Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifiasi pos tarif atas importasi HOMBITAN AN, LOT# P6R21A0000, P6R21A128, P6V21A0027 dan HOMBITAN AFDC200 negara asal Finland yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 506587 tanggal 29 November 2016 pada pos tarif 2823.00.0000 dengan Bea Masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 3206.11.1000 dengan Bea Masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.921.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas dokumen keberatan yang dilampirkan oleh pemohon berupa bukti pendukung, dasar penetapan SPTNP dan data-data Iainnya;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan klasifikasi;
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Purchase Order, Invoice, Packing List, B/L, Certificate of Insurance, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, Product Information Hombitan dan Confirmation SACHTLEBEN dan dokumen pendukung Iainnya;
Penelitian identifikasi barang:
bahwa atas barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016 diketahui untuk importasinya ditetapkan jalur Hijau Midle (HM) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
No PB |
Tgl PB |
Nama Importir |
SI |
Nama PPJK |
FAS |
JC |
SJ |
KD_VAL |
CIF |
BM |
Status |
KURANG BAYAR |
VOLUNTARY_DE |
506587 |
29-11-2016 |
PT. CAHAYA BUMI CEMERLANG |
|
|
|
1 |
HM |
USD |
68,950 |
0 |
Waktu SPPB |
51.921.000 |
T |
bahwa dalam rangka kepastian jenis dan/atau klasifikasi barang, contoh barang diajukan ke laboratorium sesuai surat nomor S-2073/KPU.01/BD.0904/2016 tanggal 05 Desember 2015 kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta;
bahwa atas PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta yang telah dituangkan dalam Hasil Uji nomor LHPIB-0624/WBC.07/BPIB.0301/2016 tanggal 07 Desember 2016 dengan hasil sebagai berikut:
Hasil dari pengujian barang:
1. |
Identitas contoh barang berdaaknna surat aju/nomor Pendaftaran (PIB) 506587, tanggal 29 November 2016 Importir PT. CAHAYA BUMI CEMERLAN:
No. |
Nama (diberitahukan) |
HS(diberitahukan) |
Jumlah/Jenis Kemasan |
N/A |
Bentuk/Warna/Bau |
1. |
HOMBITAN AN |
2823.00.00.00 |
2 Kantong bubuk berwarna putih |
- |
- |
2. |
HOMBITAN AFDC200 |
2823.00.00.00 |
1 Kantong bubuk berwarna putih |
- |
- |
|
2. |
Identitas contoh barang yang diterima oleh laboratorium :
No. |
Uraian Barang |
Merek |
Tipe |
Bentuk Fisik |
1. |
HOMBITAN AN A |
- |
- |
Bubuk berwarna putih |
2. |
HOMBITAN AN B |
- |
- |
Bubuk berwarna putih |
3. |
HOMBITAN AFDC200 |
- |
- |
Bubuk berwarna putih |
Catatan : Contoh tidak disegel. |
3. |
Informasi yang dibutuhkan |
: Identifikasi barang untuk menentukan spesifikasi barang tersebut, dan data/komposisi barang spesifik untuk penentuan klasifikasi pos tarif barang tersebut, diperlukan untuk penetapan klasifikasi dan harga. |
|
Deskripsi hasil pengujian barang:
Deksripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:
Contoh uji 1 dan 2 Dari data FTIR, ED-XRF, dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan Manium dioxide, alumunium compound, zircon compound dan kandungan anorganik lainnnya (impuritas). Contoh uji diidentifikasi sebagai pigmen anorganik.
Contoh uji 3 Dari data FTIR, ED-XRF, dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk kimia. Berdasarkan pengujian sifat fisik, contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji memiliki kandungan titanium dioxida, silicon compound, zircon compound dan kandungan anorganik lainnya (impuritas). Contoh uji diidentifikasi sebagai pigmen anorganik.
Kesimpulan dari pengujian:
Kesimpulan dan Pendapat
bahwa berdasarkan Kirk-Othmer, 1997; Kirk-Othmer, 2006 di uraikan bahwa:
“Natural titanium dioxide exists in nature in one of three crystalline forms, the two most important of which are anatase (CAS Nomor 1317-70-0) and rutile (CAS Nomor1317-80-2), the third being brookite (12188-41-9). Although these minerals are essentially pure titanium dioxide, they do not appear white, because of the presence of impurities, such as iron, chromium, or vanadium, which darken them. Rutile is the thermodynamically stable form of titanium dioxideanatase rapidly transforms to rutile above 700°C Rutile melts between 1830°C and 1850°C”;
bahwa berdasarkan laman web www.dupont.com dari Dupont The miracles of science, pada halaman 4 dengan judul I. Titanium Dioxide Pigments disebutkan:
“Titanium dioxide pigments are insoluble in coating vehicles in which they are dispersed; accordingly, performance properties, e.g., chemical, photochemical, and physical characteristics, are determined principally by the particle size of the pigment and the chemical composition of its surface. Most commercial grades of titanium dioxide have inorganic and in some cases organic surface treatments. Inorganic surface modifiers most often are precipitated coatings of alumina and silica, which are meticulously controlled for type, amount, and method of deposition.”;
bahwa dari data di atas diketahui bahwa:
- |
Barang yang diimpor adalah HOMBITAN AN, LOT# P6R21A0000, P6R21A0128, P6V21A0027 dan HOMBITAN AFDC200; |
- |
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi, barang impor merupakan pigment yang mengandung Titanium Dioxide Iebih dari 80% menurut beratnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang impor telah mengalami pengerjaan permukaannya (surface treated); |
- |
Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016 pada Pos 1 berupa HOMBITAN AN, LOT# P6R21A0000, P6R21A0128, P6V21A0027 dan Pos 2 berupa HOMBITAN AFDC200 diidentifikasi sebagai pigmen mengandung titanium dioxide Iebih dari 80% menurut beratnya yang telah mengalami pengerjaan permukaannya (surface treated); |
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:
a. |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:
i. |
Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Perhatikan hasil identifikasi barang ;
- Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
- Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
- Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uaraian barang;
- Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
- Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
- Tentukan pos yang tepat;
|
ii. |
Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Men ginterpretasikan Harmonized System (KUMHS). |
|
b. |
Berdasarkan KUMHS 1, disebutkan sebagai berikut:
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini asalan pos atau catatan;
|
c. |
Berdasarkan KUMHS 3 (a), disebutkan sebagai berikut:
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a) |
Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. |
|
d. |
Kajian Pos Tarif 00.0000 (sesuai pemberitahuan)
- bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016 pos 1 dan 2 oleh importir diberitahukan klasifikasi ke dalam pos tarif 00.0000;
- Sesuai BTKI 2012, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Bab 28 termasuk Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia,dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotop;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos 23 diuraikan sebagai berikut:
Pos Tarif |
Uraian Barang |
Description |
28.21 |
Besi oksida dan besi hidroksida; tanah warna mengandung senyawa besi yang dievaluasi sebagai Fe₂O, sebanyak 70% atau lebih menurut beratnya. |
Iron oxides and hydroxides; earth colours containing 70% or more by weight of combined iron evaluated as Fe2O3. |
2821.10.00.00 |
- Besi oksida dan besi hidroksida |
- Iron oxides and hydroxides |
2821.20.00.00 |
- Tanah warna
|
- Earth colours |
2822.00.00.00 |
Kobalt oksida dan kobalt hidroksida; kobalt oksida komersial. |
Cobalt oxides and hydroxides; commercial cobalt oxides. . |
2823.00.00.00 |
Titanium oksida. |
Titanium oxides. |
28.24 |
Timbal oksida; timbal merah dan timbal oranye. |
Lead oxides; red lead and orange lead |
2824.10.00.00 |
- Lain-lain |
- Other |
2824.90.00.00 |
- Timbal monoksida (litharge, massicot) |
- Lead monoxide (litharge, massicot) |
28.25 |
Hidrazin dan hidroksilamin serta garam anorganiknya; basa anorganik lainnya; logam oksida, logam hidroksida dan logam peroksida lainnya. |
Hydrazine and hydroxylamine and their inorganic salts; other inorganic bases; other metal oxides, hydroxides and peroxides. |
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos tarif 00.00 00 adalah Titanium oksida;
- Berdasarkan Explanatory Notes (2012) heading 23, disebutkan sebagai berikut:
28.23 - Titanium oxides. The only titanium oxide of commercial interest is titanium dioxide or titanic anhydride (Ti02), which gives the titanates of heading 28.41, It is an amorphous powder, specific gravity about 4; white but turns yellow when heated. This hesirling covers titanium dioxide that is not mixed or surface-treated, but it excludes titanium dioxide to which compounds have been intentionally added during the production rocess in order to obtain certain physical properties renderhag it suitable for use as a pigment (heading 32.06) or for other purposes (e.g., headings 38.15, 38.24). Berdasarkan penelitian identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan pigmen mengandung titanium dioxide lebih dari 80% menurut beratnya yang telah mengalami pengerjaan permukaannya (surface treated);
- Berdasarkan identifikasi barang dan uraian BTKI 2012, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2823.00.0000;
|
e. |
Kajian Pos 11.1000 (Penetapan PFPD)
- bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016, oleh Pejabat Bea Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3206.11.1000;
- Sesuai BTKI 2012, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Bab 32 termasuk Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya; cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos 06 diuraikan sebagai berikut:
Pos Tarif |
Uraian Barang |
Description |
32.06 |
Bahan pewarna lainnya; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, selain yang disebut dalam pos 32.03, 32.04 atau 32.05; produk anorganik dari jenis yang dipakal sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak. |
Other colouring matter; preparations as specified in Note 3 to this Chapter, other than those of heading 32.03, 32.04 or 32.05; inorganic products of a kind used as luminophores, whether or not chemically defined. |
|
- Pigmen dan preparat yang dibuat dari titanium dioksida: |
- Pigments and preparations based on titanium dioxide: |
3206.11 |
--Mengandung titanium dioksida 80% atau lebih menurut beratnya dihitung dari bahan kering: |
--Containing 80% or more by weight of titanium dioxide calculated on the dry matter: |
3206.11.10.00 |
--- Pigmen |
--- Pigments Other |
3206.11.90.00 |
---Lain-lain |
---Other: |
3206.19 |
--Lain-lain: |
--Other: |
3206.19.10.00 |
-- Pigmen |
--- Pigments |
3206.19.90.00 |
-Lain-lain |
---Other |
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos tarif 3206.11.10.00 adalah Pigmen yang mengandung titanium dioksida 80% atau lebih menurut beratnya dihitung dari bahan kering:
- bahwa berdasarkan Explanatory Notes 5th edition (2012) volume 1 untuk pos 32.06 halaman VI-3206-1, disebutkan bahwa:
The colouring matter of this heading includes
(1) |
Pigments based on titanium dioxide. These include titanium dioxide which is surface treated or mixed with calcium or barium sulphate or other substances. These also include titanium dioxide to which compounds have been intentionally added duringthe production process in order to obtain cousin physical pr verties =daring it suitable for use as a pigment, Other specially produced titanium dioxide which is not suitable for use as a pigment because of its particular properties falls wider other headings (e. headings 38.15, 38.24). Titanium dioxide which is unmixed and not surface-treatedpcsisclassified in heading 28.23, |
|
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan pigmen mengandung titanium dioxide lebih dari 80% menurut beratnya yang telah mengalami pengerjaan permukaannya (surface treated);
bahwa berdasarkan identifikasi barang, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016, telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3206.11.1000;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 3206.11.1000 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);
SIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016;
bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 506587 tanggal 29 November 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Hombitan AN dan Hombitan AFDC200” dengan HS. 2823.00.0000 BM 0% sudah sesuai dengan BTKI dan specifikasi barang;
bahwa berdasarkan Confirmation dari SACHTLEBEN selaku Principal produk “Hombitan AN dan Hombitan AFDC200” masuk dalam UNCOATED TITANIUM DIOXIDE dan masuk dalam klasifikasi HS Nomor 2823.00.00.00;
bahwa Pemohon keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon berupa “HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200” ke dalam pos tariff 3206.11.10.00 BM 5%;
bahwa produk HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200 merupakan Uncoated Titanium Dioxide (Anatase Grade ) mengandung tingkat kemurnian 99.00% Titanium Dioxide dan bukan merupakan Pigmen dan preparat yang dibuat dari Titanium Dioxide melainkan murni Titanium Dioxide yang belum di coated dengan preparat jenis apapun;
bahwaTitanium Dioxide merupakan hasil; tambang dari alam yang kadar kemurniannya bisa saja dibawah 100% namun unsur-unsur ketidakmurniannya yang lain dibawah 1%, masih dalam batas yang disyaratkan;
bahwa HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200produk dari alam, pada pembetukannya bisa saja terkandung beberapa kandungan lain didalamnya namun sesuai dengan Certificate of Analysis produk tersebut sudah sesuai dengan Standard Spesifikasi yang ditetapkan oleh beberapa Badan Dunia seperti USP (United State Pharmacopeia), FDA (Food and Drug Agency, JECFA (The joint FAO-WHO Expert Committee Report on Food Additives;
bahwa berdasarkan Confirmation dari SACHTLEBEN selaku Principal produk HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200 masuk dalam UNCOATED TITANIUM DIOXIDE dan masuk dalam klasifikasi HS Nomor 2823.00.00.00;
bahwa sedangkan untuk produk COATED TITANIUM DIOXIDE seperti UV-Titan M160, M161, M170 masuk dalam klasifikasi HS Nomor 3206.11.10.00. (terlampir Confirmation dari SACHTLEBEN);
bahwa barang impor Pemohon berupa HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200 masuk dalam UNCOATED TITANIUM DIOXIDE. Pemberitahuan Pemohon ke dalam pos tariff 2823.00.00.00 sudah benar dan tepat seperti diuraikan pada:
1.1. |
Harmonized System (HS) dengan uraian sebagai berikut: |
Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System
Catatan 3a |
Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat. |
Bagian VI |
Produk industry kimia produk industry yang ada hubungannya dengan industry kimia |
28 |
Bahan kimia anorganik atau anorganik dari logam mulia dari logam tanah langka, dari unsur radio-aktif dan dari isotop |
2823.00.00.00 |
Titanium oksida |
1.2. |
Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 28 stempel Pos;
28.23 OKSIDA TITANIUM
|
1.3. |
1 set dokumen pendukung “Hombitan” yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta, PIB Nomor 111288 tgl 18-03-2016 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD); |
1.4. |
1 set dokumen pendukung “Hombitan” yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta, PIB Nomor 014245 tanggal 12-01-2016 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD).
Sudah dengan jelas tertulis pada :
- |
HS INSW HS Nomor 00.00.00 |
: Titanium Dioxide |
- |
MSDS |
: Titanium Dioxide |
- |
Certificate of Analysis |
: Titanium Dioxide |
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor
760 Bags = 19.000 Kgs HOMBITANAN dan 40 Bags = 1.000 Kg
HOMBITAN AFDC200, negara asal Finland yang diberitahukan dengan PIB Nomor 506587 tanggal 29 Nopember 2016, diklasifikasi pada pos tarif 2823.00.00.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3206.11.10.00, pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-016349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 08 Desember 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp51.921.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 506587 tanggal 29 Nopember 2016 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 357/CAHAYA/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 20 Desember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1023/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 104/Cahaya/IV/2017 tanggal 11 April 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) |
Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan deskripsi dan kesimpulan hasil pengujian laboratorium yang tertuang dalam laporan hasil pengujian dan identifikasi barang nomor LHPIB-0624/WBC.07/BPIB.0301/ 2016 tanggal 07 Desember 2016 diketahui bahwa barang impor tersebut memiliki kandungantitanium dioxide, aluminium compound, zircon compound, silicon compounddan contoh uji diidentifikasi sebagai pigmen anorganik mengandung titanium dioxide (TiO2) lebih dari 80% menurut beratnya;
bahwa Safety Data Sheet, menyebut kegunaan HOMBITAN AFDC200 adalah White pigment for cosmetics, food and pharmaceutical applications;
bahwa berdasarkan data tersebut diatas, Majelis mengidentifikasiHOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200adalah pigment yang mengandung titanium dioksida (TiO2)80% atau lebih menurut beratnya.
|
2) |
Klasifikasi Pos Tarif
bahwaCatatan. 1 dari Bab 28, yaitu “Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia, dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotope” menyatakan :
“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk :
(a) |
Unsur kimia tersendiri dan senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; |
(b) |
Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam air; |
(c) |
Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam pelarut lainnya, asalkan pelarutan itu merupakan cara yang lazim dan diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut, semata-mata dilakukan untuk alasan kemanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum; |
(d) |
Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, dengan penambahan penstabil (termasuk bahan anti-caking) yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; |
(e) |
Produk yang disebut dalam (a), (b), (c) atau (d) di atas, dengan penambahan bahan antidusting atau zat pewarna untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan ” |
bahwa Hombitan HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200 sudah difabrikasi sehingga cocok untuk pemakaian khusus yaitu digunakan sebagai white pigmentuntuk kosmetik, makanan, dan farmasi sehingga keluar dari Bab 28 dan tidak dapat lagi diklasifikasi pada pos tarif2823.00.00.00.
bahwa Pigment terdapat pada Bab 32 dengan judul “Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya; cat dan pernis;
dempul dan mastik lainnya; tinta.”
bahwa Cataran 3.- dari Bab 32, menyebut:
“Pos 32.03, 32.04, 32.05 dan 32.06 berlaku juga untuk preparat dengan bahan dasar bahan pewarna (termasuk, dalam hal pos 32.06, pigmen pewarna dari pos 25.30 atau Bab 28, serpihan dan bubuk logam), dari jenis yang digunakan untuk mewarnai berbagai bahan atau digunakan sebagai bahan dalam pembuatan preparat pewarna.
... “
bahwa susunan dan uraian dari pos tarif 32.06 adalah sebagai berikut :
32.06
|
Bahan pewarna lainnya; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, selain yang disebut dalam pos 32.03, 32.04 atau 32.05; produk anorganik dari jenis yang dipakai sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Pigmen dan preparat yang dibuat dari titanium dioksida:
|
3206.11
|
- - Mengandung titanium dioksida 80% atau lebih menurut beratnya dihitung dari bahan kering: |
3206.11.10.00 |
- - - Pigmen |
3206.11.90.00 |
- - - Lain-lain |
3206.19 |
- - Lain-lain: |
3206.19.10.00 |
- - - Pigmen |
3206.19.90.00 |
- - - Lain-lain |
|
|
3206.20 |
- Pigmen dan preparat yang dibuat dari senyawa kromium: |
3206.20.10.00 |
- - Krom kuning, krom hijau dan molibdat oranye atau merah dibuat dari senyawa krom |
3206.20.90.00 |
- - Lain-lain - Bahan pewarna lainnya dan preparat lainnya:
|
3206.41 |
- - Ultramarin dan preparat yang dibuat dari padanya: |
3206.41.10.00 |
- - - Preparat |
3206.41.90.00 |
- - - Lain-lain |
3206.42 |
- - Litofon dan pigmen lainnya serta preparat yang dibuat dari seng sulfida: |
3206.42.10.00 |
- - - Preparat |
3206.42.90.00 |
- - - Lain-lain |
3206.49 |
- - Lain-lain: |
3206.49.10.00 |
- - - Preparat |
3206.49.90.00 |
- - - Lain-lain |
|
|
3206.50 |
- Produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminofor: |
3206.50.10.00 |
- - Preparat |
3206.50.90.00 |
- - Lain-lain |
bahwa HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200 diklasifikasi pada pos tarif 3206.11.10.00.
|
3) |
Pembebanan Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Indonesia Nomor 134/PMK.010/2016, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3206.11.10.00 adalah sebesar 5%.
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untukHOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-016349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 08 Desember 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1023/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas HOMBITAN AN dan HOMBITAN AFDC200, pada pos tarif3206.11.10.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1023/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-016349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 08 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 506587 tanggal 29 Nopember 2016 yaitu 760 Bags = 19.000 Kgs HOMBITAN AN dan 40 Bags = 1.000 Kg HOMBITAN AFDC200, negara asal Finland, diklasifikasi pada pos tarif 3206.11.10.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.921.000,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.