Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-076709.12
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi selisih nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp69.067.558.778, yang terdiri dari:
  1. koreksi atas diskon/potongan harga(rabat) sejumlah Rp49.293.745.359,
  2. koreksi atas jasa manajemen pemasaran sejumlah Rp19.773.813.419,
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi atas Diskon/Potongan Harga(Rabat) sejumlah Rp49.293.745.359
Menurut Terbanding:
bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya diskon/rabat setelah menerbitkan credit note kepada costumer yang memenuhi persyaratan untuk diberikan credit note;
bahwa besarnya credit note yang diberikan kepada costumer tidak sama antara satu costumer dengan costumer yang lain, tergantung dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan para costumernya;
bahwa berdasarkan penelitian atas credit note diketahui bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan credit note ketika costumer dalam jangka waktu tertentu membeli packaging material (material pengepakan) dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Costumer, credit note tersebut tidak dapat diuangkan namun dapat dipakai sebagai pengurang atas cicilan pembelian/sewa mesin dari Pemohon Banding;
bahwa contoh penerbitan credit note adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Packaging Material Rebate AGM tanggal 18 April 2005 antara Pemohon Banding dan PT HABCI, diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT HABCI telah melakukan kesepakatan Packaging Material Rebate AGM berdasarkan jadwal pembayaran sewa pada tata cara pembayaran sewa dalam Machine Rental Contract No. TPI/TFA3-200 ML/HEINZ/2005/10;
bahwa dalam perjanjian PT HABCI harus membayar sewa sebesar USD180 per triwulan (1 Tahun sebesar USD720), akan tetapi imbalan sewa dapat dikesampingkan/dihapus dalam hal PT HABCI harus mencapai target pembelian Material Kemasan (Packaging Material) yang telah disepakati;
bahwa target produksi yang harus dicapai dalam jangka waktu lima (5) tahun ke depan, terhitung dari tanggal 9 Mei 2005 adalah sebagai berikut:
The 1st year
2 million packs Tetra Fino Aseptic 200 ml
The 2nd year
3 million packs Tetra Fino Aseptic 200 ml
The 3rd year
4 million packs Tetra Fino Aseptic 200 ml
The 4th year
5 million packs Tetra Fino Aseptic 200 ml
The 5th year
6 million packs Tetra Fino Aseptic 200 ml
bahwa kelebihan produksi dari target produksi pada suatu tahun dapat dibawa (diperhitungkan) ke tahun berikutnya namun tidak dapat diperhitungkan dalam rangka meminta pengembalian/refund atas sewa yang telah dibayar di tahun sebelumnya dalam bentuk uang;
bahwa rabat produksi bukan merupakan rabat tunai. Rabat hanya dapat dikompensasikan (dioffset) dengan hutang sewa dari PT HABCI. Jika nilai rabat kurang dari 100% jumlah sewa yang harus dibayar oleh PT HABCI pada suatu tahun, maka PT HABCI dengan tanpa syarat harus membayar Pemohon Banding sisa hutang sewa pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dijelaskan dalam tata cara pembayaran yang terdapat dalam Machine Rental Contract No. TPI/TFA3-200 ML/HEINZ/2005/10;
bahwa jumlah rabat yang dapat diberikan mengikuti struktur sebagai berikut:
Volume produksi dalam 1 Tahun Rabat atas Sewa
0% production vol to 50% production target of the year
0%
50% production vol to 65% production target of the year
25%
65% production vol to 80% production target of the year
50%
80% production vol to 100% production target of the year
75%
Production vol > 100% production target of the year
100%
bahwa rabat tersebut akan diberikan apabila pembelian atas packaging material (material pengepakan) telah dilunasi seluruhnya oleh PT HABCI;
bahwa terkait dengan Packaging Material Rebate AGM tanggal 18 April 2005 antara Pemohon Banding dan PT HABCI, Pemohon banding telah menerbitkan Credit Note nomor 2128000329 tanggal 19 Mei 2010 kepada PT HABCI sebesar USD720.00 karena untuk tahun ke-5 PT HABCI telah melakuan pembelian atas packaging material (material kemasan) sebesar 6.6 juta pack yang merupakan 100% dari target. Perhitungan nilai Credit Note adalah: 100% X USD720 = USD720;
bahwa berdasarkan proses penerbitan credit note, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Pemohon Banding tidak pernah memberikan diskon atas pembelian packaging material (material pengepakan), karena salah satu syarat penerbitan credit note adalah apabila pihak costumer telah membayar lunas atas pembelian packaging material (material pengepakan) tersebut. Selain itu credit note tidak dapat dipakai untuk pengurangan nilai kotor pembelian packaging material (material pengepakan), credit note hanya dapat dipakai sebagai pengurang atas hutang sewa mesin pengemasan;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
Jenis dokumen Syarat Penerbitan Credit Note Fungsi Credit Note
Extension of Rental AGM Addendum Contract No: TPI/CCBI/030702TBA/19 Tetra Wedge Aseptic 200ml Slim tanggal 1 September 2008 antara Pemohon Banding dengan PT CCBI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset (menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 17 Juli 2006 antara Pemohon Banding dengan PT DCS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 1 Januari 2007 antara Pemohon Banding dengan PT GI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset (menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 7 Maret 2007 antara Pemohon Banding dengan PT GI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan PT GI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 18 April 2005 antara Pemohon Banding dengan PT HABCI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Sales AGM Addendum atas contract Number: TPI/TR22-01/IL tanggal 1 April 2008 antara Pemohon Banding dengan PT IL
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 21 Januari 2009 antara Pemohon Banding dengan PT GM
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM TBA 200ml Slim tanggal 04 September 2009 antara Pemohon Banding dengan PT NI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Rebate AGM tanggal 2 Mei 2009 antara Pemohon Banding dengan PT UPAB
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM TPI/PKIS-REBATE/2005/04 tanggal 1 April 2005 antara Pemohon Banding dengan PKIS Sekar Tanjung
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Rental Rebate AGM Al TCA 150ml #1 tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PKIS Sekar Tanjung
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Rental Rebate AGM TBA/19-125 Slim tanggal 30 Juni 2009 antara Pemohon Banding dengan PKIS Sekar Tanjung
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM No. TPI/Rebate/SOSRO/2007/022 tanggal 30 November 2007 antara Pemohon Banding dengan PT SS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM No. TPI/Rebate/SOSRO/2008/05 tanggal 30 April 2008 antara Pemohon Banding dengan PT SS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM (Amendement) tanggal 04 November 2009 antara Pemohon Banding dengan PT SS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset (menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM (Amendement) tanggal 04 November 2009 antara Pemohon Banding dengan PT SS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian
mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 02 September 2009 antara Pemohon Banding dengan PT SS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Agustus 2007 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 1 April 2006 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 18 April 2005 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Januari 2008 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 1 Mei 2007 antara Pemohon Banding dengan PT DCS
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar lunas Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Januari 2006 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 25 April 2005 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
Packaging Material Rebate AGM No. TPI/Rebate/UJ/2010/101064 tanggal 1 Februari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT UMI & Trading, Co., Tbk.
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM No. TPI/Rebate/UJ/2010/101065 tanggal 1 Februari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT UMI & Trading, Co., Tbk.
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Agustus 2007 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) cicilan pembelian mesin
Packaging Material Rebate AGM tanggal 31 Maret 2008 antara Pemohon Banding dengan PT UMI
  • Costumer Memenuhi target Pembelian Packaging Material sesuai dengan yang ditetapkan dalam aGM
  • Costumer telah membayar 100% Pembelian Packaging Material
Mengoffset
(menkompensasi) hutang sewa mesin
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dinyatakan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala;
bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan dinyatakan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan olehpenerima hadiah;
  4. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;
bahwa penghargaan berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Dalam penjelasannya termasuk dalam kriteria sebagai penghargaan adalah imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Dengan demikian imbalan yang termasuk dalam kriteria sebagai penghargaan adalah juga imbalan yang diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan kerjasama;
bahwa pemberian credit note kepada costumer yang dapat mencapai target produksi/pengiriman material pengepakan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan penghargaan kepada costumer yang mempunyai prestasi, oleh karena itu menurut Terbanding pemberian credit note kepada costumer memenuhi kriteria sebagai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh dinyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa substansi (nature) biaya diskon/rabat tersebut sesungguhnya adalah penghargaan yang diberikan kepada costumer, oleh karena itu biaya diskon/rabat tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengemas (packaging material) consumer goods. Pemohon Banding menjual material kemasan, menjual mesin pengemas dan menyewakan mesin pengemas kepada para costumernya;
bahwa Pemohon Banding telah mengikat perjanjian dengan para costumernya untuk melakukan kerjasama dalam hal pemasaran. Perjanjian tersebut diberi nama "Marketing Support AGM". Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding bersedia melakukan pembayaran (berupa penerbitan credit note) kepada costumer, apabila costumer sudah memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diatur dalam AGM;
bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan costumer dalam ("Marketing Support AGM"), diketahui bahwa:
invoice dapat ditagihkan apabila costumer sudah menjalankan aktivitas marketing/pemasaran yang didukung dengan bukti;
dalam perjanjian selalu dicantumkan clausul/ketentuan yang menyatakan bahwa pihak costumer harus mencantumkan logo Tetra Pak "Protect What's Good" pada kemasan dari produk milik pelanggan;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung akun "Marketing Support" yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa dokumen pendukung tersebut merupakan bukti-bukti pengeluaran milik para costumer terkait kegiatan promosi. Berdasarkan dokumen pendukung akun "Marketing Support" tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan Pemohon Banding dalam kegiatan promosi, dengan demikian kegiatan promosi hanya dilakukan oleh pihak costumer;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03) sebagaimana telah dibetulkah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.222/1984 disebutkan:
yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara Iangsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee");
bahwa dalam perjanjian ("Marketing Support AGM") dapat disimpulkan bahwa pihak costumer terlibat secara langsung dalam hal:
dalam memperkenalkan logo Tetra Pak "Protect What's Good" kepada masyarakat;
melakukan kegiatan promosi yang dapat menguntungkan PemohonBanding yaitu meningkatkan penjualan atas produk Pemohon Banding;
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pihak costumer telah memberikan jasa manajemen pemasaran kepada Pemohon Banding;
bahwa sebagai bahan pertimbangan dan referensi terhadap kasus yang sama, Direktur Jenderal pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-137/PJ.43/2006 tentang penjelasan atas kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa substansi (nature) biaya marketing sebesar Rp19.773.813.359 tersebut di atas sesungguhnya adalah jasa manajemen promosi yang diberikan oleh costumer dari Pemohon Banding, oleh karena itu biaya marketing tersebut menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan:
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
bahwa fakta tidak terbantahkan bahwa discount/rabat penjualan dalam transaksi perdagangan (jual beli putus) packaging material antara Pemohon Banding dengan Pembeli bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa Pengenaan PPh Pasal 23 atas pemberian volume diskon/rabat yang dilakukan Pemohon Banding kepada para pelanggannya dalam hubungan dagang (jual beli) packaging material tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak Terbanding telah memperluas batasan objek pengenaan PPh Pasal 23 yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP 395/PJ/2001;
bahwa Terbanding telah keliru menerapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 karena fakta sesungguhnya memang benar tidak terdapat objek pengenaan PPh 23 berupa Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf C dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001. Yang terjadi adalah pemberian volume diskon/rabat yang dilakukan sehubungan dengan jual beli barang secara putus antara penjual dan pembeli dan hal ini lazim dilakukan dalam perdagangan barang pada umumnya;
bahwa fakta dan bukti yang tidak terbantahkan bahwa Terbanding telah mengabaikan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah (valid) yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan yaitu:
  • Trial Balance Tahun 2010;
  • Audit Report dari KAP terdaftar;
  • SPT PPh Badan Tahun 2010;
  • SPHP Tahun 2010;
  • Risalah Pembahasan Tahun 2010;
  • SKP PPh Badan Tahun 2010;
  • Putusan Pengadilan Pajak untuk kasus yang sama tahun pajak 2007 dan 2008;
yang membuktikan bahwa diskon yang disengketakan ini memang benar merupakan diskon dalam hubungan jual beli putus (dagang) atas packaging material antara Pemohon Banding dengan konsumen akhir dari Pemohon Banding yang merupakan pengurang penjualan kotor untuk mendapatkan penjualan bersih;
bahwa di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding terdapat pengakuan omzet penjualan dari transaksi jual beli putus packaging material sebesar USD102,012,200 Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan beberapa jenis
akun diskon baik 4 (empat) akun diskon yang menjadi sengketa dan beberapa akun diskon lainnya yang bukan sengketa yang telah diakui Terbanding bukan sebagai obyek PPh Pasal 23;
bahwa jumlah nilai penjualan bersih setelah discount yang dinyatakan di SPT PPh Badan sebesar USD102,012,200, juga sesuai dengan Audited Financial Statements halaman 2 yang menyebutkan nilai penjualan bersih sebesar USD102,012,200. Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan diskon, termasuk akun diskon yang menjadi bagian nilai pokok sengketa banding ini;
bahwa Trial Balance yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan juga membuktikan bahwa omzet penjualan dari transaksi jual beli putus packaging material adalah sebesar USD102,012,200. Jumlah ini merupakan nilai bersih penghasilan setelah dikurangi dengan beberapa jenis akun diskon, termasuk akun diskon yang menjadi bagian nilai pokok sengketa banding ini;
bahwa fakta dan bukti yang tidak terbantahkan bahwa tidak ada biaya hadiah/penghargaan didalam biaya operasional di laporan laba rugi SPT PPh Badan tahun 2010. Diskon/rabat tersebut memang benar sebagai pengurang harga untuk menentukan penjualan bersih di SPT PPh Badan Tahun 2010, Audited Financial Statements dan Trial Balance Pemohon Banding;
bahwa fakta dan bukti serta penjelasan Pemohon Banding di atas telah membuktikan ketidakbenaran sekaligus membantah asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa “potongan harga sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tidak mengurangi harga untuk menentukan penjualan bersih” adalah tidak benar, dan tidak didukung bukti yang kuat serta tidak sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan dan meringkas kesimpulan dari keempat surat penegasan Direktur Jenderal Pajak (Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-476/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003, S-183/PJ.43/2005 tanggal 28 September 2005, S-453/PJ.43/2003 tanggal 18 Nopember 2003, S-462/PJ.43/2003 tanggal 21 Nopember 2003), yaitu adanya kesamaan pendapat atau pemahaman bahwa:
Terhadap diskon dalam hubungan dagang/jual beli tidak dapat dikenakan PPh Pasal 23/Pasal 21 karena tidak merupakan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja atau antara pemberi jasa dengan pengguna jasa.
bahwa pendapat ini juga tertuang dalam S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004, angka 4 yang dengan jelas menyatakan bahwa pemberian volume discount kepada pembeli bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terhadap Pemohon Banding yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak sesuai dengan keempat Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak tersebut, telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak;
bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak, termasuk diantaranya Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa pajak yang sama untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2007 dan masa pajak Januari s.d Desember 2008 yang mengkonfirmasikan bahwa dicantumkan tidaknya potongan harga dalam faktur pajak tidak menentukan apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak, dan bahwa diskon/rabat yang diberikan penjual kepada pembeli barang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Wajib Pajak lainnya juga telah memperoleh Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Pasal 23 atas diskon/rabat yang membuktikan bahwa dicantumkan tidaknya potongan harga (diskon/rabat) dalam faktur pajak tidak menentukan apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;
bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23. Pada halaman 10 dari Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009 mengenai Risalah Penyelesaian Keberatan antara lain disebutkan:
bahwa dalam kasus ini Pemeriksa melihat bahwa dalam mekanisme transaksi penjualan yang dibuat Pemohon Banding dengan system penjualan putus kepada distributor, nilai harga pokok penjualan bagi distributor tidak berkurang dan PPN yang sudah dipungut dari distributor juga tidak berkurang. Oleh karena itu Pemeriksa menganggap potongan harga (sales discount), rabat penjualan dan coupons, yang diberikan Penohon Banding …merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa selanjutnya pada halaman 26 sampai dengan halaman 28 dari Putusan Pengadilan Nomor: Put.20314/PP/M.II/12/2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding sehubungan sales discount/rabat penjualan. Meskipun PPN yang dipungut dari distributor sesungguhnya memang tidak berkurang karena sales discount/rabat penjualan tersebut tidak tercantum di Faktur Pajak;
bahwa dalam hal ini, Negara telah memperoleh penerimaan setoran Pajak Pertambahan Nilai secara penuh tanpa dikurangi potongan harga karena tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Hal ini sangat wajar karena pada saat terjadi penjualan/transaksi jual beli dan penerbitan invoice penjualan barang dagangan pada saat transaksi, belum dapat dipastikan apakah memang pembeli akan diberikan diskon/rabat/potongan harga, karena diskon/rabat/potongan harga tersebut baru akan diberikan setelah transaksi jual beli barang atau penyerahan barang dagangan (dalam hal ini packaging material) telah mencapai volume tertentu. Tidak ada kerugian Negara dalam transaksi ini, karena bahkan PPN yang disetor ke Negara tidak berkurang;
bahwa uraian argumentasi Pemohon Banding di atas sejalan dengan Pendapat Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49892/PP/M.V/12/2014 untuk sengketa PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2007 halaman 52 s.d 55 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51976/PP/M.VB/12/2014 untuk sengketa PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2008 halaman 48 s.d 51 atas nama Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa PPh Pasal 23 yang sama di tahun 2010;
bahwa dengan mempertimbangkan prinsip equal treatment demi adanya kepastian hukum dan keadilan, seharusnya Terbanding tidak mengenakan PPh Pasal 23 atas discount antara Pemohon Banding sebagai penjual dengan para customer Permohon Banding sebagai pembeli;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding sepatutnya tidak dapat dipertahankan, dan selayaknya dibatalkan;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 dan SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984. Baik secara substansi maupun formal biaya marketing support Pemohon Banding tidak dapat digolongkan sebagai jasa manajemen seperti yang diasumsikan oleh Terbanding;
bahwa sesuai dengan pengertian jasa manajemen yang disebutkan di dalam SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang menyebutkan sebagai berikut:
  1. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
bahwa berdasarkan SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 sebagaimana telah dibetulkan dengan SE-11/PJ.222/1984 pengertian jasa manajemen adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan perikatan kontrak jasa manajemen dengan perusahaan lain. Memang sesungguhnya benar tidak pernah ada manajemen fee yang dibayarkan kepada pihak lain oleh Pemohon Banding;
bahwa dari sejak pemeriksaan sampai saat ini, Terbanding tidak mempunyai bukti kuat dan kompeten atas koreksinya yang dapat mendukung kebenaran asumsi Terbanding bahwa memang benar terdapat transaksi jasa manajemen dalam sengketa ini dimana pemberi jasa ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Untuk mendukung alasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding lampirkan salinan audit report tahun 2010 dari kantor akuntan publik terdaftar untuk PT UMI & Trading Co Tbk sebagai salah satu mitra Pemohon Banding dalam melakukan join promosi yang disengketakan ini sebagai alat bukti yang kompeten yang membuktikan memang benar secara nyata dan jelas bahwa tidak ada perikatan maupun transaksi kerjasama jasa manajemen antara Pemohon Banding dan PT UMI & Trading Co Tbk. Didalam laporan Laba Rugi PT UMI & Trading Co Tbk tidak terdapat penghasilan jasa maupun penghasilan hadiah ataupun penghargaan. Hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan PT UMI & Trading Co Tbk adalah hubungan dagang jual beli putus;
bahwa fakta bahwa Pemohon Banding memberikan dana untuk mendukung pemasaran produk customer (bukan produk dari Pemohon Banding) tidak dapat dianggap Terbanding bahwa Pemohon Banding membayar manajemen fee. Para customer tersebut tidak berwenang menentukan pengambilan keputusan manajemen Pemohon Banding. Para customer tersebut sebenarnya hanya memohon agar diberikan dana pendukung untuk mereka melakukan pemasaran produk mereka;
bahwa marketing support ini diberikan Pemohon Banding berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis yang dilakukan oleh Divisi Marketing Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah penjualan bahan pengemas dengan menyeleksi dan menentukan kepada customer yang mana dan produk consumer goods mana saja yang memiliki potensi growth & development yang baik yang harus disupport dan jenis kegiatan/cara promosi/media promosi mana yang tepat dan efektif dan berapa jumlah marketing support yang akan diberikan. Kegiatan marketing strategic analysis tersebut tidak dilakukan oleh customer tersebut. Justru Pemohon Bandinglah yang melakukan analisis, seleksi dan pengambilan keputusan;
bahwa berkaitan dengan Marketing Support, sesungguhnya customer-customer Pemohon Banding melakukan pemasaran atas produk mereka. Sebagai contoh, PT UMI & Trading Co (Ultrajaya). melakukan pemasaran produk susu kemasan mereka bermerk Susu Ultra. Mereka tidak mengiklankan packaging material. Pada saat Ultrajaya beriklan di televisi atau surat kabar, mereka mengiklankan produk mereka, dan bukan produk Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding memberikan dana dalam bentuk marketing support kepada pemasaran produk Ultrajaya dan customer-customer lainnya dengan pertimbangan bahwa apabila penjualan Ultrajaya meningkat akan berkorelasi sejajar dengan peningkatan pembelian Ultrajaya terhadap produk packaging material Pemohon Banding. Tidak mungkin Ultrajaya menjual susu tanpa packaging;
bahwa biaya ini merupakan biaya pemasaran dimana Pemohon Banding akan mengganti sebagian biaya promosi produk customer yang dilakukan oleh customer yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Marketing Support ini dilakukan karena adanya kesesuaian strategi marketing Pemohon Banding dengan customer tersebut. Kenaikan penjualan produk customer akan meningkatkan pembelian produk packaging material Pemohon Banding oleh customer tersebut. Dalam kegiatan bisnis modern, merupakan hal yang wajar perusahaan mengeluarkan biaya marketing support agar pembeli-pembeli Pemohon Banding loyal kepada Pemohon Banding dan semakin besar penjualan mereka maka merupakan hal yang wajar kalau mereka kemudian membeli bahan baku dan bahan pembantu termasuk packaging material yang Pemohon Banding jual;
bahwa pengenaan PPh Pasal 23 akan menghasilkan pajak berganda yaitu pembayaran pajak penghasilan Ultrajaya melalui PPh Pasal 25/29 Ultrajaya dan pengenaan PPh Pasal 23 melalui SKPKB terhadap dukungan dana pemasaran produk Ultrajaya yang tidak dapat dikreditkan oleh Ultrajaya karena Ultrajaya semestinya telah menyampaikan SPT PPh badan tahun pajak 2010 di tahun 2009;
bahwa tidak ada kerugian negara karena sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tahun 2010 dari customer Pemohon Banding sudah semestinya telah dipenuhi oleh para customer tersebut. Pasal 13 ayat 1 UU KUP pun menyebutkan bahwa SKPKB dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Dalam hal ini, oleh karena ketetapan Terbanding diterbitkan setelah lewat tahun pajak 2010, bahkan telah lewat tahun pajak 2011, maka seharusnya Terbanding menyadari bahwa PPh Pasal 23 adalah kredit pajak dan merupakan pembayaran pajak di muka dan bersifat pendahuluan (belum final). Sampai saat ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pajak penghasilan terutang lawan transaksi Pemohon Banding belum dibayarkan oleh Wajib Pajak bersangkutan;
bahwa Marketing support ini diberikan Pemohon Banding berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis yang dilakukan oleh Divisi Marketing Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah penjualan bahan pengemas dengan menyeleksi dan menentukan kepada customer yang mana dan produk consumer goods mana saja yang memiliki potensi growth & development yang baik yang harus disupport dan jenis kegiatan/cara promosi/media promosi mana yang tepat dan efektif dan berapa jumlah marketing support yang akan diberikan. Kegiatan marketing strategic analysis tersebut tidak dilakukan oleh customer tersebut. Justru Pemohon Bandinglah yang melakukan analisis, seleksi dan pengambilan keputusan;
bahwa berkaitan dengan Marketing Support, sesungguhnya customer-customer Pemohon Banding melakukan pemasaran atas produk mereka. Sebagai contoh, PT UMI & Trading Co (Ultrajaya). melakukan pemasaran produk susu kemasan mereka bermerk Susu Ultra. Mereka tidak mengiklankan packaging material. Pada saat Ultrajaya beriklan di televisi atau surat kabar, mereka mengiklankan produk mereka, dan bukan produk Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding memberikan dana dalam bentuk marketing support kepada pemasaran produk Ultrajaya dan customer-customer lainnya dengan pertimbangan bahwa apabila penjualan Ultrajaya meningkat akan berkorelasi sejajar dengan peningkatan pembelian Ultrajaya terhadap produk packaging material Pemohon Banding. Tidak mungkin Ultrajaya menjual susu tanpa packaging;
bahwa biaya ini merupakan biaya usaha Pemohon Banding dimana Pemohon Banding akan mengganti sebagian biaya promosi produk customer yang dilakukan oleh customer yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Marketing Support ini dilakukan karena adanya kesesuaian strategi marketing Pemohon Banding dengan customer tersebut. Kenaikan penjualan produk customer akan meningkatkan pembelian produk packaging material Pemohon Banding oleh customer tersebut;
bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya alat bukti kompeten berupa salinan print out dari website Bursa Efek Indonesia (Ultrajaya merupakan perusahaan terbuka yang listed di BEI) audit report tahun 2009 dari kantor akuntan publik independen terdaftar untuk PT UMI & Trading Co sebagai salah satu mitra Pemohon Banding dalam melakukan join promosi yang disengketakan. Laporan keuangan auditan tersebut membuktikan sesungguhnya tidak ada pemberian jasa manajemen oleh Ultra Jaya kepada Pemohon Banding;
bahwa laporan keuangan Ultrajaya tersebut juga membuktikan bahwa kewajiban Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010 telah diperhitungkan dan dibayar oleh Ultrajaya. Pengenaan PPh Pasal 23 akan menghasilkan pajak berganda yaitu pembayaran pajak penghasilan Ultrajaya melalui PPh Pasal 25/29 Ultrajaya dan pengenaan PPh Pasal 23 melalui SKPKB terhadap dukungan dana pemasaran produk Ultrajaya yang tidak dapat dikreditkan oleh Ultrajaya. Jadi, tidak ada kerugian negara karena sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tahun 2010 dari customer Pemohon Banding sudah semestinya telah dipenuhi oleh para customer tersebut. Pasal 13 ayat (1) UU KUP pun menyebutkan bahwa SKPKB dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Dalam hal ini, oleh karena ketetapan Terbanding diterbitkan setelah lewat tahun pajak 2010, bahkan telah lewat tahun pajak 2011, maka seharusnya Terbanding menyadari bahwa PPh Pasal 23 adalah kredit pajak dan merupakan pembayaran pajak di muka dan bersifat pendahuluan (belum final). Sampai saat ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pajak penghasilan terutang lawan transaksi Pemohon Banding belum dibayarkan oleh Wajib Pajak bersangkutan;
bahwa dengan mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya keikutsertaan customer Pemohon Banding dalam kegiatan manajemen Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa terdapat pembayaran management fee. Oleh karena itu, sudah sepatutnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan selayaknya dibatalkan;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Diskon/Potongan Harga (Rabat) sejumlah Rp49.293.745.359 yang menurut Terbanding adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam memberikan volume discount/potongan harga (rabat) dikaitkan dengan jumlah pembelian dalam suatu periode yang disepakati dalam suatu kontrak antara Pemohon Banding dengan pelanggannya;
bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, perlakuan atas volume discount/potongan harga (rabat) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya dalam bentuk credit note yang dapat dipergunakan Pemohon Banding untuk mengurangi harga beli produk Pemohon Banding atau mengurangi harga sewa jika transaksi merupakan transaksi sewa dalam Machine Rental Contract;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa discount/potongan harga (rabat), diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya yang dikaitkan dengan volume pembelian pelanggan kepada Pemohon Banding, dapat dikategorikan sebagai imbalan atau penghargaan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu, yang termasuk sebagai objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan argumentasi bahwa discount/rabat penjualan dalam transaksi perdagangan (jual beli putus) packaging material antara Pemohon Banding dengan Pembeli bukan merupakan hubungan pemberian jasa, pekerjaan, atau penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan para pihak telah menjelaskan transaksi pemberian volume discount/rabat, dari penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa kontrak/perjanjian pemberian volume discount/rabat, bukti-bukti berupa laporan keuangan Pemohon Banding yang terkait dengan transaksi yang menjadi sengketa, dan berdasarkan penjelasan para pihak dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis tentang pelakuan pemberian volume discount yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai pengurangan dari penjualan bruto, sedangkan menurut Terbanding volume discount tersebut adalah bentuk penghargaan atas prestasi sehubungan dengan kegiatan tertentu yang merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemberian volume discount/potongan harga/rabat oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya diberikan karena pembelian yang memenuhi jumlah volume tertentu sesuai kesepakatan dalam kontrak yang disepakati Pemohon Banding dengan pelanggannya. Bahwa perlakuan pemberian volume discount/potongan harga/rabat tersebut adalah sebagai pengurang dari peredaran usaha bruto bagi Pemohon Banding dan pengurang harga beli bagi pelanggan/pembeli produk Pemohon Banding;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan volume discount/potongan harga yang diterima pelanggan Pemohon Banding sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu berupa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat bahwa volume discount atau potongan harga meskipun terjadinya karena dicapainya suatu target pembelian seperti disepakati para pihak dalam kontrak, namun Majelis berpendapat volume discount/potongan harga/rabat dalam sengketa ini bukan merupakan penghasilan pelanggan Pemohon Banding yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa volume discount/potongan harga/rabat yang diberikan Pemohon Banding merupakan bentuk pemberian penghasilan berupa penghargaan karena discount atau rabat tersebut tidak tercantum dalam invoice atau Faktur Pajak dan diberikan kemudian setelah periode tertentu, apabila volume pembelian dari pelanggan Pemohon Banding selama periode tersebut telah mencapai jumlah tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak/perjanjian, Majelis berpendapat bahwa persyaratan agar volume discount/potongan harga/rabat dicantumkan dalam invoice atau faktur pajak adalah ketentuan agar volume discount/potongan harga/rabat tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dan bukanlah untuk menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dan volume discount/potongan harga/rabat tersebut pada dasarnya adalah pengurang dari harga beli pelanggan dan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Diskon/Potongan Harga (Rabat) sejumlah Rp49.293.745.359 yang menurut Terbanding adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas Jasa Manajemen Pemasaran sejumlah Rp19.773.813.419
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi Marketing Support sebesar Rp19.773.813.419, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena beranggapan bahwa pengeluaran biaya Marketing Support sebesar Rp19.773.813.419 adalah termasuk dalam pengertian pemanfaatan jasa manajemen yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya Marketing Support adalah transaksi pemberian dana untuk mendukung pemasaran produk customer yang bukan merupakan pembayaran management fee;
bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan para pihak telah memberikan penjelasan dan argumentasi tentang transaksi yang menjadi sengketa ini, menyampaikan bukti-bukti transaksi yang menjadi sengketa. Atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, menurut Majelis dapat diketahui fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
- kebijakan Pemohon Banding dalam pengeluaran marketing support adalah berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah penjualan bahan pengemas dengan menyeleksi dan menentukan kepada customer yang mana dan produk consumer goods mana saja yang memiliki potensi growth & development yang baik yang harus disupport dan jenis kegiatan/cara promosi/media promosi mana yang tepat dan efektif dan berapa jumlah marketing support yang akan diberikan;
- produk Pemohon Banding berupa kemasan, yang penjualannya dilakukan kepada produsen minuman dalam kemasan, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemasaran langsung kepada konsumen akhir, melainkan melakukan kepada produsen produk minuman dalam kemasan;
- pengeluaran Marketing Support dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan produk customer yang mempergunakan kemasan yang diproduksi oleh Pemohon Banding, sehingga kenaikan penjualan produk customer akan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding;
- pihak yang melakukan kegiatan promosi adalah pihak customer Pemohon Banding dan Pemohon Banding mengganti sebagian biaya promosi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak;
- biaya Marketing Support merupakan biaya pemasaran Pemohon Banding berupa penggantian sebagian biaya promosi produk customer berdasarkan kesepakatan pihak Pemohon Banding dengan pihak customer;
- berdasarkan data/dokumen berupa invoice, diketahui bahwa tagihan dari pihak ketiga atas kegiatan marketing ditujukan kepada pelanggan Pemohon Banding, bukan kepada Pemohon Banding;
- biaya marketing support diberikan Pemohon Banding dengan memberikan reimbursement atas sebagian biaya-biaya dari event/kegiatan yang diselenggarakan oleh customer/pelanggannya;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan aktivitas marketing secara langsung adalah customer Pemohon Banding dan terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pihak customer bahwa Pemohon Banding ikut mendukung aktivitas marketing yang berdampak pada kenaikan penjualan Pemohon Banding dengan mengganti sebagian biaya atas aktivitas marketing customer sesuai dengan kesepakatan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c diatur bahwa:
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. ..........
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang atas penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang harus dipotong sebesar 2% oleh pihak yang wajib membayarkan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya marketing support oleh Pemohon Banding dilakukan tidak untuk memperoleh jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, atau jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pelanggan Pemohon Banding telah memberikan jasa manajemen pemasaran kepada Pemohon Banding yaitu turut serta secara langsung dalam melaksanakan kegiatan promosi/pemasaran, Majelis berpendapat bahwa tidak terjadi pemberian jasa manajemen pemasaran dari pelanggan kepada Pemohon Banding, karena berdasarkan fakta dalam persidangan kegiatan pemasaran dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding dan biaya Marketing Support dibayarkan untuk menggantikan biaya pemasaran dan bukan atas pemberian jasa manajemen pemasaran;
bahwa menurut Majelis, mengenai pendapat Terbanding yang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri Pajak Penghasilan Pasal 23-03) sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.222/1984, yang menyatakan bahwa sesungguhnya jasa manajemen promosi telah diberikan oleh costumer Pemohon Banding kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat pada dasarnya dalam keputusan manajemen untuk memberikan penggantian biaya sebagai marketing support, dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil Marketing Strategic Analysis yang dilakukan Pemohon Banding sendiri tidak dengan keterlibatan pelanggan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat pemberian jasa manajemen pemasaran dari pelanggan Pemohon Banding kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi Marketing Support sebesar Rp19.773.813.419, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis
(Rp)
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis
(Rp)
Koreksi atas diskon / potongan harga
(rabat)
49.293.745.359 0 49.293.745.359
Koreksi atas jasa manajemen pemasaran 19.773.813.419 0 19.773.813.419
Jumlah
69.067.558.778 0 69.067.558.778
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp92.218.285.492
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis Rp69.067.558.778
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp23.150.726.714

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2258/WPJ.07/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor: 00037/203/10/059/12 tanggal 2 Agustus 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00128/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 29 Oktober 2013, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp23.150.726.714
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 463.014.559
Kredit Pajak Rp 463.014.559
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Majelis VB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AS, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
MDM, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT-076709.12/2010/PP/M.VB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AS, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Y. HSA, S.ST., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
TRF, S.E., M.Si.

sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA