Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar USD 6,416,148.17 yang terdiri atas:
a. |
Koreksi positif pengurang penghasilan bruto |
|
|
atau biaya usaha |
USD6,350,000.00; |
b. |
Koreksi positif penyesuaian fiskal positif |
USD 66,148.17; |
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
PEMERIKSAAN MAJELIS
1. |
Koreksi Positif Biaya Usaha sehubungan dengan jasa sebesar USD 6,350,000.00; |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
Dasar Hukum:
bahwa ketentuan hukum dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
- |
Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (4);
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
- |
Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya
|
|
3. |
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak:
- |
Pasal 50 ayat (3), Pasal 69, Pasal 76 beserta Penjelasannya.
|
|
4. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Keawajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:
- |
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (4), Pasal 14, Pasal 15
|
|
1. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1964 tanggal 15 Maret 1984 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26; |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, surat pengajuan keberatan, Laporan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, surat banding, data dan fakta, bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan data-data lainnya, serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku terkait pokok sengketa banding, maka menurut Terbanding sebagai berikut:
1). |
bahwa pada tahun 2013, Archipelago Resources Pte Ltd adalah pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 95% sesuai data pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2013 Lampiran V.; |
2). |
bahwa sesuai dengan pendapat Terbanding (Pemeriksa) dalam Risalah Pembahasan, diketahui bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Archipelago Resource Pte Ltd dilakukan koreksi positif karena Terbanding (Pemeriksa) tidak meyakini eksistensi biaya tersebut. Pemohon Banding juga tidak memenuhi data dan dokumen sebagaimana diminta Terbanding (Pemeriksa) dalam surat peminjaman dokumen terkait jasa manajemen; bahwa dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menjelaskan nilai kewajaranpembayaran biaya jasa manajemen tetapi tidak membuktikan eksistensi biaya tersebut; |
3). |
bahwa berdasarkan Services Agremeent yang dibuat tanggal 1 Januari 2013 antara Pemohon Banding selaku company dan Archipelago Resources Pte Ltd selaku provider, disebutkan dalam schedule 1 bahwa provider akan memberikan services terkait hal-hal sebagai berikut:
a). |
Provide assistance and guidance with monthly accounting. |
b). |
Provide IT support. |
c). |
Assist with purchasing relevant insurance policies. |
d). |
Treasury services, including securing appropriate banking and financing facilities; |
e). |
Provide legal support as and when required. |
f). |
Provide general management advice and support in relation to the Toka Tindung Project. |
g). |
Provide assistance with project financing; |
|
4). |
bahwa penelitian atas data dan dokumen yang disampaikan dan dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan yang terkait pembuktian eksistensi jasa manajemen dari Archipelago Resource Pte Ltd adalah :
a). |
bahwa marketing agreement berisi legalitas perjanjian pemberian marketing assistance dan menggambarkan hak dan kewajiban antara provider dan Pemohon Banding terkait pemberian marketing assistance tersebut; |
b). |
bahwa e-mail yang diberikan berisi informasi dan kegiatan di bidang-bidang tertentu yang disampaikan oleh Archipelago Resources Pte Ltd, dan tidak dilampirkan dengan bukti pendukung yang menjelaskan bahwa informasi dan kegiatan seperti yang tertera dalam email telah terlaksana; |
c). |
bahwa Surat Inland Revenue Authority of Singapore, Ledger Archipelago Resource Pte Ltd, Transfer Pricing Study, dan Audit Report Archipelago Resource Pte Ltd tahun 2013, berisi informasi terkait pembayaran jasa manajemen; |
d). |
bahwa facility agreement tanggal 28 Mei 2013 berisi gambaran pemberian fasilitas dari bank kepada Archipelago Resource Pte Ltd, Tambang Tondano Nusajaya, dan Pemohon Banding; |
|
5). |
bahwa dari data-data dan dokumen yang disampaikan dan dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan, menurut Terbanding:
a). |
bahwa dari dokumen marketing agreement diketahui terdapat tujuh jenis jasa (services) yang akan diberikan oleh Archipelago Resources Pte Ltd kepada Pemohon Banding; |
b). |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen korespodensi dengan Archipelago Resources Pte Ltd dalam bentuk email yang memuat jenis jasa (HR, insurance, finance, IT, funding) dan kegiatan yang dilakukan, diantaranya appointment, site visit, meeting, dll, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung bahwa pelaksanaan kegiatan telah terjadi, misalnya dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa keIndonesia (Paspor, visa, kitas, transpor, hotel, dll), dokumen sebagai bukti bahwa jasa telah diberikan atau pekerjaan telah dilakukan (surat tugas, catatan kehadiran/absensi, laporan pekerjaan harian); |
c). |
bahwa dokumen transfer pricing study yang disampaikan milik Archipelago Resources Pte Ltd yang dikeluarkan oleh KPMG Service Pte Ltd Singapore dan masih bersatus draft-for discussion purposes only, hal ini tidak relevan sebagai bukti eksistensi dan kewajaran biaya manajeman. Dokumen yang disampaikan seharusnya atas nama Pemohon Banding; |
d). |
bahwa dalam alasan permohonan keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa fee jasa manajemen ini didasarkan pada actual cost yang dikeluarkan Archipelago Resource Pte Ltd (ARPte) Singapura sehubungan dengan jasa manajemen yang diberikan ke Pemohon Banding ditambah dengan mark up sebesar 7%, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang menjadi dasar perhitungan actual cost yang dikeluarkan oleh Archipelago Resource Pte Ltd (ARPte) maupun mekanisme perhitungannya; |
|
6). |
bahwa dalam proses keberatan dan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dan meminjamkan bukti data dan dokumen mengenai biaya atas Jasa Manajemen dari Archipelago Resources Pte, Ltd yang dapat membuktikan eksistensinya. Data-dan dokumen tersebut antara lain terdiri dari :
a). |
dokumen identitas pemberi jasa yang menunjukkan nama, alamat, NPWP (Tax Identification Number), nomor registrasi, email, alamat web internet; |
b). |
dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia (Paspor, visa, kitas, transpor, hotel, dll); |
c). |
dokumen sebagai bukti bahwa jasa telah diberikan atau pekerjaan telah dilakukan (surat tugas, catatan kehadiran/absensi, laporan pekerjaan harian); |
d). |
dokumen sebagai bukti bahwa jasa yang diberikan memang bermanfaat bagi Pemohon Banding; |
|
7). |
bahwa dengan tidak diberikan dan dipinjamkannya data dan dokumen bukti eksistesnsi pemberian jasa manajemen, maka dapat diyakini bahwa Archipelago Resource Pte Ltd tidak melaksanakan pemberian jasa yang meliputi tujuh jenis kegiatan sesuai service agreement kepada Pemohon Banding. Archipelago Resource Pte juga tidak ikut serta secara langsung melaksanakan manajemen bersama Pemohon Banding;
Dengan demikian, eksistensi jasa manajemen tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk memberikan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee) kepada Archipelago Resouce Pte Ltd;
|
8). |
bahwa atas alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a). |
bahwa menurut Pemohon Banding, ARPte didirikan untuk memberikan dukungan dan arahan kepada Pemohon Banding dalam menjalankan usaha, dan 95% aktifitas ARPte dilakukan dalam bentuk pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan dokumen yang membuktikan hal tersebut; |
b). |
bahwa secara umum Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan-alasan yang menekankan pada jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran jasa manajemen adalah wajar yang didasarkan pada actual cost yang dikeluarkan provider ditambah mark up 7% dan telah memenuhi prinsip-prinsip kelaziman berdasarkan hasil penelitian dari pihak independent yaitu KPMG Service Pte Ltd. Selain itu, Pemohon Banding hanya menjelaskan ringkasan-ringkasan jasa yang diberikan provider kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak membuktikan kebenaran eksistensi pemberian jasa tersebut terlebih dahulu. Hal ini dapat diyakini dengan tidak dipinjamkannya data dan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi jasa manajemen tersebut; |
c). |
bahwa menurut Terbanding, eksistensi atau pemberian jasa manajemen sebagaimana tercantum dalam schedule 1 Service Agreement dari Archipelago Resources Pte Ltd selaku provider kepada Pemohon Banding selama tahun 2013, tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding; |
d). |
bahwa penelitian terhadap kewajaran biaya jasa manajemen yang dibebankan oleh Pemohon Banding akan dilaksanakan jika telah terbukti eksistensi dan manfaat pemberian jasa terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding; |
|
9). |
bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang menyebabkan timbulnya biaya jasa manajemen adalah sebagai berikut:
a). |
bahwa dengan tidak diberikan dan dipinjamkannya data dan dokumen bukti eksistesnsi pemberian jasa manajemen, maka dapat diyakini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi; |
b). |
bahwa sejalan dengan tidak dapat dibuktikannya eksistensi pemberian jasa manajemen, maka tidak ada manfaat yang didapat oleh Pemohon Banding terkait jasa manajemen ini; |
c). |
bahwa Pemohon Banding tidak menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa jasa manajemen telah disampaikan kepada Pemohon Banding dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa hal ini tercermin dari tidak disampaikannya buku, dasar catatan atau dokumen lainnya yang spesifik terkait management fee dalam proses keberatan, dan dalam proses pemeriksaan yang telah dimintaoleh Terbanding (Pemeriksa), antara lain dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia (Paspor, visa, kitas, transpor, hotel, dll), dokumen sebagai bukti bahwa jasa telah diberikan atau pekerjaan telah dilakukan (surat tugas, catatan kehadiran/absensi, laporan pekerjaan harian);
|
d). |
bahwa keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa dalam transaksi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding; |
|
10). |
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif biaya usaha sehubungan dengan jasa yaitu jasa manajemen dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar USD 6,350,000.00.
Uraian |
Menurut |
Koreksi Positif |
Pemohon Banding (S.Keb). (USD) |
Pemeriksa (USD) |
Terbanding (USD) |
(USD) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 (2-4) |
Biaya usaha sehubungan dengan jasa |
6,489,862.00 |
139,862.00 |
139,862.00 |
6,350,000.00 |
|
11). |
bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak dapat diterima, karena koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, surat pengajuan keberatan, Laporan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, surat banding, data dan fakta, bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan data-data lainnya, serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku terkait pokok sengketa banding, maka menurut Terbanding sebagai berikut:
1). |
bahwa aset yang biaya penyusutannya dilakukan koreksi positif oleh Terbanding (Pemeriksa) karena disusutkan penuh 1 tahun yang seharusnya disusutkan 11 bulan adalah:
a). |
bahwa M000000997-First Fills adalah merupakan stock sparepart, tools, fuel, grinding ball yang dibutuhkan pertama kali sebelum produksi (2011) dan dikapitalisasi sebagai aset dan diamortisasi berdasarkan unit of production (gold poured); |
|
2). |
bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali terhadap data pembukuan daftar penyusutan aktiva tetap Pemohon Banding, diketahui biaya penyusutan tahun 2013 atas aset yang menjadi pokok sengketa adalah:
Fixed Asset Group |
: M9209331531 Mine Development Expenditure |
Fixed Asset Identification |
: M00000097 |
No. |
Asset Description MP&D - CoW Specific |
Acquisition Date |
Term |
Depre group |
Rate |
NBV 2013 - depreciation base |
Depreciation Expense Fiscal 2013 |
1 |
KM120016 |
31/01/2013 |
12 |
1 |
25.0% |
2,529,992.65 |
632,498.16 |
2 |
KM125092 |
31/01/2013 |
12 |
1 |
25.0% |
2,108,998.10 |
527,249.53 |
3 |
First Fills |
01/02/2013 |
12 |
1 |
25.0% |
3,175,111.93 |
793,777.98 |
|
3). |
bahwa perbandingan perhitungan penyusutan antara Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa) yang menyebabkan koreksi positif sebesar USD 162.793,81 adalah:
No. |
Uraian Aset |
Tahun Perolehan |
Tarif Penyusutan |
Harga Perolehan (dasar penyusutan) |
Biaya Penyusutan Fiskal 2013 cfm. P. Banding |
Biaya Penyusutan Fiskal 2013 cfm. Terbanding |
Koreksi Positif (USD) |
Jumlah Bulan |
Jumlah Penyusutan (USD) |
Jumlah Bulan |
Jumlah Penyusutan (USD) |
1 |
KM120016 |
31/01/2013 |
25.0% |
2,529,992.65 |
12 bulan |
632,498.16 |
11 bulan |
579,789.98 |
52,708.18 |
2 |
KM125092 |
31/01/2013 |
25.0% |
2,108,998.10 |
12 bulan |
527,249.53 |
11 bulan |
483,312.06 |
43,937.46 |
3 |
First Fills |
01/02/2013 |
25.0% |
3,175,111.93 |
12 bulan |
793,777.98 |
11 bulan |
727,629.82 |
66,148.17 |
Jumlah |
162,793.81 |
|
4). |
bahwa tahun perolehan atau acquisition date dari aset yang menjadi pokok sengketa adalah KM120016 bulan Januari 2013 (31-01-2013), KM125092 bulan Januari 2013 (31-01-2013), dan First Fills bulan Februari 2013 (01-02-2013), dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan, yang dikabulkan Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh, perhitungan biaya penyusutan tahun 2013 atas aset tersebut menurut Terbanding adalah:
No. |
Uraian Aset |
Tahun Perolehan |
Tarif Penyusutan |
Harga Perolehan (dasar penyusutan) |
Biaya Penyusutan Fiskal 2013 cfm. P. Banding |
Biaya Penyusutan Fiskal 2013 cfm. Terbanding |
Koreksi Positif (USD) |
Jumlah Bulan |
Jumlah Penyusutan (USD) |
Jumlah Bulan |
Jumlah Penyusutan (USD) |
1 |
KM120016 |
31/01/2013 |
25.0% |
2,529,992.65 |
12 bulan |
632,498.16 |
12 bulan |
632,498.16 |
0.00 |
2 |
KM125092 |
31/01/2013 |
25.0% |
2,108,998.10 |
12 bulan |
527,249.53 |
12 bulan |
527,249.53 |
0.00 |
3 |
First Fills |
01/02/2013 |
25.0% |
3,175,111.93 |
12 bulan |
793,777.98 |
11 bulan |
727,629.82 |
66,148.17 |
Jumlah |
66,148.17 |
|
5) |
bahwa dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif penyesuaian fiskal lainnya dan membatalkan sebagian koreksi positif Terbanding (Pemeriksa) sebesar USD 96,945.64, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Menurut |
Koreksi Positif |
Pemohon Banding (S.Keb). (USD) |
Pemeriksa (USD) |
Terbanding (USD) |
(USD) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 (2-4) |
Penyesuaian fiskal positif lainnya |
2,157,389.00 |
2,320,182.81 |
2,223,537.17 |
66,148.17 |
|
bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 Tahun Pajak 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan pernyataaan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
1. |
Kegiatan Pemberian Jasa oleh ARPTe adalah nyata
bahwa ARPTe adalah perusahaan yang didirikan di Singapura yang mempunyai dua anak perusahaan di Indonesia sebesar 95%, yaitu MSM dan PT Tambang Tondano Nusajaya ("TIN"). MSM dan TI'N mempunyai kegiatan usaha yang sejenis, yaitu kegiatan penambangan emas (yang juga disebut Proyek Toka Tindung);
bahwa ARPTe mempunyai tim manajemen yang sangat berpengalaman untuk memberikan bantuan strategis kepada anak perusahaannya;
bahwa hal ini dibuktikan bahwa terdapat sekitar 10-13 senior executive dan staff yang bekerja di ARPTe untukmemberikan jasa manajemen kepada MSM secara handal dan efisien;
bahwa sebagai bagian dari perusahaan multinasional yang mempunyai beberapa investasi (khususnya di Indonesia) adalah sangat tidak efisien untuk masing-masing perusahaan memiliki tim senior executive. Bukan saja akan terjadi ketidak-efisienan di dalam biaya tetapi juga keterbatasan ketersediaan "talent" atas senior executive di bidang pertambangan. Masing-masing dari tim senior executive tersebut mempunyai keahlian di bidangnya;
bahwa ARPTe telah mengakui penghasilan jasa manajemen di dalam laporan keuangannya dan atas penghasilan tersebut juga telah dikenakan pajak di Singapura;
|
2. |
MSM mendapatkan manfaat yang nyata dari jasa manajemen yang diberikan oleh ARPTe
bahwa pemberian jasa manajemen dari ARPTe kepada MSM adalah secara berkesinambungan. Ada beberapa kegiatan jasa penting yang dilakukan oleh ARPTe untuk kelangsungan kegiatan usaha MSM, yaitu:
a) |
Membantu mencari pelanggan yang tepat agar penjualan MSM dapat dilakukan dengan harga dan kuantitas maksimal.
bahwa dari usaha ARPTe yang berkesinambungan, pada tahun 2013, ARPTe berhasil mendapatkan pelanggan bagi MSM, yaitu Standard Charthered Bank dimana MSM berhasil untuk mendapatkan kontrak jangka panjang.
bahwa sebagaimana diketahui di dalam bisnis penjualan hasil tambang, pada umumnya pihak yang berhasil mendapatkan kontrak pelanggan akan terus menerus mendapatkan komisi dengan tarif 2% - 3% dari penjualan (yang jika ini diterapkan maka MSM hams membayar komisi sebesar USD1.7 juta — USD2.5 juta). Akan tetapi MSM tidak mengenakan lagi marketing fee.
|
b) |
Membantu mendapatkan pendanaan yang efisien untuk pengembangan proyek.
bahwa dari usaha ARPTe yang berkesinambungan, pada tahun 2013, ARPTe berhasil mendapat bank yang dapat memberikan pinjaman kepada MSM sebesar USD16o juta. Jika MSM menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendapatkan pendanaan tersebut maka MSM juga tentunya akan dibebankan "arranger fee" sekitar 0.85% dari nilai pinjaman yang didapat (berkisar USD1.36 juta). Akan tetapi ARPTe tidak mengenakan arranger fee ataupun fee lainnya kepada MSM atas keberhasilannya untuk mendapatkan pendanaan bagi MSM.
bahwa MSM sebagai perusahaan yang baru memasuki tahap awal produksi akan sangat sulit untuk mendapatkan pendanaan. Tanpa bantuan ARPTe dan juga kesediaan ARPTe untuk menjadi guarantor dari hutang tersebut, tidak mungkin MSM akan mendapatkan pendanaan tersebut (dan juga mendapatkan bunga pinjaman yang sangat kompetitif).
bahwa perlu diketahui apabila MSM hams menunjuk pihak ketiga sebagai guarantor, misalnya salah satu bank, guarantor akan mengenakan fee dengan kisaran 1% dari jumlah hutang (berkisar USD1.6 juta).
|
c) |
Membantu mencarikan engineer dengan kaliber internasional untuk memastikan bahwa kegiatan produksi MSM dapat berjalan secara optimal.
bahwa jika MSM menggunakan jasa pihak ketiga maka MSM juga akan dibebankan jasa rekrutmen atas keberhasilan mendapatkan karyawan yang besarannya dapat berkisar antara 15-20% dari penghasilan bruto per tahun karyawan yang bersangkutan (gaji ditambah dengan tunjangan tunai).
|
d) |
Membantu mencarikan dan mendapatkan perusahaan asuransi yang mempunyai kesanggupan memberikan perlindungan yang menyeluruh dengan harga premi yang kompetitif.
bahwa selain dari kegiatan strategis tersebut di atas, ARPTe juga membantu MSM dalam kegiatan lainnya, yaitu seperti:
a) |
memberikan panduan sehubungan dengan kebijakan standar akuntansi internasional yang juga diperlukan untuk melakukan pelaporan keuangan kepada investor, |
b) |
membantu mencarikan pemasok teknologi informasi ("IT") untuk meng-upgrade sistem IT di MSM, dan |
c) |
secara intensif berdiskusi dengan penasihat hukum sehubungan dengan permasalahan pertanahan. |
Bahwa sementara, sumber daya MSM sangat difokuskan terhadap kegiatan usaha penambangan itu sendiri di mana sumber daya MSM hams memastikan bahwa pengembangan proyek hams berjalan sesuai dengan strategi bisnis dan mengoptimalisasikan kegiatan produksi penambangan.
bahwa didalam Summary Service Agreement untuk ringkasan kegiatan jasa manajemen yang dilakukan oleh ARPTe selama tahun 2012 dan juga hasil pekerjaan yang dinikmati oleh MSM.
|
|
3. |
Pembebanan jasa manajemen adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18(3) UU PPh
bahwa walaupun ARPTe adalah pemegang saham 95% dari MSM, kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe atas jasa manajemen bukan kapasitasnya sebagai pemegang saham;
bahwa sehingga sesuai dengan Pasal 18(3) UU PPh bahwa atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa untuk itu, atas jasa manajemen yang secara nyata dilakukan oleh ARPTe kepada MSM maka ARPTe berhak untuk mendapatkan penghasilan dari MSM dengan nilai transaksi yang wajar;
bahwa dengan demikian, ARPTe mengenakan margin 7% dari total biaya aktual yang berkaitan dengan kegiatan MSM;
|
4. |
Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe
Bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Januari, Maret, April, Mei, Juni tahun 2013;
bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan restitusi PPN untuk kelima masa pajak tersebut, Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I ("KPP WPB I") telah telah melakukan pemeriksaan serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
Masa |
No. SKPLB |
cfm. SPT |
cfm. SKPLB |
Januari 2013 |
00010/407/13/091/14 |
Rp. 976.300.000 |
Rp 976.300.000 |
Maret 2013 |
00018/407/13/091/14 |
Rp.2.127.670.000 |
Rp.2.127.670.000 |
Rp.629.850.000 |
Rp.629.850.000 |
April 2013 |
00044/407/13/091/14 |
Rp.584.160.000 |
Rp.584.160.000 |
Mei 2013 |
00045/407/13/091/14 |
Rp.1.266.630.000 |
Rp.1.266.630.000 |
Juni 20113 |
00042/407/13/091/14 |
Rp.586.920.000 |
Rp.586.920.000 |
bahwa KPP WPB I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa : ‘pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN"
bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, KPP WPB I (di mana KPP tersebut juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan) telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
|
5. |
Keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan termasuk PPh Pasal 26 untuk masa Januari s/d Juni 2013.
bahwa MSM juga telah melaporkan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen ARPTe di masa pajak Januari - Juni 2013. MSM telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili sehingga MSM menerapkan tarif pajak 0%;
bahwa KPP WPB I juga telah melakukan pemeriksaan pajak PPh Pemotongan, termasuk PPh Pasal 26;
bahwa KPP WPB I berpendapat bahwa kegiatan jasa manajemen ARPTe seharusnya merupakan penghasilan royalti sehingga dikenanan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen tersebut berkaitan dengan sengketa PPh Pasal 26 atas objek yang sama (biaya jasa manajemen) untuk masa pajak Januari – Juni 2013. Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26;
bahwa dengan demikian KPP WPB I juga telah mengakui keberadaan/eksistensi dari kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe;
bahwa MSM tetap berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut adalah dari kegiatan usaha aktif dan bukan merupakan pembayaran royalti. Untuk itu MSM mengajukan keberatan ;
bahwa pada tanggal 14 Nopember 2014, Terbanding melalui KPP WPB I telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Pemohon Banding yang membatalkan koreksi PPh 26 royalti tersebut. Di dalam keputusannya disebutkan bahwa berdasarkan bersdasarkan pemeriksaan Peneliti Keberatan terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26, Form DGT-1, Service Agreement, maka Peneliti Keberatan mengabulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe merupakan pembayaran atas penghasilan berupa manajemen fee dan bukan royalti;
bahwa dengan demikian, keberadaan/eksistensi dari biaya manajemen tersebut juga telah disetutjui oleh Terbanding di dalam sengketa PPh Pasal 26:
Masa |
No.KEP |
Cfm.SKPKB |
Cfm.KEP |
Januari |
KEP-770/WPJ.16/2014 |
Rp1.464.450.000 |
Rp0 |
Februari |
KEP-771/WPJ.16/2014 |
Rp3.191.430.000 |
Rp0 |
Maret |
KEP-772/WPJ.16/2014 |
Rp944.775.000 |
Rp0 |
April |
KEP-773/WPJ.16/2014 |
Rp876.240.000 |
Rp0 |
Mei |
KEP-774/WPJ.16/2014 |
Rp1.899.495.000 |
Rp0 |
Juni |
KEP-775/WPJ.16/2014 |
Rp880.380.000 |
Rp0 |
|
C. |
SIMPULAN
1. |
bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh ARPTe kepada MSM adalah nyata. MSM secara nyata mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan dan telah membayarkan jasa manajemen dengan nilai yang wajar. |
2. |
bahwa MSM telah melaporkan PPh 26 dan PPN dalam SPT Masa dan telah dilakukan pemeriksaan dan Keputusan Pengadilan Pajak bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Jasa Manajemen kepada ARPTe. |
|
bahwa untuk itu koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD 6,350,000.00 seharusnya dibatalkan;
PENDAPAT MAJELIS
DASAR HUKUM,
1) |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
a). |
Pasal 6 ayat (1) huruf a: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; |
b). |
Pasal 9 ayat (1) huruf f: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; |
c). |
Pasal 18 ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; |
d). |
Penjelasan Pasal 18 ayat (3): Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); |
e). |
Pasal 18 ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. |
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; |
b. |
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau; |
c. |
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; |
|
f). |
Penjelasan Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
- kepemilikan atau penyertaan modal; atau
- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan; |
g). |
Penjelasan Pasal 18 ayat (4)huruf a, Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung;
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50 % (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa;
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;
|
h). |
Penjelasan Pasal 18 ayat (4)huruf b:
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama;
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;
|
|
2) |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
a) |
Pasal 2
(1) |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
- perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
- perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
- transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
|
|
b). |
Pasal 3
(1) |
Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. |
(2) |
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
- menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
- mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|
c). |
Pasal 6 ayat (4) Dalam menilai dan menganalisis karakteristik jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
- sifat dan jenis jasa; dan
- cakupan pemberian jasa
|
d). |
Pasal 14
(1) |
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; |
(2) |
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;
|
(3) |
Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud; |
(4) |
Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10; |
(5) |
Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha; |
(6) |
Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:
a. |
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk; |
b. |
kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak; |
c. |
perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak; |
|
|
e). |
Pasal 15 Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa.
|
|
3). |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;
a) |
Romawi II Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee); |
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Manajemen disebabkan tidak ada bukti kedatangan pemberi jasa sebagai bukti pendukung bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian jasa manajemen telah terjadi misalnya dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia seperti paspor, visa, kitas, transport, hotel dan lain lain.
bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa tanpa nomor tanggal antara Pemohon Banding dengan Archilego Resource Pte Ltd (ARPte) padam schedule 1 dinyatakan Jasa jasa yang akan diberikan adalah :
- |
Memberikan bantuan dan pedoman akuntansi bulanan |
- |
Memberikan duikungan Teknologi informasi. |
- |
Memberikan dukungan sumber daya manusia termasuk rekruitmen personil |
- |
Membantu pembelian kebijakan asuransi yang bersangkutan. |
- |
Memberikan bantuan pengamanan fasilitas perbankan dan keuangan yang sesuai. |
- |
Memberikan dukungan hukum sebagaimana dan ketika dibutuhkan. |
- |
Mengkoordinasikan audit tahunan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan undang undang setempat. |
- |
Membantu menentukan dan memelihara perjanjian Jual beli Emas. |
- |
Memberikan saran dan dukungan manajemen secara umum sehubungan dengan proyek Toka timing, |
- |
Memberikan bantuan untuk keuangan proyek. |
bahwa untuk membuktikan adanya jasa manejemen yang diberikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd, menyampaikan bukti bukti sebagai berikut :
- |
Email email yang diberikan berisi informasi informasi dasn kegiatan dibidang tertentu yang disampaikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd. |
- |
Surat Inland Revenue Authority Of Singapore, Transfeer Pricing Sudy, dan Audit Repot Archipelago Resource Ptd Ltd Tahun 2013 berisi informasi terkait pembayaran Jasa Manejemen. |
- |
Adanya laporan keuangan yng tersusun rapi dan baik yang sesuai dengan standard akuntansi Internasional berkat adanya binbingan dan tuntunan dari Archipelago Resource Pte Ltd. |
bahwa atas usaha ARPTe yang berkesinambungan Pemohon Banding mendapatkan pelanggaan tetap yaitu Standard Chartered Bank dengan adanya kontrak jangka panjang.
bahwa atas usaha ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan Bank yang dapat memberikan pinjaman modal sebesar 160 Jura USD dengan tidak mengeluarkan arranger fee dan ARPTe bertindak sebagai gurantor atas penjaman tersebut.
bahwa atas bantuan ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan perusahaan Assuransi yahng mempunyai kesaanggupan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dengan premi yang kompetitif.
Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe
bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Januari, Pebruari, Maret, Aptil, Meri dan Juni 2013;
bahwa Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa :
‘pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
|
Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN"
bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, dan Terbanding juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan dan telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan termasuk atas PPh Pasal 26 masa pajak Januari, Maret. April, Mei dan Juni 2013.
bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen ARPTe di masa pajak Januari, Pebruari, Maret, April Mei dan Juni 2013,. MSM telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili sehingga MSM menerapkan tarif pajak 0%;
bahwa pada Tanggal 14 Nopember 2014 Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) telah menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Koreksi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I yang berpendapat bahwa kegiatam jasa manajemen ARPTe seharusnya adalah Royalti menjadi jasa manejemen dengan keputusan Nomor KEP-770/WPJ.16/2014 untuk bulan Januari 2013, keputusan nomor KEP-771/WPJ.16/2014 untuk bulan Pebruari 2013, keputusan Nomor KEP-772/WPJ.16/2014 untuk bulan Maret 2013, keputusan Nomor KEP-773/WPJ.16;2014 untukl bulan April 2013, keputusan Nomor KEP-774/WPJ.16/2014 untuk bulan mei 2014 dan keputusan Nomor KEP-775/WPJ.16/2014 untuk bulan Juni 2013;
bahwa berdasarkqan bukti bukti, dokumen dokumen serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan ada Jasa Manajemen yang diberikan oleh Arcipelago Resource Pte Ltd kepada Pemohon Banding dan mempunyai manfaat kepada Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas biaya Jasa Manajemen sebesar USD$ 6.350.000,00, tidak dapat dipertahankan;
|
2. |
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar USD 66,148.17 |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan pernyataaan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding selaku peneliti keberatan mempertahankan koreksi biaya penyusutan sebesar USD 66,148.17 yang pada saat pemeriksaan hanya dijelaskan bahwa Pemohon Banding tidak diberikan detail penyusutan dari aktiva mana saja yang menjadi dasar koreksi dan pada saat pembahasan, Terbanding selaku pemeriksa pada saat pembahasan hanya ditulis
a. |
bahwa biaya Tahun 2011 kurang dari 1 tahun, Pemohon Banding Pajak kapitalisir dan susutkan pada tahun 2013 sebesar $ 11.006.705,13 menurut pemeriksa harusnya dibebankan seluruhnya tahun 2011; |
b. |
bahwa koreksi karena salah pengelompokan yang aktiva semula kelompok III oleh Pemohon Banding dianggap masuk ke kelompok II sehingga dilakukan koreksi positif sebesar USD 1.482.692,65; |
c. |
bahwa koreksi atas pembelian aktiva tetap tahun 2013 yang tidak didukung bukti memadai, sehingga pemeriksa tidak meyakini atas aktiva tetap tersebut, sehingga dilakukan koreksi biaya penyusutan sebesar USD 3.407.762,33; |
d. |
bahwa pada waktu proses keberatan baru disampaikan detail aset yang menjadi dasar koreksi yaitu diantaranya bahwa tahun acquisition date dari aset yang menjadi pokok sengketa First Fills bulan Februari 2013 (01-02-2013); |
e. |
bahwa penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi biaya penyusutan sebesar USD 66,148.17 adalah setelah Pemohon Banding mengetahui detail koreksi sebagaimana tertera pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dimana salah satu yang dipermasahkan adalah aset First Fills. Setelah di check baru diketahui bahwa First Fills sebenarnya sudah dibeli pada tahun 2011 yaitu senilai USD 4.838,265.80, perubahan alokasi terjadi pada Februari 2013 yang semula masuk dalam Plant & Equipment dipindahkan ke Mine Development Expenditure. bahwa dengan demikian seharusnya atas penyusutan yang bulan Januari 2013 tetap bisa diakui. Namun Terbanding selaku peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi sebagaimana disampaikan secara lisan pada waktu undangan dengan alasan bantahan ini tidak disampaikan pada waktu pemeriksaan dan di surat permohonan yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak menjelaskan hal tersebut; |
DASAR HUKUM,
1.) |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
a). |
Pasal 11 ayat (1): Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; |
b). |
Pasal 11 ayat (2): Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas; |
c). |
Pasal 11 ayat (3): Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut; |
d). |
Pasal 11 ayat (3), Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam |
Ayat (1) |
Ayat (2) |
I. Bukan Bangunan |
|
|
|
|
4 tahun |
25% |
50% |
|
8 tahun |
12,5% |
25% |
|
16 tahun |
6,25% |
12,5% |
|
20 tahun |
5% |
10% |
II. Bangunan |
|
|
|
|
20 tahun |
5% |
|
|
10 tahun |
10% |
|
|
|
2). |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
a). |
Pasal 1 ayat (2): Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa disebabkan Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan atas aktifa First Fills yang menurut Terbanding seharusnya disusutkan selama 11 bulan karena tanggal perolehan tersebut 1 Pebruari 2013, sedangkan Pemohon Banding menyusut aktifa tersebut selama 12 bulan, antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada perbedaan dalam pengelompokan aktifa yang disengketakan, hanya masalah pembebanan saja;
bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding asset First Fills pengadaannya pada tanggal 1 juli 2011 dengan nilai sebesar USD$ 4,838,265.80, pada tahun 2013 plant & equipment First Fills di reklasifikasi menjadi kelompok asset Mine Development Expenditure pada tanggal 1 Pebruari 2013;
bahwa oleh karena pengadaan Mine Development Expenditure adalah pada tahun 2011, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding penyusutan untuk tahun 2013 adalah selama 12 bulan;
bahwa berdasarkan bukti bukti dan dokumen dokumen serta penjelasan penjelasan yang disampaikan Tebanding maupun Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif biaya penyusutan sebesar USD$ 66.148,17 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, maka pajak yang masih lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah (USD) |
1 |
Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha Bruto |
120358,073.00, |
2 |
Harga Pokok Penjualan |
61,440,177.00 |
3 |
Laba Bruto (1-2) |
58,917.896.00 |
4 |
Biaya Usaha |
8,643,182.00 |
5 |
Penghasilan neto dalam negeri (3-4) |
50,274,714.00 |
6 |
Penghasilan neto dalam negeri lainnya: |
|
|
a. |
Penghasilan dari luar usaha |
|
(13,462,114.00) |
|
b. |
Penghasilan jasa/ pekerjaan babas |
|
0.00 |
|
c. |
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan |
|
0.00 |
|
|
0.00 |
|
|
(13,462,114.00) |
7 |
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto |
|
8 |
Penyesuaian Fiskal |
|
|
a. |
Penyesuaian Fiskal Positif |
|
5,205,969.39 |
|
b. |
Penyesuaian Fiskal Negatif |
|
23,367,692.42 |
|
|
(18,161,723.03) |
9 |
Penghasilan neto luar negeri |
0.00 |
10 |
Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) |
18,650,876.97 |
11 |
Zakat |
0.00 |
12 |
Kompensasi Kerugian |
0.00 |
13 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
0.00 |
14 |
Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) |
18,650,876.97 |
15 |
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat 2 UU KUP |
|
16 |
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu |
|
17 |
PPh Terutang (tarif x 14) |
6,527,806.94 |
18 |
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh |
|
19 |
Kredit Pajak: |
|
|
a. |
PPh ditanggung pemerintah |
|
|
|
b. |
Dipotong / dipungut oleh pihak lain |
|
|
|
|
|
|
|
452,810.72 |
|
|
539,744.00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
b.6. |
Jumlah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
|
992,554.94 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8,858,804.00 |
|
|
c.4. |
STP (pokok kurang bayar) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.7. |
Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) |
|
8,858,804.00 |
|
|
|
|
|
|
|
e. |
PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP |
|
|
|
f. |
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) |
|
9,851,358.94 |
|
g. |
Pajak yang lebih bayar (17 - 18.e) |
|
3,323.552.00 |
20 |
Sanksi Administrasi |
|
21 |
|
|
|
b. |
Kenaikan Pasal 13(3) KUP . |
|
|
|
|
|
|
d. |
Kenaikan Pasal 13A KUP |
|
|
|
e. |
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP |
|
|
|
f. |
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP |
|
|
|
g. |
Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f) |
|
|
22 |
Jumlah PPh yang lebih dibayar (18 + 19.g) |
3,323.552.00 |
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto |
(USD 13,462,114.00) |
Kompensasi Kerugian |
USD 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak |
USD 18,650,876.97 |
PPh Terutang |
USD 6,527,806.94 |
Kredit Pajak |
USD 9,851,358.94 |
PPh (Lebih) Bayar |
(USD 3,323,552.00) |
Sanksi Administrasi |
USD 0,00 |
Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar |
(USD 3,323,552.00) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis XVIII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. HP, M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. KS, M.Sc. |
sebagai Hakim Anggota, |
MA, S.E., Ak |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.