Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD 2,816,914.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
bahwa ketentuan hukum dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
|
||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
|
||
3. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak:
|
||
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Keawajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:
|
||
1. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1964 tanggal 15 Maret 1984 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26; |
bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding ditujukan kepada Archipelago Resources Pte Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 95%.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Fee Jasa Manajemen adalah Actual Cost Biaya yang dikeluarkan Archipelago Resources Pte. Ltd. (ARPte) sehubungan dengan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding ditambah dengan mark up sebesar 7%.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Perhitungan Fee Jasa Manajemen adalah sebagai berikut:
Administrative expense related to mana ement fee to MSM and TTN
No | Description | Total 2012 | % | Related to Toka | Remarks |
1 | Employee benefits | 3.966.427 | 95% | 3.768.106 | 95% of time spent was related to Toka project. 5% was related to other entitles |
2 | Contract personnel | 157.886 | 100% | 157.886 | 100% of time spent was dedicated to Toka project (accountant, build system, etc.) |
3 | Operating lease rental expenses | 435.549 | 95% | 413.772 | Follow employee benefits |
4 | Recruitment costs | 232.570 | 100% | 232.570 | 100% of cost was to hire key people for Toka project |
5 | Managemet fee expense | 167.047 | 100% | 167.047 | 100% of cost was related to Toka |
6 | Royalty expenses | 629.324 | 100% | 629.324 | 100% of cost was related to Toka |
7 | Depreciation of plant and equipment | 56.085 | 95% | 53.281 | Follow employee benefits |
Total expenses related to Toka | 5.644.888 | 5.421.985 | |||
Mark up | 7% | 379.539 | |||
Total management fee | 5.801.524 | (a) | |||
Management fee Invoiced | 5.614.149 | (b) | |||
MSM reimbursement | -157.500 | (c ) | |||
management fee income | 5.456.649 | = (b)- (c). | |||
Difference | 187,375 | = (a) - (b) | |||
Management fee to MSM | 50% | 2.911.205 | |||
Management fee to TTN | 50% | 2.890.319 | |||
Invoiced to MSM | 50% | 2.816.914 | |||
Invoiced to TTN | 50% | 2.797.235 | |||
5.614.149 |
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa Jasa Manajemen yang dibayar kepada ARPTe Singapura, dibebankan kepada PT MSM dan PT TTN sebagai subsidiary atau anak usaha dari ARPTe Singapura;
bahwa menurut Pemohon Banding, mark up 7% telah memenuhi prinsip kelaziman berdasarkan hasil penelitian KPMG Service Pte. Ltd. Singapura;
bahwa sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Laporan Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Archipelago Resource Pte Ltd dilakukan koreksi positif karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas sudah dilakukannya pekerjaan atau pemberian jasa manajemen dari Archipelago Resource Pte Ltd ke Pemohon Banding sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-262NVPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 21 Mei 2015, antara lain:
1. | Dokumen Studi Transfer Pricing (TP Doc.) |
2. | Bukti Pendukung bahwa jasa telah diberikan/pekerjaan telah dilakukan (Surat Tugas, catatan kehadiran, laporan pekerjaan harian) |
3. | Dokumen pendukung bahwa jasa yang diberikan memang bermanfaat dan berhubungan dengan kegiatan wajib pajak. |
4. | Bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia (Paspor, Visa, Kitas, tiket pesawat, hotel). |
bahwa Terbanding tidak meyakini akan eksistensi biaya dan eksistensi jasa manajemen tersebut. Terbanding tidak dapat melakukan lebih lanjut analisis mengenai kewajaran dan kesebandingan Biaya Jasa Manajemen;
bahwa dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menjelaskan nilai kewajaran pembayaran biaya jasa manajemen tetapi tidak membuktikan eksistensi biaya dan jasa tersebut;
bahwa atas tidak dipenuhinya data dan dokumen sebagaimana diminta Terbanding dalam surat peminjaman dokumen terkait jasa manajemen, Pemohon Banding telah diberikan surat peringatan pertama Nomor S-284/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan peringatan kedua Nomor S-291/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 3 Juni 2015;
bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tertanggal 08 Juni 2015 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan II nomor S-2627/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 21 Mei 2015 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;
bahwa Tanggapan Terbanding terkait dengan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :
a) | bahwa dari dokumen email yang disampaikan tidak dapat digunakan untuk membuat analisis transfer pricing. |
b) | bahwa dari dokumen email tidak dapat diidentifikasi pemberi jasa yang menunjukkan nama, alamat, NPWP, dan hal - hal lainnya. |
c) | bahwa dari dokumen email tidak terdapat bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia. |
d) | bahwa dokumen yang disampaikan pada persidangan berupa email-email yang tidak menunjukkan bahwa jasa manajemen telah diserahkan oleh pihak ARPte kepada Pemohon Banding. |
e) | bahwa dokumen email tidak dapat membuktikan email-email terkait ringkasan kas, perkiraan arus kas bermanfaat untuk usaha Pemohon Banding secara khusus. |
f) | bahwa dokumen email tidak dapat membuktikan adanya tagihan dari ARPTE. |
g) | Terbanding berkesimpulan dokumen yang disampaikan tidak dapat digunakan menghitung biaya jasa yang dibayarkan kepada ARPTE Ltd. |
h) | bahwa korespondensi email yang diterima Pemohon Banding dari pihak ARPte pada dasarnya merupakan hal yang lazim diterima oleh anak perusahaan clari induk perusahaan. Induk perusahaan akan mendapatkan deviden dari anak perusahaan. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim XVIIIA Yang Terhormat untuk mempertahankan koreksi biaya jasa manajemen sebesar $US 2.816.914,00.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan pernyataaan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:
1. | Kegiatan Pemberian Jasa oleh ARPTe adalah nyata bahwa ARPTe adalah perusahaan yang didirikan di Singapura yang mempunyai dua anak perusahaan di Indonesia sebesar 95%, yaitu MSM dan PT TTN ("TIN"). MSM dan TI'N mempunyai kegiatan usaha yang sejenis, yaitu kegiatan penambangan emas (yang juga disebut Proyek Toka Tindung); bahwa ARPTe mempunyai tim manajemen yang sangat berpengalaman untuk memberikan bantuan strategis kepada anak perusahaannya; bahwa hal ini dibuktikan bahwa terdapat sekitar 10-13 senior executive dan staff yang bekerja di ARPTe untuk memberikan jasa manajemen kepada MSM secara handal dan efisien; bahwa sebagai bagian dari perusahaan multinasional yang mempunyai beberapa investasi (khususnya di Indonesia) adalah sangat tidak efisien untuk masing-masing perusahaan memiliki tim senior executive. Bukan saja akan terjadi ketidak-efisienan di dalam biaya tetapi juga keterbatasan ketersediaan "talent" atas senior executive di bidang pertambangan. Masing-masing dari tim senior executive tersebut mempunyai keahlian di bidangnya; bahwa ARPTe telah mengakui penghasilan jasa manajemen di dalam laporan keuangannya dan atas penghasilan tersebut juga telah dikenakan pajak di Singapura. |
||||||||||||||||
2. | MSM mendapatkan manfaat yang nyata dari jasa manajemen yang diberikan oleh ARPTe bahwa pemberian jasa manajemen dari ARPTe kepada MSM adalah secara berkesinambungan. Ada beberapa kegiatan jasa penting yang dilakukan oleh ARPTe untuk kelangsungan kegiatan usaha MSM, yaitu:
bahwa selain dari kegiatan strategis tersebut di atas, ARPTe juga membantu MSM dalam kegiatan lainnya, yaitu seperti:
bahwa sementara, sumber daya MSM sangat difokuskan terhadap kegiatan usaha penambangan itu sendiri di mana sumber daya MSM hams memastikan bahwa pengembangan proyek hams berjalan sesuai dengan strategi bisnis dan mengoptimalisasikan kegiatan produksi penambangan; bahwa melihat Summary Service Agreement untuk ringkasan kegiatan jasa manajemen yang dilakukan oleh ARPTe selama tahun 2012 dan juga hasil pekerjaan yang dinikmati oleh MSM; |
||||||||||||||||
3. | Pembebanan jasa manajemen adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa walaupun ARPTe adalah pemegang saham 95% dari MSM, kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe atas jasa manajemen bukan kapasitasnya sebagai pemegang saham; bahwa sehingga sesuai dengan Pasal 18(3) UU PPh bahwa atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa untuk itu, atas jasa manajemen yang secara nyata dilakukan oleh ARPTe kepada MSM maka ARPTe berhak untuk mendapatkan penghasilan dari MSM dengan nilai transaksi yang wajar; bahwa dengan demikian, ARPTe mengenakan margin 7% dari total biaya aktual yang berkaitan dengan kegiatan MSM; |
||||||||||||||||
4. | Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Agustus, Oktober dan Desember 2012; bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan restitusi PPN untuk ketiga masa pajak tersebut. Kantor Pajak Wajib Pajak Besar I ("KPP WPB I") telah telah melakukan pemeriksaan serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
bahwa KPP WPB I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa: ‘pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN" bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, KPP WPB I (di mana KPP tersebut juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan) telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. |
||||||||||||||||
5. | Keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan Keputusan Banding atas PPh Pasal 26 masa pajak Agustus, Oktober, November 2012 bahwa MSM juga telah melaporkan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen ARPTe di masa pajak Agustus, Oktober, November 2012. MSM telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili sehingga MSM menerapkan tarif pajak 0%; bahwa KPP WPB I juga telah melakukan pemeriksaan pajak PPh Pemotongan, termasuk PPh Pasal 26; bahwa KPP WPB I berpendapat bahwa kegiatan jasa manajemen ARPTe seharusnya merupakan penghasilan royalti sehingga dikenanan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen tersebut berkaitan dengan sengketa PPh Pasal 26 atas objek yang sama (biaya jasa manajemen) untuk masa pajak Agustus, Oktober dan November 2012. Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; bahwa dengan demikian KPP WPB I juga telah mengakui keberadaan/eksistensi dari kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe; bahwa MSM tetap berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut adalah dari kegiatan usaha aktif dan bukan merupakan pembayaran royalti. Untuk itu MSM mengajukan keberatan dan kemudian banding; bahwa pada tanggal 12 April 2017, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi PPh 26 royalti tersebut. Di dalam keputusannya disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tagihan, Service Agreement, Laporan Keuangan yang Diaudit dan prinsip resiprokal maka Majelis mengabulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe merupakan pembayaran atas penghasilan berupa manajemen fee dan bukan royalti; bahwa dengan demikian, keberadaan/eksistensi dari biaya manajemen tersebut juga telah teruji oleh Pengadilan Pajak di dalam sengketa PPh Pasal 26;
|
||||||||||||||||
C. | SIMPULAN
bahwa untuk itu koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD2.816.914 seharusnya dibatalkan; |
DASAR HUKUM,
bahwa ketentuan dan peraturan yang terkait dengan hal hal yang disengketakan dalam sengketa banding ini adalah:
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya akan disebut UU KUP): Pasal 13 ayat (1) huruf a: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 26A ayat (4): Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; |
||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya akan disebut UU PPh): Pasal 6 ayat (1) huruf a: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Pasal 9 ayat (1) huruf f: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; Pasal 18 ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode iaba bersih transaksional (transactional net margin method); Pasal 18 ayat (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Penjelasan Pasal 18 ayat (4): Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50 % (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. huruf b Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau Iebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut; |
||||||||||||||||||||
3. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 68 ayat (1): Alat bukti dapat berupa:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78 Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim |
||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 2:
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa; |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Manajemen disebabkan tidak ada bukti kedatangan pemberi jasa sebagai bukti pendukung bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian jasa manajemen telah terjadi misalnya dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia seperti paspor, visa, kitas, transport, hotel dan lain lain;
bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2012 antara Pemohon Banding dengan Archilego Resource Pte Ltd (ARPte) padam schedule 1 dinyatakan Jasa jasa yang akan diberikan adalah :
- | Memberikan bantuan dan pedoman akuntansi bulanan |
- | Memberikan duikungan Teknologi informasi. |
- | Memberikan dukungan sumber daya manusia termasuk rekruitmen personil |
- | Membantu pembelian kebijakan asuransi yang bersangkutan. |
- | Memberikan bantuan pengamanan fasilitas perbankan dan keuangan yang sesuai. |
- | Memberikan dukungan hukum sebagaimana dan ketika dibutuhkan. |
- | Mengkoordinasikan audit tahunan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan undang undang setempat. |
- | Membantu menentukan dan memelihara perjanjian Jual beli Emas. |
- | Memberikan saran dan dukungan manajemen secara umum sehubungan dengan proyek Toka timing, |
- | Memberikan bantuan untuk keuangan proyek. |
bahwa untuk membuktikan adanya jasa manejemen yang diberikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd, menyampaikan bukti bukti sebagai berikut :
- | Email email yang diberikan berisi informasi informasi dan kegiatan dibidang tertentu yang disampaikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd. |
- | Surat Inland Revenue Authority Of Singapore, Transfeer Pricing Sudy, dan Audit Repot Archipelago Resource Ptd Ltd Tahun 2013 berisi informasi terkait pembayaran Jasa Manejemen. |
- | Adanya laporan keuangan yng tersusun rapi dan baik yang sesuai dengan standard akuntansi Internasional berkat adanya binbingan dan tuntunan dari Archipelago Resource Pte Ltd; |
bahwa atas usaha ARPTe yang berkesinambungan Pemohon Banding mendapatkan pelanggaan tetap yaitu Standard Chartered Bank dengan adanya kontrak jangka panjang;
bahwa atas usaha ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan Bank yang dapat memberikan pinjaman modal sebesar 160 Jura USD dengan tidak mengeluarkan arranger fee dan ARPTe bertindak sebagai gurantor atas penjaman tersebut;
bahwa atas bantuan ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan perusahaan Assuransi yahng mempunyai kesahnggupan untk memberikan perlindungan yang menyeluruh denfgan premi yang kompetitif;
bahwa Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe;
bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Agustus 2012, Oktober 2012 san November 2012;
bahwa Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa:
‘pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;"
bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, dan Terbanding juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan dan telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan termasuk atas PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2012, Oktober 2012 dan November 2012;
bahwa pada Tanggal 12 April 2017 Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82536/PP/MIVB./36/2017 untuk bulan Agustus 2012, Putusan Nomor Put-82538/PP/M.IVB/36/2017 untuk bulan Oktober 2012, Putusan Nomior Put-825349/PP/M.IVB/36/2017 untuk bulan November 2012 yang membatalkan koreksi PPh atas royalty, didalam Putusannya Majelis mengabulkan bahwa pembayaran Pemohon Banding adalah atas kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe merupakan pembayaran atas penghasilan berupa manajemen fee bukan royalty;
bahwa berdasarkan bukti bukti, dokumen dokumen serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti ada Jasa Menejemen yang diberikan oleh Arcipelago Resource Pte Ltd kepada Pemohon Banding dan mempunyai manfaat kepada Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas biaya Jasa Manejemn sebesar USD 2,816,914.00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, maka pajak yang masih lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah (USD) | |||
1 | Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha Bruto | 125,019,790.73 | |||
2 | Harga Pokok Penjualan | 71,342,437.00 | |||
3 | Laba Bruto (1-2) | 53,677,353.73 | |||
4 | Biaya Usaha | 6,249,620.00 | |||
5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-4) | 47,427,733.73 | |||
6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya: | ||||
|
(4,463,137.00) | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
(4,463,137.00) | ||||
7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto | - | |||
8 | Penyesuaian Fiskal | ||||
|
8,376,532.30 | ||||
|
30,755,456.65 | ||||
|
(22,378,924.35) | ||||
9 | Penghasilan neto luar negeri | - | |||
10 | Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) | 20,585,672.38 | |||
11 | Zakat | - | |||
12 | Kompensasi Kerugian | - | |||
13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | - | |||
14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) | 20,585,672.38 | |||
15 | Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat 2 UU KUP | - | |||
16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu | - | |||
17 | Jumlah PPh Terutang (tarif x 14) | 7,204,985.33 | |||
18 | Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh | - | |||
19 | Kredit Pajak: | ||||
|
- | ||||
|
|||||
|
- | ||||
|
85,154.51 | ||||
|
449,192.44 | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
534,346.95 | ||||
|
|||||
|
268,366.05 | ||||
|
9,102,902.00 | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
9,371,268.05 | ||||
|
|||||
|
- | ||||
|
- | ||||
|
9,905,615.00 | ||||
20 | Jumlah PPh yang lebih dibayar (19f - 17) | 2,700,629.67 |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00680/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/406/12/091/15 tanggal 23 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto | ($US 20,585,672.38) |
Kompensasi Kerugian | $US 0.00 |
Penghasilan Kena Pajak | ($US 20,585,672.38) |
PPh Terutang | $US 7,204,985.33 |
Kredit Pajak | $US 9,905,615.00 |
PPh (Lebih) Bayar | ($US 2,700,629.67) |
Sanksi Administrasi | $US 0,00 |
Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar | ($US 2,700,629.67) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada pada hari Selasa, tanggal 24 oktober 2017 oleh Hakim Majelis XVIII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. KS, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
MA, S.E., Ak | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.