Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108790.15
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD 2,816,914.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:

bahwa ketentuan hukum dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
- Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (4);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak:
- Pasal 50 ayat (3), Pasal 69, Pasal 76 beserta Penjelasannya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Keawajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (4), Pasal 14, Pasal 15

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1964 tanggal 15 Maret 1984 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26;


bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding ditujukan kepada Archipelago Resources Pte Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 95%.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Fee Jasa Manajemen adalah Actual Cost Biaya yang dikeluarkan Archipelago Resources Pte. Ltd. (ARPte) sehubungan dengan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding ditambah dengan mark up sebesar 7%.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Perhitungan Fee Jasa Manajemen adalah sebagai berikut:

Administrative expense related to mana ement fee to MSM and TTN

No Description Total 2012 % Related to Toka Remarks
1 Employee benefits 3.966.427 95% 3.768.106 95% of time spent was related to Toka project. 5% was related to other entitles
2 Contract personnel 157.886 100% 157.886 100% of time spent was dedicated to Toka project (accountant, build system, etc.)
3 Operating lease rental expenses 435.549 95% 413.772 Follow employee benefits
4 Recruitment costs 232.570 100% 232.570 100% of cost was to hire key people for Toka project
5 Managemet fee expense 167.047 100% 167.047 100% of cost was related to Toka
6 Royalty expenses 629.324 100% 629.324 100% of cost was related to Toka
7 Depreciation of plant and equipment 56.085 95% 53.281 Follow employee benefits
Total expenses related to Toka 5.644.888 5.421.985
Mark up 7% 379.539
Total management fee 5.801.524 (a)
Management fee Invoiced 5.614.149 (b)
MSM reimbursement -157.500 (c )
management fee income 5.456.649 = (b)- (c).
Difference 187,375 = (a) - (b)
Management fee to MSM 50% 2.911.205
Management fee to TTN 50% 2.890.319
Invoiced to MSM 50% 2.816.914
Invoiced to TTN 50% 2.797.235
5.614.149


bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa Jasa Manajemen yang dibayar kepada ARPTe Singapura, dibebankan kepada PT MSM dan PT TTN sebagai subsidiary atau anak usaha dari ARPTe Singapura;

bahwa menurut Pemohon Banding, mark up 7% telah memenuhi prinsip kelaziman berdasarkan hasil penelitian KPMG Service Pte. Ltd. Singapura;

bahwa sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Laporan Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Archipelago Resource Pte Ltd dilakukan koreksi positif karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas sudah dilakukannya pekerjaan atau pemberian jasa manajemen dari Archipelago Resource Pte Ltd ke Pemohon Banding sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-262NVPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 21 Mei 2015, antara lain:

1. Dokumen Studi Transfer Pricing (TP Doc.)
2. Bukti Pendukung bahwa jasa telah diberikan/pekerjaan telah dilakukan (Surat Tugas, catatan kehadiran, laporan pekerjaan harian)
3. Dokumen pendukung bahwa jasa yang diberikan memang bermanfaat dan berhubungan dengan kegiatan wajib pajak.
4. Bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia (Paspor, Visa, Kitas, tiket pesawat, hotel).


bahwa Terbanding tidak meyakini akan eksistensi biaya dan eksistensi jasa manajemen tersebut. Terbanding tidak dapat melakukan lebih lanjut analisis mengenai kewajaran dan kesebandingan Biaya Jasa Manajemen;

bahwa dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menjelaskan nilai kewajaran pembayaran biaya jasa manajemen tetapi tidak membuktikan eksistensi biaya dan jasa tersebut;

bahwa atas tidak dipenuhinya data dan dokumen sebagaimana diminta Terbanding dalam surat peminjaman dokumen terkait jasa manajemen, Pemohon Banding telah diberikan surat peringatan pertama Nomor S-284/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan peringatan kedua Nomor S-291/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 3 Juni 2015;

bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tertanggal 08 Juni 2015 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan II nomor S-2627/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 21 Mei 2015 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa Tanggapan Terbanding terkait dengan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :

a) bahwa dari dokumen email yang disampaikan tidak dapat digunakan untuk membuat analisis transfer pricing.
b) bahwa dari dokumen email tidak dapat diidentifikasi pemberi jasa yang menunjukkan nama, alamat, NPWP, dan hal - hal lainnya.
c) bahwa dari dokumen email tidak terdapat bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia.
d) bahwa dokumen yang disampaikan pada persidangan berupa email-email yang tidak menunjukkan bahwa jasa manajemen telah diserahkan oleh pihak ARPte kepada Pemohon Banding.
e) bahwa dokumen email tidak dapat membuktikan email-email terkait ringkasan kas, perkiraan arus kas bermanfaat untuk usaha Pemohon Banding secara khusus.
f) bahwa dokumen email tidak dapat membuktikan adanya tagihan dari ARPTE.
g) Terbanding berkesimpulan dokumen yang disampaikan tidak dapat digunakan menghitung biaya jasa yang dibayarkan kepada ARPTE Ltd.
h) bahwa korespondensi email yang diterima Pemohon Banding dari pihak ARPte pada dasarnya merupakan hal yang lazim diterima oleh anak perusahaan clari induk perusahaan. Induk perusahaan akan mendapatkan deviden dari anak perusahaan.


bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim XVIIIA Yang Terhormat untuk mempertahankan koreksi biaya jasa manajemen sebesar $US 2.816.914,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan pernyataaan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Pemberian Jasa oleh ARPTe adalah nyata

bahwa ARPTe adalah perusahaan yang didirikan di Singapura yang mempunyai dua anak perusahaan di Indonesia sebesar 95%, yaitu MSM dan PT TTN ("TIN"). MSM dan TI'N mempunyai kegiatan usaha yang sejenis, yaitu kegiatan penambangan emas (yang juga disebut Proyek Toka Tindung);

bahwa ARPTe mempunyai tim manajemen yang sangat berpengalaman untuk memberikan bantuan strategis kepada anak perusahaannya;

bahwa hal ini dibuktikan bahwa terdapat sekitar 10-13 senior executive dan staff yang bekerja di ARPTe untuk memberikan jasa manajemen kepada MSM secara handal dan efisien;

bahwa sebagai bagian dari perusahaan multinasional yang mempunyai beberapa investasi (khususnya di Indonesia) adalah sangat tidak efisien untuk masing-masing perusahaan memiliki tim senior executive. Bukan saja akan terjadi ketidak-efisienan di dalam biaya tetapi juga keterbatasan ketersediaan "talent" atas senior executive di bidang pertambangan. Masing-masing dari tim senior executive tersebut mempunyai keahlian di bidangnya;

bahwa ARPTe telah mengakui penghasilan jasa manajemen di dalam laporan keuangannya dan atas penghasilan tersebut juga telah dikenakan pajak di Singapura.

2. MSM mendapatkan manfaat yang nyata dari jasa manajemen yang diberikan oleh ARPTe

bahwa pemberian jasa manajemen dari ARPTe kepada MSM adalah secara berkesinambungan. Ada beberapa kegiatan jasa penting yang dilakukan oleh ARPTe untuk kelangsungan kegiatan usaha MSM, yaitu:
a) bahwa membantu mencari pelanggan yang tepat agar penjualan MSM dapat dilakukan dengan harga dan kuantitas maksimal;
bahwa dari usaha ARPTe yang berkesinambungan, pada tahun 2013, ARPTe berhasil mendapatkan pelanggan bagi MSM, yaitu Standard Charthered Bank dimana MSM berhasil untuk mendapatkan kontrak jangka panjang;

bahwa sebagaimana diketahui di dalam bisnis penjualan hasil tambang, pada umumnya pihak yang berhasil mendapatkan kontrak pelanggan akan terus menerus mendapatkan komisi dengan tarif 2% - 3% dari penjualan (yang jika ini diterapkan maka MSM hams membayar komisi sebesar USD1.7 juta - USD2.5 juta). Akan tetapi MSM tidak mengenakan lagi marketing fee;

b) bahwa membantu mendapatkan pendanaan yang efisien untuk pengembangan proyek.

bahwa dari usaha ARPTe yang berkesinambungan, pada tahun 2013, ARPTe berhasil mendapat bank yang dapat memberikan pinjaman kepada MSM sebesar USD16o juta. Jika MSM menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendapatkan pendanaan tersebut maka MSM juga tentunya akan dibebankan "arranger fee" sekitar 0.85% dari nilai pinjaman yang didapat (berkisar USD1.36 juta). Akan tetapi ARPTe tidak mengenakan arranger fee ataupun fee lainnya kepada MSM atas keberhasilannya untuk mendapatkan pendanaan bagi MSM.

bahwa MSM sebagai perusahaan yang baru memasuki tahap awal produksi akan sangat sulit untuk mendapatkan pendanaan. Tanpa bantuan ARPTe dan juga kesediaan ARPTe untuk menjadi guarantor dari hutang tersebut, tidak mungkin MSM akan mendapatkan pendanaan tersebut (dan juga mendapatkan bunga pinjaman yang sangat kompetitif).

bahwa perlu diketahui apabila MSM hams menunjuk pihak ketiga sebagai guarantor, misalnya salah satu bank, guarantor akan mengenakan fee dengan kisaran 1% dari jumlah hutang (berkisar USD1.6 juta);

c) bahwa membantu mencarikan engineer dengan kaliber internasional untuk memastikan bahwa kegiatan produksi MSM dapat berjalan secara optimal;

bahwa jika MSM menggunakan jasa pihak ketiga maka MSM juga akan dibebankan jasa rekrutmen atas keberhasilan mendapatkan karyawan yang besarannya dapat berkisar antara 15-20% dari penghasilan bruto per tahun karyawan yang bersangkutan (gaji ditambah dengan tunjangan tunai);

d) bahwa membantu mencarikan dan mendapatkan perusahaan asuransi yang mempunyai kesanggupan memberikan perlindungan yang menyeluruh dengan harga premi yang kompetitif;

bahwa selain dari kegiatan strategis tersebut di atas, ARPTe juga membantu MSM dalam kegiatan lainnya, yaitu seperti:
a) Memberikan panduan sehubungan dengan kebijakan standar akuntansi internasional yang juga diperlukan untuk melakukan pelaporan keuangan kepada investor;
b) Membantu mencarikan pemasok teknologi informasi ("IT") untuk meng-upgrade sistem IT di MSM; dan
c) Secara intensif berdiskusi dengan penasihat hukum sehubungan dengan permasalahan pertanahan.

bahwa sementara, sumber daya MSM sangat difokuskan terhadap kegiatan usaha penambangan itu sendiri di mana sumber daya MSM hams memastikan bahwa pengembangan proyek hams berjalan sesuai dengan strategi bisnis dan mengoptimalisasikan kegiatan produksi penambangan;

bahwa melihat Summary Service Agreement untuk ringkasan kegiatan jasa manajemen yang dilakukan oleh ARPTe selama tahun 2012 dan juga hasil pekerjaan yang dinikmati oleh MSM;

3. Pembebanan jasa manajemen adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh

bahwa walaupun ARPTe adalah pemegang saham 95% dari MSM, kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe atas jasa manajemen bukan kapasitasnya sebagai pemegang saham;

bahwa sehingga sesuai dengan Pasal 18(3) UU PPh bahwa atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa untuk itu, atas jasa manajemen yang secara nyata dilakukan oleh ARPTe kepada MSM maka ARPTe berhak untuk mendapatkan penghasilan dari MSM dengan nilai transaksi yang wajar;

bahwa dengan demikian, ARPTe mengenakan margin 7% dari total biaya aktual yang berkaitan dengan kegiatan MSM;

4. Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe

bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Agustus, Oktober dan Desember 2012;

bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan restitusi PPN untuk ketiga masa pajak tersebut. Kantor Pajak Wajib Pajak Besar I ("KPP WPB I") telah telah melakukan pemeriksaan serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Masa No. SKPLB elm. SPT elm. SKPLB
Agustus 2012 00004/407/12/091/14 Rp964.848.003 Rp964.848.003
Oktober 2012 00010/407/12/091/14 Rp865.080,000 Rp865.080.000
Desember 2012 00018/407/12/091/14 Rp867.330.000 Rp867.330.000

bahwa KPP WPB I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa:
pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN"

bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, KPP WPB I (di mana KPP tersebut juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan) telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

5. Keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan Keputusan Banding atas PPh Pasal 26 masa pajak Agustus, Oktober, November 2012

bahwa MSM juga telah melaporkan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen ARPTe di masa pajak Agustus, Oktober, November 2012. MSM telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili sehingga MSM menerapkan tarif pajak 0%;

bahwa KPP WPB I juga telah melakukan pemeriksaan pajak PPh Pemotongan, termasuk PPh Pasal 26;

bahwa KPP WPB I berpendapat bahwa kegiatan jasa manajemen ARPTe seharusnya merupakan penghasilan royalti sehingga dikenanan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen tersebut berkaitan dengan sengketa PPh Pasal 26 atas objek yang sama (biaya jasa manajemen) untuk masa pajak Agustus, Oktober dan November 2012. Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa dengan demikian KPP WPB I juga telah mengakui keberadaan/eksistensi dari kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe;

bahwa MSM tetap berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut adalah dari kegiatan usaha aktif dan bukan merupakan pembayaran royalti. Untuk itu MSM mengajukan keberatan dan kemudian banding;

bahwa pada tanggal 12 April 2017, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi PPh 26 royalti tersebut. Di dalam keputusannya disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tagihan, Service Agreement, Laporan Keuangan yang Diaudit dan prinsip resiprokal maka Majelis mengabulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe merupakan pembayaran atas penghasilan berupa manajemen fee dan bukan royalti;

bahwa dengan demikian, keberadaan/eksistensi dari biaya manajemen tersebut juga telah teruji oleh Pengadilan Pajak di dalam sengketa PPh Pasal 26;
Masa No. Putusan Pengadilan Nilai Sengketa cfm. KEP Nilai Sengketa Cfm. Put
Agustus 2012 Put-82536/PP/M.IVB/36/2017 Rp1,929.696.006 Rp0
Oktober 2012 Put-82538/PP/M.IVB/36/2017 Rp1.297.620.000 Rp0
November 2012 Put-82539/PP/M.IVB/36/2017 Rp1.300.995.000 Rp0
C. SIMPULAN

1. bahwa Jasa manajemen yang diberikan oleh ARPTe kepada MSM adalah nyata. MSM secara nyata mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan dan telah membayarkan jasa manajemen dengan nilai yang wajar;
2. bahwa MSM telah melaporkan PPh 26 dan PPN dalam SPT Masa dan telah dilakukan pemeriksaan dan Keputusan Pengadilan Pajak bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Jasa Manajemen kepada ARPTe;

bahwa untuk itu koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD2.816.914 seharusnya dibatalkan;

Menurut Majelis:

DASAR HUKUM,

bahwa ketentuan dan peraturan yang terkait dengan hal hal yang disengketakan dalam sengketa banding ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya akan disebut UU KUP):

Pasal 13 ayat (1) huruf a:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya akan disebut UU PPh):

Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.
Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode iaba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau due atau Iebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau
c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4):
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
  1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
  2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50 % (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau Iebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 68 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
  1. Surat atau tulisan,
  2. Keterangan Ahli,
  3. Keterangan Para Saksi,
  4. Pengakuan Para Pihak,
  5. Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 2:
(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
  1. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-Iangkah sebagai berikut :
  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap Iangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 6 ayat (4):
Dalam menilai dan menganalisis karakteristik jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :
  1. sifat dan jenis jasa; dan
  2. cakupan pemberian jasa
Pasal 14:
(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
  1. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
  2. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;
(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud
(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.
(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:
  1. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;
  2. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;
  3. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.
Pasal 15:
Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa;


bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Manajemen disebabkan tidak ada bukti kedatangan pemberi jasa sebagai bukti pendukung bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian jasa manajemen telah terjadi misalnya dokumen sebagai bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia seperti paspor, visa, kitas, transport, hotel dan lain lain;

bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2012 antara Pemohon Banding dengan Archilego Resource Pte Ltd (ARPte) padam schedule 1 dinyatakan Jasa jasa yang akan diberikan adalah :

- Memberikan bantuan dan pedoman akuntansi bulanan
- Memberikan duikungan Teknologi informasi.
- Memberikan dukungan sumber daya manusia termasuk rekruitmen personil
- Membantu pembelian kebijakan asuransi yang bersangkutan.
- Memberikan bantuan pengamanan fasilitas perbankan dan keuangan yang sesuai.
- Memberikan dukungan hukum sebagaimana dan ketika dibutuhkan.
- Mengkoordinasikan audit tahunan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan undang undang setempat.
- Membantu menentukan dan memelihara perjanjian Jual beli Emas.
- Memberikan saran dan dukungan manajemen secara umum sehubungan dengan proyek Toka timing,
- Memberikan bantuan untuk keuangan proyek.


bahwa untuk membuktikan adanya jasa manejemen yang diberikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd, menyampaikan bukti bukti sebagai berikut :

- Email email yang diberikan berisi informasi informasi dan kegiatan dibidang tertentu yang disampaikan oleh Archipelago Resource Pte Ltd.
- Surat Inland Revenue Authority Of Singapore, Transfeer Pricing Sudy, dan Audit Repot Archipelago Resource Ptd Ltd Tahun 2013 berisi informasi terkait pembayaran Jasa Manejemen.
- Adanya laporan keuangan yng tersusun rapi dan baik yang sesuai dengan standard akuntansi Internasional berkat adanya binbingan dan tuntunan dari Archipelago Resource Pte Ltd;


bahwa atas usaha ARPTe yang berkesinambungan Pemohon Banding mendapatkan pelanggaan tetap yaitu Standard Chartered Bank dengan adanya kontrak jangka panjang;

bahwa atas usaha ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan Bank yang dapat memberikan pinjaman modal sebesar 160 Jura USD dengan tidak mengeluarkan arranger fee dan ARPTe bertindak sebagai gurantor atas penjaman tersebut;

bahwa atas bantuan ARPTe, Pemohon Banding mendapatkan perusahaan Assuransi yahng mempunyai kesahnggupan untk memberikan perlindungan yang menyeluruh denfgan premi yang kompetitif;

bahwa Pemohon Banding telah membayarkan dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri ("PPN JLN") atas pembayaran Jasa Manajemen ARPTe;

bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN JLN atas jasa manajemen ARPTe di dalam SPT Masa PPN Agustus 2012, Oktober 2012 san November 2012;

bahwa Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I telah menelaah atas dokumen-dokumen yang diberikan dan telah menyetujui bahwa PPN JLN yang dibayarkan atas transaksi jasa manajemen telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa:
pengkreditan Pajak Masukan... tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan: yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;"

bahwa dengan telah diakuinya pembayaran PPN JLN dan telah dikreditkan dan direstitusi atas PPN JLN tersebut, dan Terbanding juga yang melakukan pemeriksaan PPh Badan dan telah mengakui keberadaan/eksistensi biaya manajemen fee dan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa keberadaan/Eksistensi Biaya Manajemen Fee juga telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan termasuk atas PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2012, Oktober 2012 dan November 2012;

bahwa pada Tanggal 12 April 2017 Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82536/PP/MIVB./36/2017 untuk bulan Agustus 2012, Putusan Nomor Put-82538/PP/M.IVB/36/2017 untuk bulan Oktober 2012, Putusan Nomior Put-825349/PP/M.IVB/36/2017 untuk bulan November 2012 yang membatalkan koreksi PPh atas royalty, didalam Putusannya Majelis mengabulkan bahwa pembayaran Pemohon Banding adalah atas kegiatan yang dilakukan oleh ARPTe merupakan pembayaran atas penghasilan berupa manajemen fee bukan royalty;

bahwa berdasarkan bukti bukti, dokumen dokumen serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti ada Jasa Menejemen yang diberikan oleh Arcipelago Resource Pte Ltd kepada Pemohon Banding dan mempunyai manfaat kepada Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas biaya Jasa Manejemn sebesar USD 2,816,914.00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, maka pajak yang masih lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (USD)
1 Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha Bruto 125,019,790.73
2 Harga Pokok Penjualan 71,342,437.00
3 Laba Bruto (1-2) 53,677,353.73
4 Biaya Usaha 6,249,620.00
5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 47,427,733.73
6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha
(4,463,137.00)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan babas
-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
-
d. Lain-lain
-
e. Jumlah (a + b+ c + d)
(4,463,137.00)
7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto -
8 Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
8,376,532.30
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
30,755,456.65
c. Jumlah (a - b)
(22,378,924.35)
9 Penghasilan neto luar negeri -
10 Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) 20,585,672.38
11 Zakat -
12 Kompensasi Kerugian -
13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) -
14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) 20,585,672.38
15 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat 2 UU KUP -
16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu -
17 Jumlah PPh Terutang (tarif x 14) 7,204,985.33
18 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh -
19 Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah
-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasai 21
-
b.2. PPh Pasal 22
85,154.51
b.3. PPh Pasal 23
449,192.44
b.4. PPh Pasal 24
-
b.5. Lain-lain
-
b.6. Jumlah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
534,346.95
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
268,366.05
c.2. PPh Pasal 25
9,102,902.00
c.3. PPh Pasal 29
-
c.4. STP (pokok kurang bayar)
-
c.5. Fiskal Luar Negeri
-
c.6. Lain-lain
-
c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6)
9,371,268.05
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP
-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)
9,905,615.00
20 Jumlah PPh yang lebih dibayar (19f - 17) 2,700,629.67


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00680/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/406/12/091/15 tanggal 23 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto ($US 20,585,672.38)
Kompensasi Kerugian $US 0.00
Penghasilan Kena Pajak ($US 20,585,672.38)
PPh Terutang $US 7,204,985.33
Kredit Pajak $US 9,905,615.00
PPh (Lebih) Bayar ($US 2,700,629.67)
Sanksi Administrasi $US 0,00
Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar ($US 2,700,629.67)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada pada hari Selasa, tanggal 24 oktober 2017 oleh Hakim Majelis XVIII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. HP, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. KS, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
MA, S.E., Ak sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh
RY, S.E., M.M.


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA