Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108743.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00
2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:
a. Salaries Japan Rp193.375.743,00
b. Amortization Rp167.245.685,00
c. Selisih Penyusutan Komersial Rp950.723.674,00
Jumlah
Rp1.311.345.102,00
3. Penyesuaian Fiskal Negatif Rp1.803.660.486,00
Total koreksi Rp6.689.259.950,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
(selisih Rp1,00, karena tidak material Majelis tidak memeriksa lebih lanjut)

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00464/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Juni 2015, diketahui ruang lingkup usaha Pemohon Banding merupakan perusahaan dibidang industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 dikarenakan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas adanya selisih dari perhitungan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap SPT PPh Badan, Neraca dan Laporan Laba Rugi, Laporan Auditor Independen KAP 2012, Rekening Koran, Buku Besar, Buku Penjualan, Buku Bank/Kas dan Rekening Koran, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak diketahui bahwa dari pengujian arus terdapat selisih temuan uji arus piutang yang merupakan uang masuk tahun 2013 yang penjualannya telah dilaporkan dalam SPT Tahun 2012;

bahwa selanjutnya atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa Terbanding telah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00389/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 dan telah ditanggapi Pemohon Banding, namun menurut Terbanding tidak relevan karena uji arus piutang tersebut telah memperhitungkan adanya pembayaran beda waktu yaitu pembayaran atas piutang awal tahun 2013;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu SE-65/PJ/2013 mengenai penggunaan metode teknik pemeriksaan yang memang sudah umum digunakan pemeriksa dalam pemeriksaan;
- bahwa transaksi menggunakan mata uang asing;


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum dan Pedoman Penerapan


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 26A Ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Dasar Hukum dan metode penerapan sama dengan yang diuraikan Terbanding pada Surat Uraian Banding nomor S-777.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 13 Juli 2017;

2. Data dan Fakta


bahwa pada persidangan tanggal 15 Agustus 2017 Pemohon Banding menyampaikan Bantahan tertulis;

3. Pendapat Terbanding


bahwa bantahan tertulis Pemohon Banding, setelah Terbanding teliti disimpulkan sama dengan Surat Banding dan tidak ada tambahan pendapat atau dokumen/data yang baru, namun Terbanding tetap memberikan tanggapan dalam uraian di bawah ini;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, dapat diuraikan pokok sengketa sebagai berikut:

Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00

bahwa koreksi Terbanding didukung oleh alasan dan perincian yang jelas. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 adalah berasal dari pengujian arus kas, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan atas adanya selisih dari perhitungan tersebut;

bahwa Terbanding telah meneliti sumber data yang dijadikan dasar koreksi Terbanding dan disimpulkan bahwa data-data tersebut adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada berupa Laporan Keuangan Audit, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN (dari SI DJP);

bahwa berdasarkan hal itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan data yang berasal dari dokumen-dokumen Pemohon Banding sendiri;

bahwa Terbanding perlu menambahkan bahwa koreksi Terbanding yang ditemukan melalui uji arus piutang telah diatur dalam Lampiran II angka 7.c SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa pengujian tersebut menggunakan data/dokumen Pemohon Banding sendiri yang hasilnya menunjukkan adanya perbedaan jumlah Peredaran Usaha hasil pengujian dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa hasil pengujian tersebut telah diberitahukan oleh Tim Terbanding kepada Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor SPHP-00389/WP J.07/KP.0305/RIK.SIS/2015;

bahwa Pemohon Banding telah menanggapi secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut, dan sebagian tanggapan Pemohon Banding telah dikabulkan oleh Terbanding sedangkan tanggapan Iainnya tidak dikabulkan karena tidak relevan dengan koreksi Terbanding yaitu bahwa selisih temuan uji arus piutang tersebut merupakan uang masuk tahun 2013 yang penjualannya telah dilaporkan dalam SPT Tahun sebelumnya (tahun 2012) dan tanggapan tersebut tidak relevan karena dalam uji arus piutang tersebut sudah memperhitungkan adanya pembayaran beda waktu yaitu pembayaran atas piutang awal tahun 2013;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa uji arus piutang yang dilakukan Terbanding mempunyai dasar hukum yang jelas dan hasil yang dapat diandalkan karena secara ilmiah, dan mengingat bahwa data-data yang digunakan dalam pengujian tersebut adalah bersumber dari dokumen Pemohon Banding sendiri berupa Rekening koran, Buku Besar, Laporan Keuangan Audit, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan dan membuktikan adanya kekeliruan pada koreksi Terbanding tersebut, namun sampai dengan pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat membantah temuan Terbanding dengan tuntas;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, tim peneliti telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membantah koreksi Terbanding dari sisi materi yaitu dengan meminta perhitungan dan data-data uji arus piutang menurut perhitungan Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan data tersebut, menurut Terbanding dapat diketahui dari pos-pos apa terjadi perbedaan antara perhitungan uji arus piutang menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding (misalnya pada jumlah pelunasan piutang atau jumlah saldo piutang, atau jumlah ekpor, ataupun jumlah PPN), namun demikian Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tim peneliti berupa perhitungan uji arus piutang dan data/dokumen pendukungnya;

bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bukti yang Diperiksa:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti dan data pendukung yang telah diperlihatkan dan disampaikan kepada Terbanding berupa:

a. General Ledger untuk membuktikan materi yang dipersengketakan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari Pemohon Banding;
b. Rekapitulasi Penghitungan untuk memberikan fokus pada pokok perhitungan yang dipersengketakan;
c. Rekening Koran Bank untuk menunjukkan pergerakan dan pencatatan uang yang masuk dan keluar berdasarkan transaksi yang ada;
d. Commercial Invoice untuk menunjukkan keabsahan dan kebenaran tagihan atas transaksi yang ada;
e. Faktur Pajak untuk menunjukkan terutangnya PPN atas transaksi yang ada;
f. Payment Voucher untuk membukukan transaksi yang dilakukan ke dalam pembukuan perusahaan;
g. Sales Order untuk mencatatkan jumlah penjualan yang direncanakan untuk dijual;
h. Delivery Order berupa surat jalan atau tanda terima barang di gudang;
i. Kwitansi sebagai bukti pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan;
j. Skedul Pelunasan Penjualan sebagai media pencatatan internal Pemohon Banding mengetahui pergerakan pelunasan piutang penjualan dari para costumer;
j. Laporan Keuangan Audit untuk menunjukkan pencatatan dan pembukuan yang telah diaudit oleh pihak ketiga; dan
k. Risalah Pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan 2015 untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat koreksi sejenis terhadap Pemohon Banding;


Uraian Hasil Uji Bukti:

bahwa Pengujian tersebut menggunakan data/dokumen Pemohon Banding sendiri berupa Rekening koran, Buku Besar, Laporan Keuangan Audit, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang hasilnya menunjukkan adanya perbedaan jumlah Peredaran Usaha hasil pengujian dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding dapat menerima penjelasan Pemohon Banding terkait Uang Masuk sebesar Rp1.043.271.993,00 ke Rekening BTMU-Yen adalah uang muka atas penjualan JIG ke Sanoh Industrial Co. Ltd Jepang, namun atas penerimaan uang yang lain belum dapat dibuktikan, itu bukan merupakan penerimaan penjualan;

bahwa menurut Terbanding, Tanggapan Pemohon Banding baik dalam banding dan proses uji bukti maupun keberatan tersebut tidak relevan karena dalam uji arus piutang tersebut sudah memperhitungkan adanya pembayaran beda waktu yaitu pembayaran atas piutang awal tahun 2013;

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 dilakukan berdasarkan penghitungan pengujian arus piutang (untuk selanjutnya disebut dengan "Ekualisasi Arus Uang/Piutang");

Penerimaan Penjualan dari Kas:

Penerimaan Penjualan dari CASH -
Penerimaan dari BTMU – IDR 311.648.081.668
Penerimaan dari BTMU – USD 7.940.187.851
Penerimaan dari BTMU – YEN 8.083.691.596
Penerimaan dari SMBC – IDR 111.451.004.167
Penerimaan dari SBMC – YEN -
Penerimaan dari RESONA – IDR -
Total Penerimaan Penjualan 439.122.965.282
Saldo Awal Piutang (43.761.685.034)
Saldo Akhir Piutang 50.212.928.487
Total Penjualan include VAT 444.574.208.735
Ekspor (18.204.928.502)
PPN Sesuai SPT (38.381.330.874)
Total Penjualan Lokal (Cfm Terbanding) 388.987.949.359
Ekspor 8.204.928.502
Total Penjualan Berdasarkan arus uang 407.192.877.861
Total Penjualan menurut SPT 402.575.351.500
Selisih Penjualan 4.617.526.361


bahwa di mana atas hasil penghitungan tersebut di atas, diketahui selisih penjualan yaitu sebesar Rp4.617.526.361,00;

bahwa lebih lanjut dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding mengurangi koreksi sebesar Rp1.043.271.998,00 berupa uang muka penjualan, sehingga koreksi yang masih dipertahankan adalah sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa dalam uji kebenaran material data (uji bukti), dokumen yang ditunjukan dan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Kertas Kerja Koreksi Peredaran Usaha;
b. Details of Tooling Installment (INV.1051), atas nama Company Name: PT Suzuki Indomobil Motor;
c. Lampiran Formulir 1111 A2 masa pajak Nopember 2012 Pembetulan 3, 6 lembar, nomor urut 1 s.d. 286;
d. Lampiran Formulir 1111 A2 masa pajak Oktober 2012 Pembetulan 3, 3 lembar, nomor urut 79 s.d. 104, 235 s.d. 286;
e. Lampiran Formulir 1111 A2 masa pajak September 2012 Pembetulan 3, 1 lembar, nomor urut 313 s.d.338;
f. Lampiran Formulir 1111 A2 masa pajak Juli 2012 Pembetulan 2, 1 lembar, nomor urut 235 s.d.260;
g. Lampiran Formulir 1111 A2 masa pajak Juni 2012 Pembetulan 3, 1 lembar, nomor urut 209 s.d.234;
h. Rekening koran Bank of Tokyo Mitsubshi (BTMU) atas penerimaan penjualan diterima di muka dari Sanoh Industrial Co Ltd, Japan;
i. Laporan Keuangan Audit 2013;
j. Invoice kepada Sanoh Industrial Co Ltd, Japan nomor JS-SMPL 1207-02, JS-1209-01, JS 1209-04, JS 1209-07, JS 1209-10, JS-1210-09, JS-1210-12;


bahwa terhadap dokumen lain terkait, yang belum ditunjukan kepada Terbanding dan apabila dokumen lain tersebut ditunjukan dan diserahkan kepada Majelis, maka Terbanding tidak memberikan pendapat;

bahwa dalam Kertas Kerja Koreksi Peredaran Usaha (Kertas Kerja) yang disampaikan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding atas nilai sengketa sebesar Rp3.574.254.363,00 merupakan penjualan yang telah dibukukan dalam tahun 2012 tetapi uang masuk di tahun 2013;

bahwa dalam Kertas Kerja tersebut, Pemohon Banding mengklasifikasikan dalam 7 (tujuh) kategori sesuai dengan nama customer;

bahwa menurut Pemohon Banding atas penerimaan variable kas masuk tersebut belum dikurangkan dalam perhitungan pengujian arus kas/piutang oleh Terbanding, dan seharusnya sebagai pengurang dalam pengujian tersebut;

bahwa menurut Terbanding, alasan banding Pemohon Banding dalam uji bukti dan banding ini adalah sama dengan saat proses keberatan;

bahwa koreksi pemeriksa dilakukan melalui uji arus piutang yang diatur dalam Lampiran II angka 7.c SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa sebagai contoh illustrasi:

bahwa misalnya PT. A mempunyai piutang awal tahun 2013 (Penjualan Dalam Negeri) sebesar Rp1.100,00 (include PPN). Selama tahun 2013 terdapat pelunasan piutang sebesar Rp1.100.000,00 dan tahun 2013 tidak ada penjualan sama sekali. Saldo Akhir piutang tahun 2013 adalah Rp0,00;

bahwa dengan pengujian arus piutang dapat diketahui penjualan tahun 2013 adalah sebesar R0,00 sesuai kenyataan yang ada;

bahwa dari contoh tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa dalam uji arus piutang, adanya pelunasan/pembayaran piutang yang diterima Pemohon Banding pada suatu tahun tidak serta merta dianggap penjualan pada tahun tersebut, namun merupakan pelunasan dari saldo piutang awal tahun yang berasal dari penjualan tahun sebelumnya;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audit angka saldo awal 2013 dan saldo akhir 2013 sudah sesuai angka yang digunakan dalam pengujian dan dalam neraca tidak terdapat akun pendapatan diterima di muka;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding telah meminta atas penerimaan uang masuk dalam pengujian agar diperlihatkan rekonsiliasi penjelasan sebagai penjualan atau non penjualan;

bahwa Pemohon Banding menunjukan penerimaan uang masuk dalam bentuk softcopy dalam tampilan layar komputer dan tidak terdapat hardcopy, yang pada intinya adalah seluruh penerimaan uang masuk dari rekening koran yang dituangkan Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan merupakan penerimaan uang masuk atas Penjualan dan tidak terdapat keterangan/data lain;

bahwa sampai dengan uji bukti berakhir, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti hardcopy beserta maupun softcopy penjelasan uang masuk di atas, dan Pemohon Banding tidak dapat membantah uang masuk tersebut adalah bukan penerimaan penjualan;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dari sisi materi dengan perhitungan dan data/dokumen pendukungnya;

bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00;

A. Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00


bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00464/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Juni 2015 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Salaries Japan berupa biaya-biaya tunjangan listrik, gas, air, komunikasi, anak sekolah atas nama Kambara, Makishima, Yoshimura yang merupakan bentuk kenikmatan/natura yang diterima oleh karyawan ekspatriat Jepang, sehingga biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh perusahaan;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen terkait alasan keberatannya dan Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi positif penyesuaian fiskal positif Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00 sudah tepat;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Salaries Japan dikoreksi karena jumlah tersebut terkait fasilitas yang diberikan ke pemegang saham, sekutu dan pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai asing (Pasal 9 huruf b dan e Undang-Undang Pajak Penghasilan);

bahwa cadangan atas Piutang tak tertagih tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasiian bruto (Pasai 9 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan);

bahwa berdasarkan perhitungan kembali Penyusutan yang dilakukan Terbanding, terdapat selisih dimana Penyusutan Komersial melebihi penyusutan fiskal dan pembayaran pokok harta leasing (Pasai 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009);

bahwa berdasarkan LPP dan hasil pembahasan dengan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-2119/WPJ.07/2016 tanggal 25 Juli 2016 dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Salaries Japan ini karena berdasarkan buku besar terkait, biaya Salaries Japan adalah berupa biaya-biaya tunjangan listrik, gas, air, komunikasi, anak sekolah (terkait dengan nama Kambara, Makishima, Yosimura);

bahwa Terbanding telah meneliti sumber data yang dijadikan dasar koreksi Terbanding (softcopy buku besar) dan Terbanding menemukan bahwa temuan Terbanding adalah sesuai dengan data dalam buku besar Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta data/dokumen terkait alasan keberatan yang menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut berupa tunjangan perumahan kepada karyawan ekspatriat Jepang dan merupakan bagian dari penghasilan yang bersangkutan dan telah dipotong PPh Pasal 21, namun demikian Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data/dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan hal tesebut Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya berupa listrik, gas, air, komunikasi, dan anak sekolah yang ditanggung oleh perusahaan merupakan bentuk kenikmatan/natura yang diterima oleh karyawan ekspatriat Jepang, sehingga biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh perusahaan;

bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti dan data pendukung yang telah diperlihatkan dan disampaikan kepada Terbanding berupa:

a. General Ledger untuk membuktikan materi yang dipersengketakan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari Pemohon Banding;
b. Rekapitulasi Penghitungan untuk memberikan fokus pada pokok perhitungan yang dipersengketakan;
c. Rekening Koran Bank untuk menunjukkan pergerakan dan pencatatan uang yang masuk dan keluar berdasarkan transaksi yang ada;
d. Laporan Keuangan Audit untuk menunjukkan pencatatan dan pembukuan yang telah diaudit oleh pihak ketiga;
e. SPT PPh OP 2013 untuk menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima sebagai gaji dan tunjangan telah diperhitungkan ke dalam penghasilan pegawai Jepang;
f. Bukti Potong 1721 A1 untuk menunjukkan bahwa penghasilan yang berasal dari gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Jepang telah diperhitungkan sebagai penghasilan dan pengenaan pajaknya telah dipotong Pemohon Banding;
g. Rekapitulasi Penerimaan Gaji dan Tunjangan untuk menunjukkan jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Jepang adalah sama dengan yang dilaporkan di dalam SPT OP;
h. Surat Perjanjian Kerja untuk menunjukkan adanya perikatan kerja antara Pemohon Banding dengan Pegawai Jepang, yang didalamnya Pemohon Banding diwajibkan untuk memberikan fasilitas-fasilitas kerja yang menjadi bagian dari Tunjangan yang akan diterima Pegawai Jepang;


Uraian Hasil Uji Bukti:

bahwa koreksi salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00 dilakukan karena berdasarkan buku besar terkait, biaya ini berupa biaya-biaya tunjangan listrik, gas, air, komunikasi, anak sekolah (terkait dengan nama Kambara, Makishima, Yosimura);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi dengan alasan tunjangan tersebut merupakan komponen dari penghasilan yang diperoleh, yang oleh karenanya telah Terbanding perhitungkan dengan kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 yang menyertainya;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data/dokumen terkait, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data/dokumen tersebut;

bahwa dalam uji kebenaran material data (uji bukti), dokumen yang ditunjukan dan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Kertas Kerja Koreksi Salaries Japan;
b. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja dengan karyawan ekpatriat:
1) Nomor 001/HRD/SI/IX/2012 tanggal 17 September 2012, perjanjian dengan Riichi Kambara;
2) Nomor 002/HRD/SI/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012, perjanjian dengan Yasuhiro Kurokawa;
3) Nomor 003/HRD/SI/I/2013 tanggal 2 Januari 2013, perjanjian dengan Makishima Norihito;
4) Nomor 004/HRD/SI/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013, perjanjian dengan Hiroyuki Iso;
5) Nomor 005/HRD/SI/IX/2012 tanggal 25 September 2012, perjanjian dengan Satoshi Yoshimura;
c. Rekapitulasi Komponen Penghitungan Ekspatriat Jepang selama tahun 2013;
d. Salinan Formulir 1721-A1 beserta SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2013;
e. Fotokopi Commercial Invoice atas biaya-biaya terkait;
f. Laporan Keuangan Audit 2013;


bahwa dokumen pihak ketiga yang ditunjukan oleh Pemohon Banding berupa dokumen fotokopi sehingga Terbanding tidak meyakini dokumen dan pengeluaran tersebut sebagai pengeluaran yang sah;

bahwa dalam Kertas Kerja Koreksi Salaries Japan menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merinci nilai sengketa sebesar Rp193.375.743,00 merupakan akun 6.1.2 Salaries Japan kepada ekspatriat Jepang dan telah diklasifikasikan dalam 5 (lima) nama ekspatriat, dengan rincian sebagai berikut:

No Nama Jumlah (Rp)
1 Riichi Kambara 9.229.135
2 Makishima Norihito 6.551.616
3 Satoshi Yoshimura 7.330.991
4 Hiroyuki Iso 158.350.926
5 Yasuhiro Kurokuwa 11.913.075
Jumlah 193.375.743


bahwa berdasarkan rincian kertas kerja tersebut, biaya-biaya ini berupa biaya tunjangan listrik, gas, air, komunikasi, anak sekolah (terkait dengan nama Kambara, Makishima, Yosimura, Iso dan Kurokawa);

bahwa dalam fotokopi Surat Perjanjian Kerja, hak yang diterima oleh ekspatriat adalah berupa: Tunjangan hidup, gaji/upah, dan fasilitas berupa tempat tinggal di apartemen, antar jemput (kendaraan, sopir dan uang transport) serta sarana komunikasi;

bahwa dalam fotokopi surat perjanjian kerja Nomor 004/HRD/SI/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013, perjanjian dengan Hiroyuki Iso, Pemohon Banding baru mengikat perjanjian mulai 22 Oktober 2013;

bahwa dalam rincian perhitungan Rekapitulasi Komponen Penghitungan Ekspatriat Jepang selama tahun 2013, rincian atas nama Hiroyuki Iso, dihitung sejak Januari 2013 bukan sejak Oktober 2013;
bahwa jika dihitung dari Oktober sd Desember 2013, adalah sebesar Rp3.577.638,00 + Rp3.491.868,00 + Rp32.545.011,00 = Rp39.614.517,00;

bahwa rekapan menurut komponen penghitungan Ekspatriat Jepang, pada komponen tunjangan adalah:

No Nama Jumlah (Rp)
1 Riichi Kambara 9.229.135
2 Makishima Norihito 8.220.434
3 Satoshi Yoshimura 13.726.765
4 Hiroyuki Iso 166.020.510
5 Yasuhiro Kurokuwa 11.913.075
Jumlah 209.109.919


bahwa terdapat perbedaan angka menurut klasifikasi dalam Kertas Kerja Koreksi Salaries Japan Pemohon Banding dengan komponen penghitungan Ekspatriat Jepang atas nama Makishima Norihito, Satoshi Yoshimura dan Hiroyuki Iso;

bahwa Terbanding menyimpulkan tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan ekspatriat Jepang dari Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam fotokopi commercial invoice dari pihak ketiga dari biaya-biaya tersebut, tertulis pihak yang ditagih adalah Pemohon Banding dan bukan kepada ekspatriat secara langsung, jadi Pemohon Banding tidak memberikan tunjangan berupa uang kepada ekspatriat, namun merupakan pengeluaran yang bersifat fasilitas/kenikmatan;

bahwa pemberian fasilitas merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf ‘b’ dan ‘e’ Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00;

B. Amortization (Allowance Bad Debt) sebesar Rp167.245.685,00


bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00464/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Juni 2015 bahwa Terbanding melakukan koreksi amortization (allowance bad debt) atas harta berupa software (Solomon Sistem dan HRD Sistem) yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen terkait alasan keberatannya dan Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas amortization (allowance bad debt) sebesar Rp167.245.685,00 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa Allowance Bad Debt ini seakan-akan bisa menimbulkan interpretasi bahwa adanya utang yang disisihkan tetapi sebenarnya ini bukan penyisihan, karena lebih merupakan sebuah pembebanan atas penggunaan sistem yang Pemohon Banding lakukan tetapi secara amortisasi;


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi atas biaya amortisasi (allowance bad debt) adalah sebesar Rp270.296.001,00 Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sebagian jumlah tersebut yaitu keberatan atas jumlah sebesar Rp167.245.685,00, dengan demikian atas selisih nilai koreksi biaya amortisasi tersebut yaitu sebesar Rp270.296.001,00 – Rp167.245.685,00 = Rp103.050.316,00 tidak diajukan keberatan sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi yang tidak diajukan keberatan;

bahwa berdasarkan LPP dan hasil pembahasan dengan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-2119/WPJ.07/2016 tanggal 25 Juli 2016 dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya ini karena berdasarkan buku besar terkait, biaya amortisasi adalah berupa Allowance for Bad Debt dan dalam pembahasan sengketa yang dilakukan Terbanding dengan Terbanding, biaya ini tidak terdapat bukti pendukungnya;

bahwa Terbanding telah meneliti sumber data yang dijadikan dasar koreksi Terbanding (softcopy buku besar) dan Terbanding menemukan bahwa temuan Terbanding adalah sesuai dengan data dalam buku besar allowance for bad debt tersebut yang jumlahnya sebesar Rp270.296.001,00 sama dengan jumlah yang dibebankan pada akun Amortisasi pada laporan keuangan audit (halaman 33) yaitu sama sebesar Rp270.296.001,00;

bahwa berdasarkan hal itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan data yang berasal dari dokumen-dokumen Pemohon Banding sendiri;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta data/dokumen terkait alasan keberatan yang menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan amortisasi atas harta berupa software (Solomon Sistem dan HRD Sistem) yang jumlahnya sebesar Rp167.245.685,00, namun demikian Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data/dokumen tersebut. Berdasarkan hal tesebut tim peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya amortisasi adalah biaya amortisasi atas software (Solomon Sistem dan HRD Sistem);

bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti dan data pendukung yang telah diperlihatkan dan disampaikan kepada terbanding berupa: General Ledger untuk membuktikan materi yang dipersengketakan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari Pemohon Banding:

a. Rekapitulasi Penghitungan untuk memberikan fokus pada pokok perhitungan yang dipersengketakan;
b. Rekening Koran Bank untuk menunjukkan pergerakan dan pencatatan uang yang masuk dan keluar berdasarkan transaksi yang ada;
c. Commercial Invoice untuk menunjukkan keabsahan dan kebenaran tagihan atas transaksi yang ada;
d. Faktur Pajak untuk menunjukkan terutangnya PPN atas transaksi yang ada;
e. Delivery Order berupa surat jalan atau tanda terima barang dari tempat penjual;
f. Payment Voucher untuk membukukan transaksi yang dilakukan ke dalam pembukuan perusahaan;
g. Berita Acara untuk membuktikan pemasangan software di tempat oprasional Pemohon Banding;
h. Tanda Terima untuk membuktikan software yang dibeli telah diserahkan kepada Pemohon Banding;
i. Kontrak Perjanjian Kerjasama untuk menunjukan kesepakatan penggunaan aplikasi berupa software untuk kepentingan operasional perusahaan antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia layanan aplikasi.
j. Laporan Keuangan Audit untuk menunjukkan pencatatan dan pembukuan yang telah diaudit oleh pihak ketiga;
k. Letter of Agreement dengan Microsoft Dynamics SL untuk membuktikan adanya transaksi penyerahan sistem utuk menunjang kegiatan administratif Pemohon Banding;


Uraian Hasil Uji Bukti:

bahwa koreksi Amortization (allowance bad debt) sebesar Rp167.245.685,00 dilakukan karena biaya tersebut tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak terdapat dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi dengan alasan Pemohon Banding mengakui bahwa keterangan di dalam deskripsi GL dapat menimbulkan persepsi yang berbeda, namun demikian Sub-Pos “Amortization (Allowance for Bad Debt)” sebenarnya dan sesungguhnya merupakan pencatatan atas amortisasi dari sistem software untuk kegiatan operasional yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa secara nyata-nyata bukan pengeluaran yang berupa pajak penghasilan sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan amortisasi atas harta berupa sofware (Solomon Sistem dan HRD Sistem) yang jumlahnya sebesar Rp167.245.685,00;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data/dokumen terkait, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data/dokumen tersebut;

bahwa dalam uji kebenaran material data (uji bukti), dokumen yang ditunjukan dan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. Rekapitulasi Penghitungan Amortisasi Software;
b. Fotokopi Surat Pernyataan tertulis mengenai amortisasi software;
c. Fotokopi Dokumen pendukung pembelian software Solomon Microsoft Dynamic;
d. Fotokopi Terjemahan Agreement atas software Solomon Microsoft Dynamic;
e. Fotokopi Dokumen pendukung pembelian software HRD Hasting;
f. Laporan Keuangan Audit 2013;


bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam Rekapitulasi Penghitungan Amortisasi Software yang disampaikan Pemohon Banding, angka Rp167.245.685,00 merupakan akumulai amortisasi dari software Solomon System, HRD System Hasting dan Solomon System dan bukan biaya amortisasi sedangkan biaya amortisasi yang tercantum adalah sebesar Rp135.610.808,00, sehingga terdapat selisih Rp31.634.877,00;

bahwa dokumen pihak ketiga yang ditunjukan oleh Pemohon Banding berupa dokumen fotokopi sehingga Terbanding tidak meyakini dokumen dan pengeluaran tersebut sebagai pengeluaran yang sah;

bahwa Terbanding tidak ditunjukan General Ledger atas pencatatan software-software dimaksud, sehingga Terbanding tidak dapat memberikan pendapat dan tidak meyakini data Pemohon Banding;

bahwa dalam Laporan Keuangan audit 2013, tidak terdapat akun asset software tersebut, yang ada berupa intangible asset sebesar Rp530.939.297,00 yang dalam catatan nomor 9 Laporan Keuangan halaman 24, tidak disebutkan mengenai deskrpisi non current asset dimaksud;

bahwa dalam Rekapitulasi Penghitungan Amortisasi Software tahun 2013, harga perolehan software tercatat sebesar Rp593.242.502,00 dengan akumulasi amortisasi sebesar Rp167.245.685,00 sehingga nilai asset net sebesar Rp425.996.817,00;

bahwa dalam penjelasan tertulis mengenai perolehan software tercatat terdiri dari:

- Microsoft Dynamic solution Rp471.158.037,00;
- Microsoft Dynamic solution-improvement Rp.87.084.465,00; dan
- Software payroll Rp.35.000.000,00;


bahwa sehingga total harga perolehan software Rp593.242.502,00;

bahwa Terbanding tidak menemukan kesamaan angka perolehan software sebesar Rp593.242.502,00 tersebut dengan nilai intangible asset sebesar Rp530.939.297,00 yang telah dicatat dalam Laporan Keuangan audit Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Amortization (allowance bad debt) sebesar Rp167.245.685,00;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00


bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00464/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Juni 2015 bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal dan Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal berdasarkan perhitungan kembali atas penyusutan aktiva tetap;

bahwa yang menjadi dasar Terbanding mengkoreksi adalah Pasal 11 Ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa Terbanding menggunakan metode penyusutan garis lurus sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding yang untuk tiap jenis aktiva sebagai berikut:

1. Building : biaya penyusutan apartemen diakui Terbanding hanya 50% dari penyusutan apatemen;
2. Machine : koreksi penyusutan karena Terbanding mengubah kelompok aktiva yang semula kelompok II (persentase penyusutan 12,5%);
3. Furniture : koreksi penyusutan karena Terbanding mengubah kelompok aktiva yang semula kelompok I (persentase penyusutan 25%) menjadi kelompok II (persentase penyusutan 12,5%);
4. Tool & Jigs : koreksi penyusutan karena Terbanding mengubah kelompok aktiva yang semula kelompok I (persentase penyusutan 25%) menjadi kelompok II (persentase penyusutan 12,5%)


bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak terdapat cukup alasan dan bukti yang mendukung keberatannya dan Terbanding berpendapat koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal Rp1.803.660.486,00 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa bangunan (building) diperuntukkan bagi direksi dan tamu yang kegiatannya berhubungan dengan pekerjaan Pemohon Banding;
- bahwa penyusutan ini berasal dari perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding yang berbeda kelompok dengan Pemohon Banding


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2017 terkait yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan LPP dan hasil pembahasan dengan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-2119/WPJ, 07/2016 tanggal 25 Juli 2016 dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal berdasarkan perhitungan kembali atas penyusutan aktiva tetap;

bahwa Terbanding telah meneliti sumber data dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi Terbanding (softcopy perhitungan penyusutan menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding), Laporan Keuangan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2013;

bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding menemukan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam laporan keuangan audit (laporan komersial) dan softcopy perhitungan penyusutannya, Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan sejumlah total besar Rp10.135.173.536,00 Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00 (karena perhitungan penyusutan komersial lebih besar dari perhitungan penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan perhitungan ulang penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding, menghasilkan perhitungan penyusutan fiskal yang berbeda;

bahwa hasil perhitungan Terbanding atas penyusutan komersial dan penyusutan fiskal menghasilkan adanya Penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 karena perhitungan penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding melakukan:

- Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 (memunculkan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif);
- Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00 (mengoreksi kesalahan Pemohon Banding atas penyesuaian fiskal negatif);


bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa untuk menunjukkan fakta yang nyata-nyata bahwa pengakuan biaya atas penyusutan yang telah dicatatkan oleh Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan kenyataan usaha yang sebenarnya serta untuk membuktikan secara nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru dan tidak tepat, maka pada uji bukti yang telah Pemohon Banding lakukan dengan Terbanding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti dan data pendukung yang telah diperlihatkan dan disampaikan kepada terbanding berupa: General Ledger untuk membuktikan materi yang dipersengketakan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari Pemohon Banding;

a. General Ledger untuk membuktikan materi yang dipersengketakan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari Pemohon Banding;
b. Rekapitulasi Penghitungan untuk memberikan fokus pada pokok perhitungan yang dipersengketakan;
c. Rekapitulasi Daftar Aktiva untuk memberikan keterangan berupa gambar, fungsi dan deskripsi aktiva tetap yang menjadi pokok sengketa;
d. Sampling Aktiva berupa Tool Jigs untuk memberi gambaran yang lebih baik perihal salah satu aktiva yang menjadi pokok sengketa;
e. Laporan Keuangan Audit untuk menunjukkan pencatatan dan pembukuan yang telah diaudit oleh pihak ketiga.


bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan ulang penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding, yang menghasilkan perhitungan penyusutan fiskal yang berbeda;

Nama Aset Penyusutan Fiskal cfm Pemohon Banding Penyusutan Fiskal cfm Terbanding Koreksi
Building 836.676.901 806.028.385 30.648.516
Machine 7.707.189.169 5.316.669.872 2.390.519.297
Vehicles 347.034.794 347.034.794 0
Furniture 1.320.100.444 1.110.114.494 209.985.950
Tools Jigs 1.830.883.030 1.604.602.317 226.280.713
Leasing 0 0 0
Total 11.938.834.022 9.184.449.862 2.857.434.476


bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding melakukan:

- Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 (memunculkan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif); dan
- Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00;


bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan data berupa:

a. Rekapitulasi LIST OF FIXED ASSETS Building & Structure, Tools, JIG & Dies, Furniture & Fixture dan Machinery & Equipment dilengkapi dengan Asset Image terkait;
b. Laporan Keuangan Audit 2013;
c. Sampling satu Aktiva menurut Pemohon Banding berupa Tools Jig;

A. Penyusutan Buliding/ Bangunan


bahwa dengan pertimbangan penggunaan aktiva apartemen tersebut secara substansi dapat digunakan oleh direksi dan tenaga asing yang bertugas visit pabrik, maka seharusnya pengakuan penyusutannya hanya 50%, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-220/PJ/2002;

B. Penyusutan Machine


bahwa dalam uji kebenaran material, Pemohon Banding membuat asset deskripsi beserta image/gambar aktiva terkait dan pada intinya tidak ada data/keterangan baru dalam uji kebenaran material data ini dibandingkan saat proses keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian atas usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;

bahwa Mesin-mesin yang digunakan Pemohon Banding dalam industri tersebut sebagaimana yang dirinci dalam daftar aktiva Machine, tidak ada dalam rincian aktiva yang ada dalam kelompok I s.d kelompok IV PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

bahwa Selain itu Pemohon Banding juga tidak mempunyai keputusan penetapan masa manfaat aktiva tetap dari Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa atas dasar aktiva Pemohon Banding tidak ada dalam rincian kelompok I s.d kelompok IV dan Pemohon Banding tidak mempunyai keputusan penetapan masa manfaat mesin-mesin tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan mesin-mesin tersebut digunakan manfaat kelompok III dengan persentase penyusutan (6,25%);

C. Penyusutan Furniture


bahwa aktiva yang dikoreksi dari kelompok l ke kelompok II oleh pemeriksa adalah aktiva berupa AC, Trolley, Rak Delivery, Rak Pipa. Terbanding berpendapat bahwa AC, meja dan peralatan dari logam termasuk dalam kelompok II dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

D. Penyusutan Tools & Jig


bahwa Terbanding menyatakan bahwa aktiva tersebut dikelompokkan dalam kelompok II karena nama-nama aktiva tersebut tidak jelas;

bahwa menurut Terbanding, peralatan dari logam termasuk dalam kelompok II dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;

bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif berupa Selisih antara Penyusutan komersial dengan penyusutan Fiskal sebesar Rp2.754.384.160,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi sengketa adalah peredaran usaha berasal dari penghasilan yang dianggap belum diakui/dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2013, dimana penghasilan tersebut adalah penghasilan atas Commitment Fee;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.433.967.223,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak dapat membuktikan ada tidaknya tambahan ekonomi yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (1);
2. Terbanding tidak dapat membuktikan koreksinya dan justru membebankan pembuktian kepada Pemohon Banding;
3. Terbanding melakukan pengujian bukan dengan bukti kompeten yang cukup, kuat dan konkrit;
4. Terdapat putusan pengadilan pajak yang dahulu yang menilai bahwa perhitungan Arus Piutang/Uang bukanlah merupakan bukti yang sah;
5. Terbanding tidak mendasarkan koreksinya berdasarkan Ketentuan Peraturan Undang-Undang Perpajakan;
6. Terbandung tidak menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 35 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk memperoleh bukti materiil tentang kebenaran jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding;
7. Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan melaksanakan seluruh kewajiban Pajak Penghasilan Badan tahun 2013


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti P-1 sampai dengan P-27;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan koreksi arus piutang tidak boleh menjadi dasar untuk koreksi;
- Didasari oleh Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan bahwa tambahan kemampuan ekonomis yang seharusnya menjadi Objek Pajak bukan berdasarkan hasil perhitungan;


bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Uraian Hasil Uji Bukti:

bahwa sebagaimana telah diamanatkan oleh Majelis untuk melakukan Uji Bukti kebenaran materiil (untuk selanjutnya disebut “Uji Bukti”), bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan menyerahkan dokumen-dokumen untuk membuktikan kebenaran atas pembukuan dan pelaporan pajak yang telah dilakukan Pemohon Banding sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan dan membuktikan ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa tanpa mengurangi penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tertulis di dalam Surat Banding dan Surat Bantahan maupun yang telah disampaikan secara lisan di depan persidangan, maka berikut Pemohon Banding menyampaikan penjelasan pembuktian:

bahwa penghitungan selisih arus kas piutang yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
Penerimaan Penjualan dari Kas:

Penerimaan Penjualan dari CASH -
Penerimaan dari BTMU – IDR 311.648.081.668
Penerimaan dari BTMU – USD 7.940.187.851
Penerimaan dari BTMU – YEN 7.040.419.598
Penerimaan dari SMBC – IDR 111.451.004.167
Penerimaan dari SBMC – YEN -
Penerimaan dari RESONA – IDR -
Total Penerimaan Penjualan 438.079.693.284
Saldo Awal Piutang (43.761.685.034)
Saldo Akhir Piutang 50.212.928.487
Total Penjualan include VAT 444.530.936.737
Ekspor (18.204.928.502)
Total Penjualan Berdasarkan arus uang 406.149.605.863
Total Penjualan menurut SPT 402.575.351.500
Selisih Penjualan 3.574.254.363


bahwa dengan demikian sisa selisih penjualan yang masih dipermasalahkan hingga sampai saat ini diajukan penyelesaiannya di hadapan Majelis sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa adapun yang menjadi permasalahan utama dari perhitungan ini adalah dalam perhitungan komponen Penerimaan Penjualan dari Kas menurut Terbanding, ternyata diketahui bahwa terdapat sejumlah kas masuk yang bukan berasal dari penjualan pada tahun 2013, melainkan berasal dari penjualan tahun 2012;

bahwa dalam penghitungan Terbanding, ternyata masih diperhitungkan penerimaan kas yang berasal dari penjualan tahun 2012 yang pelunasannya dilakukan pada tahun 2013 sehingga menimbulkan selisih dalam perhitungan Terbanding sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa adapun rincian dari penjualan tahun 2012 yang penerimaan uang kas dilakukan pada tahun 2013 dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

No Kas Masuk yang Bukan Penjualan di Tahun 2013 Nomer Faktur pajak / Invoice Jumlah Uang Masuk di Tahun 2013
1. Sales Jig Costomer sudah dibukukan tahun 2012 tetapi uang masuk di tahun 2013
1.A. Jig Nissan sales Nov 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00003616 566.164.940
1.B. Jig Suzuki sales April 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00001051 280.060.000
1.C. Jig ADM sales July 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00002297 622.719.490
1.D. Jig ADM sales Maret 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00000922 4.548.225
1.E. Jig ADM sales January 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00000292 3.411.169
1.F. Jig Nissan sales April 2012 pembayaran di cicil 2013 010.000.12.00001151 957.440.000
1.G. Jig Nissan sales April 2012 pembayaran di cicil 2013 ('010.000.12.00001152 amount Rp 768.505.100 sisa masuk ke 2013) 010.000.12.00001152 376.168.777
2. Sales hino (HMMI) adjs november sudah di catat di 2012 uang masuk di 2013 (SMBC-IDR)
2.A. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003775 169.368.980
2.B. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003777 1.801.250
2.C. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003779 853.138
2.D. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003776 258.995
2.E. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003780 32.538
2.F. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003778 42.202,00
2.G. Sales Hino (HMMI) November 010.000.12.00003517 14.778.280
3. Sales ADM Juli dan Oktober sudah di catat di 2012 uang masuk di 2013 (BTMU-IDR)
3.A. Sales ADM Juli dan Oktober 010.000.12.00002190 1.820.910
3.B. Sales ADM Juli dan Oktober 010.000.12.00002557 2.011.878
3.C. Sales ADM Juli dan Oktober 010.000.12.00003522 8.672.618
4. Sales BTJ Agustus, September dan Oktober sudah di catat di 2012 uang masuk di 2013 (BTMU -IDR)
4.A. Sales BTJ Agustus, September dan Oktober 010.000.12.00002732 21.436.800
4.B. Sales BTJ Agustus, September dan Oktober 010.000.12.00003191 15.153.600
5. Sales TMMIN July, Agustus, September dan Oktober sudah di catat di 2012 uang masuk di 2013 (SMBC – IDR)
5.A. Sales TMMIN 010.000.12.00002543 15.626.490
5.B. Sales TMMIN 010.000.12.00002819 62.143.180
5.C. Sales TMMIN 010.000.12.00003205 84.899.485
5.D. Sales TMMIN 010.000.12.00003508 71.487.020
5.E. Sales TMMIN 010.000.12.00003532 438.350
5.F. Sales TMMIN 010.000.12.00003533 75.460
6. Sales Sanoh Malaysia october sudah di catat di 2012 uang masuk di 2013 (BTMU – USD) USI 126 36.090.583
7. Sales Sanoh Japan Juli, September, Oktober sudah di catat di laporan PPN 2012 uang masuk di 2013 (BTMU – YEN)
7.A. Sales Sanoh Japan JS-SMPL 1207-02 3.047.722
7.B. Sales Sanoh Japan JS-1209-07 1.027.552
7.C. Sales Sanoh Japan JS-1209-01 88.917.222
7.D. Sales Sanoh Japan JS-1209-04 1.800.037
7.E. Sales Sanoh Japan JS-1209-10 3.000.062
7.F. Sales Sanoh Japan JS-1210-09 145.478.478
7.G. Sales Sanoh Japan JS-1210-12 13.478.932
TOTAL 3.574.254.363


bahwa penerimaan uang kas masuk yang masih diperhitungkan Terbanding atas penjualan 2012 sebagaimana telah Pemohon Banding rincikan di atas telah dilakukan pengujian kebenaran materiil dengan Terbanding;

bahwa kepada Terbanding telah Pemohon Banding tunjukkan dan jelaskan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, Invoice Komersial, SPT PPN A2, Rekening koran penerimaan kas masuk, Skedul pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang menegaskan adanya pengakuan penjualan yang dilakukan pada tahun 2012 namun penerimaan kas atas penjualan tersebut terdapat di tahun 2013;

bahwa lebih lanjut, pada faktanya tidak ada penjulan di tahun 2013 yang penerimaan kas atau pembayarannya diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2014;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga sampaikan Risalah Pembahasan Pemeriksaan untuk 2 tahun berturut-turut, yaitu 2014 dan 2015 yang telah Pemohon Banding selesaikan dengan KPP PMA 2;

bahwa adapun berdasarkan Risalah tersebut, terhadap koreksi terkait penghitungan arus piutang tidak lagi muncul sebagai dasar koreksi, di mana Terbanding pada saat itu telah menerima penjelasan Pemohon Banding dan mengakui kebenaran pencatatan dan pengakuan penjualan yang Pemohon telah laporkan dalam Laporan Keuangan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) dan hal ini menegaskan bahwa pencatatan dan pengakuan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding secara nyata-nyata telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilandasi dengan itikad baik untuk selalu membayar kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menanggapi penggunaan aturan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan yang disampaikan Terbanding dalam penjelasannya;

bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2013, telah secara tegas dinyatakan apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan (pengujian arus piutang) atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha, sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa apabila Terbanding berpedoman terhadap SE-65/PJ/2013 ini, maka seharusnya Terbanding mengikuti aturan yang ditegaskan, di mana Terbanding tidak diperkenankan mengambil kesimpulan secara serta-merta bahwa selisih atas arus piutang dianggap sebagai penjualan/peredaran usaha;

bahwa lebih lanjut, diatur juga di dalam SE-65/PJ/2013 bahwa dapat disimpulkan pengujian keterkaitan (pengujian arus piutang) merupakan bagian Metode Pemeriksaan Tidak Langsung. Namun demikian, SE-65/PJ/2013 mengatur bahwa penggunaan Metode Tidak Langsung hanya dapat dilakukan apabila Metode Langsung tidak dapat diterapkan dan Terbanding harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

bahwa pada faktanya selama sengketa ini berlangsung, Terbanding tidak pernah menjelaskan apalagi membuktikan bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan, sebaliknya, justru seluruh data terkait pelaporan SPT maupun Laporan Keuangan Pemohon telah dipenuhi seluruhnya, sehingga memungkinkan Metode Langsung untuk digunakan;

bahwa dengan demikian, penerapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah diperkuat dengan pembuktian transaksi yang mendukung kebenaran Pemohon Banding, sehingga atas sengketa akun Peredaran Usaha merupakan koreksi yang keliru dan tidak tepat, dan harus dibatalkan demi hukum;

A. Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00


bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Salaries Japan yang merupakan pemberian tunjangan fasilitas perumahan kepada para ekspatriat Jepang selaku karyawan yang bekerja kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terkait dengan Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00 dikarenakan tunjangan tersebut merupakan komponen dari penghasilan yang diperoleh, yang oleh karenanya diperhitungkan dengan kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 yang menyertainya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding menganggap seakan-akan merupakan transaksi pemberian kepada pemegang saham atau pemberian natura dan kenikmatan;
- Fasilitas Salaries Japan berupa uang yang diberikan kepada karyawan yang membantu proses produksi di Indonesia;


bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa adapun penjelasan dan uraian hasil uji kebenaran materiil atas masing dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, perkenankanlah Pemohon Banding menjelaskan dan memaparkan uraian fakta yang terjadi di balik transaksi ini:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif terkait dengan akun “Salaries Japan” sebesar Rp193.375.743,00;

bahwa adapun koreksi tersebut dilakukan karena pembayaran atas biaya “Salaries Japan” dianggap oleh Terbanding sebagai biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota serta merupakan natura dan kenikmatan;

bahwa bunyi dari Pasal 9 Ayat (1) huruf ‘b’ dan ‘e’ Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
...

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali….


bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi positif akun “Salaries Japan” sebesar Rp193.375.743,00, karena seharusnya koreksi tersebut adalah Rp0,00;

bahwa untuk membuktikan kebenaran terhadap koreksi ini, Pemohon Banding telah menunjukkan dan memberikan dokumen-dokumen pendukung berupa pembuktian dan juga keterangan yang menunjukan bahwa tunjangan tersebut merupakan komponen dari penghasilan yang diperoleh para pegawai Jepang, yang oleh karenanya telah Pemohon Banding perhitungkan dengan kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 yang menyertainya;

bahwa dengan demikian, atas dasar hal tersebut, Pemohon Banding membebankan pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf ‘a’ poin 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memiliki bunyi sebagai berikut:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding perkuat dengan bukti bahwa pemberian tunjangan tersebut merupakan komponen penghasilan yang diterima pegawai Jepang sebagaimana tertuang dalam formulir 1721-A1 beserta SPT PPh Tahunan Orang Pribadi, rekapitulasi komponen penghitungan penghasilan pegawai Jepang selama tahun 2013, dokumen pembuktian terkait kas pengeluaran dan Pemohon Banding juga telah menunjukan serta memberikan kontrak kesepakatan kerjasama antara perusahaan dengan para pihak pekerja asing (pegawai Jepang);

bahwa ijinkan Pemohon Banding juga menyampaikan dan menandaskan bahwa para pegawai Jepang yang menerima gaji dan tunjangan tersebut bukanlah merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, melainkan pegawai biasa sebagaimana layaknya pegawai lain yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibebankan kepadanya untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu sangat tidak tepat dan bertentangan dengan kenyataan apabila Terbanding menyangkakan bahwa para pegawai Jepang dianggap sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf ‘b’;

bahwa selanjutnya, ijinkan Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa salah satu syarat utama suatu pemberian dianggap sebagai natura atau kenikmatan adalah bagi si penerima, hal tersebut bukanlah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak dan hal ini ditandaskan dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) huruf ‘e’;

bahwa pada faktanya, berdasarkan kontrak perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan Pegawai Jepang pemberian tunjangan ini merupakan penghasilan bagi para pegawai Jepang yang telah diperhitungkan kewajiban pajaknya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding tunjukkan dan pinjamkan, penjelasan dan dalil hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa secara nyata-nyata menunjukkan dan menegaskan bahwa tunjangan yang diterima oleh Pegawai Jepang merupakan tunjangan yang memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 1 huruf ‘a’ dan atas tunjangan yang diterima tersebut telah diperhitungkan kewajiban perpajakannya oleh Pemohon Banding;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding bahwa terdapat perbedaan atas jumlah tunjangan yang menjadi dasar koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp193.375.743,00 dengan nilai yang terdapat dalam GL sebesar Rp209.109.919,00, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa nilai koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp193.375.743,00 adalah berasal dari penghitungan Terbanding sendiri yang bersumber dari GL dengan nilai total tunjangan sebesar Rp209.109.919,00;

bahwa alasan mengapa Terbanding hanya mengambil nilai Rp193.375.743,00 dari nilai total tunjangan sebesar Rp209.109.919,00 hanya Terbanding sendiri yang mengetahui dan tidak seharusnya ditanyakan kepada Pemohon Banding dan hal ini justru menunjukkan kekurang pahaman Terbanding terkait pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dan koreksi yang dilakukannya sendiri;

bahwa seharusnya juga dapat dilihat bahwa, terhadap sebagian tunjangan yang Pemohon Banding berikan, Terbanding juga telah mengakuinya sebagai beban yang dapat dibiayakan (deductible expenses) yang memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1);

bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Terbanding tidak pernah sekalipun menyanggah pembuktian yang telah dilakukan dan hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah hal yang keliru dan tidak tepat;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding dapat menunjukkan dan membuktikan kebenaranpencatatan dan pengakuan biaya atas Salary Japan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya, Pemohon Banding memohon Majelis dapat membatalkan koreksi ini;

B. Amortization (Allowance Bad Debt) sebesar Rp167.245.685,00


bahwa yang menjadi sengketa adalah penyesuaian fiskal positif terkait Amortization (Allowance Bad Debt) yang dikoreksi Terbanding karena tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa keterangan didalam deskripsi GL Pemohon Banding dapat menimbulkan persepsi yang berbeda, namun demikian Sub Pos Amortization (Allowance Bad Debt) sebesar Rp167.245.685,00 sebenarnya merupakan pencatatan atas amortisasi dari system software untuk kegiatan operasional yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan bukan pengeluaran yang berupa Pajak Penghasilan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Amortization (Allowance Bad Debt) terjadi karena kesalahan interpretasi dimana amortisasi ini seharusnya merupakan sebuah pembebanan atas penggunaan Salomon Sistem atau HRD Sistem, jadi lebih kepada sistem komputer, tetapi Pemohon Banding membuat deskripsi dalam jurnal adalah Allowance Bad Debt tetapi sebenarnya ini adalah biaya;


bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, perkenankanlah Pemohon Banding menjelaskan dan memaparkan uraian fakta yang terjadi dibalik transaksi ini:

bahwa Pemohon Banding selama proses penyelesaian sengketa ini dan khususnya pada saat dilakukannya uji bukti, dengan tetap konsisten menyatakan tidak setuju atas koreksi atas biaya “Amortization (Allowance Bad Debt)”;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa keterangan di dalam deskripsi GL Pemohon Banding dapat menimbulkan persepsi yang berbeda, namun demikian Sub-Pos “Amortization (Allowance for Bad Debt)” sebenarnya dan sesungguhnya merupakan pencatatan atas amortisasi dari sistem software untuk kegiatan operasional yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa secara nyata-nyata bukan pengeluaran yang berupa pajak penghasilan sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding;

bahwa adapun rincian dan jenis software yang dimaksud dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

A. Microsoft Dynamics SL


bahwa pada dasarnya Microsoft Dynamics SL merupakan salah satu jenis paket software yang di jual oleh PT Graha Technosoft Informatika (Selanjutnya disebut sebagai “TechnoSoft”) kepada Pemohon Banding;

bahwa paket software ini menawarkan fasilitas berupa aplikasi yang dapat mengakomodir sektor Financial System, Distribution System, dan Customization Tool;

bahwa software ini sangat diperlukan oleh Pemohon Banding sebagai media penunjang kegiatan operasional perusahaan khususnya pada bidang administratif seperti keuangan, distribusi dan sistem manajerial dan hal ini dapat dipertegas melalui penjelasan pada letter of agreement produk software ini;

bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa biaya yang timbul dari pembelian software tersebut merupakan biaya yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang timbul dari transaksi pembelian software ini menjadi diperkenankan untuk dibebankan;

bahwa pada faktanya software ini memiliki masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian saat melakukan pembebanan dan hal ini sebagaimana disampaikan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjelaskan bahwa:
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

bahwa lebih lanjut, dikarenakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian software yang dimaksud masuk kedalam kategori harta tak berwujud, maka, pembebanannya perlu merlihat ketentuan Pasal 11A Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mana ketentuan ini menjelaskan bahwa:
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

bahwa sebagaimana ketentuan diatas menjelaskan bahwa atas software yang dibeli oleh Pemohon Banding perlu dibebankan secara berkala atau disebut dengan amortisasi dan ketentuan ini mensyaratkan agar Pemohon Banding dapat menghitung besaran tarif amortisasi yang dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan kelompok kelompok aktiva dan masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam Pasal 11A Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa mengenai penggolongan kelompok aktiva dan masa manfaat aktiva pada software tersebut, telah diatur lebih khusus dalam ketentuan KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;

bahwa pada ketentuan ini software dibedakan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu yang termasuk golongan program aplikasi umum dan program aplikasi khusus;

bahwa pada Pasal 1 KEP-316/PJ./2002 memberikan penjelasan umum mengenai perbedaan kedua golongan program aplikasi tersebut, yaitu:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
...

(1) Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.
(2) Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.


bahwa dari pemaparan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa software yang digunakan oleh Pemohon Banding tergolong kedalam golongan program aplikasi khusus;

bahwa perihal penentuan masa manfaat aktiva dan kelompok aktiva, pada Pasal 3 Ayat (3) KEP-316/PJ./2002 telah mengatur agar program aplikasi khusus harus dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud kelompok-1. Ketentuan Pasal tersebut secara detail menjelaskan bahwa:

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

bahwa dapat disimpulkan bahwa software Microsoft Dynamics SL yang dibeli dan digunakan oleh Pemohon Banding dapat digolongkan sebagai harta tak berwujud kelomok aktiva 1 (satu) yang memiliki masa manfaat amortisasi selama 4 (empat) tahun fiskal;

bahwa dengan kata lain, penerapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah diperkuat dengan pembuktian transaksi yang mendukung kebenaran Pemohon Banding, oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

B. Hastings HRD System


bahwa HRD System merupakan salah satu jenis paket software yang di jual oleh PT Hasting Mitratama (Selanjutnya disebut sebagai “HMTAS”) kepada Pemohon Banding dan paket software ini menawarkan fasilitas berupa aplikasi yang dapat mengakomodir sektor Human Resource Development (HRD);

bahwa software ini sangat diperlukan oleh Pemohon Banding sebagai media penunjang kegiatan operasional perusahaan khususnya pada bidang administratif seperti bagian Human Resource Development (HRD) khususnya sistem payroll dan sistem absensi pegawai dan hal ini dapat dipertegas melalui penjelasan pada dokumen pendukung software ini;

bahwa atas pembebanan biaya pembelian dan kepemilikan software ini Pemohon Banding menggunakan penerapan dan pemahaman yang serupa dengan penerapan amortisai pada software Microsoft Dynamics SL;

bahwa alasan pemilihan kelompok aktiva dan masa manfaat aktiva, Pemohon Banding pun menggunakan pendekatan hukum dan pemaparan yang serupa dengan yang Pemohon Banding terapkan pada software Microsoft Dynamics SL;

bahwa Pemohon Banding menggolongkan software HRD System sebagai harta tak berwujud kelomok aktiva 1 (satu) yang memiliki masa manfaat amortisasi selama 4 (empat) tahun fiskal dan hal ini dikarenakan HRD System juga termasuk perangkat aplikasi khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (3) KEP-316/PJ./2002 yang mengharuskan dilakukan pembebanan fiskal secara amortisasi kelompok aktiva 1 (satu);

bahwa perkenankan Pemohon Banding menanggapi dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 Ayat (1) huruf ‘h’, di mana biaya yang tidak boleh dikurangkan adalah Pajak Penghasilan dan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa biaya yang terbentuk merupakan biaya atas akumulasi amortisasi atas sistem software, dan jelas-jelas bukan Pajak Penghasilan;

bahwa terkait ketidaksesuaian penggunaan angka, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan terbanding adalah nilai akumulasi amortisasi sebesar Rp167.245.685,00;

bahwa justru yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding adalah, mengapa Terbanding mengambil nilai berdasarkan akumulasi penyusutan, di mana akumulasi penyusutan merupakan penjumlahan biaya penyusutan yang telah diakui pada tahun sebelumnya (2012) dan pada tahun berjalan (2013)? Apakah dimungkinkan Terbanding melakukan koreksi atas tahun 2012 yang tidak dalam cakupan pemeriksaan Terbanding?Terhadap angk

bahwa dengan demikian, penerapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah diperkuat dengan pembuktian transaksi yang mendukung kebenaran Pemohon Banding dan hal ini juga menandaskan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan keliru serta bertentangan dengan fakta yang ada, oeh karenanya, koreksi akun “Amortization (Allowance Bad Debt)”, Pemohon Banding dapat harus dibatalkan demi hukum;

C. Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00


bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan perhitungan ulang penyusutan yang menghasilakan perhitungan penyusutan fiskal yang berbeda;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp950.723.674,00 dan Penyesuaian Fiskla Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00 karena seluruh pencatatan penyusutan aktiva sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;

bahwa Terbanding tidak pernah menunjukan dan memperlihatkan serta membuktikan bahwa pencatatan penyusutan aktiva yang Pemohon Banding miliki bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:

- Penyusutan ini berasal dari perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding yang berbeda kelompok dengan Pemohon Banding;
- bahwa awalnya Terbanding melakukan koreksi negatif Rp1.803.660.486,00, namun seharusnya koreksi positif sebesar Rp950.723.674,00 sehingga koreksi negatif Pemohon Banding dinolkan lalu dimunculkan di koreksi positif Rp950.723.674,00;
- Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;
- Penyusutan terkait sengketa fakta karena Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding sepertinya belum memahami kalau aset-aset tersebut memang seharusnya masuk kelompok 1, maka Pemohon Banding ingin membuktikan melalui gambar dan persentasi;
- yang disusutkan merupakan maket yang digunakan untuk uji coba, dan kemarin sudah Pemohon Banding bawa di mana maket tersebut sebetulnya hanya bertahan sampai 3 tahun, karena kalau sedikit longgar harus segera diganti, hal ini berkaitan dengan keamanan;


bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Uraian Hasil Uji Bukti:

bahwa untuk mendapatkan gambaran sengketa yang lengkap, kiranya perkenankan Pemohon Banding menguraikan terlebih dahulu kronologis pencatatan dan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan pengaturan maupun fakta atas natur dari aktiva yang Pemohon Banding miliki, Pemohon Banding melakukan penghitungan penyusutan atas aktiva tersebut berdasarkan pengakuan akuntansi (komersial) maupun fiskal, di mana diperoleh penghitungan bahwa nilai penyusutan komersial lebih kecil dari nilai penyusutan fiskal dan atas hal ini, Pemohon Banding memuncukan koreksi negatif yang tertuang dalam Penyesuaian Fiskal Negatif;

bahwa adapun selisih dari penghitungan antara penyusutan Komersial dan Fiskal adalah sebagai berikut:

Perhitungan Versi Penyusutan Komersial (a) Penyusutan Fiskal (b) Selisih (c) = (a) – (b)
Pemohon Banding Rp10.135.173.536,00 Rp11.938.834.022,00 (Rp1.803.660.486,00)


bahwa selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding, justru menghasilkan nilai Penyusutan Fiskal yang lebih kecil dari nilai penyusutan komersial, sehingga menurut Terbanding, yang seharusnya timbul adalah koreksi fiskal positif;

bahwa berikut merupakan rincian penghitungan yang dilakukan Terbanding:

Perhitungan Versi Penyusutan Komersial (a) Penyusutan Fiskal (b) Selisih (c) = (a) – (b)
Terbanding Rp10.135.173.536,00 Rp9.184.449.862,00 Rp950.723.674,00


bahwa berdasarkan hitungan Terbanding diatas, maka Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) pos, yaitu:

1. Membatalkan Penyesuaian Fiskal Negatif Pemohon Banding dengan memunculkan nilai koreksi positif pada Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00; dan
2. Memunculkan koreksi positif yang dituangkan dalam Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.950.723.674,00;


bahwa koreksi ini terjadi karena perbedaan penghitungan penyusutan fiskal aktiva antara Pemohon Banding dengan Terbanding dan perbedaan hitungan tersebut terjadi pada 4 (empat) pos aktiva yang terdiri dari pos aktiva Building, Machine, Furniture, dan Tools and Jigs;

bahwa dengan demikian, terhadap penghitungan penyusutan, Terbanding memunculkan 2 (dua) koreksi positif yang muncul pos Penyesuaian Fiskal Positif dan pos Penyesuaian Fiskal Negatif dengan nilai total sebesar Rp2.754.384.160;

bahwa berikut Pemohon Banding paparkan secara ringkas mengenai penghitungan perbedaan nilai penyesuaian fiskal yang menjadi sengketa:

Pos Aktiva yang Menjadi Sengketa Menurut Pemohon Banding (a) Menurut Terbanding (b) Selisih (c) = (a) – (b)
Building Rp836.676.901,00 Rp806.028.385,00 Rp30.648.516,00
Machine Rp7.707.189.169,00 Rp5.316.669.872,00 Rp2.390.519.297,00
Furniture Rp1.320.100.444,00 Rp1.110.114.494,00 Rp209.985.950,00
Tools and Jigs Rp1.830.883.030,00 Rp1.604.602.317,00 Rp226.280.713,00
Total Rp11.694.849.544,00 Rp8.837.415.068,00 Rp2.857.434.476,00
Pengurangan (Karena Tanah tidak disusutkan) Rp103.050.316,00
Total Nilai Penyesuaian Fiskal yang Menjadi Sengketa Rp2.754.384.160,00


bahwa adapun matriks penghitungannya dapat disajikan dalam tabel berikut:

Perhitungan Versi Penyusutan Komersial (a) Penyusutan Fiskal (b) Selisih (c) = (a) – (b)
Pemohon Banding Rp10.135.173.536,00 Rp11.938.834.022,00 (Rp1.803.660.486,00)
Terbanding Rp10.135.173.536,00 Rp9.184.449.862,00 Rp950.723.674,00
Total Koreksi Positif Menurut Terbanding Rp2.754.384.160,00


bahwa dikarenakan koreksi penyusutan dalam Pos Penyesuaian Fiskal Positif ini memiliki berkorelasi erat dengan Pos Penyesuaian Fiskal Negatif, maka pembahasan terkait koreksi pos ini akan sekaligus dibahas dalam poin pembahasan pos Penyesuaian Fiskal Negatif;

bahwa selama proses uji bukti berlangsung Pemohon Banding telah memaparkan fakta dan natur dari aktiva yang disusutkan dengan pihak Terbanding dalam rangka penyelesaian sengketa atas pos perbedaan hitungan penyesuaian aktiva ini, oleh karenanya, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan beberapa poin penjelasan perihal keempat pos aktiva yang menjadi pokok sengketa yang terjadi pada pos koreksi penyusutan fiskal sebagaimana dimaksud;

A. Sengketa yang Terjadi hanya Merupakan Perbedaan Waktu Penyusutan


bahwa koreksi fiskal yang ditimbulkan merupakan perbedaan masa manfaat penyusutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun, koreksi yang terjadi pada dasarnya hanya merupakan perbedaan waktu (Temporary Differences) yang dapat diartikan bahwa pada suatu saat nilai buku aktiva tersebut akan habis sesuai dengan jangka waktu penyusutannya yang dilakukan secara taat azas;

bahwa mengenai hal ini Pemohon Banding mendapatkan referensi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 151/B/PK/PJK/2017 yang baru saja diputus pada tanggal 9 Maret 2017 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, yang mana membahas mengenai sengketa pajak yang serupa mengenai koreksi atas selisih penyusutan komersial terhadap penyustan fiskal;

bahwa dalam putusannya menurut pendapat Majelis dalam putusannya adalah sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi fiskal yang menimbulkan sebagai akibat adanya perbedaan metode penyusutan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan metode pembukuan komersial menurut Pemohon Banding merupakan koreksi beda waktu (Temporary Differences) yang berarti pada suatu saat nilai buku aktiva tersebut akan habis sesuai dengan jangka waktu penyusutannya yang dilakukan secara taat azas. Bahwa Berdasarkan hal tersebut, sampai dengan nilai aktiva tetap habis disusutkan tidak akan berdampak kepada Laba/Rugi Fiskal Pemohon Banding. Bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi yang Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peratuaran perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda antara sengketa ini dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung terdahulu sehingga tindakan Terbanding tersebut jelas menimbulkan adanya ketidakadilan, ketidakpastian hukum, serta menciptakan perlakuan yang berbeda di muka hukum, oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;

B. Bahwa Masa Manfaat yang Digunakan sebagai Dasar Penghitungan Penyusutan telah Dilakukan dengan Taat Azas dan Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku


bahwa dalam menentukan masa manfaat aktiva secara fiskal untuk melakukan penysusutan aktiva untuk keperluan pajak pada dasarnya kami telah melakukannya dengan taat azas dan selalu merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu pada ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penysutan;

bahwa hal ini dikarenakan biaya penysutan sangat terkait dengan nilai aktiva tetap pada tahun perolehan dan penghitungan penyusutan fiskal harus dilakukan secara taat azas berdsarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada faktanya tidak ada objek sengketa atas pos penyusutan ini pada tahun sebelum tahun pajak yang dipersengketakan ini dan pada tahun-tahun berikutnya dan hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Risalah Pemeriksaan yang telah diputus oleh Pemeriksa untuk 2 (dua) Tahun Pajak berturut-turut, yaitu 2014 dan 2015, maka dapat dikatakan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 sudah benar, hal ini sesuai dengan prinsip “self assessment” yang dianut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini;

bahwa perkenankanlah Pemohon Banding juga menambahkan bahwa pada saat uji bukti dilakukan dengan Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan contoh-contoh dari aktiva yang penyusutannya sedang dipersengketakan dan menunjukkan melalui gambar dan keterangan dimensi atas aktiva tersebut, di mana perwujudan dan jenis aktiva tersebut adalah sesuai dengan pengaturan yang diatur dalam Peratutan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;

bahwa dengan demikian atas segala penjelasan dan pembuktian yang telah Pemohon Banding dan Terbanding laksanakan, dapat ditandaskan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah hal yang keliru dan tidak tepat serta bertentangan dengan fakta dan kenyataan yang ada, oleh karena itu, kiranya koreksi yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan demi hukum

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01235/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00018/206/13/055/15 tanggal 15 Juni 2015, karena permohonan keberatannya ditolak Pemohon Banding sangat keberatan dan kemudian mengajukan banding;

Alasan pengajuan banding:
bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)";

bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan obyek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 Ayat (1) berbunyi:
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak

Pasal 31 Ayat (2) berbunyi:
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Terkait Penilaian Pembuktian, Peraturan Perundang-undangan dan Keyakinan Hakim

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 berdasarkan pengujian arus piutang (ekualisasi), diketahui terdapat selisih penjualan sebesar Rp4.617.526.361,00 dan setelah dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan, Pemeriksa mengurangi koreksi sebesar Rp1.043.271.998,00 berupa uang muka penjualan, sehingga koreksi yang masih dipertahankan adalah sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa sesuai dengan kertas kerja pemeriksaan koreksi peredaran usaha, menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp3.574.254.363,00 merupakan penjualan yang telah dibukukan dalam tahun 2012 tetapi uang masuk di tahun 2013;

bahwa faktanya, dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan hasil pengujian arus piutang sebagai berikut:

Hasil pengujian arus piutang

Uraian Terbanding Pemohon Banding Selisih
Penerimaan dari BTMU – IDR 311.648.081.668 311.648.081.668 -
Penerimaan dari BTMU – USD 7.940.187.851 7.940.187.851 -
Penerimaan dari BTMU – Yen 8.083.691.596 7.040.419.598 1.043.271.998
Penerimaan dari SMBC – IDR 111.451.004.167 111.451.004.167
Total Penerimaan Penjualan 439.122.965.282 438.079.693.284
Saldo awal piutang (43.761.685.034) (43.761.685.034)
Saldo akhir Piutang 50.212.928.487 50.212.928.467 -
Total Penjualan termasuk VAT 444.574.208.735 444.530.936.737 -
Ekspor (18.204.928.502) (18.204.928.502) -
PPN sesuai SPT (38.381.330.874) (38.381.330.874) -
Total Penjualan Lokal (cfm TB 388.987.949.359 387.944.677.361 -
Ekspor 18.204.928.502 18.204.928.502
Total penjualan sesuai arus uang 407.192.877.561 406.149.605.863
Total Penjualan menurut SPT 402.575.351.500 402.575.351.500
Selisih Penjualan 4.617.526.361 3.574.254.363


bahwa dari tabel tersebut diketahui terdapat perbedaan perhitungan pengujian arus piutang pada penerimaan dari BTMU-Yen sebesar Rp1.043.271.998,00 dan menurut Terbanding, dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding (cfm Pemeriksa) mengurangi koreksi sebesar Rp1.043.271.998,00 berupa uang muka penjualan, sehingga terdapat selisih/koreksi penjualan sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa dari hasil pengujian arus piutang a quo, Majelis berkesimpulan masing-masing pihak menyatakan terdapat selisih penjualan sebesar Rp3.574.254.363,00, yaitu menurut Terbanding seluruhnya merupakan penjualan di tahun 2013, sementara menurut Pemohon Banding tidak seluruhnya penerimaan Kas berasal dari penjualan tahun 2013, melainkan berasal dari penjualan di tahun 2012. Atas transaksi Tahun 2012 dan telah dilaporkan di Tahun 2012 tetapi pelunasan dilakukan di tahun 2013, namun oleh Terbanding belum diperhitungkan sebagai pengurang dalam pengujian arus uang/piutang, sehingga menimbulkan selisih/koreksi sebesar Rp3.574.254.363,00;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding (cfm Pemeriksa) secara nyata-nyata melakukan kesalahan tidak dapat membuktikan ada tidaknya tambahan ekonomi yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat membuktikan koreksinya dan justru membebankan pembuktian kepada Pemohon Banding;
c. Terbanding secara nyata-nyata melakukan kesalahan karena pengujian kaitkan bukanlah merupakan bukti kompeten yang cukup, kuat dan konkrit;
d. Terbanding secara nyata-nyata melakukan kesalahan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak terdahulu yang menilai bahwa penghitungan arus uang/piutang bukanlah merupakan bukti yang sah;
e. Terbanding secara nyata-nyata melakukan kesalahan karena tidak mendasarkan koreksinya berdasarkan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
f. Terbanding secara nyata-nyata melakukan kesalahan karena tidak menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk memperoleh bukti materiil tentang kebenaran jumlah peredaran usaha Pemohon Banding;


bahwa untuk membuktikan bahwa penerimaan kas berasal dari transaksi penjualan tahun 2012 tetapi pelunasannya dilakukan di tahun 2013, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen bukti berupa Faktur Pajak, invoice, SPT PPN A2, Rekening Koran penerimaan kas, schedule pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang terkait, kemudian setelah dilakukan uji bukti kebenaran materi, terbukti dari dokumen pendukung a quo dapat diyakini bahwa terdapat transaksi penjualan tahun 2012 namun penerimaan kas dilakukan di tahun 2013 sebesar Rp3.574.254.363,00 dan atas transaksi penjualan tersebut telah dilaporkan pada SPT tahun 2012;

bahwa dari hasil uji bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa selisih/koreksi atas penjualan berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang sebesar Rp3.574.254.363,00 bukan merupakan penjualan di tahun 2013 melainkan penjualan di tahun 2012 tetapi pelunasannya dilakukan di tahun 2013 dan telah dilaporkan pada SPT Tahun Pajak 2012;

bahwa dengan demikian nilai koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.574.254.363,00 yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghitungan pengujian arus uang/piutang tersebut, tetapi tidak dilakukan oleh Terbanding, sehingga meyakinkan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding a quo;

2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.311.345.102,00 yang terdiri dari:
a. Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00
b. Amortization (Allowance Bad Debt) sebesar Rp167.245.685,00
c. Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00
dan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00


Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.311.345.102,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00

bahwa penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian yang bersifat menambah atau memperbesar terhadap penghasilan berdasarkan laporan keuangan komersial, karena:

- adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya,
- adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan atau karena
- penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode komersial;


bahwa pembahasan masing-masing koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00


bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan dan penjelasan dalam persidangan diketahui, alasan Terbanding melakukan koreksi akun Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00 karena biaya-biaya berupa listrik, gas, air, komunikasi, dan anak sekolah yang ditanggung oleh perusahaan merupakan bentuk kenikmatan/natura yang diterima oleh karyawan ekspatriat Jepang, sehingga biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa menurut Terbanding pemberian fasilitas merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi, karena tunjangan tersebut merupakan komponen dari penghasilan yang diperoleh para pegawai dari Jepang, yang oleh karenanya telah diperhitungkan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang menyertainya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya salaries Japan pada dasarnya merupakan pemberian tunjangan fasilitas perumahan kepada para ekspatriat Jepang selaku karyawan di lingkungan Perusahaan Pemohon Banding. Adapun tunjangan tersebut merupakan komponen dari penghasilan yang diperoleh yang oleh karenanya telah diperhitungkan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang menyertai;

bahwa menurut Pemohon Banding pemberian tunjangan tersebut merupakan komponen penghasilan yang diterima pegawai Jepang sebagaimana tertuang dalam formulir 1721-A1 beserta SPT PPh Tahunan Orang Pribadi, rekapitulasi komponen penghitungan penghasilan pegawai Jepang tahun pajak 2013, dan kontrak kesepakatan kerjasama antara perusahaan Pemohon Banding dengan para pihak pekerja asing (pegawai dari Jepang);

bahwa menurut Pemohon Banding, penerima gaji dan tunjangan tersebut adalah para pegawai Jepang bukanlah merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana disebutkan oleh Terbanding. Pegawai biasa sebagaimana layaknya pegawai yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibebankan kepadanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Oleh karena itu sangat tidak tepat dan bertentangan dengan kenyataan apabila Terbanding menyangkakan bahwa para pegawai Jepang dianggap sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, salah satu syarat utama suatu pemberian tunjangan dianggap sebagai natura atau kenikmatan adalah bagi si penerima, hal tersebut bukanlah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak sebagaimana ditegaskan pada penjelasan Pasal 9 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa faktanya berdasarkan kontrak perjanjian kerja disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan penghasilan bagi para pegawai ekspatriat Jepang yang telah diperhitungkan kewajiban pajaknya;

bahwa dari argumentasi para pihak tersebut, Majelis berkesimpulan yang menjadi pokok sengketa dalam koreksi ini adalah perbedaan penafsiran terkait dengan pembayaran biaya gaji dan tunjangan kepada pegawai ekspatriat dari Jepang, yaitu menurut Terbanding dianggap natura/kenikmatan, sementara menurut Pemohon Banding merupakan penghasilan;

bahwa biaya yang berkenaan dengan gaji dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berbunyi:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa dalam penjelasan disebutkan;” ........Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk secara natura atau kenikmatan, misalnya menempati rumah dengan Cuma-Cuma tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan......”;

bahwa dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan a quo, disebutkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan atas:” Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali...........”. Dengan penjelasan: “...........penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan obyek pajak. selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.....”;

bahwa dari ketentuan tersebut menurut Majelis, pembayaran gaji dan tunjangan harus dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Pembayaran gaji dan tunjangan untuk karyawan berbentuk uang, seharusnya boleh dijadikan sebagai biaya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1, sepanjang dapat dibuktikan sebagai berikut:

- Bukti pembayaran gaji karyawan bersangkutan
- Karyawan/salah satu direksi yang tercantum dalam Akta Notaris
- Izin kerja karyawan tersebut tersebut atas nama Pemohon Banding
- Atas seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan tersebut telah dipotong, disetorkan, dan dilaporkan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding pada setiap bulannya yang dapat dibuktikan dengan SPT Masa beserta Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong 1721 A1 atas nama karyawan tersebut


bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran materiil, diketahui:

bahwa faktanya, berdasarkan buku besar, biaya ini berupa biaya-biaya pembayaran listrik, gas, air, komunikasi, anak sekolah (terkait dengan nama Kambara, Makishima, Yosimura, Hiroyuki Iso dan Yasuhiro Karokuwa) yang ditanggung oleh perusahaan Pemohon Banding;

bahwa atas biaya–biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut diperhitungkan sebagai biaya tunjangan bersamaan dengan gaji yang diterimakan kepada karyawan ekspatriat Jepang setiap bulannya sesuai dengan surat perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan pihak ekspatriat Jepang;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan ekspatriat Jepang dari Pemohon Banding, dan Terbanding menyatakan bahwa sesuai fotocopy commersial invoice dari pihak ketiga diketahui atas biaya-biaya tersebut tertulis pihak yang ditagih adalah Pemohon Banding dan bukan kepada ekspatriat secara langsung, jadi Pemohon Banding tidak memberikan tunjangan berupa uang kepada ekspatriat, melainkan merupakan pengeluaran yang bersifat fasilitas/kenikmatan;

bahwa dari data dan fakta sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding terbukti dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait dengan pemberian tunjangan (berupa uang) kepada karyawan ekspatriat Jepang, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Dengan demikian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Salaries Japan sebesar Rp193.375.743,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Amortization sebesar Rp167.245.685,00


bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan serta penjelasan dalam persidangan diketahui, koreksi amortisasi (allowance bad debt) sebesar Rp167.245.685,00 dilakukan Terbanding, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya amortisasi tersebut adalah biaya amortisasi atas software (Solomon Sistem dan HRD Sistem), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesua dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, karena keterangan di dalam deskripsi General Ledger (GL) dapat menimbulkan persepsi yang berbeda, namun demikian sub pos amortization sebenarnya merupakan pencatatan atas amortisasi dari sestem software untuk kegiatan operasional yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dan secara nyata-nyata bukan pengeluaran yang berupa pajak penghasilan sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan amortisasi atas harta berupa software (Solomon Sistem dan HRD Sistem) yang jumlahnya sebesar Rp167.245.685,00 sebagai berikut:

No Uraian Nilai Amortisasi
1 Salomon Sistem 147.236.886
2 HRD Sistem (Hasting) 10.937.500
3 Salomon Sistem 9.071.298


bahwa menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan untuk pembelian software tersebut masuk ke dalam katagori harta tak berwujud, maka pembebananya melalui amortisasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 11 A Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding dalam rekapitulasi perhitungan amortisasi software tahun 2013, harga perolehan software tercatat sebesar Rp593.242.502,00 dengan akumulasi amortisasi sebesar Rp167.245.685,00 sehingga nilai asset net sebesar Rp425.996.817,00. Terbanding tidak menemukan kesamaan angka perolehan sofware sebesar Rp.593.242.502,00 dengan nilai intangible asset sebesar Rp530.939.297,00;

bahwa dalam laporan keuangan audited 2013 tidak terdapat akun aset software tersebut, yang ada berupa itangible asset sebesar Rp530.939.297,00 yang dalam catatan no.9 laporan keuangan halaman 24, tidak disebutkan mengenai deskripsi non current asset dimaksud;

bahwa mengenai penggolongan kelompok aktiva dan masa manfaat aktiva pada software tersebut, telah diatur khusus dalam ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/PJ/2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;

bahwa terkait ketidaksamaan angka nilai perolehan software dan nilai intangible menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah nilai akumulasi amortisasi sebesar Rp167.245.685,00 dimana akumulasi penyusutan merupakan penjumlahan biaya penyusutan yang telah diakui pada tahun sebelumnya (2012) dan pada tahun berjalan (2013).

Apakah mungkin Terbanding melakukan koreksi atas tahun 2012 yang tidak dalam cakupan pemeriksaan Terbanding?;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa General Ledger, rekapitulasi perhitungan amortisasi, rekening koran, commercial invice, faktur pajak, Delivry Order, Payment Voucher, Berita Acara Pemasangan Software, Tanda terima Software dari Penjual kepada Pembeli, dan Letter of Agreement antara Pemohon Banding dengan Microsoft Dynamics SL untuk membuktikan adanya transaksi pembelian software dan sistem untuk menunjang kegiatan administratif Pemohon Banding. Kemudian atas dokumen pendukung tersebut telah dilakukan uji bukti;

bahwa dari persidangan, diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi pembelian Software dan sistem untuk menunjang kegiatan administratif Pemohon Banding. Terkait dengan perhitungan penyusutan atas aktiva tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Amortization sebesar Rp167.245.685,00 tidak dapat dipertahankan;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp950.723.674,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00 atas selisih antara Penyusutan komersial dengan penyusutan fiska


bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan perhitungan ulang atas penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) menghasilkan perhitungan penyusutan fiskal yang berbeda. Hasil perhitungan atas penyusutan komersial dan penyusutan fiskal menghasilkan adanya penyesuaian fiskal positif berupa Selisih Penyusutan Komersial Di bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp950.723.674,00 karena perhitungan penyusutan fiskal komersial lebih besar dari penyusutan fiskal, sebagai berikut:

Nama Aset Penyusutan Fiskal cfm PB Penyusutan Fiskal cfm TB Koreksi
Bulding 836.676.901 806.028.385 30.648.516
Machine 5.632.992.863 5.316.669.872 316.322.991
Vehicles 322.395.387 347.034.794 (24.639.407)
Furniture 957.226.970 1.110.114.494 (152.887.524)
Tools Jigs 1.414.294.484 1.604.602.317 (190.307.833)
Leasing 981.297.269 - 981.297.269
Total 10.135.173.536 9.184.449.862 950.723.674


bahwa dari hitungan tersebut, menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak membebankan penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyesuaian komersial di bawah penyesuaian fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00 karena hasil hitungan kembali penyusutan menunjukkan hal yang sebaliknya yaitu penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal. Atas dasar itu maka seluruh penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyesuaian komersial di bawah penyesuaian fiskal dikoreksi menjadi Rp0,00;

bahwa berdasarkan hitungan tersebut Terbanding melakukan koreksi 2(dua) pos, yaitu:

1. Membatalkan Penyesuaian Fiskal Negatif Pemohon Banding dengan memunculkan nilai koreksi positif pada Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.803.660.486,00 dan
2. Memunculkan koreksi positif yang dituangkan dalam Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp950.723.674,00


bahwa oleh karena koreksi penyusutan dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif ini memiliki korelasi erat dengan pos Penyesuaian Fiskal Negatif, maka pembahasan koreksi pos tersebut sekaligus dibahas dalam pembahasan pos Penyesuaian Fiskal Negatif;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas penyusutan aktiva sebagai berikut:

Building, bahwa Terbanding mengakui aktiva bangunan berupa apartemen sebesar 50% karena digunakan oleh direksi, dan tenaga asing yang bertugas visit ke pabrik dan berupa kendaraan yang digunakan oleh pegawai perusahaan tertentu penyusutannya dapat diakui 50% sebagaimana ketentuan KEP-220/PJ/2002;
Machine, kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Mesin-mesin yang digunakan tidak terdapat rincian aktiva yang ada dalam kelompok 1 sd IV PMK Nomor 96/PMK.03/2009 dan Pemohon Banding tidak mempunyai keputusan penetapan masa manfaat aktiva, maka untuk kepentingan penyusutan mesin-mesin tersebut digunakan manfaat kelompok III dengan presentase penyusutan (6,25%);
Furniture, bahwa untuk jenis barang berupa AC, Trolley, Rak Delivery, Rak Pipa, meja dan peralatan dari logam termasuk dalam kelompok II sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 96/PMK.03/2009;
Tool & Jiqs, oleh karena nama-nama jenis barangnya tidak ada (hanya code), maka oleh Pemeriksa peralatan dari logam termasuk dalam kelompok II seuai dengan ketentuan PMK Nomor 96/PMK.03/2009;


bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena terdapat perbedaan hitungan penyusutan aktiva, yaitu perhitungan penyusutan komersial lebih besar daripada penyusutan fiskal, sehingga berdampak pada koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

Koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp950.723.674,00
Koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyesuaian fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00;


bahwa perbedaan hitungan tersebut terjadi pada 4 (empat) pos aktiva sebagai berikut:

Nama Aset Penyusutan Fiskal cfm PB Penyusutan Fiskal cfm TB Koreksi
Building 806.028.385 836.676.901 30.648.516
Machine 5.316.669.872 7.707.189.169 2.390.519.297
Forniture 1.110.114.494 1.320.100.444 209.985.950
Tools and Jigs 1.604.602.317 1.830.883.030 226.280.713
Total 8.837.415.068 11.694.849.544 2.857.434.476
Pengurangan (karena tanah tidak disusutkan) 103.050.316
Total nilai penyesuaian fiskal (sengketa) 2.754.384.160


bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi fiskal yang ditimbulkan merupakan perbedaan masa manfaat penyusutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun koreksi yang terjadi pada dasarnya hanya merupakan perbedaan waktu (Temporary Differences) yang dapat diartikan bahwa suatu saat nilai buku aktiva akan habis sesuai dengan jangka waktu penyusutannya yang dilakukan secara taat azas;

bahwa menurut Majelis, penyusutan berdasarkan undang-undang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Pasal 11 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bagi aktiva tersebut, metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan dalam:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method);
b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).


Selain itu penyusutan untuk aktiva tetap bangunan hanya dapat dilakukan dengan metode garis lurus, sedangkan bagi aktiva tetap non bangunan dapat memilih antara kedua metode yang diizinkan.Untuk lebih memudahkan wajib pajak dan memberikan keseragaman dalam pengelompokkan harta tetap berwujud, maka keluarlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 yang mengatur tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan

bahwa faktanya Terbanding telah menghitung kembali penyusutan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilkan perhitungan penyusutan fiskal yang berbeda sudah tepat, karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa selisih antara penyusutan komersial dengan penyusutan fiskal sebesar Rp950.723.674,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif berupa selisih antara penyusutan komersial dengan penyusutan fiskal sebesar Rp1.803.660.486,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan
- Peredaran Usaha
Rp3.574.254.363,00 Rp0,00 Rp3.574.254.363,00
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
a. Salaries Japan
Rp193.375.743,00 Rp0,00 Rp193.375.743,00
b. Amortization
Rp167.245.685,00 Rp0,00 Rp167.245.685,00
c. Selisih Penyusutan Komersial
Rp950.723.674,00 Rp950.723.674,00
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif
Rp1.803.660.486,00 Rp1.803.660.486,00
Jumlah Rp6.689.259.951,00 Rp2.754.384.160,00 Rp3.934.875.791,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan Penghasilan Neto Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Netto cfm Terbanding Rp39.067.628.345,00
b. Koreksi Tidak dipertahankan cfm Majelis
1. Koreksi Peredaran Usaha Rp3.574.254.363,00
2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
a. Salaries Japan Rp 193.375.743,00
b. Amortization Rp 167.245.685,00
Jumlah yang tidak dipertahankan Rp 3.934.875.791,00
c. Penghasilan Neto cfm Majelis Rp35.132.752.554,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01235/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00018/206/13/055/15 tanggal 15 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto Rp 35.132.752.554,00
2. Penghasilan Kena Pajak Rp 35.132.752.554,00
3. Pajak Penghasilan yang terutang Rp 8.783.188.139,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0,00
5. Jumlah PPh Terutang Rp 8.783.188.139,00
6. Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 22 Rp 5.707.192.000,00
c. Dibayar sendiri: PPh Pasal 25 Rp 2.974.191.432,00
d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Rp 8.681.383.432,00
7. Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 101.804.707,00
8. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP Rp 36.649.694,00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 138.454.401,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
DS. S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
JS, AK. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
AMH, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-108743.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-002/PP/2019 tanggal 30 Januari 2019 oleh Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
JS, AK. sebagai Hakim Anggota,
DD, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
AMH, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA