Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110196.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.246.097,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00071/WPJ.20/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 22 Juli 2015, diketahui Pemohon Banding bergerak di usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KLU 46100);

bahwa Pemohon Banding merupakan distributor produk-produk dari PT RB dan PT BT;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen pendukung yang disampaikan a quo, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 didasarkan rekapitulasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh lawan transaksi (PT RBI) atas Penghasilan Lain-Lain yang belum dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding mengkreditkan bukti potong nomor 003753/23HO/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 dengan DPP sebesar Rp117.647,00 dan bukti potong nomor 003947/23HO/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 dengan DPP sebesar Rp17.128.450,00 pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2012 dan telah dikoreksi Fiskal Negatif ;

bahwa adanya bukti potong PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT PT RBI tersebut telah terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak yang menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah jasa lainnya dan Bonus, yang mana menurut Pemohon Banding atas jasa lainnya telah dilaporkan sebagai objek PPN sedangkan atas bonus bukan merupakan jasa kena pajak sehingga tidak dilaporkan sebagai objek PPN;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang relevan dan memadai untuk membuktikan alasan keberatan, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- Transaksi tekait jasa promosi merupakan objek PPN;
- Sengketa Pajak Pertambahan Nilai ada kaitannya dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan, intinya adalah koreksi penyerahan jasa yang termasuk insentif yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;
- Koreksi penyerahan jasa yang termasuk insentif karena Pemohon Banding telah melakukan usaha pencapaian, menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, namanya adalah distribution succed fee;
- Terbanding ingin menekankan bahwa insentif tersebut diberikan apabila Pemohon Banding mencapai target, apabila Pemohon Banding tidak mencapai target maka tidak diberikan. Ada koreksi yang disetujui Pemohon Banding di bulan Desember 2011 dan Februari 2012;


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan akhir Nomor S-924/PJ.07/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang memuat hasil uji bukti dalam persidangan Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa


Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp17.246.097,00

bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp17.246.097,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan lain-lain yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Penelitian Uji Bukti

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding:

- Surat Penegasan atas bukti potong dari PT RBI dengan nomor 78/SF/RBI/III/15 tanggal 26 Mei 2015;
- Daftar kredit pajak PPh Pasal 23 tahun 2012 Form 1771 – III Tahun 2012.
- Kertas Kerja Pemeriksaan Penyandingan penghasilan lain-lain, bukti potong PPh 23 dan Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2012;
- Bukti email tanggal 25 Oktober 2017;


Dasar Hukum:

Ketentuan Perpajakan terkait:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 5:
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 7
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 17
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 19
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 4 huruf c
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A Ayat (3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yangmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering;


Pasal 7 Ayat (1)
Tarif Pajak Pertambahan nilai adalah 10% (sepuluh persen);

Pasal 11Ayat (1) huruf c
Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

Tanggapan Terbanding:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00071/WPJ.20/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 22 Juli 2015, diketahui bahwa untuk Masa Pajak Juni 2012 Terbanding (cfm Pemeriksa) melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.246.097,00 atas hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan lain-lain yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp17.246.097,00 berdasarkan equalisasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal negatif di Pajak Penghasilan Badan, dengan perincian sebagai berikut:

No Nama NPWP Bukti Pemotongan/Pemungutan Jumlah Bruto Keterangan
Tanggal Nomor
1 29/06/2012 003753/23HO/VI/2012 117.647 Terkait koreksi Fiskal Negatif di PPh Badan
2 29/06/2012 003947/23HO/VI/2012 17.128.450 Terkait koreksi Fiskal Negatif di PPh Badan
Jumlah 17.246.097
c. bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi penyerahan kena pajak sebesar Rp17.246.097,00 bukan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan transaksi tersebut. Koreksi Pemeriksa berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT RBI yang telah melakukan kesalahan yaitu mencantumkan Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima Penghasilan;
d. bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan melampirkan Surat PT RB Nomor 78/SF/RBI/III/15 tanggal 26 Mei 2015 ditujukan kepada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang isinya memberikan penegasan sebagai berikut:
1. bahwa semua transaksi yang telah dibayarkan kepada Pemohon Banding merupakan transaksi yang sudah dipotong Pajak Penghasilan;
2. bahwa Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut merupakan transaksi yang pajak penghasilannya ditanggung oleh pemberi penghasilan dan PT RBI menanggung pajak penghasilan atas transaksi tersebut;
3. bahwa bukti potong yang diterbitkan itu merupakan pemotongan atas transaksi kerjasama promosi yang dilakukan dengan konsumen akhir dan bukan pemotongan kepada Pemohon Banding;
4. bahwa untuk bukti pemotongan yang sudah diterbitkan oleh PT RBI dengan menggunakan bukti potong yang diakhiri dengan huruf “G”, maka Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk mengkreditkan semua bukti potong tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai “Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan” pada Pasal 13 dijelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan obyek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Pajak penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;
5. bahwa dari penjelasan di atas, maka Pajak penghasilan yang sudah disetorkan sendiri oleh PT RBI kepada kas Negara tidak dapat dijadikan sebagai pengeluaran dan biaya yang dikurangkan dalam menentukan pajak Penghasilan atas nama Pemohon Banding;
6. bahwa bukti potong yang diberikan hanya berkaitan dengan dokumentasi bagi Pemohon Banding dan pemberitahuan bahwa PT RBI sudah menanggung pajak penghasilan tersebut dan menyetorkannya ke kas Negara;
e. bahwa atas Surat PT RB Nomor 78/SF/RBI/III/15 tanggal 26 Mei 2015 yang ditujukan kepada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1. bahwa untuk isi surat poin 1 dan 2 , kedua pernyataan dalam poin tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding Pemohon Banding mempunyai transaksi dengan PT RBI;
2. bahwa untuk isi surat poin 3, pernyataan dalam poin tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan pernyataan poin nomor 1 dan 2, dimana transaksi dilakukan dengan Pemohon Banding tetapi bukti potong bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama pihak lain, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
3. bahwa untuk isi surat poin 4 dan 5, pernyataan dalam poin tersebut tidak relevan dengan permasalahan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23, karena dasar hukum yang digunakan PT RBI yaitu Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 membahas tentang pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tidak mengurangkan PPh 23 yang dipotong oleh PT RBI dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, tetapi Pemohon Banding mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23. Kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda;

4. bahwa untuk isi surat poin 6, pernyataan dalam poin tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mempunyai transaksi dengan PT RBI;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa transaksi dengan PT Reckitt Enckiser Indonesia tersebut belum dimasukkan dalam peredaran usaha/omset tahun 2012, belum dikenakan PPN dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN selama tahun 2012;
b. bahwa jika bukti potong dari PT. RBI tersebut bukan atas nama Pemohon Banding, maka seharusnya didukung dengan bukti pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 oleh PT RBI dan bukti potong yang baru menggantikan bukti potong yang salah, yang membuktikan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 tersebut bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama pihak/perusahaan lain;
c. bahwa Pemohon Banding pada saat uji bukti memberikan dokumen berupa BPS tetapi tidak dilampiri dengan dokumen SPT PPh Pasal 23 beserta perinciannya sehingga tidak dapat diketahui apakah atas bukti potong tersebut sudah dibetulkan;
d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan data yang memadai;
e. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Usul


bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00071/207/12/009/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak Juni 2012 atas nama Pemohon Banding NPWP -;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi bedasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh lawan transaksi (PT RB) yang telah salah mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terdapat kesalahan dalam pencantuman nama Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan dalam bukti potong yang diterbitkan oleh PT RB;
2. Terdapat Surat Pernyataan dari PT RBI bahwa bukti potong yang bersangkutan tidak benar;


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti P-1 sampai dengan P-3;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- PT RBI itu principal Pemohon Banding;
- PT RBI menerbitkan bukti potong banyak untuk Pemohon Banding tapi Pemohon Banding tidak pernah dapat dan bukan untuk Pemohon Banding sebenarnya;
- bahwa seharusnya menurut administrasi motongnya terhadap pihak toko bukan kepada Pemohon Banding sebagai distributor;
- PT RBI memberikan Surat Nomor 78/SF/RBI/III/15 tanggal 26 Mei 2015, suratnya ada bahwa bukti potong yang diterbitkan atas kode G (Gross Up), Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan. Surat tersebut disampaikan ke Terbanding namun Terbanding tidak menanggapinya;
- PPh Pasal 23 ditanggung oleh PT RBI;
- PT Reckitt Indonesia bekerjasama dengan toko sendiri bukan dengan Pemohon Banding namun bukti potongnya harusnya atas nama toko akan tetapi diterbitkan atas nama Pemohon Banding;
- PPh Pasal 23 berupa penghargaan dan jasa itu bukan objek PPN tapi dikoreksi jadi objek PPN;
- Tarif pajak untuk penghargaan dan hadiah itu 15% sedangkan jasa 2%;
- Untuk yang objek dan bukan objek menurut Pemohon Banding adalah sengketa yuridis, apakah penghargaan yang sudah dikoreksi itu jadi objek terbanding objek PPN itu benar karena ini hanya yuridis saja;
- Pemohon Banding mencapai target maka Pemohon Banding diberi penghargaan. Pemohon Banding menjual barang, bukan jasa mencari pelanggan. Bisnis Pemohon Banding adalah menjual barang;
- Ada bukti memo pemberitahuan dari principal bahwa Pemohon Banding berhak mendapat penghargaan maka kemudian Pemohon Banding menagihnya;


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Akhir Nomor tanpa nomor tanggal 6 Maret 2018 yang memuat hasil uji bukti dalam persidangan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan kena pajak sebesar Rp17.246.097,00 berkaitan dengan Bukti potong PPh Pasal 23 dari Pemotong Pajak PT RBI (NPWP -) sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding untuk masa Juni 2012. Ada dua Bukti potong PPh Pasal 23 dimaksud dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp17.246.097,00;

bahwa kedua bukti potong PPh Pasal 23 dimaksud tidak pernah diterima Pemohon Banding, sehingga tidak ada pencatatan maupun pelaporan atas kedua bukti potong tersebut. Oleh karenannya pemohon keberatan atas pengenaan kewajiban PPN Masa Juni 2012 berkaitan penghasilan bruto yang tercantum didalam kedua Bukti potong PPh Pasal 23 yang ada dalam kertas kerja pemeriksaan Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta dimaksud dimuka, pemohon tidak memiliki kewajiban PPN terutang dari penghasilan sebesar Rp17.246.097,00 dimaksud untuk masa Juni 2012. Sehingga penghitungan PPN Masa Juni 2012 adalah sebagai berikut ini:

DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNRp 14.623.809.480,00

Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.462.379.510,00
Dikurangi :
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.462.379.510,00
Jumlah penghitungan PPN kurang bayar Rp 0,00


bahwa demikian pendapat akhir pemohon dengan harapan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.20/2012 tanggal 26 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00071/207/12/009/15 tanggal 30 Juli 2015, karena permohonan keberatannya ditolak Pemohon Banding sangat keberatan dan kemudian mengajukan banding;

Alasan pengajuan banding:
bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)";

bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan obyek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 Ayat (1) berbunyi:
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak

Pasal 31 Ayat (2) berbunyi:
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Terkait Penilaian Pembuktian, Peraturan Perundang-undangan dan Keyakinan Hakim

bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa untuk Masa Pajak Juni 2012 Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.246.097,00 karena hasil pemeriksaan terhadap rekapitulas bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan lain-lain belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa koreksi DPP PPN a quo berdasarkan ekualisasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sudah dilakukan koreksi negatif di Pajak Penghasilan Badan, yaitu bukti pemotongan sebagai berikut:

bahwa rincian dari bukti potong a quo sebagai berikut:

No Nama NPWP Tgl Pot/Put Nomor Pot/Put Jumlah PPh yang dipotong
1 29/06/2012 003753/23HO/VI/2012 117.647 2.353
2 29/06/2012 003947/23HO/VI/2012 17.128.450 342.569
Jumlah 17.246.097 344.922


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut, karena penyerahan kena pajak sebesar Rp17.246.097,00 bukan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan bukti potong yang diterbitkan oleh PT Rekitt Benckiser Indonesia terdapat kesalahan mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima penghasilan. Bukti pemotongan tersebut merupakan pemotongan atas transaksi kerjasama promosi yang dilakukan oleh PT Rekitt Benckiser Indonesia dengan pihak konsumen akhir. Bukti potong yang diberikan hanya berkaitan dengan dokumentasi bagi Pemohon Banding dan pemberitahuan bahwa PT Rekitt Benckiser Indonesia sudah menanggung Pajak Penghasilan dan menyetorkan ke kas negara;

bahwa PT Rekitt Benckiser Indonesia telah menyampaikan surat nomor 78/SF/RBI/III/15 tanggal 26 Mei 2015 kepada Terbanding dan menyatakan bahwa bukti potong yang diterbitkan atas kode “G”, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan. PT Rekitt Benckiser Indonesia bekerjasama dengan toko bukan dengan Pemohon Banding, namun bukti potongnya seharusnya atas nama Toko akan tetapi diterbitkan atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima ke dua lembar bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp17.246.097,00 dari PT Rekitt Benckiser Indonesia, demikian halnya Pemohon Banding juga tidak mencatat Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dari butki potong tersebut;

bahwa atas kesalahan mencantumkan nama Pemohon Banding dalam bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo, PT Rekitt Benckiser Indonesia telah melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 sebagaimana ditunjukan dengan bukti pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan Juni 2012 dengan bukti penerimaan surat nomor: S-01026949/PPH23/WPJ.07/KP.0203/2015 tanggal 30 November 2015;

bahwa dari data dan fakta sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sesuai dengan prosedur hukum, namun terkait dengan materinya masih terdapat penyerahan kena pajak antara mitra kerja Pemohon Banding (PT Rekitt Benckiser Indonesia) dengan pihak costumer-nya pengenaan PPN sebesar Rp17.246.097,00 dan pelaporannya menjadi beban Pemohon Banding, sehingga koreksi menjadi tidak tepat. Dengan demikian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.246.097,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.246.097,00 Rp0,00 Rp17.246.097,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan:

- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp 14.641.055.577,00
- Koreksi tidak dipertahankan Rp 17.246.097,00
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 14.623.809.480,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

Memutuskan:

Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00071/207/12/009/15 tanggal 30 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
Rp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 14.623.809.480,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp 0,00
a.6. Jumlah
Rp 14.623.809.480,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 14.623.809.480,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Rp 0,00
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri:
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.462.379.510,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
Rp 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp 1.380.469.999,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)
Rp 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp 81.909.511,00
b.5. Lain-Lain
Rp 0,00
B.6. Jumlah
Rp 1.462.379.510,00
c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.462.379.510,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangandicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 April 2018 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
DS, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
JS, AK sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
AMH, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-110196.16/2012/PP/M.XIIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2018 tanggal 23 Oktober 2018 oleh Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
JS, AK. sebagai Hakim Anggota,
DD, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh;
AMH, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA