksi penjualan tetapi karena kepabeanan mensyaratkan ada nilai dalam PEB maka diterbitkanlah invoice non commercial value dimana invoice tersebut diterbitkan hanya sebagai dasar atau referensi untuk dicantumkan dalam PEB;
Bahwa alasan mengapa pengiriman barang ke luar negeri untuk diperbaiki tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, karena barang yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang mengacu pada Pasal 1a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan pengiriman barang untuk perbaikan tidak memenuhi definisi penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa menurut Terbanding, Barang sampel adalah barang produksi Pemohon Banding dan masuk dalam kategori Barang Kena Pajak namun tidak diperlakukan sebagai peredaran usaha;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pengertian ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi ketentuan Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan dokumen berupa Shipment Waybill, Invoice, Packing List, Nota Pelayanan Ekspor, dan Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB), terbukti Pemohon Banding telah melakukan kegiatan mengeluarkan BKP dari daerah pabean , sehingga atas kegiatan tersebut Pemohon Banding telah melakukan ekspor BKP tanpa melihat apakah pengeluaran BKP tersebut sebagai kegiatan penjualan BKP, memberikan contoh barang (sample), atau sebagai hadiah (gift);
Bahwa sudah seharusnya dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dibuatkan dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan, dan juga dilaporkan didalam SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selnjutnya disebut Undang-Undang PPN);
Bahwa pengiriman BKP keluar daerah pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang dikatakan sebagai barang sampel adalah termasuk dalam pengertian penyerah BKP sesuai dengan Pasal 1A ayat(1) Undang-Undang PPN;
Bahwa faktanya sesuai data dokumen yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan mengeluarkan BKP dari daerah pabean yang berdasarkan Undang-Undang Kepabenanan dikategorikan sebagai kegiatan ekspor, sehingga atas PEB Nomor 235887 sebesar Rp16.643,00 dan PEB Nomor 258850 sebesar Rp18.494,00, sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPN harus dilaporkan di SPT PPN Masa September 2012;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak September 2012 sebesar Rp35.137,00 tetap dipertahankan;
  1. Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 370.884,00
    1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean 506.884,00
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan jumlah sebesar Rp112.506.884,00;
Bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yaitu terkait dengan SSP pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimana dalam SSP Pemohon Banding kolom Wajib Pajak atau Penyetor tidak diisi (SSP tidak diisi lengkap);
Bahwa mengacu pada Pasal 9 ayat (8) maka pengkreditan Pajak Masukan atas SSP pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tidak dapat diberlakukan karena pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan selain daripada itu tujuan dari pengisian secara lengkap adalah mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang memanfaatkannya;
Bahwa menurut Pemohon Banding, bagian yang tidak lengkap dari SSP tersebut sebenarnya hanya NPWPnya saja karena nama perusahaan Pemohon Banding ada namun dalam bentuk stempel dalam hal ini tidak ada ketentuan bahwa nama harus diketik atau ditulis tangan, dan pada dasarnya semua Pajak Masukan dapat dikreditkan kecuali yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding pemanfaatan jasa luar negeri mengacu pada Pasal 9 ayat (8) huruf g dimana Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dalam hal ini adalah Surat Setoran Pajak (SSP), artinya ketika Pemohon Banding telah mengisi semua kolom isian dalam SSP tersebut secara lengkap maka hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN sehingga dapat dikreditkan;
Bahwa menurut Terbanding, atas Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011;
Bahwa dalam Pasal 4 disebutkan bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dimana dalam Pasal 6 ayat (2)nya menyebutkan bahwa pada kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama Wajib Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan NPWP, dengan demikian SSP yang dikoreksi oleh Terbanding dikarenakan tidak memenuhi apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan perundang-undangan yang berlaku ini tidak spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 melainkan lebih kepada peraturan pembuatan SSP yaitu PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak dimana dalam petunjuknya di dalam kolom penyetor hanya diperlukan diisi tempat, tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas wajib pajak atau penyetor dan stempel usaha, tidak ada NPWP penyetor;
Bahwa menurut Pemohon Banding, terkait masalah pengkreditan Pajak Masukan, yang dipakai dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, PER-10/PJ/2010, dan PER-38/PJ/2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pembayaran pajak atas PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-147/PJ/2010 22 Desember 2010;
Bahwa sesuai Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010 yang berbunyi sebagai berikut :
”Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
  1. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean,
  2. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,
  3. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa faktanya berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas pemanfaatan JKP melalui Bank of Tokyo Mitsubishi Jakarta;
Bahwa menurut Majelis, Terbanding seharusnya mengedepankan fungsi pelayanan yaitu apabila ada ketidaklengkapan dalam pengisian SSP tidak seharusnya dikoreksi, tetapi dapat dilakukan himbauan untuk dilakukan pembetulan karena merupakan kesalahan administratif yang tidak disengaja tetapi secara substansi pembayaran pajak tersebut adalah benar untuk pembayaran pajak PPN JLN;
Bahwa menurut Majelis, dengan tidak diisinya nama dan nomor NPWP di SSP PPN JLN yang dliakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan kesalahan administrasi, tetapi secara substansi pembayaran pajak PPN JLN telah dilakukan;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp112.506.884,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Pajak Masukan Hasil Klarifikasi dengan Jawaban "Tidak ada" Rp864.000,00
Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Hasil Klarifikasi dengan Jawaban Tidak Ada dengan jumlah sebesar Rp864.000,00 yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut :
No. Nama Penjual NPWP Faktur Pajak Jumlah PPN Rp lawaban Marifikasi
Nomor Tanggal Aplikasi PKPM Surat Dari KPP
Penerbit
1
CV AMKA
-
010-000-12-
00000006
06/09/2012 864.000,00 Tidak Ada
Belum ada
Jawaban
Bahwa pada saat penyelesaian keberatan Terbanding kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut;
Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum ada ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa peneritan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan
Bahwa menurut Pemohon Banding jawaban “Tidak Ada” dari konfirmasi yang diperoleh dari Supplier Pemohon Banding merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan PPN tersebut kepada Supplier Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:
1. CV AMKA, NPWP 02.108.026.2-4007.000, Nomor Faktur 010.000.12.00000006 tanggal 06 September 2012, PPN Rp864.000,00
Bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Application for remittance yang telah divalidasi oleh Bank of Tokyo Mitsubishi – UFJ Ltd, dan Email service untuk perincian pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank of Tokyo Mitsubishi – UFJ
Bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16F menyatakan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”,
Bahwa adanya jawaban “tidak ada” dari konfirmasi yang diperoleh KPP supplier-supplier Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada supplier Pemohon Banding,
Bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding dapat membuktikan:
- Arus Barang dalam uji bukti dapat dibuktikan:
1) Terdapat Delivery Order atas penyerahan BKP/JKP yang diterbitkan oleh CV Permata Prosperindo sebagai pihak penjual,
2) Terdapat Persetujuan dan Penerimaan Barang oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP tersebut,
- Arus uang dalam uji bukti dapat dibuktikan dengan adanya bukti Application for Remittance dan Email Service perincian pembayaran yang disampaikan kepada Bank of Tokyo Mitsubishi – UFJ Ltd. Atas dasar bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa realisasi pembayaran telah benar-benar terjadi termasuk dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak Keluaran dari Faktur Pajak Masukan tersebut menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut;
Bahwa Terbanding menyatakan bahwa jawaban konfirmasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;
Bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Arus barang tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti bahwa barang dimaksud telah diserahkan/tidak ada tanda terima penyerahan barang (dalam hal ini, uji arus barang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan terkait dengan penyerahan BKP/JKP, oleh karena itu perlu dibuktikan lebih lanjut keberadaan (occurance) penyerahan BKP/JKP, bentuk pengujian yang dilakukan adalah memastikan bahwa jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum BKP/JKP dalam Faktur Pajak tersebut sama dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan,
- Arus uang tidak dapat dibuktikan karena bukti yang ditunjukkan hanya berupa cek dan permintaan kepada Bank untuk dilakukan pembayaran ke beberapa customer, namun tidak dapat dipastikan bahwa pembayaran benar-benar telah terjadi, dalam hal ini tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya realisasi pembayaran atas transaksi dimaksud (dalam hal ini, Uji arus uang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material yaitu Harga Jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan);
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan fisik dari Faktur Pajak yang dimaksud;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka kebenaran formil dan materiil dari Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan;
Bahwa menurut Majelis, sengketa yang terjadi adalah karena adanya koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp864.000,00 dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut dan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada;
Bahwa Terbanding kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar dengan hasil klarifikasi sebagai berikut :
No. Nama Penjual NPWP Faktur Pajak Jumlah PPN Rp lawaban Marifikasi
Nomor Tanggal Aplikasi PKPM Surat Dari KPP
Penerbit
1
CV AMKA
-
010-000-12-
00000006
06/09/2012 864.000,00 Tidak Ada
Belum ada
Jawaban
Bahwa menurut Pemohon Banding jawaban “Tidak Ada” dari hasil klarifikasi yang dilakukan Terbanding diluar kekuasaan Pemohon Banding dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding karena selaku pembeli Pemohon Banding telah membayarkan PPN tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi dari Faktur Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada”,
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan Belum Ada Jawaban;
Bahwa berdasarkan pendapat tersebut Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran PPN (Pajak Masukan) yang telah dilakukan Pemohon Banding telah masuk ke kas negara;
- Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung namun demikian Terbanding memberikan tanggapan bahwa dari bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, baik berdasarkan arus barang maupun arus uang tidak dapat dibuktikan telah dibayar oleh Pemohon Banding;
Bahwa menurut Majelis, Faktur Pajak Masukan atas nama PKP Penjual CV AMKA dengan nilai sebesar Rp864.000,00, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan/menunjukkan fisik dari Faktur Pajak yang dimaksud dan tidak dapat membuktikan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada lawan transaksinya, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp864.000,00 atas Pajak Masukan hasil klarifikasi dengan jawaban “tidak ada”, tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
No. Jenis Sengketa Objek PPN Koreksi (Rp)
Tetap
Dipertahankan
Tidak Dapat
Dipertahankan
1.
DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Ekspor
35.137,00 0,00
2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0,00 112.506.884,00
- Hasil Klarifikasi dengan jawaban “tidak ada”
864.000,00 0,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
864.000,00 112.506.884,00
Menimbang:
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3304/WPJ.07/2015 tanggal 2 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00318/207/12/052/14 tanggal 22 Juli 2014, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
- DPP PPN atas Ekspor menurut Terbanding Rp1.191.268.503,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
- DPP PPN atas Ekspor menutur Majelis Rp1.191.268.503,00
Pajak Masukan :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp2.519.049.677,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 112.506.884,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp2.631 556.561,00
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3304/WPJ.07/2015 tanggal 2 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00318/207/12/052/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama: Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
1.
Dasar Pengenaan Pajak :
(Rp)
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
1.191.268.503,00
27.899.800,00
0,00
25.144.073.580,00
0,00
26.363.241.883,00
2.
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
2.789.980,00
0,00
2.631.556.561,00
0,00
0,00
0,00
2.631.556.561,00
(2.628.766.581,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
2.629.630.581,00
4.
PPN yang kurang dibayar
864.000,00
5.
Sanksi Administrasi :
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
864.000,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
1.728.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SA, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. HH, Ak. sebagai Hakim Anggota,
MM, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA