Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT- 114108.16
Pokok Sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:

1. Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri sebesar ...................................................................... Rp10.334.649.459,00
2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar ........................................ Rp 284.022,00


Masa Pajak November 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

1. Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 12, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (3);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 4 ayat (1);


Bahwa berdasarkan LPP, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan buku besar pada akun nomor 50200000 dan 50280000 dengan perincian sebagai berikut:

Sales 50200000 Rp 626.221.097.620,00
50280000 Rp 164.409.779.346,00
Rp 790.630.876.966,00
Jumlah Penyerahan Menurut SPM PPN Rp 676.949.732.914,00
Koreksi Positif Rp 113.681.144.052,00


Bahwa atas koreksi sebesar Rp113.681.144.052,00 tersebut oleh Pemeriksa didistribusikan sama rata ke Masa Pajak Januari - November 2014 yaitu Rp113.681.144.052/11 bulan = Rp10.334.649.459,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan contoh kontrak penjualan sebagaimana telah diminta Terbanding melalui surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor S-8493/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 20 September 2016 dan Nomor S-243/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan S-160/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 12 Januari 2017;

Bahwa dari softcopy general ledger yang dipinjamkan Pemohon Banding, tidak dapat ditelusuri angka-angka dan pos mana saja yang termasuk ke dalam pos peredaran usaha sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan equaliasi peredaran usaha menurut Pemohon Banding beserta dokumen pendukung berupa asli faktur pajak yang disengketakan, agreement/kontrak perjanjian, invoice penjualan, bukti penyerahan barang/jasa, bukti pembayaran berupa rekening koran/kas/bank, perhitungan selisih kurs sehingga tidak dapat diketahui berapa sesungguhnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak Januari s/d November 2014;

Bahwa berdasarkan data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

Bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2014 sebesar Rp10.334.649.459,00;

Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bahwa sengketa atas DPP PPN berkaitan dengan sengketa peredaran usaha yang diajukan bersamaan oleh Pemohon Banding.

Bahwa terkait sengketa peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah akun penjualan, yang menurut Terbanding secara akuntansi pada umumnya akun penjualan adalah apa yang disisi kredit berupa penghasilan dan hal itulah yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Menurut Terbanding dalam sengketa ini Pemohon Banding melakukan mekanisme yang sebenarnya tidak lazim dalam akuntansi, karena Pemohon Banding setelah mengkredit akun penjualan kemudian dengan alasan untuk keperluan internal Pemohon Banding melakukan internal split revenue terhadap akun penjualan tersebut;

Bahwa menurut Terbanding apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut memerlukan pembuktian karena hal ini melanggar prinsip-prinsip umum dalam akuntansi, karena menurut Terbanding sisi kredit dari buku besar penjualan seharusnya adalah penghasilan, tidak seperti pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bukan penghasilan karena Pemohon Banding melakukan internal split revenue, sehingga menurut Terbanding hal tersebut harus dibuktikan;

Bahwa selain itu berdasarkan penelitian atas data/dokumen Pemohon Banding berupa jurnal penjualan, faktur pajak, surat penawaran, general ledger, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa contoh jurnal penjualan yang disajikan Pemohon Banding, tidak sesuai dengan faktur pajak;

Bahwa pada Faktur Pajak, Pemohon Banding hanya menyerahkan Barang Kena Pajak berupa mesin ATM sedangkan pada jurnal penjualan, pencatatan meliputi revenue mesin banking, revenue mesin profesional service (meliputi fixed cost implementation, camera, variable cost), revenue mesin service banking (meliputi installation and warranty);

Bahwa berdasarkan penelitian pada surat penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014, hal Trade in ATM, Ref : 530000000595, diketahui bahwa pesanan ATM sebanyak 24 Unit (@ USD 7,000.00 per unit) ditukar tambah (trade in) dengan ATM lama senilai 400 USD per unit). Dengan demikian, harga yang akan dibayar oleh pihak penjual adalah USD 6,600.00 per unit (USD 7,000.00 - USD 400.00);

Bahwa atas penjualan mesin ATM sebanyak 24 unit tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 3 Faktur (untuk penyerahan 20 unit, 3 unit, dan 1 unit) dengan nilai per unit USD 6,600.00;

Bahwa menurut Terbanding, penerbitan faktur pajak tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya;

Bahwa pada kenyataannya, harga per unit mesin ATM adalah sebesar USD 7,000.00 per unit bukan USD 6,600.00 per unit;

Bahwa pengurangan sebesar USD 400.00 per unit seharusnya dicatat Pemohon Banding pada pembelian mesin ATM bekas dan diterbitkan Faktur Pajak tersendiri, bukan sebagai pengurang penjualan mesin ATM;

Bahwa dalam persidangan Terbanding meminta untuk dibuktikan terhadap setiap pencatatan/jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding beserta dokumen pendukungnya;

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009: Pasal 13 Ayat (5), Penjelasan ayat (5);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009: Pasal 9 Ayat (8) huruf f;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009: Pasal 9 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (8), Pasal 9 Ayat (9);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009: Pasal 16F;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I butir 1.4;


Tanggapan Terbanding:
Bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan Pengujian Terbanding terhadap data SSP, Data MPN, Rekening Koran Bank;

Bahwa pengujian yang dilakukan dengan menguji keabsahan kredit pajak dilakukan dengan teknik pencocokan SSP dengan data MPN, sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT Pemohon Banding ...................... Rp9.450.466.033,00
Pajak Masukan cfm Terbanding ............................................. Rp9.417.384.996,00
Koreksi ............................................................................................. Rp 33.081.037,00


Bahwa koreksi karena atas konfirmasi yang dijawab tidak ada dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPM lawan transaksi;

Bahwa Rincian koreksi per Masa Pajak adalah sebagai berikut:

Masa Pajak Pemohon Banding Pemeriksa Koreksi
Januari 4,595,689,943,00 4,581,647,602,00 14,042,341,00
Februari 1,307,026,205,00 1,288,271,525,00 18,754,680,00
Maret 5,726,526,785,00 5,726,526,785,00 0,00
April 7,110,921,271,00 7,110,921,271,00 0,00
Mei 16,922,915,544,00 16,922,915,544,00 0,00
Juni 5,338,698,978,00 5,338,698,978,00 0,00
Juli 1,575,471,115,00 1,575,471,115,00 0,00
Agustus 13,473,579,227,00 13,473,579,227,00 0,00
September 8,962,128,543,00 8,962,128,543,00 0,00
Oktober 1,321,224,528,00 1,321,224,528,00 0,00
November 12,098,958,569,00 12,098,674,547,00 284,022,00
Jumlah 78,433,140,708,00 78,400,059,665,00 33,081,043,00


Bahwa pada saat proses keberatan, telah dikirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa semua dokumen retur barang dan atau pemusnahan spare part mesin ATM yang dilakukan untuk Masa Pajak Desember 2014 untuk membuktikan alasan Pemohon Banding namun sampai dengan dibuatnya laporan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen dimaksud;

Bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor L-3616/VVNI-TAX/III-17 tanggal 20 Maret 2017;

Bahwa telah dibuatkan Berita Acara pada tanggal 22 Maret 2017 atas kehadiran Pemohon Banding untuk memenuhi undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut dan memberikan keterangan tertulis;

Bahwa pada keterangan tertulis tersebut diatas, Pemohon Banding memberikan tanggapan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan yang pada intinya sama dengan alasan keberatannya;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan;

Menurut Pemohon Banding:

Tanggapan Pemohon Banding atas Rekonsiliasi Peredaran Usaha:

Bahwa dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014, dalam proses keberatan Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit dari beberapa akun peredaran usaha yaitu akun Nomor 50200000 dan akun Nomor 50280000;

Bahwa dalam membandingkan peredaran usaha antara pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan SPT PPN Masa Pajak Januari 2014 - Desember 2014, Terbanding seharusnya memperhitungkan sisi debit dan kredit seluruh akun peredaran usaha yang terkait satu sama lain sebagai satu kesatuan dari akun peredaran usaha. Berikut ini rekonsiliasi peredaran usaha untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014 menurut Pemohon Banding:

No. Akun Nama Akun Jumlah
50200000 Sales 3rd parties, ARC companies foreign 638.172.308.833
50400000 Sales to affiliated 60.174.307
50400010 Sales to aff.comp.list price outs.Germ. 3.516.575.181
50100000 Net Sales Hardw. 0
50190000 Revenue 3rd party Services (7.272.281)
50200920 Softw.Maint. 3rd 1.325.693.015
50209920 PDR 50200920 909.813.246
50280000 Net Sales Service Maintenance Foreign Co 173.665.927.145
50289000 Net Sales Service Maintenance PDR (16.081.472.412)
50290000 Net Sales Service Foreign Country 16.631.292.442
Jumlah Peredaran Usaha Menurut GL 818.193.039.476
Jumlah Peredaran Usaha Menurut SPT PPN Masa Pajak Januari - Desember 2014 753.521.946.073
Selisih Peredaran Usaha 64.671.093.403
Rekonsiliasi:
Saldo Awal Penerimaan Uang Muka 87.112.554
Saldo Akhir Penerimaan Uang Muka (71.492.037.798)
Selisih kurs Masa Pajak Januari - Desember 2014 (6.733.831.841)


Bahwa penjelasan Pemohon Banding atas rekonsiliasi Pemohon Banding diatas adalah sebagai berikut:

1) Bahwa akun peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari banyak akun di General Ledger, dimana dalam hal ini Terbanding hanya mengambil dua akun dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding;
2) Selisih yang terdapat dalam rekonsiliasi Pemohon Banding berasal dari penerimaan uang muka/downpayment (DP) dari pelanggan dalam transaksi penjualan Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding mengadopsi metode pengakuan penghasilan berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak penjualan kepada pembeli. Dengan dasar tersebut maka timbul perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di pembukuan dengan pelaporan penjualan di SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014;
3) Terdapat perbedaan penggunaan kurs antara saat pencatatan penjualan di pembukuan (kurs pencatatan) dan saat pelaporan di SPT Masa PPN (kurs pajak). Hal ini juga menyebabkan timbulnya selisih di dalam rekonsiliasi tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa rekonsiliasi yang dibuat oleh Terbanding sangat tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding justru mengakibatkan nilai penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya;


Tanggapan Pemohon Banding atas Permintaan buku, catatan, data, dan informasi pada proses Keberatan:

Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah menanggapi Surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi Nomor S-160/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 12 Januari 2017, dengan menyampaikan dokumen yang diminta oleh Terbanding yang dapat dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 24 Januari 2017 berupa:

Akta pendirian dan perubahan terakhir;
SPT Masa PPN masa November 2014;
Laporan keuangan yang telah diaudit Tahun 2014;
Gambaran usaha Wajib Pajak dan gambaran struktur organisasi dan penjelasan fungsi-fungsi dalam organisasi;
Ilustrasi jurnal penjualan, invoice penjualan dan Faktur Pajak Masa Pajak Januari 2014, Perjanjian jual beli dengan pelanggan, general ledger akun-akun penjualan Masa Pajak November 2014 ;
Bukti pendukung terkait Koreksi atas Pajak Masukan dari MT Masven Technosoft berupa rekening koran, journal voucher, kontrak-kontrak atau perjanjian, dan dokumen pendukung lainnya;
Surat Kuasa Khusus;


Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggapan Terbanding atas permintaan buku, catatan, data dan informasi sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga dapat menyesatkan Majelis Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Penjualan Mesin ATM:

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan contoh dokumen penjelasan berupa jurnal penjualan, faktur pajak, General Ledger, dan Surat Penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014;

Bahwa dalam transaksi tersebut, Pemohon Banding telah sepakat dengan konsumen, di mana transaksi penjualan Pemohon Banding termasuk dalam pembelian ATM lama (trade-in) senilai USD 400 per unit;

Bahwa adapun harga penjualan mesin ATM baru adalah sebesar USD 7,000, Hal ini terjadi karena pada dasarnya pembelian mesin ATM oleh konsumen ialah untuk menggantikan mesin ATM dengan tipe lebih lama;

Bahwa sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan konsumen, transaksi penjualan dan pembelian ATM lama (trade-in) akan diperhitungkan bersamaan sehingga menghasilkan harga per unit sebesar USD 6,600;

Bahwa terlepas dari penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding mengenai harga unit Mesin ATM karena yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah akibat dari rekonsiliasi peredaran usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jabarkan pada huruf (a) atas transaksi penjualan mesin ATM dan bukan sengketa penentuan harga jual Mesin ATM;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggapan Terbanding atas penentuan harga jual mesin ATM tidak relevan dengan koreksi yang disengketakan;

Tanggapan Pemohon Banding atas Jurnal Split Revenue:

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas ”internal split revenue” tersebut kepada Terbanding pada tanggal 2 Februari 2017 berupa ilustrasi jurnal penjualan, invoice penjualan dan Faktur Pajak, perjanjian jual beli dengan pelanggan, dan general ledger akun-akun peredaran usaha/penjualan;

Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas penjelasan dari contoh atas pencatatan ”internal split revenue”:

Bahwa pada saat melakukan pencatatan penjualan mesin ATM, Pemohon Banding mencatat penjualan di sisi kredit (Tahap 1);
Bahwa untuk kepentingan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue;
Bahwa pada dasarnya, internal split revenue digunakan untuk mengidentifikasi komponen penghasilan dengan lebih spesifik dimana informasi terkait alokasi penghasilan berdasarkan komponen penghasilan yaitu atas mesin ATM, service fee, jasa instalasi dan garansi yang merupakan bagian dari penjualan mesin ATM, adalah untuk kepentingan internal perusahaan Pemohon Banding (Tahap 2);
Bahwa perlu diketahui bahwa proses pencatatan internal split revenue ini tidak mempengaruhi nilai nominal penjualan yang Pemohon Banding catat di dalam pembukuan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbandinghanya mengakui sebagian akun-akun terkait penjualan di sisi debet yang menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat karena untuk mengakomodasi proses internal split revenue dimaksud Terbanding juga harus mempertimbangkan seluruh sisi debet atas akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding;
Bahwa dengan tidak diperhitungkannya sisi debet dari akun-akun terkait penjualan tersebut, maka akan mengakibatkan nilai nominal penjualan melebihi nilai peredaran usaha yang nyata-nyata diperoleh oleh Pemohon Banding;
Bahwa untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi jurnal penjualan mesin ATM:


Tahap 1

1. Pada saat transaksi jual-beli dilakukan, Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut sebagai piutang bagi perusahaan dan mengkredit akun penjualan sebesar USD 132,000, berikut ini contoh jurnal pencatatan:

(Jurnal 1a),
24210000 Account Receivable 145.200,00 (D)
50200000 Sales 3rd parties 132.000,00 (K)
47230000 Value Added Tax 13.200,00 (K)


Tahap 2

2. Dikarenakan penjualan tidak hanya diperoleh dari penjualan mesin ATM namun juga berasal dari jasa/service dan lainnya, untuk keperluan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue, di mana Pemohon Banding mendebet sebagian nominal penjualan pada jurnal di nomor 1 sesuai dengan nilai service fee, garansi, dan lainnya, yaitu sebesar USD 12,494.80 dan mencatat jurnal sebagai berikut:

(Jurnal 1a-1),
50200000 Sales 3rd parties 12.494,80 (D)
47230000 Value Added Tax 1.249,48 (D)
24210000 Account Receivable 13.744,28 (K)
3. Di hari yang sama, Pemohon Banding akan mengkreditkan kembali akun penjualan berdasarkan alokasi atas komponen service fee, garansi dan lainnya ke beberapa akun penjualan untuk kepentingan internal, yaitu masing-masing sebesar USD 4,494.80, USD 3,000, dan USD 5,000 sehingga nilai penjualan pada transaksi di jurnal 1a dalam tabel di bawah telah tercermin kembali pada jurnal berikut.

(Jurnal 1a-2),
24210000 Account Receivable 4.944,28 (D)
50200000 Sales 3rd parties 4.494,80 (K)
47230000 Value Added Tax 449,48 (K)

(Jurnal1 a-3)
24210000 Account Receivable 8.800,00 (D)
50290000 Other.Serv Rev/o Ger 3.000,00 (K)
50200000 Sales 3rd parties 5.000,00 (K)
47230000 Value Added Tax 800,00 (K)


Bahwa besar nilai penjualan Pemohon Banding sebesar USD 132,000 tidak berubah dengan adanya “internal split revenue” dan penjualan tersebut telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jurnal Akun Pendapatan Jumlah Keterangan
1a 50200000 132.000,00 Kredit
1a-1 50200000 12.494,80 Debit
1a-2 50200000 4.494,80 Kredit
1a-3 50290000 3.000,00 Kredit
50200000 5.000,00 Kredit
Jumlah 132.000,00


Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding harus memperhitungkan sisi debet dan kredit pada akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding;

Bahwa karena pencatatan peredaran usaha Pemohon Banding melibatkan jurnal “internal split revenue” pada akun debet dan kredit oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding mengakibatkan jumlah penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan Bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen serta bukti-bukti pada saat proses Pemeriksaan dan keberatan;

Tanggapan Pemohon Banding atas Ketidakkonsistenan Terbanding dalam mengambil Akun Peredaran Usaha sebagai dasar Rekonsiliasi:

Bahwa pada saat proses pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014, Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit akun Nomor 50200000, 50280000, 50289000, 50290000 dan 50400010 sebagai komponen peredaran usaha;

Bahwa namun pada proses keberatan, Terbanding menghitung akun peredaran usaha dengan Nomor 50200000 dan Nomor 50280000 sebagaimana tertulis dalam SPUH halaman 1;

Bahwa sedangkan dalam proses pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2014, Terbanding memperhitungkan sisi kredit akun Nomor 50200000 dan Nomor 50280000 sebagai komponen peredaran usaha;

Bahwa oleh karena itu, atas ketidakkonsistenan dalam mengambil akun-akun penjualan sebagai dasar rekonsiliasi dalam proses pemeriksaan dan keberatan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis perihal kesimpulan akhir (Bukti P-18) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa koreksi disebabkan karena Terbanding hanya memperhitungkan General Ledger (GL) dari Akun 50200000 dan 50280000 sedangkan menurut Pemohon Banding, berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha. Atas 2 (dua) akun yang diperhitungkan Terbanding, Terbanding juga tidak memperhitungkan beberapa sisi debit pada akun-akun tersebut;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti atas perbedaan pendapat tersebut. Berdasarkan hasil Uji Bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

- Terbanding telah memahami bahwa Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit, bukan hanya 2 (dua) akun saja;
- Terbanding telah memahami alur mekanisme pembukuan peredaran usaha dari Pemohon Banding berdasarkan uji bukti terhadap dokumen-dokumen pendukung untuk menguji +- 390 sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;
- Terbanding telah memahami bahwa sisi debit yang tidak diperhitungkan tersebut sudah seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding karena jika tidak maka akan menyebabkan nilai peredaran usaha atau nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang tidak valid yaitu melebihi nilai nominal penjualan yang nyata-nyata diperoleh Pemohon Banding;


Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp113.681.144.052,00 sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan:

- Terbanding telah memahami bahwaTerbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit;
- Terbanding juga telah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan telah sependapat bahwa sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebelumnya sudah seharusnya diperhitungkan;
- Terbanding telah memahami bahwa pendekatan rekonsiliasi yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan telah mengakibatkan nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi tidak sesuai dengan fakta;


Bahwa menurut Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai selisih atas pencatatan dalam buku besar dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam SPM PPN dan dalam Risalah Pembahasan halaman 4 Terbanding telah menyetujui tanggapan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi PPN Masukan sebesar Rp284.022,00 tersebut dibatalkan;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya sama dengan surat banding dan bantahan Pemohon Banding, dan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis perihal Kesimpulan Akhir Pemohon Banding (Bukti P-18) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa atas koreksi terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dengan konfirmasi “Tidak Ada“, Terbanding menghendaki agar dilakukan Uji Bukti terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Uji Arus Uang. Namun dikarenakan Pemohon Banding kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti dokumen terkait, maka Uji Bukti tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, Pemohon Banding setuju terhadap koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp284.022,00;

Menurut Majelis:

Bahwa yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2014 sebesar Rp10.334.649.459,00;

Bahwa menurut Terbanding berdasarkan rekonsiliasi akun penjualan dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPM PPN Pemohon Banding diketahui terdapat selisih sebesar Rp113.681.144.052,00, terhadap selisih tersebut Terbanding mendistribusikan ke masa pajak Januari s/d November 2014 yaitu sebesar Rp10.334.649.459,00;

Bahwa menurut Pemohon Banding selisih yang terdapat dalam rekonsiliasi Pemohon Banding berasal dari penerimaan uang muka/downpayment (DP) dari pelanggan dalam transaksi penjualan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengadopsi metode pengakuan penghasilan berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak penjualan kepada pembeli. Dengan dasar tersebut maka timbul perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di pembukuan dengan pelaporan penjualan di SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2014;

Bahwa selanjutnya terdapat perbedaan penggunaan kurs antara saat pencatatan penjualan di pembukuan (kurs pencatatan) dan saat pelaporan di SPT Masa PPN (kurs pajak). Hal ini juga menyebabkan timbulnya selisih di dalam rekonsiliasi tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa rekonsiliasi yang dibuat oleh Terbanding sangat tidak tepat karena koreksi yang dilakukan Terbanding justru mengakibatkan nilai penjualan perusahaan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya;

Bahwa Terbanding mempermasalahkan penjualan mesin ATM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, berdasarkan penelitian pada surat penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014, hal Trade in ATM, Ref : 530000000595, diketahui bahwa pesanan ATM sebanyak 24 Unit (@ USD 7,000.00 per unit) ditukar tambah (trade in) dengan ATM lama senilai 400 USD per unit). Dengan demikian, harga yang akan dibayar oleh pihak penjual adalah USD 6,600.00 per unit mesin ATM (USD 7,000.00 - USD 400.00);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding mengenai harga unit Mesin ATM karena yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah akibat dari rekonsiliasi peredaran usaha atas transaksi penjualan mesin ATM dan bukan sengketa penentuan harga jual Mesin ATM, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggapan Terbanding atas penentuan harga jual mesin ATM tidak relevan dengan koreksi yang disengketakan;

Bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi, maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:

Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Surat penjelasan atas mekanisme internal split revenue beserta 1 (satu) arus transaksi atas jurnal split revenue dengan detail sebagai berikut:
a. Skema Internal Split Revenue atas Penjualan Mesin ATM sebanyak 20 unit beserta pencatatan penjurnalannya;
b. Surat OCBC NISP Nomor 150/EITDiv/PO/YN/09/14 perihal surat penawaran Nomor L-0640/NISP-WNI/IX/14 tanggal 24 September 2014;
c. Invoice No. 511010275 beserta Faktur Pajak Nomor 010.002.14.49736127 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
d. Nota kredit Nomor 515001668 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
e. Dokumen Nomor 511010276 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
f. Dokumen Nomor 511010277 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
2. Laporan Keuangan Tahun 2014;
3. Rincian akun-akun peredaran usaha Tahun 2014;
4. General Ledger atas akun Nomor 50200000 and akun Nomor 50280000;
5. Chart of Account Tahun 2014;
6. Audited Trial Balance Tahun 2014 dimana angkanya telah sesuai dengan angka pada laporan keuangan Tahun 2014;
7. Dokumen pendukung atas ± 390 transaksi split revenue yang terjadi pada masa Januari - November 2014 untuk membuktikan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, dimana dokumen pendukung untuk masing-masing transaksi terdiri dari:
a. Commercial Invoice kepada customer dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
b. Nota kredit untuk mengakomodir proses split revenue dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
c. Dokumen internal untuk mengakomodir proses split revenue dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;


Bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan permintaan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding dasar perhitungan yang digunakan Terbanding pada saat proses pemeriksaan, dimana terungkap fakta bahwa Terbanding hanya memperhitungkan 2 (dua) akun saja yaitu akun Nomor 50200000 dan 50280000 dimana berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbandingseharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha. Atas fakta tersebut, Terbanding memahaminya;

Bahwa Pemohon Banding memperlihatkan general ledger atas Akun Nomor 50200000 dan akun Nomor 50280000 yang digunakan oleh Terbanding. Dalam general ledger tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa sisi debit pada 2 (dua) akun tersebut yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding, sehingga apabila tidak diperhitungkan akan menyebabkan nilai peredaran usaha yang tidak valid. Atas fakta tersebut, Terbanding memahaminya;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menunjukkan alur mekanisme pembukuan peredaran usaha dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh dari transaksi Pemohon Banding dengan Bank OCBC NISP;

Bahwa dari contoh alur transaksi tersebut terungkap fakta bahwa terdapat sisi debet dari akun tersebut yang tidak diperhitungkan Terbanding, sehingga mengakibatkan nilai nominal penjualan menurut Terbanding melebihi nilai nominal penjualan yang nyata-nyata diperoleh Pemohon Banding. Atas hal tersebut Terbanding memahaminya;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding setuju untuk melakukan pengujian kepada dokumen pendukung untuk seluruh transaksi terkait Akun Nomor 50200000 and Akun Nomor 50280000 yang terjadi pada masa Januari – November 2014. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti untuk menguji sebanyak +-390 sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

Bahwa berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding terhadap dokumen-dokumen pendukung atas 390 transaksi tersebut, Terbanding sudah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan sudah sependapat bahwa sisi debit tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding;

Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 113.681.144.052,00 (Masa Januari s/d November 2014) sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan Terbanding telah memahami bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit, Terbanding seharusnya memperhitungkan lebih dari 2 (dua) akun terkait peredaran usaha. Lebih lanjut, Terbanding juga telah memahami mekanisme pembukuan Pemohon Banding dan telah sependapat bahwa sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebelumnya sudah seharusnyadiperhitungkansehingga dalam hal ini sudah tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa Terbanding dalam Uji Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti terkait mekanisme internal split revenue yang terdiri dari:

1. Surat penjelasan atas mekanisme internal split revenue beserta 1 (satu) arus transaksi atas jurnal split revenue dengan detail sebagai berikut:
a. Skema Internal Split Revenue atas Penjualan Mesin ATM sebanyak 20 unit beserta pencatatan penjurnalannya;
b. Surat OCBC NISP Nomor 150/EITDiv/PO/YN/09/14 perihal surat penawaran Nomor L-0640/NISP-WNI/IX/14 tanggal 24 September 2014;
c. Invoice Nomor 511010275 beserta Faktur Pajak Nomor 010.002.14.49736127 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
d. Nota kredit Nomor 515001668 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
e. Dokumen Nomor 511010276 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
f. Dokumen Nomor 511010277 tanggal 30 Oktober 2014 dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
2. Laporan Keuangan Tahun 2014;
3. Rincian akun-akun peredaran usaha Tahun 2014;
4. General Ledger atas akun Nomor 50200000 and akun Nomor 50280000;
5. Chart of Account Tahun 2014;
6. Audited Trial Balance Tahun 2014 dimana angkanya telah sesuai dengan angka pada laporan keuangan Tahun 2014;
7. Dokumen pendukung atas ± 390 transaksi split revenue yang terjadi pada masa Januari - November 2014 untuk membuktikan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, dimana dokumen pendukung untuk masing-masing transaksi terdiri dari:
a. Commercial Invoice kepada customer dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
b. Nota kredit untuk mengakomodir proses split revenue dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;
c. Dokumen internal untuk mengakomodir proses split revenue dan screen shoot dari SAP terkait penjurnalan atas transaksi tersebut;


Bahwa berdasarkan penjelasan, dokumen/bukti-bukti, hasil Uji Bukti dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan terkait, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa pada saat melakukan pencatatan penjualan, Pemohon Banding mencatat penjualan di sisi kredit, namun untuk kepentingan internal, Pemohon Banding melakukan internal split revenue. Berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, internal split revenue tersebut digunakan Pemohon Banding untuk mengidentifikasi komponen penghasilan dengan lebih spesifik antara lain informasi terkait alokasi penghasilan atas mesin ATM, service fee, jasa instalasi dan garansi yang merupakan bagian dari penjualan mesin ATM;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rekonsiliasi akun penjualan dengan jumlah penyerahan BKP yang dilaporkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, karena Terbanding hanya memperhitungkan sisi kredit saja, sehingga terdapat selisih sebesar Rp113.681.144.052,00 dan terhadap selisih tersebut Terbanding mendistribusikan koreksi penyerahan BKP tersebut sama rata ke masa pajak Januari s/d November 2014 yaitu sebesar Rp113.681.144.052/11 bulan atau Rp10.334.649.459,00 per masa pajak;

Bahwa dalam proses Uji Bukti selama persidangan, Terbanding telah melihat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait mekanisme internal split revenue, termasuk dokumen pendukung atas 349 transaksi split revenue, yang kemudian diakui oleh Terbanding merupakan sisi debit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

Bahwa proses pencatatan internal split revenue yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut menurut Majelis tidak mempengaruhi nilai nominal penjualan yang Pemohon Banding catat di dalam pembukuan;

Bahwa menurut Majelis, untuk menghitung jumlah peredaran usaha dan pajak penghasilan yang terutang, seharusnya Terbanding tidak hanya memperhitungkan sisi kredit saja, tetapi juga harus memperhitungkan sisi debit dalam general ledger pada akun-akun peredaran usaha Pemohon Banding, karena jika tidak maka akan menyebabkan nilai peredaran usaha yang tidak benar yaitu melebihi nilai nominal penjualan yang sebenarnya diperoleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan:

Pasal 11,

“(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak,
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran,
(3) dihapus,
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan,
(5) Dihapus,”;


Bahwa dengan demikian, saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak;

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, tindakan Terbanding dengan mendistribusikan sama rata penyerahan BKP ke Masa Pajak Januari s/d Desember 2014 tidak mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya, seharusnya Terbanding menghitung penyerahan BKP (DPP PPNnya) berdasarkan jumlah dan saat penyerahan BKP yang sebenarnya terjadi;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah diujikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00 untuk masa pajak November 2014 tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;

Bahwa mengenai penjualan atas mesin ATM baru yang ditukar tambah dengan mesin ATM bekas, karena terjadi di 3 (tiga) masa pajak yaitu Masa Pajak Oktober 2014, November 2014 dan Januari 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu surat penawaran Nomor 510/EITDiv/PO/YN/09/14 tanggal 24 September 2014, hal Trade in ATM, Ref : 530000000595, diketahui bahwa pesanan ATM sebanyak 24 Unit (@ USD 7,000.00 per unit) ditukar tambah (trade in) dengan ATM lama senilai 400 USD per unit). Dengan demikian, harga yang akan dibayar oleh pihak penjual adalah USD 6,600.00 per unit (USD 7,000.00 - USD 400.00); Atas penyerahan ATM tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan penjualan di 3 (tiga) masa pajak, yaitu masing-masing di Masa Pajak Oktober 2014, November 2014 dan Januari 2015;

Bahwa rincian atas 3 (tiga) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut :

1. Faktur Pajak Nomor 010.002.14.49736127 tanggal 30 Oktober 2014, dengan rincian sebagai berikut :
20 unit ProCash 200 US $ 132.000,00
ref.: PO.510/EITDIV/PO/YN/09/14 tgl 24.09.2014
Inv.: 511010275
Harga Jual US $ 132.000.00 Rp1.589.016.000
Potongan Harga - -
Uang Muka yang telah diterima - -
Dasar Pengenaan Pajak US $ 132.000,00 Rp1.589.016.000
PPN 10% US $ 13.200,00 Rp 158.901.600
2. Faktur Pajak Nomor 010.002.14.66789267 tanggal 27 November 2014, dengan rincian sebagai berikut :
3 unit ProCash 280 US $ 19.800,00
ref.: PO.510/EITDI/PO/YN/09/14 tgl 24.09.2014
Inv.: 511010350
Harga Jual US$ 19,800,00 Rp240.728.400
Potongan Harga - -
Uang Muka yang telah diterima - -
Dasar Pengenaan Pajak US$ 19.800,00 Rp240.728.400
PPN 10% US$ 1.980,00 Rp 24.072.840
3. Faktur Pajak Nomor 010.002.15.81225469 tanggal 29 Januari 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1 unit ProCash 280 US $ 6.600,00
ref.: PO.510/EITDiW/PO/YN/09/149 24.09.2014
Inv.: 511010595
Harga Jual US$ 6,600,00 Rp82.513.200
Potongan Harga - -
Uang Muka yang telah diterima - -
Dasar Pengenaan Pajak US$ 6.600,00 Rp82.513,200
PPN 10% US$ 660,00 Rp 8.251.320


Bahwa menurut Majelis, dalam mekanisme pencatatan DPP PPN, penerbitan faktur pajak oleh Pemohon Banding tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya, karena kenyataannya, harga jual per unit mesin ATM adalah sebesar USD 7,000.00 per unit, bukan USD 6,600.00 per unit;

Bahwa menurut Majelis, pengurangan sebesar USD 400.00 per unit seharusnya dicatat Pemohon Banding pada pembelian mesin ATM bekas dan diterbitkan Faktur Pajak tersendiri, bukan sebagai pengurang penjualan mesin ATM;

Bahwa perlakuan Pemohon Banding yang melakukan saling hapus (offset) antara asset dan liabilities atau pendapatan dan beban tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

yang dalam penjelasannya secara jelas menyebutkan:
Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

Bahwa menurut Majelis, perlakuan Pemohon Banding yang tidak mencatat sebesar harga perolehan, namun mencatat sebesar nett off tersebut tidak sesuai dengan pedoman dalam PSAK Nomor 1 Paragraph 30 yang menyebutkan:
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas asset atau liabilities atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK.”;

Lebih lanjut Paragraph 30 PSAK 1 menyebutkan:
Entitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang timbul dari suatu kelompok transaksi yang sejenis secara neto, misalnya keuntungan dan kerugian dari transaksi valuta asing atau keuntungan dan kerugian yang timbul dari instrumen keuangan sebagai diperdagangkan.”;

Bahwa saling hapus dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi terpisah, akan mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan.

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Majelis berpendapat bahwa tindakan Terbanding dengan mendistribusikan sama rata penyerahan BKP ke masa pajak Januari s/d Desember 2014 tidak mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya, seharusnya Terbanding menghitung penyerahan BKP (DPP PPNnya) berdasarkan tanggal penyerahan/penerbitan faktur pajak tersebut yaitu di Masa Pajak Oktober 2014, November 2014 dan Januari 2015;

Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, bahwa atas penyerahan/penjualan mesin ATM baru untuk Masa Pajak November 2014 seharusnya dicatat/ditambahkan ke perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar 7000 x 3 unit x kurs 12.158 = Rp255.318.000,00 sehingga jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi Rp15.951.015.866,00;

Bahwa jumlah seluruh penyerahan untuk Masa Pajak November 2014 adalah Rp27.341.354.435,00 (Rp.27.086.036.435,00 + Rp. 255.318.000,00);

Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, maka sebesar Rp.10.079.331.459,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp.255.318.000,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp284.022,00,


Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp284.022,00;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan mencocokan data pada SSP dengan data MPN, berdasarkan hal tersebut diketahui sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT Pemohon Banding ...................... Rp9.450.466.033,00
Pajak Masukan cfm Terbanding ........................................ Rp9.417.384.996,00
Koreksi ............................................................................. Rp 33.081.037,00


Bahwa rincian penghitungan koreksi sebagai berikut:

Masa Pajak Pemohon Banding Pemeriksa Koreksi
Januari 4,595,689,943,00 4,581,647,602,00 14,042,341,00
Februari 1,307,026,205,00 1,288,271,525,00 18,754,680,00
Maret 5,726,526,785,00 5,726,526,785,00 0,00
April 7,110,921,271,00 7,110,921,271,00 0,00
Mei 16,922,915,544,00 16,922,915,544,00 0,00
Juni 5,338,698,978,00 5,338,698,978,00 0,00
Juli 1,575,471,115,00 1,575,471,115,00 0,00
Agustus 13,473,579,227,00 13,473,579,227,00 0,00
September 8,962,128,543,00 8,962,128,543,00 0,00
Oktober 1,321,224,528,00 1,321,224,528,00 0,00
November 12,098,958,569,00 12,098,674,547,00 284,022,00
Jumlah 78,433,140,708,00 78,400,059,665,00 33,081,043,00


Bahwa menurut Terbanding atas konfirmasi pajak masukan dijawab tidak ada dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPM lawan transaksi, sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-754/PJ./2001 Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai selisih atas pencatatan dalam buku besar dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam SPM PPN dan dalam Risalah Pembahasan Terbanding telah menyetujui tanggapan Pemohon Banding, sehingga koreksi atas pajak masukan seharusnya dibatalkan;

Bahwa atas koreksi terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dengan konfirmasi “Tidak Ada“, Pemohon Banding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan uji bukti terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan uji arus uang/arus barang;

Bahwa berdasarkan kesimpulan akhir Pemohon Banding (Bukti P-18) Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp284.022,00,00. Berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp284.022,00, tetap dipertahankan;

Bahwa selanjutnya menurut Majelis atas untuk pembelian mesin ATM bekas, dicatat/ditambahkan ke perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan DPP sebesar Rp400 x 3 unit x kurs 12.158 = Rp14.589.600,00, PPN sebesar Rp1.458.960,00;

Bahwa dengan demikian, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2014 adalah Rp.12.100.133.507,00 (Rp.12.098.674.547,00+ Rp1.458.960,00);

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan berdasarkan pendapat Majelis tersebut diatas, dapat diperinci sebagai berikut:

No Uraian Koreksi (Rp) Tetap dipertahankan Tidak dapat dipertahankan
1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar 10.334.649.459,00 255.318.000,00 10.079.331.459,00
2. Koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 284.022,00 284.022,00 0,00
3. Kredit Pajak Masukan atas Pembelian Atm Bekas 0,00 1.458.960,00* 0,00


Pajak yang dapat diperhitungkan dari pembelian mesin ATM*

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00016/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, sehingga DPP dan Pajak Masukan PPN dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

- DPP PPN menurut Terbanding Rp37.420.685.894,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp10.079.331.459,00
- DPP PPN menurut Majelis

Rp27.341.354.435,00
- Kredit Pajak Masukan menurut Terbanding Rp12.098.674.547,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
- Koreksi yang diperhitungkan Majelis Rp 1.458.960.,00
- Kredit Pajak Masukan menurut Majelis Rp12.100.133.507,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00016/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:

No Uraian (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
15.951.015.866,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
11.390.338.569,00
a.4. Jumlah Seluruh Penyerahan
7.341.354.435,00
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.595.101.587,00
b. Dikurangi :
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
0,00
b.2. Lain-lain
12.100.133.507,00
b.3. Lain-lain
30.576.245.587,00
b.4. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
42.676.379.094,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(41.081.277.507,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 41.105.634.370,00
4 PPN yang kurang dibayar 24.356.863,00
5 Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 24.356.863,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 48.713.726,00


Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. H, A.k. sebagai Hakim Anggota,
MDM. S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
M, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.


diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, tidak dihadiri Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA