Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-073171.15
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penghasilan Netto adalah sebesar Rp.6.906.875.735,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian koreksi sebagai berikut:
1. Peredaran Usaha Rp 1.693.083.500,00
2. Harga Pokok Penjualan:
a. Medical Expenses, Outpatient Rp 75.778.508,00
b. Hospitalization Rp 166.650,00
c. Mess Expense Rp 752.592.095,00
d. Land & Building Tax Rp 418.630.085,00
e. Depreciation Charge Rp 1.090.156.831,00
f. Selisih pembulatan Rp 2,00
Jumlah Rp 2.337.324.171,00
3. Biaya Usaha
a. Rp 423.357.759,00
b. Rp 27.147.000,00
c. Rp 76.412.000,00
d. Rp 142.274.000,00
e. Rp 415.754.000,00
f. Rp 568.481.633,00
g. Rp 427.138.414,00
h. Rp 37.723.163,00
i. Rp 70.680.680,00
j. Rp 71.214.377,00
k. Rp 8.000.000,00
l. Rp 17.104.694,00
m. Rp 394.029.770,00
n. Selisih tidak diketahui Rp 10.000,00
Jumlah Rp 2.679.327.490,00
4. Penghasilan Neto dalam negeri lainnya Rp 197.140.574,00
Jumlah koreksi Rp 6.906.875.735,00
Catatan: bahwa terhadap selisih pembulatan sebesar Rp2,00 dan selisih tidak diketahui sebesar Rp10.000,00 Majelis menyatakan tidak material sehingga tidak dibahas dalam pembahasan pokok sengketa;
bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.693.083.500,00
Menurut Terbanding:
a.
Sales, 3rd Party cfm SPT/Pemohon Banding
87.710.481.960
b.
Sales, 3rd Party cfm Terbanding
89.403.565.460
c.
Koreksi
1.693.083.500
LAP-99/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 Usaha menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :
halaman 12, perhitungan Peredaran
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor:
bahwa koreksi dilakukan berdasarkan bukti pendukung berupa Delivery Order diketahui bahwa transaksi penjualan/penyerahan sudah dilakukan di Tahun 2010, sehingga pelaporan omzet di PPh Badan harus sama dengan pelaporan di PPN;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan atas bukti yang ada berupa kontrak, invoive, faktur pajak dan bukti DO dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a) Faktur Pajak Nomor: 000.10.0000844 dengan data pendukung :
- Kontrak Nomor: 12026/C/10/13/10 tanggal 27 Desember 2010 kuantity 300.000 kg sebesar 942.500.000,00;
- Invoice Nomor: 12027/I/10/13/10 tanggal 29 Desember 2010 kuantity 300.000 kg sebesar 942.500.000,00;
- Bukti DO Nomor: 12026/D/10/13/10 tanggal 27 Desember 2010 kuantity 300.000 kg.
b) Faktur Pajak Nomor: 000/10.0000844 dengan data pendukung :
- Kontrak Nomor: 12023/C/10/13/10 tanggal 22 Desember 2010 kuantity 000 kg sebesar Rp1.275.000.000;
- Invoice Nomor: 120030/I/10/13/10 tanggal 30 Desember 2010 kuantity 000 kg sebesar Rp1.275.000.000
- Bukti Do Nomor: 12023/D/10/13/10 tanggal 22 Desember 2010 kuantity 200.000 kg.
bahwa berdasarkan General Ledger Account 3011001000 (Sales, 3rd party) diketahui Pemohon Banding membukukan penjualan dengan nomor faktur 040.000.10.0000844 tanggal 29 Desember 2010 dan 040.000.10.0000844 tanggal 30 Desember 2010 dengan nilai sebagai berikut:
Nama Lawan Transaksi Faktur Pajak Invoice Nilai Pelaporan
Cfm GL/SPT(Rp)
Nomor Tanggal Nilai (Rp) No. Tanggal Nilai (Rp)
KTN, PT
00000844 29-Des-10 1.942.500.000 12027 29-Des-10 1.942.500.300 653.910.250
UIP, PT
00000845 30-Des-10 1.275.000.000 12030 30-Des-10 1.275.000.000 670.506.250
Jumlah 3.217.500.000
3.217.500.000 1.524.416.500
Selisih 1.693.083.500
bahwa mengacu pada dokumen Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan atas bukti yang ada berupa kontrak invoice faktur pajak dan bukti DO penjualan dengan nomor faktur 040.000.10.0000844 tanggal 29 Desember 2010 dan 040.000.10.0000844 tanggal 30 Desember 2010 merupakan penjualan yang harus dibukukan pada tahun 2010 dengan nilai sesuai yang tercantum dalam kontrak, invoice, faktur pajak dan bukti DO yaitu masing-masing sebesar Rp1.942.500.000,00 dan Rp1.275.000.000,00;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Penjualan Kepada Pihak Ketiga sebersar Rp1.693.083.500,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00099/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 halaman 12 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait (LPP), serta Surat Uraian Banding Nomor: S-4395/WPJ.19/2013 tanggal 11 Desember 2013 (SUB) hal 4-5 diuraikan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.693.083.500 adalah karena terdapat sejumlah penjualan kepada 3rd party yang kurang dilaporkan, dengan perhitungan sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal DPP PPN Peredaran Usaha
Faktur Pajak Invoice Dilaporkan/GL
(Rp)
Kurang dilaporkan
(Rp)
1.
00000844
29 Des 2010
12027
29 Des 2010
1.942.500.000 653.910.250 1.288.589.750
2.
00000848
30 Des 2010
12030
30 Des 2010
1.275.000.000 870.506.250 404.493.750
Koreksi
1.693.083.500
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan GL dan bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding berupa Invoice, Delivery Order (DO) dan DO kecil (bukti pengambilan barang oleh pembeli) diketahui bahwa:
bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 00000844 tanggal 29 Desember 2010 DPP PPN adalah sebesar Rp1.942.500.000,00 (dilaporkan di GL hanya sebesar Rp653.910.250,00), bukti DO (12026) tertanggal 27 Desember 2010 dan Invoice (12027) tertanggal 29 Desember
2010;
bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 00000848 tanggal 30 Desember 2010 DPP PPN adalah sebesar Rp1.275.000.000,00 (dilaporkan di GL hanya sebesar Rp870.506.250,00), bukti DO (12023) tertanggal 22 Desember 2010 dan Invoice (12030) tertanggal 30 Desember
2010;
bahwa dengan demikian terdapat jumlah DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha sebesar Rp1.693.083.500,00;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti, kontrak jual beli antara Pemohon Banding dan Pembeli adalah system Loco, dimana Pembeli mengambil sendiri barang yang telah dibeli (tidak ada pengiriman barang oleh Pemohon Banding);
bahwa bukti-bukti berupa DO kecil yang menurut Pemohon Banding telah terjadi pengiriman barang atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.693.083.500,00 (objek sengketa) di Tahun 2011 dan dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di Tahun Pajak 2011, bukan merupakan bukti pengiriman barang oleh Pemohon Banding, tetapi merupakan DO yang dikeluarkan oleh Pembeli untuk mengambil barang yang telah dibeli pada Tahun 2010;
bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan Nomor 23 terkait Pengakuan Pendapatan atas Penjualan Barang dinyatakan bahwa: "Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
  1. perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
  2. perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
  4. besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
  5. biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal;”
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa atas seluruh barang yang dijual berdasarkan invoice dan Faktur Pajak sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban mengirimkan barang, namun pembeli yang mengambil sendiri barang yang telah dibeli, dalam hal ini Pemohon Banding telah memisahkan barang yang telah terjual dan tidak lagi menjadi bagian dari persediaan barang Pemohon Banding;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penjualan berdasarkan Faktur Pajak Nomor: 00000844 dan 00000848 (Invoice Nomor 12027 & 12030) dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai seluruhnya sebesar Rp3.217.500.000,00 seharusnya seluruhnya diakui sebagai pendapatan di Tahun 2010;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti dan dokumen serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan KPP (B - 2.29) dan General Ladger Account 4033070002 (Medical Expenses – Outpatient) diketahui Pemohon Banding membukukan antara lain tunjangan pengobatan, biaya pengobatan anak/isteri karyawan, biaya obat-obatan, biaya perjalanan (trip from date to date), biaya pemeriksaan lab, dan biaya medical check up pada Akun Medical Expenses – Outpatient, Pengobatan Account 4033070002 (Medical Expenses – Outpatatient) berdasarkan lokasi (kode BusA) adalah sebagai berikut:
Nama Kebun/Lokasi BusA Cfm
Trial Balance
Self
Correction
Total Biaya
Cfm SPT
Koreksi
Cfm Pemeriksa
Tambahan
Koreksi Fiskal
Estate Ukui – KUK
2101 76.471.661 - 76.471.661 - -
Estate Lala – KSA
2102 73.233.891 - 73.233.891 - -
Estate Buatan - KBN
2103 129.478.549 129.478.549 - 129.478.549 -
Plasma Ukui - KPU
2190 74.627.508 - 74.627.508 74.627.508 74.627.508
Plasma Buatan - KPB
2191 49.140.052 49.140.052 - 49.140.052 -
Estate Tungkal Ulu –
KTU
2201 78.061.189 - 78.061.189 - -
Estate Muara Bulian –
KLB
2202 54.523.686 - 54.523.686 - -
Plasama Tungkal Ulu –
KLT
2290 78.899.968 - 78.899.968 - -
Plasma Muara Bulian –
KLM
2291 79.295.771 79.295.771 - 79.295.771 -
Mill Ukui I – PUS
2601 44.468.739 - 44.468.739 - -
Mill Ukui II –PBD
2602 59.115.421 - 59.115.421 - -
Mill Buatan I – PBS
2603 32.948.256 32.948.256 - 32.948.256 -
Mill Buatan II – PBD
2604 14.807.376 14.807.376 - 14.807.376 -
Mill Tungkal Ulu – PTU
2701 60.764.085 - 60.764.085 - -
Mill Muara Bulian - PMB
2702 65.580.022 - 65.580.022 - -
Workshop Sentral
Buatan - WSC
2801 1.151.000 - 1.151.000 1.151.000 1.151.000
Jumlah 972.567.174 305.670.004 666.897.170 381.448.512 75.778.508
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemerikasaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Medical Expenses – Outpatient sebesar Rp75.778.508,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Atas akun ini merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan bagi Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan;
b) Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil. Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal sendiri atas biaya tersebut yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu: Estate Buatan, Plasma Buatan, Plasma Tungkal Ulu, Mill Buatan I, dan Mill Buatan
c) Koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena terdapat lokasi yaitu Plasma Ukui dan Workshop Sentral Buatan yang belum dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007, diketahui bahwa atas lokasi Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai daerah terpencil dengan perincian sebagai:
a) Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi
b) Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi
c) Kebun Ukuy, Pelalawan, Riau
diberikan perlakuan PPh atas penggatian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai berikut :
- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- Pelayanan kesehatan;
- Pendidikan bagi pegawai dan karyawannya;
- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- Olahraga bagi karyawan dan keluarganya tidak temasuk golf, boating, dan pacuan kuda;
bahwa mengacu pada dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 2.29) dan General Ledger Account 4033070002 (Medical Expenses – Outpatient) diketahui Pemohon Banding membukukan antara lain tunjangan pengobatan, biaya pengobatan anak/isteri karyawan, biaya obat-obaan, biaya perjalanan (trip from date to dare), biaya pemeriksaan lab, dan biaya medical check up pada Akun Medical Expenses – Outpatient;
bahwa mengacu pada dokumen Risalah Pemeriksaan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Medical Expenses – Outpatient sebesar Rp75.778.508,00 karena terdapat lokasi yaitu Plasma Ukui dan Workshop Sentral Buatan berupa tunjangan pengobatan yang belum dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Medical Expenses – Outpatient sebesar Rp75.778.508,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp2.337.324.171,00 dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian HPP Jumlah (Rp)
Koreksi Banding
1. Medical Exp Outpatient 75.778.508 75.778.508
2. Hospitalization 166.650 166.650
3. Mess Expense 752.592.095 752.592.095
4. Land & Building Tax 418.630.085 418.630.085
5. Depreciation Charge 1.090.156.831 1.090.156.831
2.337.324.169 2.337.324.169
bahwa berdasarkan LPP hal 13 sd. 16, KKP, SUB hal. 5 s.d. 20, dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti, serta dikaitkan dengan ketentuan peraturan perpajakan berlaku, Terbanding menguraikan sengketa, dasar koreksi dan pendapat Terbanding, sebagai berikut:
bahwa terkait koreksi sebesar Rp828.537.253,00, yang terdiri dari Medical Expenses Outpatient sebesar Rp75.778.508,00, Hozpitalization sebesar Rp166.650,00, dan Mess Expenses sebesar Rp752.592.095,00:
bahwa seluruhnya merupakan pengeluaran/biaya terkait penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa memo dan voucher internal terkait transaksi Medical Expenses sebesar Rp5.012.099,00 Hospitalization sebesar Rp166.650,00, Mess Expenses sebesar Rp6.089.268,00, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil, untuk lokasi:
  1. Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi;
  2. Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi;
  3. Kebun Ukui, Pelalawan Riau;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal terkait transaksi-transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya kesehatan dan pengobatan serta pemeliharaan mess bangunan karyawan yang terkait Daerah Terpencil, dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal yang dapat menjelaskan nature transaksi-transaksi dimaksud;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 antara lain diatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:
- Pasal 2 huruf b: "Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut";
- Pasal 4 huruf a dan b: "Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri";
bahwa atas dasar uraian tersebut pada di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya bahwa biaya-biaya tersebut terkait biaya kesehatan dan pengobatan serta pemeliharaan mess karyawan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan KPP (B- 2.30) dan General Ledger Account 4033080002 (Hospitalization) diketahui Pemohon Banding membukukan tunjangan rawat inap (BusA 2801 – Workshop Sentral Buatan) pada Akun Hospitalization;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Hospitalization sebesar Rp166.650,00 dengan penjelasan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap buku besar diketahui bahwa biaya tersebut merupakan tunjangan rawat inap yang merupakan beban Workshop Sentral Buatan yang bukan merupakan daerah terpencil sesuai SK penetapan daerah Terpencil yang dimiliki Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007, diketahui bahwa atas lokasi Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai daerah terpencil dengan perincian sebagai :
a) Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi
b) Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi
c) Kebun Ukuy, Pelalawan,
bahwa diberikan perlakuan PPh atas penggatian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai berikut :
- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- Pelayanan kesehatan;
- Pendidikan bagi pegawai dan karyawannya;
- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- Olahraga bagi karyawan dan keluarganya tidak temasuk golf, boating, dan pacuan kuda;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Hospitalization sebesar Rp166.650,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan koreksi Terbanding sama dengan alasan Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient di atas;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 2.47) dan General Ledger Account 4034060002 (Mess Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan antara lain Biaya Kebersihan, Biaya Mess, dan Pemeliharaan Bangunan dan Infrastruktur pada Akun Mess Expenses. Pengelompokan Account 4034060002 (Mess Expenses) berdasarkan lokasi adalah sebagai berikut:
Sum off Debit Sum off Kredit Amount
Estate Buatan - KBN 1.322.923.851 30.400.000 1.292.523.851
Estate Lala – KSA 2.836.594.539 1.617.210.063 1.219.384.476
Estate Muara Bulian – KMB 873.302.334 871.472 872.430.862
Estate Tungkal Ulu – KTU 639.187.371 6.731.136 632.456.235
Estate – Ukui – KUK 3.084.331.589 88.744.883 2.995.586.706
Mill Buatan I – PBS 96.284.265 264.381 96.019.884
Mill Buatan II – PBD 212.988.184 9.944.375 203.043.809
Mill Muara Bulian – PMB 402.660.625 4.860.675 397.799.950
Mill Tungkal Ulu – PTU 261.456.123 52.734.514 208.721.609
Mill Ukui I – PUS 570.581.553 25.773.000 544.808.553
Mill Ukui II – PUD 744.787.750 6.906.416 737.881.334
Plasma Buatan 1.008.476.467 129.079.953 879.396.514
Plasma Muara Bulian 240.154.930 1.520.537 238.634.394
Plasma Tungkal Ulu 514.416.190 93.861.136 420.555.054
Plasma Ukui 341.135.686 9.098.645 332.037.041
Workshop Sentral Buatan - WSC 4.418.310 - 4.418.310
13.153.699.768 2.078.001.186 11.075.698.582
Cfm SPT/Pb Cfm Pemeriksa Koreksi
Mess Expenses 11.075.698.582 11.075.698.582 -
Koreksi Fiskal Mess Expenses 2.714.036.762 3.466.628.857 752.592.095
8.361.661.820 7.609.069.725 752.592.095
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Mess Expenses sebesar Rp752.592.095,00 dengan penjelasan bahwa koreksi terhadap akun Mess Expenses adalah koreksi atas biaya yang bukan merupakan beban sesuai penetapan sebagai daerah terpencil yang dimiliki Pemohon Banding. Pemohon banding sudah melakukan koreksi fiskal biaya ini berdasarkan business area yaitu Mill Buatan I, Mill Buatan II, Plasma Buatan, Plasma Buatan Bulian, dan Workshop Buatan;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007, diketahui bahwa atas lokasi Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai daerah terpencil dengan perincian sebagai :
a) Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi
b) Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi
c) Kebun Ukuy, Pelalawan,
Diberikan perlakuan PPh atas penggatian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai berikut :
- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- Pelayanan kesehatan;
- Pendidikan bagi pegawai dan karyawannya;
- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- Olahraga bagi karyawan dan keluarganya tidak temasuk golf, boating, dan pacuan kuda;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Mess Expenses Rp752.592.095,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan koreksi Terbanding sama dengan alasan Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 2.51) dan General Ledger Account 4050120002 (Land & Building Tax (PBB)) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai Biaya Pajak dan Retribusi, perincian koreksi atas Account 4050120002 (Land & Building Tax(PBB)) berdasarkan lokasi adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Land & Building Tax (PBB) sebesar Rp418.630.085,00 dengan penjelasan bahwa dari pemeriksaan sub akun dari biaya tersebut terdapat biaya-biaya yang bersifat kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Dasar hukum sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007, diketahui bahwa atas lokasi Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai daerah terpencil dengan perincian sebagai:
  1. Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari,
  2. Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat,
  3. Kebun Ukuy, Pelalawan,
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Land & Building Tax (PBB) sebesar Rp418.630.085,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam sub akun Land Building Tax terdapat biaya-biaya yang merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotokopi dokumen atas transaksi senilai Rp3.500.000,00 dan asli dokumen berupa kwitansi dan bukti pembayaran lainnya atas transaksi sebesar Rp315.783.991,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam butir di atas bahwa atas transaksi-transaksi tersebut seluruhnya merupakan pemberian sumbangan, ongkos transport, biaya makan, akomodasi, untuk kepentingan pegawai tenaga kerja asing, pihak lain terkait izin-izin kepada Pemerintah Daerah dan Pusat (Camat, Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Balai Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup), maupun organisasi usaha perkebunan, serta pembayaran lainnya yang tidak jelas pihak yang menerima pembayaran;
bahwa atas dasar uraian tersebut pada butir di atas Terbanding berpendapat bahwa atas keseluruhan biaya-biaya tersebut merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan serta sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g serta biaya-biaya lainnya yang tidak didukung bukti dan dokumen yang memadai;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Akun Land & Building Tax sebesar Rp418.630.085,00 telah sesuai dengan data, bukti, dokumen pendukung, dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 2.53) diketahui perhitungan Biaya Penyusutan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
Fiskal
Description 2010
Net Book Value
Beginning Year 2010 (Rp)
Additional
2010 (Rp)
Deduction
2010(Rp)
Depreciation
2010 (Rp)
Buildings + Semi Permanent Buildings 21.677.809.465 336.494.485 (631.613.064) 2.300.508.921
Infrastructure 25.816.232.662 1.550.570.462 - 1.687.909.689
Plant and Machinery 25.773.726.569 3.047.004.776 (213.904.274) 6.822.380.821
Heavy Equipment - NL 6.563.705.737 4.943.886.339 (934.199.501) 1.413.594.641
Light Vehicle – Non Lease 22.308.015.378 12.275.475.717 (825.954.903) 3.933.587.405
Workshop & Argiculture Equipment 899.503.975 157.450.000 (1.926.295) 187.650.616
Laboratories Equipment 96.517.579 39.750.000 (8.923.600) 21.719.754
Water & Electricity Installitation 1.316.916.409 931.922.738 (25.096.263) 300.330.387
Office, Mess, Telecom Eq., Indirect,
LVA
4.380.168.115 1.683.422.367 (92.239.667) 2.025.429.977
Total 108.832.595.889 24.965.976.884 (2.733.857.507) 18.693.112.211
Description 2010
Net Book Value Beginning Year
2010 (Rp)
Additional 2010 (Rp) Deduction 2010(Rp) Depreciation 2010 (Rp)
Mature Plantation + Land Rigtht 46.573.476.405 - - 6.073.527.693
Commercial
Description 2010
Net Book Value
Beginning Year 2010 (Rp)
Additional
2010 (Rp)
Deduction
2010(Rp)
Depreciation
2010 (Rp)
Buildings + Semi Permanent Buildings
24.641.904.042 336.494.485 631.613.064 2.711.812.647
Infrastructure
26.104.255.435 1.550.570.462 - 1.390.705.412
Plant and Machinery
67.465.588.533 3.047.004.776 213.904.274 5.869.288.317
Heavy Equipment - NL
4.258.902.641 4.943.886.339 934.199.501 1.965.855.680
Light Vehicle – Non Lease
20.244.552.499 12.275.475.717 825.954.903 6.351.819.577
Workshop & Argiculture Equipment
653.981.645 157.450.000 1.926.295 253.133.915
Laboratories Equipment
66.265.233 39.750.000 8.923.600 32.431.178
Water & Electricity Installitation
904.873.653 931.922.738 25.096.263 402.534.362
Office, Mess, Telecom Eq., Indirect,
LVA
3.032.527.556 1.683.422.367 92.239.667 2.342.921.076
Total 149.372.851.257 24.965.976.884 2.733.857.567 21.320.502.164
Description 2010
Net Book Value Beginning Year
2010 (Rp)
Additional 2010 (Rp) Deduction 2010(Rp) Depreciation 2010 (Rp)
Mature Plantation + Land Rigtht
68.192.328.438
-
-
4.476.495.758
Commercial Fiscal Selisih
Description
21.119.682.056 18.693.112.211 2.426.569.845
Adjusment
1.336.413.014
Koreksi
1.090.156.831
Depletion
3.816.136.825 6.073.527.693 (2.257.390.868)
Adjusment Fiscal
(2.257.390.868)
Koreksi
-
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap memperahankan koreksi Biaya Depreciation Charge sebesar Rp1.090.156.831,00 dengan penjelasan bahwa koreksi terhadap penyusutan merupakan perhitungan kembali atas penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa aktiva sesuai perundingan perpajakan merupakan aktiva yang sudah habis masa manfaatnya berdasarkan umur aktiva dan terdapat aktiva seperti penyusutan atas Landcruiser yang harus dibebankan sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Deprecaition Charges sebesar Rp1.090.156.831,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP serta SUB, koreksi Terbanding atas akun Depreciation Charge sebesar Rp1.090.156.831,00 adalah tidak diperhitungkannya akun Heavy Equipment Lease – Accumulated Depreciation sebesar (Rp314.866.543,00) dalam penghitungan penyusutan komersial Pemohon Banding dan koreksi fiskal atas Biaya Penyusutan Fiskal Pemohon Banding sebesar Rp775.290.288,00 karena telah habis masa manfaatnya sebelum Tahun Pajak 2010 (tidak seharusnya dibebankan sebagai biaya penyusutan di Tahun 2010) dan beban penyusutan yang hanya dapat dibebankan sebesar 50% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002, sehingga perhitungan koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- Biaya Penyusutan Komersial Rp 21.119.682.056
- Biaya Penyusutan Fiskal Rp 18.693.112.211
- Koreksi Fiskal Terbanding Rp 2.426.569.845
- Adjustment Fiskal Pemohon Banding Rp (1.336.413.014)
- Koreksi Fiskal Terbanding Rp 1.090.156.831
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa list penyusutan fiskal dan komersial berdasarkan Trial Balance dan menjelaskan bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp487.231.945,00 karena menurut Pemohon Banding sudah habis nilai buku fiskalnya dan tidak seharusnya dibebankan sebagai biaya penyusutan di Tahun Pajak 2010;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti apapun terkait penjelasan Pemohon Banding atas sengketa akun Heavy Equipment Lease - Accumulated Depreciation sebesar (Rp314.866.543,00) dan jumlah penyusutan yang menurut Pemohon Banding sudah dilakukan koreksi fiskal sendiri sebesar 50%;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya, dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.19), perhitungan Biaya Motorcycle Subsidy Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- Motorcycle Subsidy Expenses Rp 846.715.519
- Adjusment Fiskal Rp 423.357.760
Kurang dikoreksi Rp 423.357.759
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5013020000 (Motorcycle Subsidy Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai Biaya Subsidi Sepeda Motor;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Motorcycle Subsidy Expenses sebesar Rp423.357.759,00 karena merupakan biaya sumbangan kepemilikan sepeda motor karyawan. Pemohon banding sudah melakukan koreksi fiskal atau biaya ini sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ./2002. Substansi KEP-220/PJ./2002 adalah biaya perolehan atau pembelian yang dimiliki oleh perusahaan, sedangakan dalam akun ini adalah bantuan atau sumbangan atau kepemilikan sepeda motor karyawan, sehingga Terbanding tetap mengkoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Motorcycle Subsidy Expenses sebesar Rp423.357.759,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP koreksi dilakukan karena biaya ini merupakan sumbangan berupa bantuan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan dan bukan aktiva sepeda motor Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti berupa perjanjian pengadaan sepeda motor bagi karyawan dan bukti pinjaman karyawan (50% dari harga motor yang pengembaliannya melalui cicilan), diketahui bahwa jumlah sebesar Rp846.751.519,00 seluruhnya merupakan bantuan Pemohon Banding kepada karyawan untuk pembelian sepeda motor;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya tersebut merupakan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa pembebanan 50% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP220/PJ/2002 adalah tidak tepat dan seharusnya dikoreksi seluruhnya;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas motorcycle subsidy sebesar Rp423.357.760,00 telah sesuai dengan fakta, bukti, dan dokumen seta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.20), perhitungan Biaya Maid Benefits pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebegai berikut :
- Biaya Maid Benefits – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 27.147.000
- Biaya Maid Benefits – Cfm Pemeriksa Rp -
- Koreksi Rp 27.147.000
bahwa mengacu pada dokemen General Ledger Account 5013040000 (Maid Benefits) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai Tunjangan Pembantu yang dibebankan di Head Office (BusA 1002);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Maid Benefits sebesar Rp27.147.000,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang bersifat kenikmatan. Pos ini merupakan biaya pembantu rumah tangga karyawan (staff) sehingga sesuai Pasal 6 UU PPh juga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Bandingyang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Maid Benefits sebesar Rp27.147.000,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan penggantian yang bersifat kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran gaji, diketahui bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk membayar pembantu rumah tangga yang diperuntukan bagi karyawan;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa pembayaran gaji pembantu dimaksud merupakan tunjangan bagi karyawan yang telah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Rp27.147.000,00 merupakan tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pembayaran gaji pembantu bagi karyawan merupakan penggantian dalam bentuk kenikmatan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.29), perhitungan Biaya Permits & Documentation pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- BiayaPermits&Documentation-CfmSPT/PemohonBanding Rp80.882.840
- Biaya Permits & Documentation-Cfm Pemeriksa Rp 4.470.840
- Koreksi Rp76.412.000
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5013090000 (Permits & Docucmentation) diketahui Pemohon Banding membuktikan biaya yang dicatat sebagai biaya pengurusan dokumen a.n Thomas CJ, Yoeh Joen Dian, Tovariga TG, Young Ah Kau, dan lain-lain;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Biaya Permits & Documentation sebesar Rp76.412.000,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh yang mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan adalah termasuk biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Permits & Documentation sebesar Rp76.412.000,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa surat izin tenaga kerja, invoice dari pihak ketiga, tanda terima uang dari pihak lainnya diketahui bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk kepentingan pengurusan izin-izin ketenagakerjaan pegawai tenaga kerja asing dan surat-surat dari kepolisian;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin-izin dan urusan kepolisian sifatnya adalah sumbangan dan untuk kepentingan pribadi- pribadi pegawai, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf g dan huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.37), perhitungan Biaya Uniforms pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Uniforms – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 142.274.000
- Biaya Uniforms – Cfm Pemeriksa Rp -
- Koreksi Rp 142.274.000
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5013200000 (Uniforms) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai Biaya Seragam, Clearing Account, dan Seragam Training untuk lokasi Head Office (BusA 1002), Regional Office 2 (BusA 1201), Regional Office 3 (BusA 1301), dan JRO (BusA 1801);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembhasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Uniforms sebesar Rp142.274.000,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan adalah seragam karyawan dan baju training karyawan dan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam PMK 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yaitu pakaian yang diperbolehkan adalah yang berhubungan dengan keselamatan kerja atau sifatnya mengharuskan seperti pakaian satpam;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Uniforms sebesar Rp142.274.000,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan penggantian yang bersifat kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dan kwitansi pembayaran diketahui bahwa pengeluaran ini terkait dengan pemesanan baju seragam untuk karyawan;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk pengadaan baju bagi karyawan merupakan pemberian imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.40), perhitungan Advertising Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Advertising Expenses–Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 415.754.000
- Biaya Advertising Expenses – Cfm Pemeriksa Rp -
- Koreksi Rp 415.754.000
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5014020000 (Advertising Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai biaya spanduk, sumbangan billboard, sumbangan perayaan hari perkebunan, dan lain-lain pada Account 5014020000 (Advertising Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Advertising Expenses sebesar Rp415.754.000,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar Nominatif dan tidak melampirkannya sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreski Biaya Advertising Expenses sebesar Rp415.754.000,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan sumbangan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010;
bahwa berdasarkan PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 antara lain diatur bahwa:
- Pasal 6 ayat (1): Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;
- Pasal 6 ayat (4): Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
- Pasal 6 ayat (5): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelaporan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud dan menyatakan khilaf tidak membuat daftar nominatif tersebut;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.43), perhitungan Biaya Meeting Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Meeting Expenses – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 1.883.381.198
- Biaya Meeting Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 1.314.899.565
- Koreksi Rp 568.481.633
bahwa mengacu pada Dokumen General Ledger Account 5014050000 (Meeting Expenses) diketahui Pemohon Banding Membukukan biaya yang dicatat sebagai biaya lunch, dinner, batik, dan pembelian emas/medali pada Account 5014050000 (Meeting Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Meeting Expenses sebesar Rp568.481.633,00 dengan penjelasanbahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan bukan huruf g seperti yang tercantum dalam SPHP berupa penggantian yang bersifat kenikmatan. Dalam biaya ini merupakan biaya atas makan siang, makan malam, dll yang bersifat kenikmatan;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Meeting Expenses sebesar Rp568.481.633,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bon makan/kue, kwitansi pembelian emas untuk medali, diketahui bahwa biaya-biaya dimaksud adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.45), perhitungan Recruitment Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Recruitment Expenses–Cfm SPT/Pemohon Banding Rp427.138.414
- Biaya Recruitment Expenses – Cfm Pemeriksa Rp -
- Koreksi Rp427.138.414
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 501407000 (Recruitment Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai biaya medical check up, transportasi, tiket, pemeriksaan lab, taxi, entertainment dan lain-lain pada Account 5014070000 (Recruitment Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Recruitment Expenses sebesar Rp427.138.414,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf g dan huruf i UU PPh yang merupakan sumbangan atas medical check up karyawan (calon karyawan) dan biaya yang dikeluarkan untuk orang yang menjadi tanggungannya;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Recruitment Expenses sebesar Rp427.138.414,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Invoice/tagihan hotel dan biaya general check up, diketahui bahwa biaya-biaya dimaksud adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.46), perhitungan Biaya Transportation Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Transportation Expenses–Cfm SPT/PemohonBanding Rp 531.397.237
- Biaya Transportation Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 430.912.411
- Koreksi Rp 100.484.826
bahwa sesuai Surat Keberatan Nomor: 592/JKT/IIS-KPPLTO2/VIII/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas koreksi Biaya Transportation Expenses sebesar Rp100.484.826,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian koreksi tersebut sebesar Rp37.723.163,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Koreksi Transportation Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 100.484.826
- Koreksi Transportation Expenses - Cfm Wajib Pajak Rp 62.761.663
Koreksi diajukan keberatan Rp 37.723.163
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5014080000 (Transportation Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukukan biaya yang dicatat sebagai biaya klaim transport, uang makan, makan, bbm, leasing/asuransi mobil karyawan dan lain-lain pada Account 501480000 (Transportation Expenses).
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Transportation Expenses sebesar Rp100.484.826,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf e karena merupakan kenikmatan bagi karyawan. Dalam pos biaya ini koreksi atas biaya makan dan leasing mobil karyawan;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Transportation Expenses sebesar Rp100.484.826,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bon makan, biaya-biaya lain untuk kepentingan karyawan tertentu sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.47), perhitungan Biaya Travelling Claims & Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Travelling Claims & Expenses–Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 689.169.703
- Travelling Claims & Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 618.489.023
- Koreksi Rp 70.680.680
bahwa mengacu pada dokumen General Ledger Account 5014090000 (Travelling Claims & Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya yang dicatat sebagai biaya makan dan cuci baju pada Account 5014090000 (Travelling Claims & Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Travelling Claims & Expenses sebesar Rp70.680.680,00 dengan penjelasan bahwa koreksi akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf e karena merupakan pengeluaran yang kenikmatan seperti biaya cuci baju, biaya makan, dll;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Travelling Claims & Expenses sebesar Rp70.680.680,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bon makan, kwitansi, dll, diketahui bahwa biaya-biaya dimaksud adalah pengeluaran untuk makan dan cuci baju karyawan yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.56), perhitungan Biaya Electricity pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Electricity – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 472.756.323
- Biaya Electricity – Cfm Pemeriksa Rp 401.541.946
- Koreksi Rp 70.214.377
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.56) dan General ledger Account 5040110000 (Electricity) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya genset, biaya listrik dan denda listrik (BusA 1002 – Head Office dan BusA 1201 – Regional Office 2) pada Account 5040110000 (Electricity);
bahwa Berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Electricity sebesar Rp71.214.377,00 dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e karena merupakan biaya electricity Mess TC dan bukan termasuk pembebanan di dalam area daerah terpencil;
bahwa Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007, diketahui bahwa atas lokasi Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai daerah terpencil dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari,
  2. Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat Jambi.
  3. Kebun Ukuy, Pelalawan,
Diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasaran Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai berikut :
- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- Pelayanan kesehatan;
- Pendidikan bagi pegawai dan karyawannya;
- Pengangkutan bagi pegawau dan keluarganya;
- Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda.
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Electricity sebesar Rp71.214.377,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen internal terkait alokasi dan tidak ada dokumen eksternal terkait pembayaran listrik, dan lain-lain;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (indeks KKP B – 3.2.61), perhitungan Biaya Licence Expenses pada Biaya Usaha lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Licence Expenses – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 52.823.218
- Biaya Licence Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 44.823.218
- Koreksi Rp 8.000.000
bahwa mengacu pada dokumen Kertas Kerja Pembahasan (Indeks KKP B 3.2.61) dan General Ledger Account 5040250000 (Licence Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya retribusi situ perusahaan lain dan sumbangan untuk camat pada Account 5040250000 (Licence Expenses);
bahwa Berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Licence Expenses sebesar Rp8.000.000,00 dengan penjelasan bahwa koreski atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf g yang merupakan sumbangan untuk camat dan biaya retribusi untuk perusahaan lain;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Lecence Expenses sebesar Rp8.000.000,00 tersebut tidakl sesuai ketentuan, dengan demikan koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen internal terkait alokasi/advance dan tidak ada dokumen eksternal terkait;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKp B – 3.2.85), perhitungan Biaya Quality Assessment & Certification Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- Biaya Quality Assessment & Certification Expenses – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp1.453.368.333
- Biaya Quality Assessment & Certification Expenses – Cfm Pemeriksa Rp1.414.503.239
- Koreksi Rp 38.865.094
bahwa sesuai Surat Keberatan Nomor: 592/JKT/IIS-KPPLTO2/VIII/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas koreksi Biaya Quality Assessment & Certification Expenses Rp38.865.094,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian koreksi tersebut sebesar Rp17.104.694,00 dengan perincian sebagai berikut:
Biaya Quality Assessment & Certification Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 38.865.094
Biaya Quality Assessment & Certification Expenses – Cfm Wajib Pajak Rp 21.761.000
Koreksi diajukan keberatan Rp 17.104.094
bahwa mengacu pada dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2.85) dan General Ledger Account 5050110000 (Quality Assessment & Certification Expenses) diketahui karyawan Pemohon Banding (Nestle, Unigraha, grand Jarta) pada Account 5050110000 (Quality Assessment & Certification Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Quality Assessment & Certification Expenses sebesar Rp38.865.094,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf i yaitu biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya. Dalam biaya ini yang dikoreksi merupajan biaya akomodasi pihak lain yang bukan merupakan karyawan Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Quality Assessment & Certification Expenses sebesar Rp38.865.094,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran untuk tiket, akomodasi, dan lain-lain untuk kepentingan pihak lain diluar perusahaan, sehingga merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa voucher yang merupakan dokumen internal dan tidak ada dokumen eksternal terkait;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 3.2), perhitungan Biaya Audit Expenses pada Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
- Biaya Audit Expenses – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 512.912.914
- Biaya Audit Expenses – Cfm Pemeriksa Rp -
- Koreksi Rp 512.912.914
bahwa sesuai Surat Keberatan Nomor: 592/JKT/IIS-KPPLTO2/VIII/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas koresksi Biaya Audit Expenses Rp512.912.914,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian koreksi tersebut sebesar Rp394.029.770,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Koreksi Biaya Audit Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 512.912.914
- Koreksi Biaya Audit Expenses – Cfm Pemohon Banding Rp 118.883.144
- Koreksi diajukan keberatan Rp 394.029.770
bahwa mengacu pada dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP 8 – 3.2.91) dan General Ledger Account 5050211000 (Audit Expenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya akomodasi dan biaya makan untuk auditor pada Account 5050211000 (Audit Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Audit Expenses sebesar Rp512.912.914,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf i yaitu biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya. Dalam biaya ini yang dikoreksi merupakan biaya akomodasi pihak lain yang bukan merupakan karyawan Pemohon Banding yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pihak auditor;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Audit Expenses sebesar Rp512.912.914,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi koreksi tersebut tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP, koreksi atas akun biaya ini adalah pengeluaran untuk makan, tiket, akomodasi, dan lain-lain, untuk kepentingan pihak lain di luar Pemohon Banding (auditor), sehingga merupakan pdngeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa perjanjian dengan auditor, bon/tagihan makan, akomodasi, dll., diketahui bahwa biaya-biaya tersebut adalah untuk kepentingan auditor (pihak lain di luar perusahaan);
bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan perpajakan yang terkait;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 4), perhitungan Other Miscellaneous (Income)/Expenses pada Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- Other Miscellaneous (Income)/Expenses – Cfm SPT/Pemohon Banding Rp 9.517.404.521
- Other Miscellaneous (Income)/Expenses – Cfm Pemeriksa Rp 9.730.456.067
- Koreksi Rp (213.051.546)
bahwa sesuai Surat Keberatan Nomor: 592/JKT/IIS-KPPLTO2/VIII/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas koreksi Biaya Other Mescellaneous (Income)/Expenses sebesar Rp213.051.546,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian koreksi tersebut sebesar Rp197.140.574,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Other Miscellaneous (Income)/Expenses – Cfm Pemeriksa Rp (213.051.546)
- Other Miscellaneous (Income)/Expenses – Cfm Wajib Pajak Rp (15.910.973)
Koreksi diajukan keberatan Rp (197.140.574)
bahwa mengacu pada dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP B – 4.19) dan General Ledger Account 5075900000 (Other Miscellaneous (Income)/Exspenses) diketahui Pemohon Banding membukukan biaya pembayaran SKP PPh dan penghapusan piutang pada Account 5075900000 (Other Miscellaneous (Income)/Expenses);
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 Mei 2012, diketahui bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Other Miscellaneous (Income)/Expenses sebesar Rp213.051.546,00 dengan penjelasan bahwa koreksi atas akun ini didasarkan atas Pasal 9 ayat (1) huruf h yaitu biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu SKP PPh. Di samping itu dalam akun ini terdapat penghapusan piutang yang tidak dilakukan berdasarkan ketentuan PMK 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Other Miscellaneous (Income)/Expeses sebesar Rp213.051.546,00 tersebut tidak sesuai ketentuan, dengan demikian koreksi tersebut tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Bandingb,00;
bahwa mPemohon Banding,00.Pemohon Banding
A. bNPT00T,00,00T;
bahwa tNPT00 T,00,00T;
bahwa pPemohon BandingPemohon Banding;

bahwa dPemohon Banding;
bahwa d;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen yang berkaitan dengan sengketa berupa:
  1. GL Sales 3rd Party Tahun 2008, 2009, 2010, 2011
  2. GL Sales 3rd Party w/SD Tahun 2010 & 2011
  3. TB Mapping to SPT 2010
  4. SPT PPh Badan 2010
  5. GL SIT-PK 2008, 2009, 2010
  6. Trial Balance 2009 & 2010
  7. Dokumen Penjualan yang dilakukan di Tahun 2017:
    - Voucher Nomor: 1400001957
    - Voucher Nomor: 1400001965
    - DO Penjualan (DO Besar & DO Kecil)
  8. Invoice, Faktur Pajak Keluaran
  9. Bukti Penerimaan Penjualan (Voucher Bank in) & Rekening Koran;
bahwa setelah Pemohon Banding telusuri kembali atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.639.083.500,00 berikut ini adalah penjelasan nature transasksi yang dapat Pemohon Banding sampaikan:
bahwa adanya perbedaan waktu pengakuan pencatatan penjualan di buku besar (SPT Badan) dengan Faktur Pajak Keluaran dan invoice komersial;
bahwa metode pengakuan pencatatan penjualan adalah Loco Gudang, yaitu penjualan baru dicatat dalam buku besar penjualan setelah pembeli mengambil barang dari gudang penjual;
bahwa pencatatan atas penerbitan invoice penjualan di Tahun 2010 oleh Pemohon Banding dicatat terlebih dahulu pada GL akun Sales in Transit - PK Tahun 2010 pada pos kewajiban (Neraca), sehingga di Tahun 2010 belum tercatat sebagai peredaran usaha;
bahwa setelah terjadi penyerahan barang di Tahun 2011 maka GL akun Sales in Transit direclas ke GL akun Sales 3rd Party pada pos Laba Rugi, dan menjadi peredaran usaha di Tahun Buku 2011;
bahwa dalam uji bukti dengan Terbanding, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti antara lain Invoice, Faktur Pajak, DO besar dan DO kecil. Bukti DO kecil merupakan surat perintah pengeluaran barang dari pabrik. Bukti DO kecil ini adalah untuk internal control Pemohon Banding dalam pencatatan pengeluaran barang dari pabrik yang didasarkan permintaan dari pihak customer;
bahwa terhadap pernyataan Terbanding pada point 2 huruf a angka 1, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 00000844 tanggal 29 Desember 2010 DPP PPN adalah sebesar Rp1.942.500.000,00 (dilaporkan di GL hanya sebesar Rp653.910.250,00), bukti DO (12026) tertanggal 27 Desember 2010 dan Invoice (12027) tertanggal 29 Desember 2010 dan atas Faktur Pajak Nomor: 00000848 tanggal 30 Desember 2010 DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp1.275.000.000,00 (dilaporkan di GL hanya sebesar Rp870.506.250), bukti DO (12023) tertanggal 22 Desember 2010 dan Invoice (12030) tertanggal 30 Desember 2010;
bahwa secara pelaporan di dalam SPT Masa PPN, DPP yang Pemohon Banding laporkan sudah sesuai dengan jumlah DPP yang tercatat di kedua Faktur Pajak tersebut sehingga tidak benar terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN seperti yang dinyatakan Terbanding;
bahwa pencatatan pengakuan penjualan saat terjadi penyerahan barang ini dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding dan terjadi setiap tahunnya;
bahwa adapun uraian tanggapan atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp.1.639.083.500,00 Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
bahwa terdapat penjualan dengan Nomor Faktur: 00000844 tanggal 29 Desember 2010 senilai DPP Rp1.942.500.000,00, dalam hal ini, customer sudah mengambil barang di Tahun 2010 sejumlah Rp.653.910.250,00 dan sisanya sejumlah Rp.1.288.589.750,00 baru diambil pada Tahun 2011;
bahwa terdapat penjualan dengan Nomor Faktur: 00000848 tanggal 30 Desember 2010 senilai DPP Rp1.275.000.000,00 dalam hal ini, customer sudah mengambil barang di Tahun 2010 sejumlah Rp..870.506.250,00 dan sisanya sejumlah Rp.404.493.750,00 baru diambil pada Tahun 2011;
bahwa pengakuan penjualan saat terjadinya penyerahan barang ini dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding dan terjadi setiap tahun;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas penjualan Tahun 2010 yang dicatat di Tahun 2011, sedangkan penjualan Tahun 2009 Pemohon Banding ada juga yang dicatat di Tahun 2010, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi, Terbanding hanya memperhatikan koreksi yang menguntungkan Terbanding saja;
bahwa dalam Laporan Audit KAP Paul Hadiwinata dan Rekan untuk Tahun 2010 hal 13 point 2 huruf f, Pengakuan Pendapatan dan Beban dinyatakan: "Pendapatan dari penjualan diakui pada saat resiko kepemilikan telah ditransfer dan barang telah diserahkan kepada pelanggan. Beban diakui atas dasar akrual";
bahwa berdasarkan pernyataan dari pihak independent KAP Paul Hadiwinata dan rekan mengenai pengakuan pendapatan atas penjualan berarti Pemohon Banding sudah memenuhi Standard Akuntansi Keuangan Nomor 23 yang didasarkan hasil Audit Independent untuk Tahun 2010;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak konsisten (tidak menerapkan asas keadilan) dan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip Standard Akuntansi;
bahwa berikut ini adalah Jurnal pencatatan beda waktu dalam pembukuan Pemohon Banding:
Pencatatan Sales In Transit (barang masih berada dalam Gudang):
- PT KTN
2010
1. (dr) Piutang Customer 1.942.500.000
(cr) Sales In Transit Rp. 1.942.500.000
2. (dr) Sales In Transit
653.910.250
(cr) Sales 3rd Party w/SD Rp. 653.910.250
2011
3. (dr) Sales In Transit 1.288.589.750
(cr) Sales 3rd Party w/SD Rp. 1.288.589.750
- PT UIP
2010
4. (dr) Piutang Customer 1.275.000.000
(cr) Sales In Transit Rp. 1.275.000.000
5. (dr) Sales In Transit 870.506.250
(cr) Sales 3rd Party w/SD Rp. 870.506.250
2011
6. (dr) Sales In Transit 404.493.750
(cr) Sales 3rdParty w/SD Rp. 404.493.750
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh sengketa koreksi Pos Peredaran Usaha hal ini dikarenakan terjadi adanya perbedaan beda waktu pengakuan pencatatan penjualan di buku besar (SPT Badan) dengan faktur Pajak keluaran dan invoice komersial, metode pencatatan ini sudah berlangsung setiap tahun, dan sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Audit KAP;
bahwa adapun flow jurnal pencatatan penjualan Pemohon Banding diuarikan sebagai berikut:
- Tahun 2010 (pada saat pencatatan penjualan dicatat di Akun Sales In Transit/ barang belum keluar dari gudang)
(dr) Piutang Customer xxx
(cr) Sales in Transit xxx
- Tahun 2011 (pada saat pencatatan penjualan dicatat di Akun Sales / setelah barang keluar dari gudang)
(dr) Sales in Transit xxx
(cr) Sales 3rd Party xxx
bahwa penjelasan detail telah Pemohon Banding tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan sengketa Peredaran Usaha;

bahwa Pemohon Banding,00

bahwa aPemohon Banding
bahwa Pemohon BandingPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa hN:;
bahwa t a.
b.
c.
d.
a.
b;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi pos HPP sebesar Rp.2.337.324.171,00 dengan uraian sebagai berikut:
Rincian Sengketa:
1. Medical Exp Outpatient Rp. 75.778.508
2. Hospitalization Rp. 166.650
3. Mess Expense Rp. 752.592.095
4. Land & Building Tax Rp. 418.630.085
5. Depreciation Charge Rp. 1.090.156.831
Rp. 2.337.324.169
bahwa nature transaksi dari akun-akun (no 1 s.d 3) di atas adalah:
- Medical Exp Outpatient adalah biaya kesehatan/pengobatan;
- Hospitalization adalah pembelian solar kendaraan;
- Mess Expense adalah biaya pemeliharaan bangunan mess karyawan;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, Pemohon Banding uraikan dalam penjelasan berikut ini:
bahwa terhadap sengketa koreksi Akun Medical Exp Outpatient, Hospitalization, dan Mess Expenses sebesar Rp.828.537.253,00 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena biaya-biaya di atas dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk lokasi usaha yang telah ditetapkan sebagai daerah terpencil sesuai dengan KEP Nomor: 73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang penetapan sebagai daerah terpencil, yang isinya antara lain: Menetapkan sebagai daerah terpencil untuk Wajib Pajak Pemohon Banding atas Lokasi:
  1. Kebun Marosebo Ilir/Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi;
  2. Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi;
  3. Kebun Ukui, Pelalawan Riau;
bahwa dalam uji bukti dengan Terbanding, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti biaya alokasi yang dikeluarkan di lokasi usaha Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil;
bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding di kebun menggunakan sistem activity based costing (ABC), yang dimaksud dengan activity based costing adalah pencatatan biaya berdasarkan aktivitas yang dilakukan di kebun (sistem alokasi), pada dasarnya sistem ini telah dikenal dan digunakan secara luas dan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah diterima secara umum atau telah sesuai dengan PSAK;
bahwa secara ringkas Pemohon Banding akan menjelaskan hubungan koreksi Terbanding atas akun-akun Medical Exp dan Mess Expenses dengan sistem pencatatan Activity Based Costing (ABC)/Alokasi yang digunakan oleh Pemohon Banding:
bahwa dalam sistem ABC dikenal pemahaman bahwa:
- Tidak ada biaya tanpa adanya kegiatan (activity), dan
- Semua jenis dan tingkat kegiatan harus diketahui atau dikenali biayanya;

bahwa karena setiap tingkat kegiatan memerlukan berbagai jenis pembiayaan seperti bahan baku (material), tenaga kerja atau upah dan fasilitas (kendaraan, mesin dan lain-lain), maka sangatlah tidak efisien apabila pembiayaan pada setiap kegiatan harus berhubungan dengan pihak ketiga, dibawah ini adalah beberapa pemikiran yang mendasari persyaratan di atas:
- Bukankah pembelian material dalam jumlah besar lebih murah dibandingkan dengan pembelian dalam jumlah kecil?
- Bukankah setiap tenaga kerja yang kita bayar dapat melakukan berbagai kegiatan?
- Bukankah kendaraan yang dibeli dapat digunakan untuk berbagai kegiatan?
bahwa dalam hal ini, metode alokasi biaya pada kegiatan-kegiatan tersebut merupakan cara yang lazim digunakan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka pembuktian dengan bukti eksternal sebagaimana yang dikehendaki oleh Terbanding atas akun Medical dan Mess Exp sangat sulit, bahkan tidak memungkinkan untuk dipenuhi, meskipun semua pembiayaan pada akun Medical dan Mess Exp telah didukung oleh bukti yang berasal dari transaksi dengan pihak ketiga;
bahwa dengan demikian, uji bukti yang Pemohon Banding lakukan adalah untuk membuktikan bahwa semua transaksi pembiayaan khususnya yang berhubungan dengan koreksi fiskal Terbanding telah didukung dengan bukti yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu bahwa:
- Akun-Akun di Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan General Ledger (GL), Laporan Keuangan dan SPT;
- Pemakaian material telah sesuai dengan bukti pembelian (invoice, PO, bukti pengiriman dan lain-lain);
- Upah gaji yang dibayar telah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
- Biaya tidak langsung (FOH) telah sesuai dengan bukti pembebanan/pembayaran;
bahwa berdasarkan pernyataan dari Terbanding, mengenai "Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal terkait transaksi-transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya kesehatan dan pengobatan serta pemeliharaan mess bangunan karyawan yang terkait Daerah Terpencil" hal ini dikarenakan biaya tersebut seluruhnya merupakan biaya alokasi dan atas biaya alokasi ini memang tidak terdapat bukti eksternal, adapun bukti eksternal bukan berada di level kebun, karena kebun tidak pernah mengeluarkan biaya langsung, kebun hanya menerbitkan Bon Permintaan Barang (BPB) ke Regional Office dan Regional Office yang melakukan transaksi dengan eksternal sehingga atas dasar tersebut buki eksternal berada level Regional Office;
bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di atas bukti eksternal yang berada di Regional Office "tidak dapat" dibuktikan secara aple to aple dengan biaya yang dialokasikan di kebun karena biaya alokasi ini bisa terdiri dari beberapa unsur, sebagai contoh biaya alokasi untuk pemeliharaan mess di kebun adapun biaya atas pemeliharaan mess bisa terdiri dari unsur gaji dari tenaga kerja, unsur materialnya seperti paku, cat tembok, sapu, air minum, indomie, gas dsb yang seluruh biayanya dialokasikan per masing-masing lokasi tergantung pemakaiannya;
bahwa skema pencatatan biaya alokasi yang terjadi di kebun, Pemohon Banding gambarkan dalam halaman tersendiri;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Hospitalization sejumlah Rp166.650,00 karena atas biaya ini terkait dengan biaya pembelian solar untuk keperluan mobil dinas ambulance di kebun, biaya ini sesuai dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa beradasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, biaya kesehatan dan pengobatan serta pemeliharaan mess untuk karyawan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009;
bahwa sengketa koreksi ini merupakan sengketa yuridis fiskal karena terkait dengan koreksi positif atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan natura atau kenikmatan bagi karyawan di lokasi usaha yang nyata-nyata telah ditetapkan sebagai daerah terpencil oleh Terbanding sendiri, sehingga sudah seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan selama uji bukti Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta bukti dan dokumen lainnya yang mendukung banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap sengketa koreksi HPP sejumlah Rp2.337.324.171,00;
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa terhadap sengketa banding akun Medical Exp Outpatient, Hospitalization, dan Mess Expenses sebesar total Rp828.537.253,00 Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk lokasi usaha Pemohon Banding yang telah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil sesuai dengan KEP DJP Nomor: 73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil sehingga sengketa menyangkut menurut pendapat Pemohon Banding adalah sengketa Yuridis Fiskal, adapun lokasi usaha Pemohon Banding yang telah ditetapkan sebagai daerah terpencil oleh DJP meliputi lokasi-lokasi antara lain:
- Kebun Ukui, Pelalawan Riau dengan Kode Business Area nomor 2101, 2601, 2602;
- Kebun Morosebo Ilir/Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi dengan Kode Business Area nomor 2202, 2701;
- Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi dengan Kode Business Area nomor 2201, 2702;

bahwa atas akun Medical Expense Outpatient dan akun Mess Expense, Pemohon Banding telah menjelaskan hubungan koreksi Terbanding atas Akun-Akun Medical Exp dan Mess Expenses dengan sistem pencatatan Activity Based Costing (ABC)/sistem alokasi sehingga pembuktian dengan bukti eksternal sebagaimana yang dikehendaki oleh Terbanding atas Akun Medical dan Mess Exp sangat sulit bahkan tidak memungkinkan untuk Pemohon Banding penuhi, meskipun semua pembiayaan pada akun Medical dan Mess Exp telah didukung oleh bukti yang berasal dari transaksi dengan pihak ketiga;
bahwa penjelasan lebih detail atas sistem pencatatan alokasi telah Pemohon Banding uraikan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding,00
bahwa aPemohon Banding
bahwa Pemohon Banding,00Pemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan Pemohon Banding sama dengan alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient;
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan Pemohon Banding sama dengan alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient;

bahwaPemohon Banding,00
bahwa Pemohon Banding
bahwa Pemohon BandingPemohon BandingPemohon BandingPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan Pemohon Banding sama dengan alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient;
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa alasan Pemohon Banding sama dengan alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses - Outpatient;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa s;
bahwa sPemohon Banding00Pemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa nature transaksi pada Akun Land & Building Tax adalah:
bahwa akun Land & Building sebenarnya adalah akun untuk mencatat biaya pembayaran PBB kebun dan pabrik, namun pada kenyataannya terjadi kesalahan input oleh Tata Usaha kebun dimana transaksi-ransaksi diluar biaya PBB terinput masuk ke dalam akun ini, dan pada saat pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan pengecekan antara bukti biaya PBB dengan biaya yang dicatat dalam akun ini sehingga terdapat selisih;
bahwa selisih tersebut antara lain merupakan biaya penanganan limbah, pambayaran restribusi dan Pajak Daerah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa selain itu berdasarkan hasil uji bukti dengan Terbanding selisih di dalam akun Land & Building Tax ini terdapat juga biaya makan bersama dengan seluruh karyawan di lokasi kebun Pemohon Banding (natura) sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dikurangkan dari penghasilan;
bahwa berikut ini adalah rincian koreksi per Busines Area (Kebun & Pabrik):
- Estate Ukui - KUK : Rp. 3.000.000
- Estate Buatan - KBN : Rp. 750.000
- Estate Muara Bulian - KMB : Rp. 15.075.000
- Estate Tungkal Ulu -KTU : Rp 19.600.000
- Plasma Muara Bulian - KLM : Rp. 4.375.000
- Mill Ukui I - PUS : Rp. 123.413.069
- Mill Ukui II - PUD : Rp. 111.410.525
- Mill Buatan I – PBS : Rp. 121.322.841
- Mill Muara Bulian - PMB : Rp. 19.683.650
- Total: Rp. 418.630.085
bahwa rincian dokumen yang diberikan pada saat diuji bukti adalah sebagai berikut:
- Lokasi Kebun Ukui, sengekta koreksi sebesar 3.000.000,00;
- Lokasi Kebun Buatan, sengketa koreksi sebesar 750.000,00;
- Lokasi Kebun Muara Bulian, koreksi sebesar 15.075.000,00;
bahwa pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa asli sebanyak 6 set dokumen dengan nilai sebesar Rp.10.200.000,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung Iainnya;
- Lokasi Kebun Tungkal Ulu, koreksi sebesar 19.600.000,00;
bahwa pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa fotokopi sebanyak 3 set dokumen dengan nilai sebesar Rp.3.500.000,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung Iainnya;
- Lokasi Kebun Plasma Bulian, koreksi sebesar 4.375.000,00;
- Lokasi Pabrik Ukui Satu, koreksi sebesar 123.413.069,00;
- Pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa asli sebanyak 1 set dokumen dengan nilai sebesar Rp.96.351.525,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung lainnya;
- Lokasi Pabrik Ukui Dua, koreksi sebesar 111.410.525,00;
bahwa pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa asli sebanyak 2 set dokumen dengan nilai sebesar Rp96.901.525,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung lainnya;
- Lokasi Pabrik Buatan Satu, koreksi sebesar 121.322.841,00;
bahwa pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa asli sebanyak 9 set dokumen dengan nilai sebesar Rp.105.802.291,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung Iainnya;
- Lokasi Pabrik Muara Bulian, koreksi sebesar 19.683.650,00;
bahwa pada saat uji bukti, dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan berupa asli sebanyak 9 set dokumen dengan nilai sebesar Rp.6.528.650,00 berupa kwintansi, bukti pengeluaran bank, expense claim form, dan surat-surat pendukung Iainnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena biaya Land & Building Tax adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa terhadap Akun Land & Building sebesar Rp.418.630.085,00 sebenarnya adalah akun untuk mencatat biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun kenyataannya terjadi kesalahan input dimana transaksi-transaksi diluar biaya PBB terinput masuk kedalam Akun ini, pada saat pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan pengecekan antara bukti pembayaran PBB dengan biaya yang dicatat dalam akun ini dan terdapat selisih, selisih tersebut merupakan biaya penanganan limbah, pambayaran restribusi dan Pajak Daerah;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya Land & Building Tax merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding,00

bahwa aPemohon Banding
bahwa Pemohon BandingPemohon Banding;
bahwa o;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa depreciation charge adalah biaya penyusutan aktiva Pemohon Banding ;
bahwa Pemohon Banding telah meneliti asal muasal koreksi penyusutan dari KKP Terbanding Rp.1.090.156.831,00 dan diketahui sebagai berikut:
Selisih penyusutan komersial Rp. 314.866.543 *)
Selisih penyusutan fiskal Rp. 775.290.288
Total Rp. 1.090.156.831
bahwa menurut Pemohon Banding:
bahwa selisih dari penyusutan fiskal Rp.775.290.288,00 sebagai berikut:
- Pemohon Banding setuju dengan sengketa koreksi 487.231.945,00 dari Nilai Buku fiskal yang seharusnya sudah habis;
- Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi 288.058.343,00, sebab sudah koreksi fiskal sendiri sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002;
bahwa perhitungan penyusutan di atas terlampir dalam lampiran berita acara ini;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi sejumlah Rp.314.866.543*, karena Pemohon Banding telah mengeluarkan sejumlah Rp.314.866.543 yang merupakan akumulasi Aktiva Leasing Heavy Equipment di dalam perhitungan penyusutan komersial, dan sejalan dengan hal tersebut Pemohon Banding juga tidak mencatat penyusutan tersebut di laba rugi fiskal;
bahwa penyusutan komersial menurut Pemohon Banding adalah:
Penyusutan komersial Rp. 21.189.271.091
Alokasi peny. immature plant Rp. (69.589.035)
Akumulasi peny. heavy equipment Rp. (314.866.543) *
Penyusutan komersial nett Rp. 20.804.815.513
bahwa penyusutan komersial menurut Terbanding adalah:
Penyusutan komersial Rp. 21.189.271.091
Alokasi peny. immature plant Rp. (69.589.035)
Penyusutan komersial nett Rp. 21.119.682.056
bahwa berdasarkan Surat Nomor: 722/JKT/IIS-PP/IX/14 tanggal 10 September 2014 perihal penjelasan akhir, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa terhadap Akun Depreciation Charge sebesar Rp.1.090.156.831,00 Pemohon Banding menyatakan dengan perincian sebagai berikut:
- bahwa setuju dikoreksi sebesar 487.231.945,00 karena nilai buku fiskal yang seharusnya sudah habis di Tahun 2010;
- bahwa tidak setuiu dikoreksi sebesar Rp.288.058.343,00 karena sudah koreksi fiskal sendiri sebesar 50%, hal ini sesuai KEP DJP Nomor: 220/PJ/2002;
- bahwa tidak setuju dikoreksi sebesar Rp.314.866.543,00 karena Pemohon Banding telah mengeluarkan sejumlah 314.866.543,00 yang merupakan akun akumulasi aktiva leasing Heavy Equipment di dalam perhitungan penyusutan komersial, dan sejalan dengan itu Pemohon Banding juga tidak mencatat penyusutan tersebut di laba rugi fiskal;

bahwa Pemohon Bandingb,00;

bahwa aPemohon Banding

bahwa Pemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Motorcycle Subsidy Expenses sebesar Rp.423.357.759,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa Motorcycle Subsidy sudah dilakukan koreksi fiskal sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ./2002;
bahwa akun ini terbagi dalam 3 lokasi dengan rincian koreksi sebagai berikut:
- Medan Rp. 505.828.911
- Pekan baru Rp. 244.011.528
- Jambi Rp. 96.875.000
- Total Rp. 846.751.519
- Sudah koreksi fiskal Rp. 423.357.759
- Biaya Cfm SPT Badan Rp. 423.357.760
bahwa Pemohon Bandingb,00;

bahwa aPemohon Banding
bahwa bPemohon Banding;
bahwa dPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Maid Benefits sebesar Rp.27.147.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa maid benefits dimaksud merupakan pembayaran tunjangan gaji, sehingga atas penghasilan tersebut sudah dipotong PPh 21;

bahwa Pemohon Banding,00;

bahwa aPemohon Banding
bahwa kPemohon BandingmorT;
bahwa s,a a.

bahwa mPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Permits & Documentation sebesar Rp.76.412.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa Permits & Documentation pada dasarnya merupakan biaya sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk Tenaga Kerja asing seperti pengurusan perpanjangan ITAS (Ijin Tinggal Terbatas), IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) yang seluruh pengurusannya memang dilakukan oleh Pemohon Banding dan biaya restribusi pajak daerah;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa pPemohon BandingPemohon Banding a.
bahwa Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Uniforms sebesar Rp.142.274.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa uniforms merupakan merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya uniform;
bahwa dokumen yang diberikan pada saat uji bukti antara lain: Kwintansi, bukti cash advanced karyawan, dan sebagainya dengan total sejumlah Rp133.874.000,00;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa uPemohon BandingPemohon BandingPemohon Banding,00Pemohon Banding,00; bahwa b,00,00Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Advertising Expenses sebesar Rp.415.754.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa Advertising Expenses koreksi Terbanding sejumlah Rp415.754.000,00 (setelah dikurangi yang telah disetujui pada saat pemeriksaan yaitu sejumlah Rp35.000.000,00), merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembayaran iklan di media dan biaya pembayaran sablon dalam rangka peningkatan brand image Pemohon Banding sehingga atas pencatatan biaya ini telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari pengahsilan bruto;
bahwa dalam uji Bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa kwitansi dan invoice asli sejumlah Rp450.684.000,00;
bahwa Pemohon Bandinga,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa k a.
bahwa mPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Meeting Expenses sebesar Rp.568.481.633,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa meeting expenses merupakan biaya untuk meeting dengan para petani dan Dinas Perkebunan dalam rangka penetapan harga Jual Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali, dan hal ini berkaitan dengan informasi yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas biaya ini dapat dikurangkan dari pengasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti Expenses Claim;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa bPemohon BandingPemohon Banding ,dPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Recruitment Expenses sebesar Rp.427.138.414,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa biaya recruitment merupakan biaya yang sehubungan dengan recruitment (job fair) berupa biaya trasport dan akomodasi serta pemeriksaan kesehatan calon karyawan baru dengan maksud agar Pemohon Banding mendapatkan karyawan yang berkualitas, sehat serta dapat bekerja dengan baik. Biaya ini merupakan biaya untuk mendaptkan, menagih dan memelihara penghasilan dan atas biaya ini dapat dikurangkan dari pengasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa p
Rp,00 Rp,00
bahwa
b,00,00,00,00,00Pemohon Banding ;
bahwa desar Rp.,00s,00;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Transportation Expenses sebesar Rp.37.723.163,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa transportation expenses yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebesar Rp.37.723.163,00 (telah Pemohon Banding setujui pada saat pemeriksaan sejumlah Rp62.741.663,00) dari sebelumnya sebesar Rp.100.484.826,00, biaya ini tidak seluruhnya merupakan penggantian yang bersifat kenikmatan/natura yang sebagaimana merurut Terbanding, biaya ini merupakan claim transport karyawan, biaya pembelian BBM, serta uang makan supir dan sehubungan dengan perjalanan dinas serta biaya COP (Car Operation Program) karyawan, biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen bukti-bukti berupa kwitansi, bukti kunjungan karyawan atas perjalanan dinas, perjanjian leasing antara Pemohon Banding dengan perusahaan leasing, perjanjian antar karyawan dengan perusahaan terkait dengan program COP karyawan;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa sPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Travelling Claim & Expenses sebesar Rp.70.680.680,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa travelling claims & expenses merupakan biaya perjalanan dinas karyawan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya, sehingga atas biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen bukti-bukti berupa nota debet, voucher pengeluaran bank, bukti kunjungan, travel request karyawan, nota tagih, dan biaya sppd karyawan;

bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa b a.
bahwa m;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun License Expenses sebesar Rp.8.000.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa licence expenses merupakan biaya untuk pengurusan ijin Pemohon Banding dan pembayaran retribusi, biaya ini terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen advanced karyawan;
bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa dPemohon BandingPemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding
bahwa tPemohon BandingPemohon Banding;
bahwa s;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Quality Assessment & Certification Expenses sebesar Rp.17.104.694,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa quality assessment & certification expenses sebesar Rp.17.104.694,00 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan untuk melaksanakan pekerjaaannya sehingga atas biaya ini terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen expense claim;

bahwa Pemohon Banding,00

bahwa aPemohon Banding
bahwa k;
bahwa Pemohon BandingPemohon Banding ,00

bahwa h;
bahwa lPemohon Banding,00,00,00Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat
keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Audit Expenses sebesar Rp.394.029.770,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi fiskal atas akun-akun di bawah ini dikarenakan merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:
bahwa Audit Expenses sebesar Rp.394.029.770,00 merupakan biaya tiket, akomodasi dan makan untuk auditor sehubungan dengan dilakukannya audit oleh KAP terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2010, atas biaya akomodasi dan biaya makan serta biaya uang saku auditor diatur dalam perjanjian antara KAP dengan Pemohon Banding, dalam Uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti invoice berupa uang makan, akomodasi, kwitansi serta perjanjian antara KAP dengan Pemohon Banding, atas biaya ini terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding,00
bahwa aPemohon Banding
bahwa Pemohon Banding,00;
bahwa aPemohon Banding,00;
bahwa dPemohon Banding,00;
Menurut Majelis:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.693.083.500,00 berdasarkan equalisasi SPT Pajak Penghasilan Badan dengan peredaran usaha pada SPT Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2010 terdapat penjualan kepada 3rd party yang kurang dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal DPP PPN Peredaran Usaha
Faktur Pajak Invoice Dilaporkan/GL
(Rp)
Kurang
dilaporkan (Rp)
1. 00000844
29 Des 2010
12027
29 Des 2010
1.942.500.000 653.910.250 1.288.589.750
2. 00000848
30 Des 2010
12030
30 Des 2010
1.275.000.000 870.506.250 404.493.750
Koreksi 1.693.083.500
bahwa menurut Terbanding jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor: 00000844 dan 00000848 (Invoice Nomor 12027 & 12030) sebesar Rp3.217.500.000,00 merupakan penjualan yang harus dibukukan pada tahun 2010 dengan alasan sebagai berikut:
- Invoice dan Delivery Order (DO) di Tahun 2010;
- kontrak jual beli antara Pemohon Banding dan Pembeli adalah system Loco, dimana Pembeli mengambil sendiri barang yang telah dibeli;
- bukti berupa DO kecil yang menurut Pemohon Banding telah terjadi pengiriman barang atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.693.083.500,00 (objek sengketa) di Tahun 2011 dan dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di Tahun Pajak 2011, bukan merupakan bukti pengiriman barang oleh Pemohon Banding, tetapi merupakan DO yang dikeluarkan oleh Pembeli untuk mengambil barang yang telah dibeli pada Tahun 2010;
bahwa mPemohon BandingTahun 2010 ,00 sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.693.083.500,00 dicatat dalam Tahun 2011 dengan
- Pemohon Banding adalah gudang sehingga Pemohon Banding (pembeli mengambil barang);
- pencatatan atas penerbitan invoice penjualan di Tahun 2010 oleh Pemohon Banding dicatat terlebih dahulu pada GL akun Sales in Transit - LK Tahun 2010 pada pos kewajiban (Neraca), sehingga di Tahun 2010 belum tercatat sebagai peredaran usaha;
- pencatatan pengakuan penjualan saat terjadi penyerahan barang ini dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding;
- pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip Standard Akuntansi;
bahwa menurut Majelis bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.639.083.500,00 karena perbedaan waktu pengakuan penghasilan dimana menurut Pemohon Banding diakui pada Tahun 2011 sedangkan menurut Terbanding diakui Tahun 2010;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding menjual barang berupa inti kelapa sawit;
- bahwa berdasarkan Faktur Pajak Nomor: 00000844 & 00000848, Invoice Nomor 12027 & 12030, Rekening Koran terbukti penjualan tersebut telah dilunasi pada Tahun 2010;
- bahwa berdasarkan kontrak syarat penyerahan adalah Loco PMKS Tungkal Ulu-Jambi (Gudang Pemohon Banding);
- bahwa berdasarkan DO Kecil dan GL Pemohon Banding membukukan penjualan berdasarkan barang keluar gudang (diambil pembeli);
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan Nomor 23 terkait Pengakuan Pendapatan atas Penjualan Barang dinyatakan bahwa: "Pendapatan dari penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
  1. perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
  2. perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
  4. besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
  5. biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal;”
bahwa Majelis berpendapat meskipun syarat penjualan loco gudang penjual terpenuhi dan kas sudah diterima namun Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:
- risiko kerusakan barang masih tanggung jawab Pemohon Banding selama berada dalam gudang Pemohon Banding;
- pembukuan Pemohon Banding mencatat sebagai sales in transit (Pendapatan diterima dimuka);
- pembukuan Pemohon Banding dilakukan secara konsisten;
sehingga Pemohon Banding belum dapat mengakui pendapatan dari penjualan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas peredaran usaha sebesar Rp1.693.083.500,00 tidak dapat dipertahankan;
2a. Koreksi Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses, Outpatient sebesar Rp75.778.508,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Medical Expenses – Outpatient sebesar Rp75.778.508,00 karena:
- merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan bagi karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan;
- sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yaitu: Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari Jambi, Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi dan Kebun Ukuy, Pelalawan, Riau; Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal sendiri atas biaya tersebut yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu: Estate Buatan, Plasma Buatan, Plasma Tungkal Ulu, Mill Buatan I, dan Mill Buatan
- koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena terdapat lokasi yaitu Plasma Ukui dan Workshop Sentral Buatan yang belum dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding;
- Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal terkait transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding Pemohon Banding:
- Pemohon Banding;
- Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti biaya alokasi yang dikeluarkan di lokasi usaha Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil;
- Pemohon Banding menggunakan sistem pencatatan Activity Based Costing (ABC)/sistem alokasi sehingga bukti-bukti eksternal tidak bisa dikaitkan langsung;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.04/2000, bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Daerah Terpencil) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
- pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;
- sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
bahwa meskipun Pemohon Banding dapat membuktikan alokasi biaya dengan sistem pencatatan Activity Based Costing, faktanya pemberian natura dilakukan bukan dalam rangka pemberian natura di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor: 466/KMK.04/2000 karena berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding biaya tersebut dikeluarkan untuk pengobatan di lokasi Plasma Ukui dan Workshop Sentral Buatan yang tidak terkait dengan penetapan sebagai daerah terpencil;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Medical Expenses, Outpatient sebesar Rp75.778.508,00 tetap dipertahankan;
2b. Koreksi Harga Pokok Penjualan – Hospitalization sebesar Rp166.650,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Hospitalization sebesar Rp166.650,00 karena:
- merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan bagi karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan;
- sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yaitu: Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari Jambi, Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi dan Kebun Ukuy, Pelalawan, Riau; Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal sendiri atas biaya tersebut yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu: Estate Buatan, Plasma Buatan, Plasma Tungkal Ulu, Mill Buatan I, dan Mill Buatan
- bahwa biaya tersebut merupakan tunjangan rawat inap yang merupakan beban Workshop Sentral Buatan yang bukan merupakan daerah terpencil sesuai SK penetapan daerah Terpencil yang dimiliki Pemohon Banding;
- Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal terkait transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Hospitalization Pemohon Banding:
- Pemohon Banding;
- Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti biaya alokasi yang dikeluarkan di lokasi usaha Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil;
- Pemohon Banding menggunakan sistem pencatatan Activity Based Costing (ABC)/sistem alokasi sehingga bukti-bukti eksternal tidak bisa dikaitkan langsung;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.04/2000, bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Daerah Terpencil) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
- pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;
- sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
bahwa meskipun Pemohon Banding dapat membuktikan alokasi biaya dengan sistem pencatatan Activity Based Costing, faktanya pemberian natura dilakukan bukan dalam rangka pemberian natura di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor: 466/KMK.04/2000 karena berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan beban Workshop Sentral Buatan yang tidak terkait dengan penetapan sebagai daerah terpencil;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Hospitalization sebesar Rp166.650,00 tetap dipertahankan;
2c. Koreksi Harga Pokok Penjualan - Mess Expense sebesar Rp752.592.095,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi ,00 karena:
- merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan bagi karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan;
- sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yaitu: Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari Jambi, Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi dan Kebun Ukuy, Pelalawan, Riau; Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal sendiri atas biaya tersebut yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu: Estate Buatan, Plasma Buatan, Plasma Tungkal Ulu, Mill Buatan I, dan Mill Buatan
- bahwa biaya tersebut merupakan Biaya Kebersihan, Biaya Mess, dan Pemeliharaan Bangunan dan Infrastruktur yang merupakan beban Workshop Sentral Buatan yang bukan merupakan daerah terpencil sesuai SK penetapan daerah Terpencil yang dimiliki Pemohon Banding;
- Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti eksternal terkait transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding Pemohon Banding:
- Pemohon Banding;
- Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti biaya alokasi yang dikeluarkan di lokasi usaha Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil;
- Pemohon Banding menggunakan sistem pencatatan Activity Based Costing (ABC)/sistem alokasi sehingga bukti-bukti eksternal tidak bisa dikaitkan langsung;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.04/2000, bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Daerah Terpencil) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
- pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
- pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
- olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;
- sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
bahwa meskipun Pemohon Banding dapat membuktikan alokasi biaya dengan sistem pencatatan Activity Based Costing, faktanya pemberian natura dilakukan bukan dalam rangka pemberian natura di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor: 466/KMK.04/2000 karena berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan beban Mill Buatan I, Mill Buatan II, Plasma Buatan, Plasma Buatan Bulian, dan Workshop Buatan yang tidak terkait dengan penetapan sebagai daerah terpencil;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Mess Expense sebesar Rp752.592.095,00 tetap dipertahankan;
2d. Koreksi Harga Pokok Penjualan - Land & Building Tax sebesar Rp418.630.085,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Akun Land & Building Tax sebesar Rp418.630.085,00 karena:
- bahwa dalam sub akun Land Building Tax terdapat biaya-biaya yang merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
- sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yaitu: Kebun Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari Jambi, Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi dan Kebun Ukuy, Pelalawan, Riau;
- bahwa biaya tersebut merupakan pemberian sumbangan, ongkos transport, biaya makan, akomodasi, untuk kepentingan pegawai tenaga kerja asing, pihak lain terkait izin-izin kepada Pemerintah Daerah dan Pusat (Camat, Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Balai Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup), maupun organisasi usaha perkebunan, serta pembayaran lainnya yang tidak jelas pihak yang menerima pembayaran;
bahwa menurut Pemohon Banding Land & Building Tax Pemohon Banding:
- s yang seharusnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
- bahwa selain itu berdasarkan hasil uji bukti dengan Terbanding selisih di dalam akun Land & Building Tax ini terdapat juga biaya makan bersama dengan seluruh karyawan di lokasi kebun Pemohon Banding (natura) sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dikurangkan dari penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa dari koreksi akun Land & Building Tax sebesar ,00 dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotokopi dokumen atas transaksi senilai Rp3.500.000,00 dan asli dokumen berupa kwitansi dan bukti pembayaran lainnya atas transaksi sebesar Rp315.783.991,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa atas transaksi-transaksi tersebut seluruhnya merupakan pemberian sumbangan, ongkos transport, biaya makan, akomodasi, untuk kepentingan pegawai tenaga kerja asing, pihak lain terkait izin-izin kepada Pemerintah Daerah dan Pusat (Camat, Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Balai Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup), maupun organisasi usaha perkebunan, serta pembayaran lainnya yang tidak jelas pihak yang menerima pembayaran;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Land & Building Tax sebesar Rp418.630.085,00 tetap dipertahankan;
2e. Koreksi Harga Pokok Penjualan - Depreciation Charge sebesar Rp1.090.156.831,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Akun Depreciation Charge sebesar Rp1.090.156.831,00 karena:
- merupakan perhitungan kembali atas penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa aktiva sesuai perundingan perpajakan merupakan aktiva yang sudah habis masa manfaatnya berdasarkan umur aktiva dan terdapat aktiva seperti penyusutan atas Landcruiser yang harus dibebankan sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002;
- tidak terdapat dokumen/data Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa koreksi Biaya Deprecaition Charges sebesar Rp1.090.156.831,00 tersebut tidak sesuai ketentuan;
bahwa menurut Pemohon Banding Depreciation Charge Pemohon Banding:
- Pemohon Banding setuju dengan sengketa koreksi Rp.487.231.945,00 dari Nilai Buku fiskal yang seharusnya sudah habis;
- Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi Rp.288.058.343,00, sebab sudah koreksi fiskal sendiri sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002;
- bahwa tidak setuju dikoreksi sebesar Rp.314.866.543,00 karena Pemohon Banding telah mengeluarkan sejumlah 314.866.543,00 yang merupakan akun akumulasi aktiva leasing Heavy Equipment di dalam perhitungan penyusutan komersial, dan sejalan dengan itu Pemohon Banding juga tidak mencatat penyusutan tersebut di laba rugi fiskal;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp487.231.945,00 karena menurut Pemohon Banding sudah habis nilai buku fiskalnya dan tidak seharusnya dibebankan sebagai biaya penyusutan di Tahun Pajak 2010;
bahwa atas sengketa koreksi Rp.288.058.343,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti apapun terkait jumlah penyusutan yang menurut Pemohon Banding sudah dilakukan koreksi fiskal sendiri sebesar 50%;
bahwa atas sengketa sebesar Rp.314.866.543,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti apapun terkait sengketa akun Heavy Equipment Lease - Accumulated Depreciation sebesar (Rp314.866.543,00);
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Depreciation Charge sebesar Rp1.090.156.831,00 tetap dipertahankan;
3a. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp423.357.759,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Motorcycle Subsidy sebesar Rp423.357.759,00 karena:
- merupakan biaya sumbangan kepemilikan sepeda motor karyawan. Pemohon banding sudah melakukan koreksi fiskal atas biaya ini sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ./2002. Substansi KEP-220/PJ./2002 adalah biaya perolehan atau pembelian yang dimiliki oleh perusahaan, sedangakan dalam akun ini adalah bantuan atau sumbangan atau kepemilikan sepeda motor karyawan, sehingga Terbanding tetap mengkoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti berupa perjanjian pengadaan sepeda motor bagi karyawan dan bukti pinjaman karyawan (50% dari harga motor yang pengembaliannya melalui cicilan), diketahui bahwa jumlah sebesar Rp846.751.519,00 seluruhnya merupakan bantuan Pemohon Banding kepada karyawan untuk pembelian sepeda motor;
- seluruh biaya tersebut merupakan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Motorcycle Subsidy karena:
- Pemohon Banding;
- Pemohon Banding tidak setuju dengan sengketa koreksi 288.058.343,00, sebab sudah koreksi fiskal sendiri sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002;
- merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa perjanjian pengadaan sepeda motor bagi karyawan dan bukti pinjaman karyawan (50% dari harga motor yang pengembaliannya melalui cicilan), diketahui bahwa jumlah sebesar Rp846.751.519,00 seluruhnya merupakan bantuan Pemohon Banding kepada karyawan untuk pembelian sepeda motor;
bahwa atas perlakuan Pemohon Banding yang sudah melakukan koreksi fiskal sendiri sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ./2002 Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud KEP-220/PJ./2002 adalah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Biaya Motorcycle Subsidy adalah bantuan atau sumbangan atau kepemilikan sepeda motor karyawan sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp423.357.759,00 tetap dipertahankan;
3b. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp27.147.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Maid Benefit sebesar Rp27.147.000,00 karena:
- merupakan pengeluaran untuk membayar pembantu rumah tangga yang diperuntukan bagi karyawan dan merupakan penggantian dalam bentuk kenikmatan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
- Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa pembayaran gaji pembantu dimaksud merupakan tunjangan bagi karyawan yang telah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Maid Benefit karena:
- ,s;
- merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran gaji, diketahui bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk membayar pembantu rumah tangga yang diperuntukkan bagi karyawan namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa pembayaran gaji pembantu dimaksud merupakan tunjangan bagi karyawan yang telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran koreksi sebesar Rp27.147.000,00 merupakan tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Maid Benefit telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp27.147.000,00 tetap dipertahankan;
3c. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp76.412.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Permits & Documentation sebesar Rp76.412.000,00 karena:
- merupakan pengeluaran untuk biaya pengurusan dokumen a.n Thomas CJ, Yoeh Joen Dian, Tovariga TG, Young Ah Kau, dan lain-lain yang merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
- merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin-izin dan urusan kepolisian yang sifatnya adalah sumbangan dan untuk kepentingan pribadi-pribadi pegawai, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf g dan huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Permits & Documentation karena:
- g morT;
- merupakan sehingga merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g dan huruf i UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Biaya Permits & Documentation yang terdiri dari:
- biaya pengurusan dokumen TKA merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
- pengurusan izin-izin dan urusan kepolisian merupakan sumbangan dan untuk kepentingan pribadi-pribadi pegawai, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Permits & Documentation telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp76.412.000,00 tetap dipertahankan;
3d. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp142.274.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Uniforms sebesar Rp142.274.000,00 karena merupakan pengeluaran untuk biaya seragam, clearing account, dan seragam training untuk lokasi Head Office, Regional Office 2, Regional Office 3, dan JRO dan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam PMK 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Uniforms karena Pemohon Banding sehingga merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 PMK 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pasal 2: Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;
bahwa Pasal 5: Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Biaya Uniforms adalah biaya untuk seragam karyawan dan baju training karyawan yang bukan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam PMK 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Uniforms telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp142.274.000,00 tetap dipertahankan;
3e. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp 415.754.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Advertising Expenses sebesar Rp415.754.000,00 karena merupakan pengeluaran untuk biaya spanduk, sumbangan billboard, sumbangan perayaan hari perkebunan, dan lain-lain sedangkan Pemohon Banding tidak membuat daftar Nominatif dan tidak melampirkannya sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 dan bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Advertising Expenses karena merupakan pembayaran iklan di media dan biaya pembayaran sablon dalam rangka peningkatan brand image Pemohon Banding dan Pemohon Bandingsaat pemeriksaan sehingga merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa berdasarkan PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 antara lain diatur bahwa:
- Pasal 6 ayat (1): Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;
- Pasal 6 ayat (4): Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
- Pasal 6 ayat (5): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa atas pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengaku khilaf tidak melampirkan daftar nominatif saat penyampaian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 namun Pemohon Banding dapat membuktikan telah menyampaikan daftar nominatif terkait advertising expenses pada saat pemeriksaan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 memberikan pengertian Biaya Promosi sebagai: “… bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;
bahwa dengan demikian kegiatan promosi adalah salah satu kegiatan utama suatu perusahaan yang secara langsung berhubungan dengan upaya mendapatkan dan/atau memelihara konsumen, oleh karenanya adalah wajar bila biaya untuk melakukan kegiatan promosi diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya karena Pemohon Banding tidak membuat daftar Nominatif dan tidak melampirkannya sebagai lampiran pada saat memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 adalah tidak tepat.;
bahwa di dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak tercantum adanya larangan untuk Biaya Promosi dengan persyaratan seperti tersebut di atas. Di lain pihak, sesuai Pasal 6 UU PPh Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan;
bahwa ketentuan Pasal 6 UU PPh tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu: “... perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis telah memerintahkan agar Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian bukti-bukti atau dokumen pendukung Biaya Promosi yang disengketakan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa data & dokumen pendukung berupa invoice, PO, perjanjian hutang, kontrak COP, bukti transfer, nota debit, surat keterangan berpergian dari kepolisian, kwitansi, expenses claim, bukti cash advanced, travel request karyawan yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa Voucher akun Advertising Expenses sebesar Rp.415.754.000,00 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan substansi Advertising Expenses sebesar Rp.415.754.000,00 sehingga koreksi Terbanding atas Advertising Expenses tidak dapat dipertahankan;
3f. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp 568.481.633,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Meeting Expenses sebesar Rp568.481.633,00 karena merupakan sebagai biaya lunch, dinner, batik, dan pembelian emas/medali yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Meeting Expenses karena sehingga merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Expenses Claim (bon makan/kue, kwitansi pembelian emas untuk medali), Majelis berpendapat bahwa Meeting Expenses adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Meeting Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp568.481.633,00 tetap dipertahankan;
3g. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp 427.138.414,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Recruitment Expenses sebesar Rp 427.138.414,00 karena:
- Berdasarkan Risalah Pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, biaya rekruitmen merupakan biaya medical check up, transportasi, tiket, pemeriksaan lab, taxi, entertainment dan lain-lain sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) g dan huruf i UU Pajak Penghasilan karena merupakan sumbangan atas medical check up karyawan (calon karyawan) dan biaya yang dikeluarkan untuk orang yang menjadi tanggungannya;
- berdasarkan LPP, biaya ini adalah pengeluaran biaya yang merupakan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Recruitment Expenses karena ,msehingga merupakan biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Invoice/tagihan hotel dan biaya general check up, Majelis berpendapat bahwa Recruitment Expenses adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Recruitment Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp427.138.414,00 tetap dipertahankan;
3h. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp37.723.163,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Transportation Expenses sebesar Rp37.723.163,00 karena merupakan biaya klaim transport, uang makan, makan, bbm, leasing/asuransi mobil karyawan dan lain-lain dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bon makan, biaya-biaya lain untuk kepentingan karyawan tertentu yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Transportation Expenses karena yaitu merupakan claim transport karyawan, biaya pembelian BBM, serta uang makan supir dan sehubungan dengan perjalanan dinas serta biaya COP (Car Operation Program) karyawan, biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Transportation Expenses adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Transportation Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp37.723.163,00 tetap dipertahankan;
3i. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp70.680.680,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Travelling Claims & Expenses sebesar Rp70.680.680,00 karena merupakan biaya makan dan cuci baju yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Travelling Claims & Expenses karena merupakan , biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Transportation Expenses adalah pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Travelling Claims & Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp70.680.680,00 tetap dipertahankan;
3j. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp71.214.377,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Electricity sebesar Rp71.214.377,00 karena merupakan biaya electricity Mess TC dan bukan termasuk pembebanan di dalam area daerah terpencil yang bersifat kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Electricity karena merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan biaya listrik Mess Pemohon Banding yang diperuntukkan bagi karyawan di lokasi kebun sehingga atas biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen internal terkait alokasi biaya dan tidak ada dokumen eksternal terkait pembayaran listrik sehingga merupakan biaya untuk kepentingan pribadi karyawan sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Electricity telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp71.214.377,00 tetap dipertahankan;
3k. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp8.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Licence Expenses sebesar Rp8.000.000,00 karena merupakan sumbangan untuk camat dan biaya retribusi untuk perusahaan lain sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Licence Expenses karena , biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Licence Expenses adalah pengeluaran yang bersifat sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Licence Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp8.000.000,00 tetap dipertahankan;
3l. Koreksi Biaya Usaha - . Sebesar Rp17.104.694,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Quality Assessment & Certification Expenses sebesar Rp17.104.694,00 karena merupakan biaya pengeluaran untuk tiket, akomodasi, dan lain-lain untuk kepentingan pihak lain diluar perusahaan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Quality Assessment & Certification Expenses karena merupakan , biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Quality Assessment & Certification Expenses adalah biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Quality Assessment & Certification Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - . Sebesar Rp17.104.694,00 tetap dipertahankan;
3m. Koreksi Biaya Usaha - sebesar Rp394.029.770,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Audit Expenses sebesar Rp394.029.770,00 karena biaya akomodasi dan biaya makan untuk auditor yaitu biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Audit Expenses karena Pemohon Banding , biaya ini sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan menyatakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Audit Expenses adalah biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau orang yang menjadi tanggungannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasai 9 ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Audit Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - sebesar Rp394.029.770,00 tetap dipertahankan;
4. Koreksi Penghasilan Neto dalam negeri lainnya sebesar Rp197.140.574,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Other Miscellaneous (Income)/Expenses sebesar Rp197.140.574,00 karena merupakan biaya pembayaran SKP PPh dan penghapusan piutang sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Other Miscellaneous (Income)/Expenses sebesar Rp197.140.574,00 karena penghapusan piutang;
bahwa Majelis setelah memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Other Miscellaneous (Income)/Expenses adalah penghapusan piutang yang tidak dilakukan berdasarkan ketentuan PMK Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Other Miscellaneous (Income)/Expenses telah sesuai dengan data, fakta, bukti dan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dengan demikian koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto dalam negeri lainnya sebesar Rp197.140.574,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas koreksi Terbanding di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
No. Koreksi Jumlah Koreksi (Rp) Koreksi Dipertahankan (Rp) Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)
1.
Peredaran Usaha
1.693.083.500 0 1.693.083.500
2.
Harga Pokok Penjualan
2.337.324.171 2.337.324.171 0
3.
Biaya Usaha
2.679.327.490 2.263.573.490 415.754.000
4.
Penghasilan Neto dalam
negeri lainnya
197.140.574 197.140.574 0
Jumlah
6.906.875.735 4.798.038.235 2.108.837.500
bahwa dengan demikian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dari Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
No. Uraian Terbanding
(Rp)
Ditambah/
(Dikurang) (Rp)
Majelis
(Rp)
1
Peredaran Usaha
2.403.309.116.601 (1.693.083.500) 1
2
Harga Pokok Penjualan
1.923.988.004.681 0 1.923.988.004.681
3
Laba Bruto (1-2)
479.321.111.920 (1.693.083.500) 477.628.028.420
4
Biaya Usaha
266.191.251.616 415.754.000 266.607.005.616
5
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)
213.129.860.304 (2.108.837.500) 211.021.022.804
6
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
604.555.237.021 0 604.555.237.021
7
Fasilitas penanaman modal berupa
pengurangan penghasilan neto
0 0 0
8
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif
31.282152.118 0 31.282152.118
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
772.887.826.679 0 772.887.826.679
c. Jumlah (a-b)
(741.605.674.561) 0 (741.605.674.561)
9
Penghasilan neto luar negeri
0 0 0
10
Jumlah penghasilan neto
76.079.422.764 (2.108.837.500) 73.970.585.264
11
Zakat
0 0 0
12
Kompensasi kerugian
0 0 0
13
Penghasilan Kena Pajak
76.079.422.764 (2.108.837.500) 73.970.585.264
14
PPh Terutang (tarif x 13)
19.019.855.500 (527.209.250) 18.492.646.250
15
Kredit Pajak
47.378.379.071 0 47.378.379.071
16
Jumlah PPh yang kurang /(lebih) dibayar (12-
13.c)
(28.358.523.571) (527.209.250) (28.885.732.821)
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan
dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-891/WPJ.19/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00034/406/10/092/12 tanggal 23 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang masih harus/(lebih) dibayar sebagai berikut:
No. Uraian Majelis (Rp)
1
Peredaran Usaha
2.401.616.033.101
2
Harga Pokok Penjualan
1.923.988.004.681
3
Laba Bruto
477.628.028.420
4
Biaya Usaha
266.607.005.616
5
Penghasilan neto dalam negeri
211.021.022.804
6
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
604.555.237.021
7
Penyesuaian Fiskal
(741.605.674.561)
8
Penghasilan neto luar negeri
0
9
Jumlah penghasilan neto
73.970.585.264
10
Kompensasi kerugian
0
11
Penghasilan Kena Pajak
73.970.585.264
12
PPh Terutang
18.492.646.250
13
Kredit Pajak
47.378.379.071
14
Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar
(28.885.732.821)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 10 September 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AS, M.B.A. : sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. FS, M.A. : sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh
TM, S.H.,M.Hum.

: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.073171.15/2010/PP/M.VA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, MBA : sebagai Hakim Ketua,
Drs. FS, M.A. : sebagai Hakim Anggota,
L.Y. HSA, MM : sebagai Hakim Anggota,
dibantu oleh
AYZ, S.H. M.M

: sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA